Back to announcement
20250908_WSKT_Laporan Informasi dan Fakta Material_31938479_lamp1.pdf
Other Text extracted WSKTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
Nomor : 749/WK/SEKPER/2025 Jakarta, 09 September 2025
Kepada Yth. :
Kepala Eksekutif
Pengawas Pasar Modal
Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Jakarta
Perihal : Laporan Informasi atau Fakta Material
Pencabutan Permohonan PKPU Nomor Perkara
178 Kepada PT Waskita Karya (Persero) Tbk
Dengan hormat,
Merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ("POJK") No. 31/POJK.04/2015
tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
Perusahaan Publik Jo. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45 Tahun 2024
tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik, dengan
ini kami untuk dan atas nama perusahaan menyampaikan Laporan Informasi
atau Fakta Material sebagai berikut:
Nama Emiten : PT Waskita Karya (Persero) Tbk
Bidang Usaha : Konstruksi
Telepon : (021) 8508510
Faksimili : (021) 8508506
Alamat e-mail : waskita@waskita.co.id
Tanggal Kejadian : 8 September 2025
Laporan Informasi atau Fakta Material
Pencabutan Permohonan PKPU Nomor Perkara
Jenis Informasi atau
: 178/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Fakta Material
kepada PT Waskita Karya (Persero) Tbk ("PKPU
178 WSKT")
Uraian Informasi atau : Bahwa penetapan putusan atas Permohonan
Fakta Material Pencabutan PKPU 178 WSKT pada hari Senin,
tanggal 8 September 2025 telah ditetapkan
melalui e-court yang menyatakan bahwa:
1. Mengabulkan pencabutan permohonan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
(PKPU) oleh Pemohon PKPU;
PB.04.00 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara
Page 2
2. Menyatakan sah pencabutan permohonan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
(PKPU) yang terdaftar di Kepaniteraan
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat dibawah Reg. Nomor
178/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst;
3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Niaga
pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
untuk mencatat perkara Nomor
178/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst.,
dari Buku Register tersebut telah dicabut
oleh Pemohon PKPU tersebut;
4. Membebankan biaya perkara Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini
kepada Pemohon PKPU sejumlah
Rp.2.604.000,00 (dua juta enam ratus
empat ribu rupiah).
Dapat kami sampaikan bahwa dengan adanya
penetapan pencabutan PKPU tersebut,
menunjukkan itikad baik Perseroan dalam
menjaga hubungan dengan para kreditur serta
Dampak Kejadian, memperkuat kepercayaan pemangku
Informasi atau Fakta : kepentingan terhadap komitmen Perseroan
Material dalam menjaga kelangsungan usaha dan
keberlanjutan operasional. Pencabutan ini
diharapkan dapat memberikan dampak positif
terhadap stabilitas kinerja dan reputasi
Perseroan di masa yang akan datang.
Keterangan lain-lain : -
Demikian kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima
kasih.
[XXXX]
Tembusan:
- Direksi PT Bursa Efek Indonesia
- Direksi
PB.04.00 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Siber dan Sandi Negara
p.1 ×2
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
p.2 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.