Back to announcement
20260724_LIFE_Laporan Informasi dan Fakta Material_32114775_lamp1.pdf
Other Text extracted LIFESource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1
Jakarta, 24 Juli 2026
Nomor / Number: 49/MSL-CSEC/VII/2026
Kepada Yth. / To:
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4, Jakarta 10710
PT Bursa Efek Indonesia
Indonesia Stock Exhange Building Tower I
Jl. Jend Sudirman Kav. 52 – 53
Jakarta 12910
Perihal: Laporan Informasi atau Fakta Material
Subject: Report on Material Information or Facts
Melalui surat ini, PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk (“Perusahaan”) menyampaikan Laporan
Informasi dan/atau Fakta Material sebagai berikut:
PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk (“the Company”) herewith submit the Report on Material
Information and/or Facts as follows:
Pemberian Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa dengan Prinsip Syariah kepada PT MSIG Sharia
Life Insurance Indonesia – Hasil Pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) PT MSIG Life Insurance
Indonesia Tbk
Grant of a Sharia Life Insurance Business License to PT MSIG Sharia Life Insurance Indonesia
– Result of Spin Off Sharia Business Unit (UUS) of PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk
23 Juli 2026
Tanggal Kejadian
23 July 2026
Date of Event
Pemberian izin usaha di bidang asuransi jiwa
dengan prinsip syariah kepada PT MSIG Sharia
Life Insurance Indonesia sebagai hasil
pemisahan Unit Usaha Syariah PT MSIG Life
Jenis Informasi dan/atau Fakta Material Insurance Indonesia Tbk berdasarkan Surat
Type of Material Information and/or Facts Keputusan OJK Nomor KEP-58/D.05/2026
tentang Pemberian Izin Usaha Di Bidang
Asuransi Jiwa Dengan Prinsip Syariah Kepada
PT MSIG Sharia Life Insurance Indonesia,
tertanggal 22 Juli 2026.
Page 2
Grant of sharia life insurance business license to
PT MSIG Sharia Life Insurance Indonesia as a
result of the spin-off of Sharia Unit of PT MSIG
Life Insurance Indonesia Tbk based on OJK
Decree Number KEP-58/D.05/2026 concerning
Grant of a Sharia Life Insurance Business License
to PT MSIG Sharia Life Insurance Indonesia,
dated July 22, 2026.
(1) Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan
Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor
KEP-58/D.05/2026 tentang Pemberian Izin
Usaha Di Bidang Asuransi Jiwa Dengan
Prinsip Syariah Kepada PT MSIG Sharia Life
Insurance Indonesia, tertanggal 22 Juli
2026, maka dengan ini disampaikan
Perusahaan telah memperoleh Persetujuan
Izin Usaha dari Otoritas Jasa Keuangan
untuk melakukan Pemisahan UUS dengan
mendirikan Asuransi Jiwa Syariah baru
dengan nama PT MSIG Sharia Life Insurance
Indonesia.
Based on the Decision of the Members of the
Board of Commissioners of the Financial
Services Authority Number KEP-
58/D.05/2026 concerning the Granting of
Business Licenses in the Field of Life
Uraian Informasi dan/atau Fakta Material Insurance with Sharia Principles to PT MSIG
Description of Material Information and/or Facts Sharia Life Insurance Indonesia, dated July
22, 2026, it is hereby conveyed that the
Company has obtained Business License
Approval from the Financial Services
Authority to carry out the Separation of UUS
by establishing a new Sharia Life Insurance
under the name PT MSIG Sharia Life
Insurance Indonesia.
(2) Perusahaan melakukan aksi Pemisahan Unit
Usaha Syariah Perusahaan sebagaimana
amanat Undang-Undang No. 40 Tahun 2014
tentang Perasuransian. Pemisahan
dilakukan dengan Perusahaan mendirikan
perusahaan asuransi syariah baru bernama
PT MSIG Sharia Life Insurance Indonesia
(selanjutnya disebut “PAS”). Aksi korporasi
ini diikuti dengan pengalihan seluruh
portofolio kepesertaan asuransi syariah
Page 3
kepada PT MSIG Sharia Life Insurance
Indonesia.
The Company performed the Spin-Off of the
Company's Sharia Unit as mandated by Law
No. 40 of 2014 concerning Insurance. The
spin-off is executed by the Company
establishing a new sharia insurance company
named PT MSIG Sharia Life Insurance
Indonesia (hereinafter referred to as “PAS”).
This corporate action is followed by the
transfer of the entire sharia insurance
membership portfolio to PT MSIG Sharia Life
Insurance Indonesia.
(3) Pihak yang mendirikan PT MSIG Sharia Life
Insurance Indonesia adalah Perusahaan dan
Tn. Renova Siregar.
The parties establishing PT MSIG Sharia Life
Insurance Indonesia are the Company and
Mr. Renova Siregar.
(4) Tujuan transaksi adalah pemenuhan
peraturan perundang-undangan.
The purpose of the transaction is compliance
with statutory laws and regulations.
(5) Sebagai konsekuensi dari Pemisahan
tersebut, Perusahaan berencana untuk
mengubah Kegiatan Usahanya dengan
menghilangkan kegiatan usaha Unit Syariah
Asuransi Jiwa dengan KBLI 65112 tentang
Unit Syariah Asuransi Jiwa dan KBLI 65322
untuk Dana Pensiun Lembaga Keuangan
(DPLK) Syariah pada Anggaran Dasarnya.
As a consequence of the Spin-Off, the
Company plans to amend its Business
Activities by removing the Sharia Life
Insurance Unit business activity under KBLI
65112 concerning Sharia Life Insurance Unit
and KBLI 65322 for Sharia Financial
Institution Pension Fund (DPLK) from its
Articles of Association.
Dampak kejadian, informasi dan/atau Fakta
Material tersebut terhadap kegiatan
Kegiatan Operasional / Operational
operasional, hukum, kondisi keuangan, atau
Activities:
kelangsungan usaha Emiten atau
Perusahaan Publik
Page 4
Impact of the event, information and/or Material 1) Sejak tanggal efektif Pemisahan, seluruh
Facts on operational activities, legal, financial operasi, usaha, kegiatan dan aktivitas Unit
condition, or business continuity of the Issuer or Syariah beralih karena hukum kepada PAS
Public Company paling lama 3 (tiga) bulan sejak persetujuan
izin usaha.
As of the Effective Date of the Spin-Off, all
operations, business, and activities of the
Sharia Unit transfer by operation of law to
PAS no later than 3 (three) months from the
business license approval.
2) Semua izin, fasilitas, lisensi, persetujuan
dan pemanfaatan yang telah diberikan oleh
pihak yang berwenang kepada UUS
Perusahaan dalam rangka operasional,
usaha dan kegiatan serta aktivitas UUS
beralih kepada PAS dengan ketentuan
bahwa pengalihan tersebut harus
berdasarkan kepada ketentuan hukum
yang berlaku.
All permits, facilities, licenses, approvals, and
utilizations granted by competent
authorities to the Company's Sharia Unit for
operational, business, and activity purposes
transfer to PAS, provided that such transfer
shall comply with applicable legal
regulations.
3) Dalam hal pengalihan atau pemindahan
izin-izin, fasilitas, lisensi dan persetujuan
seperti tersebut di atas memerlukan suatu
tindakan lebih lanjut berdasarkan
ketentuan yang berlaku, maka Perusahaan
dan PAS akan mendaftarkan semua izin-izin
yang dimiliki oleh UUS Perusahaan atas
nama PAS.
In the event that the transfer of permits,
facilities, licenses, and approvals requires
further action under applicable regulations,
the Company and PAS will register all
licenses owned by the Company's Sharia Unit
under the name of PAS.
4) Seluruh kantor cabang, kantor kas, unit
pelayanan kas Unit Syariah, serta seluruh
Layanan Syariah Asuransi, sejak Tanggal
Efektif, menjadi kantor cabang, kantor kas,
Page 5
unit pelayanan kas, dan Layanan Syariah Asuransi (LSA) PAS. All branch offices, cash offices, cash service units of the Sharia Unit, and all Insurance Sharia Services, from the Effective Date, become branch offices, cash offices, cash service units, and Insurance Sharia Services (LSA) of PAS. 5) Setelah PAS memperoleh izin usaha, maka Perusahaan akan mengajukan izin pengalihan portofolio paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak persetujuan izin usaha PAS. After PAS obtains the business license, the Company will apply for portfolio transfer approval no later than 10 (ten) working days from the approval of PAS's business license. 6) Setelah Perusahaan memperoleh izin pengalihan portofolio dan mengalihkan seluruh hak dan kewajiban dari UUS Perusahaan kepada PAS, maka izin usaha UUS yang dimiliki oleh Perusahaan akan dicabut dan Perusahaan sudah tidak lagi dapat melakukan kegiatan operasional syariah. After the Company obtains portfolio transfer approval and transfers all rights and obligations from the Company's Sharia Unit to PAS, the Sharia Unit business license held by the Company will be revoked, and the Company will no longer perform sharia operational activities. Akibat Hukum Pemisahan / Legal Consequences of Spin-Off: Pemisahan UUS yang dilakukan Perusahaan mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva Perusahaan yang tercatat pada neraca UUS beralih karena hukum kepada PT MSIG Sharia Life Insurance Indonesia berdasarkan Akta Pemisahan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. The Sharia Unit Spin-Off conducted by the Company results in all assets and liabilities recorded on the Sharia Unit balance sheet
Page 6
transferring by operation of law to PT MSIG
Sharia Life Insurance Indonesia based on the
Deed of Spin-Off in accordance with applicable
laws and regulations.
Kondisi Keuangan / Financial Condition:
Pemisahan tidak akan berdampak terhadap
kondisi keuangan Perusahaan. Penyertaan
modal yang dilakukan Perusahaan kepada PAS
bersumber dari modal yang dimiliki
Perusahaan.
The Spin-Off will not impact on the Company's
financial condition. Capital participation made
by the Company in PAS originates from the
Company's internal capital.
Demikian informasi ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Thank you for your attention.
Hormat kami,
Sincerely,
PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk
Tomoyuki Monden
Deputy President Director
Page 7
Lampiran 1 – SK OJK Nomor KEP-58/D.05/2026 tentang Pemberian Izin Usaha Di Bidang Asuransi Jiwa Dengan Prinsip Syariah Kepada PT MSIG Sharia Life Insurance Indonesia, tertanggal 22 Juli 2026. Appendix 1 - OJK Decree Number KEP-58/D.05/2026 concerning the Granting of Business Licenses in the Life Insurance Sector with Sharia Principles to PT MSIG Sharia Life Insurance Indonesia, dated July 22, 2026.
Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan
p.1
unresolved
org
PT Bursa Efek Indonesia Indonesia Stock Exhange Building
p.1
unresolved
org
Life Insurance Indonesia Tbk
p.1 ×6
unresolved
org
PT MSIG Sharia Life Insurance Indonesia
p.1 ×18
unresolved
org
PT MSIG Life Jenis Informasi
p.1
unresolved
org
Insurance Indonesia Tbk
p.1
unresolved
org
PT MSIG Sharia Life Insurance Indonesia. Based
p.2
unresolved
org
PT MSIG Description
p.2
unresolved
org
Financial Services Authority
p.2
unresolved
person
Renova Siregar.
p.3 ×2
unresolved
org
Dana Pensiun Lembaga Keuangan
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.