Skip to content
Back to announcement

20260724_LIFE_Laporan Informasi dan Fakta Material_32114775_lamp1.pdf

Other Text extracted LIFE

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1
Jakarta, 24 Juli 2026
Nomor / Number: 49/MSL-CSEC/VII/2026

Kepada Yth. / To:
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4, Jakarta 10710

PT Bursa Efek Indonesia
Indonesia Stock Exhange Building Tower I
Jl. Jend Sudirman Kav. 52 – 53
Jakarta 12910


Perihal: Laporan Informasi atau Fakta Material
Subject: Report on Material Information or Facts

Melalui surat ini, PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk (“Perusahaan”) menyampaikan Laporan
Informasi dan/atau Fakta Material sebagai berikut:
PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk (“the Company”) herewith submit the Report on Material
Information and/or Facts as follows:

 Pemberian Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa dengan Prinsip Syariah kepada PT MSIG Sharia
 Life Insurance Indonesia – Hasil Pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) PT MSIG Life Insurance
 Indonesia Tbk
 Grant of a Sharia Life Insurance Business License to PT MSIG Sharia Life Insurance Indonesia
 – Result of Spin Off Sharia Business Unit (UUS) of PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk

                                                   23 Juli 2026
 Tanggal Kejadian
                                                   23 July 2026
 Date of Event
                                                   Pemberian izin usaha di bidang asuransi jiwa
                                                   dengan prinsip syariah kepada PT MSIG Sharia
                                                   Life Insurance Indonesia sebagai hasil
                                                   pemisahan Unit Usaha Syariah PT MSIG Life
 Jenis Informasi dan/atau Fakta Material           Insurance Indonesia Tbk berdasarkan Surat
 Type of Material Information and/or Facts         Keputusan OJK Nomor KEP-58/D.05/2026
                                                   tentang Pemberian Izin Usaha Di Bidang
                                                   Asuransi Jiwa Dengan Prinsip Syariah Kepada
                                                   PT MSIG Sharia Life Insurance Indonesia,
                                                   tertanggal 22 Juli 2026.
Page 2
                                                 Grant of sharia life insurance business license to
                                                 PT MSIG Sharia Life Insurance Indonesia as a
                                                 result of the spin-off of Sharia Unit of PT MSIG
                                                 Life Insurance Indonesia Tbk based on OJK
                                                 Decree Number KEP-58/D.05/2026 concerning
                                                 Grant of a Sharia Life Insurance Business License
                                                 to PT MSIG Sharia Life Insurance Indonesia,
                                                 dated July 22, 2026.

                                                 (1) Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan
                                                     Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor
                                                     KEP-58/D.05/2026 tentang Pemberian Izin
                                                     Usaha Di Bidang Asuransi Jiwa Dengan
                                                     Prinsip Syariah Kepada PT MSIG Sharia Life
                                                     Insurance Indonesia, tertanggal 22 Juli
                                                     2026, maka dengan ini disampaikan
                                                     Perusahaan telah memperoleh Persetujuan
                                                     Izin Usaha dari Otoritas Jasa Keuangan
                                                     untuk melakukan Pemisahan UUS dengan
                                                     mendirikan Asuransi Jiwa Syariah baru
                                                     dengan nama PT MSIG Sharia Life Insurance
                                                     Indonesia.
                                                     Based on the Decision of the Members of the
                                                     Board of Commissioners of the Financial
                                                     Services     Authority      Number      KEP-
                                                     58/D.05/2026 concerning the Granting of
                                                     Business Licenses in the Field of Life
Uraian Informasi dan/atau Fakta Material             Insurance with Sharia Principles to PT MSIG
Description of Material Information and/or Facts     Sharia Life Insurance Indonesia, dated July
                                                     22, 2026, it is hereby conveyed that the
                                                     Company has obtained Business License
                                                     Approval from the Financial Services
                                                     Authority to carry out the Separation of UUS
                                                     by establishing a new Sharia Life Insurance
                                                     under the name PT MSIG Sharia Life
                                                     Insurance Indonesia.

                                                 (2) Perusahaan melakukan aksi Pemisahan Unit
                                                     Usaha Syariah Perusahaan sebagaimana
                                                     amanat Undang-Undang No. 40 Tahun 2014
                                                     tentang      Perasuransian.     Pemisahan
                                                     dilakukan dengan Perusahaan mendirikan
                                                     perusahaan asuransi syariah baru bernama
                                                     PT MSIG Sharia Life Insurance Indonesia
                                                     (selanjutnya disebut “PAS”). Aksi korporasi
                                                     ini diikuti dengan pengalihan seluruh
                                                     portofolio kepesertaan asuransi syariah
Page 3
                                               kepada PT MSIG Sharia Life Insurance
                                               Indonesia.
                                               The Company performed the Spin-Off of the
                                               Company's Sharia Unit as mandated by Law
                                               No. 40 of 2014 concerning Insurance. The
                                               spin-off is executed by the Company
                                               establishing a new sharia insurance company
                                               named PT MSIG Sharia Life Insurance
                                               Indonesia (hereinafter referred to as “PAS”).
                                               This corporate action is followed by the
                                               transfer of the entire sharia insurance
                                               membership portfolio to PT MSIG Sharia Life
                                               Insurance Indonesia.

                                            (3) Pihak yang mendirikan PT MSIG Sharia Life
                                                Insurance Indonesia adalah Perusahaan dan
                                                Tn. Renova Siregar.
                                                The parties establishing PT MSIG Sharia Life
                                                Insurance Indonesia are the Company and
                                                Mr. Renova Siregar.

                                            (4) Tujuan transaksi adalah pemenuhan
                                                peraturan perundang-undangan.
                                                The purpose of the transaction is compliance
                                                with statutory laws and regulations.

                                            (5) Sebagai konsekuensi dari Pemisahan
                                                tersebut, Perusahaan berencana untuk
                                                mengubah Kegiatan Usahanya dengan
                                                menghilangkan kegiatan usaha Unit Syariah
                                                Asuransi Jiwa dengan KBLI 65112 tentang
                                                Unit Syariah Asuransi Jiwa dan KBLI 65322
                                                untuk Dana Pensiun Lembaga Keuangan
                                                (DPLK) Syariah pada Anggaran Dasarnya.
                                                As a consequence of the Spin-Off, the
                                                Company plans to amend its Business
                                                Activities by removing the Sharia Life
                                                Insurance Unit business activity under KBLI
                                                65112 concerning Sharia Life Insurance Unit
                                                and KBLI 65322 for Sharia Financial
                                                Institution Pension Fund (DPLK) from its
                                                Articles of Association.

Dampak kejadian, informasi dan/atau Fakta
Material tersebut terhadap kegiatan
                                           Kegiatan      Operasional      /    Operational
operasional, hukum, kondisi keuangan, atau
                                           Activities:
kelangsungan     usaha     Emiten     atau
Perusahaan Publik
Page 4
Impact of the event, information and/or Material 1) Sejak tanggal efektif Pemisahan, seluruh
Facts on operational activities, legal, financial   operasi, usaha, kegiatan dan aktivitas Unit
condition, or business continuity of the Issuer or  Syariah beralih karena hukum kepada PAS
Public Company                                      paling lama 3 (tiga) bulan sejak persetujuan
                                                    izin usaha.
                                                    As of the Effective Date of the Spin-Off, all
                                                    operations, business, and activities of the
                                                    Sharia Unit transfer by operation of law to
                                                    PAS no later than 3 (three) months from the
                                                    business license approval.

                                                 2) Semua izin, fasilitas, lisensi, persetujuan
                                                    dan pemanfaatan yang telah diberikan oleh
                                                    pihak yang berwenang kepada UUS
                                                    Perusahaan dalam rangka operasional,
                                                    usaha dan kegiatan serta aktivitas UUS
                                                    beralih kepada PAS dengan ketentuan
                                                    bahwa       pengalihan        tersebut     harus
                                                    berdasarkan kepada ketentuan hukum
                                                    yang berlaku.
                                                    All permits, facilities, licenses, approvals, and
                                                    utilizations     granted       by     competent
                                                    authorities to the Company's Sharia Unit for
                                                    operational, business, and activity purposes
                                                    transfer to PAS, provided that such transfer
                                                    shall comply with applicable legal
                                                    regulations.

                                                 3) Dalam hal pengalihan atau pemindahan
                                                    izin-izin, fasilitas, lisensi dan persetujuan
                                                    seperti tersebut di atas memerlukan suatu
                                                    tindakan       lebih     lanjut   berdasarkan
                                                    ketentuan yang berlaku, maka Perusahaan
                                                    dan PAS akan mendaftarkan semua izin-izin
                                                    yang dimiliki oleh UUS Perusahaan atas
                                                    nama PAS.
                                                    In the event that the transfer of permits,
                                                    facilities, licenses, and approvals requires
                                                    further action under applicable regulations,
                                                    the Company and PAS will register all
                                                    licenses owned by the Company's Sharia Unit
                                                    under the name of PAS.

                                                 4) Seluruh kantor cabang, kantor kas, unit
                                                    pelayanan kas Unit Syariah, serta seluruh
                                                    Layanan Syariah Asuransi, sejak Tanggal
                                                    Efektif, menjadi kantor cabang, kantor kas,
Page 5
   unit pelayanan kas, dan Layanan Syariah
   Asuransi (LSA) PAS.
   All branch offices, cash offices, cash service
   units of the Sharia Unit, and all Insurance
   Sharia Services, from the Effective Date,
   become branch offices, cash offices, cash
   service units, and Insurance Sharia Services
   (LSA) of PAS.

5) Setelah PAS memperoleh izin usaha, maka
   Perusahaan      akan    mengajukan       izin
   pengalihan portofolio paling lambat 10
   (sepuluh) hari kerja sejak persetujuan izin
   usaha PAS.
   After PAS obtains the business license, the
   Company will apply for portfolio transfer
   approval no later than 10 (ten) working days
   from the approval of PAS's business license.

6) Setelah Perusahaan memperoleh izin
   pengalihan portofolio dan mengalihkan
   seluruh hak dan kewajiban dari UUS
   Perusahaan kepada PAS, maka izin usaha
   UUS yang dimiliki oleh Perusahaan akan
   dicabut dan Perusahaan sudah tidak lagi
   dapat melakukan kegiatan operasional
   syariah.
   After the Company obtains portfolio transfer
   approval and transfers all rights and
   obligations from the Company's Sharia Unit
   to PAS, the Sharia Unit business license held
   by the Company will be revoked, and the
   Company will no longer perform sharia
   operational activities.

Akibat   Hukum      Pemisahan         /   Legal
Consequences of Spin-Off:

Pemisahan UUS yang dilakukan Perusahaan
mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva
Perusahaan yang tercatat pada neraca UUS
beralih karena hukum kepada PT MSIG Sharia
Life Insurance Indonesia berdasarkan Akta
Pemisahan     sesuai   dengan    ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
The Sharia Unit Spin-Off conducted by the
Company results in all assets and liabilities
recorded on the Sharia Unit balance sheet
Page 6
                                                transferring by operation of law to PT MSIG
                                                Sharia Life Insurance Indonesia based on the
                                                Deed of Spin-Off in accordance with applicable
                                                laws and regulations.

                                                Kondisi Keuangan / Financial Condition:

                                                Pemisahan tidak akan berdampak terhadap
                                                kondisi keuangan Perusahaan. Penyertaan
                                                modal yang dilakukan Perusahaan kepada PAS
                                                bersumber      dari   modal     yang     dimiliki
                                                Perusahaan.
                                                The Spin-Off will not impact on the Company's
                                                financial condition. Capital participation made
                                                by the Company in PAS originates from the
                                                Company's internal capital.


Demikian informasi ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Thank you for your attention.

Hormat kami,
Sincerely,
PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk




Tomoyuki Monden
Deputy President Director
Page 7
Lampiran 1 – SK OJK Nomor KEP-58/D.05/2026 tentang Pemberian Izin Usaha Di Bidang
Asuransi Jiwa Dengan Prinsip Syariah Kepada PT MSIG Sharia Life Insurance Indonesia,
tertanggal 22 Juli 2026.
Appendix 1 - OJK Decree Number KEP-58/D.05/2026 concerning the Granting of Business
Licenses in the Life Insurance Sector with Sharia Principles to PT MSIG Sharia Life Insurance
Indonesia, dated July 22, 2026.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.44 MB
Published24 Jul 2026
Pages7
Characters17,590
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Dana Pensiun p.1 ×2
linked person Tomoyuki Monden · Deputy President Director p.6 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1
unresolved org Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan p.1
unresolved org PT Bursa Efek Indonesia Indonesia Stock Exhange Building p.1
unresolved org Life Insurance Indonesia Tbk p.1 ×6
unresolved org PT MSIG Sharia Life Insurance Indonesia p.1 ×18
unresolved org PT MSIG Life Jenis Informasi p.1
unresolved org Insurance Indonesia Tbk p.1
unresolved org PT MSIG Sharia Life Insurance Indonesia. Based p.2
unresolved org PT MSIG Description p.2
unresolved org Financial Services Authority p.2
unresolved person Renova Siregar. p.3 ×2
unresolved org Dana Pensiun Lembaga Keuangan p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result