Back to announcement
20260724_LIFE_Laporan Informasi dan Fakta Material_32114775_lamp2.pdf
Other Text extracted LIFESource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
KEPUTUSAN ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN
NOMOR KEP-58/D.05/2026
TENTANG
PEMBERIAN IZIN USAHA DI BIDANG ASURANSI JIWA DENGAN PRINSIP SYARIAH
KEPADA PT MSIG SHARIA LIFE INSURANCE INDONESIA
ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,
Menimbang : a. bahwa Direksi PT MSIG Sharia Life Insurance Indonesia
melalui surat nomor nomor 005/X/MSLS-DIR/2025 tanggal
30 Oktober 2025 yang disampaikan melalui Sistem Perizinan
dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) tanggal 17 November
2025 dan kelengkapan dokumen yang disampaikan terakhir
melalui SPRINT tanggal 15 Juli 2026, telah mengajukan
permohonan izin usaha PT MSIG Sharia Life Insurance
Indonesia sebagai perusahaan asuransi jiwa dengan prinsip
syariah dalam rangka pemisahan unit syariah PT MSIG Life
Insurance Indonesia Tbk;
b. bahwa berdasarkan hasil penelitian dan evaluasi atas
permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, PT
MSIG Sharia Life Insurance Indonesia telah memenuhi
persyaratan untuk memperoleh izin usaha di bidang
asuransi jiwa dengan prinsip syariah sesuai dengan
ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23
Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan
Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah,
Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi
Syariah, serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11
Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan
Asuransi dan Perusahaan Reasuransi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan
Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa
Keuangan tentang Pemberian Izin Usaha di Bidang Asuransi
Jiwa dengan Prinsip Syariah kepada PT MSIG Sharia Life
Insurance Indonesia.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas
Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5253) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan Sertifikat
Elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN.
Validasi dapat diakses melalui scan QR-Code.
OJK-150726-098612
Page 2
62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
7180);
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang
Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 337, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5618) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor
62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
7180);
3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016
tentang Penilaian Kemampuan Dan Kepatutan Bagi Pihak
Utama Lembaga Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 147, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5098);
4. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 Tahunt2023
Tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan
Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan
Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41/OJK,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
63/OJK);
5. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2023
tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi Dan
Perusahaan Reasuransi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 19/OJK, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 44/OJK);
6. Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
Nomor KEP-6/KDK.02/2025 tentang Pelimpahan
Kewenangan Penetapan Kebijakan Strategis dan Kebijakan
Operasional Otoritas Jasa Keuangan.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA
KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN IZIN USAHA DI BIDANG
ASURANSI JIWA DENGAN PRINSIP SYARIAH KEPADA PT MSIG
SHARIA LIFE INSURANCE INDONESIA.
KESATU : Memberikan izin usaha di Bidang Asuransi Jiwa dengan Prinsip
Syariah kepada:
Nama : PT MSIG Sharia Life Insurance Indonesia
Perusahaan
NPWP : 1000 0000 0622 3980
KEDUA : Dengan diberikannya izin usaha sebagaimana dimaksud dalam
Diktum KESATU, maka kepada PT MSIG Sharia Life Insurance
Indonesia diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha
selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa
mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan Sertifikat
Elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN.
Validasi dapat diakses melalui scan QR-Code.
OJK-150726-098612
Page 3
KETIGA : Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan
ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
KEEMPAT : Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada:
1. Para Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan;
2. Deputi Komisioner Pengawas Perasuransian, Penjaminan
dan Dana Pensiun;
3. Kepala Departemen Pengawasan Asuransi dan Jasa
Penunjang;
4. Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan
Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana
Pensiun;
5. Kepala Departemen Pengelolaan Data dan Statistik;
6. Kepala Departemen International dan Anti Pencucian Uang
dan Pencegahan Pendanaan Terorisme;
7. Kepala Direktorat Pengelolaan Keuangan;
8. Kepala Direktorat Pelayanan Konsumen, Pemeriksaan
Pengaduan dan PEPK Regional;
9. Kepala Divisi Layanan Manajemen Strategis Perasuransian,
Penjaminan dan Dana Pensiun; dan
10. Pemegang Saham, Dewan Komisaris, dan Direksi PT MSIG
Sharia Life Insurance Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 22 Juli 2026
a.n.DEWAN KOMISIONER
OTORITAS JASA KEUANGAN
KEPALA EKSEKUTIF PENGAWAS
PERASURANSIAN, PENJAMINAN
DAN DANA PENSIUN
OGI PRASTOMIYONO
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan Sertifikat
Elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN.
Validasi dapat diakses melalui scan QR-Code.
KP: D.05/PD.02120
OJK-150726-098612
Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT MSIG SHARIA LIFE INSURANCE INDONESIA
p.1 ×6
unresolved
org
Life Insurance Indonesia Tbk
p.1
unresolved
org
PT MSIG Sharia Life Insurance Indonesia. Mengingat
p.1
unresolved
org
PT MSIG Sharia Life Insurance Indonesia Perusahaan
p.2
unresolved
org
Departemen Pengawasan Asuransi dan Jasa
p.3
unresolved
org
Departemen Perizinan
p.3
unresolved
org
Departemen Pengelolaan Data dan Statistik
p.3
unresolved
org
Departemen International dan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme
p.3
unresolved
org
PT MSIG Sharia Life Insurance Indonesia. Ditetapkan
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.