Skip to content
Back to announcement

20260724_LIFE_Laporan Informasi dan Fakta Material_32114775_lamp2.pdf

Other Text extracted LIFE

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
    KEPUTUSAN ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN
                                   NOMOR KEP-58/D.05/2026


                                               TENTANG


PEMBERIAN IZIN USAHA DI BIDANG ASURANSI JIWA DENGAN PRINSIP SYARIAH
                 KEPADA PT MSIG SHARIA LIFE INSURANCE INDONESIA


             ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,




Menimbang : a.            bahwa Direksi PT MSIG Sharia Life Insurance Indonesia
                          melalui surat nomor nomor 005/X/MSLS-DIR/2025 tanggal
                          30 Oktober 2025 yang disampaikan melalui Sistem Perizinan
                          dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) tanggal 17 November
                          2025 dan kelengkapan dokumen yang disampaikan terakhir
                          melalui SPRINT tanggal 15 Juli 2026, telah mengajukan
                          permohonan izin usaha PT MSIG Sharia Life Insurance
                          Indonesia sebagai perusahaan asuransi jiwa dengan prinsip
                          syariah dalam rangka pemisahan unit syariah PT MSIG Life
                          Insurance Indonesia Tbk;
                   b.     bahwa berdasarkan hasil penelitian dan evaluasi atas
                          permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, PT
                          MSIG Sharia Life Insurance Indonesia telah memenuhi
                          persyaratan untuk memperoleh izin usaha di bidang
                          asuransi jiwa dengan prinsip syariah sesuai dengan
                          ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23
                          Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan
                          Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah,
                          Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi
                          Syariah, serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11
                          Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan
                          Asuransi dan Perusahaan Reasuransi;
                   c.     bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
                          dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan
                          Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa
                          Keuangan tentang Pemberian Izin Usaha di Bidang Asuransi
                          Jiwa dengan Prinsip Syariah kepada PT MSIG Sharia Life
                          Insurance Indonesia.
Mengingat       : 1.      Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas
                          Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                          2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik
                          Indonesia Nomor 5253) sebagaimana telah diubah beberapa
                          kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026
                          tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
                          (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor


Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan Sertifikat
Elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN.
Validasi dapat diakses melalui scan QR-Code.

                                                                                    OJK-150726-098612
Page 2
                          62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
                          7180);

                   2.    Undang-Undang      Nomor    40   Tahun   2014   Tentang
                         Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                         2014 Nomor 337, Tambahan Lembaran Negara Republik
                         Indonesia Nomor 5618) sebagaimana telah diubah beberapa
                         kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026
                         tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
                         (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor
                         62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
                         7180);
                   3.    Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016
                         tentang Penilaian Kemampuan Dan Kepatutan Bagi Pihak
                         Utama Lembaga Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik
                         Indonesia Tahun 2016 Nomor 147, Tambahan Lembaran
                         Negara Republik Indonesia Nomor 5098);
                   4.    Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 Tahunt2023
                         Tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan
                         Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan
                         Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah (Lembaran
                         Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41/OJK,
                         Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
                         63/OJK);
                   5.    Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2023
                         tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi Dan
                         Perusahaan Reasuransi (Lembaran Negara Republik
                         Indonesia Tahun 2023 Nomor 19/OJK, Tambahan Lembaran
                         Negara Republik Indonesia Nomor 44/OJK);
                   6.    Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
                         Nomor     KEP-6/KDK.02/2025        tentang Pelimpahan
                         Kewenangan Penetapan Kebijakan Strategis dan Kebijakan
                         Operasional Otoritas Jasa Keuangan.

                                            MEMUTUSKAN

Menetapkan : KEPUTUSAN ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA
             KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN IZIN USAHA DI BIDANG
             ASURANSI JIWA DENGAN PRINSIP SYARIAH KEPADA PT MSIG
             SHARIA LIFE INSURANCE INDONESIA.
KESATU           : Memberikan izin usaha di Bidang Asuransi Jiwa dengan Prinsip
                   Syariah kepada:
                     Nama                     : PT MSIG Sharia Life Insurance Indonesia
                     Perusahaan
                     NPWP                     : 1000 0000 0622 3980
KEDUA            : Dengan diberikannya izin usaha sebagaimana dimaksud dalam
                   Diktum KESATU, maka kepada PT MSIG Sharia Life Insurance
                   Indonesia diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha
                   selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa
                   mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan Sertifikat
Elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN.
Validasi dapat diakses melalui scan QR-Code.

                                                                                    OJK-150726-098612
Page 3
KETIGA              : Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan
                      ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
KEEMPAT             : Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
                      ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.



                     SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada:
                     1.  Para Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan;
                     2.  Deputi Komisioner Pengawas Perasuransian, Penjaminan
                         dan Dana Pensiun;
                     3. Kepala Departemen Pengawasan Asuransi dan Jasa
                         Penunjang;
                     4. Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan
                         Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana
                         Pensiun;
                     5. Kepala Departemen Pengelolaan Data dan Statistik;
                     6. Kepala Departemen International dan Anti Pencucian Uang
                         dan Pencegahan Pendanaan Terorisme;
                     7. Kepala Direktorat Pengelolaan Keuangan;
                     8. Kepala Direktorat Pelayanan Konsumen, Pemeriksaan
                         Pengaduan dan PEPK Regional;
                     9. Kepala Divisi Layanan Manajemen Strategis Perasuransian,
                         Penjaminan dan Dana Pensiun; dan
                     10. Pemegang Saham, Dewan Komisaris, dan Direksi PT MSIG
                         Sharia Life Insurance Indonesia.



                                                            Ditetapkan di Jakarta
                                                            Pada tanggal 22 Juli 2026
                                                       a.n.DEWAN KOMISIONER
                                                            OTORITAS JASA KEUANGAN
                                                            KEPALA EKSEKUTIF PENGAWAS
                                                            PERASURANSIAN, PENJAMINAN
                                                            DAN DANA PENSIUN




                                                            OGI PRASTOMIYONO




Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan Sertifikat
Elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN.
Validasi dapat diakses melalui scan QR-Code.
KP: D.05/PD.02120
                                                                                        OJK-150726-098612

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.2 MB
Published24 Jul 2026
Pages3
Characters9,525
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Dana Pensiun p.3 ×4
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×15
possible org Negara Republik Indonesia p.1 ×14
unresolved org PT MSIG SHARIA LIFE INSURANCE INDONESIA p.1 ×6
unresolved org Life Insurance Indonesia Tbk p.1
unresolved org PT MSIG Sharia Life Insurance Indonesia. Mengingat p.1
unresolved org PT MSIG Sharia Life Insurance Indonesia Perusahaan p.2
unresolved org Departemen Pengawasan Asuransi dan Jasa p.3
unresolved org Departemen Perizinan p.3
unresolved org Departemen Pengelolaan Data dan Statistik p.3
unresolved org Departemen International dan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme p.3
unresolved org PT MSIG Sharia Life Insurance Indonesia. Ditetapkan p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result