Source file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 72
Page 1
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK
LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 31 MARET 2026
SERTA UNTUK PERIODE TIGA BULAN
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT
Page 2
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK
DAFTAR ISI
Halaman
SURAT PERNYATAAN DIREKSI
LAPORAN KEUANGAN
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian 1
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian 2
Laporan Perubahan Ekuitas Konsolidasian 3
Laporan Arus Kas Konsolidasian 4
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian 5 - 70
Page 3
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 31 MARET 2026 DAN 31 DESEMBER 2025
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Catatan 31 Maret 2026 31 Desember 2025
ASET
Aset Lancar
Kas dan Setara Kas 3i,3j,5,27 24.218.746.756 34.198.239.096
Piutang Usaha 3i,3k,6,27 323.304.380 232.627.681
Persediaan 3l,7 81.970.161 77.185.316
Pajak Dibayar Dimuka 3s,8 - 4.365.322
Jumlah Aset Lancar 24.624.021.297 34.512.417.415
Aset Tidak Lancar
Aset Hak Guna 3m,9 22.317.600.000 22.317.600.000
Aset Tetap Dalam Pengerjaan 3n,10 25.019.381.192 19.038.807.720
Aset Tetap -
Setelah dikurangi akumulasi penyusutan pada
tanggal 31 Maret 2026 dan pada tanggal 31
Desember 2025 masing-masing sebesar
Rp33.032.383.432 dan Rp32.286.524.960 3o,11 45.217.872.681 45.916.442.478
Aset Pajak Tangguhan 3s,25 6.025.283.179 6.278.183.762
Jumlah Tidak Lancar 98.580.137.052 93.551.033.960
JUMLAH ASET 123.204.158.349 128.063.451.375
LIABILITAS DAN EKUITAS
Liabilitas Jangka Pendek
Utang Lain-lain
Pihak Ketiga 3i,14,27 88.996.675 49.084.025
Utang Pajak 3s,12 121.266.959 116.827.650
Biaya Yang Masih Harus Dibayar 3i,13,27 465.298.668 275.614.512
Utang Bank -
Bagian jatuh tempo dalam setahun 3i,15,27 2.388.100.000 5.088.100.000
Utang Sewa -
Bagian jatuh tempo dalam setahun 3m,16,27 437.900.000 437.900.000
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 3.501.562.302 5.967.526.187
Liabilitas Jangka Panjang
Utang Bank 3i,15,27 1.015.000.000 1.015.000.000
Utang Sewa 3m,16,27 20.668.200.000 20.668.200.000
Utang Pihak Berelasi 3i,3g,17,27,30 22.000.000.000 22.000.000.000
Liabilitas Imbalan Kerja 3t,21 984.510.791 933.851.280
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 44.667.710.791 44.617.051.280
Jumlah Liabilitas 48.169.273.093 50.584.577.467
EKUITAS
Modal Saham
Modal dasar 2.000.000.000 saham, nilai nominal
Rp100 per saham, modal ditempatkan dan disetor
1.304.272.051 saham 18 130.427.205.100 130.427.205.100
Tambahan Modal Disetor 19 (7.114.669.471) (7.114.669.471)
Defisit (48.297.115.367) (45.853.158.487)
Jumlah Ekuitas Yang Dapat Diatribusikan
Kepada Pemilik Entitas Induk 75.015.420.262 77.459.377.142
Kepentingan Non-Pengendali 20 19.464.995 19.496.766
Jumlah Ekuitas 75.034.885.256 77.478.873.908
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 123.204.158.349 128.063.451.375
Catatan atas Laporan Keuangan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Laporan Keuangan Konsolidasian
secara keseluruhan
1
Page 4
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR PADA
TANGGAL 31 MARET 2026 DAN 2025
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Catatan 31 Maret 2026 31 Maret 2025
Pendapatan 3r,22 2.146.003.302 1.919.489.811
Beban Pokok Pendapatan 3r,23 (1.503.362.437) (2.005.042.880)
Laba (Rugi) Kotor 642.640.865 (85.553.069)
Beban Usaha 3r,24 (2.417.898.116) (2.106.926.611)
Pendapatan (Beban) Lain-lain
Pendapatan Jasa Giro 15.154.678 43.082.868
Pendapatan Lain-lain (55.995) (3.237.083)
Bunga Pinjaman Bank (147.270.939) (415.630.314)
Pajak Bunga (6.920.953) (26.098.406)
Administrasi Bank (1.737.600) (1.574.600)
Bunga Pinjaman Pemegang Saham (275.000.013) (106.250.005)
Rugi Sebelum Pajak Penghasilan (2.191.088.073) (2.702.187.220)
Manfaat (Beban) Pajak Penghasilan
Pajak Kini 3s,25 - -
Pajak Tangguhan 3s,25 (252.900.582) 11.073.447
Rugi Bersih Tahun Berjalan (2.443.988.655) (2.691.113.773)
Penghasilan (Kerugian) Komprehensif Lain
Pengukuran Kembali Imbalan Pasti - -
Pajak Atas Penghasilan Terkait - -
Rugi Komprehensif Tahun Berjalan (2.443.988.655) (2.691.113.773)
Rugi Tahun Berjalan Yang Dapat Diatribusikan Kepada:
Pemilik Entitas Induk (2.443.956.880) (2.691.102.686)
Kepentingan Non-Pengendali (31.775) (11.087)
Rugi Tahun Berjalan (2.443.988.655) (2.691.113.773)
Rugi Komprehensif Yang Dapat Diatribusikan Kepada:
Pemilik Entitas Induk (2.443.956.880) (2.691.102.686)
Kepentingan Non-Pengendali (31.775) (11.087)
Rugi Komprehensif Tahun Berjalan (2.443.988.655) (2.691.113.773)
Rugi Per Saham Dasar 3v,26 (1,87) (2,06)
Catatan atas Laporan Keuangan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Laporan Keuangan Konsolidasian
secara keseluruhan
2
Page 5
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK
LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS KONSOLIDASIAN
UNTUK PERIODE YANG BERAKHIR PADA TANGGAl 31 MARET 2025 DAN
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2024
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Ekuitas Yang
Dapat
Diatribusikan
Tambahan Modal Kepada Pemilik Kepentingan Non-
Modal Saham Disetor Defisit Entitas Induk Pengendali Jumlah Ekuitas
Saldo per 31 Desember 2024 130.427.205.100 (7.114.669.471) (45.793.701.930) 77.518.833.699 19.202.316 77.538.036.015
Koreksi Saldo Defisit - - 5.379.152.077 5.379.152.077 - 5.379.152.077
Rugi Bersih Tahun Berjalan - - (5.535.241.302) (5.535.241.302) (27.920) (5.535.269.222)
Rugi Komprehensif Lain - - 96.632.668 96.632.668 322.370 96.955.038
Saldo per 31 Desember 2025 130.427.205.100 (7.114.669.471) (45.853.158.487) 77.459.377.142 19.496.766 77.478.873.908
Rugi Bersih Tahun Berjalan - - (2.443.956.880) (2.443.956.880) (31.771) (2.443.988.652)
Saldo per 31 Maret 2026 130.427.205.100 (7.114.669.471) (48.297.115.367) 75.015.420.262 19.464.995 75.034.885.256
Catatan atas Laporan Keuangan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Laporan Keuangan Konsolidasian secara keseluruhan
3
Page 6
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK
LAPORAN ARUS KAS KONSOLIDASIAN
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR PADA
TANGGAL 31 MARET 2026 DAN 2025
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Catatan 31 Maret 2026 31 Maret 2025
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan Kas Dari Pelanggan 6,14,22 2.095.239.253 1.890.462.195
Pembayaran Kas Kepada Pemasok dan Pihak Ketiga 7,13,23,24 (1.833.255.598) (6.462.347.023)
Pembayaran Kas Kepada Karyawan 24 (1.012.204.940) (1.173.881.947)
Penerimaan (Pembayaran):
Penghasilan Bunga 8.233.725 9.265.525
Beban Keuangan (424.008.552) (523.454.919)
Beban Pajak 8,12,24 (85.578.090) (27.804.490)
Operasional Lainnya (55.991) 4.481.854
Arus Kas Bersih Digunakan untuk Aktivitas Operasi (1.251.630.193) (6.283.278.805)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Perolehan Aset Dalam Pengerjaan 10 (5.980.573.472) -
Perolehan Aset Tetap 11 (47.288.675) (24.099.000)
Arus Kas Bersih Digunakan untuk Aktivitas Investasi (6.027.862.147) (24.099.000)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
Pembayaran Utang Bank 15 (2.700.000.000) (1.950.000.000)
Penerimaan Pinjaman dari Pihak Berelasi 17 - 2.500.000.000
Arus Kas Bersih Diperoleh dari (Digunakan untuk)
Aktivitas Pendanaan (2.700.000.000) 550.000.000
PENURUNAN KAS DAN SETARA KAS (9.979.492.340) (5.757.377.805)
KAS DAN SETARA KAS AWAL TAHUN 34.198.239.096 42.683.541.471
KAS DAN SETARA KAS AKHIR TAHUN 24.218.746.756 36.926.163.666
Catatan atas Laporan Keuangan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Laporan Keuangan Konsolidasian
secara keseluruhan
4
Page 7
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 31 MARET 2026 DAN 2025
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
1. UMUM
a. Pendirian Perusahaan
PT Hotel Fitra International (dahulu PT Hotel Fitra Syariah) (“Perusahaan”) didirikan berdasarkan
Akta Notaris No. 34 tanggal 24 Januari 2014 dibuat oleh Notaris Muhammad Hanafi S.H, Notaris di
Jakarta dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU-0021306.AH.01.09.Tahun 2014 tanggal 12 Maret 2014.
Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami perubahan, diantaranya berdasarkan:
- Akta No. 26 tanggal 28 Mei 2018 oleh Notaris Rudy Siswanto S.H., yang berkedudukan di Jakarta
Utara, mengenai pernyataan keputusan rapat. Akta perubahan ini telah mendapatkan persetujuan
dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.
AHU-0080364.AH.01.11.Tahun 2018, tanggal 08 Juni 2018. Perubahan anggaran dasar tersebut
antara lain berkaitan dengan; a) perubahan status Perusahaan yang semula Perusahaan Tertutup
menjadi Perusahaan Terbuka, b) perubahan jangka waktu berdirinya Perusahaan menjadi jangka
waktu tidak terbatas, c) penurunan nilai nominal saham dari semula Rp100.000 menjadi Rp100, d)
rencana Perusahaan untuk melakukan penawaran umum perdanan saham-saham Perusahaan
melalui pasar modal yang disertai dengan penerbitan Waran Seri-I, e) menyetujui perubahan
susunan Dewan Komisaris dan Dewan Direksi.
- Akta No. 50 tanggal 26 Desember 2018 oleh Notaris Rudy Siswanto S.H., yang berkedudukan di
Jakarta Utara, mengenai pernyataan keputusan edaran para pemegang saham. Akta perubahan ini
telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-0177930.AH.01.11.Tahun 2018, tanggal 27 Desember
2018. Perubahan anggaran dasar tersebut antara lain berkaitan dengan; a) menyetujui untuk
mengalihkan/mengoperkan hak-hak atas saham Perusahaan milik PT Gloria Inti Nusantara, b)
meningkatkan modal ditempatkan/disetor dalam Perusahaan menjadi sebanyak 380.000.000
saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp38.000.000.000.
- Akta Notaris No. 17 tanggal 14 Februari 2019 dari Rudy Siswanto, S.H., Notaris di Jakarta Utara,
mengenai keputusan para pemegang saham. Akta perubahan ini telah mendapatkan persetujuan
dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.
AHU-0025225.AH.01.11.Tahun 2019, tanggal 14 Februari 2019. Perubahan anggaran dasar
tersebut antara lain berkaitan dengan; a) Menyetujui untuk mengubah status perseroan yang
semula perseroan tertutup menjadi perseroan terbuka, sehingga selanjutnya nama perseroan
menjadi PT Hotel Fitra International Tbk, b) Menyetujui rencana Perseroan untuk melakukan
Penawaran Umum Perdana saham-saham Perseroan melalui Pasar Modal (Initial Public Offering)
yang disertai dengan penerbitan sebanyak-banyaknya 220.000.000 saham atau 36,67% dari total
modal ditempatkan dan disetor setelah Penawaran Umum Perdana Saham yang merupakan saham
baru dengan nilai nominal Rp100, c) Menyetujui rencana Perusahaan menerbitkan dan
mengeluarkan hak opsi pemilikan saham baru kepada karyawan dan manajemen Perusahaan
melalui program Employee and Management Stock Ownership Programe (EMSOP) dengan
mengalokasikan saham baru kepada karyawan sebanyak-banyaknya 132.000.000 saham biasa
dalam IPO yang ditawarkan kepada karyawan dan manajemen Perusahaan, d) Menyetujui
melepaskan dan mengesampingkan hak masing-masing pemegang saham perseroan untuk
mengambil bagian terlebih dahulu (right of first refusal) atas saham baru yang disyaratkan dalam
Anggaran Dasar perseroan,
5
Page 8
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 31 MARET 2026 DAN 2025
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
1. UMUM (Lanjutan)
a. Pendirian Perusahaan (Lanjutan)
Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami perubahan, diantaranya berdasarkan: (lanjutan)
e) Menyetujui rencana perseroan untuk melakukan pencatatan saham-saham perseroan di Bursa
Efek Indonesia, f) Perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris perseroan yang baru
yaitu dengan memberhentikan dengan hormat seluruh anggota Direksi dan Komisaris perseroan
yang lama dengan memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya serta mengangkat anggota
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang baru, g) Memberikan wewenang dan kuasa kepada
Direksi Perseroan dengan hak subtitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan dalam
rangka efektifnya dan/atau pelaksanaan keputusan-keputusan sebagaimana hal tersebut di atas, h)
Memberikan kuasa kepada Direksi Perusahaan untuk melaksanakan segala tindakan yang
diperlukan sehubungan dengan IPO, i) Memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan
untuk menyatakan dalam akta Notaris tersendiri mengenal kepastian jumlah saham dalamm rangka
Penawaran Umum dan peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan, setelah
Penawaran Umum selesai dilaksanakan dan nama-nama pemegang Saham Perseroan tercatat
dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan Perseroan telah mencatatkan sahamnya dalam Bursa
Efek, j) Mengubah seluruh anggaran dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan Peraturan
Bapepam dan LK No. IX.J.1 tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan Yang Melakukan
Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Dan Perusahaan Publik, juncto Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 10/POJK.04/2017
tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2014 tentang Rencana
dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau
Perusahaan Publik dan sekaligus menyusun kembali seluruh ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
- Akta Notaris No. 15 tanggal 27 Maret 2019 dari Rudy Siswanto, S.H., Notaris di Jakarta Utara,
mengenai keputusan para pemegang saham. Akta perubahan ini telah mendapatkan persetujuan
dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.
AHU-0052140.AH.01.11.Tahun 2019, tanggal 28 Maret 2019 antara lain menyetujui untuk
menambah kegitan usaha Perseroan yaitu aktivitas Perusahaan holding.
- Akta Notaris No. 05 tanggal 18 Juni 2019 dari Rudy Siswanto, S.H., Notaris di Jakarta Utara,
mengenai kepastian jumlah dan perubahan anggaran dasar dalam rangka penawaran umum
perdana. Akta perubahan ini telah mendapat persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hal Asasi
Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-0095307.AH.01.11.Tahun 2019
tanggal 20 Juni 2019. Perubahan anggararan terakhir tersebut Antara lain berkaitan meningkatkan
modal ditempatkan/disetor dalam Perusahaan menjadi sebanyak 600.000.000 saham dengan nilai
nominal seluruhnya sebesar Rp60.000.000.000.
- Akta Notaris No. 25 tanggal 18 Agustus 2021 dari Dr. Erny Kencanawati, SH.,MH. Notaris di Kota
Bandung, mengenai pernyataan keputusan rapat perubahan anggaran dasar. Akta perubahan ini
telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Badan Hukum Kementerian Hukum
dan Hal Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-AH.01.03-0438284 tertanggal 19
Agustus 2021. Perubahan anggaran terakhir tersebut antara lain berkaitan maksud dan tujuan serta
kegiatan usaha Perseroan.
6
Page 9
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 31 MARET 2026 DAN 2025
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
1. UMUM (Lanjutan)
a. Pendirian Perusahaan (Lanjutan)
Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami perubahan, diantaranya berdasarkan: (lanjutan)
- Berdasarkan keputusan para pemegang saham sebagaimana diaktakan dalam Akta Notaris No. 06
tanggal 15 Maret 2024 dari Erny Kencanawaty, SH.,MH. Notaris di Kota Bandung, dan akta telah
mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat
Keputusan No. AHU-0018020.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 20 Maret 2024, Perubahan anggaran
dasar tersebut antara lain berkaitan dengan; a) Memperoleh fasilitas pembiyaan sebagai tambahan
dana baik dari Lembaga Keuangan Bank maupun Non Bank, Pihak Ketiga maupun dari Pemegang
Saham sampai setinggi-tingginya sebesar Rp5.000.000.000 (lima miliar Rupiah), b) Meningkatkan
Modal Dasar perseroan dari semula Rp100.000.000.000 (seratus miliar Rupiah) atau sebanyak
1.000.000.000 (satu miliar) saham, menjadi sebesar Rp200.000.000.000 (duaratus miliar Rupiah)
atau sebanyak 2.000.000.000 (dua miliar) saham, dengan nilai nominal per lembar saham sebesar
Rp100 (seratus Rupiah), c) Melakukan penyetoran saham baru dalam Penambahan Modal dengan
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) dalam bentuk kompensasi hak tagih oleh Hendra
Sutanto sebagai pemegang saham Perseroan, d) Melaksanakan Rencana Penambahan Modal
dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu kepada para pemegang saham
(PMHMETD) sebagaimana, dimaksud dalam Peraturan Otorisasi Jasa Keuangan Nomor
32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu (POJK-No.32/2015) sebagaiman telah diubah sebagian dengan Peraturan Otorisasi
Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otorisasi Jasa
Keuangan Nomor 32/2015 (POJK HMETD), berupa penerbitan saham baru sebanyak-banyaknya
726.130.199 (tujuhratus duapuluh enamjuta seratus tigapuluh ribu seratus sembilanpluluh
sembilan) saham, e) Mengangkat kembali susunan Dewan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
untuk masa jabatan 5 (lima) tahun kedepan.
- Akta No. 15 dari Rudy Siswanto S.H., Notaris di Jakarta Utara, tanggal 17 Juli 2024, yang telah
diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan No. AHU-AH.01.03-0175047 tanggal 23 Juli
2024. Modal dasar Perusahaan sebesar Rp200.000.000.000 yang terbagi atas 2.000.000.000 saham
dan masing-masing saham bernilai nominal sebesar Rp100 dari modal dasar tersebut telah
ditempatkan dan disetor sebanyak 1.304.272.051 lembar saham dengan nilai nominal seluruhnya
sebesar Rp130.427.205.100.
Berdasarkan pasal 3 anggaran dasar, maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha dalam bidang
konstruksi gedung, berusaha dalam bidang penyediaan akomodasi, berusaha dalam bidang real estat,
berusaha dalam bidang aktivitas olahraga dan rekreasi lainnya. Untuk mencapai maksud dan tujuan
tersebut Perseroaan dapat melaksanakan kegitan usaha berikut:
- Kegiatan usaha utama yaitu menjalankan kegiatan hotel bintang lima, menjalankan kegiatan usaha
hotel bintang empat, menjalankan kegiatan usaha hotel bintang tiga, menjalankan kegiatan usaha
hotel bintang dua, menjalankan kegiatan usaha hotel bintang satu, menjalankan kegiatan usaha
hotel bintang melati, menjalankan kegiatan usaha vila, menjalankan kegiatan usaha apartemen
hotel, menjalankan kegiatan usaha penyediaan akomodasi jangka pendek lainnya.
- Kegiatan usaha penunjang yang mendukung kegiatan usaha utama Perseroaan yaitu menjalankan
kegiatan usaha konstruksi gedung penginapan, menjalankan kegiatan usaha real estat yang dimiliki
sendiri atau disewa, menjalankan kegiatan usaha kawasan pariwisata.
7
Page 10
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 31 MARET 2026 DAN 2025
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
1. UMUM (Lanjutan)
a. Pendirian Perusahaan (Lanjutan)
Pemegang saham Pengendali Perseroan adalah PT Jinlong Resources Invesment di mana ultimate
shareholder dari PT Jinlong Resources Invesment adalah Gao Jinliang. Perseroan tidak memiliki
perjanjian yang dapat mengakibatkan perubahan Pengendali.
Perusahaan berdomisili di Jl. KH. Abdul Halim No. 88 RT. 005 RW. 008, Kelurahan Majalengka Kulon,
Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
b. Penawaran Umum Saham Entitas Induk
Entitas Induk telah menerima Surat Pernyataan Efektif dari Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
atas nama Dewan Komisaris Otorisasi Jasa Keuangan (OJK) dengan surat No. S-60/D.04/2019 tanggal
27 Mei 2019 untuk melakukan penawaran umum saham kepada masyarakat sebanyak 220.000.000
saham dengan nilai nominal Rp100 per saham dengan harga penawaran Rp102 per saham dan
132.000.000 Waran Seri 1 yang menyertai saham biasa atas nama yang dikeluarkan dalam rangka
penawaran umum. Saham-saham tersebut seluruhnya telah dicatatkan pada Bursa Efek tanggal 11 Juni
2019.
Pada tanggal 12 Juni 2024, Entitas Induk menerima surat Pernyataan Efektif dari Badan Pengawas
Pasar Modal atas nama Dewan Komisaris Otorisasi Jasa Keuangan (OJK) dengan surat No. S-
66/D.04/2024 untuk melakukan Penawaran Umum Terbatas I dengan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu (HMETD) sejumlah 726.130.199 saham dengan nilai nominal Rp100 per saham. Saham-saham
tersebut dicatatkan pada Bursa Efek Jakarta pada tanggal 11 Juli 2024.
c. Dewan Komisaris, Direksi dan Karyawan
Susunan Dewan Komisaris dan Anggota Direksi pada tanggal 31 Maret 2026 dan pada tanggal 31
Desember 2025 adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Ny. Siti Rahayu
Komisaris Independen : Ny. Ida Haerani
Dewan Direksi
Direktur Utama : Tn. Joni Rizal
Direktur : Tn. Tomi Tris
Direktur : Tn. Sukino
Dewan Komisaris dan Direksi menerima kompensasi yang ditentukan oleh pemegang saham pada saat
RUPS tahunan, dan dibayarkan bulanan. Dewan Komisaris dan Direksi menerima kompensasi yang
besarnya utuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 sekitar Rp90.000.000 dan pada
tanggal 31 Desember 2025 sekitar Rp390.000.000.
Berdasarkan Surat keputusan No. 05/SK/HFI/18 pada tanggal 5 Juni 2018, Entitas induk menetapkan
Tomi Tris sebagai Sekretaris Entitas induk.
8
Page 11
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 31 MARET 2026 DAN 2025
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
1. UMUM (Lanjutan)
c. Dewan Komisaris, Direksi dan Karyawan (lanjutan)
Berdasarkan Surat keputusan No. 01/SK/HFI/18 pada tanggal 5 Juni 2018, Entitas induk menetapkan
Bayu Prembakasih sebagai Ketua Unit Audit Internal.
Berdasarkan Surat keputusan No. 02/SK/HFI/18 pada tanggal 5 Juni 2018, Entitas induk menetapkan
anggota komite audit Entitas induk adalah sebagai berikut:
Ketua : Ida Haerani, S.H., M.H
Anggota : Evi Rosanah
: Siswati Ningsih
Komite Nominasi dan Remunerasi
Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 05/SK/HFI/23 pada tanggal 1 Februari 2023,
Perseroan telah membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan, susunan keanggotaan
Komite Nominasi dan Remunerasi adalah sebagai berikut:
Ketua : Ida Haerani, S.H., M.H
Anggota : Siti Rahayu
: Rika Hajasi
Pada tanggal 31 Maret 2026 jumlah karyawan sebanyak 68 orang (25 karyawan tetap, 22 karyawan
kontrak serta 21 karyawan harian) dan pada tanggal 31 Desember 2025 jumlah karyawan sebanyak
68 orang (25 karyawan tetap, 22 karyawan kontrak serta 21 karyawan harian).
d. Entitas Anak yang Dikonsolidasi
Pada tanggal 31 Maret 2026 dan pada tanggal 31 Desember 2025, Entitas Anak yang dikonsolidasikan
dengan persentase kepemilikan secara langsung lebih dari 50% adalah sebagai berikut:
Kepemilikan langsung
Entitas anak Persentase Pemilikan
31 Maret 2026 31 Desember 2025
PT Fitra Amanah Wisata 99,9600% 99,9600%
PT Bumi Majalengka Permai 99,9998% 99,9998%
9
Page 12
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 31 MARET 2026 DAN 2025
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
1. UMUM (Lanjutan)
d. Entitas Anak yang Dikonsolidasi (lanjutan)
Kepemilikan langsung (lanjutan)
31 Maret 2026 31 Desember 2025
PT Fitra Amanah Wisata
Kas dan Setara Kas 22.343.915.617 30.649.183.454
Aset Hak Guna 22.317.600.000 22.317.600.000
Aset Tetap Dalam Pengerjaan 25.019.381.192 19.038.807.723
Jumlah Aset 69.680.896.809 72.005.591.177
PT Bumi Majalengka Permai
Kas dan Setara Kas 1.264.989.376 1.346.431.269
Piutang Usaha 323.304.380 232.627.681
Persediaan 81.970.161 77.185.316
Pajak Dibayar Dimuka - 2.682.720
Aset Pajak Tangguhan 4.128.888.867 4.317.129.102
Aset Tetap - bersih 45.217.872.681 45.916.442.479
Jumlah Aset 51.017.025.465 51.892.498.567
Lokasi Mulai Kegiatan Operasi
PT Fitra Amanah Wisata Majalengka -
PT Bumi Majalengka Permai Majalengka 2017
PT Bumi Majalengka Permai
PT Bumi Majalengka Permai (“Perusahaan”) didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 02 tanggal 09
Desember 2013 dibuat oleh Notaris Muhammad Hanafi S.H, notaris di Jakarta dan telah mendapatkan
pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan
No. AHU-02739.AH.01.01.Tahun 2014 tanggal 20 Januari 2014.
Akta Perusahaan telah mengalami perubahan, terakhir dengan akta No. 12 tanggal 20 Juni 2019 oleh
notaris Rudy Siswanto SH, mengenai pernyataan keputusan para pemegang saham secara edaran. Akta
perubahan ini telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-0096462.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 21 Juni
2019.
Berdasarkan pasal 3 anggaran dasar, maksud dan tujuan Perseroan adalah Menjalankan usaha dalam
bidang jasa penyedian penginapan (hotel dan transit hotel), jasa pengelolaan hotel meliputi aspek
pemasaran, operasional dan pemeliharaan hotel, baik berupa piranti lunak maupun piranti keras,
perdagangan, pembangunan (kontraktor) guna memborong segala pekerjaan bangunan dan pekerjaan
umum, industri, pengangkutan darat, percetakan dan perbengkelan.
Perusahaan berdomisili di Jl. KH. Abdul Halim No. 88 RT. 005 RW. 008, Kelurahan Majalengka Kulon,
Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
10
Page 13
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 31 MARET 2026 DAN 2025
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
1. UMUM (Lanjutan)
d. Entitas Anak yang Dikonsolidasi (lanjutan)
Kepemilikan langsung (lanjutan)
PT Fitra Amanah Wisata
PT Fitra Amanah Wisata (“Perusahaan”) didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 64 tanggal 27
November 2017 dibuat oleh Notaris Benediktus Andy Widyanto S.H., notaris di Tangerang Selatan dan
telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam
Surat Keputusan No. AHU-0054083.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 29 November 2017.
Akta Perusahaan telah mengalami perubahan, terakhir dengan Akta No. 16 dari notaris Rudy Siswanto,
S.H., notaris di Jakarta Utara, tanggal 12 Agustus 2024, mengenai pernyataan keputusan para
pemegang saham menyetujui untuk meningkatkan Modal Dasar Perusahaan yang semula sebesar
Rp1.000.000.000 terbagi atas 10.000 saham menjadi sebesar Rp150.000.000.000 terbagi atas
1.500.000 saham dengan masing-masing saham bernilai nominal Rp100.000 dan meningkatkan modal
ditempatkan dan disetor perusahaan yang semula sebesar Rp250.000.000 menjadi sebesar
Rp50.250.000.000. Akta perubahan ini telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU-0050993.AH.01.02.Tahun 2024
tanggal 15 Agustus 2024.
Berdasarkan pasal 3 anggaran dasar, maksud dan tujuan Perseroan adalah Menjalankan usaha dalam
bidang jasa perjalanan wisata, penyelenggaraan dan penjualan paket wisata yang dijual, penyediaan
layanan pramuwisata, penyediaan angkutan wisata, pemesanan akomodasi, restoran, tempat konvensi,
tiket penjualan seni budaya, pengurusan dokumen perjalanan, visa, melakukan penyelenggaraan
ibadah agama dan perjalanan insentif.
Perusahaan berdomisili di Jl. KH. Abdul Halim No. 88 RT. 005 RW. 008, Kelurahan Majalengka Kulon,
Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
2. PENERAPAN PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN (“PSAK”) DAN INTERPRETASI STANDAR
AKUNTANSI KEUANGAN (“ISAK”) BARU DAN REVISI
a. Standar (SAK) dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) yang Diterbitkan dan Berlaku
Efektif dalam Tahun Berjalan (pada atau setelah 1 Januari 2025)
Dalam tahun berjalan, Kelompok Usaha telah menerapkan standar akuntansi keuangan (“SAK”) dan
intrepretasi standar akuntansi keuangan (“ISAK”) baru dan revisi termasuk pengesahan amendemen
dan penyesuaian tahunan yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan
Indonesia yang dianggap relevan dengan kegiatan operasinya dan mempengaruhi laporan keuangan
konsolidasian berlaku efektif untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2025.
11
Page 14
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 31 MARET 2026 DAN 2025
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. PENERAPAN PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN (“PSAK”) DAN INTERPRETASI STANDAR
AKUNTANSI KEUANGAN (“ISAK”) BARU DAN REVISI (Lanjutan)
SAK dan ISAK baru dan revisi termasuk pengesahan amandemen dan penyesuaian tahunan yang
berlaku efektif dalam tahun berjalan adalah sebagai berikut:
- Amendemen PSAK 221: Pengaruh Perubahan Kurs Valuta Asing. Amendemen tentang kekurangan
ketertukaran. Amendemen ini memperjelas pengaturan terkait kondisi ketika suatu mata uang
tidak tertukarkan serta pengungkapannya, berlaku efektif pada atau setelah tanggal 1 Januari 2025.
- PSAK 117 memperkenalkan Pendekatan Block Building, yang dimodifikasi untuk kontrak asuransi
dengan fitur partisipasi langsung, yang digambarkan sebagai Pendekatan Biaya Variabel. Terdapat
penyederhanaan jika kriteria tertentu terpenuhi dengan menggunakan Pendekatan Alokasi Premi.
PSAK 117 ini berlaku efektif untuk periode pelaporan tahunan yang dimulai pada atau setelah
tanggal 1 Januari 2025 dengan penerapan dini diperkenankan.
- Amendemen PSAK 117: Kontrak Asuransi – Penerapan Awal PSAK 117 dan PSAK 109 - Informasi
Komparatif, berlaku efektif ketika entitas pertama kali menerapkan PSAK 117.
b. Standar (SAK) dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) yang Diterbitkan Namun Belum
Berlaku Efektif Dalam Tahun Berjalan
- PSAK 118 Penyajian dan Pengungkapan dalam Laporan Keuangan. PSAK 118 menggantikan PSAK
201, mempertahankan banyak prinsip yang ada tetapi secara signifikan mengubah cara entitas
melaporkan "laba rugi operasi". PSAK 118 menetapkan struktur yang jelas untuk laporan laba rugi,
mengkategorikan pos-pos menjadi operasi, investasi, pendanaan, pajak penghasilan, dan operasi
yang dihentikan. Standar ini mengamanatkan pengungkapan spesifik, termasuk ukuran kinerja
yang ditentukan manajemen (MPM), yang harus direkonsiliasi dengan subtotal yang paling mirip
dalam laba rugi PSAK. Tanggal efektif 1 Januari 2027 dan penerapan dini diperkenankan.
- PSAK 109: Instrumen Keuangan dan PSAK 107 Instrumen Keuangan: Pengungkapan terkait
Klasifikasi dan Pengukuran Instrumen Keuangan. Amandemen ini menambahkan dan
mengklarifikasi ketentuan dalam PSAK 109 mengenai penghentian pengakuan liabilitas keuangan
dan mengklarifikasi penilaian karakteristik arus kas untuk aset keuangan dengan fitur terkait
lingkungan, sosial, dan tata kelola (LST), aset keuangan dengan fitur non-recourse, dan instrumen
terkait kontraktual seperti tranche. Amandemen ini juga memodifikasi ketentuan dalam PSAK 107
terkait persyaratan pengungkapan untuk investasi dalam instrumen ekuitas yang diukur pada nilai
wajar melalui pendapatan komprehensif lain dan menambahkan ketentuan terkait instrumen
keuangan dengan persyaratan kontraktual yang mengubah waktu atau jumlah arus kas kontraktual.
Tanggal efektif 1 Januari 2026 dan penerapan dini diperkenankan.
Beberapa dari SAK dan ISAK termasuk amendemen dan peyesuaian tahunan yang berlaku dalam tahun
berjalan dan relevan dengan kegiatan Kelompok Usaha telah diterapkan sebagaimana dijelaskan dalam
“Ikhtisar Kebijakan Akuntansi Material”.
Beberapa SAK dan ISAK lainnya yang tidak relevan dengan kegiatan Kelompok Usaha atau mungkin akan
mempengaruhi kebijakan akuntansinya dimasa depan sedang dievaluasi oleh manajemen potensi dampak
yang mungkin timbul dari penerapan standar-standar ini terhadap laporan keuangan konsolidasian.
12
Page 15
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 31 MARET 2026 DAN 2025
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL
Kebijakan akuntansi diterapkan secara konsisten dalam penyajian laporan keuangan konsolidasian
kecuali bagi penerapan beberapa SAK yang telah direvisi dan berlaku efektif pada atau setelah tanggal 1
Januari 2025, yaitu sebagai berikut:
a. Pernyataan Kepatuhan
Laporan keuangan konsolidasian telah disusun dan disajikan sesuai dengan SAK, yang mencakup
Pernyataan dan Interpretasi yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan
Akuntan Indonesia, termasuk standar baru dan yang direvisi, Amendemen dan penyesuaian tahunan,
yang berlaku efektif pada atau setelah tanggal 1 Januari 2024, serta Lampiran Keputusan Ketua Badan
Pengawasan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (sekarang menjadi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK)
No. Kep-347/BL/2012 tanggal 25 Juni 2012 yaitu Peraturan No.VIII.G.7 tentang Penyajian dan
Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik yang berlaku untuk laporan
keuangan yang berakhir pada atau setelah tanggal 31 Desember 2012.
b. Dasar Penyusunan Laporan Keuangan
Laporan keuangan konsolidasian disusun berdasarkan asumsi kelangsungan usaha serta atas dasar
akrual, kecuali laporan arus kas konsolidasian yang menggunakan dasar kas.
Dasar pengukuran dalam penyusunan laporan keuangan konsolidasian ini adalah konsep biaya
perolehan (historical cost), kecuali untuk beberapa akun tertentu yang didasarkan pengukuran lain
sebagaimana yang diungkapkan pada kebijakan akuntansi dalam masing-masing akun tersebut.
Laporan arus kas konsolidasian disusun dengan menggunakan metode langsung (direct method)
dengan mengelompokkan arus kas dalam aktivitas operasi, investasi dan pendanaan.
Mata uang pelaporan yang digunakan dalam laporan keuangan konsolidasian adalah Rupiah (Rp) yang
juga merupakan mata uang fungsional Kelompok Usaha.
Ketika Kelompok Usaha menerapkan suatu kebijakan akuntansi secara restrospektif atau membuat
penyajian kembali pos-pos laporan keuangan atau ketika Kelompok Usaha mereklasifikasi pos-pos
dalam laporan keuangannya maka Kelompok Usaha menyajikan kembali laporan posisi keuangan pada
awal periode komparatif yang disajikan.
Entitas anak
Entitas anak adalah seluruh entitas (termasuk entitas bertujuan khusus) dimana Perusahaan memiliki
kekuasaan untuk mengatur kebijakan keuangan dan operasional atasnya, biasanya melalui
kepemilikan lebih dari setengah hak suara. Keberadaan dan dampak dari hak suara potensial yang saat
ini dapat dilaksanakan atau dikonversi, dipertimbangkan ketika menilai apakah Perusahaan
mengendalikan entitas lain. Perusahaan juga menilai keberadaan pengendalian ketika Perusahaan
tidak memiliki lebih dari 50% hak suara namun dapat mengatur kebijakan keuangan dan operasional
secara de-facto. Pengendalian de-facto dapat timbul ketika jumlah hak suara yang dimiliki Perusahaan,
secara relatif terhadap jumlah dan penyebaran kepemilikan hak suara pemegang saham lain
memberikan Perusahaan kemampuan untuk mengendalikan kebijakan keuangan dan operasi, serta
kebijakan lainnya.
13
Page 16
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 31 MARET 2026 DAN 2025
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
c. Prinsip-prinsip Konsolidasian
Kelompok Usaha menerapkan PSAK 110 "Laporan Keuangan Konsolidasian". PSAK ini mensyaratkan
entitas induk (entitas yang mengendalikan satu atau lebih entitas lain) untuk menyajikan laporan
keuangan konsolidasian. Investor menentukan apakah investor merupakan entitas induk dengan
menilai apakah investor mengendalikan satu atau lebih investee. Investor mempertimbangkan seluruh
fakta dan keadaan yang relevan ketika menilai apakah investor mengendalikan investee .
Investor mengendalikan investee ketika investor terekspos atau memiliki hak atas imbal hasil variabel
dari keterlibatannya dengan investee dan memiliki kemampuan untuk mempengaruhi imbal hasil
tersebut melalui kekuasaannya atas investee .
Laporan keuangan konsolidasian:
- menggabungkan item sejenis seperti aset, liabilitas, ekuitas, penghasilan, beban dan arus kas dari
entitas induk dengan entitas anaknya;
- menghapus (mengeliminasi) jumlah tercatat dari investasi entitas induk di setiap entitas anak dan
bagian entitas induk pada ekuitas setiap entitas anak;
- mengeliminasi secara penuh aset dan liabilitas, ekuitas, penghasilan, beban dan arus kas dalam
intra kelompok usaha yang berkaitan dengan transaksi antara entitas-entitas dalam Kelompok
Usaha.
Entitas pelapor memasukkan penghasilan dan beban entitas anak dalam laporan keuangan
konsolidasian dari tanggal diperolehnya pengendalian sampai dengan tanggal ketika entitas
kehilangan pengendalian atas entitas anak. Penghasilan dan beban entitas anak didasarkan pada
jumlah aset dan liabilitas yang diakui dalam laporan keuangan konsolidasian pada tanggal akuisisi.
Entitas induk dan entitas anaknya disyaratkan untuk mempunyai kebijakan akuntansi dan tanggal
pelaporan yang sama, atau konsolidasian berdasarkan informasi keuangan tambahan yang dibuat
entitas anak. Entitas induk menyajikan NCI di laporan posisi keuangan konsolidasiannya dalam
ekuitas, terpisah dari ekuitas pemilik entitas. Entitas mengatribusikan laba rugi dan setiap komponen
dari penghasilan komprehensif lain kepada pemilik entitas induk dari kelompok usaha dan NCI,
meskipun hal tersebut mengakibatkan NCI memiliki saldo deficit atas dasar kepentingan kepemilikan
sekarang.
Perubahan kepemilikan entitas dalam entitas anak yang tidak menghasilkan kehilangan pengendalian
di entitas anak adalah transaksi ekuitas (yaitu transaksi dengan pemilik dalam kapasitasnya sebagai
pemilik). Ketika proporsi ekuitas yang dimiliki oleh NCI berubah, entitas menyesuaikan jumlah tercatat
kepentingan pengendali dan NCI untuk mencerminkan perubahan kepemilikan relatifnya dalam
entitas anak. Entitas tersebut mengakui secara langsung dalam ekuitas setiap perbedaan antara jumlah
tercatat NCI yang disesuaikan dan nilai wajar imbalan yang dibayar atau diterima, dan
mengatribusikannya kepada pemilik entitas induk.
14
Page 17
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 31 MARET 2026 DAN 2025
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
c. Prinsip-prinsip Konsolidasian
Jika entitas induk kehilangan pengendalian atas entitas anak, maka entitas induk:
a. menghentikan pengakuan aset dan liabilitas entitas anak terdahulu dari laporan posisi keuangan
konsolidasian;
b. mengakui sisa investasi apapun pada entitas anak terdahulu pada saat hilangnya pengendalian dan
selanjutnya mencatat sisa investasi tersebut dan setiap jumlah terutang oleh atau kepada entitas
anak terdahulu sesuai dengan PSAK lain yang relevan. Sisa investasi tersebut diukur kembali dan
pengukuran kembali tesebut dianggap sebagai nilai wajar pada saat pengakuan awal aset keuangan
sesuai dengan PSAK 239 (Revisi 2014), “Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran”, atau,
jika sesuai, biaya perolehan pada saat pengakuan awal investasi pada entitas asosiasi atau ventura
bersama;
c. mengakui keuntungan atau kerugian terkait dengan hilangnya pengendalian yang dapat
diatribusikan pada kepentingan pengendali terdahulu.
d. Kombinasi Bisnis
Kombinasi bisnis dicatat menggunakan metode akuisisi. Biaya suatu akuisisi diakui sebagai
penjumlahan atas imbalan yang dialihkan, yang diukur pada nilai wajar pada tanggal akuisisi, dan
jumlah atas kepentingan nonpengendali dientitas yang diakuisisi. Biaya akuisisi yang terjadi
dibiayakan dan dicatat sebagai beban pada periode berjalan.
Selisih lebih antara penjumlahan imbalan yang dialihkan dan jumlah yang diakui untuk kepentingan
nonpengendali dengan aset teridentifikasi dan liabilitas yang diambil-alih (aset neto) dicatat sebagai
goodwill. Dalam kondisi sebaliknya, Perusahaan mengakui selisih kurang tersebut sebagai keuntungan
dalam laba rugi pada tanggal akuisisi.
Dalam suatu kombinasi bisnis yang dilakukan secara bertahap, pihak pengakuisisi mengukur kembali
kepentingan ekuitas yang dimiliki sebelumnya pada pihak yang diakuisisi pada nilai wajar tanggal
akuisisi dan mengakui keuntungan atau kerugian yang dihasilkan dalam laba atau rugi.
Pada tanggal akuisisi, goodwill awalnya diukur pada harga perolehan yang merupakan selisih lebih
nilai agregat dari imbalan yang dialihkan dan jumlah setiap Kepentingan Non Pengendali (NCI) atas
selisih jumlah dari aset teridentifikasi yang diperoleh dan liabilitas yang diambil alih. Jika imbalan
tersebut kurang dari nilai wajar aset neto entitas anak yang diakuisisi, selisih tersebut diakui dalam
laba rugi sebagai keuntungan dari pembelian dengan diskon setelah sebelumnya manajemen
melakukan penilaian atas identifikasi dan nilai wajar dari aset yang diperoleh dan liabilitas yang
diambil alih.
Setelah pengakuan awal, goodwill diukur sebesar biaya perolehan dikurangi dengan akumulasi
penurunan nilai. Untuk tujuan penurunan nilai, goodwill yang diperoleh dari kombinasi bisnis, sejak
tanggal akuisisi dialokasikan ke setiap unit penghasil kas yang diharapkan mendapatkan manfaat dari
kombinasi bisnis tersebut terlepas apakah aset dan liabilitas lainnya dari entitas yang diakuisisi
ditetapkan ke unit tersebut.
15
Page 18
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 31 MARET 2026 DAN 2025
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
d. Kombinasi Bisnis (Lanjutan)
Jika goodwill telah dialokasikan pada suatu Unit Penghasil Kas (UPK) dan operasi tertentu atas UPK
tersebut dihentikan, maka goodwill yang diasosiasikan dengan operasi yang dihentikan tersebut
termasuk dalam jumlah tercatat operasi tersebut ketika menentukan keuntungan atau kerugian dari
pelepasan. Goodwill yang dilepaskan tersebut diukur berdasarkan nilai relatif operasi yang dihentikan
dan porsi UPK yang ditahan.
Goodwill merupakan selisih lebih antara harga perolehan investasi entitas anak, entitas asosiasi atau
bisnis dan nilai wajar bagian Entitas Induk atas aset neto entitas anak/entitas asosiasi atau bisnis yang
dapat diidentifikasi pada tanggal akuisisi. Goodwill dihentikan pengakuannya pada saat dilepaskan
atau ketika tidak ada lagi manfaat masa depan yang diharapakan dari penggunaan atau pelepasannya.
e. Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali
Pengalihan bisnis antara entitas sepengendali tidak mengakibatkan perubahan substansi ekonomi
kepemilikan atas bisnis yang dialihkan dan tidak dapat menimbulkan laba atau rugi bagi Kelompok
Usaha secara keseluruhan ataupun bagi entitas individual dalam Kelompok Usaha tersebut. Karena
pengalihan bisnis antara entitas sepengendali tidak mengakibatkan perubahan substansi ekonomi,
bisnis yang dipertukarkan dicatat pada nilai buku sebagai kombinasi bisnis dengan menggunakan
metode penyatuan kepemilikan.
Dalam menerapkan metode penyatuan kepemilikan, komponen laporan keuangan konsolidasian untuk
periode terjadinya kombinasi bisnis dan periode lain yang disajikan untuk tujuan perbandingan,
disajikan sedemikian rupa seolah-olah kombinasi bisnis telah terjadi sejak awal periode terjadi
sepengendalian. Selisih antara nilai tercatat transaksi kombinasi bisnis dan jumlah imbalan yang
dialihkan diakui dalam akun “Tambahan modal disetor”.
f. Investasi pada Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama
Entitas asosiasi adalah suatu entitas yang mana investor mempunyai pengaruh signifikan. Pengaruh
signifikan adalah kekuasaan untuk berpartisipasi dalam keputusan kebijakan keuangan dan
operasional investee, tetapi tidak mengendalikan atau mengendalikan bersama atas kebijakan
tersebut.
Ventura bersama adalah pengaturan bersama yang para pihaknya memiliki pengendalian bersama
atas pengaturan memiliki hak atas aset neto dari pengaturan.
Pengendalian bersama adalah persetujuan kontraktual untuk berbagi pengendalian atas suatu
pengaturan, yang ada hanya ketika keputusan tentang aktivitas relevan mensyaratkan persetujuan
dengan suara bulat dari seluruh pihak yang berbagi pengendalian.
16
Page 19
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 31 MARET 2026 DAN 2025
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
f. Investasi pada Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama (lanjutan)
Dalam metode ekuitas, pengakuan awal investasi pada entitas asosiasi atau ventura bersama diakui
sebesar biaya perolehan, dan jumlah tercatat tersebut ditambah atau dikurang untuk mengakui bagian
investor atas aset bersih investee setelah tanggal perolehan. Laba atau rugi investor mencakup bagian
dari laba atau rugi investee dan OCI dari investor mencakup bagian OCI dari investee. Goodwill terkait
dengan entitas asosiasi atau ventura bersama terdapat dalam jumlah tercatat investasi dan tidak
diamortisasi maupun dilakukan pengujian penurunan nilai secara individu.
Jika terdapat suatu perubahan yang diakui langsung dalam ekuitas entitas asosiasi atau ventura
bersama, entitas mengakui bagiannya dari perubahan tersebut dan mengungkapkannya, jika relevan,
dalam laporan perubahan ekuitas konsolidasian. Keuntungan atau kerugian belum terealisasi yang
timbul dari transaksi antara entitas dengan entitas asosiasi atau ventura bersama dieliminasi sebatas
kepentingannya dalam entitas asosiasi atau ventura bersama.
Jika bagian entitas atas rugi pada entitas asosiasi atau joint venture sama dengan atau melebihi
kepentingannya pada entitas asosiasi atau ventura bersama, maka entitas menghentikan pengakuan
bagiannya atas rugi lebih lanjut. Setelah kepentingan entitas dikurangkan menjadi nol, tambahan
kerugian dicadanghkan, dan liabilitas diakui, hanya sepanjang entitas mempunyai kewajiban hukum
atau konstruktif atau melakukan pembayaran atas nama entitas asosiasi atau ventura bersama.
Jika entitas asosiasi atau ventura bersama melaporkan laba pada periode berikutntya, Entitas
mengakui bagiannya atas laba tersebut hanya setelah bagiannya atas laba tersebut sama dengan
bagian kerugian yang tidak diakui.
Laporan keuangan entitas asosiasi atau ventura bersama disusun untuk periode yang sama dengan
entitas. Jika perlu, penyesuaian dilakukan untuk membawa kebijakan akuntansi yang sama dengan
yang diterapkan entitas.
Setelah penerapan metode ekuitas, entitas menerapkan persyaratan di PSAK 109 “Instrumen
Keuangan”, untuk menentukan apakah perlu mengakui penurunan nilai tambahan sehubungan dengan
investasinya dalam entitas asosiasi atau ventura bersama.
Jumlah tercatat keseluruhan investasi diuji untuk penurunan nilai sebagai suatu aset tunggal, yaitu,
goodwill tidak diuji secara terpisah. Jumlah pemulihan investasi pada entitas asosiasi dinilai untuk
setiap entitas asosiasi atau ventura bersama, kecuali entitas asosiasi atau ventura bersama tidak
menghasilkan arus kas secara independen.
Pada saat hilangnya pengaruh signifikan pada entitas asosiasi atau ventura bersama, entitas mengakui
setiap investasi yang tersisa pada nilai wajar. Perbedaan antara jumlah tercatat entitas asosiasi atau
ventura bersama pada saat hilangnya pengaruh signifikan dan nilai wajar dari investasi yang tersisa
dan hasil dari pelepasan diakui dalam laba rugi.
17
Page 20
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 31 MARET 2026 DAN 2025
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
g. Transaksi dengan Pihak-pihak Berelasi
Pihak berelasi adalah orang atau entitas yang terkait dengan entitas yang menyiapkan laporan
keuangannya (entitas pelapor).
a. Orang atau anggota keluarga terdekat mempunyai relasi dengan entitas pelapor jika orang
i memiliki pengendalian atau pengendalian bersama atas entitas pelapor;
ii memiliki pengaruh signifikan atas entitas pelapor; atau
iii personil manajemen kunci entitas pelapor atau entitas induk entitas pelapor.
b. Suatu entitas mempunyai relasi dengan entitas pelapor jika entitas jika memenuhi salah satu hal
berikut:
i entitas dan entitas pelapor adalah anggota dari kelompok usaha yang sama (artinya entitas
induk, entitas anak, dan entitas anak berikutnya terkait dengan entitas lain).
ii satu entitas adalah entitas asosiasi atau ventura bersama dari entitas lain (atau entitas asosiasi
atau ventura bersama yang merupakan anggota suatu kelompok usaha, yang mana entitas lain
tersebut adalah anggotanya).
iii kedua entitas tersebut adalah ventura bersama dari pihak ketiga yang sama.
iv suatu entitas adalah ventura bersama dari entitas ketiga dan entitas yang lain adalah entitas
asosiasi dari entitas ketiga.
v entitas tersebut adalah suatu program imbalan paska kerja untuk imbalan kerja dari salah satu
entitas pelapor atau entitas lain yang terkait dengan entitas pelapor. Jika entitas pelapor adalah
entitas yang menyelenggarakan program tersebut, maka entitas sponsor juga berelasi dengan
entitas pelapor.
vi entitas yang dikendalikan atau dikendalikan bersama oleh orang yang diidentifikasikan dalam
huruf (a).
vii orang yang didentifikasikan dalam huruf (a.i) memiliki pengaruh signifikan atas entitas atau
personil manajemen kunci entitas (atau entitas induk dari entitas).
Transaksi ini dilakukan berdasarkan persyaratan yang disetujui oleh kedua belah pihak, dimana
persyaratan tersebut mungkin tidak sama dengan transaksi lain yang dilakukan dengan pihak-pihak
yang tidak berelasi. Seluruh transaksi dan saldo yang signifikan dengan pihak-pihak berelasi, baik yang
dilakukan dengan atau tidak dengan persyaratan dan kondisi sebagaimana yang dilakukan dengan
pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan pihak-pihak berelasi, telah diungkapkan dalam catatan
atas laporan keuangan konsolidasian yang relevan.
h. Transaksi dan Saldo dalam Mata Uang Asing
Transaksi dalam mata uang asing dicatat kedalam Rupiah dengan menggunakan kurs pada saat
terjadinya transaksi. Pada tanggal laporan posisi keuangan, aset dan liabilitas moneter dalam mata
uang asing disesuaikan ke dalam Rupiah dengan menggunakan kurs tengah yang ditetapkan oleh Bank
Indonesia pada tanggal terakhir transaksi perbankan pada periode tersebut. Laba atau rugi yang
timbul dikreditkan atau dibebankan pada laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain
konsolidasian. Kurs yang digunakan adalah kurs tengah yang diumumkan oleh Bank Indonesia, sebagai
berikut:
31 Maret 2026 31 Desember 2025
1 Dolar Amerika Serikat (USD) Rp16.993 Rp16.782
18
Page 21
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 31 MARET 2026 DAN 2025
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
i. Instrumen Keuangan
1. Aset Keuangan
Pengakuan dan Pengukuran Awal
Aset keuangan diakui pada posisi keuangan ketika entitas menjadi pihak dalam penyediaan
instrumen secara kontraktual. Semua aset keuangan diakui dan dihentikan pengakuannya
berdasarkan tanggal perdagangan di mana pembelian atau penjualan aset keuangan dilakukan
berdasarkan kontrak yang persyaratannya mengharuskan penyerahan aset dalam jangka waktu
yang ditetapkan oleh pasar yang bersangkutan.
Aset keuangan pada awalnya diukur pada nilai wajar, dalam hal investasi tidak diklasifikasikan
sebagai nilai wajar melalui laba rugi (FVTPL), nilai wajar ditambah biaya transaksi yang dapat
diatribusikan secara langsung dengan perolehan atau penerbitan aset keuangan.
Semua aset keuangan yang diakui selanjutnya diukur secara keseluruhan baik pada biaya perolehan
diamortisasi atau nilai wajar, tergantung pada klasifikasi aset keuangan.
Pengukuran Selanjutnya
Instrumen utang yang memenuhi persyaratan berikut selanjutnya diukur pada biaya perolehan
diamortisasi:
- aset keuangan dimiliki dalam model bisnis yang bertujuan untuk memiliki aset keuangan untuk
mengumpulkan arus kas kontraktual; dan
- persyaratan kontraktual dari aset keuangan menimbulkan arus kas pada tanggal tertentu yang
hanya merupakan pembayaran pokok dan bunga dari jumlah pokok terutang.
Instrumen utang yang memenuhi ketentuan berikut ini selanjutnya diukur pada nilai wajar melalui
penghasilan komprehensif lain (FVOCI):
- aset keuangan dimiliki dalam model bisnis yang tujuannya dicapai dengan mengumpulkan arus
kas kontraktual dan menjual aset keuangan; dan
- Persyaratan kontraktual dari aset keuangan menimbulkan arus kas pada tanggal tertentu yang
hanya merupakan pembayaran pokok dan bunga dari jumlah pokok terutang.
Semua aset keuangan lain yang tidak diklasifikasikan sebagai biaya perolehan diamortisasi atau
nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain (FVOCI) selanjutnya diukur pada FVTPL.
Kelompok Usaha dapat membuat penetapan yang tidak dapat dibatalkan berikut ini pada
pengakuan awal aset keuangan:
- Kelompok Usaha dapat memilih yang tidak dapat dibatalkan untuk menyajikan perubahan
berikutnya dalam nilai wajar dari investasi ekuitas dalam FVOCI (tanpa klasifikasi kembali) jika
memenuhi kriteria tertentu; dan
- Kelompok Usaha dapat menetapkan investasi utang yang tidak dapat dibatalkan yang memenuhi
biaya perolehan diamortisasi atau kriteria FVOCI sebagai yang diukur pada FVTPL jika tindakan
tersebut menghilangkan atau secara signifikan mengurangi inkonsistensi akuntansi.
19
Page 22
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 31 MARET 2026 DAN 2025
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
i. Instrumen Keuangan (lanjutan)
1. Aset Keuangan (lanjutan)
Pengukuran Selanjutnya (lanjutan)
Dalam tahun berjalan, Entitas tidak ada penetapan investasi utang yang memenuhi biaya
diamortisasi atau kriteria FVOCI sebagai yang diukur pada FVTPL maupun investasi ekuitas sebagai
FVOCI.
Biaya Perolehan Diamortisasi dan Metode Suku Bunga Efektif
Biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan adalah jumlah di mana aset keuangan diukur pada
pengakuan awal dikurangi pembayaran pokok, ditambah amortisasi kumulatif dengan
menggunakan metode suku bunga efektif dari setiap perbedaan antara jumlah awal dan jumlah
jatuh tempo, disesuaikan dengan penyisihan kerugian. Di sisi lain, jumlah tercatat bruto dari aset
keuangan adalah biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan sebelum disesuaikan dengan
penyisihan kerugian.
Pendapatan bunga diakui dengan menggunakan metode suku bunga efektif untuk instrumen utang
yang diukur kemudian pada biaya perolehan diamortisasi dan pada FVOCI. Untuk instrumen
keuangan selain yang dibeli atau yang berasal dari aset keuangan memburuk, pendapatan bunga
dihitung dengan menggunakan suku bunga efektif terhadap jumlah tercatat bruto dari aset
keuangan (basis bruto), kecuali untuk aset keuangan yang kemudian mengalami penurunan nilai
kredit.
Untuk aset keuangan yang kemudian mengalami penurunan nilai kredit, pendapatan bunga diakui
dengan menerapkan suku bunga efektif pada biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan
tersebut. Jika, pada periode pelaporan berikutnya, risiko kredit atas instrumen keuangan yang
mengalami penurunan nilai kredit meningkat sehingga aset keuangan tidak lagi mengalami
penurunan nilai kredit, maka pendapatan bunga diakui dengan menerapkan suku bunga efektif
terhadap nilai tercatat bruto aset keuangan.
Metode suku bunga efektif adalah metode yang digunakan untuk menghitung biaya perolehan
diamortisasi dari instrumen utang dan metode untuk mengalokasikan pendapatan bunga selama
periode yang relevan.
Untuk instrumen keuangan selain yang dibeli atau yang berasal dari aset keuangan memburuk
(yaitu aset yang mengalami penurunan nilai kredit pada pengakuan awal), suku bunga efektif
adalah suku bunga yang secara tepat mendiskontokan estimasi penerimaan kas masa depan
(termasuk semua biaya dan poin yang dibayarkan atau diterima merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari suku bunga efektif, biaya transaksi dan premi atau diskon lainnya) tidak termasuk
kerugian kredit yang diharapkan, selama perkiraan umur dari instrumen utang, atau, jika sesuai,
periode yang lebih pendek, ke jumlah tercatat bruto dari instrumen utang pada pengenalan awal.
20
Page 23
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 31 MARET 2026 DAN 2025
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
i. Instrumen Keuangan (lanjutan)
1. Aset Keuangan (lanjutan)
Biaya Perolehan Diamortisasi dan Metode Suku Bunga Efektif (lanjutan)
Untuk aset keuangan yang dibeli atau yang berasal dari aset keuangan memburuk, entitas mengakui
pendapatan bunga dengan menerapkan suku bunga efektif yang disesuaikan dengan kredit ke biaya
perolehan diamortisasi dari aset keuangan tersebut sejak pengakuan awal. Penghitungan tidak
kembali ke basis bruto meskipun risiko kredit dari aset keuangan kemudian membaik sehingga aset
keuangan tidak lagi memburuk.
Pendapatan bunga diakui dalam laba rugi dan dimasukkan dalam item baris "Pendapatan Keuangan
- Pendapatan Bunga".
Investasi dalam Instrumen Utang Yang Diklasifikasikan sebagai FVOCI
Instrumen utang pada awalnya diukur pada nilai wajar ditambah biaya transaksi. Selanjutnya,
perubahan nilai tercatat instrumen utang sebagai akibat dari keuntungan dan kerugian selisih kurs,
keuntungan atau kerugian penurunan nilai, dan pendapatan bunga yang dihitung dengan
menggunakan metode suku bunga efektif, diakui dalam laba rugi. Jumlah yang diakui dalam laba
rugi sama dengan jumlah yang akan diakui dalam laba rugi jika aset keuangan tersebut diukur
dengan biaya perolehan diamortisasi. Semua perubahan lain dalam nilai tercatat dari aset keuangan
tersebut diakui dalam penghasilan komprehensif lain dan diakumulasi dalam akun cadangan
revaluasi investasi. Ketika aset keuangan ini dihentikan pengakuannya, keuntungan atau kerugian
kumulatif yang sebelumnya diakui dalam penghasilan komprehensif lain akan direklasifikasi ke
laba rugi.
Investasi dalam Instrumen Ekuitas yang Ditetapkan pada FVOCI
Pada pengakuan awal, Kelompok Usaha dapat membuat pemilihan yang tidak dapat dibatalkan
(atas dasar instrumen per instrumen) untuk menetapkan investasi pada instrumen ekuitas sebagai
pada FVOCI. Penetapan FVOCI tidak diperkenankan jika investasi ekuitas dimiliki untuk
diperdagangkan atau jika merupakan imbalan kontinjensi yang diakui oleh pihak pengakuisisi
dalam kombinasi bisnis yang menerapkan PSAK 103.
Aset keuangan dimiliki untuk diperdagangkan jika:
- diakuisisi terutama untuk tujuan menjualnya dalam waktu dekat; atau
- pada pengakuan awal, ini merupakan bagian dari portofolio instrumen keuangan teridentifikasi
yang dikelola bersama oleh Kelompok Usaha dan memiliki bukti pola pengambilan laba jangka
pendek aktual terkini; atau
- merupakan derivatif (kecuali untuk derivatif yang merupakan kontrak jaminan keuangan atau
instrumen lindung nilai yang ditetapkan dan efektif).
21
Page 24
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 31 MARET 2026 DAN 2025
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
i. Instrumen Keuangan (lanjutan)
1. Aset Keuangan (lanjutan)
Investasi dalam Instrumen Ekuitas yang Ditetapkan pada FVOCI (lanjutan)
Investasi dalam instrumen ekuitas pada FVOCI pada awalnya diukur pada nilai wajar ditambah
biaya transaksi. Selanjutnya, nilai wajar tersebut diukur pada nilai wajar dengan keuntungan dan
kerugian yang timbul dari perubahan nilai wajar diakui dalam penghasilan komprehensif lain dan
diakumulasi dalam cadangan revaluasi investasi. Keuntungan atau kerugian kumulatif tidak akan
direklasifikasi ke laba rugi atas pelepasan investasi ekuitas, melainkan akan ditransfer ke saldo laba
ditahan.
Pendapatan dividen dari investasi dalam instrumen ekuitas ini diakui dalam laba rugi ketika hak
Kelompok Usaha untuk menerima dividen ditetapkan, kecuali dividen tersebut secara jelas
merupakan pemulihan sebagian biaya investasi. Dividen disertakan dalam baris rincian
"Pendapatan Keuangan – Pendapatan Dividen" dalam laba rugi.
Aset Keuangan pada FVTPL
Aset keuangan yang tidak memenuhi kriteria untuk diukur pada biaya perolehan diamortisasi atau
FVOCI diukur pada FVTPL.
Secara khusus:
- Investasi pada instrumen ekuitas diklasifikasikan sebagai FVTPL, kecuali Kelompok Usaha
menetapkan investasi ekuitas yang dimiliki untuk tidak diperdagangkan atau imbalan
kontinjensi yang timbul dari kombinasi bisnis sebagai FVOCI yang tidak dapat dibatalkan pada
pengakuan awal.
- Instrumen utang yang tidak memenuhi kriteria biaya perolehan diamortisasi atau kriteria FVOCI
diklasifikasikan sebagai FVTPL. Selain itu, instrumen utang yang memenuhi kriteria biaya
perolehan diamortisasi atau kriteria FVOCI dapat ditetapkan sebagai FVTPL yang tidak dapat
dibatalkan pada saat pengakuan awal jika penetapan tersebut menghilangkan atau secara
signifikan mengurangi inkonsistensi pengukuran atau pengakuan yang akan timbul dari
pengukuran aset atau liabilitas atau pengakuan keuntungan dan kerugian atas dasar yang
berbeda.
Aset keuangan pada FVTPL diukur pada nilai wajar pada setiap tanggal pelaporan, dengan
keuntungan atau kerugian nilai wajar diakui dalam laba rugi sepanjang bukan merupakan bagian
dari hubungan lindung nilai yang ditentukan. Keuntungan atau kerugian bersih yang diakui dalam
laba rugi termasuk dividen atau bunga yang diperoleh dari aset keuangan dan dimasukkan dalam
item baris "Keuntungan dan Kerugian Lainnya".
22
Page 25
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 31 MARET 2026 DAN 2025
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
i. Instrumen Keuangan (lanjutan)
1. Aset Keuangan (lanjutan)
Keuntungan dan Kerugian Selisih Kurs
Nilai tercatat aset keuangan dalam mata uang asing ditentukan dalam mata uang asing tersebut dan
dijabarkan dengan kurs spot pada setiap tanggal pelaporan.
Secara khusus,
- untuk aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi yang bukan merupakan
bagian dari hubungan lindung nilai yang ditentukan, selisih kurs diakui dalam laba rugi pada
baris item “Keuntungan atau Kerugian Selisih Kurs”;
- untuk instrumen utang yang diukur pada FVOCI yang bukan merupakan bagian dari hubungan
lindung nilai yang ditentukan, selisih kurs atas biaya perolehan diamortisasi dari instrumen
utang tersebut diakui dalam laba rugi pada baris item “Keuntungan atau Kerugian Selisih Kurs”;
- untuk aset keuangan yang diukur pada FVTPL yang bukan merupakan bagian dari hubungan
lindung nilai yang ditentukan, selisih kurs diakui dalam laba rugi pada baris item “Keuntungan
atau Kerugian Selisih Kurs”; dan
- untuk instrumen ekuitas yang diukur dengan FVOCI, selisih kurs diakui dalam pendapatan
komprehensif lain dalam cadangan revaluasi investasi.
Penurunan Nilai Aset Keuangan
Kelompok Usaha mengakui penyisihan kerugian kredit ekspektasian (“ECL”) atas investasi dalam
instrumen utang yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi atau pada FVOCI, piutang sewa,
aset kontrak, serta komitmen pinjaman pada kontrak jaminan keuangan. Tidak ada kerugian
penurunan nilai yang diakui untuk investasi pada instrumen ekuitas. Jumlah kerugian kredit
ekspektasian diperbarui pada setiap tanggal pelaporan untuk mencerminkan perubahan risiko
kredit sejak pengakuan awal atas instrumen keuangan tersebut.
Kelompok Usaha selalu mengakui ECL sepanjang umur untuk piutang usaha. Kerugian kredit
ekspektasian atas aset keuangan ini diestimasi dengan menggunakan matriks provisi berdasarkan
pengalaman kerugian kredit historis Kelompok Usaha, disesuaikan untuk faktor-faktor yang
spesifik bagi debitur, kondisi ekonomi secara umum dan penilaian terhadap arah saat ini maupun
arah kondisi perkiraan kerugian pada tanggal pelaporan, termasuk nilai waktu uang jika sesuai.
Untuk semua instrumen keuangan lainnya, Kelompok Usaha mengakui ECL sepanjang umur ketika
terdapat peningkatan yang signifikan dalam risiko kredit sejak pengakuan awal. Sebaliknya, jika
risiko kredit atas instrumen keuangan tidak meningkat secara signifikan sejak pengakuan awal,
Kelompok Usaha mengukur penyisihan kerugian untuk instrumen keuangan tersebut dengan
jumlah yang sama dengan ECL 12 bulan (12mECL).
23
Page 26
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 31 MARET 2026 DAN 2025
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
i. Instrumen Keuangan (lanjutan)
1. Aset Keuangan (lanjutan)
Penurunan Nilai Aset Keuangan (lanjutan)
Penilaian apakah ECL sepanjang umur harus diakui didasarkan pada peningkatan signifikan dalam
kemungkinan atau risiko gagal bayar yang terjadi sejak pengakuan awal alih-alih pada bukti aset
keuangan mengalami penurunan nilai kredit pada tanggal pelaporan atau terjadi gagal bayar
(default) yang sebenarnya.
ECL sepanjang umur merupakan kerugian kredit ekspektasian yang dihasilkan dari semua
kemungkinan peristiwa gagal bayar (default) selama perkiraan umur instrumen keuangan.
Sebaliknya, 12mECL merupakan porsi ECL sepanjang umur yang diharapkan dihasilkan dari
peristiwa gagal bayar (default) pada instrumen keuangan yang mungkin terjadi dalam 12 bulan
setelah tanggal pelaporan.
Risiko Kredit Meningkat Signifikan
Dalam menilai apakah risiko kredit pada instrumen keuangan telah meningkat secara signifikan
sejak pengakuan awal, Kelompok Usaha membandingkan risiko gagal bayar (default) yang terjadi
pada instrumen keuangan pada tanggal pelaporan dengan risiko gagal bayar (default) yang terjadi
pada instrumen keuangan pada tanggal pengakuan awal. Dalam melakukan penilaian ini, Kelompok
Usaha mempertimbangkan informasi kuantitatif dan kualitatif yang wajar dan dapat didukung,
termasuk pengalaman historis dan informasi berwawasan ke depan yang tersedia tanpa biaya atau
upaya yang tidak semestinya.
Informasi berwawasan ke depan yang dipertimbangkan mencakup prospek masa depan industri
dimana debitur entitas beroperasi, yang diperoleh dari laporan ahli ekonomi, analis keuangan,
badan pemerintah, lembaga pemikir (think-tanks) terkait, dan organisasi serupa lainnya, serta
pertimbangan berbagai sumber eksternal dan memperkirakan informasi ekonomi yang terkait
dengan operasi inti Kelompok Usaha.
Untuk komitmen pinjaman dan kontrak jaminan keuangan, pada tanggal Kelompok Usaha menjadi
salah satu pihak dari komitmen yang tidak dapat dibatalkan dianggap sebagai tanggal pengakuan
awal untuk tujuan penilaian penurunan nilai instrumen keuangan. Dalam menilai apakah terdapat
peningkatan yang signifikan dalam risiko kredit sejak pengakuan awal atas komitmen pinjaman dan
kontrak jaminan keuangan, Kelompok Usaha mempertimbangkan perubahan risiko di mana debitur
tertentu akan gagal bayar (default) dalam kontrak.
Kelompok Usaha secara berkala memantau efektivitas kriteria yang digunakan untuk
mengidentifikasi apakah terdapat peningkatan risiko kredit yang signifikan dan merevisinya sesuai
kebutuhan untuk memastikan bahwa kriteria tersebut mampu mengidentifikasi peningkatan risiko
kredit yang signifikan sebelum jumlah tersebut jatuh tempo.
24
Page 27
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 31 MARET 2026 DAN 2025
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
i. Instrumen Keuangan (lanjutan)
1. Aset Keuangan (lanjutan)
Risiko Kredit Meningkat Signifikan (lanjutan)
Jika Kelompok Usaha telah mengukur penyisihan kerugian untuk instrumen keuangan dengan
jumlah yang sama dengan ECL sepanjang umur pada periode pelaporan sebelumnya, tetapi
menentukan pada tanggal pelaporan saat ini bahwa kondisi untuk ECL sepanjang umur tidak lagi
terpenuhi, Kelompok Usaha mengukur penyisihan kerugian pada jumlah yang sama dengan
12mECL pada tanggal pelaporan saat ini, kecuali untuk aset yang menggunakan pendekatan yang
disederhanakan.
Kelompok Usaha mengakui keuntungan atau kerugian penurunan nilai dalam laba rugi untuk
semua instrumen keuangan dengan penyesuaian yang sesuai dengan nilai tercatatnya melalui akun
penyisihan kerugian, kecuali untuk investasi dalam instrumen utang yang diukur pada FVOCI, di
mana penyisihan kerugian diakui pada penghasilan komprehensif lain dan diakumulasi dalam
cadangan revaluasi investasi, dan tidak mengurangi nilai tercatat aset keuangan pada laporan posisi
keuangan konsolidasian.
Kebijakan Penghapusan
Kelompok Usaha menghapus aset keuangan jika terdapat informasi yang menunjukkan bahwa
debitur berada dalam kesulitan keuangan yang parah dan tidak ada prospek pemulihan yang
realistis. Aset keuangan yang dihapuskan mungkin masih tunduk pada aktivitas penegakan hukum
berdasarkan prosedur pemulihan Kelompok Usaha, dengan mempertimbangkan advis hukum jika
sesuai. Setiap pemulihan yang dilakukan diakui dalam laba rugi.
Penghentian Pengakuan Aset Keuangan
Kelompok Usaha menghentikan pengakuan aset keuangan hanya jika hak kontraktual atas arus kas
dari aset tersebut berakhir, atau saat aset keuangan tersebut dialihkan dan secara substansial
seluruh risiko dan manfaat kepemilikan aset kepada pihak lain. Jika Kelompok Usaha tidak
mengalihkan atau mempertahankan secara substansial seluruh risiko dan manfaat kepemilikan dan
terus mengendalikan aset yang dialihkan, Kelompok Usaha mengakui hak kepemilikannya atas aset
dan liabilitas terkait sebesar jumlah yang mungkin harus dibayar. Jika Kelompok Usaha memiliki
secara substansial seluruh risiko dan manfaat kepemilikan aset keuangan yang dialihkan, Kelompok
Usaha tetap mengakui aset keuangan dan juga mengakui pinjaman yang dijamin sebesar hasil yang
diterima.
25
Page 28
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 31 MARET 2026 DAN 2025
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
i. Instrumen Keuangan (lanjutan)
1. Aset Keuangan (lanjutan)
Penghentian Pengakuan Aset Keuangan (lanjutan)
Pada penghentian pengakuan aset keuangan yang diukur dengan biaya perolehan diamortisasi,
perbedaan antara nilai tercatat aset dan jumlah imbalan yang diterima dan piutang diakui dalam
laba rugi. Selain itu, pada penghentian pengakuan investasi dalam instrumen utang yang
diklasifikasikan sebagai FVOCI, keuntungan atau kerugian kumulatif yang sebelumnya diakumulasi
dalam cadangan revaluasi investasi direklasifikasi ke laba rugi. Sebaliknya, pada penghentian
pengakuan investasi dalam instrumen ekuitas yang telah ditetapkan Entitas pada pengakuan awal
untuk diukur pada FVOCI, keuntungan atau kerugian kumulatif yang sebelumnya diakumulasi
dalam cadangan revaluasi investasi tidak direklasifikasi ke laba rugi, tetapi dipindahkan ke saldo
laba ditahan.
2. Liabilitas Keuangan
Semua liabilitas keuangan selanjutnya diukur pada biaya perolehan diamortisasi dengan
menggunakan metode suku bunga efektif atau pada FVTPL.
Liabilitas Keuangan Selanjutnya Diukur pada FVTPL
Liabilitas keuangan diklasifikasikan sebagai FVTPL jika liabilitas keuangan merupakan imbalan
kontinjensi dari pihak pengakuisisi dalam kombinasi bisnis, dimiliki untuk diperdagangkan atau
ditetapkan sebagai FVTPL.
Liabilitas keuangan diklasifikasikan sebagai dimiliki untuk diperdagangkan jika:
- telah diperoleh terutama untuk tujuan dibeli kembali dalam waktu dekat; atau
- pada pengakuan awal, ini merupakan bagian dari portofolio instrumen keuangan yang
diidentifikasi yang dikelola bersama oleh entitas dan memiliki pola pengambilan keuntungan
jangka pendek aktual terkini; atau
- merupakan derivatif, kecuali untuk derivatif yang merupakan kontrak jaminan keuangan atau
instrumen lindung nilai yang ditetapkan dan efektif.
Liabilitas keuangan selain liabilitas keuangan yang dimiliki untuk diperdagangkan atau imbalan
kontinjensi dari pihak pengakuisisi dalam kombinasi bisnis dapat ditetapkan sebagai FVTPL pada
pengakuan awal jika:
- penetapan tersebut menghilangkan atau secara signifikan mengurangi pengukuran atau
pengakuan yang inkonsistensi, yang jika tidak maka akan timbul; atau
- liabilitas keuangan merupakan bagian dari kelompok aset keuangan atau liabilitas keuangan
atau keduanya, yang dikelola dan kinerjanya dievaluasi berdasarkan nilai wajar, sesuai dengan
manajemen risiko atau strategi investasi yang didokumentasikan oleh Kelompok Usaha, dan
informasi tentang pengelompokan tersebut adalah disediakan secara internal atas dasar
tersebut; atau
- merupakan bagian dari kontrak yang mengandung satu atau lebih derivatif melekat, dan PSAK
109 mengizinkan seluruh kontrak gabungan untuk ditetapkan sebagai FVTPL.
26
Page 29
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 31 MARET 2026 DAN 2025
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
i. Instrumen Keuangan (lanjutan)
2. Liabilitas Keuangan (lanjutan)
Liabilitas Keuangan Selanjutnya Diukur pada FVTPL (lanjutan)
Liabilitas keuangan pada FVTPL disajikan sebesar nilai wajar dengan keuntungan atau kerugian
yang timbul dari perubahan nilai wajar yang diakui dalam laba rugi sepanjang hal tersebut bukan
merupakan bagian dari hubungan lindung nilai yang ditentukan. Keuntungan atau kerugian bersih
yang diakui dalam laba rugi menggabungkan setiap bunga yang dibayarkan atas liabilitas keuangan
dan dimasukkan dalam item baris "Keuntungan dan Kerugian Lain-lain".
Namun, untuk liabilitas keuangan yang ditetapkan sebagai FVTPL, jumlah perubahan nilai wajar
liabilitas keuangan yang dapat diatribusikan pada perubahan risiko kredit sendiri dari liabilitas
tersebut diakui dalam penghasilan komprehensif lain, kecuali pengakuan dampak dari perubahan
risiko kredit liabilitas dalam penghasilan komprehensif lain akan menciptakan atau memperbesar
inkonsistensi akuntansi dalam laba rugi.
Sisa perubahan nilai wajar karena selain risiko kredit sendiri dari liabilitas diakui dalam laba rugi.
Perubahan nilai wajar yang dapat diatribusikan pada risiko kredit liabilitas keuangan diakui dalam
penghasilan komprehensif lain dan kemudian tidak direklasifikasi ke laba rugi; sebagai gantinya,
dapat dipindahkan ke saldo laba pada saat penghentian pengakuan liabilitas keuangan.
Keuntungan atau kerugian dari kontrak jaminan keuangan dan komitmen pinjaman yang
diterbitkan oleh Kelompok Usaha yang ditetapkan oleh Kelompok Usaha pada nilai wajar melalui
laba rugi diakui dalam laba rugi.
Liabilitas Keuangan Selanjutnya Diukur pada Biaya Perolehan Diamortisasi
Liabilitas keuangan yang bukan merupakan imbalan kontinjensi dari pihak pengakuisisi dalam
kombinasi bisnis, dimiliki untuk tidak diperdagangkan, atau ditetapkan sebagai FVTPL, selanjutnya
diukur pada biaya perolehan diamortisasi dengan menggunakan metode suku bunga efektif.
Metode suku bunga efektif adalah metode untuk menghitung biaya perolehan diamortisasi dari
liabilitas keuangan dan metode untuk mengalokasikan beban bunga selama periode yang relevan.
Suku bunga efektif adalah suku bunga yang secara tepat mendiskontokan estimasi pembayaran
tunai di masa depan (termasuk semua biaya dan poin yang dibayarkan atau diterima yang
merupakan bagian integral dari suku bunga efektif, biaya transaksi, dan premi atau diskon lainnya)
selama perkiraan umur liabilitas keuangan, atau (jika sesuai) periode yang lebih singkat, untuk
biaya perolehan diamortisasi dari liabilitas keuangan.
27
Page 30
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 31 MARET 2026 DAN 2025
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
i. Instrumen Keuangan (lanjutan)
2. Liabilitas Keuangan (lanjutan)
Keuntungan dan Kerugian Selisih Kurs
Untuk liabilitas keuangan dalam mata uang asing dan diukur pada biaya perolehan diamortisasi
pada setiap tanggal pelaporan, keuntungan dan kerugian selisih kurs ditentukan berdasarkan biaya
perolehan diamortisasi instrumen tersebut. Keuntungan dan kerugian selisih kurs ini diakui dalam
“Keuntungan atau Kerugian Selisih Kurs” dalam laba rugi untuk liabilitas keuangan yang bukan
merupakan bagian dari hubungan lindung nilai yang ditentukan. Untuk liabilitas yang ditetapkan
sebagai instrumen lindung nilai untuk lindung nilai atas risiko mata uang asing, keuntungan dan
kerugian selisih kurs diakui dalam penghasilan komprehensif lain dan diakumulasi dalam
komponen ekuitas yang terpisah.
Nilai wajar dari liabilitas keuangan dalam mata uang asing ditentukan dalam mata uang asing
tersebut dan dijabarkan dengan kurs spot pada akhir periode pelaporan. Untuk liabilitas keuangan
yang diukur pada FVTPL, komponen valuta asing merupakan bagian dari keuntungan atau kerugian
nilai wajar dan diakui dalam laba rugi untuk liabilitas keuangan yang bukan merupakan bagian dari
hubungan lindung nilai yang ditentukan.
Penghentian Pengakuan Liabilitas Keuangan
Kelompok Usaha menghentikan pengakuan liabilitas keuangannya jika, dan hanya jika, kewajiban
Kelompok Usaha dilepaskan, dibatalkan, atau habis masa berlakunya. Selisih antara nilai tercatat
liabilitas keuangan yang dihentikan pengakuannya dan imbalan yang dibayarkan dan terutang,
termasuk aset non tunai yang dialihkan atau liabilitas yang diambil alih, diakui dalam laba rugi.
Ketika Kelompok Usaha menukar dengan pemberi pinjaman yang eksis, suatu instrumen utang ke
instrumen lain dengan persyaratan yang secara substansial berbeda, pertukaran tersebut dicatat
sebagai penghapusan liabilitas keuangan awal dan pengakuan liabilitas keuangan baru. Demikian
pula, Kelompok Usaha mencatat modifikasi substansial dari persyaratan liabilitas yang ada atau
bagian darinya sebagai penghapusan liabilitas keuangan asli dan pengakuan liabilitas baru.
Diasumsikan bahwa persyaratannya secara substansial berbeda jika nilai sekarang yang
didiskontokan dari arus kas menurut persyaratan baru, termasuk biaya yang dibayarkan setelah
dikurangi biaya yang diterima dan didiskontokan menggunakan tarif efektif awal sekurang-
kurangnya 10 persen berbeda dari nilai wajar yang didiskontokan atas nilai sisa arus kas dari
liabilitas keuangan awal. Jika modifikasi tidak substansial, perbedaan antara: (1) nilai tercatat
liabilitas sebelum modifikasi; dan (2) nilai kini arus kas setelah modifikasi harus diakui dalam laba
rugi sebagai keuntungan atau kerugian modifikasi dalam keuntungan dan kerugian lain.
28
Page 31
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 31 MARET 2026 DAN 2025
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
i. Instrumen Keuangan (lanjutan)
3. Instrumen Keuangan Derivatif
Untuk mengelola eksposur terhadap risiko suku bunga dan nilai tukar mata uang asing, termasuk
kontrak berjangka valuta asing dan swap suku bunga, Kelompok Usaha dapat masuk ke dalam
berbagai instrumen keuangan derivatif.
Derivatif pada awalnya diakui pada nilai wajar pada tanggal kontrak derivatif ditandatangani dan
selanjutnya diukur kembali ke nilai wajarnya pada setiap tanggal pelaporan. Keuntungan atau
kerugian yang dihasilkan segera diakui dalam laba rugi kecuali derivatif tersebut ditetapkan dan
efektif sebagai instrumen lindung nilai, di mana waktu pengakuan laba rugi tergantung pada sifat
hubungan lindung nilai.
Derivatif dengan nilai wajar positif diakui sebagai aset keuangan sedangkan derivatif dengan nilai
wajar negatif diakui sebagai liabilitas keuangan. Derivatif tidak saling hapus dalam laporan
keuangan kecuali Kelompok Usaha memiliki hak hukum dan niat untuk saling hapus.
Derivatif disajikan sebagai aset tidak lancar atau liabilitas tidak lancar jika sisa jatuh tempo
instrumen tersebut lebih dari 12 bulan dan diperkirakan tidak akan direalisasikan atau diselesaikan
dalam 12 bulan. Derivatif lainnya disajikan sebagai aset lancar atau liabilitas lancar.
Derivatif Melekat
Derivatif melekat adalah komponen dari kontrak hibrida yang juga mencakup host non-derivatif
dengan pengaruh bahwa beberapa arus kas dari instrumen gabungan bervariasi dengan cara yang
serupa dengan derivatif yang berdiri sendiri.
Derivatif yang melekat pada kontrak utama non-derivatif yang bukan merupakan aset keuangan
dalam ruang lingkup PSAK 109 diperlakukan sebagai derivatif terpisah jika memenuhi definisi
derivatif, risiko dan karakteristiknya tidak terkait erat dengan risiko dan karakteristik kontrak
utama dan kontrak utama kontrak tidak diukur pada FVTPL.
Derivatif yang melekat pada kontrak hibrida yang mengandung aset keuangan utama dalam ruang
lingkup PSAK 109 tidak dipisahkan. Seluruh kontrak hibrida diklasifikasikan dan selanjutnya
diukur sebagai biaya perolehan diamortisasi atau FVTPL sebagaimana mestinya.
Berbeda dengan aset keuangan, ketentuan yang ada dalam PSAK 55 untuk pemisahan derivatif
melekat tetap dilanjutkan untuk liabilitas keuangan, artinya liabilitas keuangan yang diukur pada
biaya perolehan diamortisasi masih perlu dianalisis untuk menentukan apakah terdapat derivatif
melekat yang harus dipertanggungjawabkan secara terpisah pada FVTPL. Jika kontrak hibrida
merupakan liabilitas keuangan kuotasian, alih-alih memisahkan derivatif melekat, Kelompok Usaha
biasanya menetapkan seluruh kontrak hibrida pada FVTPL.
Derivatif melekat disajikan sebagai aset tidak lancar atau liabilitas tidak lancar jika sisa jatuh tempo
instrumen hibrida yang terkait dengan derivatif melekat lebih dari 12 bulan dan tidak diharapkan
akan direalisasikan atau diselesaikan dalam 12 bulan.
29
Page 32
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 31 MARET 2026 DAN 2025
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
i. Instrumen Keuangan (lanjutan)
4. Akuntansi Lindung Nilai
Kelompok Usaha menetapkan derivatif tertentu sebagai instrumen lindung nilai sehubungan
dengan risiko mata uang asing dan risiko suku bunga dalam lindung nilai nilai wajar, lindung nilai
arus kas, atau lindung nilai atas investasi neto dalam operasi luar negeri yang sesuai. Lindung nilai
atas risiko nilai tukar mata uang asing atas komitmen dicatat sebagai lindung nilai arus kas.
Pada insepsi hubungan lindung nilai, Kelompok Usaha mendokumentasikan hubungan antara
instrumen lindung nilai dan item yang dilindung nilai, bersama dengan tujuan manajemen risiko
dan strateginya untuk melakukan berbagai transaksi lindung nilai. Selanjutnya, pada awal lindung
nilai dan secara berkelanjutan, Kelompok Usaha mendokumentasikan apakah instrumen lindung
nilai efektif dalam mengimbangi perubahan nilai wajar atau arus kas dari item yang dilindungi nilai
yang disebabkan oleh risiko lindung nilai, yaitu ketika hubungan lindung nilai memenuhi semua
dari persyaratan efektivitas lindung nilai berikut:
- ada hubungan ekonomi antara item yang dilindungi nilai dan instrumen lindung nilai;
- pengaruh risiko kredit tidak mendominasi perubahan nilai yang dihasilkan dari hubungan
ekonomi tersebut; dan
- rasio lindung nilai dari hubungan lindung nilai adalah sama dengan yang dihasilkan dari jumlah
item yang dilindungi nilai yang sebenarnya dilindung nilai oleh Kelompok Usaha dan jumlah
instrumen lindung nilai yang sebenarnya digunakan Kelompok Usaha untuk lindung nilai atas
jumlah item yang dilindungi nilai tersebut.
Jika hubungan lindung nilai tidak lagi memenuhi persyaratan efektivitas lindung nilai yang
berkaitan dengan rasio lindung nilai tetapi tujuan manajemen risiko untuk hubungan lindung nilai
yang ditentukan tetap sama, Kelompok Usaha menyesuaikan rasio lindung nilai dari hubungan
lindung nilai (yaitu menyeimbangkan kembali lindung nilai) sehingga memenuhi kriteria kualifikasi
lagi.
Kelompok Usaha hanya menetapkan nilai intrinsik kontrak opsi sebagai item lindung nilai.
Perubahan nilai wajar dari nilai waktu selaras dari opsi diakui dalam penghasilan komprehensif
lain dan diakumulasikan dalam biaya penyisihan lindung nilai. Jika item yang dilindungi nilainya
terkait dengan transaksi, nilai waktunya direklasifikasi ke laba rugi ketika item yang dilindungi
nilainya mempengaruhi laba rugi. Jika item yang dilindungi nilai terkait dengan periode waktu,
maka jumlah yang terakumulasi dalam biaya penyisihan lindung nilai direklasifikasi ke laba rugi
secara basis rasional – Kelompok Usaha menerapkan amortisasi garis lurus. Jumlah yang
direklasifikasi tersebut diakui dalam laba rugi pada baris yang sama dengan item yang dilindungi
nilai. Jika item yang dilindungi nilai adalah item non-keuangan, maka jumlah yang terakumulasi
dalam biaya penyisihan lindung nilai dihapus langsung dari ekuitas dan dimasukkan ke dalam
jumlah tercatat awal item non-keuangan yang diakui. Selanjutnya, jika Kelompok Usaha
mengharapkan sebagian atau seluruh kerugian yang terakumulasi dalam biaya penyisihan lindung
nilai tidak akan dipulihkan di masa depan, jumlah tersebut segera direklasifikasi ke laba rugi.
30
Page 33
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 31 MARET 2026 DAN 2025
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
i. Instrumen Keuangan (lanjutan)
4. Akuntansi Lindung Nilai (lanjutan)
Lindung Nilai - Nilai Wajar
Perubahan nilai wajar atas instrumen lindung nilai yang memenuhi syarat diakui dalam laba rugi
kecuali jika instrumen lindung nilai tersebut melakukan lindung nilai atas instrumen ekuitas yang
ditetapkan pada FVOCI dalam hal ini diakui dalam penghasilan komprehensif lain.
Nilai tercatat item yang dilindungi nilai yang belum diukur pada nilai wajar disesuaikan dengan
perubahan nilai wajar yang dapat diatribusikan pada risiko lindung nilai dengan entri yang sesuai
dalam laba rugi. Untuk instrumen utang yang diukur pada FVOCI, nilai tercatatnya tidak
disesuaikan karena telah diukur pada nilai wajarnya, tetapi keuntungan atau kerugian lindung nilai
diakui dalam laba rugi, bukan penghasilan komprehensif lain. Jika item lindung nilai merupakan
instrumen ekuitas yang ditetapkan pada FVOCI, keuntungan atau kerugian lindung nilai tetap
berada dalam penghasilan komprehensif lain agar sesuai dengan instrumen lindung nilai.
Kelompok Usaha menghentikan akuntansi lindung nilai hanya jika hubungan lindung nilai (atau
bagian darinya) tidak lagi memenuhi kriteria kualifikasi (setelah penyeimbangan kembali, jika
berlaku). Ini termasuk contoh ketika instrumen lindung nilai kedaluwarsa atau dijual, dihentikan
atau dilaksanakan. Penghentian diperhitungkan secara prospektif. Penyesuaian nilai wajar atas nilai
tercatat item yang dilindungi nilai yang timbul dari risiko lindung nilai diamortisasi ke laba rugi
sejak tanggal tersebut.
Lindung Nilai - Arus Kas
Bagian efektif dari perubahan nilai wajar derivatif dan instrumen lindung nilai lain yang memenuhi
syarat yang ditetapkan dan memenuhi syarat sebagai lindung nilai arus kas, diakui dalam
penghasilan komprehensif lain dan diakumulasikan dalam akun penyisihan lindung nilai arus kas,
terbatas pada perubahan kumulatif nilai wajar dari item yang dilindungi nilai sejak dimulainya
lindung nilai. Keuntungan atau kerugian yang terkait dengan bagian yang tidak efektif segera diakui
dalam laba rugi, dan dimasukkan dalam baris item "Keuntungan dan Kerugian Lainnya".
Bagian efektif dari perubahan nilai wajar derivatif dan instrumen lindung nilai lain yang memenuhi
syarat yang ditetapkan dan memenuhi syarat sebagai lindung nilai arus kas, diakui dalam
penghasilan komprehensif lain dan diakumulasikan dalam akun penyisihan lindung nilai arus kas,
terbatas pada perubahan kumulatif nilai wajar dari item yang dilindungi nilai sejak dimulainya
lindung nilai. Keuntungan atau kerugian yang terkait dengan bagian yang tidak efektif segera diakui
dalam laba rugi, dan dimasukkan dalam baris item "Keuntungan dan Kerugian Lainnya".
31
Page 34
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 31 MARET 2026 DAN 2025
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
i. Instrumen Keuangan (lanjutan)
4. Akuntansi Lindung Nilai (lanjutan)
Lindung Nilai - Arus Kas
Jumlah yang sebelumnya diakui dalam penghasilan komprehensif lain dan diakumulasi dalam
ekuitas direklasifikasi ke laba rugi pada periode ketika item yang dilindungi nilai mempengaruhi
laba rugi, di baris yang sama dengan item yang dilindungi nilai yang diakui. Namun, ketika
prakiraan transaksi lindung nilai menghasilkan pengakuan aset non-keuangan atau liabilitas non-
keuangan, keuntungan dan kerugian yang sebelumnya diakui dalam penghasilan komprehensif lain
dan diakumulasi dalam ekuitas dikeluarkan dari ekuitas dan dimasukkan dalam pengukuran awal
biaya aset non-keuangan atau liabilitas non-keuangan.
Transfer ini tidak mempengaruhi penghasilan komprehensif lain. Lebih lanjut, jika kelompok Usaha
memperkirakan bahwa sebagian atau seluruh kerugian yang diakumulasi dalam penghasilan
komprehensif lain tidak akan dipulihkan di masa depan, jumlah tersebut segera direklasifikasi ke
laba rugi.
Kelompok Usaha menghentikan akuntansi lindung nilai hanya jika hubungan lindung nilai (atau
bagian darinya) tidak lagi memenuhi kriteria kualifikasi (setelah penyeimbangan kembali, jika
berlaku). Ini termasuk contoh ketika instrumen lindung nilai kedaluwarsa atau dijual, dihentikan
atau dilaksanakan. Penghentian diperhitungkan secara prospektif. Keuntungan atau kerugian yang
diakui dalam penghasilan komprehensif lain dan diakumulasi dalam ekuitas pada saat itu tetap
berada dalam ekuitas dan diakui pada saat prakiraan transaksi akhirnya diakui dalam laba rugi.
Ketika prakiraan transaksi tidak lagi diharapkan terjadi, keuntungan atau kerugian yang
diakumulasi dalam ekuitas segera diakui dalam laba rugi.
Lindung nilai atas investasi bersih dalam operasi asing dicatat serupa dengan lindung nilai arus kas.
Keuntungan atau kerugian dari instrumen lindung nilai yang terkait dengan bagian efektif dari
lindung nilai diakui dalam penghasilan komprehensif lain dan diakumulasikan dalam akun
penyisihan penjabaran mata uang asing. Keuntungan atau kerugian yang terkait dengan bagian
yang tidak efektif segera diakui dalam laba rugi, dan dimasukkan dalam baris item "Keuntungan
dan Kerugian Lainnya".
Lindung Nilai Investasi Bersih dalam Operasi Asing
Keuntungan dan kerugian dari instrumen lindung nilai terkait dengan bagian efektif dari lindung
nilai yang diakumulasi dalam penyisihan penjabaran mata uang asing direklasifikasi ke laba rugi
atas pelepasan atau pelepasan sebagian operasi luar negeri.
32
Page 35
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 31 MARET 2026 DAN 2025
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
i. Instrumen Keuangan (lanjutan)
5. Pengaturan Saling Hapus
Aset keuangan dan liabilitas keuangan saling hapus dan jumlah bersih disajikan di laporan posisi
keuangan konsolidasian jika, dan hanya jika, Kelompok Usaha memiliki hak yang dapat
diberlakukan secara hukum untuk menghapus jumlah yang diakui; dan bermaksud untuk
menyelesaikan secara neto, atau untuk merealisasikan aset dan menyelesaikan liabilitas secara
bersamaan. Hak untuk kompensasi harus tersedia saat kini daripada bergantung pada peristiwa di
masa depan dan harus dapat dilaksanakan oleh salah satu pihak lawan, baik dalam kegiatan bisnis
normal dan dalam hal terjadi gagal bayar (default), keadaan tidak dapat membayar (insolvency)
atau kebangkrutan.
6. Reklasifikasi Instrumen Keuangan
Untuk aset keuangan, diperlukan reklasifikasi antara FVTPL, FVOCI dan biaya perolehan
diamortisasi, jika dan hanya jika tujuan model bisnis entitas untuk aset keuangannya berubah
sehingga penilaian model sebelumnya tidak berlaku lagi.
Jika reklasifikasi sudah sesuai, maka harus dilakukan secara prospektif sejak tanggal reklasifikasi
yang ditetapkan sebagai hari pertama periode pelaporan pertama setelah perubahan model bisnis.
Kelompok Usaha tidak menyajikan kembali keuntungan, kerugian, atau bunga yang diakui
sebelumnya.
PSAK 109 tidak mengizinkan reklasifikasi:
- untuk investasi ekuitas yang diukur pada FVOCI, atau
- di mana opsi nilai wajar telah dilaksanakan dalam kondisi apapun untuk aset keuangan atau
liabilitas keuangan.
Liabilitas keuangan tidak dapat direklasifikasi.
j. Kas dan Setara Kas dan Kas yang Dibatasai Penggunaannya
Kas adalah alat pembayaran yang siap dan bebas dipergunakan untuk membiayai kegiatan Kelompok
usaha. Setara kas adalah investasi yang sifatnya sangat likuid, berjangka pendek, dan dengan cepat
dapat dijadikan kas dalam jumlah yang dapat ditentukan dan memiliki risiko perubahan nilai yang
tidak signifikan dengan jangka waktu tiga bulan atau kurang sejak tanggal penempatan dan tidak
digunakan sebagai jaminan atau tidak dibatasi penggunaannya.
Kas di bank dan deposito berjangka yang dibatasi penggunaannya sehubungan dengan persyaratan
perjanjian pinjaman atau perjanjian lainnya disajikan sebagai “Kas di Bank dan Deposito Berjangka
yang Dibatasi Penggunaannya” sebagai aset tidak lancar.
Kas di bank dan deposito berjangka yang akan digunakan untuk membayar liabilitas yang akan jatuh
tempo dalam 1 (satu) tahun, disajikan sebagai bagian dari aset lancar.
33
Page 36
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 31 MARET 2026 DAN 2025
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
k. Piutang Usaha
Piutang usaha dinyatakan sebesar jumlah nominal setelah dikurangi dengan cadangan kerugian
penurunan nilai. Penurunan nilai piutang ditetapkan berdasarkan penelaahan terhadap kemungkinan
tidak tertagihnya piutang tersebut pada akhir periode yang bersangkutan.
l. Persediaan
Persediaan dinyatakan sebesar nilai yang lebih rendah antara biaya perolehan atau nilai realisasi neto.
Biaya perolehan persediaan Kelompok Usaha ditentukan dengan menggunakan metode first-in, first-
out (FIFO). Nilai realisasi neto ditentukan berdasarkan taksiran harga jual dalam kegiatan usaha
normal setelah dikurangi dengan taksiran beban yang diperlukan untuk menyelesaikan dan menjual
persediaan tersebut. Penyisihan untuk penurunan nilai persediaan dan persediaan usang ditentukan
berdasarkan penelaahan atas kondisi persediaan pada akhir tahun untuk menyesuaikan nilai
persediaan ke nilai realisasi neto.
m. Sewa
Pada tanggal permulaan kontrak, Perusahaan menilai apakah kontrak merupakan, atau mengandung
sewa. Suatu kontrak merupakan, atau mengandung sewa jika kontrak tersebut memberikan hak untuk
mengendalikan penggunaan aset selama jangka waktu tertentu untuk dipertukarkan dengan imbalan.
Sebagai penyewa
Perusahaan menyewa aset tetap tertentu dengan mengakui aset hak-guna dan liabilitas sewa. Aset hak-
guna diakui sebesar biaya perolehan, dikurangi dengan akumulasi penyusutan dan penurunan nilai.
Aset hak- guna disusutkan selama jangka waktu yang lebih pendek antara umur manfaat aset atau
masa sewa. Aset hak-guna disajikan sebagai bagian dari “Aset tetap".
Liabilitas sewa diukur pada nilai kini pembayaran sewa yang belum dibayar. Setiap pembayaran sewa
dialokasikan antara porsi pelunasan liabilitas dan biaya keuangan. Liabilitas sewa disajikan sebagai
liabilitas jangka panjang kecuali untuk bagian yang jatuh tempo dalam waktu 12 bulan atau kurang
yang disajikan sebagai liabilitas jangka pendek. Unsur bunga dalam biaya keuangan dibebankan ke
laba rugi selama masa sewa yang menghasilkan tingkat suku bunga konstan atas saldo liabilitas.
Perusahaan tidak mengakui aset hak guna dan liabilitas sewa untuk:
- Sewa jangka pendek yang memiliki masa sewa 12 bulan atau kurang; atau
- Sewa yang asetnya bernilai rendah
n. Aset Tetap Dalam Pengerjaan
Aset tetap dalam pembangunan dinyatakan sebesar biaya perolehan dan disajikan sebagai bagian dari
aset tetap. Akumulasi biaya perolehan akan dipindahkan ke akun aset tetap yang bersangkutan pada
saat aset tersebut telah selesai dikerjakan dan siap untuk digunakan sesuai dengan tujuan
penggunaannya. Penyusutan mulai dibebankan sejak tanggal aset tersebut siap untuk digunakan untuk
tujuan penggunaannya.
34
Page 37
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 31 MARET 2026 DAN 2025
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
o. Aset Tetap
Kelompok Usaha telah memilih model biaya (cost model) sebagai kebijakan akuntansi pengukuran aset
tetapnya. Aset tetap dinyatakan sebesar biaya perolehan, kecuali tanah, dikurangi akumulasi
penyusutan dan rugi penurunan nilai. Penyusutan dihitung dengan menggunakan metode garis lurus
(straight line method ) selama umur manfaat aset. Taksiran masa manfaat ekonomis sebagai berikut:
Persentase Masa manfaat
(%) (Tahun)
Bangunan 5% 20
Convention hall 5% 20
Prasarana 12,5% 8
Mesin dan peralatan 12,5% 8
Kendaraan 12,5% - 25% 4-8
Peralatan dan perabotan 25% 4
Biaya pengurusan legal hak atas tanah dalam bentuk Hak Guna Bangunan (“HGB”) ketika tanah
diperoleh pertama kali diakui sebagai bagian dari biaya perolehan tanah pada akun “Aset Tetap” dan
tidak diamortisasi. Sementara biaya pengurusan atas perpanjangan HGB diakui sebagai bagian dari
akun “Beban Ditangguhkan, Neto” pada laporan posisi keuangan dan diamortisasi sepanjang mana
yang lebih pendek antara umur hukum hak dan umur ekonomis tanah.
Pada setiap akhir tahun buku, manajemen mengkaji ulang nilai residu, umur manfaat dan metode
penyusutan, dan jika sesuai dengan keadaan, disesuaikan secara prospektif.
Beban perbaikan dan pemeliharaan dibebankan pada laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif
konsolidasian lain pada saat terjadinya; Biaya penggantian atau inspeksi yang signifikan dikapitalisasi
pada saat terjadinya, dan jika besar kemungkinan manfaat ekonomis dimasa depan berkenaan dengan
aset tersebut akan mengalir ke Kelompok Usaha, dan biaya perolehan aset dapat diukur secara andal.
Jumlah tercatat aset tetap dihentikan pengakuannya pada saat dilepaskan atau ketika tidak ada
manfaat ekonomis masa depan yang diharapkan dari penggunaan atau pelepasannya. Laba atau rugi
yang timbul dari penghentian pengakuan aset (dihitung sebagai perbedaan antara jumlah neto hasil
pelepasan dan jumlah tercatat dari aset) dimasukkan dalam laporan laba rugi dan penghasilan
komprehensif lain pada tahun aset tersebut dihentikan pengakuannya.
Aset dalam penyelesaian disajikan dalam “Aset Tetap” dan dinyatakan sebesar biaya perolehan.
Akumulasi biaya perolehan untuk aset dalam penyelesaian akan dipindahkan ke masing-masing aset
tetap yang bersangkutan pada saat aset tersebut selesai dikerjakan dan siap digunakan sesuai dengan
tujuannya.
35
Page 38
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 31 MARET 2026 DAN 2025
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
p. Penurunan Nilai Aset Non-Keuangan
Penurunan Nilai Aset diterapkan untuk aset tetap, properti investasi pada biaya perolehan, aset
takberwujud dan goodwill, investasi pada entitas anak, entitas asosiasi dan ventura bersama pada
biaya perolehan. Pada setiap akhir periode pelaporan, kelompok usaha menilai apakah terdapat
indikasi suatu aset mengalami penurunan nilai. Jika terdapat indikasi tersebut atau pada saat
pengujian secara tahunan penurunan nilai aset diperlukan, maka kelompok usaha membuat estimasi
jumlah terpulihkan aset tersebut.
Jumlah terpulihkan suatu aset atau CGU adalah jumlah yang lebih tinggi antara nilai wajar dikurangi
biaya pelepasan dan nilai pakainya. Jika jumlah terpulihkan suatu aset lebih kecil dari nilai tercatatnya,
nilai tercatat harus diturunkan menjadi sebesar terpulihkan. Kerugian penurunan nilai diakui segera
dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian, kecuali berkaitan dengan
aset revaluasian dimana rugi penurunan nilai diperlakukan sebagai penurunan revaluasi di OCI.
Jika jumlah terpulihkan adalah nilai wajar dikurangi biaya pelepasan, tingkat hirarki nilai wajar
dimana pengukuran nilai wajar dikategorikan, teknik penilaian yang digunakan untuk mengukur nilai
wajar dikurangi biaya pelepasan dan asumsi utama yang digunakan dalam pengukuran nilai wajar
pengukuran dikategorikan dalam “level 2” dan “level 3” dari hirarki nilai wajar adalah dengan
mengacu pada PSAK 113 “Pengukuran Nilai Wajar”.
Jumlah terpulihkan dari jenis aset tak berwujud berikut ini diukur setiap tahun apakah terdapat
indikasi penurunan nilai atau tidak. Dalam beberapa kasus, perhitungan rinci terbaru dari jumlah
terpulihkan yang dibuat pada periode sebelumnya dapat digunakan dalam uji penurunan nilai untuk
aset tersebut pada periode berjalan:
- aset tidak berwujud dengan masa manfaat tak terbatas;
- aset tidak berwujud yang belum tersedia untuk digunakan;
- goodwill yang diperoleh dalam kombinasi bisnis.
Kerugian penurunan nilai yang diakui pada periode lalu untuk aset selain goodwill dibalik jika, dan
hanya jika, ada perubahan dalam asumsi yang digunakan untuk menentukan jumlah terpulihkan aset
tersebut sejak kerugian penurunan nilai terakhir diakui.
Jika demikian, jumlah tercatat aset dinaikkan ke jumlah terpulihkan. Pembalikan tersebut dibatasi
sehingga nilai tercatat aset tidak melebihi nilai tercatat, setelah dikurangi penyusutan, seandainya
tidak ada rugi penurunan nilai yang telah diakui untuk aset tersebut pada tahun-tahun sebelumnya.
Pembalikan kerugian penurunan nilai diakui sebagai pendapatan dalam laba rugi kecuali jika
berkaitan dengan aset yang dinilai kembali di mana pembalikan tersebut diperlakukan sebagai
kenaikan revaluasi di OCI.
Setelah pembalikan tersebut, biaya penyusutan aset tersebut disesuaikan di periode mendatang untuk
mengalokasikan nilai tercatat aset yang direvisi, dikurangi nilai sisa, dengan dasar yang sistematis
selama sisa masa manfaatnya.
36
Page 39
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 31 MARET 2026 DAN 2025
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
p. Penurunan Nilai Aset Non-Keuangan (lanjutan)
Goodwill diuji penurunan nilainya setiap tahun dan jika keadaan menunjukkan bahwa nilai tercatat
mungkin turun. Penurunan nilai ditentukan untuk goodwill dengan menilai jumlah terpulihkan dari
setiap unit penghasil kas (CGU) atau kelompok CGU yang terkait dengan goodwill. Jika jumlah
terpulihkan CGU kurang dari jumlah tercatatnya, rugi penurunan nilai diakui. Penurunan nilai terkait
goodwill tidak dapat dibalik di tahun-tahun mendatang.
q. Biaya Pinjaman
Tingkat kapitalisasi biaya pinjaman adalah rata-rata tertimbang dari biaya pinjaman atas semua saldo
pinjaman selama periode tersebut tetapi entitas mengecualikan dari perhitungan ini biaya pinjaman
dari pinjaman khusus untuk memperoleh aset kualifikasian hingga secara substansial seluruh aktivitas
yang diperlukan untuk mempersiapkan aset untuk tujuan penggunaannya atau dijual untuk
penyelesaian. Biaya pinjaman, baik secara langsung maupun tidak langsung digunakan untuk
mendanai suatu proses pembangunan tertentu yang memenuhi syarat (“aset kualifikasian”),
dikapitalisasi hingga saat proses pembangunannya selesai.
Biaya pinjaman yang dapat diatribusikan secara langsung pada perolehan, konstruksi dan produksi,
suatu aset kualifikasian, dikapitalisasi sebagai bagian dari biaya aset terkait. Jika tidak, biaya pinjaman
diakui sebagai beban pada saat terjadinya. Biaya pinjaman terdiri dari bunga dan beban keuangan
lainnya sehubungan dengan peminjaman dana oleh kelompok usaha.
Untuk pinjaman yang secara khusus digunakan untuk perolehan aset kualifikasian, jumlah biaya
pinjaman yang memenuhi syarat untuk dikapitalisasi ditentukan sebesar biaya pinjaman yang terjadi
selama periode berjalan, dikurangi pendapatan investasi jangka pendek dari pinjaman tersebut. Untuk
pinjaman yang tidak secara khusus digunakan untuk perolehan aset kualifikasian, jumlah biaya
pinjaman yang memenuhi syarat untuk dikapitalisasi ditentukan dengan mengalikan tingkat
kapitalisasi tertentu terhadap pengeluaran untuk asset kualifikasian tersebut.
Entitas memulai mengkapitalisasi biaya pinjaman sebagai bagian dari biaya aset kualifikasian pada
tanggal dimulainya. Tanggal dimulainya untuk kapitalisasi adalah tanggal ketika entitas pertama
memenuhi semua kondisi berikut:
- menimbulkan pengeluaran untuk aset;
- menimbulkan biaya pinjaman; dan
- melakukan kegiatan yang diperlukan untuk mempersiapkan aset untuk tujuan penggunaannya atau
dijual.
Entitas menunda kapitalisasi biaya pinjaman selama periode perpanjangan di mana entitas menunda
kegiatan pembangunan dari aset kualifikasian. Entitas berhenti mengapitalisasi biaya pinjaman ketika
secara substansial seluruh kegiatan yang diperlukan untuk mempersiapkan aset kualifikasian sesuai
dengan tujuan penggunaannya telah selesai.
37
Page 40
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 31 MARET 2026 DAN 2025
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
r. Pengakuan Pendapatan dan Beban
Pendapatan
Dalam menentukan pengakuan pendapatan, Perusahaan melakukan analisa transaksi melalui lima
langkah analisa berikut:
1. Mengindentifikasi kontrak dengan pelanggan, dengan kriteria sebagai berikut:
- Kontrak telah disetujui oleh pihak- pihak terkait dalam kontrak;
- Perusahaan bisa mengidentifikasi hak dari pihak-pihak terkait dan jangka waktu pembayaran
dari barang atau jasa yang akan dialihkan;
- Kontrak memiliki substansi komersial; dan
- Besar kemungkinan Perusahaan akan menerima imbalan atas barang atau jasa yang
dialihkan.
2. Mengidentifikasi kewajiban pelaksanaan dalam kontrak, untuk menyerahkan barang atau jasa
yang memiliki karakteristik yang berbeda ke pelanggan.
3. Menentukan harga transaksi, setelah dikurangi diskon, retur, insentif penjualan, pajak penjualan
barang mewah, pajak pertambahan nilai dan pungutan ekspor, yang berhak diperoleh suatu
entitas sebagai kompensasi atas diserahkannya barang atau jasa yang dijanjikan ke pelanggan.
4. Mengalokasikan harga transaksi kepada setiap kewajiban pelaksanaan dengan menggunakan
dasar harga jual dari setiap barang atau jasa yang dijanjikan di kontrak.
5. Mengakui pendapatan ketika kewajiban pelaksanaan telah dipenuhi (sepanjang waktu atau pada
suatu waktu tertentu).
Pembayaran harga transaksi berbeda untuk setiap kontrak. Aset kontrak diakui apabila kewajiban
pelaksanaan yang telah dipenuhi melebihi pembayaran yang dilakukan oleh pelanggan. Liabilitas
kontrak diakui ketika pembayaran yang dilakukan oleh pelanggan melebihi kewajiban pelaksanaan
yang telah dipenuhi. Aset kontrak disajikan dalam “Piutang usaha” dan liabilitas kontrak disajikan
dalam “Utang usaha” dan “Liabilitas lain-lain”.
Kriteria tertentu juga harus terpenuhi untuk setiap aktivitas Perusahaan seperti yang dijelaskan di
bawah.
Pendapatan dari penjualan barang diakui pada saat pengalihan risiko dan manfaat kepemilikan barang
secara signifikan kepada pelanggan, yang pada umumnya bertepatan dengan pengiriman dan
penerimaan barang yang dijual. Pendapatan tidak diakui sejauh ada ketidakpastian yang signifikan
mengenai pemulihan jumlah imbalan, biaya terkait, atau kemungkinan pengembalian barang.
Pendapatan jasa diakui pada saat pelanggan menerima dan mengonsumsi manfaat dari jasa tersebut.
Beban
Beban diakui pada saat terjadinya.
38
Page 41
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 31 MARET 2026 DAN 2025
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
s. Pajak Penghasilan
Jumlah pajak kini untuk periode kini dan periode sebelumnya, yang belum dibayar, diakui sebagai
liabilitas. Apabila jumlah pajak yang telah dibayar untuk periode kini dan periode-periode sebelumnya
melebihi jumlah pajak yang terhutang untuk periode-periode tersebut, maka selisihnya diakui sebagai
aset.
Liabilitas pajak tangguhan diakui untuk semua perbedaan temporer kena pajak kecuali jika timbul
perbedaan temporer kena pajak yang berasal dari:
a. pengakuan awal goodwill ; atau
b. pada saat pengakuan awal aset atau liabilitas dalam transaksi yang
- bukan dari transaksi kombinasi bisnis; dan
- pada saat transaksi, tidak mempengaruhi laba akuntansi dan laba kena pajak (rugi pajak).
c. perbedaan temporer kena pajak terkait dengan investasi pada entitas anak, cabang dan entitas
asosiasi, dan bagian partisipasi dalam pengaturan bersama, tetapi hanya sepanjang bahwa
entitas mampu mengontrol waktu pembalikan perbedaan dan besar kemungkinan pembalikan
tidak akan terjadi pada perkiraan masa mendatang.
Aset pajak tangguhan diakui untuk seluruh perbedaan temporer dapat dikurangkan, kerugian fiskal
dan kredit pajak yang belum dimanfaatkan sepanjang besar kemungkinan akan ada laba kena pajak
akan tersedia dalam jumlah yang cukup memadai sehingga perbedaan temporer dapat dikurangkan
tersebut dapat dimanfaatkan kecuali jika timbul perbedaan temporer dapat dikurangkan yang berasal
dari:
a. pengakuan awal aset atau pengakuan awal liabilitas dalam transaksi yang:
- bukan dari transaksi kombinasi bisnis; dan
- pada saat transaksi, tidak mempengaruhi baik laba akuntansi maupun laba kena pajak (rugi
pajak).
b. perbedaan temporer dapat dikurangkan yang ditimbulkan dari entitas anak, cabang dan entitas
asosiasi, serta bagian partisipasi dalam ventura bersama sepanjang dan hanya sepanjang
kemungkinan besar terjadi:
- perbedaan temporer akan terpulihkan pada masa depan yang dapat diperkirakan; dan
- laba kena pajak akan tersedia dalam jumlah yang memadai sehingga perbedaan temporer dapat
dimanfaatkan.
Liabilitas (aset) pajak kini untuk periode kini dan periode sebelumnya diukur sebesar jumlah yang
diharapkan untuk dibayar (direstitusi) kepada otoritas perpajakan, yang dihitung menggunakan tarif
pajak (dan peraturan pajak) yang telah berlaku atau yang telah secara substantif berlaku pada periode
pelaporan.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan harus diukur dengan menggunakan tarif pajak yang diharapkan
akan berlaku pada saat aset dipulihkan atau liabilitas diselesaikan, yaitu dengan tarif pajak (dan
peraturan pajak) ya ng telah berlaku atau secara substantif berlaku pada periode pelaporan.
Aset dan Liabilitas pajak tangguhan tidak boleh didiskontokan.
39
Page 42
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 31 MARET 2026 DAN 2025
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
s. Pajak Penghasilan (lanjutan)
Jumlah tercatat aset pajak tangguhan harus ditinjau kembali pada akhir periode pelaporan. Entitas
mengurangi jumlah tercatat aset pajak tangguhan apabila besar kemungkinan laba kena pajak tidak
lagi tersedia dalam jumlah yang cukup memadai untuk mengkompensasikan sebagian atau seluruh
aset pajak tangguhan tersebut. Pengurangan jumlah tercatat aset pajak tangguhan dilakukan
pembalikan apabila kemungkinan besar laba kena pajak yang tersedia jumlahnya cukup memadai.
Untuk transaksi atau peristiwa lainnya yang diakui dalam laba rugi, setiap pengaruh pajak terkait juga
diakui dalam laba rugi. Untuk transaksi atau peristiwa lainnya yang diakui diluar laba rugi (baik dalam
OCI maupun langsung dalam ekuitas), setiap pengaruh pajak terkait juga diakui diluar laba rugi (baik
dalam OCI maupun langsung dalam ekuitas, masing-masing). Demikian juga, pengakuan aset dan
liabilitas pajak tangguhan dalam kombinasi bisnis mempengaruhi jumlah goodwill yang timbul dari
kombinasi bisnis tersebut atau keuntungan dari pembelian dengan diskon.
Aset pajak tangguhan dan liabilitas pajak tangguhan saling hapus jika, dan hanya jika, memiliki hak
secara hukum untuk saling hapus aset pajak kini terhadap liabilitas pajak kini, atau aset pajak
tangguhan dan liabilitas pajak tangguhan terkait entitas kena pajak yang sama, atau entitas berniat
untuk menyelesaikan aset dan liabilitas pajak kini dengan dasar neto.
t. Liabilitas Imbalan Kerja Karyawan
Kelompok usaha mengadopsi program imbalan pasti yang tidak didanai dan mencatat imbalan kerja
untuk memenuhi imbalan di bawah Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Uandang-undang (PERPU) No. 2/2022 dan Peraturan Pemerintah No. 35/2021
tentang Cipta Kerja “Ketenagakerjaan”. Biaya imbalan kerja untuk pekerja harus diakui pada periode
dimana imbalan diperoleh oleh pekerja, daripada ketika dibayar atau terutang.
Biaya imbalan kerja untuk pekerja harus diakui pada periode dimana imbalan diperoleh oleh pekerja,
daripada ketika dibayar atau terutang.
Komponen biaya imbalan pasti diakui sebagai berikut:
1. biaya jasa diatribusikan ke periode sekarang dan masa lalu diakui dalam laporan laba rugi;
2. bunga neto pada liabilitas atau aset imbalan pasti ditentukan dengan menggunakan tingkat
diskonto pada awal periode diakui dalam laporan laba rugi;
3. pengukuran kembali dari liabilitas atau aset imbalan pasti terdiri dari:
- keuntungan dan kerugian aktuarial;
- timbal balik aset program;
- setiap perubahan dalam dampak batas atas aset, tidak termasuk jumlah yang dimasukkan dalam
bunga neto atas liabilitas (aset) imbalan pasti neto diakui di OCI (tidak direklasifikasi ke laba
rugi pada periode berikutnya).
Pengukuran liabilitas (aset) imbalan pasti bersih mensyaratkan penerapan metode penilaian aktuaria,
atribusi imbalan untuk periode jasa, dan penggunaan asumsi aktuaria. Nilai wajar aset program
dikurangi dari nilai kini liabilitas imbalan pasti dalam menentukan defisit bersih atau surplus.
40
Page 43
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 31 MARET 2026 DAN 2025
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
t. Liabilitas Imbalan Kerja Karyawan (lanjutan)
Nilai kini liabilitas imbalan pasti Kelompok Usaha dan biaya jasa terkait ditentukan dengan
menggunakan metode “Projected Unit Credit” , yang menganggap setiap periode jasa akan
menghasilkan satu unit tambahan dari imbalan dan mengukur setiap unit secara terpisah untuk
menghasilkan liabilitas akhir. Hal ini mensyaratkan Kelompok Usaha untuk mengatribusikan imbalan
pada periode kini (untuk menentukan biaya jasa kini) dan periode kini dan periode lalu (untuk
menentukan nilai kini liabilitas imbalan pasti). Imbalan tersebut diatribusikan sepanjang periode jasa
menggunakan formula imbalan yang dimiliki program, kecuali jasa pekerja di tahun tahun akhir akan
meningkat secara material dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, dalam hal ini menggunakan dasar
metode garis lurus.
Biaya jasa lalu adalah perubahan liabilitas imbalan pasti atas jasa pekerja pada periode-periode lalu,
yang timbul sebagai akibat dari perubahan pengaturan program dalam periode kini (yaitu
memperkenalkan perubahan program atau mengubah imbalan yang akan dibayar, atau kurtailmen
yang secara signifikan mengurangi jumlah pekerja yang disertakan).
Biaya jasa lalu diakui sebagai beban pada awal tanggal ketika perubahan program atau kurtailmen
terjadi dan tanggal ketika Kelompok Usaha mengakui setiap pesangon, atau biaya terkait
restrukturisasi dalam PSAK No. 237, "Provisi, Liabilitas Kontinjensi, dan Aset Kontinjensi". Keuntungan
atau kerugian atas penyelesaian program imbalan pasti diakui pada saat penyelesaian terjadi.
Sebelum biaya jasa lalu ditentukan, atau keuntungan atau kerugian pada penyelesaian diakui, liabilitas
imbalan pasti atau aset disyaratkan untuk diukur kembali, namun Kelompok Usaha tidak disyaratkan
untuk membedakan antara biaya jasa lalu yang dihasilkan dari kurtailmen dan keuntungan dan
kerugian pada penyelesaian di mana transaksi ini terjadi bersama-sama.
u. Segmen Operasi
Segmen adalah bagian khusus dari Perusahaan atau Entitas Anak yang terlibat baik dalam
menyediakan produk dan jasa (segmen usaha), maupun dalam menyediakan produk dan jasa dalam
lingkungan ekonomi tertentu (segmen geografis), yang memiliki risiko dan imbalan yang berbeda dari
segmen lainnya. Pendapatan, beban, hasil, aset dan liabilitas segmen termasuk item-item yang dapat
diatribusikan langsung kepada suatu segmen serta hal-hal yang dapat dialokasikan dengan dasar yang
sesuai kepada segmen tersebut. Segmen ditentukan sebelum saldo dan transaksi antar kelompok
usaha, dieliminasi sebagai bagian dari proses konsolidasi.
Kelompok Usaha melakukan segmentasi pelaporan berdasarkan informasi keuangan yang digunakan
oleh pengambil keputusan operasional dalam mengevaluasi kinerja segmen dan menentukan alokasi
sumber daya yang dimilikinya.Segmentasi berdasarkan aktivitas dari setiap kegiatan operasi entitas
legal di dalam kelompok usaha.
41
Page 44
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 31 MARET 2026 DAN 2025
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
v. Laba Per Saham
Laba per saham dasar dihitung dengan membagi laba yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas
(entitas induk) dengan jumlah rata-rata tertimbang saham yang ditempatkan dan disetor penuh
selama periode berjalan setelah dikurangi dengan saham yang diperoleh kembali.
Saham biasa dapat diterbitkan atau jumlah saham biasa dapat berkurang, tanpa disertai perubahan
pada arus kas atau aset lain atau pada liabilitas. Perubahan tersebut dapat berbentuk dividen saham,
saham bonus, pemecahan saham atau penggabungan saham.
Untuk perhitungan laba per saham, perubahan tersebut dianggap seolah-olah sudah terjadi pada awal
tahun laporan keuangan konsolidasian yang disajikan.
w. Biaya Emisi Saham
Seluruh beban yang terjadi sehubungan dengan penawaran saham Entitas Induk kepada masyarakat
dicatat sebagai pengurang akun “Tambahan Modal Disetor” yang merupakan komponen ekuitas di
dalam laporan posisi keuangan konsolidasian.
x. Provisi dan Kontinjensi
Provisi diakui jika kelompok usaha memiliki kewajiban kini (baik bersifat hukum maupun bersifat
konstruktif) yang diakibatkan peristiwa masa lalu, besar kemungkinannya penyelesaian kewajiban
tersebut mengakibatkan arus keluar sumber daya yang mengandung manfaat ekonomi dan estimasi
yang andal mengenai jumlah kewajiban tersebut dapat dibuat.
Provisi ditelaah pada setiap tanggal pelaporan dan disesuaikan untuk mencerminkan estimasi terbaik
yang paling kini. Jika arus keluar sumber daya untuk menyelesaikan kewajiban kemungkinan besar
tidak terjadi, maka provisi dibatalkan.
Liabilitas kontinjensi tidak diakui dalam laporan keuangan konsolidasian tetapi diungkapkan, kecuali
arus keluar sumber daya yang mengandung manfaat ekonomi kemungkinannya kecil.
Aset kontinjensi tidak diakui dalam laporan keuangan konsolidasian tetapi diungkapkan jika terdapat
kemungkinan besar arus masuk manfaat ekonomis akan diperoleh.
y. Peristiwa Setelah Periode Pelaporan
Peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah periode pelaporan yang menyediakan tambahan informasi
mengenai posisi keuangan Kelompok Usaha pada tanggal laporan posisi keuangan konsolidasian
(peristiwa penyesuaian), jika ada, telah tercermin dalam laporan keuangan konsolidasian.
Peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah periode pelaporan yang tidak memerlukan penyesuaian
(peristiwa non-penyesuaian), apabila jumlahnya material, telah diungkapkan dalam laporan keuangan
konsolidasian .
42
Page 45
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 31 MARET 2026 DAN 2025
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
4. PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN ASUMSI AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN
Pertimbangan, Estimasi dan Asumsi
Penyusunan laporan keuangan konsolidasian mengharuskan manajemen Kelompok Usaha untuk
membuat pertimbangan, estimasi dan asumsi yang mempengaruhi jumlah yang dilaporkan dari
pendapatan, beban, aset dan liabilitas, dan pengungkapan atas liabilitas kontijensi, pada akhir periode
pelaporan. Ketidakpastian mengenai pertimbangan, estimasi dan asumsi tersebut dapat mengakibatkan
penyesuaian material terhadap nilai tercatat pada aset dan liabilitas dalam periode pelaporan berikutnya.
Asumsi utama masa depan dan sumber utama estimasi ketidakpastian lain pada tanggal pelaporan yang
memiliki risiko signifikan bagi penyesuaian yang material terhadap nilai tercatat aset dan liabilitas untuk
periode berikutnya diungkapkan dibawah ini.
Kelompok Usaha mendasarkan estimasi dan asumsi pada parameter yang tersedia pada saat laporan
keuangan konsolidasian disusun. Asumsi dan situasi mengenai perkembangan masa depan mungkin
berubah akibat perubahan pasar atau situasi diluar kendali Kelompok Usaha. Perubahan tersebut
dicerminkan dalam asumsi terkait pada saat terjadinya.
Pertimbangan, estimasi dan asumsi berikut ini dibuat oleh manajemen dalam rangka penerapan kebijakan
akuntansi Kelompok Usaha yang memiliki pengaruh paling signifikan atas jumlah yang diakui dalam
laporan keuangan konsolidasian:
Menentukan Metode Penyusutan dan Estimasi Masa Manfaat Aset Tetap
Kelompok Usaha mengestimasi masa manfaat ekonomis aset tetap berdasarkan utilisasi dari aset yang
diharapkan dan didukung dengan rencana dan strategi usaha dan perilaku pasar. Estimasi dari masa
manfaat aset tetap adalah berdasarkan penelaahan kelompok usaha terhadap praktek industri, evaluasi
teknis internal dan pengalaman untuk aset yang setara.
Estimasi masa manfaat ditelaah minimal setiap akhir tahun pelaporan dan diperbarui jika ekspektasi
berbeda dari estimasi sebelumnya dikarenakan pemakaian dan kerusakan fisik, keusangan secara teknis
atau komersial dan hukum atau pembatasan lain atas penggunaan dari aset serta perkembangan
teknologi. Namun demikian, adalah mungkin, hasil dimasa depan dari operasi dapat dipengaruhi secara
material oleh perubahan-perubahan dalam estimasi yang diakibatkan oleh perubahan faktor-faktor yang
disebutkan di atas, dan karenanya biaya penyusutan masa depan mungkin direvisi.
Biaya perolehan aset tetap disusutkan dengan menggunakan metode garis lurus berdasarkan taksiran
masa manfaat ekonomisnya. Manajemen mengestimasi masa manfaat ekonomis aset tetap antara 4
sampai dengan 20 tahun. Ini adalah umur yang secara umum diharapkan dalam industri dimana
Kelompok Usaha menjalankan bisnisnya.
43
Page 46
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 31 MARET 2026 DAN 2025
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
4. PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN ASUMSI AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN (Lanjutan)
Pengaturan Bersama
Pertimbangan diperlukan untuk menentukan ketika Kelompok Usaha memiliki pengendalian bersama
atas suatu pengaturan, yang memerlukan penilaian terhadap kegiatan yang relevan dan ketika keputusan
sehubungan dengan kegiatan tersebut mensyaratkan persetujuan suara bulat. Kelompok Usaha
menentukan bahwa kegiatan yang relevan untuk pengaturan bersama adalah mereka yang berkaitan
dengan keputusan keuangan, operasi dan modal dari pengaturan. Pertimbangan dibuat dalam
menentukan pengendalian bersama adalah serupa dengan yang diperlukan untuk menentukan
pengendalian terhadap Entitas Anak, sebagaimana tercantum dalam PSAK 110 “Laporan Keuangan
Konsolidasian”.
Pertimbangan juga diperlukan untuk mengklasifikasikan pengaturan bersama. Mengklasifikasikan
pengaturan mengharuskan Kelompok Usaha untuk menilai hak dan kewajiban yang timbul dari
pengaturan. Secara khusus Entitas mempertimbangkan:
- Struktur pengaturan bersama - apakah pengaturan bersma tersebut terstruktur melalui kendaraan
- Ketika pengaturan terstruktur melalui kendaraan terpisah, Entitas juga mempertimbangkan hak dan
kewajiban yang timbul dari:
• bentuk hukum dari kendaraan terpisah.
• persyaratan kontraktual dalam pengaturan.
• fakta lain yang relevan dan keadaan.
Penilaian sering membutuhkan pertimbangan yang signifikan. Sebuah kesimpulan yang berbeda tentang
pengendalian bersama dan apakah pengaturan adalah operasi bersama atau ventura bersama, dapat
mempengaruhi akuntansi secara material.
Menentukan Pajak Penghasilan
Pertimbangan signifikan dilakukan dalam menentukan provisi atas pajak penghasilan badan. Terdapat
transaksi dan perhitungan tertentu yang penentuan pajak akhirnya adalah tidak pasti sepanjang kegiatan
usaha normal. Kelompok Usaha mengakui liabilitas atas pajak penghasilan badan berdasarkan estimasi
apakah akan terdapat tambahan pajak penghasilan badan. Dalam situasi tertentu, Kelompok Usaha tidak
dapat menentukan secara pasti jumlah liabilitas pajak mereka pada saat ini atau masa depan karena
proses pemeriksaan, atau negosiasi dengan otoritas perpajakan. Ketidakpastian timbul terkait dengan
interpretasi dari peraturan perpajakan yang kompleks serta jumlah dan waktu dari penghasilan kena
pajak di masa depan.
Dalam menentukan jumlah yang harus diakui terkait dengan liabilitas pajak yang tidak pasti, Kelompok
Usaha menerapkan pertimbangan yang sama yang akan mereka gunakan dalam menentukan jumlah
cadangan yang harus diakui sesuai dengan PSAK 237 (Revisi 2009) “Provisi, Liabilitas Kontijensi dan Aset
Kontijensi”. Kelompok Usaha membuat analisis untuk semua posisi pajak terkait dengan pajak
penghasilan untuk menentukan jika liabilitas pajak untuk manfaat pajak yang belum diakui harus diakui.
Kelompok Usaha menelaah aset pajak tangguhan pada setiap tanggal pelaporan dan mengurangi nilai
tercatat sepanjang tidak ada kemungkinan bahwa laba kena pajak memadai untuk mengompensasi
sebagian atau seluruh aset pajak tangguhan. Kelompok Usaha juga menelaah waktu yang diharapkan dan
tarif pajak atas pemulihan perbedaan temporer dan menyesuaikan pengaruh atas pajak tangguhan yang
sesuai.
44
Page 47
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 31 MARET 2026 DAN 2025
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
4. PENGGUNAAN ESTIMASI, PERTIMBANGAN DAN ASUMSI MANAJEMEN (Lanjutan)
Estimasi Beban Pensiun dan Imbalan Kerja
Penentuan liabilitas atas pensiun dan kewajiban imbalan kerja Kelompok Usaha bergantung pada
pemilihan asumsi yang digunakan oleh aktuaris independen dalam menghitung jumlah-jumlah tersebut.
Asumsi tersebut termasuk antara lain, tingkat diskonto, tingkat kenaikan gaji tahunan, tingkat
pengunduran diri karyawan tahunan, tingkat kecacatan, umur pensiun dan tingkat kematian dan tingkat
pengembalian aset program yang diharapkan.
Sementara Kelompok Usaha berkeyakinan bahwa asumsi tersebut adalah wajar dan sesuai, perbedaan
signifikan pada hasil aktual atau perubahan signifikan dalam asumsi yang ditetapkan Kelompok Usaha
dapat mempengaruhi secara material liabilitas diestimasi atas pensiun dan imbalan kerja dan beban
imbalan kerja neto.
45
Page 48
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 31 MARET 2026 DAN 2025
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
5. KAS DAN SETARA KAS
Akun ini terdiri dari:
31 Maret 2026 31 Desember 2025
Kas 24.979.500 27.288.400
Bank Rupiah:
PT Bank Maybank Indonesia Tbk 22.334.500.910 30.639.573.746
PT Bank Negara Indonesia (Persero),Tbk 847.272.753 820.057.009
PT Bank Central Asia, Tbk 792.010.513 2.356.815.696
PT Bank Jawa Barat 144.818.201 169.518.679
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk 75.164.879 184.985.566
Jumlah 24.218.746.756 34.198.239.096
Tidak ada saldo kas dan setara kas yang dibatasi penggunaanya dan yang ditempatkan pada pihak
berelasi.
6. PIUTANG USAHA
Akun ini terdiri dari:
31 Maret 2026 31 Desember 2025
Guest 194.844.876 154.112.918
Guest Ledger 90.292.077 35.133.423
OTA 35.151.310 29.924.760
BCA Card 2.205.000 4.662.000
BNI Card 604.402 6.682.629
Online Food 198.015 -
QR BRI 8.700 200.000
QR BJB - 1.911.951
Jumlah 323.304.380 232.627.681
Rincian piutang usaha berdasarkan umur piutang adalah sebagai berikut:
31 Maret 2026 31 Desember 2025
Sampai dengan 1 bulan 323.304.380 232.627.681
Jumlah 323.304.380 232.627.681
Pada tanggal 31 Maret 2026 dan pada tanggal 31 Desember 2025, semua piutang usaha Kelompok Usaha
merupakan piutang dalam mata uang Rupiah. Manajemen Kelompok Usaha berpendapat bahwa seluruh
piutang usaha tersebut dapat tertagih, sehingga tidak perlu dibuat cadangan kerugian penurunan nilai
piutang.
46
Page 49
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 31 MARET 2026 DAN 2025
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
7. PERSEDIAAN
Akun ini terdiri dari:
31 Maret 2026 31 Desember 2025
Food 39.656.129 31.459.614
Fruit & Beverage 22.295.746 22.378.826
Gas 10.362.377 11.493.692
Pengharum & Pembersih 9.655.909 11.853.184
Jumlah 81.970.161 77.185.316
Pada tanggal 31 Maret 2026 dan pada tanggal 31 Desember 2025 tidak terdapat persediaan Kelompok
Usaha yang diasuransikan. Berdasarkan hasil penelaahan terhadap keadaan persediaan pada akhir tahun,
manajemen berpendapat bahwa pada tahun yang berakhir tanggal 31 Maret 2026 dan pada tanggal 31
Desember 2025, tidak terdapat penurunan nilai persediaan dan barang usang, sehingga tidak perlu
dibentuk penyisihan berkaitan dengan hal tersebut.
8. PAJAK DIBAYAR DIMUKA
Akun ini terdiri dari:
31 Maret 2026 31 Desember 2025
PPh Pasal 21 - 4.365.322
Jumlah - 4.365.322
9. ASET HAK GUNA
Akun ini terdiri dari:
31 Maret 2026 31 Desember 2025
Aset Hak Guna - Tanah 22.317.600.000 22.317.600.000
Jumlah 22.317.600.000 22.317.600.000
Berdasarkan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka dengan PT Fitra
Amanah Wisata No. KE.00/2460-BKAD/2023 - No. 028/FAW/XII/2023 pada tanggal 15 Desember 2023
tentang Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) barang milik Daerah Kabupaten Majalengka berupa tanah di Desa
Palasah Kecamatan Kertajati Kabupaten Majalengka diatas tanah seluas 40.000 M² untuk pembangunan
dan pengelolaan Kertajati Umroh Park Majalengka.
Hak pakai sewa lahan tersebut selama 30 tahun sejak tanggal 12 Desember 2023 sampai dengan 12
Desember 2053, dengan nilai kontribusi sebesar Rp22.317.600.000 (dua puluh dua milyar tiga ratus
tujuh belas juta enam ratus ribu rupiah) yang dibayar selama 30 tahun. Sesuai dengan Pasal 11 pada
perjanjian KSP atas hasil keuntungan yang diperoleh dari kerjasama tersebut Pihak Pemilik lahan
mendapatkan hasil keuntungan sebesar 16,02% dari keuntungan.
Aset hak guna tersebut diamortisasi selama masa manfaat dimulai setelah entitas beroperasi secara
komersial.
47
Page 50
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 31 MARET 2026 DAN 2025
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
10. ASET TETAP DALAM PENGERJAAN
Akun ini terdiri dari:
31 Maret 2026 31 Desember 2025
Kontraktor 23.421.108.577 17.440.535.105
Konsultan 1.445.972.265 1.445.972.265
PBG Perizinan 152.300.350 152.300.350
Jumlah 25.019.381.192 19.038.807.720
Berdasarkan Surat Perjanjian Kerja No. 05/FAW/VII/2024 tanggal 2 Juli 2024 antara PT Fitra Amanah
Wisata dengan PT Global Persada Konstruksi, untuk melaksanakan Pekerjaan Project Kertajati Umroh
Park yang meliputi Perkerjaan Persiapan, Pekerjaan Struktur dan Pekerjaan Arsitektur dengan nilai
kontrak untuk seluruh pekerjaan sebesar Rp18.000.000.000 (delapan belas milyar Rupiah) include PPN
dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan 2,5 (dua setengah) tahun dimulai dari Januari 2025 sampai
dengan Juni 2027.
Berdasarkan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka dengan PT Fitra
Amanah Wisata No. KE.00/2460-BKAD/2023 - No. 028/FAW/XII/2023 pada tanggal 15 Desember 2023
tentang Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) barang milik Daerah Kabupaten Majalengka berupa tanah di Desa
Palasah Kecamatan Kertajati Kabupaten Majalengka diatas tanah seluas 40.000 M² untuk pembangunan
dan pengelolaan Kertajati Umroh Park Majalengka.
Hak pakai sewa lahan tersebut selama 30 tahun sejak tanggal 12 Desember 2023 sampai dengan 12
Desember 2053, dengan nilai kontribusi sebesar Rp22.317.600.000 (dua puluh dua milyar tiga ratus
tujuh belas juta enam ratus ribu rupiah) yang dibayar selama 30 tahun. Sesuai dengan Pasal 11 pada
perjanjian KSP atas hasil keuntungan yang diperoleh dari kerjasama tersebut Pihak Pemilik lahan
mendapatkan hasil keuntungan sebesar 16,02% dari keuntungan.
Berdasarkan Surat Perjanjian Kerja No. 08/FAW/VIII/2025 tanggal 10Juli 2025 antara PT Fitra Amanah
Wisata dengan CV Konstruksi Mitra Perkasa, untuk melaksanakan Pekerjaan Project Kertajati Umroh Park
yang meliputi Perkerjaan Arsitektur dan Pekerjaan MEP dengan nilai kontrak untuk seluruh pekerjaan
sebesar Rp9.100.000.000 (sembilan milyar seratus juta Rupiah) include PPN dan jangka waktu dimulai
dari Agustus 2025 sampai dengan April 2027.
Berdasarkan Surat Perjanjian Kerja No. 02/FAW/II/2025 tanggal 20 Februari 2025 antara PT Fitra
Amanah Wisata dengan CV Cahaya Dinamika Abadi, untuk melaksanakan Pekerjaan Project Kertajati
Umroh Park yang meliputi Perkerjaan Struktur, Pekerjaan Arsitektur, Pekerjaan MEP, dan Pekerjaan
Landscape dengan nilai kontrak untuk seluruh pekerjaan sebesar Rp9.200.000.000 (sembilan milyar dua
ratus juta Rupiah) include PPN dan jangka waktu dimulai dari April 2025 sampai dengan April 2027.
48
Page 51
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 31 MARET 2026 DAN 2025
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
11. ASET TETAP
Akun ini terdiri dari:
31 Maret 2026
Saldo awal Penambahan Pengurangan Saldo akhir
Harga Perolehan
Tanah 16.259.000.000 - - 16.259.000.000
Bangunan 33.878.104.771 - - 33.878.104.771
Convention hall 11.922.190.100 - - 11.922.190.100
Prasarana 6.734.723.719 - - 6.734.723.719
Mesin dan
Peralatan 1.417.269.800 - - 1.417.269.800
Kendaraan 992.757.037 - - 992.757.037
Perlengkapan dan
Perabotan 6.998.922.011 47.288.675 - 7.046.210.686
Jumlah 78.202.967.438 47.288.675 - 78.250.256.113
Akumulasi Penyusutan
Bangunan 13.690.117.950 423.476.309 - 14.113.594.259
Convention hall 3.510.609.654 149.027.376 - 3.659.637.030
Prasarana 6.244.433.786 32.507.095 - 6.276.940.881
Mesin dan
Peralatan 1.361.123.967 6.718.750 - 1.367.842.717
Kendaraan 864.664.978 24.096.380 - 888.761.358
Perlengkapan dan
Perabotan 6.615.574.625 110.032.562 - 6.725.607.187
Jumlah 32.286.524.960 745.858.472 - 33.032.383.432
Nilai Buku 45.916.442.478 45.217.872.681
31 Desember 2025
Saldo awal Penambahan Pengurangan Saldo akhir
Harga Perolehan
Tanah 16.259.000.000 - - 16.259.000.000
Bangunan 33.878.104.771 - - 33.878.104.771
Convention hall 11.922.190.100 - - 11.922.190.100
Prasarana 6.734.723.719 - - 6.734.723.719
Mesin dan
Peralatan 1.417.269.800 - - 1.417.269.800
Kendaraan 992.757.037 - - 992.757.037
Perlengkapan dan
Perabotan 6.943.245.536 55.676.475 - 6.998.922.011
Jumlah 78.147.290.963 55.676.475 - 78.202.967.438
Akumulasi Penyusutan
Bangunan 11.996.212.711 1.693.905.239 - 13.690.117.950
Convention hall 2.914.500.149 596.109.505 - 3.510.609.654
Prasarana 5.811.983.633 432.450.153 - 6.244.433.786
Mesin dan
peralatan 1.271.630.748 89.493.219 - 1.361.123.967
Kendaraan 757.494.081 107.170.897 - 864.664.978
Perlengkapan dan
Perabotan 6.167.401.283 448.173.342 - 6.615.574.625
Jumlah 28.919.222.605 3.367.302.355 - 32.286.524.960
Nilai buku 49.228.068.358 45.916.442.478
49
Page 52
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 31 MARET 2026 DAN 2025
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
11. ASET TETAP (lanjutan)
Beban penyusutan pada tanggal 31 Maret 2026 dan pada tanggal 31 Desember 2025 dengan rincian
sebagai berikut:
31 Maret 2026 31 Desember 2025
Beban Pokok Pendapatan 605.643.365 2.422.592.405
Beban Umum dan Administrasi 140.215.107 944.709.950
Jumlah 745.858.472 3.367.302.355
Tanah, bangunan dan convention hall milik PT Bumi Majalengka Permai, entitas anak, luas tanah 5.357m2
dengan bukti kepemilikan Sertifikat SHGB No. 00212 luas 3.037m2, SHGB No. 00213 luas 1.190m2, SHGB
No. 00214 luas 1.130m2 dan bangunan milik PT Bumi Majalengka berupa bangunan Hotel Fitra
Majalengka 3 lantai dengan 113 kamar dengan luas bangunan 3.900m2 yang terletak di Jl. KH. Abdul
Hamid, Kel, Majalengka Kulon, Kec, Majalengka, Jawa Barat. Tanah dan bangunan digunakan sebagai
jaminan untuk pinjaman yang diperoleh PT Bumi Majalengka Permai dari PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk (Catatan 15).
Pada tanggal 31 Maret 2026 dan pada tanggal 31 Desember 2025 aset tetap kendaraan telah
diasuransikan kepada PT Asuransi Total Bersama dengan nilai pertanggungan masing-masing sebesar
Rp520.000.000, gedung, mesin, persediaan, perlengkapan hotel dan kantor, per tanggal 31 Maret 2026
dan pada tanggal 31 Desember 2025 diasuransikan kepada PT Asuransi Tri Pakarta (TRIPA) dengan nilai
pertanggungan sebesar Rp38.197.760.000, convention hall dan perlengkapan per tanggal 31 Maret 2026
dan pada tanggal 31 Desember 2025 diasuransikan kepada PT Asuransi Tri Pakarta (TRIPA) dengan nilai
pertanggungan masing-masing sebesar Rp8.839.800.000. Manajemen berpendapat bahwa nilai
pertanggungan telah cukup untuk menutup kemungkinan kerugian atas risiko tersebut.
Tidak terdapat aset tetap yang sudah disusutkan penuh namun masih digunakan untuk menunjang
operasional Kelompok Usaha, tidak terdapat aset tetap yang tidak dipakai sementara, tidak terdapat aset
tetap yang berasal dari hibah dan yang dihentikan dari penggunaan aktif, dan tidak terdapat aset tetap
yang tidak diklasifikasikan sebagai tersedia untuk dijual.
Berdasarkan hasil penelaahan terhadap nilai yang dapat diperoleh kembali dari aset tetap, manajemen
Kelompok Usaha berkeyakinan bahwa tidak ada kejadian-kejadian atau perubahan-perubahan yang
mengindikasikan adanya penurunan nilai aset pada tanggal 31 Maret 2026 dan pada tanggal 31
Desember 2025.
12. UTANG PAJAK
Akun ini terdiri dari:
31 Maret 2026 31 Desember 2025
PPh Pasal 23 4.402.576 6.007.985
Pajak Pembangunan 1 116.864.383 110.819.665
Jumlah 121.266.959 116.827.650
50
Page 53
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 31 MARET 2026 DAN 2025
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
13. BIAYA YANG MASIH HARUS DIBAYAR
Akun ini terdiri dari:
31 Maret 2026 31 Desember 2025
Utang Bunga 233.750.012 -
Service Charge 188.121.446 229.410.597
BPJS 23.817.110 26.593.815
Lain-lain 19.610.100 19.610.100
Jumlah 465.298.668 275.614.512
14. UTANG LAIN-LAIN
Akun ini terdiri dari:
31 Maret 2026 31 Desember 2025
Deposit Pelanggan 63.294.000 32.692.000
Deposit Transfer 25.702.675 16.392.025
Jumlah 88.996.675 49.084.025
15. UTANG BANK
Akun ini terdiri dari:
31 Maret 2026 31 Desember 2025
PT Bank Negara Indonesia (persero) Tbk
Kredit Investasi - 1 588.100.000 2.688.100.000
Kredit Investasi - 3 2.815.000.000 3.415.000.000
Jumlah 3.403.100.000 6.103.100.000
Utang bank bagian yang jatuh tempo dalam waktu 1 (satu) tahun:
Kredit Investasi - 1 588.100.000 2.688.100.000
Kredit Investasi - 3 1.800.000.000 2.400.000.000
Jumlah 2.388.100.000 5.088.100.000
Jumlah utang bank jangka panjang 1.015.000.000 1.015.000.000
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Kredit Investasi (Tambahan)
Berdasarkan surat persetujuan tambahan struktur fasilitas kredit No. JRM/1/402/R pada tanggal 25 Juli
2019. Perusahaan memperoleh fasilitas kredit tambahan dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk,
dengan tujuan fasilitas untuk pembangunan Aula (Meeting Room) dan lahan parker, di Jl. KH. Abdul Halim
RT005 RW008, Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka.
Maksimum : Rp9.000.000.000
Bentuk : Aflopend
Jangka waktu : 84 (delapan puluh empat) bulan sejak tanggal penandatanganan PK, termasuk 12
bulan grace period selama masa pembangunan dan operasional awal.
51
Page 54
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 31 MARET 2026 DAN 2025
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
15. UTANG BANK
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (lanjutan)
Bunga : 12,75%
Commitment fee : 1% dari maksimum kredit
Biaya administrasi : Rp10.000.000
Jaminan :
1. Sebidang tanah yang terletak di Jl. KH. Abdul Hamid, Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan
Bukti pemilikan :
- HGB No. 00212 tanggal 27 Agustus 2018 atas nama PT Bumi Majalengka Permai
- IMB No. 644.2/18/BPPTPM/I/2015 tanggal 26 Januari 2015
2. Dua bidang tanah berikut bangunan Convention Hall diatasnya yang terletak di Jl. Siti Aminah,
Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka, Jawa Barat.
Bukti pemilikan :
- HGB No. 00213 & No. 00214 atas nama PT Bumi Majalengka Permai
- IMB No. 645/145/DPMPTSP/IV/2018 tanggal 12 April 2018
3. Akan dilakukan pengikatan Personel Guarentee atas nama Jon Fieris.
4. Akan dilakukan pengikatan Company Guarentee atas nama Askap Future.
Berdasarkan surat keputusan kredit (persetujuan restrukturisasi) dalam kondisi wabah Covid-19
No.JRM/1/369/R pada tanggal 22 Mei 2020. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk menyetujui
restrukturisasi fasilitas kredit Perusahaan dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut:
1. Suku bunga 11,25% per tahun berlaku selama 12 bulan dengan pembebanan sebagai berikut:
- 8% (delapan persen) per tahun efektif dan sisanya 3,25% (tiga koma dua pulh lima persen) per
tahun dibayarkan setelah IBP berakhir, berlaku sejak tanggal 26 Mei 2020. tarif bunga ini akan
direview pada 3 (tiga) bulan pertama, selanjutnya akan direview setiap saat untuk disesuaikan
dengan kondisi usaha, serta syarat dan ketrentuan yang berlaku di BNI.
- Jangka waktu IBP 12 (dua belas) bulan sejak penandatanganan Persetujuan Perubahan Perjanjian
Kredit (PPPK).
- Jangka waktu angsuran IBP adalah 24 (dua puluh empat) bulan sejak masa IBP berakhir.
2. Interest Baloon Payment (IBP) Kredit Investasi
Maksimum : Rp30.103.160 dan setiap bulan akan diupdate dan diakumulasi sesuai dengan
realisasi pada saat pendudukan IBP.
Keperluan : Pembebanan selisih bunga kredit investasi selam 12 bulan sejak penandatangan
PPPK.
Bentuk : Aflopend
Jangka waktu : 12 bulan sejak masa IBP terakhir
Booking office : BNI KC Senayan
3. Perpanjangan jangka waktu grace period atas fasilitas kredit investasi maksimum kredit
Rp9.000.000.000 semula grace period atau dalam hal ini sampai dengan Juli 2020, menjadi sampai
dengan April 2021.
4. Perpanjangan jatuh tempo jangka waktu atas fasilitas kredit investasi
- Kredit investasi Rp25.000.000.000 semula sampai dengan April 2024 menjadi sampai dengan April
2025
- Kredit investasi Rp9.000.000.000 semula sampai dengan April 2026 menjadi sampai dengan April
2027
52
Page 55
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 31 MARET 2026 DAN 2025
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
15. UTANG BANK
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (lanjutan)
5. Lain-lain
- Restrukturisasi kredit dilakukan dalam rangka penyelamatan.
- Apabila terdapat excess cash, wajib melakukan setoran untuk mengurangi utang pokok dan akan
mengurangi kewajiban pokok bulan terakhir.
- Wajib optimalkan produk BNI lainnya
- Lain-lain sesuai SKK Nomor JRM/1/292/R tanggal 14 April 2016 untuk fasilitas kredit investasi
maksimum Rp25.000.000.000 dan SKK Nomor JRM/1/402/R tanggal 25 Juli 2019 untk fasilitas
kredit investasi maksimum Rp9.000.000.000
Berdasarkan surat keputusan kredit (persetujuan restrukturisasi) dalam kondisi wabah Covid-19
No.JRM/1/418/R pada tanggal 28 April 2021. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk menyetujui
restrukturisasi fasilitas kredit Perusahaan dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Fasilitas kredit : Kredit Investasi I (KI I)
Maksimum : Rp25.000.000.000 dengan outstanding per 16 Maret 2021 sebesar
Rp18.083.100.000
Keperluan : Restrukturisasi kredit atas pembangunan Fitra Hotel Majalengka
Bentuk : Aflopend
Availability period : 18 (delapan belas) bulan sejak tanggal penandatangan PK
Jangka waktu : Sampai dengan tanggal 25 April 2026
Bunga : 11,25% per tahun
Fasilitas kredit : Kredit Investasi II (KI II)
Maksimum : Rp9.000.000.000 dengan outstanding per 16 Maret 2021 sebesar
Rp8.380.000.000
Keperluan : Restrukturisasi kredit atas pembangunan Convention Hall Fitra Hotel Majalengka
Bentuk : Aflopend
Jangka waktu : Sampai dengan tanggal 26 April 2027
Bunga : 11,25% per tahun
Fasilitas kredit : Interest Baloon Payment (IBP) KI
Maksimum : Rp789.989.584 atau sesuai saat pendudukan IBP
Keperluan : Pembebanan bunga yang ditangguhkan atas fasilitas KI sejak Mei 2020 sampai
dengan Maret 2021
Bentuk : Aflopend
Jangka waktu : Sampai dengan tanggal 26 Mei 2023
Jaminan :
1. Sebidang tanah yang terletak di Jl. KH. Abdul Hamid, Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan
Bukti pemilikan :
- HGB No. 00212 tanggal 27 Agustus 2018 atas nama PT Bumi Majalengka Permai dengan Taksasi
Rp44.043.500.000.
- IMB No. 644.2/18/BPPTPM/I/2015 tanggal 26 Januari 2015
53
Page 56
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 31 MARET 2026 DAN 2025
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
15. UTANG BANK
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (lanjutan)
2. Dua bidang tanah berikut bangunan Convention Hall diatasnya yang terletak di Jl. Siti Aminah,
Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka, Jawa Barat.
Bukti pemilikan :
- HGB No. 00213 & No. 00214 atas nama PT Bumi Majalengka Permai dengan Taksasi
Rp20.820.700.000.
- IMB No. 645/145/DPMPTSP/IV/2018 tanggal 12 April 2018
3. Akan dilakukan pengikatan Personel Guarentee atas nama Jon Fieris.
Berdasarkan surat No. JRM/1/215 PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, menyampaikan hal-hal
sebagai berikut:
a. Selama pinjaman terhadap PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk belum dilunasi, tanpa persetujuan
tertulis PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bumi Majalengka Permai dilarang melakukan
aktivitas antara lain:
- Membagi laba usaha dan membayar dividen kepada pemegang.
- Mengubah bentuk atau status hukum Perusahaan, merubah anggaran dasar (kecuali meningkatkan
modal perusahaan), memindahkan resipis atau saham Perusahaan baik antar pemegang saham
maupun kepada pihak lain yang mengakibatkan perubahan pemegang saham dominan (ultimate
shareholder ), hal ini dapat disetujui atas perubahan pemegang saham PT Bumi Majalengka Permai
yang mana tidak mengakibatkan perubahan pemegang saham dominan (ultimate shareholder ).
b. Restrukturisasi atas Pemegang Saham dan Pengurus Perusahaan dapat dilakukan kepada pemegang
saham dan pengurus yang sudah listing (tercatat di bursa saham) dengan syarat memiliki kompetensi
di bidangnya (perhotelan dan wisata.)
c. Permohonan pencabutan Personal dan Corporate Guarantee tidak dapat dilakukan karena Perseroan
belum menghasilkan laba dan masih bergantung pada pemegang saham.
d. Hasil dana IPO, hanya digunakan untuk pengembangan usaha dan bukan untuk melunasi utang
pemegang saham.
e. Melakukan marger akuisisi atau reorganisasi atau investasi/peyertaan pada perusahaan lain, dapat
dilakukan selama Marger, Akuisisi, tidak akan merubah pemegang saham dominan (ultimate
shareholder ).
f. Menerbitkan/mejual saham kecuali di konversi menjadi modal, yang dibuat secara Notariil, Dapat
dilakukan karena penjualan saham untuk kepentingan ekspansi bisnis yang akan memperkuat struktur
modal dan tidak akan mengubah struktur pemegang saham dominan (ultimate shareholder ).
Beban bunga dari utang bank untuk tahun yang berakhir pada 31 Maret 2026 dan pada tanggal 31
Desember 2025, disajikan sebagai “beban bunga” dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif
lain konsolidasian.
54
Page 57
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 31 MARET 2026 DAN 2025
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
16. UTANG SEWA
Akun ini merupakan utang kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka atas pemanfatan tanah
yang terletak di Desa Palasah Kecamatan Kertajati Majalengka Jawa Barat.
Akun ini terdiri dari:
31 Maret 2026 31 Desember 2025
Saldo Awal 21.106.100.000 21.526.500.000
Pembayaran - (420.400.000)
Saldo Awal 21.106.100.000 21.106.100.000
Utang bank bagian yang jatuh tempo dalam waktu 1 tahun 437.900.000 437.900.000
Jumlah Utang Sewa Jangka Panjang 20.668.200.000 20.668.200.000
17. UTANG PIHAK BERELASI
Akun ini terdiri dari:
31 Maret 2026 31 Desember 2025
Hendra Sutanto 22.000.000.000 22.000.000.000
Jumlah 22.000.000.000 22.000.000.000
Utang kepada pihak berelasi telah dibuatkan perjanjian hutang piutang, dan telah dibebani bunga.
18. MODAL SAHAM
Berdasarkan Akta No. 15 dari Rudy Siswanto S.H., Notaris di Jakarta Utara, tanggal 17 Juli 2024, yang
telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan No. AHU-AH.01.03-0175047 tanggal 23 Juli 2024. Modal dasar
Perusahaan sebesar Rp200.000.000.000 yang terbagi atas 2.000.000.000 saham dan masing-masing
saham bernilai nominal sebesar Rp100 dari modal dasar tersebut telah ditempatkan dan disetor
sebanyak 1.304.272.051 lembar saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp130.427.205.100.
Pada tanggal 9 Desember 2025 telah terjadi jual beli saham atas nama PT Gloria Inti Nusantara sebanyak
300.000.000 saham, Hendra Susanto sebanyak 247.000.000 saham, dan Richard Suwandi Lie sebanyak
80.000.000 kepada PT Jinlong Resources Investment. Atas transaksi jual beli saham tersebut belum
dibuatkan Akta Rapat Umum Pemegang Saham.
55
Page 58
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 31 MARET 2026 DAN 2025
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
18. MODAL SAHAM (Lanjutan)
Susunan pemegang saham Perusahaan pada tanggal 31 Maret 2026 dan pada tanggal 31 Desember 2025
berdasarkan catatan administrasi yang dikelola oleh PT Bima Registra, Biro Administrasi Efek, adalah
sebagai berikut:
Jumlah Persentase Jumlah
Pemegang Saham Saham Kepemilikan (%) (Rp)
PT Jinlong Resources Invesment 1.032.397.500 79,16% 103.239.750.000
Masyarakat 271.874.551 20,84% 27.187.455.100
Jumlah 1.304.272.051 100,00% 130.427.205.100
Pengelolaan Modal
Tujuan utama pengelolaan modal Kelompok Usaha adalah untuk memastikan pemeliharaan rasio modal
yang sehat untuk mendukung usaha dan memaksimalkan imbalan bagi pemegang saham. Kelompok
Usaha dipersyaratkan oleh Undang-undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007 untuk menyisihkan
dan mempertahankan suatu dana cadangan yang tidak boleh didistribusikan sampai dana cadangan
tersebut mencapai 20% dari modal saham diterbitkan dan dibayar penuh.
Kelompok Usaha berkomitmen untuk persyaratan permodalan eksternal tersebut membentuk cadangan
sesuai dengan Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 70 saat
Perseroan telah dapat membukukan laba ditahan. Kebijakan Kelompok Usaha adalah mempertahankan
struktur permodalan yang sehat untuk mengamankan akses terhadap pendanaan pada biaya yang wajar,
antara lain dengan memonitor permodalan menggunakan rasio debt to equity dan rasio gearing.
19. TAMBAHAN MODAL DISETOR
Pada tanggal 31 Maret 2026 dan pada tanggal 31 Desember 2025, rincian akun tambahan modal disetor
adalah sebagai berikut:
31 Maret 2026 31 Desember 2025
Agio saham yang berasal dari
penawaran umum perdana saham 440.000.000 440.000.000
Agio saham yang berasal dari
penerbitan saham baru melalui pelaksanaan waran 4.792.947.562 4.792.947.562
Biaya emisi saham dari
penawaran umum perdana saham (2.862.709.962) (2.862.709.962)
Selisih nilai transaksi restrukturisasi entitas sepengendali
PT Bumi Majalengka Permai (9.434.766.802) (9.434.766.802)
PT Fitra Amanah Wisata (50.140.269) (50.140.269)
Jumlah (7.114.669.471) (7.114.669.471)
56
Page 59
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 31 MARET 2026 DAN 2025
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
19. TAMBAHAN MODAL DISETOR (Lanjutan)
Berdasarkan akta notaris Rudy Siswanto No 25 tanggal 24 April 2018 entitas induk membeli saham PT
Bumi Majalengka Permai dari PT Gloria Inti Nusantara dan Jon Fieris, pemegang saham, yang merupakan
pihak yang berada dalam pengendalian yang sama, dengan harga beli sebesar nilai nominal saham
Rp5.999.982.857 sehingga kepemilikan Perusahaan pada PT Bumi Majalengka permai sebesar 99,9997%.
Nilai buku aset neto PT Bumi Majalengka Permai yang dibeli oleh entitas induk pada pembelian saham
diatas sebesar Rp3.434.783.945. Selisih antara harga beli saham dengan nilai buku aset neto sebesar
Rp9.434.766.802 dicatat sebagai selisih nilai transaksi entitas sepengendali.
Berdasarkan akta notaris Rudy Siswanto No 25 tanggal 24 April 2018 entitas induk membeli saham PT
Fitra Amanah Wisata dari PT Bumi Majalengka Permai dan Go Ronny Nugroho pemegang saham PT
Gloria Inti Nusantara, yang merupakan pihak yang berada dalam pengendalian yang sama, dengan harga
beli sebesar nilai nominal saham Rp249.900.000 sehingga kepemilikan Perusahaan pada PT Fitra
Amanah Wisata sebesar 99,96%.
Nilai buku aset neto PT Fitra Amanah Wisata yang dibeli oleh entitas induk pada pembelian saham diatas
sebesar Rp199.759.731. Selisih antara harga beli saham dengan nilai buku aset neto sebesar
Rp50.140.269 dicatat sebagai selisih nilai transaksi entitas sepengendali.
20. KEPENTINGAN NON PENGENDALI
Akun ini terdiri dari:
31 Maret 2026 31 Desember 2025
PT Bumi Majalengka Permai 33.496 35.405
PT Fitra Amanah Wisata 19.431.499 19.461.361
Jumlah 19.464.995 19.496.766
21. IMBALAN PASCA KERJA
Kelompok Usaha mencatat estimasi liabilitas atas imbalan kerja karyawan pada tanggal 31 Desember
2025 berdasarkan perhitungan aktuarial yang dilakukan oleh Kantor Konsultan Aktuaria (KKA) Tubagus
Syafrial & Amran Nangasan, aktuaris independen, berdasarkan laporannya pada tanggal 30 Januari 2025,
yang menggunakan metode “Projected Unit Credit”.
Asumsi-asumsi pokok yang digunakan dalam perhitungan aktuaria tersebut adalah sebagai berikut:
31 Maret 2026 31 Desember 2025
Tingkat Diskonto 7,09% 7,09%
Tingkat Kenaikan Gaji 10% 10%
Tabel Mortalita (TMI) IV – 2019 (TMI) IV – 2019
Proporsi Pengambilan Pensiun Normal 60 tahun 60 tahun
Metode Projected Unit Credit
57
Page 60
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 31 MARET 2026 DAN 2025
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
21. IMBALAN PASCA KERJA (Lanjutan)
Analisis liabilitas diestimasi atas imbalan kerja karyawan yang disajikan sebagai “Estimasi Liabilitas atas
Imbalan Kerja Karyawan” di laporan posisi keuangan konsolidasian pada tanggal 31 Maret 2026 dan
pada tanggal 31 Desember 2025, dan beban imbalan kerja karyawan yang dicatat dalam laporan laba rugi
dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut,
adalah sebagai berikut:
Beban imbalan pascakerja karyawan yang diakui di laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain:
31 Maret 2026 31 Desember 2025
Biaya Jasa Kini 35.474.297 141.897.186
Biaya Bunga 15.185.215 60.740.858
Beban yang diakui dalam laporan laba rugi 50.659.511 202.638.044
Pengukuran kembali yang diakui di
penghasilan komprehensif lain - (124.006.336)
Jumlah 50.659.511 78.631.708
Mutasi estimasi liabilitas imbalan kerja adalah sebagai berikut:
31 Maret 2026 31 Desember 2025
Saldo Awal 933.851.280 855.219.572
Beban Manfaat Karyawan 50.659.511 202.638.044
Pengukuran kembali imbalan pascakerja karyawan - (124.006.336)
Liabilitas Imbalan Kerja 984.510.791 933.851.280
Manajemen berkeyakinan bahwa estimasi liabilitas tersebut di atas cukup untuk memenuhi ketentuan
yang berlaku.
58
Page 61
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 31 MARET 2026 DAN 2025
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
22. PENDAPATAN
Akun ini terdiri dari:
31 Maret 2026 31 Maret 2025
Hotel 1.268.861.401 1.025.159.392
Banquet 386.522.257 451.861.544
Food & Beverage 304.043.642 275.798.294
Breakfast 173.760.886 146.824.901
Laundry 3.210.579 11.649.939
Lainnya 9.604.537 8.195.741
Jumlah 2.146.003.302 1.919.489.811
Perseroan merupakan Perusahaan Induk dari PT Bumi Majalengka Permai sebagai pengelola Fitra Hotel
Majalengka.
23. BEBAN POKOK PENDAPATAN
Akun ini terdiri dari:
31 Maret 2026 31 Maret 2025
Penyusutan 605.643.365 606.035.742
Food & Beverage 454.362.037 645.822.402
Telephone, Listrik dan Internet 204.203.449 215.670.076
Banquet 102.722.807 366.663.012
Pengharum dan Pembersih 33.227.274 13.856.208
Gas dan Solar 31.953.315 62.839.250
Air 26.884.500 37.387.996
Ammeneties 16.877.740 9.000.000
BBM, Tol dan Parker 11.385.547 38.214.549
Tissue 9.356.000 -
Pest Control 5.729.730 7.162.161
Pengiriman 1.016.673 2.391.484
Jumlah 1.503.362.437 2.005.042.880
59
Page 62
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 31 MARET 2026 DAN 2025
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
24. BEBAN USAHA
Akun ini terdiri dari:
31 Maret 2026 31 Maret 2025
Beban Pemasaran
Komisi & Compliment 8.303.955 3.094.058
Iklan dan Promosi - 12.177.064
Beban Umum dan Administrasi
Karyawan
Gaji 754.936.000 865.260.942
Tunjangan Hari Raya 232.350.000 296.951.050
BPJS dan Jamsostek 79.998.447 69.427.860
Upah 24.918.940 11.669.955
Makan dan Catering 727.000 2.619.000
Seragam - 1.684.014
Lainnya 390.000 -
Profesional Fee 482.085.000 107.000.000
Iuran 260.000.000 80.485.000
Penyusutan 140.215.107 364.322.928
Peralatan dan perlengkapan 117.953.263 120.062.735
Beban Pajak 94.382.721 21.665.710
Perijinan 91.712.272 14.253.500
Imbalan Pasca Kerja 50.659.511 50.333.850
Cetakan 30.000.000 -
Konsultan Pajak 12.000.000 10.500.000
ATK dan Materai 9.310.880 18.073.600
Representasi 7.850.000 8.850.000
Service dan Perawatan 5.212.440 6.802.100
Listrik 4.012.000 -
Sewa 3.500.000 900.000
Program STAAH 3.155.580 13.930.600
Keamanan dan Kebersihan 2.050.000 2.050.000
Obat-obatan 1.275.000 1.699.249
Donasi dan Sumbangan 900.000 4.301.000
Asuransi - 18.812.396
Jumlah 2.417.898.116 2.106.926.611
60
Page 63
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 31 MARET 2026 DAN 2025
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
25. TAKSIRAN PAJAK PENGHASILAN
Pajak Kini
Rekonsilisasi antara laba (rugi) komersial yang disajikan dalam laporan laba rugi dan penghasilan
komprehensif lain konsolidasi dan taksiran laba menurut fiskal adalah sebagai berikut:
31 Maret 2026 31 Desember 2025
Rugi Sebelum Pajak Penghasilan Menurut Laba Rugi (2.191.088.073) (7.063.078.395)
Yang Tidak Dapat Diperhitungkan Menurut Fiskal:
Beda Waktu
Beban Imbalan Pasca Kerja 50.659.511 202.638.044
Beda Tetap
Beban Pajak 74.185.953 -
Sumbangan 900.000 12.801.000
Representasi 7.850.000 61.010.100
Bunga Jasa Giro (15.154.678) (153.280.229)
Rugi Fiskal (2.072.647.287) (6.939.909.480)
Rugi Fiskal Tahun Sebelumnya (29.067.403.560) (30.783.324.166)
Rugi Fiskal Daluwarsa Tahun 2021 3.223.503.597 -
Rugi Fiskal Daluwarsa Tahun 2020 - 8.655.830.086
Akumulasi Rugi Fiskal (27.916.547.250) (29.067.403.560)
31 Maret 2026 31 Desember 2025
Perusahaan (8.044.641.595) (8.364.337.879)
Entitas anak
PT Bumi Majalengka permai (18.358.498.429) (19.239.009.755)
PT Fitra Amanah Wisata (1.513.407.226) (1.464.055.926)
Jumlah (27.916.547.250) (29.067.403.560)
Aset Pajak Tangguhan
Diakui Dalam
1 Januari Diakui Dalam Penghasilan 31 Maret
2026 Laba Rugi Komprehensif Lain 2026
Imbalan Pascakerja 205.447.282 11.145.092 - 216.592.374
Rugi Fiskal 6.072.736.480 (264.045.675) - 5.808.690.805
Jumlah 6.278.183.762 (252.900.583) - 6.025.283.179
Diakui Dalam
1 Januari Diakui Dalam Penghasilan 31 Desember
2025 Laba Rugi Komprehensif Lain 2025
Imbalan Pascakerja 188.148.306 44.580.370 (27.281.394) 205.447.282
Rugi Fiskal - 1.484.684.403 - 1.484.684.403
Koreksi - Rugi Fiskal - 4.588.052.077 - 4.588.052.077
Jumlah 188.148.306 6.117.316.850 (27.281.394) 6.278.183.762
61
Page 64
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 31 MARET 2026 DAN 2025
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
26. LABA PER SAHAM DASAR
Perhitungan laba per saham dasar adalah sebagai berikut:
31 Maret 2026 31 Maret 2025
Nilai nominal 100 100
Rata-rata tertimbang dari jumlah saham untuk perhitungan
laba (rugi) dasar per saham 1.304.272.051 1.304.272.051
Rugi bersih entitas induk (2.443.956.880) (2.691.102.686)
Rugi per saham (1,87) (2,06)
27. NILAI WAJAR ASET KEUANGAN DAN LIABILITAS KEUANGAN
Tabel di bawah ini menyajikan perbandingan atas nilai tercatat dengan nilai wajar dari instrumen
keuangan Entitas yang tercatat dalam laporan keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Maret 2026 dan pada tanggal 31 Desember 2025.
31 Maret 2026 31 Desember 2025
Nilai tercatat Nilai wajar Nilai tercatat Nilai wajar
Aset keuangan
Kas dan Setara Kas 24.218.746.756 24.218.746.756 34.198.239.096 34.198.239.096
Piutang Usaha 323.304.380 323.304.380 232.627.681 232.627.681
Jumlah 24.542.051.136 24.542.051.136 34.430.866.777 34.430.866.777
Liabilitas keuangan
Biaya Yang Masih
Harus Dibayar 465.298.668 465.298.668 275.614.512 275.614.512
Utang Lain-lain 88.996.675 88.996.675 49.084.025 49.084.025
Utang Bank 3.403.100.000 3.403.100.000 6.103.100.000 6.103.100.000
Utang Sewa 21.106.100.000 21.106.100.000 21.106.100.000 21.106.100.000
Utang Pihak Berelasi 22.000.000.000 22.000.000.000 22.000.000.000 22.000.000.000
Jumlah 47.063.495.343 47.063.495.343 49.533.898.537 49.533.898.537
28. PERJANJIAN PENTING
Kelompok usaha mempunyai perjanjian-perjanjian sebagai berikut:
a. Perjanjian Kerjasama Merchant Internet No. 85/PKS-M/XI/2017 Tanggal 9 November 2017 yang
dibuat dibawah tangan bermaterai cukup oleh dan antara PT Midtrans sebagai Payment Gateway
dengan PT Bumi Majalengka Permai Merchant.
b. Perjanjian Partisipasi Properti Akomodasi dengan Agoda 7 Juli 2017 oleh dan antara Agoda Pte, Ltd
dibuat dibawah tangan oleh Agoda sebagai Agoda dan PT Bumi Majalengka Permai sebagai Hotel.
c. Perjanjian Akomodasi dengan Booking.com B.V. tanggal 7 Juli 2017 dibuat dibawah tangan antara
Booking.com B.V. sebagai Booking.com dan PT Bumi Majalengka Permai sebagai Hotel.
d. Lodging Contract tanggal 7 Desember 2017 dibuat dibawah tangan oleh Expedia sebagai Expedia dan
PT Bumi Majalengka Permai sebagai Hotel.
e. Perjanjian Pelayanan Pemesanan Hotel tanggal 26 Juni 2017 dibuat dibawah tangan antara PT Go
Online Destinations (pegipegi.com) sebagai Pihak Pertama dan PT Bumi Majalengka Permai sebagai
Pihak Kedua.
62
Page 65
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 31 MARET 2026 DAN 2025
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
28. PERJANJIAN PENTING
Kelompok usaha mempunyai perjanjian-perjanjian sebagai berikut: (lanjutan)
f. Perjanjian Kerjasama Hotel dengan Traveloka tanggal 19 September 2017 dibuat dibawah tangan
antara Traveloka Services Pte. Ltd. sebagai Traveloka dan PT Bumi Majalengka Permai sebagai Hotel.
g. Perjanjian Pembelian dan Pemeliharaan Emerald System No. HTL/17/04/0009 tanggal 3 April 2017
antara PT Bumi Majalengka Permai Pihak Pertama dengan Emerald System Pihak Kedua yang mana
perjanjian tersebut di perpanjang sesuai dengan Kontrak Pemeliharaan Piranti Lunak Emerald System
No. MNT/2018/04/0006 tanggal 1 Juni 2018.
h. Perjanjian Kerjasama dibawah tangan No. 01/XI/PKS/2018 tanggal 17 November 2018 antara PT
Bumi Majalengka Permai sebagai pihak pertama dan Association of The Indonesian Tours & Travel
Agencies (ASITA) DPC Kerjasama penjualan package room hotel dan room meeting, penjualan package
perjalanan wisata untuk pelanggan hotel, penyediaan kendaraan penjemputan pelanggan hotel dan
taksi hotel.
i. Perjanjian Kerjasama dibawah tangan bermaterai cukup No. 005/GM/GM-FHMMJL/IX/2019 tanggal
11 Januari 2019 antara PT Bumi Majalengka Permai sebagai Pihak Hotel dan PT Citilink Indonesia
sebagai Pihak Tamu untuk Kerjasama penjualan paket kamar hotel dan meeting room.
j. Perjanjian Kerjasama dibawah tangan bermaterai cukup No. 005/GM/GM-FHMMJL/IX/2019 tanggal
11 Januari 2019 antara PT Bumi Majalengka Permai sebagai pihak pertama dan PT Garuda Indonesia
untuk Kerjasama penjualan package room hotel dan room meeting.
k. Perjanjian Kerjasama dibawah tangan bermaterai cukup No. 310/JT-DZ/PKSH/KJT/X/2018 tanggal 11
Oktober 2018 antara PT Lion Mentari sebagai pihak pertama dan PT Bumi Majalengka Permai untuk
Kerjasama dalam penyediaan kamar oleh Pihak Kedua bagi Pihak Pertama.
l. Perjanjian Kerjasama dibawah tangan bermaterai cukup No. 003/GM/GM-FHMMJL/XII/2018 tanggal
20 Desember 2018 antara PT Bumi Majalengka Permai sebagai pihak pertama dan Menara Islam untuk
Kerjasama dalam penyediaan kamar oleh Pihak Pertama bagi Pihak Kedua.
m. Perjanjian Kerjasama dibawah tangan bermaterai cukup No. 004/GM/GM-FHMMJL/XII/2018 tanggal
28 Desember 2018 antara PT Bumi Majalengka Permai sebagai pihak pertama dan Sampoerna untuk
Kerjasama dalam penyediaan kamar oleh Pihak Pertama bagi Pihak Kedua.
n. Perjanjian Kerjasama dibawah tangan bermaterai cukup No. 005/GM/GM-FHMMJL/XII/2018 tanggal 9
Januari 2019 antara PT Bumi Majalengka Permai sebagai pihak pertama dan Menara Islam Kerjasama
dalam penyediaan kamar oleh Pihak Pertama bagi Pihak Kedua.
o. Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka dengan PT Fitra Amanah
Wisata No. KE.00/2460-BKAD/2023 - No. 028/FAW/XII/2023 tentang Kerja Sama Pemanfaatan (KSP)
barang milik Daerah Kabupaten Majalengka berupa tanah di Desa Palasah Kecamatan Kertajati
Kabupaten Majalengka untuk pembangunan dan pengelolaan Kertajati Umroh Park Majalengka.
p. Perjanjian Kerja No. 05/FAW/VII/2024 tanggal 2 Juli 2024 antara PT Fitra Amanah Wisata dengan PT
Global Persada Konstruksi, untuk melaksanakan Pekerjaan Project Kertajati Umroh Park yang meliputi
Perkerjaan Persiapan, Pekerjaan Struktur dan Pekerjaan Arsitektur dengan nilai kontrak untuk seluruh
pekerjaan sebesar Rp18.000.000.000 (delapan belas milyar Rupiah) include PPN dan jangka waktu
pelaksanaan pekerjaan 2,5 (dua setengah) tahun dimulai dari Januari 2025 sampai dengan Juni 2027.
63
Page 66
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 31 MARET 2026 DAN 2025
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
29. INFORMASI SEGMEN
Segmen Operasi
Manajemen memantau hasil operasi dari unit usahanya secara terpisah guna keperluan pengambilan
keputusan mengenai alokasi sumber daya dan penilaian kinerja. Kinerja segmen dievaluasi berdasarkan
laba atau rugi operasi dan diukur secara konsisten dengan laba atau rugi operasi pada laporan keuangan
konsolidasian. Namun, pendanaan (termasuk biaya pendanaan dan pendapatan pendanaan) dan pajak
penghasilan Entitas dikelola secara Kelompok Usaha dan tidak dialokasikan kepada segmen operasi.
31 Maret 2026 31 Maret 2025
Pendapatan Usaha
Hotel 1.268.861.401 1.025.159.392
Banquet 386.522.257 451.861.544
Food & Beverage 304.043.642 275.798.294
Breakfast 173.760.886 146.824.901
Laundry 3.210.579 11.649.939
Lainnya 9.604.537 8.195.741
Jumlah 2.146.003.302 1.919.489.811
Beban Yang Dapat Dialokasikan
Hotel 3.193.542.322 3.553.827.141
Breakfast 435.948.525 387.493.441
Banquet 335.737.267 366.663.012
Food & Beverage 345.076.117 258.328.961
Laundry 13.227.274 13.856.208
Beban Yang Tidak Dapat Dialokasikan
Lainnya 13.559.870 41.508.268
Jumlah 4.337.091.375 4.621.677.031
Rugi Sebelum Pajak Penghasilan (2.191.088.073) (2.702.187.220)
Pajak Penghasilan
Pajak Kini - -
Pajak Tangguhan (252.900.582) 11.073.447
Rugi Bersih Tahun Berjalan (2.443.988.655) (2.691.113.773)
Penghasilan (Rugi) Komprehensif Lain
Pengukuran Kembali Imbalan Pasti - -
Pajak Atas Penghasilan Terkait - -
Rugi Komprehensif Tahun Berjalan (2.443.988.655) (2.691.113.773)
31 Maret 2026 31 Maret 2025
Laba (Rugi) Kotor
Hotel 391.480.733 (92.033.598)
Banquet 86.170.969 (45.668.540)
Breakfast 61.403.014 85.198.532
Food & beverage 82.558.177 (27.530.667)
Laundry 14.983.305 (2.206.269)
Lainnya 6.044.667 (3.312.527)
Jumlah 642.640.865 (85.553.069)
64
Page 67
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 31 MARET 2026 DAN 2025
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
29. INFORMASI SEGMEN (Lanjutan)
Segmen Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
31 Maret 2026 31 Maret 2025
Jumlah Aset
Hotel 123.131.844.097 100.178.724.639
Banquet 15.862.452 26.232.407
Breakfast 23.793.677 28.489.527
Food & Beverage 22.295.746 15.384.345
Laundry 10.362.377 8.751.484
Jumlah 123.204.158.349 100.257.582.401
Jumlah Liabilitas
Hotel 48.169.273.093 25.410.660.159
Breakfast - -
Banquet - -
Food & Beverage - -
Transportasi - -
Laundry - -
Jumlah 48.169.273.093 25.410.660.159
30. SALDO DAN SIFAT TRANSAKSI SIGNIFIKAN DENGAN PIHAK BERELASI
Dalam kegiatan usaha normal, Kelompok Usaha melakukan transaksi yang berkelanjutan dengan pihak
berelasi.
Transaksi Pihak Berelasi
Dalam kegiatan usahanya untuk menunjang kegiatan operasional Perseroan, Kelompok Usaha melakukan
transaksi berdasarkan persyaratan yang disepakati bersama dengan pihak-pihak berelasi, tidak ada
transaksi yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha utama.
31 Maret 2026 31 Maret 2025
Utang Pihak Berelasi (Catatan 17)
Hendra Sutanto 22.000.000.000 22.000.000.000
Dewan Komisaris dan Direksi menerima kompensasi yang ditentukan oleh pemegang saham pada saat
RUPS tahunan, dan dibayarkan bulanan imbalan kerja jangka pendek. Dewan Komisaris dan Direksi
menerima kompensasi yang besarnya utuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 sekitar
Rp90.000.000 dan tanggal 31 Desember 2025 sekitar Rp390.000.000. Tidak ada kompensasi yang
diberikan kepada masing-masing anggota atau kelompok pemegang saham utama yang juga sebagai
karyawan, dan manajemen kunci lainnya untuk imbalan kerja jangka pendek, imbalan pasca kerja,
imbalan kerja jangka panjang lainnya, pesangon pemutusan kerja dan pembayaran berbasis saham.
65
Page 68
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 31 MARET 2026 DAN 2025
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
30. SALDO DAN SIFAT TRANSAKSI SIGNIFIKAN DENGAN PIHAK BERELASI (Lanjutan)
Sifat Transaksi dan Bubungan Pihak Berelasi
Hendra Sutanto merupakan pemegang saham Perusahaan.
Dalam kegiatan usaha normal, Kelompok Usaha melakukan transaksi keuangan dengan pihak-pihak
berelasi, dimana transaksi-transaksi tersebut merupakan pembebanan biaya dan/atau talangan untuk
modal kerja yang tidak dikenakan bunga, tidak disertai jaminan dan seluruhnya dapat tertagih sesuai
permintaan dari pemberi pinjaman (demandable) .
31. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN
Direksi memiliki tanggungjawab keseluruhan untuk menetapkan dan mengawasi kerangka manajemen
risiko. Direksi telah menetapkan fungsi keuangan yang bertanggungjawab untuk mengelola,
mengembangkan dan memantau kebijakan manajemen risiko Kelompok Usaha. Sedangkan fungsi internal
audit memiliki tanggungjawab untuk mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas kebijakan dan prosedur
manajemen risiko, dan menelaah kecukupan risiko yang dihadapi oleh Kelompok Usaha dengan
memberikan laporannya kepada Direksi.
Tujuan keseluruhan dari manajemen risiko adalah untuk mengidentifikasi dan menganalisa risiko - risiko
yang dihadapi Kelompok Usaha, menetapkan batasan risiko dan pengendalian yang sesuai, serta untuk
mengawasi risiko dan kepatuhan terhadap batasan yang telah ditetapkan, namun tanpa terlalu
mempengaruhi daya saing Kelompok Usaha dan fleksibilitas.
Risiko Kredit
Risiko kredit adalah risiko jika pihak debitur tidak memenuhi kewajibannya yang menyebabkan kerugian
keuangan. Kelompok Usaha melakukan analisa dan persetujuan kredit yang hati-hati, dan juga
pengawasan terhadap saldo piutang dilakukan secara berkesinambungan untuk meminimalisasi piutang
yang tidak dapat ditagih.
Terkait dengan kredit yang diberikan kepada pelanggan, Kelompok Usaha mengendalikan eksposur risiko
kredit dengan menetapkan kebijakan atas persetujuan atau penolakan kontrak kredit baru. Kepatuhan
atas kebijakan tersebut dipantau oleh Direksi. Sebagai bagian dari proses dalam persetujuan atau
penolakan tersebut, reputasi dan jejak rekam pelanggan menjadi bahan pertimbangan. Saat ini, tidak
terdapat risiko kredit yang terkonsentrasi secara signifikan.
Pada tanggal pelaporan, eksposur maksimum Kelompok Usaha terhadap risiko kredit adalah sebesar nilai
tercatat masing-masing kategori aset keuangan yang disajikan pada laporan posisi keuangan.
31 Maret 2026 31 Desember 2025
Aset Keuangan
Kas dan Setara Kas 24.218.746.756 34.198.239.096
Piutang Usaha 323.304.380 232.627.681
Jumlah 24.542.051.136 34.430.866.777
66
Page 69
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 31 MARET 2026 DAN 2025
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
31. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (Lanjutan)
Risiko Likuiditas
Pada saat ini Kelompok Usaha berharap dapat membayar semua liabilitas pada saat jatuh tempo.
Kelompok Usaha melakukan evaluasi dan pengawasan yang ketat atas arus kas masuk dan kas keluar
untuk memastikan tersedianya dana untuk memenuhi kebutuhan pembayaran liabilitas yang jatuh tempo.
Secara umum, kebutuhan dana untuk pelunasan liabilitas jangka pendek yang jatuh tempo diperoleh dari
pelunasan piutang dari pelanggan yang memiliki jangka waktu kredit 3 bulan.
Tabel berikut menganalisis liabilitas keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi
berdasarkan sisa umur jatuh temponya:
31 Maret 2026
Kurang dari Lebih dari
satu tahun satu tahun Jumlah
Liabilitas Keuangan
Utang Lain-lain 88.996.675 - 88.996.675
Biaya Yang Masih Harus Dibayar 465.298.668 - 465.298.668
Utang Bank 2.388.100.000 1.015.000.000 3.403.100.000
Utang Sewa 437.900.000 20.668.200.000 21.106.100.000
Utang Pihak Berelasi - 22.000.000.000 22.000.000.000
Jumlah 3.380.295.343 43.683.200.000 47.063.495.343
Risiko Operasional
Risiko operasional adalah risiko kerugian yang diakibatkan oleh kekurangan atau kegagalan dari proses
internal, faktor manusia dan sistem atau dari kejadian-kejadian eksternal. Risiko ini melekat dalam semua
proses bisinis, kegiatan operasional, sistem dan produk Perusahaan.
Kebijakan manajemen yaitu menerapkan sistem audit kepatuhan yang berkelanjutan, pemeliharaan
ataupun melakukan backup atas aplikasi utama perusahaan baik dari sisi hardware dan software untuk
menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, dan juga menanamkan nilai-nilai dasar Kelompok Usaha sejak
dini kepada karyawan sehingga dapat menghindarikan/mengurangi potensi penyimpangan, serta
penilaian kinerja yang fair dan transparan dalam pengembangan karir.
Risiko Permodalan
Kebijakan manajemen adalah mempertahankan secara konsisten struktur permodalan yang sehat dalam
jangka panjang guna mempertahankan akses terhadap berbagai alternative pendanaan pada biaya yang
wajar. Tujuan utama pengelolaan modal Kelompok Usaha adalah untuk memastikan pemeliharaan rasio
modal yang sehat antara jumlah liabilitas dan ekuitas guna mendukung usaha dan memaksimalkan
imbalan bagi pemegang saham.
Kelompok Usaha mengelola dan melakukan penyesuaian terhadap struktur permodalan berdasarkan
perubahan kondisi ekonomi. Dalam rangka pemeliharaan dan mengelola struktur permodalan, Kelompok
Usaha mempertimbangkan efisiensi penggunaan modal berdasarkan arus kas operasi dan belanja modal
serta mempertimbangkan kebutuhan modal dimasa yang akan datang.
67
Page 70
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 31 MARET 2026 DAN 2025
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
32. REKLASIFIKASI AKUN
Beberapa akun dalam laporan keuangan pada tanggal 31 Desember 2024, telah direklasifikasi untuk
menyesuaikan dengan penyajian laporan keuangan pada tanggal 31 Desember 2025.
Dilaporkan Dilaporkan
Sebelumnya Reklasifikasi Saat ini
31 Desember 2024
Aset Lancar
Utang Sewa - (791.100.000) (791.100.000)
Aset Pajak Tangguhan 188.148.306 - 188.148.306
Saldo Defisit
Saldo Defisit Awal (387.500.000) 4.975.552.077 4.588.052.077
Beban Administrasi dan Umum (403.600.000) 403.600.000 -
33. KELANGSUNGAN HIDUP USAHA
Laporan keuangan konsolidasian disusun dengan anggapan Perusahaan dan entitas anaknya akan
melanjutkan usahanya secara berkesinambungan dan tidak mencakup adanya penyesuaian sebagai akibat
adanya ketidakpastian tentang kelangsungan hidup Perusahaan dan entitas anaknya. Perusahaan dan
entitas anaknya mengalami defisit pada tanggal 31 Maret 2026 sebesar Rp48.297.115.367. Manajemen
berkeyakinan bahwa Perusahaan dan entitas anaknya ditahun-tahun yang akan datang akan memperoleh
laba yang signifikan karena memiliki sumber daya yang memadai untuk melanjutkan kegiatan usahanya.
Oleh karena itu, dasar kelangsungan usaha tetap digunakan sebagai dasar penyusunan laporan keuangan
konsolidasian.
Untuk mengatasi kelangsungan hidup Perusahaan akan menempuh langka-langka sebagai berikut:
Bersama dengan pengendali baru, perseroan berencana untuk melakukan divestasi atas PT Bumi
Majalengka Permai serta PT Fitra Amanah Wisata, dan berinvestasi kepada perusahaan yang memiliki
kriteria sesuai dengan perseroan, sehingga diharapkan nantinya anak perusahaan baru ini akan dapat
memberikan dampat positif bagi perseroan.
68
Page 71
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 31 MARET 2026 DAN 2025
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
34. KETERBUKAAN INFORMASI
Manajemen perusahaan telah berencana untuk melakukan keterbukaan informasi melakukan divestasi
(melakukan penjualan investasi) entitas anak PT Bumi Majalengka Permai dan PT Fitra Amanah Wisata,
serta berencana merubah kegiatan usaha pada Rapat Umum Pemegang Saham yang akan diadakan pada
bulan Juni 2026.
Rencana divestasi dan investasi Perusahaan atas keterbukaan informasi yang disampaikan sesuai POJK
17/2020 adalah sebagai berikut:
a. Penjualan (divestasi) seluruh saham Perseroan pada anak perusahaan Perseroan, yaitu:
- Saham Perseroan pada BMP sejumlah 549.999 (lima ratus empat puluh sembilan ribu sembilan ratus
sembilan puluh sembilan) saham atau yang mewakili 99,99% (sembilan puluh sembilan koma
sembilan puluh sembilan persen) dari modal yang dikeluarkan dan telah disetor penuh pada BMP,
yang akan dibeli oleh Pembeli Saham BMP, dengan nilai nominal sebesar Rp100.000 (seratus ribu
Rupiah) atau seluruhnya bernilai nominal Rp54.999.900.000 (lima puluh empat miliar sembilan
ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus ribu Rupiah); dan
- Saham Perseroan pada FAW sejumlah 502.299 (lima ratus dua ribu dua ratus sembilan puluh
sembilan) saham atau yang mewakili 99,96% (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh enam
persen) dari modal yang dikeluarkan dan telah disetor penuh pada FAW, yang akan dibeli oleh
Pembeli Saham FAW, dengan nilai nominal sebesar Rp100.000 (seratus ribu Rupiah) atau seluruhnya
bernilai nominal Rp50.229.900.000 (lima puluh miliar dua ratus dua puluh sembilan juta sembilan
ratus ribu Rupiah)
b. Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020.
Sehubungan dengan rencana Transaksi Divestasi, Perseroan dengan masing-masing Pembeli Saham BMP
dan Pembeli Saham FAW telah menandatangani PPJB Saham BMP dan PPJB Saham FAW pada tanggal 30
Januari 2026.
Berdasarkan PPJB Saham BMP, nilai transaksi divestasi saham BMP adalah sebesar Rp21.923.363.000
(dua puluh satu miliar sembilan ratus dua puluh tiga juta tiga ratus enam puluh tiga ribu Rupiah), yang
mencerminkan 30,50% (tiga puluh koma lima nol persen) dari ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan
Keuangan Konsolidasian PT Hotel Fitra International Tbk dan Entitas Anak Tanggal 30 September 2025
serta Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada Tanggal Tersebut, yang telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik Dra. Suhartati & Rekan (“LK Audited Perseroan/Sept 2025”), yaitu sebesar
Rp71.882.836.099 (tujuh puluh satu miliar delapan ratus delapan puluh dua juta delapan ratus tiga puluh
enam ribu sembilan puluh sembilan Rupiah). Lebih lanjut, nilai transaksi divestasi saham FAW
berdasarkan PPJB Saham FAW adalah sebesar Rp45.332.567.000 (empat puluh lima miliar tiga ratus tiga
puluh dua juta lima ratus enam puluh tujuh ribu Rupiah) yang mencerminkan 63,06% (enam puluh tiga
koma nol enam persen) dari ekuitas Perseroan berdasarkan LK Audited Perseroan/Sept 2025.
Berdasarkan hal tersebut di atas, secara keseluruhan nilai Transaksi Divestasi memenuhi batasan
kategori transaksi material yang memerlukan persetujuan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (1) huruf d POJK 17/2020.
Transaksi Divestasi bukan merupakan transaksi afiliasi, karena tidak terdapat hubungan Afiliasi antara
Perseroan dengan masing-masing Pembeli Saham BMP dan Pembeli Saham FAW, serta tidak mengandung
benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020. Adapun untuk perubahan Kegiatan
Usaha Perseroan, hal ini bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK
17/2020 dan bukan merupakan transaksi afiliasi ataupun transaksi yang mengandung benturan
kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
69
Page 72
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk
DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 31 MARET 2026 DAN 2025
UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
34. KETERBUKAAN INFORMASI (Lanjutan)
Sehubungan dengan hal tersebut, Keterbukaan Informasi ini memuat informasi mengenai Transaksi
Divestasi dan rencana perubahan Kegiatan Usaha Perseroan yang wajib memperoleh persetujuan dari
RUPS, yang rencananya RUPSLB Perseroan akan diselenggarakan pada tanggal 12 Maret 2026.
Keterbukaan Informasi ini menjadi dasar pertimbangan bagi para pemegang saham Perseroan untuk
memberikan persetujuan atas hal-hal tersebut yang akan diusulkan oleh Perseroan pada RUPSLB.
Rencana Perubahan Kegiatan Usaha
Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan rencana perubahan Kegiatan Usaha yang akan
dilakukan oleh Perseroan, sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020, yang mensyaratkan
diperolehnya persetujuan pemegang saham Perseroan melalui RUPS.
Perseroan saat ini memiliki maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagaimana tercantum dalam
Anggaran Dasar Perseroan di bidang perhotelan. Dalam praktiknya, kegiatan usaha perhotelan tersebut
dijalankan oleh anak perusahaan Perseroan, yaitu BMP. Perseroan berencana untuk melakukan divestasi
atas seluruh kepemilikan saham Perseroan pada BMP kepada Pembeli Saham BMP sebagaimana
diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini sehingga setelah penyelesaian transaksi tersebut
Perseroan tidak lagi menjalankan kegiatan usaha di bidang perhotelan.
Sehubungan dengan hal tersebut, dan dengan mempertimbangkan strategi jangka menengah dan
panjang, Perseroan berencana untuk mengubah kegiatan usaha utamanya menjadi aktivitas perusahaan
holding.
Berdasarkan Pasal 22 ayat (1) huruf c POJK 17/2020, Direksi Perseroan wajib mengumumkan
Keterbukaan Informasi ini melalui situs web Perseroan dan situs web Bursa Efek Indonesia guna
memberikan informasi yang memadai kepada para pemegang saham dan publik mengenai rencana
perubahan Kegiatan Usaha Perseroan. Perseroan juga telah menyediakan data dan dokumen pendukung
terkait rencana perubahan Kegiatan Usaha kepada para pemegang saham sejak pengumuman RUPSLB
serta menyampaikannya kepada OJK sesuai dengan ketentuan POJK 17/2020.
Keterbukaan Informasi ini merupakan dasar pertimbangan bagi para pemegang saham Perseroan dalam
memberikan persetujuan atas rencana perubahan Kegiatan Usaha yang akan dimintakan persetujuannya
dalam RUPSLB.
Perubahan Kegiatan Usaha ini bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK
17/2020 dan bukan merupakan transaksi afiliasi ataupun transaksi yang mengandung benturan
kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
35. TANGGUNG JAWAB MANAJEMEN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Manajemen Entitas Induk, yang diwakili oleh Direksi, bertanggung jawab atas penyusunan laporan
keuangan konsolidasian ini yang telah diselesaikan dan diotorisasi untuk diterbitkan oleh manajemen
Entitas Induk pada tanggal 15 Juli 2026.
70
Names mentioned 56 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Hotel Fitra Syariah
p.7
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.7 ×4
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.7 ×6
unresolved
person
Rudy Siswanto
p.7 ×4
unresolved
org
Bapepam
p.8 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hal Asasi Manusia Republik Indonesia
p.8 ×2
unresolved
person
Dr. Erny Kencanawati
p.8 ×2
unresolved
person
Erny Kencanawaty
p.9
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.9
unresolved
org
PT Jinlong Resources Invesment
p.10 ×3
unresolved
person
KH. Abdul Halim
p.10 ×4
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal
p.10
unresolved
—
Bayu Prembakasih
· Ketua
p.11
unresolved
org
PT Fitra Amanah Wisata
p.11 ×16
unresolved
org
PT Bumi Majalengka Permai
p.11 ×32
unresolved
org
PT Fitra Amanah Wisata Kas
p.12
unresolved
org
PT Bumi Majalengka Permai Kas
p.12
unresolved
org
Pengawasan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.15
unresolved
org
Bank Indonesia
p.20 ×2
unresolved
org
PT Bank Jawa Barat
p.48
unresolved
org
PT Fitra Amanah Wisata No. KE.
p.49 ×3
unresolved
org
PT Global Persada Konstruksi
p.50 ×2
unresolved
org
PT Bumi Majalengka
p.52 ×3
unresolved
person
KH. Abdul Hamid
p.52 ×3
unresolved
org
PT Asuransi Tri Pakarta
p.52 ×2
unresolved
org
Kementerian
p.57
unresolved
org
PT Jinlong Resources Investment. Atas
p.57
unresolved
org
PT Bima Registra
p.58
unresolved
org
PT Midtrans
p.64
unresolved
org
PT Bumi Majalengka Permai Merchant.
p.64
unresolved
org
PT Go Online Destinations
p.64
unresolved
org
Traveloka Services Pte. Ltd.
p.65
unresolved
org
PT Bumi Majalengka Permai Pihak Pertama
p.65
unresolved
org
PT Citilink Indonesia
p.65
unresolved
org
PT Lion Mentari
p.65
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Dra. Suhartati & Rekan
p.71
unresolved
person
Dra. Suhartati
p.71
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.