Skip to content
Back to announcement

20250904_TLKM_Pemanggilan RUPS_31937477_lamp3.pdf

RUPS notice Needs review TLKM

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
Nomor       :   Tel.19/LP 000/COP-M0000000/2025

Jakarta,    04 September 2025

Kepada Yth.
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
Up. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon
Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta 10710

Perihal     :   Ralat Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perusahaan
                Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia Tbk., Tahun 2025

Sehubungan dengan:

(a) Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan No. Tel.88/PR000/COP-
    K0F00000/2025 Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia Tbk
    (“Perseroan”) yang telah dipublikasikan di situs web Bursa Efek Indonesia dan situs web
    Perseroan pada tanggal 12 Agustus 2025; dan
(b) Surat Perseroan No. TEL.17/LP000/COP-M0000000/2025, tanggal 3 September 2025, perihal
    Penundaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, yang telah dipublikasikan di situs web
    Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan pada tanggal 3 September 2025,

maka dengan ini Direksi Perseroan menyampaikan Ralat Pemanggilan terkait Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa Perseroan Tahun 2025 (“Rapat”) yang semula diselenggarakan pada:

          Hari/Tanggal   :   Rabu, 3 September 2025
          Waktu          :   14.00 WIB - Selesai
          Lokasi         :   Mengakses fasilitas Electronic General Meeting System KSEI
                             (“eASY.KSEI”) dalam tautan https://akses.ksei.co.id yang disediakan oleh
                             PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”)

Ditunda tanggal penyelenggaraannya menjadi sebagai berikut:

          Hari/Tanggal   :   Selasa, 16 September 2025
          Waktu          :   11.00 WIB - Selesai
          Lokasi         :   Mengakses fasilitas Electronic General Meeting System KSEI
                             (“eASY.KSEI”) dalam tautan https://akses.ksei.co.id yang disediakan oleh
                             PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”)

Rapat akan dilaksanakan secara elektronik dengan menggunakan sistem e-RUPS yang disediakan
oleh KSEI yaitu eASY.KSEI, dengan mata acara sebagai berikut:

1. Perubahan Pengurus Perseroan

Penjelasan:
Mata Acara tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan:
i. Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan
     Pembubaran Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah No.
     23 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2005 tentang
     Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (“PP BUMN”);
ii. Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau
     Perusahaan Publik;
iii. Peraturan Menteri BUMN No. PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia
     BUMN; dan
Page 2
iv. Pasal 11 ayat (10), Pasal 14 ayat (12), dan Pasal 23 ayat (6) huruf a Anggaran Dasar Perseroan,
    di mana para pengurus Perseroan diangkat dan diberhentikan oleh Rapat yang harus dihadiri dan
    disetujui oleh Pemegang Saham Seri A Dwiwarna, serta dengan memperhatikan ketentuan Pasal
    25 ayat (4) Anggaran Dasar Perseroan.

Catatan:
1. Pemanggilan Rapat ini merupakan undangan resmi Rapat kepada para Pemegang Saham
    Perseroan, sehingga Direksi Perseroan tidak mengirimkan undangan terpisah kepada para
    Pemegang Saham Perseroan.

2.   Pemegang Saham Perseroan yang berhak menghadiri atau diwakilkan dan memberikan suara
     dalam Rapat adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
     Saham Perseroan pada tanggal 3 September 2025, atau pemilik saldo rekening efek di Penitipan
     Kolektif KSEI pada penutupan perdagangan saham tanggal 3 September 2025 (”Pemegang
     Saham”).

3.   Perseroan menghimbau Pemegang Saham untuk melakukan registrasi kehadiran secara
     elektronik melalui fasilitas eASY.KSEI atau memberikan kuasa kepada Biro Administrasi Efek
     (“BAE”) Perseroan yaitu PT Datindo Entrycom melalui fasilitas eASY.KSEI dengan prosedur
     sebagai berikut:
     a. Pemegang Saham harus terlebih dahulu terdaftar dalam fasilitas Acuan Kepemilikan Sekuritas
         KSEI (“AKSes KSEI”) pada tautan https://akses.ksei.co.id yang disediakan oleh KSEI.
     b. Bagi Pemegang Saham yang telah terdaftar, kuasa dapat diberikan dalam eASY.KSEI melalui
         situs web https://easy.ksei.co.id.
     c. Dalam hal Pemegang Saham tidak dapat mengakses eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat
         mengunduh Surat Kuasa yang terdapat dalam situs web Perseroan www.telkom.co.id untuk
         memberikan kuasa dan suaranya dalam Rapat.
     d. Pemegang Saham dapat mendeklarasikan kuasa dan suaranya, mengubah penunjukan
         Penerima Kuasa dan/atau pilihan suara untuk Mata Acara Rapat, maupun mencabut kuasa,
         sejak tanggal Pemanggilan Rapat hingga selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum
         tanggal penyelenggaraan Rapat pada pukul 12:00 WIB.

4.   Proses registrasi bagi Pemegang Saham yang akan hadir secara elektronik dalam Rapat melalui
     eASY.KSEI agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
     a. Pemegang Saham tersebut di bawah ini harus melakukan registrasi kehadiran secara
         elektronik dalam eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat dari pukul 08:00 WIB s.d. 11:00
         WIB:
         1) Pemegang Saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau
             kuasa dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan dan ingin menghadiri Rapat
             secara elektronik.
         2) Pemegang Saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran, tetapi
             belum menetapkan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) Mata Acara Rapat dalam
             eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan dan ingin menghadiri Rapat secara
             elektronik.
         3) Penerima Kuasa dari Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada
             independent representative atau individual representative, tetapi belum menetapkan
             pilihan suara minimal untuk 1 (satu) Mata Acara Rapat dalam eASY.KSEI hingga batas
             waktu yang ditentukan.
         4) Penerima Kuasa dari Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada
             partisipan/intermediary (bank kustodian atau perusahaan efek) dan telah menetapkan
             pilihan suara dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan.
     b. Pemegang Saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa kepada
         independent representative atau individual representative dan telah menetapkan pilihan suara
         untuk Mata Acara Rapat dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan, maka yang
Page 3
          bersangkutan/Penerima Kuasanya tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara
          elektronik dalam eASY.KSEI.
     c.   Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan alasan apa
          pun akan mengakibatkan Pemegang Saham atau Penerima Kuasanya tidak dapat menghadiri
          Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum
          kehadiran.

5.   Panduan pendaftaran, registrasi, penggunaan dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI
     dan AKSes KSEI dapat dilihat di situs web KSEI dengan tautan https://akses.ksei.co.id dan
     https://easy.ksei.co.id, serta Tata Tertib Rapat di situs web Perseroan www.telkom.co.id.

6.   Notaris dibantu dengan BAE Perseroan, akan melakukan pemeriksaan dan perhitungan suara
     dalam pengambilan keputusan Rapat atas Mata Acara Rapat, termasuk yang berdasarkan suara
     yang telah disampaikan oleh Pemegang Saham baik melalui fasilitas eASY.KSEI, maupun yang
     disampaikan dalam Rapat.

7.   Bahan-bahan yang akan dibicarakan dalam Rapat telah tersedia dan dapat diperoleh di situs web
     Perseroan www.telkom.co.id sejak tanggal Pemanggilan sampai dengan tanggal dilaksanakannya
     Rapat.
8.   Perseroan tidak menyediakan makanan dan minuman, dan cinderamata/tanda terima kasih.

9.   Perseroan dapat mengumumkan kembali apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan
     informasi terkait tata cara penyelenggaraan Rapat dengan mengacu pada ketentuan peraturan dan
     perundang-undangan yang berlaku.


Ralat Pemanggilan Rapat Perseroan ini merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan
dari Pemanggilan Rapat Perseroan yang telah disampaikan pada 12 Agustus 2025.

Atas Perhatiannya Kami Ucapkan Terima Kasih



Hormat Kami,




Jati Widagdo
SVP Corporate Secretary

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.26 MB
Published4 Sep 2025
Pages3
Characters8,552
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Jati Widagdo · SVP Corporate Secretary p.3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×2
unresolved org Telekomunikasi Indonesia Tbk. p.1 ×4
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×3
unresolved org Milik Negara p.1 ×2
unresolved org Menteri BUMN No. PER- p.1
unresolved org PT Datindo Entrycom p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.500 325 ms 12 Sep 2026 22:36

no shares_present; no pct_present; no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2025-09-03',
 'meeting_type': 'EGM',
 'record_date': '2025-09-03',
 'time_end': '11:00:00',
 'time_start': '08:00:00'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result