Back to announcement
20250904_IBST_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31937314.pdf
Other Needs review IBSTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 042/IBST-CSY/IX/2025
Nama Perusahaan Inti Bangun Sejahtera Tbk
Kode Emiten IBST
Lampiran 1
Perihal Penjelasan atas Volatilitas Transaksi
Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-10099/BEI.PP2/09-2025 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
Sampai dengan tanggal Surat ini, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang
1 belum diungkapkan yang dapat mempengaruhi nilai efek Perseroan keputusan investasi pemodal
sebagaimana diatur dalam (i) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ("OJK") Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang
Keterbukaan Informasi atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik beserta perubahannya
("POJK 31/2015"); dan (ii) Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.
2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021 ("Peraturan
I-E").
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
2 Penjelasan Perseroan sama dengan No. 1 diatas.
Sampai dengan tanggal Surat ini, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang
belum diungkapkan yang dapat mempengaruhi nilai efek Perseroan keputusan investasi pemodal
sebagaimana diatur dalam (i) POJK 31/2015; dan (ii) Peraturan I-E.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
Sampai dengan tanggal Surat ini, tidak terdapat informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan
3
dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan
kepada publik. Perseroan akan senantiasa mematuhi kewajiban keterbukaan informasi sebagaimana diatur
dalam POJK 31/2015 dan Peraturan I-E.
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
4 Sampai dengan tanggal Surat ini, Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham
tertentu yang diatur dalam Peraturan OJK Nomor 11/POJK.04/2017, sebagaimana diubah berdasarkan
Peraturan OJK Nomor 4 Tahun 2024, Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan
Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
Sampai dengan tanggal Surat ini, Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi
5
dalam waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham
Perseroan di Bursa (dalam 3 bulan mendatang). Perseroan senantiasa memastikan bahwa pelaksanaan
tindakan korporasi akan dilakukan dengan memperhatikan dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku, termasuk peraturan di bidang Pasar Modal.
Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
menjawab konfirmasi tersebut.
Berdasarkan konfirmasi dari pemegang saham utama kami, sampai dengan tanggal Surat ini, belum
6
terdapat rencana terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan selain upaya-upaya dalam rangka
memenuhi ketentuan refloat atas saham-saham yang diperoleh dari pelaksanaan penawaran tender wajib.
Pemenuhan ketentuan refloat akan dilakukan dengan memperhatikan dan mematuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, termasuk peraturan di bidang Pasar Modal.
Page 2
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
Inti Bangun Sejahtera Tbk
Suciratin
Corporate Secretary
Inti Bangun Sejahtera Tbk
Jl. Tanjung Karang No.11, Desa Jati Kulon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus,
Telepon : (0291) 435984, Fax : -, www.ibstower.com
Nama Pengirim Suciratin
Jabatan Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu 04-09-2025 11:20
Lampiran 1. 042 IBST-CSY IX 2025 - Tanggapan Surat IDX S-10099.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi Inti Bangun Sejahtera Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan karena
dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. Inti Bangun Sejahtera Tbk bertanggung jawab penuh
atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page Letter / Announcement No. 042/IBST-CSY/IX/2025 Issuer Name Inti Bangun Sejahtera Tbk Issuer Code IBST Attachment 1 Subject Explanation for Volatility Transaction Volatility Transaction Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-10099/BEI.PP2/09-2025 dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.
Page 4
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
Sampai dengan tanggal Surat ini, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang
1 belum diungkapkan yang dapat mempengaruhi nilai efek Perseroan keputusan investasi pemodal
sebagaimana diatur dalam (i) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ("OJK") Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang
Keterbukaan Informasi atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik beserta perubahannya
("POJK 31/2015"); dan (ii) Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.
2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021 ("Peraturan
I-E").
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
2 Penjelasan Perseroan sama dengan No. 1 diatas.
Sampai dengan tanggal Surat ini, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang
belum diungkapkan yang dapat mempengaruhi nilai efek Perseroan keputusan investasi pemodal
sebagaimana diatur dalam (i) POJK 31/2015; dan (ii) Peraturan I-E.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
Sampai dengan tanggal Surat ini, tidak terdapat informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan
3
dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan
kepada publik. Perseroan akan senantiasa mematuhi kewajiban keterbukaan informasi sebagaimana diatur
dalam POJK 31/2015 dan Peraturan I-E.
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
4 Sampai dengan tanggal Surat ini, Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham
tertentu yang diatur dalam Peraturan OJK Nomor 11/POJK.04/2017, sebagaimana diubah berdasarkan
Peraturan OJK Nomor 4 Tahun 2024, Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan
Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
Sampai dengan tanggal Surat ini, Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi
5
dalam waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham
Perseroan di Bursa (dalam 3 bulan mendatang). Perseroan senantiasa memastikan bahwa pelaksanaan
tindakan korporasi akan dilakukan dengan memperhatikan dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku, termasuk peraturan di bidang Pasar Modal.
Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
menjawab konfirmasi tersebut.
Berdasarkan konfirmasi dari pemegang saham utama kami, sampai dengan tanggal Surat ini, belum
6
terdapat rencana terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan selain upaya-upaya dalam rangka
memenuhi ketentuan refloat atas saham-saham yang diperoleh dari pelaksanaan penawaran tender wajib.
Pemenuhan ketentuan refloat akan dilakukan dengan memperhatikan dan mematuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, termasuk peraturan di bidang Pasar Modal.
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
Inti Bangun Sejahtera Tbk
Suciratin
Corporate Secretary
Page 5
Inti Bangun Sejahtera Tbk
Jl. Tanjung Karang No.11, Desa Jati Kulon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus,
Phone : (0291) 435984, Fax : -, www.ibstower.com
Sender Name Suciratin
Function Corporate Secretary
Date and Time 04-09-2025 11:20
Attachment 1. 042 IBST-CSY IX 2025 - Tanggapan Surat IDX S-10099.pdf
This is an official document of Inti Bangun Sejahtera Tbk that does not require a signature as it was generated
electronically by the electronic reporting system. Inti Bangun Sejahtera Tbk is fully responsible for the information
contained within this document.
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Suciratin Corporate
p.2
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.118
573 ms
12 Sep 2026 22:36
Raw output
{'is_controller': None,
'issuer_name': '',
'issuer_raw': '',
'issuer_ticker': '',
'lines': [],
'pct_after': None,
'pct_before': None,
'report_date': None,
'report_number': '042/IBST-CSY/IX/2025',
'reporter_is_board_member': None,
'reporter_name': '',
'reporter_nationality': '',
'reporter_position': 'Corporate Secretary',
'retains_control': None,
'shares_after': None,
'shares_before': None}