Skip to content
Back to announcement

20250904_IBST_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31937314.pdf

Other Needs review IBST

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                           042/IBST-CSY/IX/2025

 Nama Perusahaan                       Inti Bangun Sejahtera Tbk

 Kode Emiten                           IBST

 Lampiran                              1

 Perihal                               Penjelasan atas Volatilitas Transaksi

Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-10099/BEI.PP2/09-2025 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:

           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
           Perusahaan Publik?
           Sampai dengan tanggal Surat ini, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang
    1      belum diungkapkan yang dapat mempengaruhi nilai efek Perseroan keputusan investasi pemodal
           sebagaimana diatur dalam (i) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ("OJK") Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang
           Keterbukaan Informasi atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik beserta perubahannya
           ("POJK 31/2015"); dan (ii) Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.
           2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021 ("Peraturan
           I-E").
           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
           Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
           Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
    2      Penjelasan Perseroan sama dengan No. 1 diatas.

           Sampai dengan tanggal Surat ini, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang
           belum diungkapkan yang dapat mempengaruhi nilai efek Perseroan keputusan investasi pemodal
           sebagaimana diatur dalam (i) POJK 31/2015; dan (ii) Peraturan I-E.
           Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
           kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
           Sampai dengan tanggal Surat ini, tidak terdapat informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan
    3
           dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan
           kepada publik. Perseroan akan senantiasa mematuhi kewajiban keterbukaan informasi sebagaimana diatur
           dalam POJK 31/2015 dan Peraturan I-E.
           Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
           Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
    4      Sampai dengan tanggal Surat ini, Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham
           tertentu yang diatur dalam Peraturan OJK Nomor 11/POJK.04/2017, sebagaimana diubah berdasarkan
           Peraturan OJK Nomor 4 Tahun 2024, Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan
           Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka.
           Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
           rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
           3 bulan mendatang)?
           Sampai dengan tanggal Surat ini, Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi
    5
           dalam waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham
           Perseroan di Bursa (dalam 3 bulan mendatang). Perseroan senantiasa memastikan bahwa pelaksanaan
           tindakan korporasi akan dilakukan dengan memperhatikan dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-
           undangan yang berlaku, termasuk peraturan di bidang Pasar Modal.
           Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
           mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
           menjawab konfirmasi tersebut.
           Berdasarkan konfirmasi dari pemegang saham utama kami, sampai dengan tanggal Surat ini, belum
    6
           terdapat rencana terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan selain upaya-upaya dalam rangka
           memenuhi ketentuan refloat atas saham-saham yang diperoleh dari pelaksanaan penawaran tender wajib.
           Pemenuhan ketentuan refloat akan dilakukan dengan memperhatikan dan mematuhi ketentuan peraturan
           perundang-undangan yang berlaku, termasuk peraturan di bidang Pasar Modal.
Page 2
Demikian untuk diketahui.


Hormat Kami,
Inti Bangun Sejahtera Tbk




Suciratin

Corporate Secretary




Inti Bangun Sejahtera Tbk
Jl. Tanjung Karang No.11, Desa Jati Kulon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus,
Telepon : (0291) 435984, Fax : -, www.ibstower.com



Nama Pengirim                      Suciratin

Jabatan                            Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu                  04-09-2025 11:20

Lampiran                          1. 042 IBST-CSY IX 2025 - Tanggapan Surat IDX S-10099.pdf


  Dokumen ini merupakan dokumen resmi Inti Bangun Sejahtera Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan karena
 dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. Inti Bangun Sejahtera Tbk bertanggung jawab penuh
                                   atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page

Letter / Announcement No.          042/IBST-CSY/IX/2025

Issuer Name                        Inti Bangun Sejahtera Tbk

Issuer Code                        IBST

Attachment                         1

Subject                            Explanation for Volatility Transaction


Volatility Transaction

Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-10099/BEI.PP2/09-2025
dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.
Page 4
        Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
        perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
        Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
        Perusahaan Publik?
        Sampai dengan tanggal Surat ini, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang
  1     belum diungkapkan yang dapat mempengaruhi nilai efek Perseroan keputusan investasi pemodal
        sebagaimana diatur dalam (i) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ("OJK") Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang
        Keterbukaan Informasi atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik beserta perubahannya
        ("POJK 31/2015"); dan (ii) Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.
        2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021 ("Peraturan
        I-E").
        Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
        perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
        Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
        Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
  2     Penjelasan Perseroan sama dengan No. 1 diatas.

        Sampai dengan tanggal Surat ini, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang
        belum diungkapkan yang dapat mempengaruhi nilai efek Perseroan keputusan investasi pemodal
        sebagaimana diatur dalam (i) POJK 31/2015; dan (ii) Peraturan I-E.
        Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
        kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
        Sampai dengan tanggal Surat ini, tidak terdapat informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan
  3
        dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan
        kepada publik. Perseroan akan senantiasa mematuhi kewajiban keterbukaan informasi sebagaimana diatur
        dalam POJK 31/2015 dan Peraturan I-E.
        Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
        Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
        Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
  4     Sampai dengan tanggal Surat ini, Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham
        tertentu yang diatur dalam Peraturan OJK Nomor 11/POJK.04/2017, sebagaimana diubah berdasarkan
        Peraturan OJK Nomor 4 Tahun 2024, Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan
        Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka.
        Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
        rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
        3 bulan mendatang)?
        Sampai dengan tanggal Surat ini, Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi
  5
        dalam waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham
        Perseroan di Bursa (dalam 3 bulan mendatang). Perseroan senantiasa memastikan bahwa pelaksanaan
        tindakan korporasi akan dilakukan dengan memperhatikan dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-
        undangan yang berlaku, termasuk peraturan di bidang Pasar Modal.
        Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
        mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
        menjawab konfirmasi tersebut.
        Berdasarkan konfirmasi dari pemegang saham utama kami, sampai dengan tanggal Surat ini, belum
  6
        terdapat rencana terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan selain upaya-upaya dalam rangka
        memenuhi ketentuan refloat atas saham-saham yang diperoleh dari pelaksanaan penawaran tender wajib.
        Pemenuhan ketentuan refloat akan dilakukan dengan memperhatikan dan mematuhi ketentuan peraturan
        perundang-undangan yang berlaku, termasuk peraturan di bidang Pasar Modal.
Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
Inti Bangun Sejahtera Tbk




Suciratin

Corporate Secretary
Page 5
Inti Bangun Sejahtera Tbk
Jl. Tanjung Karang No.11, Desa Jati Kulon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus,
Phone : (0291) 435984, Fax : -, www.ibstower.com



Sender Name                          Suciratin

Function                             Corporate Secretary

Date and Time                        04-09-2025 11:20

Attachment                          1. 042 IBST-CSY IX 2025 - Tanggapan Surat IDX S-10099.pdf


   This is an official document of Inti Bangun Sejahtera Tbk that does not require a signature as it was generated
  electronically by the electronic reporting system. Inti Bangun Sejahtera Tbk is fully responsible for the information
                                             contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published4 Sep 2025
Pages5
Characters11,766
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Inti Bangun Sejahtera Tbk · Nama Perusahaan p.1 ×19
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×6
possible person Suciratin · Corporate Secretary p.2 ×2
unresolved org Suciratin Corporate p.2
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.118 573 ms 12 Sep 2026 22:36
Raw output
{'is_controller': None,
 'issuer_name': '',
 'issuer_raw': '',
 'issuer_ticker': '',
 'lines': [],
 'pct_after': None,
 'pct_before': None,
 'report_date': None,
 'report_number': '042/IBST-CSY/IX/2025',
 'reporter_is_board_member': None,
 'reporter_name': '',
 'reporter_nationality': '',
 'reporter_position': 'Corporate Secretary',
 'retains_control': None,
 'shares_after': None,
 'shares_before': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result