Back to announcement
20250904_IBST_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31937314_lamp1.pdf
Other Text extracted IBSTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.942
PT. INTI BANGUN SEJAHTERA, Tbk. INNOVATIVE SOLUTION PROVIDER Jakarta, 4 September 2025 Nomor: 042/IBST-CSY/1X/2025 Kepada Yth.: Direksi PT Bursa Efek Indonesia Gedung Bursa Efek Indonesia Menara 1, Lantai 4 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190 U.p. 1 Bapak Adi Pratomo Aryanto Kadiv Penilaian Perusahaan 2 Perihal : Tanggapan PT inti Bangun Sejahtera Tbk (“Perseroan”) atas Surat PT Bursa Efek Indonesia No. S-10099/BEI.PP2/09-2025 Perihal Permintaan Penjelasan atas Volatilitas Transaksi Efek Dengan hormat, Merujuk pada surat PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) No. S-10099/BEI.PP2/09-2025 tanggal 2 September 2025 perihal Permintaan Penjelasan atas Volatilitas Transaksi Efek (“Surat BEI”), bersama ini kami sampaikan tanggapan dari Perseroan atas Surat BEI sebagaimana tertampir dalam Surat ini. Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terirna kasih. Hormat kami, PT INTI BANGUN SEJAHTERA TBK In Sekretaris Perusahaan Jl. Tanjung Karang No. 11 Desa Jati Kulon, Ke lan Jati PT. INTI BANGUN SEJAHTERA, Tbk. Kabupaten Kudus - 59347 www.ibstower.com
Page 2 OCR 0.944
PT. INTI BANGUN SEJAHTERA, Tbk. INNOVATIVE SOLUTION PROVIDER LAMPIRAN Tanggapan Perseroan atas Surat BEI 1. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik? 2. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point 1!1.2.1 dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021. Penjelasan Perseroan untuk No. 1 dan 2: Sampai dengan tanggal Surat ini, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang belum diungkapkan yang dapat mempengaruhi nilai efek Perseroan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam (i) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik beserta perubahannya (“POJK 31/2015”), dan (ii) Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian informasi ketentuan butir point IIl.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021 (“Peraturan I-E”). 3. Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik. Penjelasan Perseroan: Sampai dengan tanggal Surat ini, tidak terdapat informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik. Perseroan akan senantiasa mematuhi kewajiban keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam POJK 31/2015 dan Peraturan I-E. 4. Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka. Penjelasan Perseroan: Sampai dengan tanggal Surat ini, Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu yang diatur dalam Peraturan OJK Nomor 11/POJK.04/2017, sebagaimana diubah berdasarkan Peraturan OJK Nomor 4 Tahun 2024, Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka. Jl. Tanjung Desa Jati Kulon, Kt PT. INTI BANGUN SEJAHTERA, Tbk. Kabupaten Kudus - 59347 www.ibstower.com
Page 3 OCR 0.952
PT. INTI BANGUN SEJAHTERA, Tbk. INNOVATIVE SOLUTION PROVIDER 5. Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam 3 bulan mendatang)? Penjelasan Perseroan: Sampai dengan tanggal Surat ini, Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (dalam 3 bulan mendatang). Perseroan senantiasa memastikan bahwa pelaksanaan tindakan korporasi akan dilakukan dengan memperhatikan dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk peraturan di bidang Pasar Modal. 6. Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hai ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam menjawab konfirmasi tersebut. Penjelasan Perseroan: Berdasarkan konfirmasi dari pemegang saham utama kami, sampai dengan tanggal Surat ini, belum terdapat rencana terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan selain upaya- upaya dalam rangka memenuhi ketentuan refloaf atas saham-saham yang diperoleh dari pelaksanaan penawaran tender wajib. Pemenuhan ketentuan refoat akan dilakukan dengan memperhatikan dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk peraturan di bidang Pasar Modal. Jl. Tanjung Karang No. 11 i Kulon, Kecamatan Jati PT. INTI BANGUN SEJAHTERA, Tbk. Kabupaten Kudus - 59347 www.ibstower.com
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Adi Pratomo Aryanto Kadiv Penilaian
p.1
unresolved
org
Bangun Sejahtera Tbk
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.