Skip to content
Back to announcement

20250904_GMFI_Pemanggilan RUPS_31937292_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted GMFI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1
                TATA TERTIB
       RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
                LUAR BIASA
PT GARUDA MAINTENANCE FACILITY AERO ASIA Tbk

            Jumat, 26 September 2025
Page 2
A. Umum
   Rapat ini adalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) PT Garuda
   Maintenance Facility Aero Asia Tbk (”Perseroan”).

B. Waktu dan Tempat Rapat
   Rapat diselenggarakan pada:

   Hari, Tangga   : Jumat, 26 September 2025
   Waktu          : 14.00 – 16.00 WIB
   Tempat         : Ruang Auditorium, Gedung Manajemen Garuda, Lantai Dasar, Garuda City,
                    Area Perkantoran Bandar Udara International Soekarno-Hatta, Tangerang
                    (Rapat juga diselenggarakan secara elektronik melalui platform eASY.KSEI
                    dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh PT Kustodian
                    Sentral Efek Indonesia (KSEI)

C. Mata Acara Rapat
   1. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan

D. Peserta Rapat
   1. Peserta Rapat adalah para pemegang saham atau kuasanya yang sah, yang tercatat
      dalam Daftar Pemegang Saham (selanjutnya disebut “DPS”) Perseroan pada Rabu, 03
      September 2025 sampai dengan pukul 16.00 WIB dan/atau pemilik saham Perseroan pada
      sub rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan
      perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (“BEI”) hari Rabu, 03 September 2025.

   2. Para Pemegang Saham Perseroan dapat diwakili dalam Rapat oleh Pemegang Saham lain
      atau orang lain berdasarkan Surat Kuasa.

       Pemberian kuasa untuk menghadiri Rapat bagi Pemegang Saham dilaksanakan secara
       elektronik melalui melalui web https://easy.ksei.co.id (“e-Proxy”) sebagaimana telah
       disampaikan dalam Pemanggilan Rapat tanggal 04 September 2025 Catatan nomor 3
       huruf a dan huruf.b.

       Pemberian kuasa untuk menghadiri Rapat secara fisik bagi Pemegang Saham yang
       memiliki saham dalam bentuk warkat (script) adalah sebagaimana telah disampaikan
       dalam Pemanggilan Rapat tanggal 04 September 2025 bagian Catatan nomor 3 huruf c.

   3. Para pemegang saham atau kuasanya yang telah melakukan pendaftaran melalui aplikasi
      eASY.KSEI akan memperoleh tautan melalui email yang telah diregistrasikan oleh
      Pemegang Saham atau kuasanya yang sah untuk menuju platform pemungutan suara
      secara elektronik.

   4. Peserta Rapat mempunyai hak untuk mengeluarkan pendapat dan/atau bertanya dan
      memberikan suara pada beberapa mata acara Rapat.

   5. Pimpinan Rapat berhak meminta agar para pemegang saham atau kuasanya yang sah
      yang hadir membuktikan kewenangannya untuk hadir dalam Rapat, sesuai dengan
      persyaratan yang ditentukan dan telah diumumkan dalam Pemanggilan Rapat (Pasal 13
      ayat (1) huruf h Anggaran Dasar Perseroan).

   6. Peserta Rapat yang datang terlambat setelah ditutupnya masa registrasi tidak dapat
      memasuki ruang Rapat.
Page 3
E. Undangan
   Pihak yang bukan merupakan Pemegang Saham Perseroan yang hadir atas undangan
   Perseroan tidak mempunyai hak untuk mengeluarkan pendapat atau mengajukan pertanyaan
   dan memberikan suara dalam Rapat.

F. Bahasa
   Rapat akan diselenggarakan dalam Bahasa Indonesia.

G. Pimpinan Rapat
   Rapat dipimpin oleh Komisaris Utama. Apabila Komisaris Utama berhalangan, maka Rapat
   akan dipimpin oleh seorang anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris.
   Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris tidak hadir atau berhalangan hadir, maka Rapat
   akan dipimpin oleh salah seorang anggota Direksi yang ditunjuk oleh Direksi (Pasal 13 ayat (1)
   Anggaran Dasar Perseroan).

     Pimpinan Rapat berhak mengambil langkah-langkah yang dianggap perlu agar Rapat berjalan
     dengan tertib, lancar dan mencapai tujuannya. Pimpinan Rapat berhak untuk meminta agar
     setiap orang yang ikut serta dalam Rapat, membuktikan kewenangannya untuk hadir dalam
     Rapat.

H. Kuorum Kehadiran
   Rapat dapat dilangsungkan dan dapat mengambil keputusan yang sah untuk seluruh mata
   acara Rapat apabila Rapat dihadiri oleh pemegang saham atau kuasanya yang sah lebih dari
   1� (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah hadir atau
     2
   diwakili, kecuali peraturan perundangan yang berlaku dan/atau Anggaran Dasar Perseroan
   menentukan jumlah kuorum yang lebih besar. (Pasal 14 ayat (2) huruf a, angka (1) Anggaran
   Dasar Perseroan).

I.   Tanya Jawab
     1. Pemegang Saham atau kuasanya yang sah diberi kesempatan untuk tanya jawab dalam
         tiap-tiap Mata Acara Rapat. Tanya jawab dapat dilakukan dalam satu sesi tanya jawab
         untuk tiap-tiap Mata Acara Rapat.
     2. Pertanyaan hanya dapat diajukan oleh pemegang saham atau kuasanya yang sah.
     3. Setiap pertanyaan dan/atau pendapat yang diajukan oleh Pemegang Saham atau
         kuasanya harus berhubungan langsung dengan Mata Acara Rapat yang sedang dibahas.
     4. Pimpinan Rapat akan membacakan pertanyaan yang diajukan oleh pemegang saham
         atau kuasanya yang sah dan meminta Direksi dan/atau pihak yang terkait untuk menjawab
         atau menanggapinya.
     5. Apabila masih terdapat pertanyaan yang belum terjawab dalam Rapat, dapat dijawab oleh
         Perseroan secara terpisah di luar Rapat dan bilamana dirasa perlu, jawaban atas
         pertanyaan dapat diberikan secara tertulis dan dikirimkan sesuai alamat yang tercantum
         dalam Daftar Pemegang Saham.

J. Keputusan dan Kuorum Keputusan
   1. Semua keputusan Mata Acara Rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat
      (Pasal 14 Anggaran Dasar Perseroan). Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah
      untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan cara pemungutan suara
      atau voting.
   2. Pengambilan keputusan dengan cara pemungutan suara atau voting sebagaimana
      dimaksud pada huruf K angka 1 Tata Tertib ini adalah sah apabila memenuhi ketentuan
      kuorum kehadiran dan kuorum keputusan Rapat.
   3. Kuorum untuk pengambilan keputusan atau voting dalam Rapat ini adalah sah apabila
      diambil dan disetujui oleh Pemegang Saham atau kuasanya berdasarkan ketentuan
      Anggaran Dasar Perseroan sesuai dengan kuorum yang berlaku pada masing-masing
      Mata Acara.
Page 4
K. Ketentuan Penyelenggaraan Rapat Secara Elektronik
   Mengacu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan
   Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (“POJK e-RUPS”),
   berikut adalah tata cara pelaksanaan Rapat yang disertai dengan Pemberian Suara melalui
   Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”):

   1.   Proses Registrasi.
        a. Pemegang Saham harus terdaftar terlebih dahulu dalam Fasilitas Acuan
             Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”). Dalam hal belum terdaftar, Pemegang
             Saham dimohon melakukan registrasi melalui situs web https://akses.ksei.co.id;

        b.   Bagi Pemegang Saham yang telah terdaftar, kuasa diberikan dalam eASY.KSEI
             melalui web https://easy.ksei.co.id (“e-Proxy”);

        c.   Pemegang Saham atau kuasanya yang sah dapat memberikan deklarasi kehadiran
             dengan melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI sampai dengan
             masa registrasi Rapat secara elektronik atau e-proxy ditutup oleh Perseroan, yaitu
             sejak tanggal Pemanggilan Rapat hingga selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja
             sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat yaitu pada hari Kamis, 25 September 2025
             pukul 12.00 WIB;

        d.   Pemegang Saham tersebut di bawah ini harus melakukan registrasi kehadiran
             secara elektronik dalam eASY.KSEI paling lambat pada hari pelaksanaan Rapat
             pukul 13.30 WIB:
             1) Pemegang Saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi
                kehadiran atau kuasa dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan
                dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik;
             2) Pemegang Saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi
                kehadiran, tetapi belum menetapkan pilihan suara dalam eASY.KSEI hingga
                batas waktu yang ditentukan dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik;
             3) Penerima Kuasa dari Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada
                Independent Representative atau Individual Representative, tetapi belum
                menetapkan pilihan suara dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang
                ditentukan; dan
             4) Penerima Kuasa dari Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada
                partisipan/intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah
                menetapkan pilihan suara dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang
                ditentukan.

        e.   Bagi Pemegang Saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa
             kepada Independent Representative atau Individual Representative dan telah
             menetapkan pilihan suara untuk Mata Acara Rapat dalam eASY.KSEI hingga batas
             waktu yang ditentukan, maka yang bersangkutan/Penerima Kuasa-nya tidak perlu
             melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam eASY.KSEI;

        f.   Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
             sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf c dan d dengan alasan apapun akan
             mengakibatkan Pemegang Saham atau kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat
             secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum
             kehadiran dalam Rapat; dan

        g.   Panduan pendaftaran, registrasi, penggunaan dan penjelasan lebih lanjut mengenai
             eASY.KSEI dan AKSes KSEI dapat dilihat pada situs web https://easy.ksei.co.id
             dan/atau situs web https://akses.ksei.co.id.
Page 5
2.   Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik.
     a. Pimpinan Rapat memberikan kesempatan bagi 3 (tiga) Pemegang Saham atau
          kuasanya yang sah untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada
          setiap sesi diskusi di setiap Mata Acara Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat setiap
          Mata Acara Rapat dapat disampaikan secara tertulis oleh Pemegang Saham atau
          kuasanya dengan menggunakan fitur chat yang tersedia pada aplikasi eASY.KSEI.

     b.   Penggunaan fitur chat pada kolom ‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam layar
          E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau pendapat
          dapat dilakukan selama status pelaksanaan Rapat pada kolom ‘General Meeting
          Flow Text’ adalah “Discussion started for agenda item no. [ ]”.

     c.   Waktu tunggu untuk penerimaan pertanyaan dari pemegang saham yang hadir
          secara elektronik per mata acara maksimum selama 20 (dua puluh) detik. Bagi
          pemegang saham yang ingin menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat agar
          menulis “ADA” saat sesi tanya jawab dimulai dan kemudian menulis pertanyaan
          dan/atau pendapat yang ingin disampaikan. Apabila pemegang saham atau
          penerima kuasanya tidak memberikan pertanyaan untuk mata acara Rapat tertentu
          hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom menjadi “Discussion
          ended for agenda item no. [ ]”, maka akan dianggap tidak memberikan pertanyaan
          untuk mata acara Rapat yang bersangkutan.

     d.   Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per Mata Acara Rapat secara tertulis di
          aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan bagi Perseroan.

     e.   Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan
          pertanyaan dan/atau pendapat Pemegang Sahamnya selama sesi diskusi di setiap
          Mata Acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama
          Pemegang Saham dan besar kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan
          atau pendapat terkait.

3.   Proses Pemungutan Suara (e-Voting)
     a.   Pemungutan suara yang dilakukan melalui mekanisme elektronik berlangsung pada
          aplikasi eASY.KSEI. Pemegang saham atau kuasanya yang sah memiliki
          kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa pemungutan
          suara dibuka oleh Perseroan.

     b.   Ketika masa pemungutan suara secara elektronik per mata acara Rapat dimulai
          waktu pemungutan suara (voting time) dengan menghitung mundur maksimum
          selama 30 (tiga puluh) detik. Selama proses pemungutan suara secara elektronik
          berlangsung akan terlihat status “Voting for agenda item no [ ] has started” pada
          kolom ‘General Meeting Flow Text’. Apabila pemegang saham atau kuasanya tidak
          memberikan pilihan suara untuk mata acara Rapat tertentu hingga status
          pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ berubah
          menjadi “Voting agenda item no [ ] has ended”, maka akan dianggap memberikan
          suara Abstain untuk mata acara Rapat yang bersangkutan.

     c.   Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan waktu
          standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI.

     d.   Sesuai dengan Pasal 14 ayat (2) huruf e Anggaran Dasar Perseroan, Pemegang
          Saham atau kuasanya yang sah dengan hak suara yang hadir dalam Rapat namun
          tidak memberikan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan
          suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan suara.
Page 6
        e.   Tiap-tiap saham memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1
             (satu) suara. Apabila seorang Pemegang Saham mempunyai lebih dari 1 (satu)
             saham, maka pemegang saham tersebut hanya dapat memberikan suara 1 (satu)
             kali dan suara tersebut mewakili seluruh jumlah saham yang dimilikinya.

   4.   Penayangan Secara Langsung Pelaksanaan Rapat.
        a.   Pemegang saham atau kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI sesuai
             dengan huruf K angka 1 dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang
             berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI,
             submenu      Tayangan       Rapat yang   berada      pada     fasilitas AKSes
             (http://akses.ksei.co.id/).

        b.    Tayangan Rapat memiliki kapasitas hingga 500 (lima ratus) peserta, di mana
              kehadiran tiap peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis.
              Bagi pemegang saham atau kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk
              menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan Rapat tetap dianggap sah hadir
              secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan
              dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana
              ketentuan pada huruf K angka 1.

        c.    Pemegang saham atau kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat
              melalui Tayangan Rapat namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada
              aplikasi eASY.KSEI, maka kehadiran pemegang saham atau kuasanya tersebut
              dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran
              Rapat.

        d.    Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI
              dan/atau tayangan Rapat, pemegang saham atau kuasanya disarankan
              menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.

L. Ketentuan Penyelenggaraan Rapat Fisik
   Bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat secara fisik wajib
   memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

   1.   Ketentuan Kehadiran Secara Fisik
         a. Telah mendaftar dan menerima konfirmasi kehadiran dalam Rapat dari Perseroan
            sebagaimana telah ditentukan dalam Pemanggilan Rapat tanggal 04 September
            2025.
         b. Membawa dokumen kelengkapan Rapat lainnya, termasuk namun tidak terbatas
            pada (i) salinan (fotocopy) Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas diri
            lainnya (bagi Pemegang Saham Perorangan); atau (ii) salinan (fotocopy) Anggaran
            Dasar, beserta perubahan-perubahannya (bila ada) dan akta yang berisi susunan
            pengurus terakhir (bagi Pemegang Saham Badan Hukum), baik yang memberi kuasa
            maupun yang diberi kuasa kepada petugas pendaftaran Perseroan sebelum
            memasuki ruang Rapat.

   2.   Proses Registrasi
        Pemegang Saham atau kuasanya yang menghadiri Rapat secara fisik, wajib melakukan
        registrasi di meja registrasi tempat penyelenggaraan Rapat yang dibantu oleh Biro
        Administrasi Efek.

   3.   Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat
        Para pemegang saham atau kuasanya yang sah yang ingin mengajukan pertanyaan atau
        menyatakan pendapat diminta untuk mengangkat tangan, dan selanjutnya Pimpinan
        Rapat akan meminta mereka untuk menuliskan pertanyaan pada formulir pertanyaan yang
Page 7
        telah disediakan. Formulir pertanyaan diisi dengan nama Pemegang Saham, jumlah
        saham yang dimiliki dan pertanyaan yang diajukan.

   4.   Proses Pemungutan Suara atau Voting
        Pemungutan suara akan dilakukan secara lisan dengan “Mengangkat Tangan” dengan
        ketentuan sebagai berikut:

        a.   Pertama, Pemegang Saham atau kuasanya yang sah yang menyatakan “Tidak
             Setuju” akan diminta untuk mengangkat tangan dan menyerahkan kartu suaranya;
        b.   Kedua, Pemegang Saham atau kuasanya yang sah yang memberikan suara
             abstain/blanko diminta untuk mengangkat tangan dan menyerahkan kartu suaranya;
        c.   Ketiga, jumlah suara abstain/blanko dianggap mengeluarkan suara yang sama
             dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan suara.
        d.   Apabila terdapat peserta Rapat yang kehadirannya telah diperhitungkan dalam
             menentukan kuorum, namun tidak berada diruangan Rapat pada saat pemungutan
             suara dilakukan, maka yang bersangkutan dianggap menyetujui segala keputusan
             yang diambil dalam Rapat.

N. Lain-Lain
   1. Seluruh Peserta Rapat dan Undangan tidak diperkenankan untuk mengambil gambar dan
       video selama Rapat berlangsung.

   2.   Tata Tertib ini dibuat dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar
        Perseroan dan peraturan perundangan yang berlaku. Hal-hal yang terjadi selama
        berlangsungnya Rapat yang belum diatur dalam Tata Tertib ini, akan ditentukan
        pengaturannya oleh pimpinan Rapat dengan memperhatikan Anggaran Dasar Perseroan
        dan peraturan perundangan yang berlaku.



                           Tangerang, 04 September 2025
                    PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk
                                      Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.33 MB
Published4 Sep 2025
Pages7
Characters18,889
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org Bursa Efek Indonesia p.2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.4
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2 ×3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result