Skip to content
Back to announcement

20250903_RONY_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31937126_lamp1.pdf

Other Text extracted RONY

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                                                                                    Menara Astra
                                                 Lantai 23 Zone F, Jl. Jenderal Sudirman Kav 5-6,
                                             RT 010 RW 006, Kel Karet Tengsin, Kec Tanah Abang
 PT ARACORD NUSANTARA GROUP Tbk
                                                                             Jakarta Pusat 10220


Nomor Surat : F02/ARCD/HNR/IX/2025
Lampiran    :5
Perihal     : Penjelasan Tentang Perubahan Kegiatan Usaha dan Laporan Keuangan
              Kuartal II - Lanjutan

Kepada Yth. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1
Bu Vera Florida
PT Bursa Efek Indonesia (”BEI”)
Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower 1, Lt.6
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53,
Jakarta 12190 Indonesia

                         Jawaban atas Permintaan Penjelasan
                      PT Aracord Nusantara Group Tbk (RONY)


      Permintaan Penjelasan PT Aracord Nusantara Group Tbk (RONY) Merujuk pada surat
      PT Aracord Nusantara Group Tbk (Perseroan) No. F09/ARCD/HNR/VIII/2025 tanggal
      22 Agustus 2025 perihal Penjelasan atas Permintaan Penjelasan Bursa dan surat No.
      F11/ARCD/HNR/VIII/2025 tanggal 28 Agustus 2025 perihal Pendirian anak
      perusahaan, terdapat beberapa hal yang perlu dikonfirmasikan sebagai berikut.

      1. Merujuk pada tanggapan nomor 3, dijelaskan bahwa Komite Audit berada di bawah
         Dewan Komisaris yang bertugas membantu fungsi pengawasan, khususnya dalam
         hal pelaporan keuangan, audit, dan pengendalian internal. Audit Internal adalah
         fungsi independent dalam Perusahaan yang bertugas untuk menilai efektivitas
         sistem pengendalian internal, manajemen risiko, dan tata kelola. Penjelasan tersebut
         tidak sesuai dengan diagram struktur organisasi Perseroan sebagai berikut:




          Berdasarkan diagram di atas, dapat disimpulkan sebagai berikut:
Page 2
                                                                                Menara Astra
                                             Lantai 23 Zone F, Jl. Jenderal Sudirman Kav 5-6,
                                         RT 010 RW 006, Kel Karet Tengsin, Kec Tanah Abang
PT ARACORD NUSANTARA GROUP Tbk
                                                                         Jakarta Pusat 10220


       a. Komite Audit dan Audit Internal Perseroan bertanggung jawab kepada Direktur
          Utama bukan kepada Dewan Komisaris.
       b. Direktur Utama bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris.

       Merujuk pada Pasal 1 ayat 1 POJK 55 Tahun 2015 tentang Pembentukan Dan
       Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, dijelaskan bahwa “Komite Audit adalah
       komite yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris dalam
       membantu melaksanakan tugas dan fungsi Dewan Komisaris.” dan pada Pedoman
       Umuum Governansi Korporat Indonesia (PUG-KI) 2021 yang diterbitkan oleh
       Komite Nasional Kebijakan Governansi (KNKG), dijelaskan bahwa Sesuai dengan
       tugas dan perannya masing-masing, Direksi bekerjasama dengan Dewan Komisaris
       dalam merumuskan misi, visi dan strategi korporasi dan secara regular membahas
       pengimplementasiannya sehingga Direksi dan Dewan Komisaris berada pada posisi
       yang sama.
       Berdasarkan informasi tersebut, Bursa meminta penjelasan terkait:
       a. Dasar hukum atau pedoman yang digunakan Perseroan dalam menyusun tata
           kelola Perusahaan khususnya struktur organisasi.
       b. Perbaikan struktur organisasi Perseroan.

       Jawaban:
       a. Pedoman yang digunakan Perseroan dalam menyusun tata kelola Perusahaan
          khususnya struktur organisasi Adalah POJK terkait dan Pedoman Umum
          Governansi Korporat Indonesia (PUG-KI) 2021.

          Sehubungan dengan tugas, tanggung jawab dan wewenang Direksi dan Dewan
          Komisaris, merujuk POJK nomor 33/POJK.04/2014, disebutkan bahwa Dewan
          Komisaris bertugas melakukan pengawasan dan bertanggung jawab atas
          pengawasan terhadap kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada
          umumnya, dan memberi nasihat kepada Direksi. Sedangkan Direksi bertugas
          menjalankan dan bertanggung jawab atas pengurusan emiten atau perusahaan
          publik sesuai dengan maksud dan tujuan emiten atau perusahaan publik.
          Merujuk PUG-KI 2021, disebutkan bahwa Direksi berperan sebagai organ
          pengelolaan korporasi, sedangkan Dewan Komisaris berperan sebagai organ
          pengawasan dalam mengawasi aktivitas pengelolaan yang dilakukan Direksi.
          Dewan Komisaris melakukan evaluasi formal tahunan secara obyektif dan
          independen untuk menentukan efektivitas Direksi. Berdasarkan hal tersebut,
          maka posisi Direksi berada di bawah pengawasan Dewan Komisaris.

          Sehubungan dengan audit internal, di dalam PUG-KI 2021 disebutkan bahwa
          audit internal secara fungsional bertanggung jawab dan melapor kepada Dewan
          Komisaris melalui Komite Audit. Selain itu, di dalam POJK nomor
          56/POJK.04/2015 disebutkan bahwa kepala unit audit internal bertanggung
          jawab kepada Direktur Utama. Berdasarkan hal tersebut, maka audit internal
          bertanggung jawab kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris melalui
          Komite Audit.

       b. Perbaikan struktur organisasi adalah sebagai berikut:
Page 3
                                                                               Menara Astra
                                            Lantai 23 Zone F, Jl. Jenderal Sudirman Kav 5-6,
                                        RT 010 RW 006, Kel Karet Tengsin, Kec Tanah Abang
PT ARACORD NUSANTARA GROUP Tbk
                                                                        Jakarta Pusat 10220




    2. Merujuk pada tanggapan nomor 5 agar segera disampaikan kontrak atas penerimaan
       dari pihak berelasi sebesar Rp4,36 miliar tersebut.

       Jawaban:
       Kontrak akan dilampirkan secara terpisah meningat Perseroan belum mendapatkan
       persetujuan dari yang bersangkutan untuk menyebarkannya.

    3. Sehubungan dengan pendirian entitas anak, yaitu PT Aracord Logistik Nusantara
       dan PT Aracord Power Nusantara dengan kepemilikan saham sebesar 99%, Bursa
       meminta Perseroan menyampaikan akta pendirian beserta izin usaha atas entitas
       anak tersebut serta bukti setoran modal.

       Jawaban:
       Akta pendirian beserta izin usaha akan dilampirkan secara terpisah dikarenakan
       dokumen bersifat rahasia.

    4. Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi
       harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan
       kepada publik.

       Jawaban:
       Tidak terdapat informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material yang dapat
       mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang
       belum diungkapkan kepada publik.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.2 MB
Published3 Sep 2025
Pages3
Characters6,979
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org ARACORD NUSANTARA GROUP Tbk p.1 ×17
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×2
unresolved org PT Aracord Logistik Nusantara p.3
unresolved org PT Aracord Power Nusantara p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result