Back to announcement
20250903_RONY_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31937126_lamp1.pdf
Other Text extracted RONYSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
Menara Astra
Lantai 23 Zone F, Jl. Jenderal Sudirman Kav 5-6,
RT 010 RW 006, Kel Karet Tengsin, Kec Tanah Abang
PT ARACORD NUSANTARA GROUP Tbk
Jakarta Pusat 10220
Nomor Surat : F02/ARCD/HNR/IX/2025
Lampiran :5
Perihal : Penjelasan Tentang Perubahan Kegiatan Usaha dan Laporan Keuangan
Kuartal II - Lanjutan
Kepada Yth. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1
Bu Vera Florida
PT Bursa Efek Indonesia (”BEI”)
Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower 1, Lt.6
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53,
Jakarta 12190 Indonesia
Jawaban atas Permintaan Penjelasan
PT Aracord Nusantara Group Tbk (RONY)
Permintaan Penjelasan PT Aracord Nusantara Group Tbk (RONY) Merujuk pada surat
PT Aracord Nusantara Group Tbk (Perseroan) No. F09/ARCD/HNR/VIII/2025 tanggal
22 Agustus 2025 perihal Penjelasan atas Permintaan Penjelasan Bursa dan surat No.
F11/ARCD/HNR/VIII/2025 tanggal 28 Agustus 2025 perihal Pendirian anak
perusahaan, terdapat beberapa hal yang perlu dikonfirmasikan sebagai berikut.
1. Merujuk pada tanggapan nomor 3, dijelaskan bahwa Komite Audit berada di bawah
Dewan Komisaris yang bertugas membantu fungsi pengawasan, khususnya dalam
hal pelaporan keuangan, audit, dan pengendalian internal. Audit Internal adalah
fungsi independent dalam Perusahaan yang bertugas untuk menilai efektivitas
sistem pengendalian internal, manajemen risiko, dan tata kelola. Penjelasan tersebut
tidak sesuai dengan diagram struktur organisasi Perseroan sebagai berikut:
Berdasarkan diagram di atas, dapat disimpulkan sebagai berikut:
Page 2
Menara Astra
Lantai 23 Zone F, Jl. Jenderal Sudirman Kav 5-6,
RT 010 RW 006, Kel Karet Tengsin, Kec Tanah Abang
PT ARACORD NUSANTARA GROUP Tbk
Jakarta Pusat 10220
a. Komite Audit dan Audit Internal Perseroan bertanggung jawab kepada Direktur
Utama bukan kepada Dewan Komisaris.
b. Direktur Utama bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris.
Merujuk pada Pasal 1 ayat 1 POJK 55 Tahun 2015 tentang Pembentukan Dan
Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, dijelaskan bahwa “Komite Audit adalah
komite yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris dalam
membantu melaksanakan tugas dan fungsi Dewan Komisaris.” dan pada Pedoman
Umuum Governansi Korporat Indonesia (PUG-KI) 2021 yang diterbitkan oleh
Komite Nasional Kebijakan Governansi (KNKG), dijelaskan bahwa Sesuai dengan
tugas dan perannya masing-masing, Direksi bekerjasama dengan Dewan Komisaris
dalam merumuskan misi, visi dan strategi korporasi dan secara regular membahas
pengimplementasiannya sehingga Direksi dan Dewan Komisaris berada pada posisi
yang sama.
Berdasarkan informasi tersebut, Bursa meminta penjelasan terkait:
a. Dasar hukum atau pedoman yang digunakan Perseroan dalam menyusun tata
kelola Perusahaan khususnya struktur organisasi.
b. Perbaikan struktur organisasi Perseroan.
Jawaban:
a. Pedoman yang digunakan Perseroan dalam menyusun tata kelola Perusahaan
khususnya struktur organisasi Adalah POJK terkait dan Pedoman Umum
Governansi Korporat Indonesia (PUG-KI) 2021.
Sehubungan dengan tugas, tanggung jawab dan wewenang Direksi dan Dewan
Komisaris, merujuk POJK nomor 33/POJK.04/2014, disebutkan bahwa Dewan
Komisaris bertugas melakukan pengawasan dan bertanggung jawab atas
pengawasan terhadap kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada
umumnya, dan memberi nasihat kepada Direksi. Sedangkan Direksi bertugas
menjalankan dan bertanggung jawab atas pengurusan emiten atau perusahaan
publik sesuai dengan maksud dan tujuan emiten atau perusahaan publik.
Merujuk PUG-KI 2021, disebutkan bahwa Direksi berperan sebagai organ
pengelolaan korporasi, sedangkan Dewan Komisaris berperan sebagai organ
pengawasan dalam mengawasi aktivitas pengelolaan yang dilakukan Direksi.
Dewan Komisaris melakukan evaluasi formal tahunan secara obyektif dan
independen untuk menentukan efektivitas Direksi. Berdasarkan hal tersebut,
maka posisi Direksi berada di bawah pengawasan Dewan Komisaris.
Sehubungan dengan audit internal, di dalam PUG-KI 2021 disebutkan bahwa
audit internal secara fungsional bertanggung jawab dan melapor kepada Dewan
Komisaris melalui Komite Audit. Selain itu, di dalam POJK nomor
56/POJK.04/2015 disebutkan bahwa kepala unit audit internal bertanggung
jawab kepada Direktur Utama. Berdasarkan hal tersebut, maka audit internal
bertanggung jawab kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris melalui
Komite Audit.
b. Perbaikan struktur organisasi adalah sebagai berikut:
Page 3
Menara Astra
Lantai 23 Zone F, Jl. Jenderal Sudirman Kav 5-6,
RT 010 RW 006, Kel Karet Tengsin, Kec Tanah Abang
PT ARACORD NUSANTARA GROUP Tbk
Jakarta Pusat 10220
2. Merujuk pada tanggapan nomor 5 agar segera disampaikan kontrak atas penerimaan
dari pihak berelasi sebesar Rp4,36 miliar tersebut.
Jawaban:
Kontrak akan dilampirkan secara terpisah meningat Perseroan belum mendapatkan
persetujuan dari yang bersangkutan untuk menyebarkannya.
3. Sehubungan dengan pendirian entitas anak, yaitu PT Aracord Logistik Nusantara
dan PT Aracord Power Nusantara dengan kepemilikan saham sebesar 99%, Bursa
meminta Perseroan menyampaikan akta pendirian beserta izin usaha atas entitas
anak tersebut serta bukti setoran modal.
Jawaban:
Akta pendirian beserta izin usaha akan dilampirkan secara terpisah dikarenakan
dokumen bersifat rahasia.
4. Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi
harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan
kepada publik.
Jawaban:
Tidak terdapat informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material yang dapat
mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang
belum diungkapkan kepada publik.
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Aracord Logistik Nusantara
p.3
unresolved
org
PT Aracord Power Nusantara
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.