Back to announcement
20250902_PANI_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31936843_lamp1.pdf
Other Text extracted PANISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT PANTAI INDAH KAPUK DUA Tbk
SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN MODAL
DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU III
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DISAMPAIKAN OLEH PT PANTAI INDAH
KAPUK DUA Tbk (disingkat PANI) (“PERSEROAN”) DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 32/POJK.04/2015 TENTANG PENAMBAHAN MODAL
PERUSAHAAN TERBUKA DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU,
SEBAGAIMANA DIUBAH DENGAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 14/POJK.04/2019
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 32/POJK.04/2015
TENTANG PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN TERBUKA DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN
EFEK TERLEBIH DAHULU (“POJK No. 32/2015”) DAN PERATURAN BURSA EFEK INDONESIA NO. 1-A
TENTANG PENCATATAN SAHAM DAN EFEK BERSIFAT EKUITAS SELAIN SAHAM YANG DITERBITKAN
OLEH PERUSAHAAN TERCATAT, LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKSI BURSA EFEK INDONESIA NO. KEP-
00101/BEI/12-2021 TANGGAL 21 DESEMBER 2021 (“PERATURAN BEI No. I-A”).
PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk
Kegiatan Usaha Utama
Bergerak di Bidang Aktivitas Holding dan Industri Kemasan Kaleng, dan Melalui Entitas Anak Berupa Real Estat
Berkedudukan di Jakarta Utara, Indonesia
Kantor Pusat:
Office Tower Agung Sedayu Group, Lantai 8 dan 10 Unit G
Jalan Marina Raya, Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara 14470, Indonesia
Telepon: (021) 3973 4100
Website: www.pantaiindahkapukdua.com
E-mail: corporate.secretary@agungsedayu.com
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING DAN PERLU
DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN UNTUK MENGAMBIL KEPUTUSAN SEHUBUNGAN DENGAN
RENCANA PENAMBAHAN MODAL DENGAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU III (“PMHMETD III”).
SELURUH INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI HANYALAH MERUPAKAN USULAN
YANG TUNDUK KEPADA PERSETUJUAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (“RUPSLB”) YANG AKAN
DISELENGGARAKAN PADA TANGGAL 9 OKTOBER 2025 DAN PROSPEKTUS YANG AKAN DITERBITKAN DALAM
RANGKA PMHMETD III.
JIKA TERDAPAT KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN
PIHAK YANG KOMPETEN ATAU PENASIHAT PROFESIONAL.
DIREKSI PERSEROAN SECARA BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG JAWAB PENUH ATAS KEBENARAN INFORMASI
YANG TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DAN MENEGASKAN
BAHWA SEPANJANG PENGETAHUAN MEREKA TIDAK TERDAPAT FAKTA PENTING DAN RELEVAN YANG TIDAK
DIUNGKAPKAN, YANG DAPAT MENYEBABKAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI MENJADI TIDAK
BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 2 September 2025.
Page 2
INFORMASI SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PMHMETD III
Perseroan bermaksud untuk melakukan PMHMETD III melalui penerbitan sebanyak-banyaknya
1.212.536.300 (satu miliar dua ratus dua belas juta lima ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus) saham
baru dengan nilai nominal sebesar Rp100 (seratus Rupiah) setiap saham.
Saham baru tersebut akan diterbitkan dari saham portepel Perseroan dan akan dicatatkan di BEI sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan BEI No. I-A. Saham baru
tersebut memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal termasuk hak atas dividen dengan
saham Perseroan lainnya yang telah dikeluarkan sebelumnya oleh Perseroan.
PMHMETD III ini akan dilaksanakan setelah diperolehnya: (i) persetujuan pemegang saham dalam
RUPSLB; dan (ii) pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) atas pernyataan pendaftaran
Perseroan sehubungan dengan PMHMETD III.
Untuk menghindari keraguan, Perseroan berhak untuk mengeluarkan sebagian dari/atau seluruh
jumlah maksimum saham yang disetujui untuk diterbitkan berdasarkan keputusan RUPSLB. Harga
pelaksanaan PMHMETD III akan ditentukan dengan mengacu pada ketentuan Persyaratan Pencatatan
Saham Tambahan melalui PMHMETD sebagaimana diatur dalam Peraturan BEI No. I-A. Ketentuan-
ketentuan PMHMETD, termasuk harga pelaksanaan final dan jumlah final atas saham baru yang akan
diterbitkan, akan diungkapkan di dalam Prospektus yang akan diterbitkan dalam rangka PMHMETD III,
yang akan disediakan kepada pemegang saham yang berhak pada waktunya, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
PERKIRAAN PERIODE PELAKSANAAN PMHMETD III
Perseroan bermaksud untuk meminta persetujuan kepada para pemegang saham Perseroan atas
rencana PMHMETD III dalam RUPSLB yang akan diselenggarakan pada tanggal 9 Oktober 2025.
Perseroan akan mengajukan pernyataan pendaftaran kepada OJK setelah rencana PMHMETD III
tersebut disetujui oleh para pemegang saham Perseroan dalam RUPSLB, dengan ketentuan bahwa
jangka waktu antara tanggal persetujuan RUPSLB sampai dengan efektifnya pernyataan pendaftaran
tidak lebih dari 12 (dua belas) bulan, sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (3) POJK No. 32/2015. Dengan
demikian, Perseroan berencana melaksanakan PMHMETD III dalam periode tersebut dengan tetap
memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PERKIRAAN SECARA GARIS BESAR RENCANA PENGGUNAAN DANA PMHMETD III
Dana yang diperoleh dari hasil PMHMETD III, setelah dikurangi biaya-biaya terkait PMHMETD III akan
digunakan Perseroan:
(i) untuk melakukan penambahan penyertaan saham pada salah satu entitas anak Perseroan, yaitu
PT Bangun Kosambi Sukses, Tbk (“BKS”) melalui pembelian saham sebanyak-banyaknya 44,10%
(empat puluh empat koma satu nol persen) dari modal ditempatkan dan disetor dalam BKS, yang
dimiliki PT Agung Sedayu dan PT Tunas Mekar Jaya; dan
(ii) sisanya akan digunakan untuk melakukan penyertaan atas saham baru yang akan dikeluarkan oleh
entitas anak Perseroan, yaitu PT Cahaya Inti Sentosa, PT Karunia Utama Selaras, dan PT
Panorama Eka Tunggal dari modal ditempatkan dan disetor penuh dalam masing-masing entitas
anak Perseroan.
Pembahasan lebih lanjut mengenai hal ini dapat dilihat dalam Prospektus dengan judul “Rencana
Penggunaan Dana yang Diperoleh dari hasil PMHMETD III”.
1
Page 3
PENGARUH PMHMETD III TERHADAP KONDISI KEUANGAN DAN PEMEGANG SAHAM
PERSEROAN
Pengaruh terhadap Perseroan
Pelaksanaan PMHMETD III diharapkan memberikan dampak positif yang signifikan bagi keberlanjutan
dan pengembangan bisnis Perseroan. Aksi korporasi ini akan memperkuat struktur permodalan,
meningkatkan aset, serta mendukung ekspansi dan pertumbuhan pendapatan di masa mendatang.
Dengan modal yang lebih kuat, Perseroan akan memiliki fleksibilitas yang lebih baik dalam
merealisasikan rencana bisnis strategis, mempercepat pengembangan proyek, dan pada akhirnya
meningkatkan daya saing di industri properti nasional. Seluruh langkah ini diharapkan berkontribusi
pada penciptaan nilai jangka panjang serta memberikan imbal hasil investasi yang optimal bagi
pemegang saham dan pemangku kepentingan.
Pengaruh terhadap pemegang saham Perseroan
Sehubungan dengan pelaksanaan PMHMETD III, pemegang saham yang tidak melaksanakan haknya
untuk membeli saham baru sesuai dengan HMETD yang dimiliki akan mengalami penurunan
persentase kepemilikan saham (dilusi). Namun demikian, dana yang diperoleh dari aksi korporasi ini
akan langsung dialokasikan untuk memperkuat fundamental Perseroan dan mendukung pertumbuhan
berkelanjutan, sehingga pada akhirnya diyakini seluruh pemegang saham dapat memperoleh manfaat
dari peningkatan kinerja, pertumbuhan aset, dan prospek bisnis yang lebih baik sebagai hasil dari
penguatan struktur keuangan Perseroan.
RUPSLB
Sehubungan dengan PMHMETD III Perseroan akan memintakan persetujuan dari para pemegang
saham dalam RUPSLB yang rencananya akan diselenggarakan pada hari Kamis, tanggal 9 Oktober
2025.
Berikut tanggal-tanggal penting terkait rencana pelaksanaan RUPSLB Perseroan:
No. Kegiatan Hari Tanggal
1. Pemberitahuan mata acara RUPSLB kepada OJK Senin 25 Agustus 2025
2. Pengumuman RUPSLB pada situs web KSEI, situs web Selasa 2 September 2025
BEI dan situs web Perseroan
3. Pengumuman Keterbukaan Informasi sehubungan Selasa 2 September 2025
dengan rencana PMHMETD III dan keterbukaan
informasi atas transaksi material dan transaksi afiliasi
melalui situs web BEI dan situs web Perseroan
4. Penutupan pencatatan dalam Daftar Pemegang Saham Selasa 16 September 2025
(recording date)
5. Pemanggilan RUPSLB pada situs web KSEI, situs web Rabu 17 September 2025
BEI dan situs web Perseroan
6. Penyelenggaraan RUPSLB Kamis 9 Oktober 2025
7. Pengumuman hasil RUPSLB pada situs web KSEI, situs Senin 13 Oktober 2025
web BEI dan situs web Perseroan
Berdasarkan POJK No. 32/2015, dalam hal rencana PHMETD III tidak memperoleh persetujuan RUPS,
maka rencana PMHMETD III dapat dimintakan persetujuan RUPS kembali paling singkat 12 (dua belas)
bulan setelah pelaksanaan RUPSLB yang tidak menyetujui rencana PHMETD III tersebut.
2
Page 4
INFORMASI TAMBAHAN
Untuk memperoleh informasi tambahan sehubungan dengan rencana PMHMETD III dapat
menghubungi Perseroan pada jam kerja di alamat berikut:
PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk
Kantor Pusat:
Office Tower Agung Sedayu Group, Lantai 8 dan 10 Unit G
Jalan Marina Raya, Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara 14470,
Indonesia
Telepon: (021) 3973 4100
Website: www.pantaiindahkapukdua.com
Email: corporate.secretary@agungsedayu.com
Jakarta, 2 September 2025
Direksi Perseroan
3
Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.