Back to announcement
20250901_PRAY_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31936442_lamp1.pdf
Other Text extracted PRAYSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.944
PT Famon Awal Bros Sedaya Tbk. No. : 030/Corpsec/FABS/IX/2025 Jakarta, 02 September 2025 Hal : Penjelasan/Tanggapan atas Volatilitas Transaksi Efek Kepada Yth., PT Bursa Efek Indonesia Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1 lantai 6, Jl. Jendral Sudirman Kav 52-53 Jakarta Selatan 12190, Indonesia Up : Ibu Lidia M Panjaitan Kadiv Penilaian Perusahaan 3 Degan hormat, Merujuk Surat dari PT Bursa Efek Indonesia tanggal 29 Agustus 2025 nomor 'S-10014/BEI.PP3/08-2025 perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek yang ditujukan kepada PT. Famon Awal Bros Sedaya Tbk. (“Perseroan”), bersama ini kami sampaikan penjelasan dan/atau tanggapan sebagai berikut : 1. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik? Jawaban: Perseroan saat ini belum memiliki/mengetahui adanya informasi atau fakta material yang wajib disampaikan serta dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik. 2. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point IIl.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021. Jawaban: Perseroan saat ini belum memiliki/mengetahui adanya informasi atau fakta material yang wajib disampaikan serta dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01- 2021. 3. Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik. Jawaban: Perseroan saat ini belum memiliki informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material yang wajib disampaikan dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik. Dalam hal terdapat informasi atau fakta material yang perlu diungkapkan kepada publik, Perseroan akan selalu mematuhi kewajiban penyampaian informasi terkait informasi atau fakta material sebagaimana diatur di dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik dan Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point IN!.2.1 dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BE1/01-2021. Graha Cempaka Mas Blok D/5-6 Jl. Let. Jend. Suprapto Jakarta Pusat 10640, Indonesia Telp. (»62-21) 4290 0203/04
Page 2 OCR 0.936
PT Famon Awal Bros Sedaya Tbk. 4. Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka. Jawaban: Berdasarkan informasi yang tersedia pada Perseroan hingga saat ini, Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu yang wajib dilaporkan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka. 5. Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam 3 bulan mendatang). Jawaban: Dalam hal terdapat tindakan korporasi tertentu, Perseroan berkomitmen untuk selalu melaksanakan kewajiban penyampaian keterbukaan informasi kepada Bursa dan publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang Pasar Modal. 6. Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini, Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam menjawab konfirmasi tersebut. Jawaban: Berdasarkan konfirmasi yang dilakukan Perseroan dengan pemegang saham utama, hingga saat ini Perseroan memperoleh informasi bahwa pemegang saham utama tidak memiliki rencana apapun terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, PT. Famon Awal Bros Sedaya Tbk. PT. Kwon BROS SEDAYA To. | Te - L in rnali Direktur Graha Cempaka Mas Blok D/5-6 Jl. Let. Jand, Suprapto Jakarta Pusat 10640, Indonesia Telp. is42-21)4290 0203/04
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Lidia M Panjaitan Kadiv Penilaian
p.1
unresolved
org
PT. Kwon BROS SEDAYA To.
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.