Skip to content
Back to announcement

20250901_BEXI_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31936514.pdf

Other Text extracted BEXI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                              BS.0057/CSE/09/2025

 Nama Perusahaan                          Indonesia Eximbank

 Kode Emiten                              BEXI

 Lampiran                                 1

 Perihal                                  Penjelasan atas Pemberitaan Media Massa


Pemberitaan Media Massa


Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-10020/BEI.PP3/08-2025 tanggal 29
Agustus 2025 perihal Permintaan Penjelasan Atas Pemberitaan di media massa terkait dengan pemberitaan:



                Nama Media                                 Judul Berita                        Tanggal

 Kompas.com                                Duduk Perkara Kasus Kredit LPEI-PT   29 August 2025
                                           SMJL yang Rugikan Negara Rp 1,7
                                           Triliun

Kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:

     No                                                        Pertanyaan

     1.      Klarifikasi atas kebenaran berita tersebut.

             LPEI menegaskan bahwa penyaluran pembiayaan tersebut terjadi pada periode 2014 dan bukan
             merupakan kasus baru. LPEI menghormati langkah-langkah yang dilakukan oleh aparat penegak hukum
             dalam menangani kasus pembiayaan bermasalah yang terjadi pada periode 2013-2019. Kasus dugaan
             tindak pidana korupsi terkait pemberian pembiayaan oleh LPEI kepada Debitur LPEI saat ini sedang
             dalam proses penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
     2.      Informasi/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup
             perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham perusahaan.

              Berdasarkan Pasal 19 Undang - Undang No.2 Tahun 2009, modal LPEI merupakan kekayaan negara
              yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham. Tidak ada informasi/kejadian penting lain yang belum atau
              tidak diungkapkan oleh LPEI yang mempengaruhi kelangsungan hidup Lembaga.


Informasi Lainnya:

Dengan hormat,
Menunjuk surat dari Kadiv Penilaian Perusahaan 3 PT Bursa Efek Indonesia nomor S-10020/BEI.PP3/08-2025
tanggal 29 Agustus 2025 perihal Permintaan Penjelasan Atas Pemberitaan di media massa, dengan ini dapat kami
sampaikan penjelasan sebagai berikut:
1.        Klarifikasi atas kebenaran berita tersebut.
LPEI menegaskan bahwa penyaluran pembiayaan tersebut terjadi pada periode 2014 dan bukan merupakan kasus
baru. LPEI menghormati langkah-langkah yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam menangani kasus
pembiayaan bermasalah yang terjadi pada periode 2013-2019. Kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait
pemberian pembiayaan oleh LPEI kepada Debitur LPEI saat ini sedang dalam proses penyidikan oleh Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK).


2.        Prosedur internal Perseroan dalam menanggapi kasus ini
Secara prosedur, LPEI akan mendukung proses hukum yang sedang berjalan dan bekerja sama dengan Aparat
Penegak Hukum dalam penyelesaian kasus hukum secara transparan.
Page 2
Sebagai bagian dari upaya pemulihan aset, pengelolaan aset bermasalah dilakukan melalui fungsi Special Asset
Management.
LPEI menerapkan keterbukaan informasi bagi pihak berwenang yang memerlukan informasi terkait upaya
penanganan aset bermasalah.


3.    Langkah mitigasi yang sudah dan akan dilakukan Perseroan untuk meminimalkan kerugian negara
LPEI telah mengalokasikan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) yang memadai, sehingga dampak
terhadap keuangan Lembaga menjadi terkendali. LPEI juga telah menerapkan early warning system guna mitigasi
risiko dini untuk menjaga kualitas aset dan meningkatkan tata kelola LPEI.
Selain itu, LPEI juga secara intensif berkonsultasi dengan pihak-pihak terkait dalam rangka mengupayakan
pemulihan aset sebagai bagian dari strategi penyelesaian pembiayaan bermasalah, yang sejauh ini sudah mulai
menunjukkan hasil positif.
4.    Rencana perbaikan tata kelola agar kejadian serupa tidak terulang
LPEI berkomitmen untuk mengikuti proses hukum, mematuhi peraturan perundangan yang berlaku, dan
menerapkan zero tolerance policy terhadap seluruh pegawai yang terkait tindak pidana sebagai bentuk tanggung
jawab LPEI dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik.
Sejak tahun 2020, LPEI telah aktif memperkuat tata kelola dan melaksanakan mandatnya melalui berbagai inisiatif
konkret, seperti memperbarui Conflict of Internal Charter, kode etik, dan pakta integritas, untuk memastikan seluruh
pegawai LPEI bekerja dengan integritas tinggi dalam menjalankan seluruh kegiatan operasi lembaga dan
memberlakukan sanksi yang tegas demi mencegah terjadinya penyimpangan.
5.    Perkembangan terkini kasus tersebut
Perkembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud pada saat ini sudah masuk tahap
penyidikan dan KPK telah menetapkan tersangka, baik dari sisi LPEI maupun sisi Debitur. Sesuai dengan
pemberitaan media massa yang termuat di dalam website Kompas.com, KPK telah menahan tersangka dari sisi
Debitur.
6.    Informasi/ kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan
serta dapat mempengaruhi harga saham perusahaan.
Berdasarkan Pasal 19 Undang Undang No.2 Tahun 2009, modal LPEI merupakan kekayaan negara yang
dipisahkan dan tidak terbagi atas saham. Tidak ada informasi/kejadian penting lain yang belum atau tidak
diungkapkan oleh LPEI yang mempengaruhi kelangsungan hidup Lembaga.
LPEI sebagai Lembaga Keuangan Negara senantiasa mematuhi seluruh peraturan yang berlaku, termasuk
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material
oleh Emiten atau Perusahaan Publik dan Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No:Kep-00066/BEI/09-2022
tentang Perubahan Peraturan Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi.
Demikian disampaikan dan atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima kasih.


Demikian untuk diketahui.


Hormat Kami,
Indonesia Eximbank




Sam Malee

Corporate Secretary
Page 3
Indonesia Eximbank
Prosperity Tower, Lantai 1, l. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190
Telepon : (021) 39503600, Fax : (021) 39503699, www.indonesiaeximbank.go.id



Nama Pengirim                      Sam Malee

Jabatan                            Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu                  01-09-2025 22:58

Lampiran                          1. BS.0057-CSE-09-2025 - Pemberitaan.pdf


    Dokumen ini merupakan dokumen resmi Indonesia Eximbank yang tidak memerlukan tanda tangan karena
 dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. Indonesia Eximbank bertanggung jawab penuh atas
                                     informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 4
Go To Indonesian Page

Letter / Announcement No.              BS.0057/CSE/09/2025

Issuer Name                            Indonesia Eximbank

Issuer Code                            BEXI

Attachment                             1

Subject                                Explanation for Mass Media


Recent Media Coverage


Referring to an explanation request by the Indonesia Stock Exchange through letter number S-10020/BEI.PP3/08-
2025 dated 29 Agustus 2025 concerning Request for Explanation on Media Coverage related to:



            Name of Media                            News Headline                               Date

Kompas.com                                 Duduk Perkara Kasus Kredit LPEI-PT   29 August 2025
                                           SMJL yang Rugikan Negara Rp 1,7
                                           Triliun

We submit the explanation as follows :

   No                                                       Inquiries

    1.     Clarification of the truth of the news.

           LPEI menegaskan bahwa penyaluran pembiayaan tersebut terjadi pada periode 2014 dan bukan
           merupakan kasus baru. LPEI menghormati langkah-langkah yang dilakukan oleh aparat penegak hukum
           dalam menangani kasus pembiayaan bermasalah yang terjadi pada periode 2013-2019. Kasus dugaan
           tindak pidana korupsi terkait pemberian pembiayaan oleh LPEI kepada Debitur LPEI saat ini sedang
           dalam proses penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
    2.    Other important material information / events that can affect going concern of the company and the
          company's stock price.

          Berdasarkan Pasal 19 Undang - Undang No.2 Tahun 2009, modal LPEI merupakan kekayaan negara
          yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham. Tidak ada informasi/kejadian penting lain yang belum atau
          tidak diungkapkan oleh LPEI yang mempengaruhi kelangsungan hidup Lembaga.


Other Information:




Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
Indonesia Eximbank




Sam Malee

Corporate Secretary




Indonesia Eximbank
Prosperity Tower, Lantai 1, l. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190
Page 5
Phone : (021) 39503600, Fax : (021) 39503699, www.indonesiaeximbank.go.id



Sender Name                         Sam Malee

Function                            Corporate Secretary

Date and Time                       01-09-2025 22:58

Attachment                         1. BS.0057-CSE-09-2025 - Pemberitaan.pdf


     This is an official document of Indonesia Eximbank that does not require a signature as it was generated
    electronically by the electronic reporting system. Indonesia Eximbank is fully responsible for the information
                                            contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published1 Sep 2025
Pages5
Characters9,528
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Indonesia Eximbank · Nama Perusahaan p.1 ×11
linked person Sam Malee · Corporate Secretary p.2 ×5
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result