Back to announcement
20250901_BEXI_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31936514_lamp1.pdf
Other Text extracted BEXISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
Jakarta, 01 September 2025
No. BS.0057/CSE/09/2025
Kepada Yth.
Ibu Lidia M. Panjaitan
Kadiv Penilaian Perusahaan 3
PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1 lantai 6,
Jl. Jendral Sudirman Kav 52-53, Jakarta Selatan
Perihal : Penjelasan Atas Pemberitaan di Media Massa (Kompas.com)
Dengan hormat,
Menunjuk surat dari Kadiv Penilaian Perusahaan 3 PT Bursa Efek Indonesia nomor S-
10020/BEI.PP3/08-2025 tanggal 29 Agustus 2025 perihal Permintaan Penjelasan Atas
Pemberitaan di media massa, dengan ini dapat kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:
1. Klarifikasi atas kebenaran berita tersebut.
LPEI menegaskan bahwa penyaluran pembiayaan tersebut terjadi pada periode 2014 dan
bukan merupakan kasus baru. LPEI menghormati langkah-langkah yang dilakukan oleh
aparat penegak hukum dalam menangani kasus pembiayaan bermasalah yang terjadi pada
periode 2013-2019. Kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian pembiayaan oleh
LPEI kepada Debitur LPEI saat ini sedang dalam proses penyidikan oleh Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK).
2. Prosedur internal Perseroan dalam menanggapi kasus ini
Secara prosedur, LPEI akan mendukung proses hukum yang sedang berjalan dan bekerja
sama dengan Aparat Penegak Hukum dalam penyelesaian kasus hukum secara transparan.
Sebagai bagian dari upaya pemulihan aset, pengelolaan aset bermasalah dilakukan melalui
fungsi Special Asset Management.
LPEI menerapkan keterbukaan informasi bagi pihak berwenang yang memerlukan informasi
terkait upaya penanganan aset bermasalah.
3. Langkah mitigasi yang sudah dan akan dilakukan Perseroan untuk meminimalkan
kerugian negara
LPEI telah mengalokasikan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) yang memadai,
sehingga dampak terhadap keuangan Lembaga menjadi terkendali. LPEI juga telah
menerapkan early warning system guna mitigasi risiko dini untuk menjaga kualitas aset dan
meningkatkan tata kelola LPEI.
Selain itu, LPEI juga secara intensif berkonsultasi dengan pihak-pihak terkait dalam rangka
mengupayakan pemulihan aset sebagai bagian dari strategi penyelesaian pembiayaan
bermasalah, yang sejauh ini sudah mulai menunjukkan hasil positif.
Page 2
4. Rencana perbaikan tata kelola agar kejadian serupa tidak terulang
LPEI berkomitmen untuk mengikuti proses hukum, mematuhi peraturan perundangan yang
berlaku, dan menerapkan zero tolerance policy terhadap seluruh pegawai yang terkait tindak
pidana sebagai bentuk tanggung jawab LPEI dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang
baik.
Sejak tahun 2020, LPEI telah aktif memperkuat tata kelola dan melaksanakan mandatnya
melalui berbagai inisiatif konkret, seperti memperbarui Conflict of Internal Charter, kode etik,
dan pakta integritas, untuk memastikan seluruh pegawai LPEI bekerja dengan integritas tinggi
dalam menjalankan seluruh kegiatan operasi lembaga dan memberlakukan sanksi yang tegas
demi mencegah terjadinya penyimpangan.
5. Perkembangan terkini kasus tersebut
Perkembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud pada saat ini
sudah masuk tahap penyidikan dan KPK telah menetapkan tersangka, baik dari sisi LPEI
maupun sisi Debitur. Sesuai dengan pemberitaan media massa yang termuat di dalam
website Kompas.com, KPK telah menahan tersangka dari sisi Debitur.
6. Informasi/ kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi
kelangsungan hidup perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham perusahaan.
Berdasarkan Pasal 19 Undang – Undang No.2 Tahun 2009, modal LPEI merupakan kekayaan
negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham. Tidak ada informasi/kejadian penting
lain yang belum atau tidak diungkapkan oleh LPEI yang mempengaruhi kelangsungan hidup
Lembaga.
LPEI sebagai Lembaga Keuangan Negara senantiasa mematuhi seluruh peraturan yang
berlaku, termasuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.31/POJK.04/2015 tentang
Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik dan
Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No:Kep-00066/BEI/09-2022 tentang Perubahan
Peraturan Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi.
Demikian disampaikan dan atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Indonesia Eximbank)
T. Dyza R. Aziz Rochadi
Kepala Divisi Sekretariat Lembaga dan Hubungan Kelembagaan
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Lidia M. Panjaitan Kadiv Penilaian
p.1
unresolved
person
T. Dyza R. Aziz Rochadi
· Kepala Divisi Sekretariat Lembaga dan Hubungan Kelembagaan
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.