Skip to content
Back to announcement

20250901_BEXI_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31936514_lamp1.pdf

Other Text extracted BEXI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
Jakarta, 01 September 2025

No. BS.0057/CSE/09/2025

Kepada Yth.
Ibu Lidia M. Panjaitan
Kadiv Penilaian Perusahaan 3
PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1 lantai 6,
Jl. Jendral Sudirman Kav 52-53, Jakarta Selatan


Perihal     : Penjelasan Atas Pemberitaan di Media Massa (Kompas.com)

Dengan hormat,

Menunjuk surat dari Kadiv Penilaian Perusahaan 3 PT Bursa Efek Indonesia nomor S-
10020/BEI.PP3/08-2025 tanggal 29 Agustus 2025 perihal Permintaan Penjelasan Atas
Pemberitaan di media massa, dengan ini dapat kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:

1.   Klarifikasi atas kebenaran berita tersebut.
     LPEI menegaskan bahwa penyaluran pembiayaan tersebut terjadi pada periode 2014 dan
     bukan merupakan kasus baru. LPEI menghormati langkah-langkah yang dilakukan oleh
     aparat penegak hukum dalam menangani kasus pembiayaan bermasalah yang terjadi pada
     periode 2013-2019. Kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian pembiayaan oleh
     LPEI kepada Debitur LPEI saat ini sedang dalam proses penyidikan oleh Komisi
     Pemberantasan Korupsi (KPK).

2.   Prosedur internal Perseroan dalam menanggapi kasus ini
     Secara prosedur, LPEI akan mendukung proses hukum yang sedang berjalan dan bekerja
     sama dengan Aparat Penegak Hukum dalam penyelesaian kasus hukum secara transparan.

     Sebagai bagian dari upaya pemulihan aset, pengelolaan aset bermasalah dilakukan melalui
     fungsi Special Asset Management.

     LPEI menerapkan keterbukaan informasi bagi pihak berwenang yang memerlukan informasi
     terkait upaya penanganan aset bermasalah.

3.   Langkah mitigasi yang sudah dan akan dilakukan Perseroan untuk meminimalkan
     kerugian negara
     LPEI telah mengalokasikan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) yang memadai,
     sehingga dampak terhadap keuangan Lembaga menjadi terkendali. LPEI juga telah
     menerapkan early warning system guna mitigasi risiko dini untuk menjaga kualitas aset dan
     meningkatkan tata kelola LPEI.

     Selain itu, LPEI juga secara intensif berkonsultasi dengan pihak-pihak terkait dalam rangka
     mengupayakan pemulihan aset sebagai bagian dari strategi penyelesaian pembiayaan
     bermasalah, yang sejauh ini sudah mulai menunjukkan hasil positif.
Page 2
4.   Rencana perbaikan tata kelola agar kejadian serupa tidak terulang
     LPEI berkomitmen untuk mengikuti proses hukum, mematuhi peraturan perundangan yang
     berlaku, dan menerapkan zero tolerance policy terhadap seluruh pegawai yang terkait tindak
     pidana sebagai bentuk tanggung jawab LPEI dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang
     baik.

     Sejak tahun 2020, LPEI telah aktif memperkuat tata kelola dan melaksanakan mandatnya
     melalui berbagai inisiatif konkret, seperti memperbarui Conflict of Internal Charter, kode etik,
     dan pakta integritas, untuk memastikan seluruh pegawai LPEI bekerja dengan integritas tinggi
     dalam menjalankan seluruh kegiatan operasi lembaga dan memberlakukan sanksi yang tegas
     demi mencegah terjadinya penyimpangan.

5.   Perkembangan terkini kasus tersebut
     Perkembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud pada saat ini
     sudah masuk tahap penyidikan dan KPK telah menetapkan tersangka, baik dari sisi LPEI
     maupun sisi Debitur. Sesuai dengan pemberitaan media massa yang termuat di dalam
     website Kompas.com, KPK telah menahan tersangka dari sisi Debitur.

6.   Informasi/ kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi
     kelangsungan hidup perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham perusahaan.

     Berdasarkan Pasal 19 Undang – Undang No.2 Tahun 2009, modal LPEI merupakan kekayaan
     negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham. Tidak ada informasi/kejadian penting
     lain yang belum atau tidak diungkapkan oleh LPEI yang mempengaruhi kelangsungan hidup
     Lembaga.

     LPEI sebagai Lembaga Keuangan Negara senantiasa mematuhi seluruh peraturan yang
     berlaku, termasuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.31/POJK.04/2015 tentang
     Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik dan
     Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No:Kep-00066/BEI/09-2022 tentang Perubahan
     Peraturan Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi.

Demikian disampaikan dan atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Indonesia Eximbank)




T. Dyza R. Aziz Rochadi
Kepala Divisi Sekretariat Lembaga dan Hubungan Kelembagaan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.36 MB
Published1 Sep 2025
Pages2
Characters4,537
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Indonesia Eximbank p.2
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×4
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
unresolved person Lidia M. Panjaitan Kadiv Penilaian p.1
unresolved person T. Dyza R. Aziz Rochadi · Kepala Divisi Sekretariat Lembaga dan Hubungan Kelembagaan p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result