Back to announcement
20250901_LION_Informasi Transaksi Afiliasi_31936349_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review LIONSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 11
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI
SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI
dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan (“POJK 42/2020”)
DISCLOSURE INFORMATION RELATED WITH
AFFILIATED TRANSACTION
to comply with the Financial Services Authority Regulation
No.42/POJK.04/2020 regarding Affiliated Transaction and Conflict of
Interest Transaction (“POJK 42/2020”)
PT LION METAL WORKS Tbk
(“Perseroan”) / (“Company”)
Berkedudukan / Domiciled :
di Jakarta Timur / in East Jakarta
Kegiatan Usaha Utama / Main Business Activity:
Industri peralatan perkantoran dan pabrikasi lainnya dari logam
Office Equipment Industry and other Metal Manufacturing
Kantor Pusat / Head Office:
Jl. Raya Bekasi KM 24,5 Cakung Jakarta Timur 13910 – DKI Jakarta
Telepon / Telephone: (021) 4600779, 4600784
Faksimili / Facsimile:
Situs web / Website: www.lionmetal.co.id
Surel / Email: ptlion@lionmetal.co.id
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta, pada tanggal 1 September 2025.
Disclosure information issued in Jakarta, dated 1 September 2025
Page 2
I. PENDAHULUAN / INTRODUCTION
Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam This Information Disclosure is made to
rangka memenuhi ketentuan POJK comply with the provision of POJK
42/2020, yang mewajibkan PT Lion Metal 42/2020, which requires PT Lion Metal
Works Tbk (LION) untuk melakukan Works Tbk (LION) to make Information
Keterbukaan Informasi atas Transaksi Disclosure on Affiliated Transaction
Afiliasi yang dilakukan LION, dimana carried out by the Company, whereby
LION wajib mengumumkan Transaksi Company is obliged to announce Affiliated
Afiliasi ini kepada publik paling lambat Transaction to the public no later than the
pada akhir hari kerja ke-2 (kedua) end of the 2nd (second) working day after
setelah tanggal Transaksi Afiliasi. the occurrence of Affiliated Transaction.
Adapun Transaksi Afiliasi yang dilakukan The Affiliated Transaction conducted by
oleh LION pada tanggal 29 Agustus 2025 LION on August 29, 2025 is a transaction
adalah transaksi yang berupa in the form of providing bridging funds or
penyediaan dana talangan atau pinjaman loans provided by LION to LION's
yang diberikan oleh LION kepada anak subsidiary or controlled companies,
perusahaan atau perusahaan terkendali namely PT Singa Purwakarta Jaya (SPJ)
LION yaitu PT Singa Purwakarta Jaya with 99.998% ownership.
(SPJ) dengan kepemilikan 99,998%.
LION telah memenuhi prosedur yang LION has complied with the adequate
memadai untuk memastikan bahwa procedures to ensure that the Affiliated
Transaksi Afiliasi dilaksanakan sesuai Transaction is carried out in accordance
dengan praktik bisnis yang berlaku with the generally applicable business
umum termasuk Peraturan Otoritas Jasa practice, including Financial Services
Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Authority Regulation No.
Transaksi Afiliasi dan Transaksi 42/POJK.04/2020 concerning Affiliated
Benturan Kepentingan (“POJK Transactions and Conflict of Interest
No.42/2020”) dan Kebijakan Prosedur Transactions (“POJK No.42/2020”) and
Transaksi Afiliasi dan benturan the Policy Procedures for Affiliated
Kepentingan yang telah dimiliki oleh Transactions and Conflict of Interest that
LION. Melalui Keterbukaan Informasi ini, have been issued by LION. Through this
LION akan memberikan penjelasan, Information Disclosure, LION will provide
pertimbangan dan alasan dilakukannya explanation, consideration and reason for
Transaksi Afiliasi tersebut. carrying out the Affiliated Transaction.
II. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI
INFORMATION ON THE AFFILIATED TRANSACTION
Page 3
A. Latar Belakang dan Alasan A. Background and Reasons for the
Dilakukannya Transaksi Transactions
Bahwa saat ini SPJ dalam Whereas SPJ conducting its business
menjalankan usahanya memerlukan requires additional financial support in a
tambahan dukungan dana dalam certain amount to principal debt
jumlah tertentu untuk pembayaran payment and interest pay of PT Bank
hutang pokok dan pembayaran bunga Mandiri (Persero) Tbk and pay off the
kepada PT Bank Mandiri (Persero) debt of PT Bank Central Asia Tbk as well
Tbk dan pelunasan hutang kepada PT as working capital requirements and
Bank Central Asia Tbk serta keperluan other operational needs with an
modal kerja dan keperluan operasional additional bridging fund of
lainnya dengan jumlah tambahan dana Rp39,875,456,829,- (thirty nine billion
talangan Rp39.875.456.829,- (tiga eight hundred seventy five million four
puluh sembilan miliar delapan ratus hundred fifty six thousand eight hundred
tujuh puluh lima juta empat ratus lima twenty nine rupiah), and, SPJ intended
puluh enam ribu delapan ratus dua to borrow a certain amount from LION.
puluh sembilan rupiah), dan untuk itu
bermaksud meminjam sejumlah uang
dari LION.
Bahwa pada tanggal 22 November Whereas on November 22, 2023, SPJ
2023, SPJ juga telah menerima dana has received a bridging fund from LION
talangan dari LION sebesar Rp with the amount of Rp35,000,000.000
35.000.000.000,- (tiga puluh lima (thirty five billion Rupiah) which can
miliar Rupiah) yang pencairannya be disbursed in stages as announced in
dapat dilakukan secara bertahap the Information Disclosure of the
sebagaimana telah diumumkan dalam Company dated 24 November 2023 with
Keterbukaan Informasi Perseroan a repayment period of 3 (three) years or
tanggal 24 November 2023 dengan will end on 21 November 2026
jangka waktu pengembalian selama 3 ("Bridging Fund Provision
(tiga) tahun atau akan berakhir pada Agreement").
tanggal 21 November 2026
(“Perjanjian Penyediaan Dana
Talangan”).
Bahwa SPJ saat ini juga masih Whereas SPJ currently still has a loan
memiliki pinjaman dari LION dengan from LION with the remaining
sisa outstanding pinjaman sebesar outstanding loan amounting to
Rp10.124.543.171,- (sepuluh miliar Rp10,124,543,171,- (ten billion and
seratus dua puluh empat juta lima one hundred twenty-four million five
ratus empat puluh tiga ribu seratus hundred and forty-three thousand one
tujuh puluh satu rupiah) untuk jangka hundred and seventy-one rupiah)
waktu 1 (satu) tahun yang merupakan which is the loan has been withdrawn
pinjaman yang telah ditarik/dicarikan and has not been repay by SPJ to
dan belum dilakukan pelunasan oleh LION.
SPJ kepada LION.
Bahwa SPJ bermaksud untuk Whereas SPJ intends to increase the
menambah dana talangan dan juga bridging fund and also extend the
memperpanjang jangka waktu outstanding loan, and the total amount
outstanding pinjaman, sehingga of SPJ's obligations to LION will be
dengan demikian jumlah kewajiban total amount of Rp85,000,000,000,-
SPJ kepada LION seluruhnya akan (eighty five billion rupiah) or hereinafter
berjumlah sebesar referred to as the Total Bridging Fund.
Page 4
Rp85.000.000.000,- (delapan puluh This Total Bridging Fund is further
lima miliar rupiah) atau selanjutnya regulated in the First Amendment to
disebut Total Dana Talangan. Total the Bridging Fund Provision
Dana Talangan ini diatur lebih lanjut Agreement.
dalam Perubahan Pertama Perjanjian
Penyediaan Dana Talangan.
Transaksi ini merupakan suatu This transaction is an affiliated
transaksi afiliasi berdasarkan POJK transaction base on POJK No.42/2020
No.42/2020 dikarenakan terdapat because there is an affiliate
hubungan afiliasi antara LION dengan relationship between LION and SPJ,
SPJ, dimana LION merupakan furthermore LION is the majority
pemegang saham mayoritas pada SPJ shareholder in SPJ with share
dengan kepemilikan saham 99,998%. ownership of 99.998%.
B. Tanggal Transaksi B. Date of the Transaction
Tanggal Transaksi adalah tanggal The Transaction Date is the date of
ditandatanganinya Perubahan signing of the Amendment to the
Perjanjian Penyediaan Dana Talangan Bridging Fund Provision Agreement
antara LION dan SPJ yaitu tanggal 29 between LION and SPJ, namely
Agustus 2025. Jangka waktu Perjanjian August 29, 2025. The term of this
ini akan berakhir pada tanggal 28 Agreement will end on August 28,
Agustus 2028, kecuali dilakukan 2028, unless early settlement is made
pelunasan lebih awal oleh SPJ. by SPJ..
C. Objek Transaksi C. Object of the Transaction
Total Dana Talangan atau pinjaman Total Bridging Funds or SPJ loans to
SPJ kepada LION sebesar LION amount to of Rp85,000,000,000,-
Rp85.000.000.000,- (delapan puluh (eighty five billion rupiah), without
lima miliar rupiah)), tanpa bunga dan interest and guarantee/collateral.l
jaminan/agunan.
Syarat dan ketentuan lainnya: Other terms and conditions:
1. Penarikan dana talangan dapat 1. Withdrawal of bailout funds can be
dilakukan oleh SPJ secara bertahap carried out by SPJ in stages or all at
atau sekaligus, sesuai dengan once, according to SPJ's needs.
kebutuhan SPJ.
2. Tidak dikenakan bunga. 2. No interest charged.
3. Tidak ada jaminan/agunan. 3. There is no collateral.
4. Jumlah terhutang dapat dikonversi 4. The outstanding amount can be
oleh LION sebagai saham baru converted to new shares in SPJ.
LION di SPJ.
D. Nilai Tranksaksi D. Value of the Transaction
Nilai Transaksi atau Total Dana The value of the Transaction or Total
Talangan yang diberikan oleh LION Bridging Funds provided by LION to
kepada SPJ adalah sebesar SPJ is Rp85,000,000,000,- (eighty five
Rp85.000.000.000,- (delapan puluh billion rupiah) with availability period
will expired dated on August 28th,
Page 5
lima miliar rupiah) dengan jangka waktu 2028.
sampai dengan 28 Agustus 2028.
The value of the Transaction is not
Nilai Transaksi tersebut tidak termasuk included in the material transaction in
dalam kategori transaksi material accordance with POJK
berdasarkan POJK 17/POJK.04/2020 17/POJK.04/2020 concerning Material
tentang Transaksi Material dan Transactions and Changes in Main
Perubahan Kegiatan Usaha Utama Business Activities ("POJK 17/2020"),
(“POJK 17/2020”), dimana nilai because the value of transaction is
Transaksi tersebut adalah sebesar 16,96% of the Company's equity.
16,96% dari ekuitas Perseroan. Meanwhile, based on POJK 17/2020,
Sedangkan berdasarkan POJK 17/2020 the limit for material transactions is at
batasan transaksi material paling sedikit least 20% of the Company's equity.
adalah sebesar 20% dari ekuitas The Company's equity based on
Perseroan. Adapun ekuitas Perseroan audited financial statement year of
berdasarkan laporan keuangan audited 2024 is recorded at Rp
tahunan 2024 tercatat sebesar 501.054.495.790,-.
Rp.501.054.495.790,-.
E. Pihak Yang Melakukan Transaksi E. Parties to the Transaction
Pihak yang melakukan transaksi adalah The parties are LION and SPJ. The
LION dan SPJ. Identitas pihak yang identity of the party carrying out the
melakukan transaksi afiliasi adalah affiliated transaction is as follows:
sebagai berikut:
1. LION 1. LION
LION adalah perusahaan terbuka LION is a public listed limited liability
yang telah tercatat didirikan pada company established in 1972 and its
tahun 1972 dan anggaran dasarnya articles of association has amended,
telah mengalami beberapa kali the latest in the Deed of Decision
perubahan terakhir dalam Akta Statement of the Company's Annual
Pernyataan Keputusan Rapat Umum General Meeting of Shareholders
Pemegang Saham Tahunan No.79 dated 27 June 2023 drawn up
Perseroan No.79 tanggal 27 Juni before Fathiah Helmi SH, Notary in
2023 yang dibuat oleh Fathiah Helmi Jakarta.
SH, Notaris di Jakarta.
LION adalah perusahaan yang LION is a company operating in the
bergerak dalam bidang industri office equipment industry and other
peralatan perkantoran dan pabrikasi metal manufacturing sector.
lainnya dari logam.
Saham LION telah tercatat di Bursa LION shares have been listed on the
Efek Indonesia sejak 1993. Indonesia Stock Exchange since
1993.
Perseroan bertempat kedudukan di The Company is domiciled in East
Jakarta Timur, beralamat di Jl. Raya Jakarta, having its address at Jl.
Bekasi KM 24,5 Cakung Jakarta Raya Bekasi KM 24.5 Cakung East
Timur 13910 – DKI Jakarta, Tlp: Jakarta 13910 – DKI Jakarta, Tel:
(021) 4600779, 4600784, email: (021) 4600779, 4600784, email:
ptlion@lionmetal.co.id website: ptlion@lionmetal.co.id website:
www.lionmetal.co.id www.lionmetal.co.id
Page 6
Struktur Permodalan Perseroan The capital structure of The
adalah sebagai berikut: Company are as follows:
Struktur Saham Nilai Nominal (Rp) Jumlah (Rp)
Permodalan Share Nominal Value (IDR) Total (IDR)
Capital Structure
Modal Dasar
Authorized Capital 2.000.000.000 100 200.000.000.000
ModalDitempatkan
dan Disetor 520.160.000 100 52.016.000.000
Issued and Paid-up
Capital
Susunan Pemegang Saham The shareholders composition of
Perseroan per 31 Juli 2025 yang the Company base on Shareholder’s
dikeluarkan oleh PT Raya Saham Register dated 31 Juli 2025 issued
Registra selaku Biro Administrasi by PT Raya Saham Registra as
Efek Perseroan, adalah sebagai securities administration Bureau,
berikut: are as follows:
Pemegang Saham Lembar Saham Persentase (%)
Shareholder Number of Share Percentage (%)
Lion Holdings Pte Ltd, Singapore 150.060.000 28,85%
Lion Holdings Sdn Bhd, Malaysia 150.060.000 28,85%
Masyarakat / Public 220.040.000 42,30%
Total 520.160.000 100,00%
Susunan Direksi dan Dewan The Composition of Board of
Komisaris Perseroan Berdasarkan Directors and Board of
hasil Rapat Umum Pemegang Commissioners pursuant to
Saham Tahunan Perseroan tanggal resolution of Annual General
25 Juli 2025 adalah sebagai berikut: Meeting of Shareholders dated 25
July 2025, are as follows:
Direksi / Board of Directors
Direktur Utama / President Director : Cheng Yong Kim
Direktur / Director : Lim Tai Pong
Direktur / Director : Ir. H. Krisant Sophiaan MSc
Direktur / Director : Tjoe Tjoe Peng / Lawer S
Direktur / Director : Cheng Zhi Wei
Dewan Komisaris / Board of Commissioners
Komisaris Utama / President Commissioner : Cheng Yong Kwang
Komisaris / Commissioner : Lee Whay Keong
Komisaris Independen /
Independent Commissioner : Jeanne Aratwenan A.R., S
2. SPJ 2. SPJ
SPJ adalah perseroan terbatas yang SPJ is a limited liability company and
didirikan pada tahun 1996 dan established in 1996 and its articles of
anggaran dasarnya telah mengalami association has amended, the latest in
beberapa kali perubahan terakhir the Deed of Decision Statement of the
dalam Akta Pernyataan Keputusan SPJ's Extraordinary General Meeting of
Rapat Umum Pemegang Saham Shareholders No.7 dated 12 December
Page 7
Luar Biasa SPJ No.7 tanggal 12 2022 drawn up before Fathiah Helmi
Desember 2022 yang dibuat oleh SH, Notary in Jakarta.
Fathiah Helmi SH, Notaris di Jakarta. SPJ is a company engaged in general
SPJ adalah perusahaan yang trading and industrial areas.
bergerak dalam bidang perdagangan
umum dan kawasan industri
SPJ bertempat kedudukan di Jl. SPJ is domiciled at Jl. Raya Bekasi KM
Raya Bekasi KM 24,5 Cakung 24.5 Cakung East Jakarta 13910 – DKI
Jakarta Timur 13910 – DKI Jakarta, Jakarta, Tel: (021) 4600779, 4600784.
Tlp: (021) 4600779, 4600784.
Struktur Permodalan Perseroan The capital structure of The Company
b erdasarkan Akta No.77 tanggal 27 pursuant to Deed No.77 dated 27
Desember 2018 yang dibuat oleh December 2018, drawn up before
Fathiah Helmi SH., Notaris di Fathiah Helmi SH., Notary in Jakarta
Jakarta adalah sebagai berikut: are as follows:
Struktur Permodalan Saham Nilai Nominal (Rp) Jumlah (Rp)
Capital Structure Share Nominal Value Total (IDR)
(IDR)
Modal Dasar / 200.000 1.000.000 200.000.000.000
Authorized Capital
Modal Ditempatkan dan Disetor 60.000 1.000.000 60.000.000.000
Issued and Paid-up Capital
Susunan Pemegang Saham SPJ The composition of the Shareholders of
berdasarkan Akta No.77 SPJ pursuant to Deed No.77 dated 27
tertanggal 27 Desember 2018 December 2018, drawn up before
yang dibuat dihadapan Fathiah Fathiah Helmi, S.H Notary in Jakarta
Helmi, S.H., Notaris di Jakarta are as follows:
adalah sebagai berikut:
Pemegang Saham Lembar Saham Persentase (%)
Shareholder Number of Share Percentage (%)
PT Lion Metal Works Tbk 59.999 99,998%
Ir Nanik D Tinawati 1 0,002%
Total 60.000 100,000%
Susunan Direksi dan Dewan The Composition of Board of Directors
Komisaris SPJ berdasarkan Akta and Board of Commissioners pursuant
No. 66 tanggal 27 Juli 2021 yang to Deed No.66 dated 27 July 2021,
dibuat oleh Fathiah Helmi, SH., drawn up before Fathiah Helmi SH.,
Notaris di Jakarta adalah sebagai Notary in Jakarta are as follows:
berikut:
Direksi / Board of Directors
Direktur Utama / President Director : Tjoe Tjoe Peng / Lawer S
Direktur / Director : Ir. H. Krisant Sophiaan MSc
Dewan Komisaris / Board of Commissioners
Komisaris / Commissioner : Ir. Nanik D Tinawati H
Page 8
F. Sifat hubungan afiliasi Pihak Pihak F. Nature of Affiliated Relation between
Yang Melakukan Transaksi Parties to Transactions
LION dan SPJ memiliki hubungan afiliasi LION and SPJ has an affiliated
karena SPJ dikendalikan secara relationship because SPJ is controlled
langsung oleh LION dengan kepemilikan directly by LION with LION's share
saham LION di SPJ sebesar 99,998% ownership in SPJ amounting to
99.998%.
Selain itu juga terdapat kesamaan dalam Beside that, there are also similar in the
susunan Direksi yaitu Tjoe Tjoe Peng / composition of the Board of Directors,
Lawer S dan Ir. H. Krisant Sophiaan MSc namely Tjoe Tjoe Peng / Lawer S and Ir.
yang merupakan Direktur di SPJ juga H. Krisant Sophiaan MSc who is the
merupakan Direktur di LION. Director in SPJ and also the Director in
LION.
Dalam bentuk tabel, sifat hubungan The table below, the nature of affiliated
afiliasi dapat digambarkan sebagai relation can be described as follows:
berikut:
Nama / Name LION SPJ
Pemegang Saham 99,998% dimiliki LION
-
Shareholders ownership by LION
Direktur Utama
Tjoe Tjoe Peng / Lawer S Direktur / Director
President Director
Ir. H. Krisant Sophiaan MSc Direktur / Director Direktur / Director
Dengan demikian Transaksi antara This transaction is an Affiliated
Perseroan dengan SPJ merupakan Transaction in accordance with POJK
Transaksi Afiliasi sesuai dengan POJK No. No. 42/2020 which is not required to
42/2020 yang tidak wajib memenuhi fulfill the procedures as required in
prosedur sebagaimana dipersyaratkan Article 3 and Article 4 paragraph (1)
dalam Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1) yang which requires the use of an Appraiser
mewajibkan penggunaan Penilai karena because it is a transaction between a
merupakan transaksi antara Perusahaan Public Company and a Controlled
Terbuka dan Perusahaan Terkendali yang Company whose shares are owned by
sahamnya dimiliki paling sedikit 99% dari at least 99% of the paid-up capital of the
modal disetor Perusahaan Terkendali Controlled Company as stated regulated
sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) in Article 6 paragraph (1) letter b.1 of the
huruf b.1 POJK 42/2020. POJK No. 42/2020.
Lebih lanjut, transaksi ini merupakan Furthermore, this transaction is an
transaksi afiliasi yang dikecualikan affiliate transaction which is excluded
berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) based on the provisions of Article 6
huruf b POJK 42/2020, sehingga hanya paragraph (1) letter b POJK 42/2020, so
diwajibkan dilaporkan kepada OJK paling it is only required to be reported to the
lambat 2 hari kerja setelah OJK no later than 2 working days after
ditandatanganinya Perubahan Perjanjian the signing of the Amandment
tersebut sesuai Pasal 6 ayat (2) POJK Agreement in accordance with Article 6
42/2020. paragraph (2) POJK 42/2020.
Page 9
III. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKAN TRANSAKSI
AFILIASI DIBANDINGKAN DENGAN APABILA DILAKUKAN TRANSAKSI LAIN YANG
SEJENIS YANG TIDAK DILAKUKAN DENGAN PIHAK AFILIASI
III. EXPLANATIONS, CONSIDERATIONS AND REASONS FOR AFFILIATED
TRANSACTIONS COMPARED WITH OTHER SIMILAR TRANSACTIONS WHICH ARE
NOT CONDUCTED WITH THE AFFILIATE PARTY
LION adalah pemegang saham mayoritas di LION is the majority shareholder in SPJ
SPJ dengan kepemilikan 99,998% dan with 99.998% ownership and SPJ's
laporan keuangan SPJ terkonsolidasi financial reports are consolidated with
dengan laporan keuangan LION. Dengan LION's financial reports. Thus, SPJ's
demikian kemampuan SPJ dalam ability to carry out its obligations to
melaksanakan kewajibannya kepada pihak banks or if SPJ is unable to carry out its
perbankan ataupun apabila SPJ tidak obligations to banks or other obligations,
mampu melaksanakan kewajiban kepada will be affected to LION's performance.
Perbankan atau kewajiban lainnya, akan
sangat mempengaruhi performa dari LION.
Dengan demikian transaksi berupa Thus, the providing bailout funds
penyediaan dana talangan dari LION transaction from LION to SPJ without
kepada SPJ tanpa dikenakan bunga dan interest and without collateral is a
tanpa jaminan adalah transaksi yang berupa supported transaction from the parent
dukungan penuh dari induk perusahaan company to ensure that SPJ can carry
untuk memastikan agar SPJ dapat out the business activities very well,
menjalankan kegiatan usahanya dengan including ensuring the rights and
baik termasuk memastikan SPJ obligations of SPJ.
melaksanakan segala hak dan
kewajibannya.
Tidak terdapat dampak material terhadap There is no material impact to the
kegiatan operasional, hukum, kondisi operational activities, legal or financial
keuangan atau kelangsungan usaha conditions or the business continuity of
Perseroan atas ditandatanganinya the Company due to the signing of the
Perjanjian Agreement.
IV. PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN
IV. STATEMENT OF THE COMPANY'S BOARD OF COMMISSIONERS AND BOARD
OF DIRECTORS
Sehubungan dengan Transaksi Afiliasi yang In connection with Affiliated
dijalankan antara LION dan SPJ dalam Transactions conducted by and
rangka memenuhi ketentuan POJK between LION and SPJ in order to
No.42/2020, Dewan Komisaris dan Direksi comply with the provisions of POJK
LION dengan ini menyatakan bahwa: No.42/2020, the Board of
Commissioners and Directors of LION
hereby state that:
1. transaksi ini merupakan Transaksi 1. this transaction constitute as
Afiliasi yang tidak mengandung Affiliated Transaction and the
benturan kepentingan; transaction contain no conflict of
interest;
Page 10
2. transaksi ini merupakan Transaksi 2. this transaction is an Affiliated
Afiliasi sesuai dengan POJK No. Transaction in accordance with POJK
42/2020 yang tidak wajib memenuhi No. 42/POJK.04/2020 which is not
prosedur sebagaimana dipersyaratkan required to fulfill the procedures as
dalam Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1) yang required in Article 3 and Article 4
mewajibkan penggunaan Penilai karena paragraph (1) which requires the use
merupakan transaksi antara of an Appraiser because it is a
Perusahaan Terbuka dan Perusahaan transaction between a Public
Terkendali yang sahamnya dimiliki Company and a Controlled Company
paling sedikit 99% dari modal disetor whose shares are owned by at least
Perusahaan Terkendali sebagaimana 99% of the paid-up capital of the
diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b.1 Controlled Company as stated
POJK No. 42/2020. Lebih lanjut, regulated in Article 6 paragraph (1)
transaksi ini merupakan transaksi letter b.1 of the POJK No. 42/2020.
afiliasi yang dikecualikan berdasarkan Furthermore, this transaction is an
ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf b POJK affiliate transaction which is excluded
42/2020, sehingga hanya diwajibkan based on the provisions of Article 6
dilaporkan kepada OJK paling lambat 2 paragraph (1) letter b POJK 42/2020,
hari kerja setelah ditandatanganinya so it is only required to be reported to
Perjanjian tersebut sesuai Pasal 6 ayat the OJK no later than 2 working days
(2) POJK 42/2020; after the signing of the Agreement in
accordance with Article 6 paragraph
(2) POJK 42/2020;
3. transaksi bukan merupakan transaksi 3. the transaction is not a material
material sebagaimana didefinisikan transaction as defined under the
dalam Peraturan Otoritas Jasa Financial Services Authority
Keuangan No.17/2020, oleh karena: Regulation No.17/2020, because:
a. Nilai transaksi tidak lebih besar dari a. The transaction value is not greater
20% (dua puluh persen) dari than 20% (twenty percent) of the
ekuitas Perseroan; equity of the Company;
b. Transaksi ini telah dilaksanakan b. This transaction conducted with
secara wajar sesuai dengan praktik fairness in accordance with
bisnis yang berlaku umum; business practices;
4. Direksi Perseroan dengan ini 4. The Company's Board of Directors
menyatakan bahwa Transaksi afiliasi hereby declares that the affiliated
telah memenuhi prosedur sebagaimana transaction has fulfilled the
dipersyaratkan dalam POJK procedures as required in POJK
No.42/2020; No.42/2020;
5. setelah melakukan pemeriksaan yang
5. Having made all reasonable enquires
and to the best of our knowledge and
wajar dan sepanjang pengetahuan
belief, all material information has
serta keyakinan kami, semua informasi
been disclosed and such of
material telah diungkapkan dan
information is not misleading.
informasi tersebut tidak menyesatkan.
Page 11
V. INFORMASI TAMBAHAN / ADDITIONAL INFORMATION
Apabila diperlukan informasi lebih lanjut For any further information, please
dapat menghubungi LION pada hari dan jam contact LION on working days, with the
kerja, dengan alamat: address:
PT LION METAL WORK TBK PT LION METAL WORK TBK
Up. Sekretaris Perusahaan Up. Corporate Secretary
Jl. Raya Bekasi KM 24,5 Cakung Jakarta Timur 13910 – DKI Jakarta
Telepon / Telephone: (021) 4600779, 4600784
Situs web / Website: www.lionmetal.co.id
Surel / Email: ptlion@lionmetal.co.id
Demikian Keterbukaan Informasi ini The Disclosure of Information is
disampaikan untuk diketahui guna submitted for your information in order to
memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (2) fulfill the provisions of Article 6
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42 paragraph (2) of Financial Services
/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi Authority Regulation No. 42
dan Transaksi Benturan Kepentingan. /POJK.04/2020 regarding Affiliated
Transactions and Conflict of Interest
Transactions.
Jakarta, 1 September 2025
Hormat kami / Best Regads,
Direksi LION / Board of Directors of LION
Names mentioned 33 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Financial Services Authority
p.1
unresolved
org
PT Lion Metal
p.2
unresolved
org
Works Tbk
p.2
unresolved
org
Mandiri (Persero) Tbk
p.3
unresolved
person
Fathiah Helmi SH
· Notaris
p.5 ×4
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.5
unresolved
org
PT Raya Saham Registra
p.6
unresolved
org
Lion Holdings Pte Ltd, Singapore
p.6
unresolved
org
Lion Holdings Sdn Bhd, Malaysia
p.6
unresolved
person
Ir. Nanik D Tinawati H
p.7 ×2
unresolved
—
42/2020 yang tidak wajib memenuhi
p.8
unresolved
—
prosedur sebagaimana dipersyaratkan
p.8
unresolved
—
mewajibkan penggunaan Penilai karena
p.8
unresolved
—
sahamnya dimiliki paling sedikit 99%
p.8
unresolved
—
huruf b.1 POJK 42/2020.
p.8
unresolved
—
huruf b POJK 42/2020, sehingga hanya
p.8 ×2
unresolved
—
ditandatanganinya Perubahan Perjanjian
p.8
unresolved
org
LION METAL WORK TBK
p.11 ×4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.273
2200 ms
12 Sep 2026 22:36
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'C. Object of the Transaction'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'C. Object of the Transaction',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}