Skip to content
Back to announcement

20250901_LION_Informasi Transaksi Afiliasi_31936349_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review LION

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 11

Page 1
                        KETERBUKAAN INFORMASI
               SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI
      dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
      42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
                       Kepentingan (“POJK 42/2020”)

                DISCLOSURE INFORMATION RELATED WITH
                         AFFILIATED TRANSACTION
          to comply with the Financial Services Authority Regulation
      No.42/POJK.04/2020 regarding Affiliated Transaction and Conflict of
                    Interest Transaction (“POJK 42/2020”)




                        PT LION METAL WORKS Tbk
                        (“Perseroan”) / (“Company”)


                         Berkedudukan / Domiciled :
                      di Jakarta Timur / in East Jakarta


              Kegiatan Usaha Utama / Main Business Activity:
        Industri peralatan perkantoran dan pabrikasi lainnya dari logam
          Office Equipment Industry and other Metal Manufacturing


                        Kantor Pusat / Head Office:
      Jl. Raya Bekasi KM 24,5 Cakung Jakarta Timur 13910 – DKI Jakarta
                 Telepon / Telephone: (021) 4600779, 4600784
                              Faksimili / Facsimile:
                   Situs web / Website: www.lionmetal.co.id
                      Surel / Email: ptlion@lionmetal.co.id




Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta, pada tanggal 1 September 2025.
       Disclosure information issued in Jakarta, dated 1 September 2025
Page 2
                  I. PENDAHULUAN / INTRODUCTION
Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam     This Information Disclosure is made to
rangka memenuhi ketentuan POJK             comply with the provision of POJK
42/2020, yang mewajibkan PT Lion Metal     42/2020, which requires PT Lion Metal
Works Tbk (LION) untuk melakukan           Works Tbk (LION) to make Information
Keterbukaan Informasi atas Transaksi       Disclosure on Affiliated Transaction
Afiliasi yang dilakukan LION, dimana       carried out by the Company, whereby
LION wajib mengumumkan Transaksi           Company is obliged to announce Affiliated
Afiliasi ini kepada publik paling lambat   Transaction to the public no later than the
pada akhir hari kerja ke-2 (kedua)         end of the 2nd (second) working day after
setelah tanggal Transaksi Afiliasi.        the occurrence of Affiliated Transaction.

Adapun Transaksi Afiliasi yang dilakukan   The Affiliated Transaction conducted by
oleh LION pada tanggal 29 Agustus 2025     LION on August 29, 2025 is a transaction
adalah    transaksi     yang      berupa   in the form of providing bridging funds or
penyediaan dana talangan atau pinjaman     loans provided by LION to LION's
yang diberikan oleh LION kepada anak       subsidiary or controlled companies,
perusahaan atau perusahaan terkendali      namely PT Singa Purwakarta Jaya (SPJ)
LION yaitu PT Singa Purwakarta Jaya        with 99.998% ownership.
(SPJ) dengan kepemilikan 99,998%.

LION telah memenuhi prosedur yang          LION has complied with the adequate
memadai untuk memastikan bahwa             procedures to ensure that the Affiliated
Transaksi Afiliasi dilaksanakan sesuai     Transaction is carried out in accordance
dengan praktik bisnis yang berlaku         with the generally applicable business
umum termasuk Peraturan Otoritas Jasa      practice, including Financial Services
Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang       Authority          Regulation           No.
Transaksi     Afiliasi   dan  Transaksi    42/POJK.04/2020 concerning Affiliated
Benturan        Kepentingan     (“POJK     Transactions and Conflict of Interest
No.42/2020”) dan Kebijakan Prosedur        Transactions (“POJK No.42/2020”) and
Transaksi     Afiliasi   dan   benturan    the Policy Procedures for Affiliated
Kepentingan yang telah dimiliki oleh       Transactions and Conflict of Interest that
LION. Melalui Keterbukaan Informasi ini,   have been issued by LION. Through this
LION akan memberikan penjelasan,           Information Disclosure, LION will provide
pertimbangan dan alasan dilakukannya       explanation, consideration and reason for
Transaksi Afiliasi tersebut.               carrying out the Affiliated Transaction.



            II. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI
         INFORMATION ON THE AFFILIATED TRANSACTION
Page 3
A.   Latar   Belakang    dan       Alasan     A. Background and Reasons for the
     Dilakukannya Transaksi                     Transactions
     Bahwa      saat    ini  SPJ     dalam       Whereas SPJ conducting its business
     menjalankan usahanya memerlukan             requires additional financial support in a
     tambahan dukungan dana dalam                certain amount to principal debt
     jumlah tertentu untuk pembayaran            payment and interest pay of PT Bank
     hutang pokok dan pembayaran bunga           Mandiri (Persero) Tbk and pay off the
     kepada PT Bank Mandiri (Persero)            debt of PT Bank Central Asia Tbk as well
     Tbk dan pelunasan hutang kepada PT          as working capital requirements and
     Bank Central Asia Tbk serta keperluan       other operational needs with an
     modal kerja dan keperluan operasional       additional      bridging      fund      of
     lainnya dengan jumlah tambahan dana         Rp39,875,456,829,- (thirty nine billion
     talangan Rp39.875.456.829,- (tiga           eight hundred seventy five million four
     puluh sembilan miliar delapan ratus         hundred fifty six thousand eight hundred
     tujuh puluh lima juta empat ratus lima      twenty nine rupiah), and, SPJ intended
     puluh enam ribu delapan ratus dua           to borrow a certain amount from LION.
     puluh sembilan rupiah), dan untuk itu
     bermaksud meminjam sejumlah uang
     dari LION.

     Bahwa pada tanggal 22 November              Whereas on November 22, 2023, SPJ
     2023, SPJ juga telah menerima dana          has received a bridging fund from LION
     talangan dari LION sebesar Rp               with the amount of Rp35,000,000.000
     35.000.000.000,- (tiga puluh lima           (thirty five billion Rupiah) which can
     miliar Rupiah) yang pencairannya            be disbursed in stages as announced in
     dapat dilakukan secara bertahap             the Information Disclosure of the
     sebagaimana telah diumumkan dalam           Company dated 24 November 2023 with
     Keterbukaan Informasi Perseroan             a repayment period of 3 (three) years or
     tanggal 24 November 2023 dengan             will end on 21 November 2026
     jangka waktu pengembalian selama 3          ("Bridging          Fund     Provision
     (tiga) tahun atau akan berakhir pada        Agreement").
     tanggal     21    November      2026
     (“Perjanjian    Penyediaan      Dana
     Talangan”).

     Bahwa SPJ saat ini juga masih               Whereas SPJ currently still has a loan
     memiliki pinjaman dari LION dengan          from LION with the remaining
     sisa outstanding pinjaman sebesar           outstanding loan amounting to
     Rp10.124.543.171,- (sepuluh miliar          Rp10,124,543,171,- (ten billion and
     seratus dua puluh empat juta lima           one hundred twenty-four million five
     ratus empat puluh tiga ribu seratus         hundred and forty-three thousand one
     tujuh puluh satu rupiah) untuk jangka       hundred and seventy-one rupiah)
     waktu 1 (satu) tahun yang merupakan         which is the loan has been withdrawn
     pinjaman yang telah ditarik/dicarikan       and has not been repay by SPJ to
     dan belum dilakukan pelunasan oleh          LION.
     SPJ kepada LION.

     Bahwa     SPJ    bermaksud    untuk         Whereas SPJ intends to increase the
     menambah dana talangan dan juga             bridging fund and also extend the
     memperpanjang       jangka    waktu         outstanding loan, and the total amount
     outstanding   pinjaman,    sehingga         of SPJ's obligations to LION will be
     dengan demikian jumlah kewajiban            total amount of Rp85,000,000,000,-
     SPJ kepada LION seluruhnya akan             (eighty five billion rupiah) or hereinafter
     berjumlah                   sebesar         referred to as the Total Bridging Fund.
Page 4
     Rp85.000.000.000,- (delapan puluh           This Total Bridging Fund is further
     lima miliar rupiah) atau selanjutnya        regulated in the First Amendment to
     disebut Total Dana Talangan. Total          the    Bridging    Fund    Provision
     Dana Talangan ini diatur lebih lanjut       Agreement.
     dalam Perubahan Pertama Perjanjian
     Penyediaan Dana Talangan.

     Transaksi ini merupakan suatu               This transaction is an affiliated
     transaksi afiliasi berdasarkan POJK         transaction base on POJK No.42/2020
     No.42/2020 dikarenakan terdapat             because there is an affiliate
     hubungan afiliasi antara LION dengan        relationship between LION and SPJ,
     SPJ, dimana LION merupakan                  furthermore LION is the majority
     pemegang saham mayoritas pada SPJ           shareholder in SPJ with share
     dengan kepemilikan saham 99,998%.           ownership of 99.998%.


B.   Tanggal Transaksi                        B. Date of the Transaction

     Tanggal Transaksi adalah tanggal            The Transaction Date is the date of
     ditandatanganinya          Perubahan        signing of the Amendment to the
     Perjanjian Penyediaan Dana Talangan         Bridging Fund Provision Agreement
     antara LION dan SPJ yaitu tanggal 29        between LION and SPJ, namely
     Agustus 2025. Jangka waktu Perjanjian       August 29, 2025. The term of this
     ini akan berakhir pada tanggal 28           Agreement will end on August 28,
     Agustus 2028, kecuali dilakukan             2028, unless early settlement is made
     pelunasan lebih awal oleh SPJ.              by SPJ..


C.   Objek Transaksi                          C. Object of the Transaction

     Total Dana Talangan atau pinjaman           Total Bridging Funds or SPJ loans to
     SPJ      kepada       LION     sebesar      LION amount to of Rp85,000,000,000,-
     Rp85.000.000.000,- (delapan puluh           (eighty five billion rupiah), without
     lima miliar rupiah)), tanpa bunga dan       interest and guarantee/collateral.l
     jaminan/agunan.

     Syarat dan ketentuan lainnya:               Other terms and conditions:
     1. Penarikan dana talangan dapat            1. Withdrawal of bailout funds can be
        dilakukan oleh SPJ secara bertahap          carried out by SPJ in stages or all at
        atau sekaligus, sesuai dengan               once, according to SPJ's needs.
        kebutuhan SPJ.
     2. Tidak dikenakan bunga.                   2. No interest charged.
     3. Tidak ada jaminan/agunan.                3. There is no collateral.
     4. Jumlah terhutang dapat dikonversi        4. The outstanding amount can be
        oleh LION sebagai saham baru                converted to new shares in SPJ.
        LION di SPJ.

D.   Nilai Tranksaksi                         D. Value of the Transaction

     Nilai Transaksi atau Total Dana             The value of the Transaction or Total
     Talangan yang diberikan oleh LION           Bridging Funds provided by LION to
     kepada    SPJ     adalah   sebesar          SPJ is Rp85,000,000,000,- (eighty five
     Rp85.000.000.000,- (delapan puluh           billion rupiah) with availability period
                                                 will expired dated on August 28th,
Page 5
     lima miliar rupiah) dengan jangka waktu        2028.
     sampai dengan 28 Agustus 2028.
                                                    The value of the Transaction is not
     Nilai Transaksi tersebut tidak termasuk        included in the material transaction in
     dalam kategori transaksi material              accordance            with         POJK
     berdasarkan POJK 17/POJK.04/2020               17/POJK.04/2020 concerning Material
     tentang    Transaksi     Material   dan        Transactions and Changes in Main
     Perubahan Kegiatan Usaha Utama                 Business Activities ("POJK 17/2020"),
     (“POJK     17/2020”),    dimana     nilai      because the value of transaction is
     Transaksi tersebut adalah sebesar              16,96% of the Company's equity.
     16,96% dari ekuitas Perseroan.                 Meanwhile, based on POJK 17/2020,
     Sedangkan berdasarkan POJK 17/2020             the limit for material transactions is at
     batasan transaksi material paling sedikit      least 20% of the Company's equity.
     adalah sebesar 20% dari ekuitas                The Company's equity based on
     Perseroan. Adapun ekuitas Perseroan            audited financial statement year of
     berdasarkan laporan keuangan audited           2024       is    recorded      at     Rp
     tahunan     2024     tercatat    sebesar       501.054.495.790,-.
     Rp.501.054.495.790,-.


E.   Pihak Yang Melakukan Transaksi              E. Parties to the Transaction

     Pihak yang melakukan transaksi adalah          The parties are LION and SPJ. The
     LION dan SPJ. Identitas pihak yang             identity of the party carrying out the
     melakukan transaksi afiliasi adalah            affiliated transaction is as follows:
     sebagai berikut:

     1. LION                                        1. LION

        LION adalah perusahaan terbuka                 LION is a public listed limited liability
        yang telah tercatat didirikan pada             company established in 1972 and its
        tahun 1972 dan anggaran dasarnya               articles of association has amended,
        telah mengalami beberapa kali                  the latest in the Deed of Decision
        perubahan terakhir dalam Akta                  Statement of the Company's Annual
        Pernyataan Keputusan Rapat Umum                General Meeting of Shareholders
        Pemegang        Saham      Tahunan             No.79 dated 27 June 2023 drawn up
        Perseroan No.79 tanggal 27 Juni                before Fathiah Helmi SH, Notary in
        2023 yang dibuat oleh Fathiah Helmi            Jakarta.
        SH, Notaris di Jakarta.
        LION adalah perusahaan yang                    LION is a company operating in the
        bergerak dalam bidang industri                 office equipment industry and other
        peralatan perkantoran dan pabrikasi            metal manufacturing sector.
        lainnya dari logam.
        Saham LION telah tercatat di Bursa             LION shares have been listed on the
        Efek Indonesia sejak 1993.                     Indonesia Stock Exchange since
                                                       1993.

        Perseroan bertempat kedudukan di               The Company is domiciled in East
        Jakarta Timur, beralamat di Jl. Raya           Jakarta, having its address at Jl.
        Bekasi KM 24,5 Cakung Jakarta                  Raya Bekasi KM 24.5 Cakung East
        Timur 13910 – DKI Jakarta, Tlp:                Jakarta 13910 – DKI Jakarta, Tel:
        (021) 4600779, 4600784, email:                 (021) 4600779, 4600784, email:
        ptlion@lionmetal.co.id      website:           ptlion@lionmetal.co.id    website:
        www.lionmetal.co.id                            www.lionmetal.co.id
Page 6
  Struktur Permodalan        Perseroan               The capital structure     of    The
  adalah sebagai berikut:                            Company are as follows:

        Struktur             Saham            Nilai Nominal (Rp)      Jumlah (Rp)
      Permodalan             Share            Nominal Value (IDR)      Total (IDR)
    Capital Structure
   Modal Dasar
   Authorized Capital       2.000.000.000                      100   200.000.000.000
   ModalDitempatkan
   dan Disetor               520.160.000                       100    52.016.000.000
   Issued and Paid-up
   Capital

  Susunan      Pemegang    Saham                     The shareholders composition of
  Perseroan per 31 Juli 2025 yang                    the Company base on Shareholder’s
  dikeluarkan oleh PT Raya Saham                     Register dated 31 Juli 2025 issued
  Registra selaku Biro Administrasi                  by PT Raya Saham Registra as
  Efek Perseroan, adalah sebagai                     securities administration Bureau,
  berikut:                                           are as follows:

        Pemegang Saham                        Lembar Saham           Persentase (%)
           Shareholder                        Number of Share        Percentage (%)
   Lion Holdings Pte Ltd, Singapore               150.060.000                 28,85%
   Lion Holdings Sdn Bhd, Malaysia                150.060.000                 28,85%
   Masyarakat / Public                            220.040.000                 42,30%
   Total                                          520.160.000                100,00%

  Susunan Direksi dan Dewan                          The Composition of Board of
  Komisaris Perseroan Berdasarkan                    Directors     and       Board  of
  hasil Rapat Umum Pemegang                          Commissioners         pursuant to
  Saham Tahunan Perseroan tanggal                    resolution of Annual General
  25 Juli 2025 adalah sebagai berikut:               Meeting of Shareholders dated 25
                                                     July 2025, are as follows:
  Direksi / Board of Directors
    Direktur Utama / President Director              : Cheng Yong Kim
    Direktur / Director                              : Lim Tai Pong
    Direktur / Director                              : Ir. H. Krisant Sophiaan MSc
    Direktur / Director                              : Tjoe Tjoe Peng / Lawer S
    Direktur / Director                              : Cheng Zhi Wei

  Dewan Komisaris / Board of Commissioners
    Komisaris Utama / President Commissioner : Cheng Yong Kwang
    Komisaris / Commissioner                 : Lee Whay Keong
    Komisaris Independen /
    Independent Commissioner                 : Jeanne Aratwenan A.R., S


2. SPJ                                      2. SPJ

  SPJ adalah perseroan terbatas yang           SPJ is a limited liability company and
  didirikan pada tahun 1996 dan                established in 1996 and its articles of
  anggaran dasarnya telah mengalami            association has amended, the latest in
  beberapa kali perubahan terakhir             the Deed of Decision Statement of the
  dalam Akta Pernyataan Keputusan              SPJ's Extraordinary General Meeting of
  Rapat Umum Pemegang Saham                    Shareholders No.7 dated 12 December
Page 7
Luar Biasa SPJ No.7 tanggal 12             2022 drawn up before Fathiah Helmi
Desember 2022 yang dibuat oleh             SH, Notary in Jakarta.
Fathiah Helmi SH, Notaris di Jakarta.      SPJ is a company engaged in general
SPJ adalah perusahaan yang                 trading and industrial areas.
bergerak dalam bidang perdagangan
umum dan kawasan industri

SPJ bertempat kedudukan di Jl.             SPJ is domiciled at Jl. Raya Bekasi KM
Raya Bekasi KM 24,5 Cakung                 24.5 Cakung East Jakarta 13910 – DKI
Jakarta Timur 13910 – DKI Jakarta,         Jakarta, Tel: (021) 4600779, 4600784.
Tlp: (021) 4600779, 4600784.

Struktur Permodalan Perseroan              The capital structure of The Company
b erdasarkan Akta No.77 tanggal 27         pursuant to Deed No.77 dated 27
Desember 2018 yang dibuat oleh             December 2018, drawn up before
Fathiah Helmi SH., Notaris di              Fathiah Helmi SH., Notary in Jakarta
Jakarta adalah sebagai berikut:            are as follows:

    Struktur Permodalan          Saham      Nilai Nominal (Rp)   Jumlah (Rp)
      Capital Structure           Share      Nominal Value         Total (IDR)
                                                   (IDR)
 Modal Dasar /                   200.000             1.000.000 200.000.000.000
 Authorized Capital

 Modal Ditempatkan dan Disetor    60.000           1.000.000     60.000.000.000
 Issued and Paid-up Capital

Susunan Pemegang Saham SPJ                 The composition of the Shareholders of
berdasarkan     Akta     No.77             SPJ pursuant to Deed No.77 dated 27
tertanggal 27 Desember 2018                December 2018, drawn up before
yang dibuat dihadapan Fathiah              Fathiah Helmi, S.H Notary in Jakarta
Helmi, S.H., Notaris di Jakarta            are as follows:
adalah sebagai berikut:

      Pemegang Saham                       Lembar Saham         Persentase (%)
          Shareholder                      Number of Share      Percentage (%)
 PT Lion Metal Works Tbk                             59.999            99,998%
 Ir Nanik D Tinawati                                      1             0,002%
 Total                                               60.000           100,000%

Susunan Direksi dan Dewan                  The Composition of Board of Directors
Komisaris SPJ berdasarkan Akta             and Board of Commissioners pursuant
No. 66 tanggal 27 Juli 2021 yang           to Deed No.66 dated 27 July 2021,
dibuat oleh Fathiah Helmi, SH.,            drawn up before Fathiah Helmi SH.,
Notaris di Jakarta adalah sebagai          Notary in Jakarta are as follows:
berikut:


Direksi / Board of Directors
  Direktur Utama / President Director       : Tjoe Tjoe Peng / Lawer S
  Direktur / Director                       : Ir. H. Krisant Sophiaan MSc
Dewan Komisaris / Board of Commissioners
  Komisaris / Commissioner          : Ir. Nanik D Tinawati H
Page 8
F. Sifat hubungan afiliasi Pihak Pihak F. Nature of Affiliated Relation between
   Yang Melakukan Transaksi               Parties to Transactions

   LION dan SPJ memiliki hubungan afiliasi        LION and SPJ has an affiliated
   karena   SPJ     dikendalikan secara           relationship because SPJ is controlled
   langsung oleh LION dengan kepemilikan          directly by LION with LION's share
   saham LION di SPJ sebesar 99,998%              ownership in SPJ amounting to
                                                  99.998%.

   Selain itu juga terdapat kesamaan dalam        Beside that, there are also similar in the
   susunan Direksi yaitu Tjoe Tjoe Peng /         composition of the Board of Directors,
   Lawer S dan Ir. H. Krisant Sophiaan MSc        namely Tjoe Tjoe Peng / Lawer S and Ir.
   yang merupakan Direktur di SPJ juga            H. Krisant Sophiaan MSc who is the
   merupakan Direktur di LION.                    Director in SPJ and also the Director in
                                                  LION.
   Dalam bentuk tabel, sifat hubungan             The table below, the nature of affiliated
   afiliasi dapat digambarkan sebagai             relation can be described as follows:
   berikut:

           Nama / Name                         LION                       SPJ
   Pemegang Saham                                            99,998% dimiliki LION
                                     -
   Shareholders                                              ownership by LION
                                                             Direktur Utama
    Tjoe Tjoe Peng / Lawer S         Direktur / Director
                                                             President Director
    Ir. H. Krisant Sophiaan MSc      Direktur / Director     Direktur / Director

Dengan     demikian     Transaksi   antara        This transaction is an Affiliated
Perseroan     dengan      SPJ   merupakan         Transaction in accordance with POJK
Transaksi Afiliasi sesuai dengan POJK No.         No. 42/2020 which is not required to
42/2020 yang tidak wajib memenuhi                 fulfill the procedures as required in
prosedur sebagaimana dipersyaratkan               Article 3 and Article 4 paragraph (1)
dalam Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1) yang           which requires the use of an Appraiser
mewajibkan penggunaan Penilai karena              because it is a transaction between a
merupakan transaksi antara Perusahaan             Public Company and a Controlled
Terbuka dan Perusahaan Terkendali yang            Company whose shares are owned by
sahamnya dimiliki paling sedikit 99% dari         at least 99% of the paid-up capital of the
modal disetor Perusahaan Terkendali               Controlled Company as stated regulated
sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1)         in Article 6 paragraph (1) letter b.1 of the
huruf b.1 POJK 42/2020.                           POJK No. 42/2020.

Lebih lanjut, transaksi ini merupakan             Furthermore, this transaction is an
transaksi   afiliasi    yang    dikecualikan      affiliate transaction which is excluded
berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1)            based on the provisions of Article 6
huruf b POJK 42/2020, sehingga hanya              paragraph (1) letter b POJK 42/2020, so
diwajibkan dilaporkan kepada OJK paling           it is only required to be reported to the
lambat     2       hari    kerja     setelah      OJK no later than 2 working days after
ditandatanganinya Perubahan Perjanjian            the signing of the Amandment
tersebut sesuai Pasal 6 ayat (2) POJK             Agreement in accordance with Article 6
42/2020.                                          paragraph (2) POJK 42/2020.
Page 9
   III. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKAN TRANSAKSI
AFILIASI DIBANDINGKAN DENGAN APABILA DILAKUKAN TRANSAKSI LAIN YANG
            SEJENIS YANG TIDAK DILAKUKAN DENGAN PIHAK AFILIASI
     III. EXPLANATIONS, CONSIDERATIONS AND REASONS FOR AFFILIATED
TRANSACTIONS COMPARED WITH OTHER SIMILAR TRANSACTIONS WHICH ARE
                 NOT CONDUCTED WITH THE AFFILIATE PARTY

LION adalah pemegang saham mayoritas di      LION is the majority shareholder in SPJ
SPJ dengan kepemilikan 99,998% dan           with 99.998% ownership and SPJ's
laporan keuangan SPJ terkonsolidasi          financial reports are consolidated with
dengan laporan keuangan LION. Dengan         LION's financial reports. Thus, SPJ's
demikian    kemampuan     SPJ      dalam     ability to carry out its obligations to
melaksanakan kewajibannya kepada pihak       banks or if SPJ is unable to carry out its
perbankan ataupun apabila SPJ tidak          obligations to banks or other obligations,
mampu melaksanakan kewajiban kepada          will be affected to LION's performance.
Perbankan atau kewajiban lainnya, akan
sangat mempengaruhi performa dari LION.

Dengan      demikian    transaksi   berupa   Thus, the providing bailout funds
penyediaan dana talangan dari LION           transaction from LION to SPJ without
kepada SPJ tanpa dikenakan bunga dan         interest and without collateral is a
tanpa jaminan adalah transaksi yang berupa   supported transaction from the parent
dukungan penuh dari induk perusahaan         company to ensure that SPJ can carry
untuk memastikan agar SPJ dapat              out the business activities very well,
menjalankan kegiatan usahanya dengan         including ensuring the rights and
baik     termasuk     memastikan       SPJ   obligations of SPJ.
melaksanakan       segala      hak     dan
kewajibannya.

Tidak terdapat dampak material terhadap      There is no material impact to the
kegiatan operasional, hukum, kondisi         operational activities, legal or financial
keuangan atau kelangsungan usaha             conditions or the business continuity of
Perseroan      atas   ditandatanganinya      the Company due to the signing of the
Perjanjian                                   Agreement.


        IV. PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN
 IV. STATEMENT OF THE COMPANY'S BOARD OF COMMISSIONERS AND BOARD
                            OF DIRECTORS

Sehubungan dengan Transaksi Afiliasi yang    In      connection      with     Affiliated
dijalankan antara LION dan SPJ dalam         Transactions      conducted     by      and
rangka    memenuhi    ketentuan    POJK      between LION and SPJ in order to
No.42/2020, Dewan Komisaris dan Direksi      comply with the provisions of POJK
LION dengan ini menyatakan bahwa:            No.42/2020,         the      Board        of
                                             Commissioners and Directors of LION
                                             hereby state that:
1.   transaksi ini merupakan Transaksi       1. this     transaction   constitute     as
     Afiliasi yang    tidak mengandung          Affiliated Transaction and the
     benturan kepentingan;                      transaction contain no conflict of
                                                interest;
Page 10
2.   transaksi ini merupakan Transaksi           2. this transaction is an Affiliated
     Afiliasi sesuai dengan POJK No.                Transaction in accordance with POJK
     42/2020 yang tidak wajib memenuhi              No. 42/POJK.04/2020 which is not
     prosedur sebagaimana dipersyaratkan            required to fulfill the procedures as
     dalam Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1) yang        required in Article 3 and Article 4
     mewajibkan penggunaan Penilai karena           paragraph (1) which requires the use
     merupakan         transaksi       antara       of an Appraiser because it is a
     Perusahaan Terbuka dan Perusahaan              transaction between a Public
     Terkendali yang sahamnya dimiliki              Company and a Controlled Company
     paling sedikit 99% dari modal disetor          whose shares are owned by at least
     Perusahaan Terkendali sebagaimana              99% of the paid-up capital of the
     diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b.1        Controlled Company as stated
     POJK No. 42/2020. Lebih lanjut,                regulated in Article 6 paragraph (1)
     transaksi ini merupakan transaksi              letter b.1 of the POJK No. 42/2020.
     afiliasi yang dikecualikan berdasarkan         Furthermore, this transaction is an
     ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf b POJK        affiliate transaction which is excluded
     42/2020, sehingga hanya diwajibkan             based on the provisions of Article 6
     dilaporkan kepada OJK paling lambat 2          paragraph (1) letter b POJK 42/2020,
     hari kerja setelah ditandatanganinya           so it is only required to be reported to
     Perjanjian tersebut sesuai Pasal 6 ayat        the OJK no later than 2 working days
     (2) POJK 42/2020;                              after the signing of the Agreement in
                                                    accordance with Article 6 paragraph
                                                    (2) POJK 42/2020;

3.   transaksi bukan merupakan transaksi         3. the transaction is not a material
     material sebagaimana didefinisikan             transaction as defined under the
     dalam     Peraturan     Otoritas   Jasa        Financial       Services      Authority
     Keuangan No.17/2020, oleh karena:              Regulation No.17/2020, because:
     a. Nilai transaksi tidak lebih besar dari      a. The transaction value is not greater
         20% (dua puluh persen) dari                   than 20% (twenty percent) of the
         ekuitas Perseroan;                            equity of the Company;
     b. Transaksi ini telah dilaksanakan            b. This transaction conducted with
         secara wajar sesuai dengan praktik            fairness in accordance with
         bisnis yang berlaku umum;                     business practices;

4.   Direksi    Perseroan    dengan   ini        4. The Company's Board of Directors
     menyatakan bahwa Transaksi afiliasi           hereby declares that the affiliated
     telah memenuhi prosedur sebagaimana           transaction has fulfilled the
     dipersyaratkan      dalam      POJK           procedures as required in POJK
     No.42/2020;                                   No.42/2020;
5.   setelah melakukan pemeriksaan yang
                                                 5. Having made all reasonable enquires
                                                   and to the best of our knowledge and
     wajar dan sepanjang pengetahuan
                                                   belief, all material information has
     serta keyakinan kami, semua informasi
                                                   been disclosed and such of
     material telah diungkapkan dan
                                                   information is not misleading.
     informasi tersebut tidak menyesatkan.
Page 11
             V. INFORMASI TAMBAHAN / ADDITIONAL INFORMATION

Apabila diperlukan informasi lebih lanjut     For any further information, please
dapat menghubungi LION pada hari dan jam      contact LION on working days, with the
kerja, dengan alamat:                         address:

PT LION METAL WORK TBK                        PT LION METAL WORK TBK
Up. Sekretaris Perusahaan                     Up. Corporate Secretary

        Jl. Raya Bekasi KM 24,5 Cakung Jakarta Timur 13910 – DKI Jakarta
        Telepon / Telephone: (021) 4600779, 4600784
        Situs web / Website: www.lionmetal.co.id
        Surel / Email: ptlion@lionmetal.co.id


Demikian    Keterbukaan    Informasi   ini    The Disclosure of Information is
disampaikan     untuk   diketahui    guna     submitted for your information in order to
memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (2)           fulfill the provisions of Article 6
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42       paragraph (2) of Financial Services
/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi      Authority     Regulation      No.      42
dan Transaksi Benturan Kepentingan.           /POJK.04/2020 regarding Affiliated
                                              Transactions and Conflict of Interest
                                              Transactions.


                              Jakarta, 1 September 2025
                              Hormat kami / Best Regads,
                      Direksi LION / Board of Directors of LION

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.79 MB
Published1 Sep 2025
Pages11
Characters33,967
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 33 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org LION METAL WORKS Tbk p.1 ×8
linked org PT Singa Purwakarta Jaya p.2 ×3
linked org PT Bank Mandiri (Persero) p.3
linked org Bank Central Asia Tbk p.3 ×5
linked org Lion Holdings Pte Ltd p.6 ×3
linked person Cheng Yong Kim p.6
linked person Lim Tai Pong p.6
linked person Tjoe Tjoe Peng / Lawer S p.6 ×5
linked person Cheng Zhi Wei p.6
linked person Cheng Yong Kwang · President Commissioner p.6 ×2
linked person Lee Whay Keong p.6
linked person Jeanne Aratwenan p.6
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible person Ir. H. Krisant Sophiaan MSc · Direktur p.6 ×9
possible person Helmi p.7
unresolved org Financial Services Authority p.1
unresolved org PT Lion Metal p.2
unresolved org Works Tbk p.2
unresolved org Mandiri (Persero) Tbk p.3
unresolved person Fathiah Helmi SH · Notaris p.5 ×4
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.5
unresolved org PT Raya Saham Registra p.6
unresolved org Lion Holdings Pte Ltd, Singapore p.6
unresolved org Lion Holdings Sdn Bhd, Malaysia p.6
unresolved person Ir. Nanik D Tinawati H p.7 ×2
unresolved — 42/2020 yang tidak wajib memenuhi p.8
unresolved — prosedur sebagaimana dipersyaratkan p.8
unresolved — mewajibkan penggunaan Penilai karena p.8
unresolved — sahamnya dimiliki paling sedikit 99% p.8
unresolved — huruf b.1 POJK 42/2020. p.8
unresolved — huruf b POJK 42/2020, sehingga hanya p.8 ×2
unresolved — ditandatanganinya Perubahan Perjanjian p.8
unresolved org LION METAL WORK TBK p.11 ×4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.273 2200 ms 12 Sep 2026 22:36
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'C. Object of the Transaction'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'C. Object of the Transaction',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result