Back to announcement
20250901_IGAR_Laporan Informasi dan Fakta Material_31936504_lamp1.pdf
Other Text extracted IGARSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM PT CHAMPION
PACIFIC INDONESIA TBK SEHUBUNGAN DENGAN PENGALIHAN SAHAM
HASIL PEMBELIAN KEMBALI MELALUI MEKANISME PENGURANGAN MODAL
SESUAI DENGAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO.
29/POJK.04/2023
(“KETERBUKAAN INFORMASI”)
PT CHAMPION PACIFIC INDONESIA TBK
Berkedudukan di Bekasi
Kegiatan Usaha
Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya
Kantor Pusat
Jalan Raya Bekasi Km 28,5
Bekasi 17133
Telepon: 021-8840040
Email: corporate@champion.co.id
Situs Web: www.champion.co.id
PT Champion Pacific Indonesia Tbk (“Perseroan”) telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa pada hari Senin, 1 September 2025, dengan salah satu keputusannya yaitu
mengalihkan saham hasil pembelian kembali saham Perseroan yang telah dilaksanakan sejak tanggal
23 Juli 2023 sampai dengan 14 Juni 2025. Sehubungan dengan hal tersebut, berdasarkan Pasal 6
huruf cc Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas
Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik, bersama ini kami sampaikan
bahwa :
Perseroan memutuskan melakukan pengalihan atas saham hasil pembelian kembali yang dilaksanakan
sejak tanggal 23 Juli 2023 hingga 14 Juni 2025 melalui mekanisme pengurangan modal, yaitu sebanyak
44.423.900 (empat puluh empat juta empat ratus dua puluh tiga ribu sembilan ratus) saham yang
merupakan seluruh saham telah dibeli oleh Perseroan (treasury stock).
Dengan demikian pengalihan saham hasil pembelian kembali melalui mekanisme pengurangan modal,
akan menurunkan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dari semula sebesar Rp48.610.225.000,00
(empat puluh delapan miliar enam ratus sepuluh juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah), menjadi
sebesar Rp46.389.030.000,00 (empat puluh enam miliar tiga ratus delapan puluh sembilan juta tiga
puluh ribu rupiah), yang selanjutnya merubah ketentuan Pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan.
Transaksi Pengurangan Modal Perseroan ini tidak berdampak merugikan terhadap kegiatan
operasional, hukum, kondisi keuangan, dan kelangsungan usaha Perseroan.
Demikian keterbukaan Informasi ini kami sampaikan, terima kasih.
Bekasi, 1 September 2025
Direksi Perseroan
1
Names mentioned 2 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.