Skip to content
Back to announcement

20250901_PIPA_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31936393_lamp1.pdf

Other Needs review PIPA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 1

Page 1
Nomor Surat: 001/MML-Corsec/IX/2025                                                                    Kota Tangerang, 01-09-25
Perihal: Balasan Surat S-10016/BEI.PP3/08-2025

Kepada Yth.
Tim PP3 Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1
Jl. Jend. Sudirman kav 52-53 Lantai 6
Senayan, Kec. Kby. Baru, Kota Jakarta
Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12190
Sehubungan dengan pertanyaan tim PP3 Bursa Efek Indonesia terkait Volatilitas Transaksi, Maka Perseroan melampirkan jawaban
sebagai berikut:

   Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau
   keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang
   Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik?
       Jawaban: Hingga saat tanggal surat ini, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi, fakta, atau kejadian material yang
       belum diungkapkan kepada publik yang dapat mempengaruhi nilai efek Perseroan atau keputusan investasi pemodal,
       sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 31/POJK.04/2015 dan Peraturan Bursa Nomor
       I-E. Perseroan beranggapan bahwa perubahan yang terjadi adalah perubahan yang normal dan berdasarkan mekanisme
       pasar. Perseroan senantiasa berkomitmen untuk mematuhi prinsip keterbukaan informasi dan akan segera menyampaikan
       laporan kepada publik dan regulator sesuai dengan ketentuan yang berlaku apabila terdapat informasi atau fakta material
       yang wajib diungkapkan.
   Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau
   keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir
   point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
       Jawaban: Perseroan tidak mengetahui informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan.
   Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup
   Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
       Jawaban: Sepanjang pengetahuan kami, tidak terdapat informasi, fakta, atau kejadian penting lainnya yang material dan
       dapat mempengaruhi harga efek serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
   Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas
   Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan
   Terbuka.
       Jawaban: Hingga saat ini, Perseroan belum menerima laporan atau pemberitahuan resmi dari pemegang saham Perseroan
       terkait kepemilikan atau setiap perubahan kepemilikan saham yang wajib dilaporkan sesuai dengan ketentuan POJK Nomor
       11/POJK.04/2017.
   Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang
   akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam 3 bulan mendatang)?
            Jawaban:Sampai saat ini belum ada rencana aksi korporasi yang dilakukan oleh Perseroan, namun Perseroan secara
            terus menerus menggali dan mencari berbagai peluang dan atau langkah strategis dalam rangka memperkuat bisnis
            Perseroan yang pada akhirnya memberikan nilai tambah bagi seluruh stake holders. Setiap tindakan atau aksi korporasi
            Perseroan akan dilakukan dengan memenuhi ketentuan perundang-undangan serta peraturan yang berlaku.
   Apakah terdapat rencana pemegang saham pengendali dan utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan? Dalam
   hal ini, Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham Pengendali dan utama dalam menjawab
   konfirmasi tersebut.
       Jawaban: Sesuai prosedur, Perseroan telah melakukan konfirmasi kepada Pemegang Saham Pengendali (PSP) Perseroan.
       Berdasarkan konfirmasi yang kami terima dari PSP, disampaikan bahwa hingga saat ini belum terdapat keputusan atau
       rencana yang bersifat final dan mengikat (definitif) terkait kepemilikan sahamnya di Perseroan yang, sesuai peraturan pasar
       modal yang berlaku, memerlukan pengungkapan informasi kepada publik. Perseroan, melalui komunikasi dengan PSP,
       memahami bahwa PSP akan senantiasa mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk kewajiban pelaporan apabila di
       kemudian hari terdapat perubahan kepemilikan saham.
Kota Tangerang




Imanuel Kevin Mayola
Corporate Secretary

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.56 MB
Published1 Sep 2025
Pages1
Characters4,700
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Imanuel Kevin Mayola p.1
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×4
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3
unresolved — PSP · Pemegang Saham Pengendali p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.059 617 ms 12 Sep 2026 22:36
Raw output
{'is_controller': None,
 'issuer_name': '',
 'issuer_raw': '',
 'issuer_ticker': '',
 'lines': [],
 'pct_after': None,
 'pct_before': None,
 'report_date': None,
 'report_number': 'Surat:',
 'reporter_is_board_member': None,
 'reporter_name': '',
 'reporter_nationality': '',
 'reporter_position': '',
 'retains_control': None,
 'shares_after': None,
 'shares_before': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result