Back to announcement
20250901_PIPA_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31936393_lamp1.pdf
Other Needs review PIPASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1
Nomor Surat: 001/MML-Corsec/IX/2025 Kota Tangerang, 01-09-25
Perihal: Balasan Surat S-10016/BEI.PP3/08-2025
Kepada Yth.
Tim PP3 Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1
Jl. Jend. Sudirman kav 52-53 Lantai 6
Senayan, Kec. Kby. Baru, Kota Jakarta
Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12190
Sehubungan dengan pertanyaan tim PP3 Bursa Efek Indonesia terkait Volatilitas Transaksi, Maka Perseroan melampirkan jawaban
sebagai berikut:
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau
keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang
Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik?
Jawaban: Hingga saat tanggal surat ini, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi, fakta, atau kejadian material yang
belum diungkapkan kepada publik yang dapat mempengaruhi nilai efek Perseroan atau keputusan investasi pemodal,
sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 31/POJK.04/2015 dan Peraturan Bursa Nomor
I-E. Perseroan beranggapan bahwa perubahan yang terjadi adalah perubahan yang normal dan berdasarkan mekanisme
pasar. Perseroan senantiasa berkomitmen untuk mematuhi prinsip keterbukaan informasi dan akan segera menyampaikan
laporan kepada publik dan regulator sesuai dengan ketentuan yang berlaku apabila terdapat informasi atau fakta material
yang wajib diungkapkan.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau
keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir
point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
Jawaban: Perseroan tidak mengetahui informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup
Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
Jawaban: Sepanjang pengetahuan kami, tidak terdapat informasi, fakta, atau kejadian penting lainnya yang material dan
dapat mempengaruhi harga efek serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan
Terbuka.
Jawaban: Hingga saat ini, Perseroan belum menerima laporan atau pemberitahuan resmi dari pemegang saham Perseroan
terkait kepemilikan atau setiap perubahan kepemilikan saham yang wajib dilaporkan sesuai dengan ketentuan POJK Nomor
11/POJK.04/2017.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang
akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam 3 bulan mendatang)?
Jawaban:Sampai saat ini belum ada rencana aksi korporasi yang dilakukan oleh Perseroan, namun Perseroan secara
terus menerus menggali dan mencari berbagai peluang dan atau langkah strategis dalam rangka memperkuat bisnis
Perseroan yang pada akhirnya memberikan nilai tambah bagi seluruh stake holders. Setiap tindakan atau aksi korporasi
Perseroan akan dilakukan dengan memenuhi ketentuan perundang-undangan serta peraturan yang berlaku.
Apakah terdapat rencana pemegang saham pengendali dan utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan? Dalam
hal ini, Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham Pengendali dan utama dalam menjawab
konfirmasi tersebut.
Jawaban: Sesuai prosedur, Perseroan telah melakukan konfirmasi kepada Pemegang Saham Pengendali (PSP) Perseroan.
Berdasarkan konfirmasi yang kami terima dari PSP, disampaikan bahwa hingga saat ini belum terdapat keputusan atau
rencana yang bersifat final dan mengikat (definitif) terkait kepemilikan sahamnya di Perseroan yang, sesuai peraturan pasar
modal yang berlaku, memerlukan pengungkapan informasi kepada publik. Perseroan, melalui komunikasi dengan PSP,
memahami bahwa PSP akan senantiasa mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk kewajiban pelaporan apabila di
kemudian hari terdapat perubahan kepemilikan saham.
Kota Tangerang
Imanuel Kevin Mayola
Corporate Secretary
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
—
PSP
· Pemegang Saham Pengendali
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.059
617 ms
12 Sep 2026 22:36
Raw output
{'is_controller': None,
'issuer_name': '',
'issuer_raw': '',
'issuer_ticker': '',
'lines': [],
'pct_after': None,
'pct_before': None,
'report_date': None,
'report_number': 'Surat:',
'reporter_is_board_member': None,
'reporter_name': '',
'reporter_nationality': '',
'reporter_position': '',
'retains_control': None,
'shares_after': None,
'shares_before': None}