Skip to content
Back to announcement

20250901_MITI_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31936308.pdf

Other Needs review MITI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                          086/CORSEC-MI/IX/2025.

 Nama Perusahaan                      Mitra Investindo Tbk

 Kode Emiten                          MITI

 Lampiran                             1

 Perihal                              Penjelasan atas Volatilitas Transaksi (KOREKSI)


Mengoreksi surat kami nomor : 086/CORSEC-MI/IX/2025 tanggal 01 September 2025 perihal Penjelasan atas
Volatilitas Transaksi, dengan ini perseroan menyampaikan hal sebagai berikut:
Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-09973/BEI.PP1/08-2025 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:

           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
           Perusahaan Publik?
           Perseroan telah menyampaikan keterbukaan informasi kepada Bursa dan Otoritas Jasa Keuangan pada
           tanggal 26 Agustus 2025 sehubungan diperolehnya Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tahap Eksplorasi
    1      untuk tambang pasir kuarsa yang dimiliki entitas anak tidak langsung Perseroan, yakni PT Ketapang Prima
           Silika dan PT Danau Buntar Kuarsa (selanjutnya disebut - Keterbukaan Informasi).
           Selain Keterbukaan Informasi tersebut diatas, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta
           material yang yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal
           sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang
           Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.

           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
           Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
    2      Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
           Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Bursa, selain
           Keterbukaan Informasi tersebut dalam angka 1 surat ini
           Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
           kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
           Selain informasi yang telah diungkapkan dalam laporan keuangan konsolidasian Semester I MITI dan
           Entitas Anak pada tanggal 25 Juli 2025 serta Keterbukaan Informasi (KI) tentang Rencana Penambahan
    3      Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) yang telah mendapat persetujuan dari
           Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Perseroan tanggal 5 Juni 2025 serta Keterbukaan
           Informasi sebagaimana dimaksud pada Angka 1 surat ini. Dengan demikian, tidak terdapat informasi lain
           yang belum diungkapkan Perseroan mengenai informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan
           dapat mempengaruhi harga efek Perseroan dan kelangsungan hidup Perseroan.
           Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
           Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
           Perseroan tidak mengetahui maupun memiliki informasi adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu
    4      Perseroan dan berdasarkan data yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham yang dimiliki Perseroan
           tidak terdapat perubahan kepemilikan saham yang dimiliki pemegang saham tertentu sebagaimana
           dimaksud dalam POJK 11/2017 maupun ketentuan Peraturan OJK Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Laporan
           Kepemilikan Atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka Dan Laporan Aktivitas
           Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka.
           Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
           rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
           3 bulan mendatang)?
    5      Perseroan memiliki rencana aksi/tindakan korporasi dalam bentuk Penambahan Modal Tanpa Hak
           Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) yang telah mendapat persetujuan dari Rapat Umum
           Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Perseroan tanggal 5 Juni 2025 dan akan dilaksanakan paling
           lambat 5 Juni 2027.
Page 2
       Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
       mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
       menjawab konfirmasi tersebut.
  6
       Sejauh konfirmasi yang diperoleh Perseroan dari PT Inti Bina Utama (IBU) selaku Pemegang Saham
       Pengendali (PSP) sehubungan dengan jawaban atas permintaan tanggapan Bursa yang dimuat dalam surat
       ini, IBU tidak memiliki rencana transaksi terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan.


Demikian untuk diketahui.


Hormat Kami,
Mitra Investindo Tbk




Sugeng Wahono

Corporate Secretary




Mitra Investindo Tbk
Jl. Menteng Raya No. 72, Jakarta Pusat 10340
Telepon : (021) 29079558, Fax : (021) 29079559, https://www.mitra-investindo.com



Nama Pengirim                      Sugeng Wahono

Jabatan                            Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu                  01-09-2025 13:09

Lampiran                          1. 086-Tanggapan atas Surat Bursa S-09973.pdf


    Dokumen ini merupakan dokumen resmi Mitra Investindo Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan karena
 dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. Mitra Investindo Tbk bertanggung jawab penuh atas
                                     informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page

Letter / Announcement No.          086/CORSEC-MI/IX/2025.

Issuer Name                        Mitra Investindo Tbk

Issuer Code                        MITI

Attachment                         1

Subject                            Explanation for Volatility Transaction (CORRECTION)

Correction to our previous announcement number : 086/CORSEC-MI/IX/2025. dated 01 September 2025 with the
subject of Explanation for Volatility Transaction, the company hereby submit the following information:

Volatility Transaction

Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-09973/BEI.PP1/08-2025
dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.
Page 4
        Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
        perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
        Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
        Perusahaan Publik?
        Perseroan telah menyampaikan keterbukaan informasi kepada Bursa dan Otoritas Jasa Keuangan pada
        tanggal 26 Agustus 2025 sehubungan diperolehnya Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tahap Eksplorasi
  1     untuk tambang pasir kuarsa yang dimiliki entitas anak tidak langsung Perseroan, yakni PT Ketapang Prima
        Silika dan PT Danau Buntar Kuarsa (selanjutnya disebut - Keterbukaan Informasi).
        Selain Keterbukaan Informasi tersebut diatas, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta
        material yang yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal
        sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang
        Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.

        Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
        perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
        Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
  2     Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
        Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
        perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Bursa, selain
        Keterbukaan Informasi tersebut dalam angka 1 surat ini
        Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
        kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
        Selain informasi yang telah diungkapkan dalam laporan keuangan konsolidasian Semester I MITI dan
        Entitas Anak pada tanggal 25 Juli 2025 serta Keterbukaan Informasi (KI) tentang Rencana Penambahan
  3     Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) yang telah mendapat persetujuan dari
        Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Perseroan tanggal 5 Juni 2025 serta Keterbukaan
        Informasi sebagaimana dimaksud pada Angka 1 surat ini. Dengan demikian, tidak terdapat informasi lain
        yang belum diungkapkan Perseroan mengenai informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan
        dapat mempengaruhi harga efek Perseroan dan kelangsungan hidup Perseroan.
        Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
        Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
        Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
        Perseroan tidak mengetahui maupun memiliki informasi adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu
  4     Perseroan dan berdasarkan data yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham yang dimiliki Perseroan
        tidak terdapat perubahan kepemilikan saham yang dimiliki pemegang saham tertentu sebagaimana
        dimaksud dalam POJK 11/2017 maupun ketentuan Peraturan OJK Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Laporan
        Kepemilikan Atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka Dan Laporan Aktivitas
        Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka.
        Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
        rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
        3 bulan mendatang)?
  5     Perseroan memiliki rencana aksi/tindakan korporasi dalam bentuk Penambahan Modal Tanpa Hak
        Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) yang telah mendapat persetujuan dari Rapat Umum
        Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Perseroan tanggal 5 Juni 2025 dan akan dilaksanakan paling
        lambat 5 Juni 2027.
        Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
        mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
        menjawab konfirmasi tersebut.
  6
        Sejauh konfirmasi yang diperoleh Perseroan dari PT Inti Bina Utama (IBU) selaku Pemegang Saham
        Pengendali (PSP) sehubungan dengan jawaban atas permintaan tanggapan Bursa yang dimuat dalam surat
        ini, IBU tidak memiliki rencana transaksi terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan.
Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
Mitra Investindo Tbk




Sugeng Wahono

Corporate Secretary
Page 5
Mitra Investindo Tbk
Jl. Menteng Raya No. 72, Jakarta Pusat 10340
Phone : (021) 29079558, Fax : (021) 29079559, https://www.mitra-investindo.com



Sender Name                          Sugeng Wahono

Function                             Corporate Secretary

Date and Time                        01-09-2025 13:09

Attachment                          1. 086-Tanggapan atas Surat Bursa S-09973.pdf


      This is an official document of Mitra Investindo Tbk that does not require a signature as it was generated
     electronically by the electronic reporting system. Mitra Investindo Tbk is fully responsible for the information
                                             contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published1 Sep 2025
Pages5
Characters12,498
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Mitra Investindo Tbk · Nama Perusahaan p.1 ×19
linked org PT Inti Bina Utama p.2 ×3
possible org Bursa Efek Indonesia p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×8
unresolved org PT Ketapang Prima Silika p.1 ×2
unresolved org PT Danau Buntar Kuarsa p.1 ×2
unresolved org Sugeng Wahono · Corporate Secretary p.2 ×2
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.118 888 ms 12 Sep 2026 22:36
Raw output
{'is_controller': None,
 'issuer_name': '',
 'issuer_raw': '',
 'issuer_ticker': '',
 'lines': [],
 'pct_after': None,
 'pct_before': None,
 'report_date': None,
 'report_number': '086/CORSEC-MI/IX/2025.',
 'reporter_is_board_member': None,
 'reporter_name': '',
 'reporter_nationality': '',
 'reporter_position': 'Corporate Secretary',
 'retains_control': None,
 'shares_after': None,
 'shares_before': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result