Back to announcement
20250901_MITI_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31936308_lamp1.pdf
Other Needs review MITISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
Jakarta, 1 September 2025
Nomor : 086/CORSEC-MI/IX/2025
Lampiran :-
Kepada Yth
PT Bursa Efek Indonesia
Indonesia Stock Exchange Building – Tower 1 -6th
Jl. Jenderal Sudirman Kav 52-53
Jakarta 12190
Up : Bapak I Gede Nyoman Yetna
Direktur Penilaian Perusahaan
Perihal : Tanggapan Permintaan penjelasan atas Volatilitas Transaksi Efek
PT Mitra Investindo Tbk (“Perseroan”)
Dengan hormat,
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia (“Bursa”) melalui surat nomor
S-09973/BEI.PP1/08-2025 tanggal 28 Agustus 2025 perihal Permintaan Penjelasan Atas Volatilitas
Transaksi Efek Perseroan pada tanggal 27 Agustus 2025;
1. Harga ditutup meningkat meningkat sebesar Rp66 atau 34,74% dari harga penutupan
hari bursa sebelumnya pada Rp190 menjadi Rp256.
2. Aktivitas meningkat menjadi sebanyak 47.453.400 saham dengan frekuensi 4.055 kali
dibandingkan hari bursa sebelumnya sebanyak 2.172.700 saham dengan frekuensi
219 kali.
Dapat kami sampaikan penjelasan sebagai berikut :
1 Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana
diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang
Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik?
Jawaban :
Perseroan telah menyampaikan keterbukaan informasi kepada Bursa dan Otoritas Jasa
Keuangan pada tanggal 26 Agustus 2025 sehubungan diperolehnya Izin Usaha
Pertambangan (IUP) Tahap Eksplorasi untuk tambang pasir kuarsa yang dimiliki entitas
anak tidak langsung Perseroan, yakni PT Ketapang Prima Silika dan PT Danau Buntar
Kuarsa (selanjutnya disebut “Keterbukaan Informasi”).
Selain Keterbukaan Informasi tersebut diatas, Perseroan tidak mengetahui adanya
informasi atau fakta material yang yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan
atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material
Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.
2 Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana
diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir
1
Page 2
point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-
00015/BEI/01-2021
Jawaban :
Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana
diatur dalam Peraturan Bursa, selain Keterbukaan Informasi tersebut dalam angka 1
surat ini
3 Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi
harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan
kepada publik.
Jawaban :
Selain informasi yang telah diungkapkan dalam laporan keuangan konsolidasian
Semester I MITI dan Entitas Anak pada tanggal 25 Juli 2025 serta Keterbukaan Informasi
(“KI”) tentang Rencana Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
(PMTHMETD) yang telah mendapat persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa (RUPSLB) Perseroan tanggal 5 Juni 2025 serta Keterbukaan Informasi
sebagaimana dimaksud pada Angka 1 surat ini. Dengan demikian, tidak terdapat
informasi lain yang belum diungkapkan Perseroan mengenai informasi/fakta/kejadian
penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan dan
kelangsungan hidup Perseroan.
4 Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu
sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan
Saham Perusahaan Terbuka.
Jawaban:
Perseroan tidak mengetahui maupun memiliki informasi adanya aktivitas dari pemegang
saham tertentu Perseroan dan berdasarkan data yang tercatat dalam Daftar Pemegang
Saham yang dimiliki Perseroan tidak terdapat perubahan kepemilikan saham yang
dimiliki pemegang saham tertentu sebagaimana dimaksud dalam POJK 11/2017 maupun
ketentuan Peraturan OJK Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Laporan Kepemilikan Atau
Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka Dan Laporan Aktivitas
Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka.
5 Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam
waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan
saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam 3 bulan mendatang)?
Jawaban:
Perseroan memiliki rencana aksi/tindakan korporasi dalam bentuk Penambahan Modal
Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) yang telah mendapat
persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Perseroan tanggal
5 Juni 2025 dan akan dilaksanakan paling lambat 5 Juni 2027.
6 Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan.
Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu
kepada pemegang saham utama dalam menjawab konfirmasi tersebut.
Jawaban:
Sejauh konfirmasi yang diperoleh Perseroan dari PT Inti Bina Utama (IBU) selaku
Pemegang Saham Pengendali (PSP) sehubungan dengan jawaban atas permintaan
tanggapan Bursa yang dimuat dalam surat ini, IBU tidak memiliki rencana transaksi
terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan.
2
Page 3
Demikian kami sampaikan dan atas perhatian yang diberikan kami ucapkan banyak terimakasih.
PT Mitra Investindo Tbk
Sugeng Wahono
Corporate Secretary
Tembusan Yth.
Direksi PT Inti Bina Utama, pemegang saham pengendali PT Mitra Investindo Tbk
Direksi dan Dewan Komisaris PT Mitra Investindo Tbk
3
Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Bursa Efek Indonesia Indonesia Stock Exchange Building
p.1
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.1
unresolved
person
I Gede Nyoman Yetna
p.1
unresolved
org
PT Ketapang Prima Silika
p.1
unresolved
org
PT Danau Buntar Kuarsa
p.1
unresolved
—
PSP
· Pemegang Saham Pengendali
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.059
800 ms
12 Sep 2026 22:36
Raw output
{'is_controller': None,
'issuer_name': '',
'issuer_raw': '',
'issuer_ticker': '',
'lines': [],
'pct_after': None,
'pct_before': None,
'report_date': None,
'report_number': '086/CORSEC-MI/IX/2025',
'reporter_is_board_member': None,
'reporter_name': '',
'reporter_nationality': '',
'reporter_position': '',
'retains_control': None,
'shares_after': None,
'shares_before': None}