Skip to content
Back to announcement

20250901_MITI_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31936308_lamp1.pdf

Other Needs review MITI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
Jakarta, 1 September 2025
Nomor           : 086/CORSEC-MI/IX/2025
Lampiran        :-


Kepada Yth
PT Bursa Efek Indonesia
Indonesia Stock Exchange Building – Tower 1 -6th
Jl. Jenderal Sudirman Kav 52-53
Jakarta 12190

Up     : Bapak I Gede Nyoman Yetna
         Direktur Penilaian Perusahaan

Perihal : Tanggapan Permintaan penjelasan atas Volatilitas Transaksi Efek
          PT Mitra Investindo Tbk (“Perseroan”)

Dengan hormat,

Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia (“Bursa”) melalui surat nomor
S-09973/BEI.PP1/08-2025 tanggal 28 Agustus 2025 perihal Permintaan Penjelasan Atas Volatilitas
Transaksi Efek Perseroan pada tanggal 27 Agustus 2025;
    1.      Harga ditutup meningkat meningkat sebesar Rp66 atau 34,74% dari harga penutupan
            hari bursa sebelumnya pada Rp190 menjadi Rp256.
    2.      Aktivitas meningkat menjadi sebanyak 47.453.400 saham dengan frekuensi 4.055 kali
            dibandingkan hari bursa sebelumnya sebanyak 2.172.700 saham dengan frekuensi
            219 kali.

Dapat kami sampaikan penjelasan sebagai berikut :

 1      Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
        mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana
        diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang
        Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik?
        Jawaban :
        Perseroan telah menyampaikan keterbukaan informasi kepada Bursa dan Otoritas Jasa
        Keuangan pada tanggal 26 Agustus 2025 sehubungan diperolehnya Izin Usaha
        Pertambangan (IUP) Tahap Eksplorasi untuk tambang pasir kuarsa yang dimiliki entitas
        anak tidak langsung Perseroan, yakni PT Ketapang Prima Silika dan PT Danau Buntar
        Kuarsa (selanjutnya disebut “Keterbukaan Informasi”).
        Selain Keterbukaan Informasi tersebut diatas, Perseroan tidak mengetahui adanya
        informasi atau fakta material yang yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan
        atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
        Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material
        Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.

 2      Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
        mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana
        diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir

                                               1
Page 2
    point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-
    00015/BEI/01-2021
    Jawaban :
    Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
    mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana
    diatur dalam Peraturan Bursa, selain Keterbukaan Informasi tersebut dalam angka 1
    surat ini
3    Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi
     harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan
     kepada publik.
    Jawaban :
    Selain informasi yang telah diungkapkan dalam laporan keuangan konsolidasian
    Semester I MITI dan Entitas Anak pada tanggal 25 Juli 2025 serta Keterbukaan Informasi
    (“KI”) tentang Rencana Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
    (PMTHMETD) yang telah mendapat persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham
    Luar Biasa (RUPSLB) Perseroan tanggal 5 Juni 2025 serta Keterbukaan Informasi
    sebagaimana dimaksud pada Angka 1 surat ini. Dengan demikian, tidak terdapat
    informasi lain yang belum diungkapkan Perseroan mengenai informasi/fakta/kejadian
    penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan dan
    kelangsungan hidup Perseroan.
4   Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu
    sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
    11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan
    Saham Perusahaan Terbuka.
    Jawaban:
    Perseroan tidak mengetahui maupun memiliki informasi adanya aktivitas dari pemegang
    saham tertentu Perseroan dan berdasarkan data yang tercatat dalam Daftar Pemegang
    Saham yang dimiliki Perseroan tidak terdapat perubahan kepemilikan saham yang
    dimiliki pemegang saham tertentu sebagaimana dimaksud dalam POJK 11/2017 maupun
    ketentuan Peraturan OJK Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Laporan Kepemilikan Atau
    Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka Dan Laporan Aktivitas
    Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka.
5   Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam
    waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan
    saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam 3 bulan mendatang)?
    Jawaban:
    Perseroan memiliki rencana aksi/tindakan korporasi dalam bentuk Penambahan Modal
    Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) yang telah mendapat
    persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Perseroan tanggal
    5 Juni 2025 dan akan dilaksanakan paling lambat 5 Juni 2027.

6   Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan.
    Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu
    kepada pemegang saham utama dalam menjawab konfirmasi tersebut.
    Jawaban:
    Sejauh konfirmasi yang diperoleh Perseroan dari PT Inti Bina Utama (IBU) selaku
    Pemegang Saham Pengendali (PSP) sehubungan dengan jawaban atas permintaan
    tanggapan Bursa yang dimuat dalam surat ini, IBU tidak memiliki rencana transaksi
    terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan.
                                          2
Page 3
Demikian kami sampaikan dan atas perhatian yang diberikan kami ucapkan banyak terimakasih.

PT Mitra Investindo Tbk




Sugeng Wahono
Corporate Secretary

Tembusan Yth.
Direksi PT Inti Bina Utama, pemegang saham pengendali PT Mitra Investindo Tbk
Direksi dan Dewan Komisaris PT Mitra Investindo Tbk




                                             3

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.21 MB
Published1 Sep 2025
Pages3
Characters6,163
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Mitra Investindo Tbk p.1 ×11
linked org PT Inti Bina Utama p.2 ×3
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×4
unresolved org PT Bursa Efek Indonesia Indonesia Stock Exchange Building p.1
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.1
unresolved person I Gede Nyoman Yetna p.1
unresolved org PT Ketapang Prima Silika p.1
unresolved org PT Danau Buntar Kuarsa p.1
unresolved — PSP · Pemegang Saham Pengendali p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.059 800 ms 12 Sep 2026 22:36
Raw output
{'is_controller': None,
 'issuer_name': '',
 'issuer_raw': '',
 'issuer_ticker': '',
 'lines': [],
 'pct_after': None,
 'pct_before': None,
 'report_date': None,
 'report_number': '086/CORSEC-MI/IX/2025',
 'reporter_is_board_member': None,
 'reporter_name': '',
 'reporter_nationality': '',
 'reporter_position': '',
 'retains_control': None,
 'shares_after': None,
 'shares_before': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result