Back to announcement
20250901_IMJS_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31936212_lamp2.pdf
RUPS minutes Needs review IMJSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.947
NOTARIS & PPAT Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, SH S.K Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-071.AH.02.02-Tahun 2012, Tertanggal 02 Agustus 2012 S.K Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 3/KEP-17.3/1/2015, Tertanggal 08 Januari 2015 SURAT KETERANGAN Nomor : 181/RUPSLB-IMJ/VIII/2025 Yang bertanda tangan di bawah ini, saya Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, S.H., Notaris di Jakarta, dengan ini menerangkan: Bahwa pada hari ini Kamis, tanggal 28 Agustus 2025, berada di Indomobil Tower lantai 13, Jl. MT. Haryono Kav.11, Jakarta 13330 telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (untuk selanjutnya disebut “Rapat”) PT INDOMOBIL MULTI JASA Tbk (selanjutnya akan disebut “Perseroan”). Rapat dibuka pada pukul 10.10 WIB. Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), untuk menyelenggarakan Rapat telah dilakukan : 1, PEMBERITAHUAN kepada OJK perihal rencana penyelenggaraan Rapat pada tanggal 15 Juli 2025 dan perubahan mata acara Rapat pada tanggal 1 Agustus 2025, 2. PENGUMUMAN Rapat pada tanggal 22 Juli 2025, dan 3. PEMANGGILAN Rapat pada tanggal 6 Agustus 2025, Pengumuman dan Pemanggilan diumumkan di surat kabar harian Investor Daily Indonesia serta situs web Perseroan, Bursa Efek Indonesia dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEP). Berdasarkan informasi dari Biro Administrasi Efek PT RAYA SAHAM REGISTRA, telah hadir dan/atau terwakili para pemegang saham, atau kuasa pemegang saham yang sah yang memiliki 8.039.117.122 saham atau mewakili 92,89196 dari jumlah keseluruhan saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan/ditempatkan oleh Perseroan sampai dengan tanggal 0S Agustus 2025, yaitu sejumlah 8.654.325.000 saham, sesuai Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 05 Agustus 2025 sampai dengan pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat. Dengan demikian, persyaratan korum kehadiran untuk Rapat sebagaimana ditentukan dalam Anggaran Dasar Perseroan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan OJK telah terpenuhi. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir dalam Rapat adalah : a. Hadir secara Luring 1. Bapak BAMBANG PRIIONO SP (BAMBANG PRIJONO SUSANTO PUTRO), selaku Komisaris Utama. 2. Bapak WILLIANTO HUSADA, selaku Wakil Komisaris Utama. JL. PANGLIMA POLIM V/11, KEBAYORAN BARU, JAKARTA 12160 Telp. 7244650 - 7392801 - 7209542 - 7209645 Fax. : 7265090 E-mail : cahyanie72@yahoo.co.id 1 Email : poerbaningsih@yahoo.com
Page 2 OCR 0.951
NOTARIS & PPAT Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, SH S.K Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-071.AH.02.02-Tahun 2012, Tertanggal 02 Agustus 2012 S.K Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 3/KEP-17.3/1/2015, Tertanggal 08 Januari 2015 3. Bapak JUSAK KERTOWIDJOJO, selaku Direktur Utama. 4. Bapak GUNAWAN (GUNAWAN EFFENDI), selaku Wakil Direktur Utama. 5. Bapak ANDREW NASURI, selaku Direktur. b. Hadir secara Daring 1. Bapak AGUS HASAN PURA ANGGAWIJAYA, selaku Komisaris Independen. 2. Bapak TOSHIRO MIZUTANI, selaku Direktur Tidak Terafiliasi. - Mata Acara Rapat adalah : 1. Persetujuan atas Penambahan Modal Perseroan dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) dan Pemberian Kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menyatakan Realisasi Jumlah Saham yang Telah Dikeluarkan dalam Penawaran Umum. 2. Persetujuan perubahan Pasal 4 dan bagian akhir sebelum penutup akta dalam Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan HMETD. 3. Persetujuan atas Perubahan Anggaran Dasar Perseroan. Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Rapat memberikan kesempatan kepada para Pemegang Saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat di setiap mata acara Rapat, namun pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham tidak ada yang mengajukan pertanyaan atau pendapat pada semua mata acara Rapat. Keputusan diambil secara musyawarah untuk mufakat, namun apabila Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham ada yang tidak menyetujui atau memberikan suara abstain, maka keputusan diambil dengan cara pemungutan suara. -Adapun Keputusan dalam Rapat tersebut adalah sebagai berikut: Untuk Mata Acara Rapat Pertama : Jumlah suara yang hadir sebanyak 8.039.117.122 saham Jumlah suara tidak setuju sebanyak 2.164.047 saham Jumlah suara yang abstain sebanyak 22.807.500 saham Sesuai dengan POJK 15/2020, Pemegang Saham yang mengeluarkan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan suara. Oleh karena itu: Jumlah Total suara setuju sebanyak 8.036.953.075 saham - 99,973 Y4 Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa usul yang diajukan untuk Mata Acara Rapat yang pertama telah disetujui oleh seluruh pemegang saham dengan suara terbanyak, sebagai berikut : JL. PANGLIMA POLIM V/11, KEBAYORAN BARU, JAKARTA 12160 Telp. 7244650 - 7392801 - 7209542 - 7209645 Fax. : 7265090 E-mail : cahyanie72@yahoo.co.id 2 Email : poerbaningsih@yahoo.com
Page 3 OCR 0.942
NOTARIS & PPAT Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, SH S.K Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-071.AH.02.02-Tahun 2012, Tertanggal 02 Agustus 2012 S.K Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 3/KEP-17.3/1/2015, Tertanggal 08 Januari 2015 1. Menyetujui perihal rencana penambahan modal Perseroan dengan memberikan HMETD melalui penerbitan sebanyak-banyaknya 3.000.000.000 saham baru dengan nilai nominal Rp200 setiap saham. 2. Menyetujui pemberian kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menyatakan realisasi jumlah saham yang telah dikeluarkan dalam penawaran umum. 3. Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan- keputusan terkait HMETD tersebut tanpa ada yang dikecualikan. Untuk Mata Acara Rapat Kedua : Jumlah suara yang hadir sebanyak — 8.039.117.122 saham Jumlah suara tidak setuju sebanyak 2.164.047 saham Jumlah suara yang abstain sebanyak 22.804.500 saham Sesuai dengan POJK 15/2020, Pemegang Saham yang mengeluarkan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan suara. Oleh karena itu: Jumlah Total suara setuju sebanyak 8.036.953.075 saham — 99,973 Yo Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa usul yang diajukan untuk Mata Acara Rapat yang Kedua telah disetujui oleh seluruh pemegang saham dengan suara terbanyak, sebagai berikut : 1. Menyetujui perubahan pasal 4 dan bagian akhir sebelum penutup akta dalam Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan HMETD. 2. Menyetujui memberi kuasa dan wewenang kepada Direksi untuk melaksanakan segala tindakan sehubungan dengan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan. Untuk Mata Acara Rapat Ketiga : Jumlah suara yang hadir sebanyak 8.039.117.122 saham Jumlah suara tidak setuju sebanyak 2.164.047 saham Jumlah suara yang abstain sebanyak 22.807.500 saham Sesuai dengan POJK 15/2020, Pemegang Saham yang mengeluarkan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan suara. Oleh karena itu: Jumlah Total suara setuju sebanyak 8.036.953.075 saham - 99,973 Yo JL. PANGLIMA POLIM V/11, KEBAYORAN BARU, JAKARTA 12160 Telp. 7244650 - 7392801 - 7209542 - 7209645 Fax. : 7265090 E-mail : cahyanie72@yahoo.co.id 3 Email : poerbaningsih@yahoo.com
Page 4 OCR 0.938
NOTARIS & PPAT Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, SH S.K Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-071.AH.02.02-Tahun 2012, Tertanggal 02 Agustus 2012 S.K Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 3/KEP-17.3/1/2015, Tertanggal 08 Januari 2015 Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa usul yang diajukan untuk Mata Acara Rapat yang Ketiga telah disetujui oleh seluruh pemegang saham dengan suara terbanyak, sebagai berikut : 1. Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 14 Tahun 2025, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019. 2. Menyetujui memberi kuasa dan wewenang kepada Direksi untuk melaksanakan segala tindakan sehubungan dengan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan. Rapat Perseroan ditutup pada pukul 10.22 WIB. -Keputusan Rapat Perseroan tersebut dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal hari ini, Kamis, tanggal 28 Agustus 2025, nomor : 32, dibuat oleh saya, Notaris. -Salinan dari akta tersebut pada saat ini, masih dalam proses penyelesaian di kantor saya, Notaris. Demikian surat keterangan ini dibuat dengan sebagaimana mestinya. Ir. NANETTE 4 E MANDARI ADI WARSITO, S.H. tafis di Jakarta JL. PANGLIMA POLIM V/11, KEBAYORAN BARU, JAKARTA 12160 Telp. 7244650 - 7392801 - 7209542 - 7209645 Fax. : 7265090 E-mail : cahyanie72ayahoo.co.id 4 Email : poerbaningsih@yahoo.com
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 28 Aug 2025 · 10:10– |
| Present | — (—) |
| Chair | — |
Agenda 1
For
8,036,953,075
—
Against
—
—
Abstain
22,807,500
—
Agenda 2
For
8,036,953,075
—
Against
—
—
Abstain
22,804,500
—
Agenda 3
For
8,036,953,075
—
Against
—
—
Abstain
22,807,500
—
Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
PPAT Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO
p.1 ×10
unresolved
org
Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×4
unresolved
org
Menteri Agraria dan Tata Ruang
p.1 ×4
unresolved
org
Pertanahan Nasional
p.1 ×4
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
PT RAYA SAHAM REGISTRA
p.1
unresolved
person
BAMBANG PRIIONO SP
p.1
unresolved
person
WILLIANTO HUSADA
· Wakil Komisaris Utama
p.1
unresolved
person
ANDREW NASURI
· Direktur
p.2
unresolved
person
AGUS HASAN PURA ANGGAWIJAYA
· Komisaris Independen
p.2
unresolved
person
TOSHIRO MIZUTANI
· Direktur
p.2
unresolved
person
Ir. NANETTE
p.4
unresolved
person
E MANDARI ADI WARSITO
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
Partial
confidence 0.444
128 ms
13 Sep 2026 14:55
no shares_present; no pct_present
Raw output
{'agenda': [{'resolution_items': [],
'resolution_text': 'keputusan terkait HMETD tersebut tanpa ada '
'yang dikecualikan. Untuk',
'seq': 1,
'title': 'Persetujuan atas Penambahan Modal Perseroan dengan '
'memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) dan '
'Pemberian Kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menyatakan '
'Realisasi Jumlah Saham yang Telah Dikeluarkan dalam '
'Penawaran Umum. 2. Persetujuan perubahan Pasal 4 dan '
'bagian akhir sebelum penutup akta dalam Anggaran Dasar '
'Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan HMETD. 3. '
'Persetujuan atas Perubahan',
'votes_abstain': '22807500',
'votes_for': '8036953075',
'votes_in_favor_total': '8036953075'},
{'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 2,
'votes_abstain': '22804500',
'votes_for': '8036953075',
'votes_in_favor_total': '8036953075'},
{'resolution_items': [],
'resolution_text': 'am Akta Berita Acara Rapat tertanggal hari '
'ini, Kamis, tanggal 28 Agustus 2025, nomor : '
'32, dibuat oleh saya, Notaris. -Salinan dari '
'akta tersebut pada saat ini, masih dalam '
'proses penyelesaian di kantor saya, Notaris. '
'Demikian surat keterangan ini dibuat dengan '
'sebagaimana mestinya. Ir. NANETTE 4 E MANDARI '
'ADI WARSITO, S.H. tafis di Jakarta JL. '
'PANGLIMA POLIM V/11, KEBAYORAN BARU, JAKARTA '
'12160 Telp. 7244650 - 7392801 - 7209542 - '
'7209645 Fax. : 7265090 E-mail : '
'cahyanie72ayahoo.co.id 4 Email : '
'poerbaningsih@yahoo.com',
'seq': 3,
'votes_abstain': '22807500',
'votes_for': '8036953075',
'votes_in_favor_total': '8036953075'}],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2025-08-28',
'meeting_type': 'AGM',
'time_start': '10:10:00'}