Back to announcement
20260723_BRNA_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32114547_lamp2.pdf
Other Text extracted BRNASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 10
Page 1
Jawaban atas Permintaan Penjelasan IDX
PT Berlina Tbk (“Perseroan”)
1. Sehubungan rencana pendanaan Perseroan melalui PMHMETD III, agar Perseroan dapat menjelaskan:
a. Estimasi jadwal lengkap pelaksanaan HMETD.
Jawaban :
Dokumen Estimasi jadwal lengkap pelaksanaan HMETD Perseroan terlampir bersama dengan jawaban ini.
b. Bagaimana upaya Perseroan untuk dapat mengoptimalkan penyerapan dana dari para pemegang
saham khususnya pemegang saham publik dalam rangka pelaksanaan PMHMETD III 2026 tersebut?
Jawaban :
Untuk mengoptimalkan penyerapan dana dari para pemegang saham, Perseroan melakukan beberapa
langkah antara lain:
Menyampaikan informasi yang lengkap, jelas, dan transparan mengenai PMHEMTD III 2026 melalui
Keterbukaan Informasi, dan Prospektus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menetapkan harga pelaksanaan yang mempertimbangkan hasil penilaian independen, fundamental
Perseroan, serta kondisi pasar sehingga diharapkan dapat mendorong partisipasi pemegang saham
dalam melaksanakan HMETD.
Melakukan koordinasi secara intensif dengan profesi penunjang pasar modal untuk memastikan
proses PMHMETD III 2026 berjalan sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku.
Memperoleh dukungan dari PT Dwi Satrya Utama selaku pemegang saham pengendali yang akan
bertindak sebagai pembeli siaga atas sebagian sisa saham yang tidak diambil oleh pemegang HMETD
lainnya. Partisipasi DSU tersebut dilakukan melalui mekanisme kompensasi (Set-off) atas pokok
utang Perseroan kepada DSU sesuai ketentuan yang berlaku sehingga sehingga dapat memperkuat
struktur permodalan Perseroan melalui pengurangan liabilitas serta meningkatkan fleksibilitas
keuangan Perseroan.
Dengan demikian Perseroan berharap tingkat partisipasi pemegang saham dapat optimal.
c. Apakah PT Dwi Satrya Utama (DSU) selaku pembeli siaga memiliki batas maksimum pengambilan
saham dalam PMHMETD III, dan bagaimana mekanisme pengambilan sisa saham apabila seluruh
saham tidak diambil oleh pemegang HMETD lainnya?
Jawaban :
DSU selaku pembeli siaga memiliki batas maksimum pengambilan saham dalam PMHMETD III. Dalam
pelaksanaan PMHMETD III, saham yang berasal dari HMETD yang tidak dilaksanakan oleh pemegang
HMETD terlebih dahulu akan dialokasikan kepada pemegang HMETD yang mengajukan pemesanan
saham tambahan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku. Apabila setelah alokasi
pemesanan saham tambahan masih terdapat sisa saham yang tidak terserap, maka DSU dalam
kapasitasnya sebagai pembeli siaga berkomitmen untuk mengambil sebagian atau seluruh sisa saham
tersebut, sepanjang masih terdapat sisa pokok utang Perseroan kepada DSU yang dapat dikompensasikan
(set-off).
Batas maksimum pengambilan saham oleh DSU sebagai pembeli siaga bergantung pada sisa pokok utang
Perseroan kepada DSU yang masih dapat dikompensasikan (set-off) setelah dikurangi dengan nilai pokok
utang yang digunakan DSU untuk melaksanakan HMETD yang menjadi haknya sendiri serta HMETD
yang diperoleh DSU dari pengalihan oleh pemegang saham lain (apabila ada). Dengan demikian, besaran
maksimum saham yang dapat diambil oleh DSU sebagai pembeli siaga baru dapat ditentukan setelah
diketahui jumlah pasti dari HMETD yang dialihkan kepada DSU oleh pemegang saham lain (apabila ada).
Informasi lebih lanjut mengenai besaran maksimum tersebut akan diungkapkan lebih lanjut dalam
Prospektus PMHMETD III setelah Perseroan memperoleh kepastian atas perhitungan secara final dari
jumlah HMETD yang dialihkan.
Sebagai contoh, apabila DSU tidak memperoleh pengalihan HMETD dari pemegang saham lain, maka
sisa pokok utang yang masih dapat dikompensasikan sebagai pembeli siaga adalah sebesar
Rp61.063.554.451, yang merupakan selisih antara total pokok utang yang dapat dikompensasikan
Indonesia Stock Exchange Building, Tower I, 6th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta 12190 – Indonesia
www.idx.co.id Call Center: 150515 (Domestic Only) | Email: contactcenter@idx.co.id | WhatsApp: +62 811 81 150515
X/TikTok: @idx_bei | Instagram: @indonesiastockexchange | Facebook/YouTube/LinkedIn: Indonesia Stock Exchange
Page 2
sebesar Rp264.376.182.311 dengan nilai pokok utang yang digunakan untuk melaksanakan HMETD yang
menjadi hak DSU sebesar Rp203.312.627.860. Dengan demikian, dalam skenario tersebut nilai
maksimum komitmen DSU sebagai pembeli siaga adalah sebesar Rp61.063.554.451.
Apabila setelah pelaksanaan pemesanan saham tambahan dan pelaksanaan komitmen DSU sebagai
pembeli siaga masih terdapat sisa saham yang tidak terserap, termasuk karena batas maksimum
kompensasi (set-off) oleh DSU telah tercapai, maka sisa saham tersebut tidak akan diterbitkan dan oleh
karenanya saham tersebut akan tetap menjadi saham portepel Perseroan.
d. Seberapa banyak pemegang saham pengendali yang berencana untuk melaksanakan HMETD lebih dari
proporsi bagiannya apabila terdapat pemegang saham lain yang tidak melaksanakan HMETD tersebut?
Jawaban :
Pada saat penyampaian tanggapan ini, Perseroan baru memperoleh komitmen dari satu pemegang saham
pengendali, yaitu DSU, yang berencana untuk melaksanakan HMETD melebihi proporsi kepemilikannya
melalui kapasitasnya sebagai Pembeli Siaga. Dalam hal ini, DSU akan melaksanakan seluruh HMETD
yang menjadi haknya serta mengambil bagian atas saham yang berasal dari HMETD yang tidak
dilaksanakan oleh pemegang HMETD lainnya sesuai dengan jumlah maksimum utang pemegang saham
yang dapat dikonversikan.
e. Apakah terdapat rencana Perseroan melakukan aksi korporasi lain dalam jangka waktu 12 bulan
setelah pelaksanaan PMHMETD III? Jika iya, mohon penjelasan Perseroan mengenai rencana aksi
korporasi Perseroan tersebut.
Jawaban :
Perseroan tidak memiliki rencana melakukan aksi korporasi lain dalam jangka waktu 12 bulan setelah
belaksanaan PMHMETD III.
f. Perhitungan Pemenuhan free float sesuai Peraturan BEI Nomor I-A setelah Pelaksanaan HMETD dan
Waran di exercise seluruhnya dengan asumsi pemegang saham publik seluruhnya melaksanakan
HMETD dan Waran serta apabila pemegang saham publik tidak melaksanakan HMETD dan waran.
Jawaban :
Berikut adalah perhitungan free float sesuai Peraturan BEI nomor I-A setelah pelaksanaan HMETD
dan Waran di exercise seluruhnya dengan asumsi pemegang saham publik seluruhnya melaksanakan
HMETD dan waran:
Setelah Penambahan Modal Dasar dan Sebelum PMHMETD III Setelah PMHMETD III dan Setelah Pelaksanaan Waran Seri I
Keterangan Jumlah Nilai Nominal (Rp50,- per Nilai Nominal (Rp50,- per
Saham saham) % Jumlah saham saham) %
Modal Dasar 3.916.440.000 195.822.000.000 3.916.440.000 195.822.000.000
Modal ditempatkan dan disetor
1. PT Dwi Satrya Utama** 534.252.162 26.712.608.100 54,57% 929.994.504 46.499.725.200 54,57%
2. Lisjanto Tjiptobiantoro** 49.774.000 2.488.700.000 5,08% 86.643.630 4.332.181.500 5,08%
3. Komodo Fund 102.414.000 5.120.700.000 10,46% 178.276.222 8.913.811.100 10,46%
4. Masyarakat* 292.669.838 14.633.491.900 29,89% 509.462.311 25.473.115.550 29,89%
Jumlah Modal ditempatkan dan
disetor 979.110.000 48.955.500.000 100,00% 1.704.376.667 85.218.833.350 100,00%
Jumlah Saham Dalam Portepel 2.937.330.000 146.866.500.000 2.212.063.333 110.603.166.650
Berikut adalah perhitungan free float sesuai Peraturan BEI nomor I-A setelah pelaksanaan HMETD
dan Waran di exercise seluruhnya dengan asumsi pemegang saham publik seluruhnya tidak
melaksanakan HMETD dan waran. Dalam skenario ini, DSU melaksanakan HMETD yang menjadi
haknya sendiri serta mengambil sisa saham yang tidak terserap oleh pemegang HMETD lainnya dalam
kapasitasnya pembeli Siaga melalui mekanisme kompensasi (set-off) atas pokok utang Perseroan
kepada DSU, dengan jumlah maksimum pokok utang yang dapat dikompensasikan sebesar Rp
264.376.182.311. Apabila setelah pelaksanaan komitmen DSU sebagai Pembeli Siaga masih terdapat
sisa saham yang tidak terserap karena batas maksimum kompensasi telah tercapai, maka sisa saham
tersebut tidak akan diterbitkan. Selanjutnya diasumsikan bahwa seluruh pemegang Waran Seri I yang
telah diterbitkan dilaksanakan oleh para pemegang waran. Dengan demikian, komposisi kepemilikan
saham Perseroan setelah pelaksanaan PMHMETD III dan pelaksanaan Waran Seri I adalah sebagai
berikut:
Setelah Penambahan Modal Dasar dan Sebelum PMHMETD III Setelah PMHMETD III dan Setelah Pelaksanaan Waran Seri I
Keterangan Jumlah Nilai Nominal (Rp50,- per Nilai Nominal (Rp50,- per
% Jumlah saham %
Saham saham) saham)
Modal Dasar 3.916.440.000 195.822.000.000 3.916.440.000 195.822.000.000
Modal ditempatkan dan disetor
Indonesia Stock Exchange Building, Tower I, 6th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta 12190 – Indonesia
www.idx.co.id Call Center: 150515 (Domestic Only) | Email: contactcenter@idx.co.id | WhatsApp: +62 811 81 150515
X/TikTok: @idx_bei | Instagram: @indonesiastockexchange | Facebook/YouTube/LinkedIn: Indonesia Stock Exchange
Page 3
1. PT Dwi Satrya Utama** 534.252.162 26.712.608.100 54,57% 1.048.853.003 52.442.650.150 65,29%
2. Lisjanto Tjiptobiantoro** 49.774.000 2.488.700.000 5,08% 86.643.629 4.332.181.450 5,39%
3. Komodo Fund 102.414.000 5.120.700.000 10,46% 178.276.223 8.913.811.150 11,10%
4. Masyarakat* 292.669.838 14.633.491.900 29,89% 292.669.838 14.633.491.900 18,22%
Jumlah Modal ditempatkan dan
disetor 979.110.000 48.955.500.000 100,00% 1.606.442.693 80.322.134.650 100,00%
Jumlah Saham Dalam Portepel 2.937.330.000 146.866.500.000 2.309.997.307 115.499.865.350
Berdasarkan simulasi pada kedua skenario tersebut, Perseroan tetap memenuhi ketentuan kepemilikan
saham publik (free float) minimum sebesar 15% sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan BEI
Nomor I-A. Sebagai informasi tambahan, dengan asumsi seluruh saham baru hasil PMHMETD III telah
diterbitkan dan seluruh Waran Seri I dilaksanakan, pemegang saham yang tidak melaksanakan Waran
Seri I yang dimilikinya akan mengalami dilusi kepemilikan maksimum sebesar 42,55%. Dengan
demikian minimum free float jika seluruh saham PMHMETD III diterbitkan dan waran dilaksanakan
adalah sebesar 17,17%, sehingga tetap berada di atas batas minimum 15% sebagaimana dipersyaratkan
dalam Peraturan BEI Nomor I-A.
2. Dalam Keterbukaan Informasi yang disampaikan, Perseroan menyatakan akan menggunakan dana
PMHMETD III untuk keperluan modal kerja Perseroan, agar dapat dijelaskan:
a. Klarifikasi penggunaan dana (selain konversi utang) apakah sepenuhnya akan digunakan untuk anorganik
atau terdapat dana yang digunakan untuk kegiatan operasional utama? Agar dielaborasi.
Jawaban :
Seluruh dana hasil PMHMETD III, selain dana yang berasal dari mekanisme kompensasi (set-off) atas
utang Perseroan kepada DSU, akan sepenuhnya digunakan untuk kebutuhan modal kerja Perseroan
termasuk namun tidak terbatas pada pembelian bahan baku dan penolong, biaya pengiriman, tenaga kerja
langsung, tenaga kerja tidak langsung-produksi, sewa, pemeliharaan dan reparasi, serta listrik dan
asuransi.
Perseroan tidak memiliki rencana untuk menggunakan dana hasil PMHMETD III untuk kegiatan
anorganik, termasuk namun tidak terbatas pada akuisisi, merger, penyertaan modal pada perusahaan lain,
atau aksi korporasi sejenis.
b. Agar Perseroan sampaikan perincian penggunaan dana hasil PMHMETD III termasuk dari Waran,
dengan melengkapi tabel sebagai berikut:
Jawaban :
Berikut ini merupakan rincian modal kerja, alokasi penggunaan dana, dan timeline realisasi penggunaan
dana hasil PMHMETD III.
Timeline Realisasi Penggunaan
Perincian Modal Kerja % Penggunaan Dana
Dana
Bahan Baku dan Penolong
53% Q4 2026 - Q1 2027
Biaya pengiriman Q4 2026 - Q1 2027
5%
Tenaga Kerja Langsung Q4 2026 - Q1 2027
9%
Tenaga kerja tidak langsung- Q4 2026 - Q1 2027
Produksi 7%
Sewa Q4 2026 - Q1 2027
8%
Pemeliharaan & reparasi Q4 2026 - Q1 2027
2%
Listrik, Asuransi 16% Q4 2026 - Q1 2027
Jumlah 100%
Indonesia Stock Exchange Building, Tower I, 6th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta 12190 – Indonesia
www.idx.co.id Call Center: 150515 (Domestic Only) | Email: contactcenter@idx.co.id | WhatsApp: +62 811 81 150515
X/TikTok: @idx_bei | Instagram: @indonesiastockexchange | Facebook/YouTube/LinkedIn: Indonesia Stock Exchange
Page 4
Berikut ini merupakan rincian modal kerja, alokasi penggunaan dana, dan timeline realisasi penggunaan
dana hasil Waran Seri I.
Timeline Realisasi Penggunaan
Perincian Modal Kerja % Penggunaan Dana
Dana
Setelah dana hasil pelaksanaan
Bahan Baku dan Penolong
53% Waran Seri I diterima, yaitu 2027-
2029
Setelah dana hasil pelaksanaan
Biaya pengiriman
5% Waran Seri I diterima, yaitu 2027-
2029
Setelah dana hasil pelaksanaan
Tenaga Kerja Langsung
9% Waran Seri I diterima, yaitu 2027-
2029
Tenaga kerja tidak langsung- Setelah dana hasil pelaksanaan
Produksi 7% Waran Seri I diterima, yaitu 2027-
2029
Setelah dana hasil pelaksanaan
Sewa
8% Waran Seri I diterima, yaitu 2027-
2029
Setelah dana hasil pelaksanaan
Pemeliharaan & reparasi
2% Waran Seri I diterima, yaitu 2027-
2029
Setelah dana hasil pelaksanaan
Listrik, Asuransi 16% Waran Seri I diterima, yaitu 2027-
2029
Jumlah 100%
c. Penjelasan terkait urgensi Perseroan atau entitas anak untuk menerima dana hasil HMETD yang
diperuntukan untuk penambahan modal kerja.
Jawaban :
Seluruh dana tunai yang diperoleh dari PMHMETD III akan digunakan oleh Perseroan untuk memenuhi
kebutuhan modal kerja dan tidak akan disalurkan kepada entitas anak.
Urgensi penerimaan dana hasil HMETD yang diperuntukan untuk penambahan modal kerja, yaitu
memperkuat struktur permodalan dan likuiditas Perseroan guna mendukung rencana pertumbuhan usaha
Perseroan. Dimana dana hasil HMETD tersebut akan memberikan fleksibilitas pendanaan bagi Perseroan
dalam memenuhi kebutuhan modal kerja, serta mengurangi ketergantungan terhadap sumber pendanaan
berbasis utang. Apabila dana tersebut tidak diperoleh sesuai rencana, Perseroan akan memenuhi kebutuhan
modal kerjanya dengan mengoptimalkan kas internal yang tersedia dan/atau memanfaatkan pendaan
eksternal dari perbankan lembaga keuangan, dan/atau sumber pendanaan lainnya dengan tetap
mempertimbangkan kondisi keuangan dan kebutuhan likuiditas Perseroan.
d. Bagaimana Perseroan dapat meyakinkan bahwa dana hasil PMHMETD III akan digunakan untuk hal
yang telah diungkapkan di Keterbukaan Informasi? Agar dapat dijelaskan.
Jawaban :
Perseroan meyakini bahwa dana hasil PMHMETD III akan digunakan sesuai dengan rencana penggunaan
dana yang telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi. Penggunaan dana tersebut akan diawasi oleh
manajemen Perseroan melalui mekanisme pengendalian internal yang berlaku dan hanya dapat digunakan
untuk tujuan yang telah ditetapkan dalam Keterbukaan Informasi dengan tetap berpedoman pada Peraturan
OJK No.40 tahun 2025 tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum ("POJK 40/2025").
Selain itu, Perseroan akan menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil PMHMETD III secara
berkala kepada pemegang saham Perseroan sesuai dengan ketentuan POJK 40/2025, sehingga terdapat
transparansi dan akuntabilitas atas penggunaan dana tersebut. Dengan adanya kewajiban pelaporan tersebut,
pemegang saham, calon investor, dan pihak regulator dapat memantau kesesuaian antara realisasi
penggunaan dana dengan rencana penggunaan dana yang telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi.
Indonesia Stock Exchange Building, Tower I, 6th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta 12190 – Indonesia
www.idx.co.id Call Center: 150515 (Domestic Only) | Email: contactcenter@idx.co.id | WhatsApp: +62 811 81 150515
X/TikTok: @idx_bei | Instagram: @indonesiastockexchange | Facebook/YouTube/LinkedIn: Indonesia Stock Exchange
Page 5
Dalam hal terdapat rencana perubahan penggunaan dana hasil PMHMETD III dikemudian hari, Perseroan
akan mematuhi ketentuan pasar modal yang berlaku, termasuk memperoleh persetujuan dari pemegang
saham yang dipersyaratkan oleh POJK 40/2025.
3. Sehubungan dengan rencana pencatatan saham tambahan dalam rangka PMHMETD III sebanyak
543.950.000 saham dan penerbitan 181.316.667 Waran Seri I, berdasarkan analisis Bursa terdapat potensi
penurunan persentase kepemilikan saham publik (free float) menjadi di bawah 15%, apabila seluruh HMETD
yang tidak dilaksanakan oleh masyarakat diambil oleh pemegang saham pengendali selaku standby buyer
dan seluruh Waran Seri I selanjutnya juga dilaksanakan oleh pemegang saham pengendali. Sehubungan
dengan hal tersebut, agar Perseroan dapat menjelaskan:
a. Apakah pemegang saham pengendali berencana untuk melaksanakan seluruh Waran Seri I yang dimiliki
dan/atau diperolehnya dalam rangka PMHMETD III? Agar Perseroan mengelaborasi rencana
pelaksanaan Waran Seri I oleh pemegang saham pengendali, termasuk dengan mempertimbangkan
potensi dampaknya terhadap persentase free float Perseroan.
Jawaban :
Pada saat penyampaian tanggapan ini, Perseroan belum memperoleh komitmen dari pemegang saham
pengendali mengenai pelaksanaan Waran Seri I yang dimiliki dan/atau diperolehnya dalam rangka
PMHMETD III.
Pelaksanaan Waran seri I merupakan hak, bukan kewajiban, sehingga keputusan untuk melaksanakan
Waran Seri I akan bergantung pada pertimbangan masing-masing pemegang Waran Seri I, termasuk
pemegang saham pengendali, dengan memperhatikan antara lain kondisi usaha Perseroan, prospek
usaha, dan kondisi pasar.
Namun demikian, sebagaimana disampaikan sebagaimana pada jawaban nomor 1.f, berdasarkan
simulasi yang disusun, termasuk dalam skenario asumsi pemegang saham pengendali melaksanakan
HMETD dan Waran dan pemegang saham publik tidak melaksanakan seluruh HMETD dan Waran,
persentase kepemilikan saham publik (free float) akan mengalami dilusi, tapi tetap berada di atas batas
minimum sebesar 15% sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan Bursa Nomor I-A.
b. Bagaimana keyakinan Perseroan bahwa Waran Seri I dapat dilaksanakan oleh pemegang saham publik?
Agar dielaborasi, termasuk upaya Perseroan untuk mendorong pelaksanaan Waran Seri I oleh pemegang
saham publik.
Jawaban :
Perseroan meyakini bahwa keputusan pemegang Waran Seri I, termasuk pemegang saham publik, untuk
melaksanakan Waran Seri I akan didasarkan pada pertimbangan ekonomi masing-masing, dengan
memperhatikan antara lain prospek usaha Perseroan, kinerja Perseroan, kondisi pasar, serta
perbandingan antara harga pelaksanaan Waran Seri I dengan harga pasar saham Perseroan pada saat
pelaksanaan.
Dalam rangka mendukung pelaksanaan Waran Seri I oleh pemegang saham publik, Perseroan akan terus
berupaya memperkuat fundamental dan kinerja usaha Perseroan melalui pelaksanaan rencana
penggunaan dana PMHMETD III sebagaimana telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi. Selain
itu, Perseroan akan senantiasa memenuhi kewajiban keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menyampaikan informasi yang diperlukan kepada
investor dan pemegang saham, sehingga pemegang Waran Seri I memperoleh informasi yang memadai
dalam mengambil keputusan investasi.
Mengingat Waran Seri I memiliki jangka waktu pelaksanaan sampai dengan 3 (tiga) tahun sejak tanggal
pencatatan, Perseroan memiliki kesempatan untuk terus meningkatkan kinerja dan fundamental usaha
Perseroan selama periode tersebut. Dengan demikian, Perseroan berharap kondisi tersebut dapat
meningkatkan minat pemegang Waran Seri I, termasuk pemegang saham publik, untuk melaksanakan
Waran Seri I.
c. Tanggapan Perseroan mengenai potensi penurunan persentase free float tersebut, termasuk dampaknya
terhadap likuiditas perdagangan saham Perseroan.
Jawaban :
Perseroan memahami adanya potensi penurunan persentase free float apabila sebagian atau seluruh
Indonesia Stock Exchange Building, Tower I, 6th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta 12190 – Indonesia
www.idx.co.id Call Center: 150515 (Domestic Only) | Email: contactcenter@idx.co.id | WhatsApp: +62 811 81 150515
X/TikTok: @idx_bei | Instagram: @indonesiastockexchange | Facebook/YouTube/LinkedIn: Indonesia Stock Exchange
Page 6
pemegang saham publik tidak melaksanakan HMETD dan/atau Waran, sedangkan pemegang saham
yang bukan merupakan kategori free float melaksanakan HMETD dan/atau Waran.
Sehubungan dengan dampaknya terhadap likuiditas perdagangan saham Perseroan, Perseroan
berpendapat bahwa perubahan persentase free float tersebut tidak serta merta mencerminkan penurunan
likuiditas perdagangan saham Perseroan, mengingat likuiditas perdagangan saham dipengaruhi oleh
berbagai faktor antara lain, aktivitas perdagangan, kondisi pasar, kinerja dan prospek usaha Perseroan,
serta minat investor.
d. Langkah-langkah mitigasi dan rencana yang akan dilakukan Perseroan dan/atau pemegang saham
pengendali untuk menjaga kepatuhan terhadap ketentuan minimum free float sebagaimana diatur dalam
Peraturan Bursa, apabila skenario tersebut terjadi.
Jawaban :
Berdasarkan simulasi sebagaimana disampaikan pada jawaban nomor 1.f, Perseroan tetap memenuhi
ketentuan minimum free float sebesar 15% sebagaimana diatur dalam peraturan BEI nomor I-A.
Oleh karena itu, pada saat ini Perseroan belum memandang perlunya langkah mitigasi khusus
sehubungan dengan pemenuhan ketentuan minimum free float. Namun demikian, Perseroan akan tetap
melakukan pemantauan secara berkala terhadap komposisi kepemilikan saham Perseroan selama
pelaksanaan PMHMETD III dan Waran, serta berkordinasi dengan pemegang saham pengendali apabila
terdapat kondisi yang berpotensi mempengaruhi kepatuhan terhadap ketentuan free float sesuai
peraturan Bursa yang berlaku.
e. Apakah Perseroan dan/atau pemegang saham pengendali memiliki komitmen atau rencana untuk
melakukan tindakan tertentu (antara lain divestasi saham, penjualan saham kepada publik, atau tindakan
lainnya) guna memastikan terpenuhinya ketentuan minimum free float sesuai Peraturan Bursa apabila
setelah pelaksanaan PMHMETD III dan Waran Seri I persentase free float menjadi di bawah ketentuan
yang berlaku?
Jawaban :
Perseroan mengklarifikasi bahwa setelah pelaksanaan PMHMETD III dan Waran Seri I, berdasarkan
simulasi sebagaimana disampaikan pada jawaban nomor 1.f, persentase free float Perseroan tetap
memenuhi Peraturan BEI Nomor I-A, yaitu berada diatas 15%. Oleh karena itu, saat ini Perseroan
maupun pemegang saham pengendali tidak memiliki rencana atau kebutuhan untuk melakukan tindakan
seperti divestasi saham, penjualan saham kepada publik atau tindakan lainnya, guna memenuhi
ketentuan minimum free float.
f. Mengingat pelaksanaan Waran Seri I dapat dilakukan dalam jangka waktu sampai dengan 3 (tiga) tahun
sejak tanggal pencatatan, agar dijelaskan mekanisme yang akan dilakukan Perseroan untuk memantau
dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan free float selama periode pelaksanaan Waran Seri I.
Jawaban :
Perseroan akan melakukan pemantauan secara berkala terhadap komposisi kepemilikan saham dan
persentase free float selama periode pelaksanaan Waran Seri I berdasarkan data dari Biro Administrasi
Efek (BAE), dan catatan kepemilikan saham Perseroan. Pemantauan tersebut dilakukan secara berkala
untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan free float sebagaimana diatur dalam Peraturan Bursa
yang berlaku.
Selain itu, Perseroan akan mengevaluasi setiap pelaksanaan Waran Seri I yang berpotensi memengaruhi
komposisi kepemilikan saham dan persentase free float. Apabila berdasarkan pemantauan tersebut
terdapat indikasi bahwa persentase free float berpotensi mendekati atau berada di bawah ketentuan
minimum yang berlaku, Perseroan akan berkoordinasi dengan pemegang saham pengendali dan pihak
terkait untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna manjaga kepatuhan terhadap ketentuan
free float.
Namun dapat disampaikan bahwa pelaksanaan PMHMETD III dan Waran Seri I tidak akan
menyebabkan presentase saham yang dimiliki oleh pemegang saham public berada di bawah batas
minimum free float yang ditetapkan berdasarkan Peraturan BEI Nomor I-A.
Indonesia Stock Exchange Building, Tower I, 6th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta 12190 – Indonesia
www.idx.co.id Call Center: 150515 (Domestic Only) | Email: contactcenter@idx.co.id | WhatsApp: +62 811 81 150515
X/TikTok: @idx_bei | Instagram: @indonesiastockexchange | Facebook/YouTube/LinkedIn: Indonesia Stock Exchange
Page 7
4. Mengenai proforma yang telah disampaikan pada Keterbukaan Informasi, agar dijelaskan lebih lanjut
mengenai:
a. Berdasarkan Keterbukaan Informasi, outstanding pokok utang kepada DSU yang dapat
dikompensasikan mencapai Rp264,38 miliar, sedangkan dalam proforma hanya sebesar Rp203,31 miliar
yang dikonversi menjadi modal saham. Agar Perseroan menjelaskan dasar penentuan jumlah utang yang
dikompensasikan tersebut serta rencana penyelesaian atas sisa pokok utang dan bunga pinjaman yang
masih menjadi kewajiban Perseroan.
Jawaban :
Nilai pokok utang kepada DSU yang dikonversi menjadi modal saham dalam proforma sebesar
Rp203.312.627.860 merupakan nilai pokok utang yang digunakan DSU untuk melaksanakan HMETD
yang menjadi haknya berdasarkan porsi kepemilikannya dalam Perseroan. Proforma tersebut disusun
dengan asumsi seluruh pemegang saham melaksanakan HMETD sesuai dengan haknya masing-masing,
sehingga DSU tidak melaksanakan HMETD dalam kapasitasnya sebagai Pembeli Siaga.
Adapun jumlah maksimum pokok utang yang dapat dikompensasikan dalam keseluruhan pelaksanaan
PMHMETD III adalah sebesar Rp264.376.182.311, termasuk pokok utang yang akan digunakan DSU
untuk melaksanakan HMETD yang menjadi haknya sendiri maupun HMETD yang dialihkan kepada
DSU oleh pemegang saham lain (apabila ada), serta dalam rangka pelaksanaan komitmen DSU sebagai
Pembeli Siaga sesuai dengan ketentuan PMHMETD III.
Sisa pokok utang beserta bunga yang tidak dikompensasikan dalam PMHMETD III tetap menjadi
kewajiban Perseroan dan akan diselesaikan sesuai ketentuan dalam perjanjian pinjaman dengan DSU,
termasuk menggunakan kas internal Perseroan.
b. Agar Perseroan menjelaskan estimasi dampak pelaksanaan seluruh Waran Seri I terhadap kondisi
keuangan dan struktur permodalan Perseroan, termasuk tambahan ekuitas dan penggunaan dana yang
diperoleh dari pelaksanaan Waran Seri I.
Jawaban :
Apabila seluruh Waran Seri I dilaksanakan, Perseroan akan memperoleh tambahan dana sebesar
Rp145.053.333.600, yang berasal dari pelaksanaan 181.316.667 Waran Seri I sebesar Rp 800 per saham.
Tambahan dana tersebut akan meningkatkan kas, modal disetor, dan ekuitas Perseroan sebesar dana
yang diterima dari pelaksanaan Waran Seri I. Dana hasil pelaksanaan Waran Seri I direncanakan akan
digunakan untuk kebutuhan modal kerja Perseroan sebagaimana telah diungkapkan dalam keterbukaan
Informasi.
Dengan bertambahnya kas dan ekuitas Perseroan, struktur permodalan Perseroan diperkirakan menjadi
lebih kuat serta memberikan fleksibilitas pendaan yang lebih baik dalam mendukung kegiatan usaha
Perseroan.
5. Sehubungan dengan PMHMETD III Perseroan tidak memiliki kewajiban untuk memperoleh persetujuan
dan/atau pemberitahuan terlebih dahulu dari kreditur, instansi berwenang dan/atau pihak ketiga lain yang
berkepentingan untuk memperoleh persetujuan dari kreditur Perseroan selain berdasarkan perjanjian-
perjanjian kredit kecuali yang disampaikan pada Keterbukaan Informasi dengan fasilitas kredit dari PT
Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank OCBC NISP Tbk, PT Bank INA Perdana Tbk dan PT Bank Permata
Tbk. Agar Perseroan menyampaikan status perolehan persetujuan atau waiver dari kreditur tersebut,
termasuk menjelaskan apakah terdapat persyaratan, pembatasan (conditions precedent), atau kewajiban
tertentu yang harus dipenuhi Perseroan.
Jawaban :
1. PT Bank CIMB Niaga Tbk
Pada saat surat ini diterbitkan Perseroan telah menyelesaikan seluruh pinjaman pada PT Bank CIMB
Niaga Tbk, sebagaimana termaktub dalam Surat Keterangan Lunas No. 0135/CDG-
GMA/LNS/JKT/2026 tanggal 24 Juni 2026 dan Surat Keterangan Lunas No. 0130/CDG-
GMA/LNS/JKT/2026 tanggal 22 Juni 2026, sehingga perseroan tidak lagi perlu mendapatkan
persetujuan atau waiver dari PT Bank CIMB Niaga Tbk. Surat Keterangan Lunas dari PT Bank CIMB
Niaga Tbk terlampir bersama dengan jawaban ini.
Indonesia Stock Exchange Building, Tower I, 6th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta 12190 – Indonesia
www.idx.co.id Call Center: 150515 (Domestic Only) | Email: contactcenter@idx.co.id | WhatsApp: +62 811 81 150515
X/TikTok: @idx_bei | Instagram: @indonesiastockexchange | Facebook/YouTube/LinkedIn: Indonesia Stock Exchange
Page 8
2. PT Bank OCBC NISP Tbk
Kemudian, Perseroan telah memperoleh persetujuan dari PT Bank OCBC NISP Tbk terkait pemenuhan
pembayaran dan/atau pembayaran kembali utang dan pelaksanaan PMHMETD III berdasarkan email
tanggal 20 Juli 2026. Namun demikian, saat ini Perseroan dengan PT Bank OCBC NISP Tbk masih
dalam proses penelusuran dan pengumpulan dokumen syarat dan ketentuan umum yang berlaku untuk
perjanjian kredit Perseroan dengan PT Bank OCBC NISP Tbk guna mengonfirmasi apakah ada
keperluan untuk meminta persetujuan dan/atau waiver untuk proses hukum tertentu lainnya yang
berkaitan dengan PMHMETD III, maupun rencana perubahan anggaran dasar Perseroan.
3. PT Bank Permata Tbk
Melalui Surat No. 0121/SK/JTG/COMMBANK1/CMB/07/2026 tanggal 22 Juli 2026 yang kami
lampirkan terpisah, Perseroan telah menerima persetujuan dari PT Bank Permata Tbk untuk
melaksanakan PMHMETD III sebagaimana disyaratkan Syarat dan Ketentuan Umum Pemberian
Fasilitas Perbankan No. 2194/SKU/AMD/VI/2026/COMMJATENG tanggal 23 Juni 2026. Adapun
Perseroan masih memerlukan persetujuan dari Bank Permata untuk pelaksanaan PMHMETD III,
sehubungan dengan pembatasan yang diatur pada dokumen sebagai berikut:
a. Syarat dan Ketentuan Umum Pemberian Fasilitas Pembiayaan Syariah No.
2195/SKUS/AMD/VI/2026/COMMJATENG tanggal 23 Juni 2026; dan
b. Akta Perjanjian Transaksi Valuta Asing No. 65 tanggal 23 Juni 2026, dibuat di hadapan Stefanus
Yuwono Tedjosaputro, ST., SH., MBA., MSIS., MKn., MH, Notaris di Semarang,
Perseroan akan menyampakan informasi dan/atau dokumen persetujuan dimaksud setelah persetujuan
tersebut diperoleh.
4. PT Bank INA Perdana Tbk
Persetujuan dari PT Bank INA Perdana Tbk sehubungan dengan: (i) perubahan anggaran dasar; (ii)
perubahan struktur modal; dan (iii) pembayaran utang atas pinjaman pemegang saham, sebagaimana
diatur Akta Perjanjian Kredit No. Akta Perjanjian Kredit No. 161 tanggal 24 Agustus 2022 yang dibuat
di hadapan Hannywati Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta saat ini masih dalam proses. Perseroan akan
menyampakan informasi dan/atau dokumen persetujuan dimaksud setelah persetujuan tersebut
diperoleh.
6. Apabila terdapat ketentuan yang bersifat material dalam persetujuan atau waiver tersebut yang dapat
mempengaruhi keputusan investasi pemegang saham atau pelaksanaan PMHMETD III, agar Perseroan
menyampaikan komitmen untuk mengungkapkan informasi material tersebut dalam Prospektus dan/atau
Keterbukaan Informasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Jawaban :
Perseroan mengklarifikasi bahwa tidak terdapat ketentuan yang bersifat material dalam persetujuan waiver
yang dapat mempengaruhi keputusan investasi pemegang saham atau pelaksanaan PMHETD III. Dapat
disampaikan bahwa seluruh bank pemberi fasilitas mendukung terlaksananya PMHETD III ini.
7. Apakah setelah pelaksanaan PMHMETD III Perseroan masih memiliki rencana melakukan konversi utang
menjadi saham atau restrukturisasi utang lainnya kepada DSU maupun pihak lain?
Jawaban :
Setelah pelaksanaan PMHMETD III ini, Perseroan tidak memiliki rencana melakukan konversi utang menjadi
saham atau restrukturisasi utang lainnya
8. Agar Perseroan menjelaskan apakah pelaksanaan PMHMETD III dan/atau Waran Seri I berpotensi
mengakibatkan perubahan pengendalian atau perubahan komposisi pemegang saham utama Perseroan.
Apabila ya, agar dijelaskan identitas pengendali, waktu terjadinya, dan dampaknya terhadap pengelolaan
Perseroan.
Jawaban :
Pelaksanaan PMHMETD III dan/atau Waran Seri I ini tidak berpotensi mengakibatkan perubahan
pengendalian maupun perubahan komposisi pemegang saham utama Perseroan. DSU dan Lisjanto
Indonesia Stock Exchange Building, Tower I, 6th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta 12190 – Indonesia
www.idx.co.id Call Center: 150515 (Domestic Only) | Email: contactcenter@idx.co.id | WhatsApp: +62 811 81 150515
X/TikTok: @idx_bei | Instagram: @indonesiastockexchange | Facebook/YouTube/LinkedIn: Indonesia Stock Exchange
Page 9
Tjiptobiantoro akan tetap menjadi pemegang saham pengendali Perseroan setelah pelaksanaan PMHMETD
III dilakukan.
9. Apakah Perseroan memiliki perkara hukum (termasuk terkait perpajakan, somasi, gugatan, PKPU atau pailit)
dari pihak ketiga, kreditur maupun supplier Perseroan? Jika ada, mohon disampaikan nomor perkara, pokok
perkara, dan perkembangan atas perkara hukum tersebut.
Jawaban :
Perseroan mengklarifikasi bahwa Perseroan tidak memiliki perkara hukum (termasuk terkait perpajakan,
somasi, gugatan, PKPU, atau pailit) dari pihak ketiga, kreditur, maupun supplier Perseroan.
10. Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
Jawaban :
Perseroan mengklarifikasi bahwa tidak ada informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat
mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada
publik.
Permintaan Dokumen Tambahan, mohon dokumen tersebut disampaikan melalui form non-publish
E074.
1. Surat Pernyataan Bebas Benturan Kepentingan (terlampir).
Jawaban :
Surat Pernyataan Bebas Benturan Kepentingan terlampir bersama dengan jawaban ini.
2. Laporan lengkap KJPP Febriman Siregar dan Rekan terkait penilaian nilai wajar saham dan pendapat
kewajaran (fairness opinion) atas rencana PMHMETD III, termasuk penyetoran saham dalam bentuk lain
selain uang melalui mekanisme kompensasi (set-off) utang menjadi modal saham.
Jawaban :
Laporan lengkap KJPP Febriman Siregar dan Rekan terkait penilaian nilai wajar saham dan pendapat kewajaran
(fairness opinion) terlampir bersama dengan jawaban ini.
3. Dokumen persetujuan, persetujuan bersyarat (conditional approval), atau waiver dari kreditur, apabila
dipersyaratkan berdasarkan perjanjian fasilitas kredit, atas pelaksanaan PMHMETD III, konversi utang
menjadi modal saham, dan/atau perubahan struktur permodalan Perseroan, khususnya dari:
PT Bank CIMB Niaga Tbk
PT Bank OCBC NISP Tbk
PT Bank INA Perdana Tbk
PT Bank Permata Tbk
Jawaban :
Sesuai dengan penjelasan kami pada jawaban nomor 5, bahwa pada saat surat ini diterbitkan Perseroan telah
menyelesaikan seluruh pinjaman pada PT Bank CIMB Niaga Tbk, sehingga Perseroan tidak lagi perlu
mendapatkan persetujuan atau waiver bank terkait. Perseroan juga menyertakan bersamaan dengan surat ini
bukti surat keterangan lunas yang didapat dari PT Bank CIMB Niaga Tbk.
Berikut adalah keterangan terkait dokumen pendukung sehubungan dengan perolehan persetujuan dari PT Bank
OCBC NISP Tbk, PT Bank Permata Tbk, dan PT Bank INA Perdana Tbk terhadap PMHMETD III:
1. PT Bank OCBC NISP Tbk
Email tanggal 20 Juli 2026 sebagaimana kami sampaikan pada jawaban nomor 5 kami lampirkan di bawah
ini:
Indonesia Stock Exchange Building, Tower I, 6th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta 12190 – Indonesia
www.idx.co.id Call Center: 150515 (Domestic Only) | Email: contactcenter@idx.co.id | WhatsApp: +62 811 81 150515
X/TikTok: @idx_bei | Instagram: @indonesiastockexchange | Facebook/YouTube/LinkedIn: Indonesia Stock Exchange
Page 10
2. PT Bank Permata Tbk
Surat No. 0121/SK/JTG/COMMBANK1/CMB/07/2026 tanggal 22 Juli 2026 yang kami sampaikan pada
jawaban nomor 5 diatas, telah kami sertakan bersamaan dengan surat ini.
3. PT Bank INA Perdana Tbk
Sebagaimana kami sampaikan pada jawaban nomor 5, persetujuan PT Bank INA Perdana Tbk saat ini
masih dalam proses. Perseroan akan menyampaikan informasi dan/atau dokumen persetujuan dimaksud
setelah persetujuan tersebut diperoleh.
Indonesia Stock Exchange Building, Tower I, 6th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta 12190 – Indonesia
www.idx.co.id Call Center: 150515 (Domestic Only) | Email: contactcenter@idx.co.id | WhatsApp: +62 811 81 150515
X/TikTok: @idx_bei | Instagram: @indonesiastockexchange | Facebook/YouTube/LinkedIn: Indonesia Stock Exchange
Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.1 ×20
unresolved
person
MSIS.
p.8
unresolved
person
MKn.
p.8
unresolved
person
Hannywati Gunawan
· Notaris
p.8
unresolved
org
KJPP Febriman Siregar dan Rekan
p.9 ×2
unresolved
org
KJPP Febriman Siregar
p.9 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.