Skip to content
Back to announcement

20260723_BRNA_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32114547_lamp2.pdf

Other Text extracted BRNA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 10

Page 1
                                       Jawaban atas Permintaan Penjelasan IDX
                                            PT Berlina Tbk (“Perseroan”)


    1. Sehubungan rencana pendanaan Perseroan melalui PMHMETD III, agar Perseroan dapat menjelaskan:
       a. Estimasi jadwal lengkap pelaksanaan HMETD.
                Jawaban :
                Dokumen Estimasi jadwal lengkap pelaksanaan HMETD Perseroan terlampir bersama dengan jawaban ini.

         b. Bagaimana upaya Perseroan untuk dapat mengoptimalkan penyerapan dana dari para pemegang
                saham khususnya pemegang saham publik dalam rangka pelaksanaan PMHMETD III 2026 tersebut?
                Jawaban :
                Untuk mengoptimalkan penyerapan dana dari para pemegang saham, Perseroan melakukan beberapa
                langkah antara lain:
                    Menyampaikan informasi yang lengkap, jelas, dan transparan mengenai PMHEMTD III 2026 melalui
                     Keterbukaan Informasi, dan Prospektus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
                    Menetapkan harga pelaksanaan yang mempertimbangkan hasil penilaian independen, fundamental
                     Perseroan, serta kondisi pasar sehingga diharapkan dapat mendorong partisipasi pemegang saham
                     dalam melaksanakan HMETD.
                    Melakukan koordinasi secara intensif dengan profesi penunjang pasar modal untuk memastikan
                     proses PMHMETD III 2026 berjalan sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku.
                    Memperoleh dukungan dari PT Dwi Satrya Utama selaku pemegang saham pengendali yang akan
                     bertindak sebagai pembeli siaga atas sebagian sisa saham yang tidak diambil oleh pemegang HMETD
                     lainnya. Partisipasi DSU tersebut dilakukan melalui mekanisme kompensasi (Set-off) atas pokok
                     utang Perseroan kepada DSU sesuai ketentuan yang berlaku sehingga sehingga dapat memperkuat
                     struktur permodalan Perseroan melalui pengurangan liabilitas serta meningkatkan fleksibilitas
                     keuangan Perseroan.

                Dengan demikian Perseroan berharap tingkat partisipasi pemegang saham dapat optimal.

         c. Apakah PT Dwi Satrya Utama (DSU) selaku pembeli siaga memiliki batas maksimum pengambilan
                saham dalam PMHMETD III, dan bagaimana mekanisme pengambilan sisa saham apabila seluruh
                saham tidak diambil oleh pemegang HMETD lainnya?
                Jawaban :
                DSU selaku pembeli siaga memiliki batas maksimum pengambilan saham dalam PMHMETD III. Dalam
                pelaksanaan PMHMETD III, saham yang berasal dari HMETD yang tidak dilaksanakan oleh pemegang
                HMETD terlebih dahulu akan dialokasikan kepada pemegang HMETD yang mengajukan pemesanan
                saham tambahan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku. Apabila setelah alokasi
                pemesanan saham tambahan masih terdapat sisa saham yang tidak terserap, maka DSU dalam
                kapasitasnya sebagai pembeli siaga berkomitmen untuk mengambil sebagian atau seluruh sisa saham
                tersebut, sepanjang masih terdapat sisa pokok utang Perseroan kepada DSU yang dapat dikompensasikan
                (set-off).

                Batas maksimum pengambilan saham oleh DSU sebagai pembeli siaga bergantung pada sisa pokok utang
                Perseroan kepada DSU yang masih dapat dikompensasikan (set-off) setelah dikurangi dengan nilai pokok
                utang yang digunakan DSU untuk melaksanakan HMETD yang menjadi haknya sendiri serta HMETD
                yang diperoleh DSU dari pengalihan oleh pemegang saham lain (apabila ada). Dengan demikian, besaran
                maksimum saham yang dapat diambil oleh DSU sebagai pembeli siaga baru dapat ditentukan setelah
                diketahui jumlah pasti dari HMETD yang dialihkan kepada DSU oleh pemegang saham lain (apabila ada).
                Informasi lebih lanjut mengenai besaran maksimum tersebut akan diungkapkan lebih lanjut dalam
                Prospektus PMHMETD III setelah Perseroan memperoleh kepastian atas perhitungan secara final dari
                jumlah HMETD yang dialihkan.

                Sebagai contoh, apabila DSU tidak memperoleh pengalihan HMETD dari pemegang saham lain, maka
                sisa pokok utang yang masih dapat dikompensasikan sebagai pembeli siaga adalah sebesar
                Rp61.063.554.451, yang merupakan selisih antara total pokok utang yang dapat dikompensasikan



                           Indonesia Stock Exchange Building, Tower I, 6th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta 12190 – Indonesia
www.idx.co.id              Call Center: 150515 (Domestic Only) | Email: contactcenter@idx.co.id | WhatsApp: +62 811 81 150515
                           X/TikTok: @idx_bei | Instagram: @indonesiastockexchange | Facebook/YouTube/LinkedIn: Indonesia Stock Exchange
Page 2
                sebesar Rp264.376.182.311 dengan nilai pokok utang yang digunakan untuk melaksanakan HMETD yang
                menjadi hak DSU sebesar Rp203.312.627.860. Dengan demikian, dalam skenario tersebut nilai
                maksimum komitmen DSU sebagai pembeli siaga adalah sebesar Rp61.063.554.451.

                Apabila setelah pelaksanaan pemesanan saham tambahan dan pelaksanaan komitmen DSU sebagai
                pembeli siaga masih terdapat sisa saham yang tidak terserap, termasuk karena batas maksimum
                kompensasi (set-off) oleh DSU telah tercapai, maka sisa saham tersebut tidak akan diterbitkan dan oleh
                karenanya saham tersebut akan tetap menjadi saham portepel Perseroan.

         d. Seberapa banyak pemegang saham pengendali yang berencana untuk melaksanakan HMETD lebih dari
                proporsi bagiannya apabila terdapat pemegang saham lain yang tidak melaksanakan HMETD tersebut?
                Jawaban :
                Pada saat penyampaian tanggapan ini, Perseroan baru memperoleh komitmen dari satu pemegang saham
                pengendali, yaitu DSU, yang berencana untuk melaksanakan HMETD melebihi proporsi kepemilikannya
                melalui kapasitasnya sebagai Pembeli Siaga. Dalam hal ini, DSU akan melaksanakan seluruh HMETD
                yang menjadi haknya serta mengambil bagian atas saham yang berasal dari HMETD yang tidak
                dilaksanakan oleh pemegang HMETD lainnya sesuai dengan jumlah maksimum utang pemegang saham
                yang dapat dikonversikan.

         e. Apakah terdapat rencana Perseroan melakukan aksi korporasi lain dalam jangka waktu 12 bulan
                setelah pelaksanaan PMHMETD III? Jika iya, mohon penjelasan Perseroan mengenai rencana aksi
                korporasi Perseroan tersebut.
                Jawaban :
                Perseroan tidak memiliki rencana melakukan aksi korporasi lain dalam jangka waktu 12 bulan setelah
                belaksanaan PMHMETD III.

         f.     Perhitungan Pemenuhan free float sesuai Peraturan BEI Nomor I-A setelah Pelaksanaan HMETD dan
                Waran di exercise seluruhnya dengan asumsi pemegang saham publik seluruhnya melaksanakan
                HMETD dan Waran serta apabila pemegang saham publik tidak melaksanakan HMETD dan waran.
                Jawaban :
                Berikut adalah perhitungan free float sesuai Peraturan BEI nomor I-A setelah pelaksanaan HMETD
                dan Waran di exercise seluruhnya dengan asumsi pemegang saham publik seluruhnya melaksanakan
                HMETD dan waran:
                                                   Setelah Penambahan Modal Dasar dan Sebelum PMHMETD III      Setelah PMHMETD III dan Setelah Pelaksanaan Waran Seri I
                           Keterangan               Jumlah           Nilai Nominal (Rp50,- per                                  Nilai Nominal (Rp50,- per
                                                     Saham                    saham)                 %        Jumlah saham               saham)                    %
                  Modal Dasar                     3.916.440.000                   195.822.000.000                3.916.440.000             195.822.000.000
                  Modal ditempatkan dan disetor
                  1. PT Dwi Satrya Utama**         534.252.162                   26.712.608.100      54,57%        929.994.504               46.499.725.200          54,57%
                  2. Lisjanto Tjiptobiantoro**      49.774.000                    2.488.700.000       5,08%         86.643.630                4.332.181.500           5,08%
                  3. Komodo Fund                   102.414.000                    5.120.700.000      10,46%        178.276.222                8.913.811.100          10,46%
                  4. Masyarakat*                   292.669.838                   14.633.491.900      29,89%        509.462.311               25.473.115.550          29,89%
                  Jumlah Modal ditempatkan dan
                  disetor                           979.110.000                  48.955.500.000     100,00%       1.704.376.667             85.218.833.350          100,00%
                  Jumlah Saham Dalam Portepel     2.937.330.000                 146.866.500.000                   2.212.063.333            110.603.166.650



                Berikut adalah perhitungan free float sesuai Peraturan BEI nomor I-A setelah pelaksanaan HMETD
                dan Waran di exercise seluruhnya dengan asumsi pemegang saham publik seluruhnya tidak
                melaksanakan HMETD dan waran. Dalam skenario ini, DSU melaksanakan HMETD yang menjadi
                haknya sendiri serta mengambil sisa saham yang tidak terserap oleh pemegang HMETD lainnya dalam
                kapasitasnya pembeli Siaga melalui mekanisme kompensasi (set-off) atas pokok utang Perseroan
                kepada DSU, dengan jumlah maksimum pokok utang yang dapat dikompensasikan sebesar Rp
                264.376.182.311. Apabila setelah pelaksanaan komitmen DSU sebagai Pembeli Siaga masih terdapat
                sisa saham yang tidak terserap karena batas maksimum kompensasi telah tercapai, maka sisa saham
                tersebut tidak akan diterbitkan. Selanjutnya diasumsikan bahwa seluruh pemegang Waran Seri I yang
                telah diterbitkan dilaksanakan oleh para pemegang waran. Dengan demikian, komposisi kepemilikan
                saham Perseroan setelah pelaksanaan PMHMETD III dan pelaksanaan Waran Seri I adalah sebagai
                berikut:
                                                   Setelah Penambahan Modal Dasar dan Sebelum PMHMETD III      Setelah PMHMETD III dan Setelah Pelaksanaan Waran Seri I
                  Keterangan                        Jumlah           Nilai Nominal (Rp50,- per                                  Nilai Nominal (Rp50,- per
                                                                                                     %        Jumlah saham                                         %
                                                     Saham                    saham)                                                     saham)
                  Modal Dasar                     3.916.440.000                   195.822.000.000                3.916.440.000             195.822.000.000
                  Modal ditempatkan dan disetor




                                   Indonesia Stock Exchange Building, Tower I, 6th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta 12190 – Indonesia
www.idx.co.id                      Call Center: 150515 (Domestic Only) | Email: contactcenter@idx.co.id | WhatsApp: +62 811 81 150515
                                   X/TikTok: @idx_bei | Instagram: @indonesiastockexchange | Facebook/YouTube/LinkedIn: Indonesia Stock Exchange
Page 3
                  1. PT Dwi Satrya Utama**        534.252.162       26.712.608.100    54,57%   1.048.853.003           52.442.650.150    65,29%
                  2. Lisjanto Tjiptobiantoro**     49.774.000        2.488.700.000     5,08%      86.643.629            4.332.181.450     5,39%
                  3. Komodo Fund                  102.414.000        5.120.700.000    10,46%     178.276.223            8.913.811.150    11,10%
                  4. Masyarakat*                  292.669.838       14.633.491.900    29,89%     292.669.838           14.633.491.900    18,22%
                  Jumlah Modal ditempatkan dan
                  disetor                          979.110.000      48.955.500.000   100,00%   1.606.442.693           80.322.134.650   100,00%
                  Jumlah Saham Dalam Portepel    2.937.330.000     146.866.500.000             2.309.997.307          115.499.865.350

                Berdasarkan simulasi pada kedua skenario tersebut, Perseroan tetap memenuhi ketentuan kepemilikan
                saham publik (free float) minimum sebesar 15% sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan BEI
                Nomor I-A. Sebagai informasi tambahan, dengan asumsi seluruh saham baru hasil PMHMETD III telah
                diterbitkan dan seluruh Waran Seri I dilaksanakan, pemegang saham yang tidak melaksanakan Waran
                Seri I yang dimilikinya akan mengalami dilusi kepemilikan maksimum sebesar 42,55%. Dengan
                demikian minimum free float jika seluruh saham PMHMETD III diterbitkan dan waran dilaksanakan
                adalah sebesar 17,17%, sehingga tetap berada di atas batas minimum 15% sebagaimana dipersyaratkan
                dalam Peraturan BEI Nomor I-A.

  2. Dalam Keterbukaan Informasi yang disampaikan, Perseroan menyatakan akan menggunakan dana
       PMHMETD III untuk keperluan modal kerja Perseroan, agar dapat dijelaskan:
       a. Klarifikasi penggunaan dana (selain konversi utang) apakah sepenuhnya akan digunakan untuk anorganik
          atau terdapat dana yang digunakan untuk kegiatan operasional utama? Agar dielaborasi.
          Jawaban :
          Seluruh dana hasil PMHMETD III, selain dana yang berasal dari mekanisme kompensasi (set-off) atas
          utang Perseroan kepada DSU, akan sepenuhnya digunakan untuk kebutuhan modal kerja Perseroan
          termasuk namun tidak terbatas pada pembelian bahan baku dan penolong, biaya pengiriman, tenaga kerja
          langsung, tenaga kerja tidak langsung-produksi, sewa, pemeliharaan dan reparasi, serta listrik dan
          asuransi.

           Perseroan tidak memiliki rencana untuk menggunakan dana hasil PMHMETD III untuk kegiatan
           anorganik, termasuk namun tidak terbatas pada akuisisi, merger, penyertaan modal pada perusahaan lain,
           atau aksi korporasi sejenis.

       b. Agar Perseroan sampaikan perincian penggunaan dana hasil PMHMETD III termasuk dari Waran,
           dengan melengkapi tabel sebagai berikut:
           Jawaban :
           Berikut ini merupakan rincian modal kerja, alokasi penggunaan dana, dan timeline realisasi penggunaan
           dana hasil PMHMETD III.

                                                                                               Timeline Realisasi Penggunaan
                      Perincian Modal Kerja                      % Penggunaan Dana
                                                                                                           Dana
                Bahan Baku dan Penolong
                                                                            53%                                Q4 2026 - Q1 2027
                Biaya pengiriman                                                                               Q4 2026 - Q1 2027
                                                                             5%
                Tenaga Kerja Langsung                                                                          Q4 2026 - Q1 2027
                                                                             9%
                Tenaga kerja tidak langsung-                                                                   Q4 2026 - Q1 2027
                Produksi                                                     7%

                Sewa                                                                                           Q4 2026 - Q1 2027
                                                                             8%
                Pemeliharaan & reparasi                                                                        Q4 2026 - Q1 2027
                                                                             2%
             Listrik, Asuransi                                              16%                                Q4 2026 - Q1 2027
            Jumlah                                                         100%




                                  Indonesia Stock Exchange Building, Tower I, 6th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta 12190 – Indonesia
www.idx.co.id                     Call Center: 150515 (Domestic Only) | Email: contactcenter@idx.co.id | WhatsApp: +62 811 81 150515
                                  X/TikTok: @idx_bei | Instagram: @indonesiastockexchange | Facebook/YouTube/LinkedIn: Indonesia Stock Exchange
Page 4
           Berikut ini merupakan rincian modal kerja, alokasi penggunaan dana, dan timeline realisasi penggunaan
           dana hasil Waran Seri I.

                                                                                       Timeline Realisasi Penggunaan
                     Perincian Modal Kerja              % Penggunaan Dana
                                                                                                    Dana
                                                                                        Setelah dana hasil pelaksanaan
                Bahan Baku dan Penolong
                                                                  53%                  Waran Seri I diterima, yaitu 2027-
                                                                                                     2029
                                                                                        Setelah dana hasil pelaksanaan
                Biaya pengiriman
                                                                   5%                  Waran Seri I diterima, yaitu 2027-
                                                                                                     2029
                                                                                        Setelah dana hasil pelaksanaan
                Tenaga Kerja Langsung
                                                                   9%                  Waran Seri I diterima, yaitu 2027-
                                                                                                     2029
                Tenaga kerja tidak langsung-                                            Setelah dana hasil pelaksanaan
                Produksi                                           7%                  Waran Seri I diterima, yaitu 2027-
                                                                                                     2029
                                                                                        Setelah dana hasil pelaksanaan
                Sewa
                                                                   8%                  Waran Seri I diterima, yaitu 2027-
                                                                                                     2029
                                                                                        Setelah dana hasil pelaksanaan
                Pemeliharaan & reparasi
                                                                   2%                  Waran Seri I diterima, yaitu 2027-
                                                                                                     2029
                                                                                        Setelah dana hasil pelaksanaan
                Listrik, Asuransi                                 16%                  Waran Seri I diterima, yaitu 2027-
                                                                                                     2029
            Jumlah                                               100%

       c. Penjelasan terkait urgensi Perseroan atau entitas anak untuk menerima dana hasil HMETD yang
           diperuntukan untuk penambahan modal kerja.
           Jawaban :
           Seluruh dana tunai yang diperoleh dari PMHMETD III akan digunakan oleh Perseroan untuk memenuhi
           kebutuhan modal kerja dan tidak akan disalurkan kepada entitas anak.

           Urgensi penerimaan dana hasil HMETD yang diperuntukan untuk penambahan modal kerja, yaitu
           memperkuat struktur permodalan dan likuiditas Perseroan guna mendukung rencana pertumbuhan usaha
           Perseroan. Dimana dana hasil HMETD tersebut akan memberikan fleksibilitas pendanaan bagi Perseroan
           dalam memenuhi kebutuhan modal kerja, serta mengurangi ketergantungan terhadap sumber pendanaan
           berbasis utang. Apabila dana tersebut tidak diperoleh sesuai rencana, Perseroan akan memenuhi kebutuhan
           modal kerjanya dengan mengoptimalkan kas internal yang tersedia dan/atau memanfaatkan pendaan
           eksternal dari perbankan lembaga keuangan, dan/atau sumber pendanaan lainnya dengan tetap
           mempertimbangkan kondisi keuangan dan kebutuhan likuiditas Perseroan.

       d. Bagaimana Perseroan dapat meyakinkan bahwa dana hasil PMHMETD III akan digunakan untuk hal
           yang telah diungkapkan di Keterbukaan Informasi? Agar dapat dijelaskan.
           Jawaban :
           Perseroan meyakini bahwa dana hasil PMHMETD III akan digunakan sesuai dengan rencana penggunaan
           dana yang telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi. Penggunaan dana tersebut akan diawasi oleh
           manajemen Perseroan melalui mekanisme pengendalian internal yang berlaku dan hanya dapat digunakan
           untuk tujuan yang telah ditetapkan dalam Keterbukaan Informasi dengan tetap berpedoman pada Peraturan
           OJK No.40 tahun 2025 tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum ("POJK 40/2025").

           Selain itu, Perseroan akan menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil PMHMETD III secara
           berkala kepada pemegang saham Perseroan sesuai dengan ketentuan POJK 40/2025, sehingga terdapat
           transparansi dan akuntabilitas atas penggunaan dana tersebut. Dengan adanya kewajiban pelaporan tersebut,
           pemegang saham, calon investor, dan pihak regulator dapat memantau kesesuaian antara realisasi
           penggunaan dana dengan rencana penggunaan dana yang telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi.

                            Indonesia Stock Exchange Building, Tower I, 6th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta 12190 – Indonesia
www.idx.co.id               Call Center: 150515 (Domestic Only) | Email: contactcenter@idx.co.id | WhatsApp: +62 811 81 150515
                            X/TikTok: @idx_bei | Instagram: @indonesiastockexchange | Facebook/YouTube/LinkedIn: Indonesia Stock Exchange
Page 5
           Dalam hal terdapat rencana perubahan penggunaan dana hasil PMHMETD III dikemudian hari, Perseroan
           akan mematuhi ketentuan pasar modal yang berlaku, termasuk memperoleh persetujuan dari pemegang
           saham yang dipersyaratkan oleh POJK 40/2025.

  3.    Sehubungan dengan rencana pencatatan saham tambahan dalam rangka PMHMETD III sebanyak
        543.950.000 saham dan penerbitan 181.316.667 Waran Seri I, berdasarkan analisis Bursa terdapat potensi
        penurunan persentase kepemilikan saham publik (free float) menjadi di bawah 15%, apabila seluruh HMETD
        yang tidak dilaksanakan oleh masyarakat diambil oleh pemegang saham pengendali selaku standby buyer
        dan seluruh Waran Seri I selanjutnya juga dilaksanakan oleh pemegang saham pengendali. Sehubungan
        dengan hal tersebut, agar Perseroan dapat menjelaskan:
        a. Apakah pemegang saham pengendali berencana untuk melaksanakan seluruh Waran Seri I yang dimiliki
            dan/atau diperolehnya dalam rangka PMHMETD III? Agar Perseroan mengelaborasi rencana
            pelaksanaan Waran Seri I oleh pemegang saham pengendali, termasuk dengan mempertimbangkan
            potensi dampaknya terhadap persentase free float Perseroan.
            Jawaban :
            Pada saat penyampaian tanggapan ini, Perseroan belum memperoleh komitmen dari pemegang saham
            pengendali mengenai pelaksanaan Waran Seri I yang dimiliki dan/atau diperolehnya dalam rangka
            PMHMETD III.

            Pelaksanaan Waran seri I merupakan hak, bukan kewajiban, sehingga keputusan untuk melaksanakan
            Waran Seri I akan bergantung pada pertimbangan masing-masing pemegang Waran Seri I, termasuk
            pemegang saham pengendali, dengan memperhatikan antara lain kondisi usaha Perseroan, prospek
            usaha, dan kondisi pasar.

            Namun demikian, sebagaimana disampaikan sebagaimana pada jawaban nomor 1.f, berdasarkan
            simulasi yang disusun, termasuk dalam skenario asumsi pemegang saham pengendali melaksanakan
            HMETD dan Waran dan pemegang saham publik tidak melaksanakan seluruh HMETD dan Waran,
            persentase kepemilikan saham publik (free float) akan mengalami dilusi, tapi tetap berada di atas batas
            minimum sebesar 15% sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan Bursa Nomor I-A.

        b. Bagaimana keyakinan Perseroan bahwa Waran Seri I dapat dilaksanakan oleh pemegang saham publik?
            Agar dielaborasi, termasuk upaya Perseroan untuk mendorong pelaksanaan Waran Seri I oleh pemegang
            saham publik.
            Jawaban :
            Perseroan meyakini bahwa keputusan pemegang Waran Seri I, termasuk pemegang saham publik, untuk
            melaksanakan Waran Seri I akan didasarkan pada pertimbangan ekonomi masing-masing, dengan
            memperhatikan antara lain prospek usaha Perseroan, kinerja Perseroan, kondisi pasar, serta
            perbandingan antara harga pelaksanaan Waran Seri I dengan harga pasar saham Perseroan pada saat
            pelaksanaan.

            Dalam rangka mendukung pelaksanaan Waran Seri I oleh pemegang saham publik, Perseroan akan terus
            berupaya memperkuat fundamental dan kinerja usaha Perseroan melalui pelaksanaan rencana
            penggunaan dana PMHMETD III sebagaimana telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi. Selain
            itu, Perseroan akan senantiasa memenuhi kewajiban keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan
            peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menyampaikan informasi yang diperlukan kepada
            investor dan pemegang saham, sehingga pemegang Waran Seri I memperoleh informasi yang memadai
            dalam mengambil keputusan investasi.

            Mengingat Waran Seri I memiliki jangka waktu pelaksanaan sampai dengan 3 (tiga) tahun sejak tanggal
            pencatatan, Perseroan memiliki kesempatan untuk terus meningkatkan kinerja dan fundamental usaha
            Perseroan selama periode tersebut. Dengan demikian, Perseroan berharap kondisi tersebut dapat
            meningkatkan minat pemegang Waran Seri I, termasuk pemegang saham publik, untuk melaksanakan
            Waran Seri I.

        c. Tanggapan Perseroan mengenai potensi penurunan persentase free float tersebut, termasuk dampaknya
            terhadap likuiditas perdagangan saham Perseroan.
            Jawaban :
            Perseroan memahami adanya potensi penurunan persentase free float apabila sebagian atau seluruh

                        Indonesia Stock Exchange Building, Tower I, 6th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta 12190 – Indonesia
www.idx.co.id           Call Center: 150515 (Domestic Only) | Email: contactcenter@idx.co.id | WhatsApp: +62 811 81 150515
                        X/TikTok: @idx_bei | Instagram: @indonesiastockexchange | Facebook/YouTube/LinkedIn: Indonesia Stock Exchange
Page 6
             pemegang saham publik tidak melaksanakan HMETD dan/atau Waran, sedangkan pemegang saham
             yang bukan merupakan kategori free float melaksanakan HMETD dan/atau Waran.

             Sehubungan dengan dampaknya terhadap likuiditas perdagangan saham Perseroan, Perseroan
             berpendapat bahwa perubahan persentase free float tersebut tidak serta merta mencerminkan penurunan
             likuiditas perdagangan saham Perseroan, mengingat likuiditas perdagangan saham dipengaruhi oleh
             berbagai faktor antara lain, aktivitas perdagangan, kondisi pasar, kinerja dan prospek usaha Perseroan,
             serta minat investor.

        d. Langkah-langkah mitigasi dan rencana yang akan dilakukan Perseroan dan/atau pemegang saham
             pengendali untuk menjaga kepatuhan terhadap ketentuan minimum free float sebagaimana diatur dalam
             Peraturan Bursa, apabila skenario tersebut terjadi.
             Jawaban :
             Berdasarkan simulasi sebagaimana disampaikan pada jawaban nomor 1.f, Perseroan tetap memenuhi
             ketentuan minimum free float sebesar 15% sebagaimana diatur dalam peraturan BEI nomor I-A.

             Oleh karena itu, pada saat ini Perseroan belum memandang perlunya langkah mitigasi khusus
             sehubungan dengan pemenuhan ketentuan minimum free float. Namun demikian, Perseroan akan tetap
             melakukan pemantauan secara berkala terhadap komposisi kepemilikan saham Perseroan selama
             pelaksanaan PMHMETD III dan Waran, serta berkordinasi dengan pemegang saham pengendali apabila
             terdapat kondisi yang berpotensi mempengaruhi kepatuhan terhadap ketentuan free float sesuai
             peraturan Bursa yang berlaku.

        e. Apakah Perseroan dan/atau pemegang saham pengendali memiliki komitmen atau rencana untuk
             melakukan tindakan tertentu (antara lain divestasi saham, penjualan saham kepada publik, atau tindakan
             lainnya) guna memastikan terpenuhinya ketentuan minimum free float sesuai Peraturan Bursa apabila
             setelah pelaksanaan PMHMETD III dan Waran Seri I persentase free float menjadi di bawah ketentuan
             yang berlaku?
             Jawaban :
             Perseroan mengklarifikasi bahwa setelah pelaksanaan PMHMETD III dan Waran Seri I, berdasarkan
             simulasi sebagaimana disampaikan pada jawaban nomor 1.f, persentase free float Perseroan tetap
             memenuhi Peraturan BEI Nomor I-A, yaitu berada diatas 15%. Oleh karena itu, saat ini Perseroan
             maupun pemegang saham pengendali tidak memiliki rencana atau kebutuhan untuk melakukan tindakan
             seperti divestasi saham, penjualan saham kepada publik atau tindakan lainnya, guna memenuhi
             ketentuan minimum free float.

        f.   Mengingat pelaksanaan Waran Seri I dapat dilakukan dalam jangka waktu sampai dengan 3 (tiga) tahun
             sejak tanggal pencatatan, agar dijelaskan mekanisme yang akan dilakukan Perseroan untuk memantau
             dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan free float selama periode pelaksanaan Waran Seri I.
             Jawaban :
             Perseroan akan melakukan pemantauan secara berkala terhadap komposisi kepemilikan saham dan
             persentase free float selama periode pelaksanaan Waran Seri I berdasarkan data dari Biro Administrasi
             Efek (BAE), dan catatan kepemilikan saham Perseroan. Pemantauan tersebut dilakukan secara berkala
             untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan free float sebagaimana diatur dalam Peraturan Bursa
             yang berlaku.

             Selain itu, Perseroan akan mengevaluasi setiap pelaksanaan Waran Seri I yang berpotensi memengaruhi
             komposisi kepemilikan saham dan persentase free float. Apabila berdasarkan pemantauan tersebut
             terdapat indikasi bahwa persentase free float berpotensi mendekati atau berada di bawah ketentuan
             minimum yang berlaku, Perseroan akan berkoordinasi dengan pemegang saham pengendali dan pihak
             terkait untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna manjaga kepatuhan terhadap ketentuan
             free float.

             Namun dapat disampaikan bahwa pelaksanaan PMHMETD III dan Waran Seri I tidak akan
             menyebabkan presentase saham yang dimiliki oleh pemegang saham public berada di bawah batas
             minimum free float yang ditetapkan berdasarkan Peraturan BEI Nomor I-A.



                         Indonesia Stock Exchange Building, Tower I, 6th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta 12190 – Indonesia
www.idx.co.id            Call Center: 150515 (Domestic Only) | Email: contactcenter@idx.co.id | WhatsApp: +62 811 81 150515
                         X/TikTok: @idx_bei | Instagram: @indonesiastockexchange | Facebook/YouTube/LinkedIn: Indonesia Stock Exchange
Page 7
  4.    Mengenai proforma yang telah disampaikan pada Keterbukaan Informasi, agar dijelaskan lebih lanjut
        mengenai:
        a. Berdasarkan Keterbukaan Informasi, outstanding pokok utang kepada DSU yang dapat
           dikompensasikan mencapai Rp264,38 miliar, sedangkan dalam proforma hanya sebesar Rp203,31 miliar
           yang dikonversi menjadi modal saham. Agar Perseroan menjelaskan dasar penentuan jumlah utang yang
           dikompensasikan tersebut serta rencana penyelesaian atas sisa pokok utang dan bunga pinjaman yang
           masih menjadi kewajiban Perseroan.
           Jawaban :
           Nilai pokok utang kepada DSU yang dikonversi menjadi modal saham dalam proforma sebesar
           Rp203.312.627.860 merupakan nilai pokok utang yang digunakan DSU untuk melaksanakan HMETD
           yang menjadi haknya berdasarkan porsi kepemilikannya dalam Perseroan. Proforma tersebut disusun
           dengan asumsi seluruh pemegang saham melaksanakan HMETD sesuai dengan haknya masing-masing,
           sehingga DSU tidak melaksanakan HMETD dalam kapasitasnya sebagai Pembeli Siaga.

            Adapun jumlah maksimum pokok utang yang dapat dikompensasikan dalam keseluruhan pelaksanaan
            PMHMETD III adalah sebesar Rp264.376.182.311, termasuk pokok utang yang akan digunakan DSU
            untuk melaksanakan HMETD yang menjadi haknya sendiri maupun HMETD yang dialihkan kepada
            DSU oleh pemegang saham lain (apabila ada), serta dalam rangka pelaksanaan komitmen DSU sebagai
            Pembeli Siaga sesuai dengan ketentuan PMHMETD III.

            Sisa pokok utang beserta bunga yang tidak dikompensasikan dalam PMHMETD III tetap menjadi
            kewajiban Perseroan dan akan diselesaikan sesuai ketentuan dalam perjanjian pinjaman dengan DSU,
            termasuk menggunakan kas internal Perseroan.

        b. Agar Perseroan menjelaskan estimasi dampak pelaksanaan seluruh Waran Seri I terhadap kondisi
            keuangan dan struktur permodalan Perseroan, termasuk tambahan ekuitas dan penggunaan dana yang
            diperoleh dari pelaksanaan Waran Seri I.
            Jawaban :
            Apabila seluruh Waran Seri I dilaksanakan, Perseroan akan memperoleh tambahan dana sebesar
            Rp145.053.333.600, yang berasal dari pelaksanaan 181.316.667 Waran Seri I sebesar Rp 800 per saham.

            Tambahan dana tersebut akan meningkatkan kas, modal disetor, dan ekuitas Perseroan sebesar dana
            yang diterima dari pelaksanaan Waran Seri I. Dana hasil pelaksanaan Waran Seri I direncanakan akan
            digunakan untuk kebutuhan modal kerja Perseroan sebagaimana telah diungkapkan dalam keterbukaan
            Informasi.

            Dengan bertambahnya kas dan ekuitas Perseroan, struktur permodalan Perseroan diperkirakan menjadi
            lebih kuat serta memberikan fleksibilitas pendaan yang lebih baik dalam mendukung kegiatan usaha
            Perseroan.

  5.    Sehubungan dengan PMHMETD III Perseroan tidak memiliki kewajiban untuk memperoleh persetujuan
        dan/atau pemberitahuan terlebih dahulu dari kreditur, instansi berwenang dan/atau pihak ketiga lain yang
        berkepentingan untuk memperoleh persetujuan dari kreditur Perseroan selain berdasarkan perjanjian-
        perjanjian kredit kecuali yang disampaikan pada Keterbukaan Informasi dengan fasilitas kredit dari PT
        Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank OCBC NISP Tbk, PT Bank INA Perdana Tbk dan PT Bank Permata
        Tbk. Agar Perseroan menyampaikan status perolehan persetujuan atau waiver dari kreditur tersebut,
        termasuk menjelaskan apakah terdapat persyaratan, pembatasan (conditions precedent), atau kewajiban
        tertentu yang harus dipenuhi Perseroan.
        Jawaban :
        1. PT Bank CIMB Niaga Tbk
             Pada saat surat ini diterbitkan Perseroan telah menyelesaikan seluruh pinjaman pada PT Bank CIMB
             Niaga Tbk, sebagaimana termaktub dalam Surat Keterangan Lunas No. 0135/CDG-
             GMA/LNS/JKT/2026 tanggal 24 Juni 2026 dan Surat Keterangan Lunas No. 0130/CDG-
             GMA/LNS/JKT/2026 tanggal 22 Juni 2026, sehingga perseroan tidak lagi perlu mendapatkan
             persetujuan atau waiver dari PT Bank CIMB Niaga Tbk. Surat Keterangan Lunas dari PT Bank CIMB
             Niaga Tbk terlampir bersama dengan jawaban ini.



                        Indonesia Stock Exchange Building, Tower I, 6th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta 12190 – Indonesia
www.idx.co.id           Call Center: 150515 (Domestic Only) | Email: contactcenter@idx.co.id | WhatsApp: +62 811 81 150515
                        X/TikTok: @idx_bei | Instagram: @indonesiastockexchange | Facebook/YouTube/LinkedIn: Indonesia Stock Exchange
Page 8
        2. PT Bank OCBC NISP Tbk
              Kemudian, Perseroan telah memperoleh persetujuan dari PT Bank OCBC NISP Tbk terkait pemenuhan
              pembayaran dan/atau pembayaran kembali utang dan pelaksanaan PMHMETD III berdasarkan email
              tanggal 20 Juli 2026. Namun demikian, saat ini Perseroan dengan PT Bank OCBC NISP Tbk masih
              dalam proses penelusuran dan pengumpulan dokumen syarat dan ketentuan umum yang berlaku untuk
              perjanjian kredit Perseroan dengan PT Bank OCBC NISP Tbk guna mengonfirmasi apakah ada
              keperluan untuk meminta persetujuan dan/atau waiver untuk proses hukum tertentu lainnya yang
              berkaitan dengan PMHMETD III, maupun rencana perubahan anggaran dasar Perseroan.

        3.    PT Bank Permata Tbk
              Melalui Surat No. 0121/SK/JTG/COMMBANK1/CMB/07/2026 tanggal 22 Juli 2026 yang kami
              lampirkan terpisah, Perseroan telah menerima persetujuan dari PT Bank Permata Tbk untuk
              melaksanakan PMHMETD III sebagaimana disyaratkan Syarat dan Ketentuan Umum Pemberian
              Fasilitas Perbankan No. 2194/SKU/AMD/VI/2026/COMMJATENG tanggal 23 Juni 2026. Adapun
              Perseroan masih memerlukan persetujuan dari Bank Permata untuk pelaksanaan PMHMETD III,
              sehubungan dengan pembatasan yang diatur pada dokumen sebagai berikut:

             a.   Syarat    dan    Ketentuan    Umum      Pemberian    Fasilitas   Pembiayaan     Syariah    No.
                  2195/SKUS/AMD/VI/2026/COMMJATENG tanggal 23 Juni 2026; dan
             b.   Akta Perjanjian Transaksi Valuta Asing No. 65 tanggal 23 Juni 2026, dibuat di hadapan Stefanus
                  Yuwono Tedjosaputro, ST., SH., MBA., MSIS., MKn., MH, Notaris di Semarang,

              Perseroan akan menyampakan informasi dan/atau dokumen persetujuan dimaksud setelah persetujuan
              tersebut diperoleh.

        4.    PT Bank INA Perdana Tbk
              Persetujuan dari PT Bank INA Perdana Tbk sehubungan dengan: (i) perubahan anggaran dasar; (ii)
              perubahan struktur modal; dan (iii) pembayaran utang atas pinjaman pemegang saham, sebagaimana
              diatur Akta Perjanjian Kredit No. Akta Perjanjian Kredit No. 161 tanggal 24 Agustus 2022 yang dibuat
              di hadapan Hannywati Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta saat ini masih dalam proses. Perseroan akan
              menyampakan informasi dan/atau dokumen persetujuan dimaksud setelah persetujuan tersebut
              diperoleh.

  6.    Apabila terdapat ketentuan yang bersifat material dalam persetujuan atau waiver tersebut yang dapat
        mempengaruhi keputusan investasi pemegang saham atau pelaksanaan PMHMETD III, agar Perseroan
        menyampaikan komitmen untuk mengungkapkan informasi material tersebut dalam Prospektus dan/atau
        Keterbukaan Informasi sesuai ketentuan yang berlaku.
        Jawaban :
        Perseroan mengklarifikasi bahwa tidak terdapat ketentuan yang bersifat material dalam persetujuan waiver
        yang dapat mempengaruhi keputusan investasi pemegang saham atau pelaksanaan PMHETD III. Dapat
        disampaikan bahwa seluruh bank pemberi fasilitas mendukung terlaksananya PMHETD III ini.


  7.    Apakah setelah pelaksanaan PMHMETD III Perseroan masih memiliki rencana melakukan konversi utang
        menjadi saham atau restrukturisasi utang lainnya kepada DSU maupun pihak lain?
        Jawaban :
        Setelah pelaksanaan PMHMETD III ini, Perseroan tidak memiliki rencana melakukan konversi utang menjadi
        saham atau restrukturisasi utang lainnya

  8.   Agar Perseroan menjelaskan apakah pelaksanaan PMHMETD III dan/atau Waran Seri I berpotensi
       mengakibatkan perubahan pengendalian atau perubahan komposisi pemegang saham utama Perseroan.
       Apabila ya, agar dijelaskan identitas pengendali, waktu terjadinya, dan dampaknya terhadap pengelolaan
       Perseroan.
       Jawaban :
       Pelaksanaan PMHMETD III dan/atau Waran Seri I ini tidak berpotensi mengakibatkan perubahan
       pengendalian maupun perubahan komposisi pemegang saham utama Perseroan. DSU dan Lisjanto


                          Indonesia Stock Exchange Building, Tower I, 6th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta 12190 – Indonesia
www.idx.co.id             Call Center: 150515 (Domestic Only) | Email: contactcenter@idx.co.id | WhatsApp: +62 811 81 150515
                          X/TikTok: @idx_bei | Instagram: @indonesiastockexchange | Facebook/YouTube/LinkedIn: Indonesia Stock Exchange
Page 9
       Tjiptobiantoro akan tetap menjadi pemegang saham pengendali Perseroan setelah pelaksanaan PMHMETD
       III dilakukan.

  9.    Apakah Perseroan memiliki perkara hukum (termasuk terkait perpajakan, somasi, gugatan, PKPU atau pailit)
        dari pihak ketiga, kreditur maupun supplier Perseroan? Jika ada, mohon disampaikan nomor perkara, pokok
        perkara, dan perkembangan atas perkara hukum tersebut.
        Jawaban :
        Perseroan mengklarifikasi bahwa Perseroan tidak memiliki perkara hukum (termasuk terkait perpajakan,
        somasi, gugatan, PKPU, atau pailit) dari pihak ketiga, kreditur, maupun supplier Perseroan.

  10. Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
        kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
        Jawaban :
        Perseroan mengklarifikasi bahwa tidak ada informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat
        mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada
        publik.




  Permintaan Dokumen Tambahan, mohon dokumen tersebut disampaikan melalui form non-publish
  E074.

  1. Surat Pernyataan Bebas Benturan Kepentingan (terlampir).
       Jawaban :
       Surat Pernyataan Bebas Benturan Kepentingan terlampir bersama dengan jawaban ini.

  2. Laporan lengkap KJPP Febriman Siregar dan Rekan terkait penilaian nilai wajar saham dan pendapat
       kewajaran (fairness opinion) atas rencana PMHMETD III, termasuk penyetoran saham dalam bentuk lain
       selain uang melalui mekanisme kompensasi (set-off) utang menjadi modal saham.
       Jawaban :
       Laporan lengkap KJPP Febriman Siregar dan Rekan terkait penilaian nilai wajar saham dan pendapat kewajaran
       (fairness opinion) terlampir bersama dengan jawaban ini.

  3. Dokumen persetujuan, persetujuan bersyarat (conditional approval), atau waiver dari kreditur, apabila
       dipersyaratkan berdasarkan perjanjian fasilitas kredit, atas pelaksanaan PMHMETD III, konversi utang
       menjadi modal saham, dan/atau perubahan struktur permodalan Perseroan, khususnya dari:
        PT Bank CIMB Niaga Tbk
        PT Bank OCBC NISP Tbk
        PT Bank INA Perdana Tbk
        PT Bank Permata Tbk
       Jawaban :
       Sesuai dengan penjelasan kami pada jawaban nomor 5, bahwa pada saat surat ini diterbitkan Perseroan telah
       menyelesaikan seluruh pinjaman pada PT Bank CIMB Niaga Tbk, sehingga Perseroan tidak lagi perlu
       mendapatkan persetujuan atau waiver bank terkait. Perseroan juga menyertakan bersamaan dengan surat ini
       bukti surat keterangan lunas yang didapat dari PT Bank CIMB Niaga Tbk.

       Berikut adalah keterangan terkait dokumen pendukung sehubungan dengan perolehan persetujuan dari PT Bank
       OCBC NISP Tbk, PT Bank Permata Tbk, dan PT Bank INA Perdana Tbk terhadap PMHMETD III:

       1.   PT Bank OCBC NISP Tbk
            Email tanggal 20 Juli 2026 sebagaimana kami sampaikan pada jawaban nomor 5 kami lampirkan di bawah
            ini:


                        Indonesia Stock Exchange Building, Tower I, 6th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta 12190 – Indonesia
www.idx.co.id           Call Center: 150515 (Domestic Only) | Email: contactcenter@idx.co.id | WhatsApp: +62 811 81 150515
                        X/TikTok: @idx_bei | Instagram: @indonesiastockexchange | Facebook/YouTube/LinkedIn: Indonesia Stock Exchange
Page 10
       2.   PT Bank Permata Tbk
            Surat No. 0121/SK/JTG/COMMBANK1/CMB/07/2026 tanggal 22 Juli 2026 yang kami sampaikan pada
            jawaban nomor 5 diatas, telah kami sertakan bersamaan dengan surat ini.

       3.   PT Bank INA Perdana Tbk
            Sebagaimana kami sampaikan pada jawaban nomor 5, persetujuan PT Bank INA Perdana Tbk saat ini
            masih dalam proses. Perseroan akan menyampaikan informasi dan/atau dokumen persetujuan dimaksud
            setelah persetujuan tersebut diperoleh.




                        Indonesia Stock Exchange Building, Tower I, 6th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta 12190 – Indonesia
www.idx.co.id           Call Center: 150515 (Domestic Only) | Email: contactcenter@idx.co.id | WhatsApp: +62 811 81 150515
                        X/TikTok: @idx_bei | Instagram: @indonesiastockexchange | Facebook/YouTube/LinkedIn: Indonesia Stock Exchange

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.57 MB
Published23 Jul 2026
Pages10
Characters46,696
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Dwi Satrya Utama p.1 ×7
linked — Lisjanto Tjiptobiantoro p.2 ×2
linked org Komodo Fund p.2 ×2
linked org Bank CIMB Niaga Tbk p.7 ×23
linked org Bank OCBC NISP Tbk p.7 ×23
linked org Bank INA Perdana Tbk p.7 ×20
linked org Bank Permata Tbk. p.7 ×19
possible org Berlina Tbk p.1 ×2
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.1 ×20
unresolved person MSIS. p.8
unresolved person MKn. p.8
unresolved person Hannywati Gunawan · Notaris p.8
unresolved org KJPP Febriman Siregar dan Rekan p.9 ×2
unresolved org KJPP Febriman Siregar p.9 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result