Skip to content
Back to announcement

20260723_BRNA_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32114547_lamp1.pdf

Other Text extracted BRNA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 1

Page 1
                                                                                        Bekasi, 23 Juli 2026
Nomor            : 293/VII/26/BRNA
Lampiran         : 9 (sembilan) berkas


Perihal          : Tanggapan atas Surat Bursa Efek Indonesia No. S-08778/BEI.PP2/07-2026 tanggal 21
                 Juli 2026

Dengan hormat,

Merujuk pada Surat Bursa Efek Indonesia (“BEI”) Nomor S-08778/BEI.PP2/07-2026 tanggal 21 Juli 2026 perihal
Permintaan Penjelasan dan Reminder atas Rencana Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu (PMHMETD III), bersama ini PT Berlina Tbk (“Perseroan”) menyampaikan tanggapan atas permintaan
penjelasan beserta dokumen pendukung sebagaimana diminta oleh BEI.

Sesuai dengan ketentuan II.9 Peraturan Bursa Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, Perseroan
telah menyampaikan tanggapan atas permintaan penjelasan beserta dokumen pendukung melalui form E023 pada
SPE-IDX net dalam jangka waktu sebagaimana ditentukan oleh Bursa. Perseroan juga akan berkoordinasi dengan
pemegang saham pengendali dan utama apabila terdapat pertanyaan yang memerlukan konfirmasi dari yang
bersangkutan.

Dalam hal penjelasan yang diminta Bursa merupakan hal yang belum dapat dipublikasikan atau masih merupakan
rahasia atau memang belum dapat ditentukan/dijelaskan oleh Perusahaan Tercatat, maka Perseroan akan
menyampaikan keterangan atau pernyataan bahwa Perseroan tidak dapat memenuhi permintaan penjelasan
dimaksud beserta alasannya dan menembuskannya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Perseroan juga akan mengumumkan perubahan dan/atau penambahan informasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan
Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK
No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015, beserta
dengan jadwal PMHMETD III, paling lambat 2 (dua) hari Bursa setelah efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam
rangka PMHMETD III, menggunakan form E0X3 pada SPE-IDXnet. Kemudian, berdasarkan Peraturan I-A
tentang Pencatatan Saham Dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat
pada klausul VI.2. bahwa Perseroan juga akan mengajukan permohonan Pencatatan saham tambahan.

Perseroan juga akan mematuhi Peraturan Bursa Nomor I-A khususnya terkait pemenuhan free float, serta
melakukan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan sehubungan dengan kesesuaian pelaksanaan aksi korporasi
terhadap ketentuan perundang-undangan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku.

Selanjutnya, tanggapan Perseroan atas masing-masing permintaan penjelasan beserta dokumen pendukung
disampaikan dalam lampiran yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari surat ini.

Demikian tanggapan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Bursa Efek Indonesia, kami ucapkan
terima kasih.


Hormat kami,
PT Berlina Tbk




Pujihasana Wijaya        Benedikta Maritza, SE
Presiden Direktur        Direktur

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.7 MB
Published23 Jul 2026
Pages1
Characters3,073
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Pujihasana Wijaya p.1
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×3
possible org Berlina Tbk p.1 ×4
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×5
possible person Benedikta Maritza p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result