Skip to content
Back to announcement

20260723_SUPR_Laporan Informasi dan Fakta Material_32114513_lamp3.pdf

Other Text extracted SUPR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 19

Page 1
                                                             JADWAL
Tanggal Pernyataan Penawaran Tender Sukarela                                  :                                              22 Mei 2026
Pernyataan Efektif atas Penawaran Tender Sukarela                             :                                              22 Juli 2026
Periode Penawaran Tender Sukarela                                             :                           24 Juli 2026 – 24 Agustus 2026
Perkiraan Tanggal Pembayaran                                                  :                                        4 September 2026

                         PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS
                        PERNYATAAN PENAWARAN TENDER SUKARELA (“VTO”)
                          (“TAMBAHAN INFORMASI ATAS PERNYATAAN VTO”)

 DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) NOMOR
      45 TAHUN 2024 TENTANG PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN EMITEN DAN
 PERUSAHAAN PUBLIK (“POJK 45/2024”) DAN PERATURAN OJK NOMOR 54/POJK.04/2015
            TENTANG PENAWARAN TENDER SUKARELA (“POJK 54/2015”)

SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM POJK 54/2015, PT PROFESIONAL TELEKOMUNIKASI INDONESIA
(”PROTELINDO”) TELAH MENGUNGKAPKAN SELURUH INFORMASI YANG HARUS DIKETAHUI OLEH PEMEGANG
SAHAM PUBLIK UNTUK KEPERLUAN VTO INI. PROTELINDO DENGAN INI MENEGASKAN BAHWA TIDAK TERDAPAT
INFORMASI MATERIAL LAINNYA YANG TIDAK DIUNGKAPKAN DALAM TAMBAHAN INFORMASI ATAS
PERNYATAAN VTO INI YANG DAPAT MENGAKIBATKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM TAMBAHAN
INFORMASI ATAS PERNYATAAN VTO INI MENJADI MENYESATKAN.

PROTELINDO BERTANGGUNG JAWAB PENUH ATAS KEBENARAN SEMUA FAKTA, DATA, LAPORAN ATAU
INFORMASI MATERIAL YANG DISAMPAIKAN DI DALAM TAMBAHAN INFORMASI ATAS PERNYATAAN VTO INI.

                                                      PERNYATAAN VTO OLEH:




                                        PT PROFESIONAL TELEKOMUNIKASI INDONESIA
                                           Berkedudukan di Kabupaten Kudus, Indonesia

                                                          Kegiatan Usaha:
               Konstruksi Sentral Telekomunikasi, Aktivitas Perusahaan Induk, Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Mesin,
              Peralatan, dan Barang Berwujud Lainnya YTDL, Pembangkitan Tenaga Listrik dari Sumber Energi Terbarukan,
                Pengoperasian Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik, Pengoperasian Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik,
                              Aktivitas Penunjang Tenaga Listrik Lainnya, dan Pemasangan Jaringan Listrik

                           Kantor Pusat:                                                   Kantor Cabang:
                     Jl. Tanjung Karang No.11                                            Menara BCA, Lantai 53
                  Desa Jati Kulon, Kecamatan Jati                            Jl. M.H. Thamrin No. 1, Jakarta 10310, Indonesia
                     Kabupaten Kudus 59347                                              Telepon: +6221-23585500
                    Telepon: +62 291 435984
                                                      Website: www.protelindo.net
                                                    Email: corpsec@protelindo.net

        atas sebanyak-banyaknya 980.044 (sembilan ratus delapan puluh ribu empat puluh empat) saham Pemegang Saham Publik
     (sebagaimana didefinisikan di bawah) yang mewakili 0,09% (nol koma nol sembilan persen) dari jumlah seluruh saham yang telah
                                  ditempatkan dan disetor penuh di dalam PT Solusi Tunas Pratama Tbk
                        dengan harga penawaran sebesar Rp45.000,- (empat puluh lima ribu Rupiah) per saham.




                                                 PT SOLUSI TUNAS PRATAMA TBK
                                             Berkedudukan di Kabupaten Kudus, Indonesia

                                                           Kegiatan Usaha:
            Konstruksi Sentral Telekomunikasi, Real Estat yang Dimiliki Sendiri atau Disewa dan Aktivitas Perusahaan Holding

                           Kantor Pusat:                                                       Kantor Cabang:
                     Jl. Tanjung Karang No.11                                              Menara BCA, Lantai 49
                  Desa Jati Kulon, Kecamatan Jati                                   Jl. M.H. Thamrin No. 1 Jakarta 10310
                     Kabupaten Kudus 59347                                                Telepon: +62 21 23585555
                    Telepon: +62 291 431905

                                                      Website: www.stptower.com
                                               Email: corporate.secretary@stptower.com


                         TAMBAHAN INFORMASI ATAS PERNYATAAN VTO INI DITERBITKAN DI
                                          JAKARTA, 23 JULI 2026


                                                                                                                                        1
Page 2
                                   DEFINISI DAN SINGKATAN

Kecuali didefinisikan lain, istilah dalam Tambahan Informasi atas Pernyataan VTO ini memiliki arti
sebagai berikut:

“Afiliasi”                                     : Sebagaimana didefinisikan sesuai dengan Undang-
                                                 Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
                                                 Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,
                                                 yaitu:
                                                 a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai
                                                      dengan derajat kedua, baik secara horizontal
                                                      maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
                                                      dengan:
                                                       1. suami atau istri;
                                                       2. orang tua dari suami atau istri dan suami
                                                          atau istri dari anak;
                                                       3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan
                                                          suami atau istri dari cucu;
                                                       4. saudara dari suami atau istri beserta suami
                                                          atau     istrinya    dari   saudara    yang
                                                          bersangkutan; atau
                                                       5. suami atau istri dan saudara orang yang
                                                          bersangkutan.
                                                 b. hubungan keluarga karena keturunan sampai
                                                      dengan derajat kedua, baik secara horizontal
                                                      maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
                                                      dengan:
                                                      1. orang tua dan anak;
                                                      2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                                                      3. saudara dan orang yang bersangkutan.
                                                 c. hubungan antara pihak dengan karyawan,
                                                      direktur atau komisaris dan pihak tersebut;
                                                 d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih
                                                      perusahaan dimana terdapat satu atau lebih
                                                      anggota direksi, pengurus, dewan komisaris,
                                                      atau pengawas yang sama;
                                                 e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik
                                                      langsung maupun tidak langsung, dengan cara
                                                      apa pun, mengendalikan atau dikendalikan
                                                      oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
                                                      menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan
                                                      perusahaan atau pihak dimaksud;
                                                 f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih
                                                      perusahaan yang dikendalikan, baik langsung
                                                      maupun tidak langsung, dengan cara apa pun,
                                                      dalam menentukan pengelolaan dan/atau
                                                      kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama;
                                                      atau
                                                 g. hubungan antara perusahaan dan pemegang
                                                      saham utama yaitu pihak yang secara
                                                      langsung maupun tidak langsung memiliki
                                                      paling kurang 20% (dua puluh persen) saham
                                                      yang mempunyai hak suara dari perusahaan
                                                      tersebut

“BAE”                                          : berarti Biro Administrasi Efek Perusahaan Sasaran
                                                 yaitu PT Raya Saham Registra.


                                                                                                   2
Page 3
“BEI”                         : berarti PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di
                                Jakarta.

“Protelindo”                  : berarti PT Profesional Telekomunikasi Indonesia,
                                sebagai pihak yang akan melakukan VTO atas
                                Saham Publik, yang didirikan berdasarkan hukum
                                negara Indonesia, berkedudukan di Indonesia.

“FPTS”                        : berarti Formulir Penawaran Tender Sukarela yaitu
                                formulir untuk VTO, yang wajib dilengkapi oleh
                                pemegang saham yang bersedia menerima VTO.

“Grup”                        : PT Sarana Menara Nusantara Tbk selaku entitas
                                induk beserta entitas anaknya, termasuk Protelindo
                                dan      Perusahaan     Sasaran     (sebagaimana
                                didefinisikan dibawah).

“Hari”                        : berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai
                                dengan kalender Gregorius tanpa kecuali,
                                termasuk hari Minggu dan hari libur nasional yang
                                ditetapkan dari waktu ke waktu oleh Pemerintah
                                Republik Indonesia dan hari kerja biasa yang
                                karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh
                                Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan hari
                                kerja biasa.

“Hari Bursa“                  : berarti    setiap   hari       diselenggarakannya
                                perdagangan efek di BEI, yaitu Senin sampai
                                dengan Jumat, kecuali hari libur Nasional atau hari
                                yang dinyatakan sebagai hari libur BEI.

“Harga Penawaran”             : berarti harga yang ditawarkan Protelindo untuk
                                membeli Saham Publik dalam VTO, yaitu
                                Rp45.000,- (empat puluh lima ribu Rupiah) per
                                saham yang akan dibayarkan secara tunai.

“KSEI”                        : berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia,
                                berkedudukan di Jakarta.

“Menkum”                      : berarti Menteri Hukum Republik Indonesia
                                (sebelumnya   Menteri  Kehakiman  Republik
                                Indonesia dan Menteri Hukum dan Hak Asasi
                                Manusia, sebagaimana diubah dari waktu ke
                                waktu).

“OJK”                         : berarti Otoritas Jasa Keuangan.

“Pemegang Saham Independen”   : berarti pemegang saham yang tidak mempunyai
                                kepentingan ekonomis pribadi sehubungan dengan
                                suatu transaksi tertentu dan:
                                a) bukan merupakan anggota direksi, anggota
                                   dewan komisaris, pemegang saham utama, dan
                                   pengendali; atau
                                b) bukan merupakan afiliasi dari anggota direksi,
                                   anggota dewan komisaris, pemegang saham
                                   utama, dan pengendali

“Pemegang Saham Publik”       : berarti semua pemegang saham Perusahaan
                                Sasaran diluar kepemilikan Grup, baik secara
                                langsung maupun tidak langsung, yang mana


                                                                                 3
Page 4
                                             namanya tercatat pada daftar pemegang saham
                                             Perusahaan Sasaran.

“Pemohon”                                  : berarti para pihak yang berhak untuk turut serta
                                             dalam VTO ini yaitu Pemegang Saham Publik yang
                                             telah melengkapi dan mengajukan semua dokumen
                                             yang dipersyaratkan untuk VTO paling lambat pada
                                             Tanggal Penutupan dan memenuhi syarat dan
                                             ketentuan dalam Tambahan Informasi atas
                                             Pernyataan VTO ini.

“Pengendali”                               : berarti pihak yang baik langsung maupun tidak
                                             langsung:
                                             a. memiliki saham perusahaan terbuka lebih dari
                                                50% (lima puluh persen) dari seluruh saham
                                                dengan hak suara yang telah disetor penuh;
                                                atau
                                             b. mempunyai kemampuan untuk menentukan,
                                                baik langsung maupun tidak langsung, dengan
                                                cara apa pun terhadap pengelolaan dan/atau
                                                kebijakan perusahaan terbuka.

“Penawaran Tender Sukarela” atau “VTO”     : berarti penawaran tender sukarela yang akan
                                             dilakukan oleh Protelindo atas Saham Publik

“Periode VTO“                              : berarti periode penawaran tender sukarela yaitu
                                             tanggal 24 Juli 2026 hingga 24 Agustus 2026,
                                             dimulai pada pukul 08.30 WIB dan ditutup pada
                                             pukul 16.00 WIB pada setiap harinya selama
                                             periode VTO. Protelindo dapat melakukan
                                             perpanjangan periode VTO dengan memberikan
                                             keterbukaan informasi kepada publik sesuai POJK
                                             54/2015.

“Tambahan Informasi atas Pernyataan VTO” : berarti keterbukaan informasi sehubungan dengan
                                           Penawaran Tender Sukarela.

“Perusahaan Efek“                          : berarti perusahaan efek yang ditunjuk yaitu PT
                                             Bahana Sekuritas berkedudukan di Jakarta
                                             Selatan, Indonesia.

“POJK 54/2015”                             : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
                                             54/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015
                                             tentang Penawaran Tender Sukarela.

“POJK 45/2024”                             : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 45
                                             tanggal     27    Desember       2024   tentang
                                             Pengembangan dan Penguatan Emiten dan
                                             Perusahaan Publik.

“Perusahaan Sasaran“                       : berarti PT Solusi Tunas Pratama Tbk, suatu
                                             perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan
                                             hukum negara Republik Indonesia, berkedudukan
                                             di Kabupaten Kudus dan yang saham-sahamnya
                                             tercatat di BEI.

“RUPSLB 20 Mei 2026”                       : Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
                                             Perusahaan Sasaran tanggal 20 Mei 2026




                                                                                           4
Page 5
“Saham”                : berarti saham Perusahaan Sasaran yang telah
                         ditempatkan dan disetor, yang tercatat dan
                         diperdagangkan di BEI.

“Saham Publik“         : berarti Saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham
                         Publik, yakni sebanyak-banyaknya 980.044
                         (sembilan ratus delapan puluh ribu empat puluh
                         empat) saham yang mewakili 0,09% (nol koma nol
                         sembilan persen) dari jumlah seluruh saham yang
                         telah ditempatkan dan disetor penuh dalam
                         Perusahaan Sasaran dengan Harga Penawaran.

“Tanggal Pembayaran”   : berarti tanggal dimana pembayaran akan dilakukan
                         kepada Pemegang Saham Publik yang telah
                         menyerahkan FPTS yang sah, yaitu paling lambat
                         pada tanggal 4 September 2026.

“Tanggal Penutupan”    : berarti hari terakhir pada Periode VTO, yaitu
                         tanggal 24 Agustus 2026 pukul 16.00 WIB.




                                                                       5
Page 6
                                       I.     PENDAHULUAN

Pada tanggal 20 Mei 2026, Perusahaan Sasaran telah memperoleh persetujuan Pemegang Saham
Independen dalam RUPSLB 20 Mei 2026 atas rencana perubahan status Perusahaan Sasaran dari
perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup (“Go Private”) dan persetujuan penghapusan
pencatatan saham Perusahaan Sasaran dari BEI (“Delisting”) sesuai dengan ketentuan (i) Pasal 84A
ayat (2) Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan Sektor Keuangan, dan (ii) Pasal 16 POJK
45/2024 (“Rencana Go Private dan Delisting”).

Setelah disetujuinya Rencana Go Private dan Delisting dalam RUPSLB 20 Mei 2026, maka Protelindo
akan melaksanakan VTO dengan Harga Penawaran sebagaimana diuraikan lebih rinci pada Bab II
Tambahan Informasi atas Pernyataan VTO ini.

Tambahan Informasi atas Pernyataan VTO ini berisi rincian informasi mengenai VTO dan tata cara
yang harus dilakukan oleh Pemegang Saham Publik yang berminat.

                          II.    KETENTUAN DAN PERSYARATAN VTO

 1.   Objek VTO

      Objek VTO adalah Saham Publik (sebagaimana didefinisikan di atas).

      Pada tanggal Tambahan Informasi atas Pernyataan VTO ini:
      1. Protelindo memiliki (secara langsung) 1.107.187.889 (satu miliar seratus tujuh juta seratus
         delapan puluh tujuh ribu delapan ratus delapan puluh sembilan) saham pada Perusahaan
         Sasaran atau yang mewakili 97,33% (sembilan puluh tujuh koma tiga tiga persen) dari jumlah
         seluruh Saham Perusahaan Sasaran; dan
      2. PT Iforte Solusi Infotek (“Iforte”), perusahaan yang dikendalikan oleh Protelindo memiliki
         29.411.765 (dua puluh sembilan juta empat ratus sebelas ribu tujuh ratus enam puluh lima)
         saham atau yang mewakili 2,58% (dua koma lima delapan persen) dari jumlah seluruh
         Saham Perusahaan Sasaran.

      Dengan demikian, jumlah kepemilikan saham Protelindo dalam Perusahaan Sasaran baik secara
      langsung maupun tidak langsung adalah sebesar 1.136.599.654 (satu miliar seratus tiga puluh
      enam juta lima ratus sembilan puluh sembilan ribu enam ratus lima puluh empat) saham, yang
      mewakili 99,91% (sembilan puluh sembilan koma sembilan satu persen) dari jumlah seluruh
      Saham Perusahaan Sasaran.

      Setelah pelaksanaan VTO, dalam hal VTO dapat menyerap seluruh Saham Publik, maka
      Protelindo akan memiliki saham dalam Perusahaan Sasaran (baik secara langsung maupun tidak
      langsung) sebanyak 1.137.579.698 (satu miliar seratus tiga puluh tujuh juta lima ratus tujuh puluh
      sembilan ribu enam ratus sembilan puluh delapan) saham yang mewakili 100,00% (seratus
      persen) dari jumlah seluruh Saham Perusahaan Sasaran.

 2.   Harga Penawaran

      Sesuai ketentuan Pasal 36 ayat (b) POJK 45/2024, Harga Penawaran harus lebih tinggi dari
      harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian di BEI dalam waktu 12 (dua belas) bulan
      terakhir yang dihitung mundur dari hari perdagangan terakhir atau hari dihentikan sementara
      perdagangannya (“Formula Harga Minimum”).

      Berdasarkan Formula Harga Minimum, harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian
      di BEI dalam kurun waktu sebagaimana disebutkan di atas adalah sebesar Rp 42.295,- (empat
      puluh dua ribu dua ratus sembilan puluh lima Rupiah) per saham (“Harga Minimum”).
      Berdasarkan hal tersebut, Harga Penawaran sebesar Rp45.000 (empat puluh lima ribu Rupiah)
      per Saham, telah memenuhi dan melebihi Harga Minimum sebagaimana dipersyaratkan
      berdasarkan POJK 45/2024.


                                                                                                      6
Page 7
      Berikut adalah perhitungan atas Harga Penawaran berdasarkan Formula Harga Minimum:

                    Harga                         Harga                         Harga                         Harga
No.    Tanggal                 No.   Tanggal                 No.   Tanggal                 No.   Tanggal
                   Tertinggi                     Tertinggi                     Tertinggi                     Tertinggi
 1     29 Apr 25       -       101   19 Jan 25       -       201   11 Okt 24       -       301    3 Jul 24       -
 2     28 Apr 25       -       102   18 Jan 25       -       202   10 Okt 24       -       302    2 Jul 24       -
 3     27 Apr 25       -       103   17 Jan 25       -       203    9 Okt 24       -       303    1 Jul 24       -
 4     26 Apr 25       -       104   16 Jan 25       -       204    8 Okt 24       -       304   30 Jun 24       -
 5     25 Apr 25       -       105   15 Jan 25       -       205    7 Okt 24       -       305   29 Jun 24       -
 6     24 Apr 25       -       106   14 Jan 25       -       206    6 Okt 24       -       306   28 Jun 24       -
 7     23 Apr 25       -       107   13 Jan 25       -       207    5 Okt 24       -       307   27 Jun 24       -
 8     22 Apr 25       -       108   12 Jan 25       -       208    4 Okt 24       -       308   26 Jun 24       -
 9     21 Apr 25       -       109   11 Jan 25       -       209    3 Okt 24       -       309   25 Jun 24       -
10     20 Apr 25       -       110   10 Jan 25       -       210    2 Okt 24       -       310   24 Jun 24       -
11     19 Apr 25       -       111    9 Jan 25       -       211    1 Okt 24       -       311   23 Jun 24       -
12     18 Apr 25       -       112    8 Jan 25       -       212   30 Sep 24       -       312   22 Jun 24       -
13     17 Apr 25       -       113    7 Jan 25       -       213   29 Sep 24       -       313   21 Jun 24       -
14     16 Apr 25       -       114    6 Jan 25       -       214   28 Sep 24       -       314   20 Jun 24       -
15     15 Apr 25       -       115    5 Jan 25       -       215   27 Sep 24       -       315   19 Jun 24       -
16     14 Apr 25    43.850     116    4 Jan 25       -       216   26 Sep 24       -       316   18 Jun 24       -
17     13 Apr 25       -       117    3 Jan 25       -       217   25 Sep 24       -       317   17 Jun 24       -
18     12 Apr 25       -       118    2 Jan 25       -       218   24 Sep 24       -       318   16 Jun 24       -
19     11 Apr 25       -       119    1 Jan 25       -       219   23 Sep 24       -       319   15 Jun 24       -
20     10 Apr 25       -       120   31 Des 24       -       220   22 Sep 24       -       320   14 Jun 24       -
21      9 Apr 25       -       121   30 Des 24       -       221   21 Sep 24       -       321   13 Jun 24       -
22      8 Apr 25       -       122   29 Des 24       -       222   20 Sep 24       -       322   12 Jun 24       -
23      7 Apr 25       -       123   28 Des 24       -       223   19 Sep 24       -       323   11 Jun 24       -
24      6 Apr 25       -       124   27 Des 24       -       224   18 Sep 24       -       324   10 Jun 24       -
25      5 Apr 25       -       125   26 Des 24       -       225   17 Sep 24       -       325   9 Jun 24        -
26      4 Apr 25       -       126   25 Des 24       -       226   16 Sep 24       -       326   8 Jun 24        -
27      3 Apr 25       -       127   24 Des 24       -       227   15 Sep 24       -       327   7 Jun 24        -
28      2 Apr 25       -       128   23 Des 24       -       228   14 Sep 24       -       328   6 Jun 24        -
29      1 Apr 25       -       129   22 Des 24       -       229   13 Sep 24       -       329   5 Jun 24        -
30     31 Mar 25       -       130   21 Des 24       -       230   12 Sep 24       -       330   4 Jun 24        -
31     30 Mar 25       -       131   20 Des 24       -       231   11 Sep 24       -       331   3 Jun 24        -
32     29 Mar 25       -       132   19 Des 24       -       232   10 Sep 24       -       332   2 Jun 24        -
33     28 Mar 25       -       133   18 Des 24       -       233   9 Sep 24        -       333   1 Jun 24        -
34     27 Mar 25       -       134   17 Des 24       -       234   8 Sep 24        -       334   31 Mei 24       -
35     26 Mar 25       -       135   16 Des 24       -       235   7 Sep 24        -       335   30 Mei 24       -
36     25 Mar 25       -       136   15 Des 24       -       236   6 Sep 24        -       336   29 Mei 24       -
37     24 Mar 25       -       137   14 Des 24       -       237   5 Sep 24        -       337   28 Mei 24       -
38     23 Mar 25       -       138   13 Des 24       -       238   4 Sep 24        -       338   27 Mei 24       -
39     22 Mar 25       -       139   12 Des 24       -       239   3 Sep 24        -       339   26 Mei 24       -
40     21 Mar 25       -       140   11 Des 24       -       240   2 Sep 24     43.875     340   25 Mei 24       -
41     20 Mar 25       -       141   10 Des 24       -       241   1 Sep 24        -       341   24 Mei 24       -
42     19 Mar 25    43.850     142   9 Des 24        -       242   31 Agu 24       -       342   23 Mei 24       -
43     18 Mar 25    43.850     143   8 Des 24        -       243   30 Agu 24       -       343   22 Mei 24       -
44     17 Mar 25       -       144   7 Des 24        -       244   29 Agu 24       -       344   21 Mei 24       -
45     16 Mar 25       -       145   6 Des 24        -       245   28 Agu 24       -       345   20 Mei 24       -
46     15 Mar 25       -       146   5 Des 24        -       246   27 Agu 24       -       346   19 Mei 24       -
47     14 Mar 25       -       147   4 Des 24        -       247   26 Agu 24       -       347   18 Mei 24       -
48     13 Mar 25       -       148   3 Des 24        -       248   25 Agu 24       -       348   17 Mei 24       -
49     12 Mar 25       -       149   2 Des 24        -       249   24 Agu 24       -       349   16 Mei 24       -
50     11 Mar 25       -       150   1 Des 24        -       250   23 Agu 24       -       350   15 Mei 24       -
51     10 Mar 25       -       151   30 Nov 24       -       251   22 Agu 24       -       351   14 Mei 24       -
52     9 Mar 25        -       152   29 Nov 24       -       252   21 Agu 24       -       352   13 Mei 24       -
53     8 Mar 25        -       153   28 Nov 24       -       253   20 Agu 24       -       353   12 Mei 24       -
54     7 Mar 25        -       154   27 Nov 24       -       254   19 Agu 24       -       354   11 Mei 24       -
55     6 Mar 25        -       155   26 Nov 24       -       255   18 Agu 24       -       355   10 Mei 24       -
56     5 Mar 25        -       156   25 Nov 24       -       256   17 Agu 24       -       356   9 Mei 24        -
57     4 Mar 25        -       157   24 Nov 24       -       257   16 Agu 24       -       357   8 Mei 24        -
58     3 Mar 25     43.875     158   23 Nov 24       -       258   15 Agu 24       -       358   7 Mei 24        -
59     2 Mar 25        -       159   22 Nov 24       -       259   14 Agu 24       -       359   6 Mei 24        -
60     1 Mar 25        -       160   21 Nov 24       -       260   13 Agu 24       -       360   5 Mei 24        -
61     28 Feb 25       -       161   20 Nov 24       -       261   12 Agu 24       -       361   4 Mei 24        -
62     27 Feb 25       -       162   19 Nov 24       -       262   11 Agu 24       -       362   3 Mei 24        -
63     26 Feb 25       -       163   18 Nov 24       -       263   10 Agu 24       -       363   2 Mei 24        -
64     25 Feb 25       -       164   17 Nov 24       -       264   9 Agu 24        -       364   1 Mei 24        -
65     24 Feb 25       -       165   16 Nov 24       -       265   8 Agu 24        -       365   30 Apr24        -
66     23 Feb 25       -       166   15 Nov 24       -       266   7 Agu 24        -
67     22 Feb 25       -       167   14 Nov 24       -       267   6 Agu 24        -
68     21 Feb 25    43.875     168   13 Nov 24       -       268   5 Agu 24        -
69     20 Feb 25       -       169   12 Nov 24       -       269   4 Agu 24        -
70     19 Feb 25       -       170   11 Nov 24       -       270   3 Agu 24        -
71     18 Feb 25       -       171   10 Nov 24       -       271   2 Agu 24        -
72     17 Feb 25       -       172   9 Nov 24        -       272   1 Agu 24        -
73     16 Feb 25       -       173   8 Nov 24        -       273   31 Jul 24    43.875
74     15 Feb 25       -       174   7 Nov 24        -       274   30 Jul 24    40.075
75     14 Feb 25       -       175   6 Nov 24        -       275   29 Jul 24    40.000



                                                                                                             7
Page 8
                    Harga                            Harga                          Harga                        Harga
No.    Tanggal                 No.      Tanggal                  No.   Tanggal                 No.    Tanggal
                   Tertinggi                        Tertinggi                      Tertinggi                    Tertinggi
 76    13 Feb 25       -       176     5 Nov 24         -        276   28 Jul 24       -
 77    12 Feb 25       -       177     4 Nov 24         -        277   27 Jul 24       -
 78    11 Feb 25       -       178     3 Nov 24         -        278   26 Jul 24    39.000
 79    10 Feb 25       -       179     2 Nov 24         -        279   25 Jul 24       -
 80    9 Feb 25        -       180     1 Nov 24         -        280   24 Jul 24       -
 81    8 Feb 25        -       181     31 Okt 24        -        281   23 Jul 24    39.125
 82    7 Feb 25        -       182     30 Okt 24        -        282   22 Jul 24       -
 83    6 Feb 25        -       183     29 Okt 24        -        283   21 Jul 24       -
 84    5 Feb 25        -       184     28 Okt 24        -        284   20 Jul 24       -
 85    4 Feb 25        -       185     27 Okt 24        -        285   19 Jul 24       -
 86    3 Feb 25        -       186     26 Okt 24        -        286   18 Jul 24       -
 87    2 Feb 25        -       187     25 Okt 24        -        287   17 Jul 24       -
 88    1 Feb 25        -       188     24 Okt 24        -        288   16 Jul 24       -
 89    31 Jan 25       -       189     23 Okt 24        -        289   15 Jul 24       -
 90    30 Jan 25       -       190     22 Okt 24        -        290   14 Jul 24       -
 91    29 Jan 25       -       191     21 Okt 24        -        291   13 Jul 24       -
 92    28 Jan 25       -       192     20 Okt 24        -        292   12 Jul 24       -
 93    27 Jan 25       -       193     19 Okt 24        -        293   11 Jul 24       -
 94    26 Jan 25       -       194     18 Okt 24        -        294   10 Jul 24       -
 95    25 Jan 25       -       195     17 Okt 24        -        295    9 Jul 24       -
 96    24 Jan 25       -       196     16 Okt 24        -        296    8 Jul 24       -
 97    23 Jan 25       -       197     15 Okt 24        -        297    7 Jul 24       -
 98    22 Jan 25       -       198     14 Okt 24        -        298    6 Jul 24       -
 99    21 Jan 25       -       199     13 Okt 24        -        299    5 Jul 24       -
100    20 Jan 25       -       200     12 Okt 24        -        300    4 Jul 24       -

      Catatan: BEI melakukan penghentian sementara perdagangan saham Perusahaan Sasaran di pasar reguler dan pasar
      tunai pada tanggal 30 April 2025.

       Total Harga Tertinggi                       Rp465.250,-
       Jumlah hari yang terdapat perdagangan               11
       Harga Rata-Rata Tertinggi                    Rp42.295,-
       Harga Penawaran                              Rp45.000,-



3.    Pelaksanaan VTO

      Periode VTO wajib dimulai paling lambat 2 (dua) Hari Bursa setelah Pernyataan VTO dinyatakan
      efektif oleh OJK. Periode VTO paling singkat 30 (tiga puluh) Hari, yaitu tanggal 24 Juli 2026
      hingga 24 Agustus 2026, dimulai pada pukul 08.30 WIB dan ditutup pada pukul 16.00 WIB pada
      setiap harinya selama periode VTO dan dapat diperpanjang paling lama 90 (sembilan puluh)
      Hari, kecuali disetujui lain oleh OJK. Setiap perpanjangan Periode VTO wajib dilaksanakan paling
      singkat 15 (lima belas) Hari dan diumumkan dalam waktu 2 (dua) Hari sebelum masa
      perpanjangan dimulai. VTO wajib diselesaikan paling lambat dalam waktu 12 (dua belas) Hari
      setelah Periode VTO berakhir.

      Setiap Pemegang Saham Publik yang berniat untuk menjual Saham Publiknya dalam
      Perusahaan Sasaran wajib melengkapi dan mengembalikan FPTS sesuai dengan tata cara
      sebagaimana diuraikan dalam Bagian VI Prosedur dan Persyaratan Dalam VTO kepada BAE
      paling lambat pada Tanggal Penutupan.

      Proses jual beli Saham akan dilakukan melalui crossing di BEI dan penyelesaiannya dilakukan
      sesuai dengan peraturan KSEI.

      Pemegang Saham Publik yang tidak bersedia menjual sahamnya dalam VTO akan tetap menjadi
      pemegang saham Perusahaan Sasaran apabila sudah berubah statusnya menjadi perusahaan
      tertutup.

4.    Tanggal Pembayaran

      Pembayaran akan dilakukan selambat-lambatnya 12 (dua belas) Hari setelah Tanggal
      Penutupan kepada Pemegang Saham Publik yang ikut serta dalam VTO dan telah melengkapi
      seluruh dokumen yang disyaratkan sesuai dengan persyaratan yang diuraikan dalam Tambahan
      Informasi atas Pernyataan VTO ini, yaitu pada tanggal 4 September 2026. Pembayaran akan
      dilakukan dalam mata uang Rupiah.


                                                                                                                8
Page 9
5.   Persetujuan yang Diperlukan

     Tidak ada persetujuan atau ketentuan lain yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan
     yang harus dipenuhi oleh Protelindo sehubungan dengan VTO, selain daripada ketentuan yang
     diuraikan dalam POJK 54/2015 dan POJK 45/2024.

     Protelindo tidak memerlukan persetujuan/pemberitahuan dari dan/atau kepada kreditur dan/atau
     pihak ketiga yang dibutuhkan atas pelaksanaan VTO. Selain itu, Perusahaan Sasaran tidak
     memerlukan persetujuan/pemberitahuan dari dan/atau kepada kreditur dan/atau pihak ketiga
     yang dibutuhkan atas pelaksanaan VTO oleh Protelindo.

6.   Hubungan dengan Perusahaan Sasaran

     Pada tanggal Tambahan Informasi atas Pernyataan VTO ini:
     a. Kepemilikan saham Protelindo secara langsung dalam Perusahaan Sasaran adalah sebesar
        memiliki 1.107.187.889 (satu miliar seratus tujuh juta seratus delapan puluh tujuh ribu delapan
        ratus delapan puluh sembilan) saham (97,33%) dan kepemilikan saham tidak langsung
        melalui Iforte sebesar 29.411.765 (dua puluh sembilan juta empat ratus sebelas ribu tujuh
        ratus enam puluh lima) saham (2,58%);

     b. Terdapat rangkap jabatan Direksi dan Dewan Komisaris antara Perusahaan Sasaran dan
        Protelindo adalah sebagai berikut:

                    Nama                    Jabatan di                 Jabatan di Protelindo
                                       Perusahaan Sasaran
         Juliawati Gunawan Halim      Direktur Utama             Wakil Direktur Utama
         Eko Santoso Hadiprodjo       Komisaris                  Direktur
         Kusmayanto Kadiman           Komisaris Utama            Komisaris Independen
                                      (Komisaris Independen)

     c. Protelindo tidak memiliki kontrak penjualan atau pembelian dengan Perusahaan Sasaran
        dalam 3 tahun terakhir.

7.   Pernyataan Kecukupan Dana

     Protelindo dengan ini menyatakan bahwa Protelindo memiliki dana yang cukup dan sanggup
     untuk melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pembayaran penuh kepada Pemegang
     Saham Publik atas pembelian Saham Publik sehubungan dengan pelaksanaan VTO.

8.   Informasi Tambahan

     Hingga tanggal Tambahan Informasi atas Pernyataan VTO ini, Protelindo dan Perusahaan
     Sasaran tidak sedang terlibat dalam perkara di pengadilan maupun sengketa lain di luar
     pengadilan yang berdampak secara material terhadap kondisi keuangan dan kegiatan
     operasional maupun terhadap rencana pelaksanaan VTO.


             III.   TUJUAN VTO DAN RENCANA ATAS PERUSAHAAN SASARAN

1.    Tujuan VTO

      Protelindo bermaksud untuk melakukan pembelian atas Objek VTO sehubungan dengan
      rencana Perusahaan Sasaran untuk melaksanakan Rencana Go Private dan Delisting
      sebagaimana telah disetujui oleh Pemegang Saham Independen Perusahaan Sasaran dalam
      RUPSLB 20 Mei 2026.


                                                                                                     9
Page 10
      VTO dilaksanakan dalam rangka untuk memenuhi ketentuan POJK 45/2024 dan POJK
      54/2015, sekaligus memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham Publik untuk menjual
      Sahamnya.

2.    Rencana atas Perusahaan Sasaran

      Dalam hal VTO yang dilakukan Protelindo telah berhasil menurunkan jumlah pemegang saham
      Perusahaan Sasaran menjadi di bawah 50 pemegang saham atau jumlah lain yang ditetapkan
      OJK sesuai dengan ketentuan POJK 45/2024, maka Protelindo dan Perusahaan Sasaran akan
      melanjutkan proses Go Private dan Delisting dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan
      perundang-undangan yang berlaku.

      Perubahan status Perusahaan Sasaran menjadi perusahaan tertutup sejalan dengan strategi
      bisnis jangka panjang Grup dalam rangka pengelolaan aset dan operasional yang lebih efisien
      melalui restrukturisasi dalam Grup, termasuk meninjau ulang status kepemilikan saham oleh
      PT Sarana Menara Nusantara Tbk (“TOWR”) (secara langsung maupun tidak langsung) di
      beberapa anak perusahaan.

      Dengan adanya penyederhanaan struktur korporasi di Grup TOWR, termasuk perubahan
      status anak perusahaan dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup merupakan
      bagian dari langkah strategis untuk memperoleh fleksibilitas dalam menentukan aksi korporasi
      yang sesuai dengan kebutuhan bisnis terkini Grup, meningkatkan efisiensi waktu dan biaya
      dalam pengambilan keputusan dan mengurangi kompleksitas dalam proses pemenuhan
      ketentuan regulasi yang mungkin terus mengalami perubahan menyesuaikan dengan
      perkembangan ekonomi dan bisnis.

      Langkah perubahan status anak perusahaan menjadi perusahaan tertutup akan
      memungkinkan struktur Grup yang lebih agile dan efisien sehingga sinergi antar entitas usaha
      dapat lebih mudah dilakukan, dan memungkinkan manajemen untuk fokus pada strategi bisnis
      jangka panjang Grup TOWR.


               IV. KETERANGAN MENGENAI PIHAK YANG MELAKUKAN VTO

A.   Riwayat Singkat Protelindo

     PT Profesional Telekomunikasi Indonesia adalah sebuah perseroan terbatas yang didirikan di
     Indonesia berdasarkan Akta Pendirian No. 2 tanggal 8 November 2002, dibuat dihadapan
     Hildayanti, S.H., Notaris di Bandung. Anggaran Dasar Protelindo ini disahkan oleh Menteri
     Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam Surat Keputusan No. C-00079 HT.01.01.TH.2003 tanggal
     3 Januari 2003 dan telah diumumkan dalam Berita Negara No. 21 tanggal 14 Maret 2003,
     Tambahan No. 2095. Anggaran Dasar Protelindo sebagaimana dimuat dalam akta pendirian
     tersebut di atas telah mengalami beberapa kali perubahan (“Anggaran Dasar Protelindo”).
     Perubahan terakhir dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Sebagai
     Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 13 tanggal 15 Juni 2026, dibuat di
     hadapan Caesaria Dhamayanti, S.H., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang memuat, antara
     lain, tentang perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan dalam rangka
     penyesuaian dengan KBLI 2025, penambahan kegiatan usaha Perseroan, serta pernyataan
     kembali seluruh ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, yang telah disetujui oleh Menhum
     berdasarkan Keputusan No. AHU-0038509.AH.01.02.TAHUN 2026, tanggal 17 Juni 2026, dan
     didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan UUPT dengan No. AHU-
     0130733.AH.01.11.TAHUN 2026, tanggal 17 Juni 2026 (“Akta No. 13 Tahun 2026”).

B.   Kegiatan Usaha Protelindo

     Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Protelindo, kegiatan usaha Protelindo adalah Konstruksi
     Sentral Telekomunikasi (KBLI 42206), Aktivitas Perusahaan Induk (KBLI 64210), Penyewaan
     dan Sewa Guna Usaha Mesin, Peralatan, dan Barang Berwujud Lainnya YTDL (KBLI 77399),
     Pembangkitan Tenaga Listrik dari Sumber Energi Terbarukan (KBLI 35120), Pengoperasian
     Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik (KBLI 35151), Pengoperasian Instalasi Pemanfaatan

                                                                                               10
Page 11
     Tenaga Listrik (KBLI 35152), Aktivitas Penunjang Tenaga Listrik Lainnya (KBLI 35159), dan
     Pemasangan Jaringan Listrik (KBLI 43211).

C.   Struktur Permodalan dan Pemegang Saham Protelindo

     Struktur permodalan dan pemegang saham Protelindo adalah sebagaimana tercantum dalam
     Akta No. 13 Tahun 2026, yaitu sebagai berikut:

                                                                Nilai Nominal
                 Keterangan                                    Rp100 per Saham
                                               Jumlah Saham      Nilai Nominal (Rp)           %
      Modal Dasar                               200.000.000.000 20.000.000.000.000
      Modal Ditempatkan dan Disetor
      Penuh:
      1. PT Sarana Menara Nusantara Tbk.         58.322.620.186       5.832.262.018.600   99,999999998
      2. Ferdinandus Aming Santoso                            1                     100    0,000000002
      Jumlah Modal Ditempatkan dan               58.322.620.187       5.832.262.018.700            100
      Disetor Penuh
      Saham dalam Portepel                      141.677.379.813   14.167.737.981.300

     Pengendali Protelindo sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2023
     tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan adalah PT Sarana Menara Nusantara
     Tbk. Berdasarkan dokumen Informasi Penyampaian Data tanggal 10 Maret 2026, Protelindo juga
     telah melakukan pelaporan mengenai penentuan pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial
     owner) kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak
     Asasi Manusia melalui sistem online dimana pemilik manfaat akhir Protelindo adalah Martin
     Basuki Hartono dan Victor Rachmat Hartono. Pelaporan sebagaimana dimaksud dilakukan
     dalam rangka pemenuhan atas Peraturan Presiden No. 13 tahun 2018 tentang Penerapan
     Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan Dan
     Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

D.   Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Protelindo

     Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Protelindo berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para
     Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 21
     tanggal 26 Januari 2026 yang dibuat di hadapan Caesaria Dhamayanti, S.H., M.Kn., Notaris di
     Kabupaten Tangerang, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum sebagaimana ternyata
     dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
     0051069, tanggal 18 Februari 2026 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
     0029075.AH.01.11.TAHUN 2026, tanggal 18 Februari 2026, adalah sebagai berikut:

     Dewan Komisaris
     Komisaris Utama                :      Ario Wibisono
     Komisaris                      :      Kenny Harjo
     Komisaris Independen           :      Kusmayanto Kadiman
     Komisaris Independen           :      John Aristianto Prasetio

     Direksi
     Direktur Utama                 :      Ferdinandus Aming Santoso
     Wakil Direktur Utama           :      Anita Anwar
     Wakil Direktur Utama           :      Juliawati Gunawan Halim
     Direktur                       :      Indra Gunawan
     Direktur                       :      Eko Santoso Hadiprodjo
     Direktur                       :      Onggo Wijaya




                                                                                                    11
Page 12
E. Informasi Lainnya

  Protelindo dan/atau anggota Direksi Protelindo dengan ini menyatakan bahwa dalam waktu 3
  (tiga) tahun terakhir:

  1. Protelindo dan anggota Direksi Protelindo tidak pernah dinyatakan pailit;
  2. anggota Direksi Protelindo tidak pernah menjadi anggota Direksi yang dinyatakan bersalah
     menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit;
  3. Protelindo dan anggota Direksi Protelindo tidak pernah dihukum karena melakukan
     kejahatan di bidang keuangan; dan
  4. Protelindo dan anggota Direksi Protelindo tidak pernah diperintahkan oleh pengadilan atau
     institusi yang berwenang untuk menghentikan kegiatan usahanya yang berkaitan dengan
     efek.

            V.            KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN SASARAN

  A. Riwayat Singkat Perusahaan Sasaran

  PT Solusi Tunas Pratama Tbk didirikan berdasarkan Akta Notaris Ridjqi Nurdiani, S.H., No. 5
  tanggal 25 Juli 2006. Akta Perseroan tersebut telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
  Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. W8-00259 HT.01.01-TH.2006 tanggal
  27 September 2006 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 73, tanggal 11
  September 2007, Tambahan No. 9241/2007.

  Anggaran Dasar Perusahaan Sasaran telah mengalami beberapa kali perubahan, sebagaimana
  terakhir kali diubah dengan Akta Notaris Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., No. 172
  tanggal 20 Mei 2026. Perubahan ini telah diketahui oleh Menteri Hukum Republik Indonesia
  melalui Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03-0164285 tanggal 10 Juni 2026 dan didaftarkan
  dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU- 0126634.AH.01.11 Tahun 2026 tanggal 10 Juni 2026
  (“Anggaran Dasar Perusahaan Sasaran”).

  Kantor Pusat Perusahaan Sasaran berlokasi di Kabupaten Kudus di Jalan Tanjung Karang No.
  11, Desa Jati Kulon, Kecamatan Jati, Kudus, Jawa Tengah, Indonesia dan kantor cabangnya
  berlokasi di Menara BCA, Lantai 49, Jalan M.H Thamrin No. 1, Jakarta 10310, Indonesia.

  B. Kegiatan Usaha Perusahaan Sasaran

  Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan Sasaran, ruang lingkup utama aktivitasnya
  adalah berusaha dalam bidang konstruksi sentral telekomunikasi, real estat yang dimiliki sendiri
  atau disewa dan aktivitas perusahaan holding. Perusahaan Sasaran mulai beroperasi secara
  komersial pada bulan Maret 2008.

  Pada tanggal Tambahan Informasi atas Pernyataan VTO ini, Perusahaan Sasaran masih
  melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana tercantum di atas.


  C. Entitas Anak Perusahaan Sasaran

  Sampai dengan tanggal 31 Desember 2025, Perusahaan Sasaran memiliki entitas-entitas anak
  yang dimiliki secara langsung, dengan rincian sebagai berikut:

                           Tahun                                              Kontribusi
                                        Kegiatan     Kepemilikan   Status
      Entitas Anak         operasi                                           Pendapatan
                                         Usaha           (%)     Operasional
                          komersial                                              (%)
   PT Sarana       Inti               Pengelolaan
   Persada                               dan
                            2005                         99,87       Beroperasi         0,73
                                      Penyewaan
                                      Menara BTS



                                                                                               12
Page 13
                       Tahun                                               Kontribusi
                                    Kegiatan      Kepemilikan   Status
   Entitas Anak        operasi                                            Pendapatan
                                     Usaha            (%)     Operasional
                      komersial                                               (%)
 PT        Global                  Pengelolaan
 Indonesia                            dan
                        2010                         99,99       Beroperasi        0,73
 Komunikatama                      Penyewaan
                                   Menara BTS

D. Struktur Permodalan dan Pemegang Saham Perusahaan Sasaran

Struktur permodalan Perusahaan Sasaran pada tanggal Tambahan Informasi atas Pernyataan
VTO ini adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 233
tanggal 25 November 2021, dibuat di hadapan Notaris Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn.,
Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan perubahan anggaran dasar dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0067963.AH.01.02.TAHUN 2021 tanggal 29 November 2021 dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah No.
AHU-0209838.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 29 November 2021, yakni sebagai berikut:

 Modal Dasar                : 2.000.000.000 (dua miliar) saham, bernilai nominal Rp100
                              (seratus) per saham.

 Modal Ditempatkan dan : 1.137.579.698 (satu miliar seratus tiga puluh tujuh juta lima
 Disetor                 ratus tujuh puluh sembilan enam ratus sembilan puluh
                         delapan) saham, bernilai nominal Rp100 per saham

Berdasarkan Daftar Pemegang Saham per tanggal 30 Juni 2026 yang dikelola oleh BAE
Perusahaan Sasaran, susunan pemegang saham Perusahaan Sasaran adalah sebagai berikut:


 No        Pemegang Saham                 Saham          Nilai Nominal (Rp)
                                                                                    %
  1. Protelindo                         1.107.187.889        110.718.788.900         97,33
  2. PT Iforte Solusi Infotek              29.411.765          2.941.176.500          2,58
  3. Masyarakat (di bawah 5%)                 980.044             98.004.400          0,09
 Total                                  1.137.579.698        113.757.969.800        100,00


Struktur kepemilikan saham Perusahaan Sasaran per tanggal 30 Juni 2026 adalah sebagai
berikut:




                                                                                          13
Page 14
Pengendali Perusahaan Sasaran sebagaimana dimaksud dalam POJK 45/2024 adalah
Protelindo. Berdasarkan dokumen Informasi Penyampaian Data tanggal 10 Maret 2026,
Perusahaan Sasaran juga telah melakukan pelaporan mengenai penentuan pemilik manfaat
akhir (ultimate beneficial owner) kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui sistem online dimana pemilik manfaat akhir
Perusahaan Sasaran adalah Martin Basuki Hartono dan Victor Rachmat Hartono (sebagaimana
digambarkan pada struktur kepemilikan saham Perusahaan Sasaran di atas). Pelaporan
sebagaimana dimaksud dilakukan dalam rangka pemenuhan atas Peraturan Presiden No. 13
tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka
Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana
Pendanaan Terorisme.

E. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan Sasaran

Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan Sasaran pada tanggal Tambahan
Informasi atas Pernyataan VTO ini adalah sebagai berikut:

Direksi
Direktur Utama                                  :   Juliawati Gunawan Halim
Direktur                                        :   Hartono Tanuwidjaja
Direktur                                        :   Wong Tjin Tak
Direktur                                        :   Wellington

Dewan Komisaris
Komisaris Utama (Komisaris Independen)          :   Kusmayanto Kadiman
Komisaris Indepeden                             :   Harry Mozarta Zen
Komisaris                                       :   Eko Santoso Hadiprodjo

F. Ikhtisar Informasi Keuangan Perusahaan Sasaran

Berikut disampaikan ikhtisar data keuangan penting Perusahaan Sasaran berdasarkan Laporan
Keuangan Konsolidasian Perusahaan Sasaran yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025,
yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tjahjadi & Tamara berdasarkan laporan No.
00100/2.0853/AU.1/06/0264-4/1/III/2026 tanggal 16 Maret 2026 yang dinyatakan wajar dalam
semua hal yang material dan ditandatangani oleh Akuntan Publik Riani.

Laporan Posisi Keuangan

                                                                   (dalam jutaan Rupiah)

                                         Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
     Laporan Posisi Keuangan
                                             2025             2024            2023
Aset Lancar                                      272.507         776.917         946.200
Aset Tidak Lancar                              9.883.814       9.025.422       8.939.382
Jumlah Aset                                  10.156.321        9.802.339       9.885.582

Liabilitas Jangka Pendek                       1.943.920        2.648.598       3.363.726
Liabilitas Jangka Panjang                        190.341          456.927         810.207
Jumlah Liabilitas                              2.134.261        3.105.525       4.173.933
Ekuitas                                        8.022.060        6.696.814       5.711.649
Jumlah Liabilitas dan Ekuitas                 10.156.321        9.802.339       9.885.582




                                                                                       14
Page 15
Laporan Laba Rugi
                                                                    (dalam jutaan Rupiah)

                                                     Tahun yang berakhir pada tanggal
                Laporan Laba Rugi                              31 Desember
                                                       2025          2024       2023
 Pendapatan                                            1.910.682 1.817.387 1.892.085
 Beban Pokok Pendapatan                                 (495.920)   (473.416) (465.236)
 Laba Bruto                                            1.414.762 1.343.971 1.426.849
 Laba Tahun Berjalan                                   1.324.528      974.318 1.128.341
 Jumlah Laba Komprehensif Tahun Berjalan               1.321.756      976.277 1.130.574
 Laba Per Saham Dasar Yang Dapat Diatribusikan
 Kepada Pemilik Entitas Induk (Angka penuh)                 1.164         856         992

Rasio Keuangan Penting

                                       Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
             Keterangan
                                           2025             2024            2023
Current Ratio                                  14,02%          29,33%          28,13%
Debt to Equity Ratio                           26,60%          46,37%          73,08%
Debt to Assets Ratio                           21,01%          31,68%          42,22%
Gross Profit Margin                            74,04%          73,95%          75,41%
Net Profit Margin                              69,32%          53,61%          59,63%
Return on Equity                               16,51%          14,55%          19,76%
Return on Assets                               13,04%            9,94%         11,41%


               VI.     PROSEDUR DAN PERSYARATAN DALAM VTO

1.   Periode VTO

     VTO akan dimulai pada tanggal 24 Juli 2026 pukul 08.30 WIB dan ditutup pada 24 Agustus
     2026 pukul 16.00 WIB.

2.   Pemohon yang Berhak

     Pemohon adalah Pemegang Saham Publik sebagaimana didefinisikan di atas.

     Pemohon yang memiliki saham dalam penitipan kolektif KSEI (scriptless) yang bermaksud
     mengikuti VTO, diminta untuk menginstruksikan kepada perusahaan efek dan/atau bank
     kustodian dimana yang bersangkutan membuka sub rekening efek untuk melakukan
     pemblokiran saham yang akan diikutsertakan dalam VTO melalui sistem C-BEST KSEI
     dengan melampirkan copy formulir penjualan saham dan bukti pengiriman/penerimaan
     formulir penjualan saham kepada BAE. Jumlah saham yang diblokir bersifat final dan
     dengan demikian tidak dapat diperdagangkan dan dipindahtangankan kepada pihak lain
     kecuali kepada Protelindo untuk melakukan pembelian atas saham tersebut.

     Dalam hal terdapat Pemohon yang sahamnya sedang dijaminkan, maka yang
     bersangkutan hanya dapat berpartisipasi dalam VTO apabila yang bersangkutan sudah
     mendapatkan persetujuan dari kreditur pemegang jaminan saham tersebut.

     Untuk Pemohon yang sahamnya sedang dalam sengketa, yang bersangkutan tidak dapat
     berpartisipasi dalam VTO, kecuali dapat membuktikan sudah tidak terdapatnya sengketa
     atas kepemilikan saham dengan dibuktikan dengan dokumen bukti yang valid dan sah.




                                                                                        15
Page 16
3.   Formulir Penawaran Tender Sukarela

     Permohonan untuk ikut serta dalam VTO harus disampaikan berdasarkan syarat dan
     ketentuan yang dinyatakan di dalam Tambahan Informasi atas Pernyataan VTO ini dan
     FPTS. FPTS dapat diperoleh melalui kantor BAE Perusahaan Sasaran, dengan alamat
     sebagai berikut:

                             PT Raya Saham Registra
                           Plaza Sentral Building Lantai 2,
                           Jl. Jenderal Sudirman No. 47-48,
                                    Jakarta 12930,
                                  Tel.: (021) 2525666
                                  Fax.:(021) 2525028
                            email: vto.supr@registra.co.id


     FPTS yang tidak dilengkapi sesuai dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam
     FPTS dan Tambahan Informasi atas Pernyataan VTO ini tidak akan diproses dan
     Pemegang Saham yang bersangkutan tidak akan diperbolehkan untuk ikut serta dalam
     VTO.

4.   Tata Cara Pengajuan FPTS

     a.   Penandatanganan FPTS

          Pemegang Saham Publik atau kuasanya wajib melengkapi permohonan selama
          Periode VTO kepada BAE dengan cara melengkapi dan menandatangani FPTS
          dalam 4 (empat) rangkap salinan asli dan melampirkan dokumen-dokumen sebagai
          berikut:

           i.   Pemegang Saham Publik Individual
                1)  Fotokopi dari kartu tanda penduduk Pemegang Saham Publik yang
                    masih berlaku.
                2)  Fotokopi paspor/kartu izin tinggal terbatas untuk Pemegang Saham
                    Publik asing.

          ii.   Pemegang Saham Publik Institusi
                1)  Fotokopi anggaran dasar dan akta yang mencantumkan komposisi
                    terkini Direktur dan Dewan Komisaris.
                2)  Fotokopi kartu tanda penduduk yang masih berlaku milik Direksi yang
                    berhak mewakili Pemegang Saham institusi.
                3)  Fotokopi paspor yang masih berlaku milik Direksi asing yang berhak
                    mewakili Pemegang Saham Publik institusi (jika ada).

          Dalam hal FPTS ditandatangani oleh kuasa Pemohon, maka asli surat kuasa yang
          dibuat dalam format yang dapat diterima oleh BAE dan ditandatangani di atas
          meterai, wajib dilampirkan bersamaan dengan FPTS dan lampiran-lampirannya.

          Setelah FPTS dilengkapi sesuai dengan langkah-langkah di atas ini, Pemegang
          Saham dimohon untuk terlebih dahulu mengirimkan seluruh persyaratan melalui
          email dengan subjek email “VTO SUPR” ke alamat email berikut:
          vto.supr@registra.co.id, disertai dengan pengiriman dokumen asli ke alamat BAE
          tersebut di bawah ini.




                                                                                     16
Page 17
                                 Biro Administrasi Efek:
                               PT Raya Saham Registra
                            Plaza Sentral Building Lantai 2,
                           Jl. Jenderal Sudirman No. 47-48,
                                    Jakarta 12930,
                                  Tel.: (021) 2525666
                                  Fax.:(021) 2525028

b.   Bukti Penerimaan

     Setelah menyerahkan FPTS yang telah dilengkapi dan dokumen-dokumen lain yang
     wajib disampaikan kepada BAE, Pemohon akan menerima tanda terima yang
     mencerminkan keikutsertaan Pemohon dalam VTO yang telah diberi tanggal,
     ditandatangani dan distempel oleh BAE. Perusahaan efek/bank kustodian Pemohon
     kemudian akan menginstruksikan KSEI untuk mengalihkan saham Perusahaan
     Sasaran terkait yang terdaftar atas nama Pemohon dari bank kustodian/perusahaan
     efek ke rekening penampungan sementara KSEI (“Rekening Penampungan”)
     dengan cara memberikan Securities Transfer Instructions melalui C-BEST.

     Dalam hal perusahaan efek/bank kustodian Pemohon belum memberikan instruksi
     kepada KSEI untuk mengalihkan saham Perusahaan Sasaran ke Rekening
     Penampungan sebelum berakhirnya Periode VTO, maka permohonan untuk
     transaksi VTO oleh Pemohon yang bersangkutan dinyatakan batal dan tidak
     berlaku.

     Saham Perusahaan Sasaran yang telah dialihkan ke Rekening Penampungan tidak
     dapat dialihkan atau transfer sampai berakhirnya Periode VTO, kecuali dalam hal
     terjadi pembatalan dari perusahaan efek/bank kustodian atas nama Pemohon
     berdasarkan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam paragraf c di bawah ini.

c.   Pembatalan Permohonan Tender Sukarela

     Sebelum berakhirnya dan selama Periode VTO, Protelindo berhak untuk
     membatalkan Saham Publik yang diikutsertakan dalam VTO dan telah
     menyerahkan FPTS, apabila ketentuan dan persyaratan VTO tidak dipenuhi oleh
     Pemohon.

     Sebelum berakhirnya dan selama Periode VTO, setiap Pemohon yang telah
     memasukkan Permohonan VTO dapat membatalkan keikutsertaannya dalam
     proses VTO melalui perusahaan efek/bank kustodian, untuk seluruh atau sebagian
     sahamnya dalam Perusahaan Sasaran yang telah dialihkan ke dalam Rekening
     Penampungan dengan pemberitahuan tertulis melalui email kepada perusahaan
     efek/bank kustodian dengan tembusan ke KSEI.

d.   Verifikasi

     Dalam 1 (satu) Hari Bursa setelah Tanggal Penutupan, KSEI akan memberikan
     daftar Pemohon/pemegang rekening yang telah mengalihkan Saham Perusahaan
     Sasaran ke dalam Rekening Penampungan dalam rangka menerima VTO, untuk
     lebih lanjut diverifikasi oleh Pemohon yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan
     dan syarat sebagaimana diuraikan dalam persyaratan VTO.

     Sebelum Tanggal Pembayaran, Perusahaan Efek yang ditunjuk akan memberikan
     konfirmasi kepada KSEI sehubungan dengan Pemohon yang disetujui. Penentuan
     Pemohon yang disetujui oleh Perusahaan Efek bersifat final dan mengikat seluruh
     Pemohon.


                                                                                  17
Page 18
        e.    Pembayaran

              Setelah dokumen permohonan VTO telah diperiksa, maka Protelindo akan
              memberikan konfirmasi dan mengalihkan dana untuk penyelesaian pembelian
              kepada KSEI.

              Pembayaran Harga Penawaran kepada Pemohon yang disetujui akan dilakukan
              oleh Perusahaan Efek, yang bertindak untuk dan atas nama Protelindo, melalui
              KSEI. KSEI akan melakukan pembayaran dana melalui C-BEST dengan melakukan
              book-entry untuk setiap rekening perusahaan efek/bank kustodian atas nama
              Pemohon yang disetujui.

              Pembayaran akan dilakukan dalam mata uang Rupiah setelah dikurangi dengan
              komisi, biaya transaksi BEI yang berlaku dan semua pajak yang berlaku, yang harus
              dibayar oleh Pemohon, yaitu sebesar 0,35% dari Harga Penawaran.

        f.    Pembatalan VTO

              VTO tidak akan dibatalkan setelah diumumkan, kecuali dengan persetujuan OJK.

        g.    Pelaporan Hasil VTO

              Protelindo akan melaporkan hasil VTO kepada OJK paling lambat pada 10 (sepuluh)
              Hari Kerja sejak tanggal penyelesaian VTO berakhir.


                   VII.   PIHAK – PIHAK YANG TERLIBAT DALAM VTO

Berikut ini adalah pihak-pihak yang membantu Protelindo dalam melaksanakan VTO:

Konsultan Hukum:              Makes & Partners Law Firm
                              Menara Batavia, Lantai 7,
                              Jl. K.H. Mas Mansyur No. Kav. 126, Jakarta Pusat
                              Tel. (hunting): (021) 5747181
                              e-mail: makes@makeslaw.com
                              Partner: Iwan Setiawan, S.H
                              Nomor STTD: STTD.KH-145/PJ-1/PM.2/2023

                              Tugas utama Konsultan Hukum sehubungan dengan VTO adalah
                              untuk memberikan nasihat hukum kepada Protelindo tentang VTO
                              dan memastikan bahwa VTO dilaksanakan sesuai dengan
                              ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
                              Indonesia.

Perusahaan Efek:              PT Bahana Sekuritas
                              Gedung Graha CIMB Niaga Lantai 10,
                              Jl. Jenderal Sudirman Kav. 58,
                              Jakarta Selatan, 12190
                              Tel.: (021) 2505081
                              email: bs_ibcm@bahana.co.id

                              Tugas utama Perusahaan Efek yang ditunjuk dalam VTO adalah
                              untuk melaksanakan pekerjaan administrasi sehubungan dengan
                              implementasi dan penyelesaian VTO atas nama Protelindo
                              termasuk untuk (i) secara bersama-sama dengan BAE
                              memverifikasi dan memberikan konfirmasi kepada KSEI atas
                              pemohon yang disetujui; (ii) menerima saham yang ditawarkan
                              yang telah dialihkan oleh KSEI; dan (iii) menyerahkan dana untuk
                              pembayaran saham kepada KSEI.

                                                                                            18
Page 19
  Kustodian Sentral:           PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
                               The Indonesia Stock Exchange Building Tower II, Lantai 3
                               Jalan Jend. Sudirman Kav. 52 – 53, Jakarta 12190, Indonesia
                               Tel.: (021) 50872090
                               Fax.: (021) 52991199
                               e-mail: pe@ksei.co.id

                               Tugas utama KSEI dalam VTO adalah untuk (i) menerima saham
                               (dalam bentuk scripless) yang telah dialihkan ke dalam Rekening
                               Penampungan, (ii) menerbitkan daftar pemohon yang telah
                               mengalihkan sahamnya ke dalam Rekening Penampungan, (iii)
                               menerima dana untuk pembayaran saham dari Perusahaan Efek
                               yang Ditunjuk atas nama Protelindo, dan (iv) setelahnya
                               menyerahkan pembayaran kepada pemohon yang disetujui
                               (melalui perusahaan efek/bank kustodian masing-masing).

  Biro Administrasi Efek:      PT Raya Saham Registra
                               Plaza Sentral Building Lantai 2,
                               Jl. Jenderal Sudirman No. 47-48,
                               Jakarta 12930,
                               Tel.: (021) 2525666
                               Fax.:(021) 2525028
                               email: vto.supr@registra.co.id

                               Tugas utama BAE dalam VTO adalah untuk (i) mendistribusikan
                               dan menyediakan FPTS dan salinan dari Tambahan Informasi atas
                               Pernyataan VTO; (ii) menerima FPTS dari Pemohon setelah
                               dikonfirmasi oleh perusahaan sekuritas/bank kustodian; (iii)
                               menerbitkan bukti tanda terima; (iv) mengecek keakuratan data
                               yang diterima dari Pemohon; (v) menyediakan laporan harian
                               selama Periode VTO kepada Perusahaan Efek yang ditunjuk; (vi)
                               secara bersama-sama melakukan rekonsiliasi harian dengan KSEI;
                               dan (vii) melakukan verifikasi keabsahan kepemilikan saham
                               Pemohon sesuai dengan syarat dan ketentuan VTO ini


                              VIII.   INFORMASI TAMBAHAN

Untuk memperoleh informasi tambahan mengenai VTO, Pemegang Saham Publik dapat menghubungi:

                                   Biro Administrasi Efek:
                                  PT Raya Saham Registra
                               Plaza Sentral Building Lantai 2,
                              Jl. Jenderal Sudirman No. 47-48,
                                        Jakarta 12930
                                     Tel.: (021) 2525666
                                     Fax.:(021) 2525028
                                email: vto.supr@registra.co.id

                                      Perusahaan Efek:
                                    PT Bahana Sekuritas
                            Gedung Graha CIMB Niaga Lantai 10,
                               Jl. Jenderal Sudirman Kav. 58,
                                    Jakarta Selatan 12190
                                     Tel.: (021) 2505081
                               email: bs_ibcm@bahana.co.id




                                                                                             19

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.72 MB
Published23 Jul 2026
Pages19
Characters72,376
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 44 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Solusi Tunas Pratama Tbk p.1 ×11
linked org Sarana Menara Nusantara Tbk p.3 ×11
linked org PT Iforte Solusi Infotek p.6 ×3
linked person Juliawati Gunawan Halim · Direktur Utama p.9 ×3
linked person Eko Santoso Hadiprodjo · Komisaris p.9 ×3
linked person Kusmayanto Kadiman · Komisaris Utama p.9 ×3
linked person Ferdinandus Aming Santoso p.11 ×2
linked person John Aristianto Prasetio p.11
linked person Hartono Tanuwidjaja p.14
linked person Wong Tjin Tak p.14
linked person Harry Mozarta Zen p.14
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×4
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.3
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.3 ×2
possible org negara Republik Indonesia p.4 ×2
possible person Ario Wibisono p.11
possible person Kenny Harjo p.11
possible person Anita Anwar p.11
possible person Indra Gunawan p.11
possible person Iwan Setiawan p.18
unresolved person H. Thamrin p.1 ×2
unresolved org PT Raya Saham Registra. p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.3 ×2
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.3 ×2
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.3
unresolved org PT Bahana Sekuritas p.4 ×3
unresolved person Hildayanti · Notaris p.10
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.10
unresolved person Caesaria Dhamayanti · Notaris p.10 ×3
unresolved org Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia p.11 ×2
unresolved org Menteri p.11
unresolved person Akta Notaris Ridjqi Nurdiani p.12
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.12 ×2
unresolved person Akta Notaris Christina Dwi Utami · Notaris p.12 ×2
unresolved org PT Sarana p.12
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.13
unresolved org Kantor Akuntan Publik Tjahjadi p.14
unresolved org PT Raya Saham Registra Plaza Sentral Building p.16 ×4
unresolved org | Makes & Partners Law Firm · Konsultan Hukum p.18
unresolved org Makes & Partners p.18
unresolved person K.H. Mas Mansyur p.18
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia The Indonesia Stock p.19
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.19
unresolved — | PT Raya Saham Registra · Biro Administrasi Efek p.19

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result