Back to announcement
20250827_BFIN_Laporan Informasi dan Fakta Material_31935416_lamp1.pdf
Other Text extracted BFINSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.949
Xx OK OTORITAS JASA KEUANGAN KEPUTUSAN DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR KEP-236/PL.02/2025 TENTANG HASIL PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN SDR. FRANCIS LAY SIOE HO SELAKU CALON PRESIDEN KOMISARIS PT BFI FINANCE INDONESIA, TBK DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN, Menimbang: a. Mengingat : 1. Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik. Validasi dapat dilihat melalui scan OR-Code. bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan dalam rangka memberikan persetujuan terhadap calon Presiden Komisaris, bahwa Direksi PT BFI Finance Indonesia, Tbk melalui surat- surat nomor Corp/Sjn/L/VII/25-0133 tanggal 25 Juli 2025 dan terakhir nomor Corp/Sjn/L/VIII/25-0154 tanggal 21 Agustus 2025, mengajukan Sdr. Francis Lay Sioe Ho sebagai Presiden Komisaris PT BFI Finance Indonesia, Tbk, bahwa berdasarkan penilaian kemampuan dan kepatutan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan, Sdr. Francis Lay Sioe Ho memenuhi persyaratan sebagai Presiden Komisaris PT BFI Finance Indonesia, Tbk, bahwa berdasarkan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap Sdr. Francis Lay Sioe Ho sebagaimana dimaksud pada huruf c di atas, perlu menetapkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253), sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845): Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016 Tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5098): Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46 Tahun 2024 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, Dan
Page 2 OCR 0.950
Menetapkan KESATU KEDUA KETIGA KEEMPAT Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik. Validasi dapat dilihat melalui scan OR-Code. Perusahaan Modal Ventura (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 59/OJK): Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 48 Tahun 2024 Tentang Tata Kelola Yang Baik Bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, Dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 61/OJK), Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/SEOJK.06/2024 Tentang Penilaian Kemampuan Dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, Dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Surat Edaran Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/SEDK.06/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kemampuan Dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/KDK.02/2025 Tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan Kebijakan Strategis dan Kebijakan Operasional Otoritas Jasa Keuangan, Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/D.06/2025 Tentang Pendelegasian Wewenang Kegiatan Operasional Bidang Pengawasan Sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, MEMUTUSKAN: KEPUTUSAN DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN TENTANG HASIL PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN SDR. FRANCIS LAY SIOE HO SELAKU CALON PRESIDEN KOMISARIS PT BFI FINANCE INDONESIA, TBK. Sdr. Francis Lay Sioe Ho selaku Calon Presiden Komisaris PT BFI Finance Indonesia, Tbk memenuhi persyaratan untuk menjadi Presiden Komisaris pada PT BFI Finance Indonesia, Tbk. Bahwa sebagai akibat sebagaimana pada diktum KESATU, Sdr. Francis Lay Sioe Ho disetujui untuk menjadi Presiden Komisaris pada PT BFI Finance Indonesia, Tbk. Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan peninjauan kembali terhadap keputusan ini apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan.
Page 3 OCR 0.943
Keputusan ini disampaikan kepada: Sdr. Francis Lay Sioe Ho, Direksi PT BFI Finance Indonesia, Tbk: Pemegang Saham PT BFI Finance Indonesia, Tbk, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, e. Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan f. Kepala Direktorat Perizinan Lembaga Pembiayaan, Perusahan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya. ae Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 22 Agustus 2025 a.n.DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN KEPALA DEPARTEMEN PERIZINAN, PEMERIKSAAN KHUSUS DAN PENGENDALIAN KUALITAS PENGAWASAN LEMBAGA PEMBIAYAAN, PERUSAHAAN MODAL VENTURA, LEMBAGA KEUANGAN MIKRO DAN LEMBAGA JASA KEUANGAN LAINNYA EDI SETIJAWAN Direktur Eksekutif Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik. Validasi dapat dilihat melalui scan OR-Code. KP: D.06/PL.02110
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.