Back to announcement
20250827_TRIN_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31935567_lamp1.pdf
Other Text extracted TRINSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.938
Mlln TRINITI LAND Tangerang Selatan, 27 Agustus 2025 Nomor : 067/CORSEC/PTP/VII1/2025 Kepada Yth, PT Bursa Efek Indonesia Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1 Lt. 6 Jl. Jendral Sudirman Kav 52-53 Jakarta Selatan 12190 Up. : Ibu Vera Florida Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1 Perihal : Tanggapan Permintaan Penjelasan atas Volatilitas Transaksi Efek Dengan hormat, Sehubungan dengan diterimanya Surat Bursa Efek Indonesia (“BEP”) No. S-09852/BEI.PP1/08- 2025 pada tanggal 26 Agustus 2025 Perihal Permintaan Penjelasan atas Volatilitas Transaksi Efek. Bersama ini Kami sampaikan Tanggapan Permintaan Penjelasan atas Volatilitas Transaksi Efek tersebut sebagai berikut: Pada periode 25 Agustus 2025 telah terjadi peningkatan aktivitas saham PT Perintis Triniti Properti Tbk (TRIN) sebagai berikut: 1. Aktivitas transaksi meningkat menjadi sebanyak 14.224.900 saham dengan frekuensi 1.274 kali dibandingkan hari bursa sebelumnya sebanyak 2.372.900 saham dengan frekuensi 134 kali. 2. Harga ditutup tetap dari harga penutupan hari bursa sebelumnya pada Rp101. 1. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik? Jawaban: Setiap Informasi atau Fakta Material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan selalu disampaikan oleh Perseroan kepada Publik sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) No 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten Atau Perusahaan Publik. (2 | PT. PERINTIS TRINITI PROPERTI, TBK | Kantor Pusat T: 462180821333 Brooklyn Premium Office No. AO1-A03 F: 4621 80821403 Jl. Sutera Boulevard Kav. 22-26, Alam Sutera Kel. Pakualam, Kec. Serpong Utara, Tangerang Selatan
Page 2 OCR 0.937
Mlln TRINITI LAND 2. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point I11.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BE1/01-2021 Jawaban: Semua informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal telah disampaikan Perseroan melalui SPE/IDXnet dan website Perseroan sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021. 3. Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik Jawaban: Tidak ada Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada Publik. 4. Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka. Jawaban: Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka. 5. Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam 3 bulan mendatang)? Jawaban: Perseroan tidak memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat. Namun, jika kedepan Perseroan berencana melakukan Aksi Korporasi, Perseroan akan melakukan ketentuan yang ada pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia. (2d | PT. PERINTIS TRINITI PROPERTI, TBK | Kantor Pusat T: 462180821333 Brooklyn Premium Office No. AO1-A03 F: t621 80821403 Jl. Sutera Boulevard Kav. 22-26, Alam Sutera Kel. Pakualam, Kec. Serpong Utara, Tangerang Selatan
Page 3 OCR 0.935
Mlln TRINITI LAND 6. Rencana pengendali dan/atau pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pengendali dan/atau pemegang saham utama dalam menjawab konfirmasi tersebut. Jawaban: Hingga saat ini, Pengendali dan/atau Pemegang Saham Utama Perseroan belum memiliki rencana terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Demikian Kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih. | PT. PERINTIS TRINITI PROPERTI, TBK | Kantor Pusat T: 462180821333 Brooklyn Premium Office No. AO1-A03 F: 621 80821403 Jl. Sutera Boulevard Kav. 22-26, Alam Sutera Kel. Pakualam, Kec. Serpong Utara, Tangerang Selatan
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Vera Florida Kepala Divisi Penilaian
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.