Back to announcement
20250827_PPGD_Penyampaian Prospektus//Informasi Tambahan_31935503_lamp2.pdf
Other Text extracted PPGDSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 27
Page 1
TAMBAHAN DAN/ATAU PERUBAHAN INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI ATAS EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN
ISI INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PT PEGADAIAN (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI,
FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN OBLIGASI KE-3 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN VI PEGADAIAN TAHUN 2025 SERTA PENAWARAN
SUKUK KE-5 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN III PEGADAIAN TAHUN 2025, YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
PT PEGADAIAN
Kegiatan Usaha Utama
Pergadaian Konvensional, Pergadaian Syariah, Kegiatan Bisnis Pergadaian yang Ditawarkan Melalui Platform Digital, Layanan Jasa Taksiran Perhiasan, Layanan Laboratorium Gemologi dan Jasa Bullion
Kantor Pusat
Jl.Kramat Raya 162
Jakarta Pusat 10430, Indonesia
Tel.: (021) 391 4221; Faks.: (021) 391 4221
E-mail: obligasi.sukuk@pegadaian.co.id Website: www.pegadaian.co.id
Perseroan memiliki 1 Kantor Pusat, 12 Kantor Wilayah, 539 Kantor Cabang Konvensional, 103 Kantor Cabang Syariah, 2.871 Unit Pelayanan Cabang Konvensional, dan 563 Unit Pelayanan Cabang Syariah
. DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN VI, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN VI PEGADAIAN TAHAP I TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP89.475.000.000,- (DELAPAN PULUH SEMBILAN MILIAR EMPAT RATUS TUJUH PULUH LIMA JUTA RUPIAH)
DAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN VI PEGADAIAN TAHAP II TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP4.457.310.000.000,- (EMPAT TRILIUN EMPAT RATUS LIMA PULUH TUJUH MILIAR TIGA RATUS SEPULUH JUTA RUPIAH) (“OBLIGASI”)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN VI TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
OBLIGASI BERKELANJUTAN VI PEGADAIAN TAHAP III TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP2.231.780.000.000,- (DUA TRILIUN DUA RATUS TIGA PULUH SATU MILIAR TUJUH RATUS DELAPAN PULUH JUTA RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri yang dikehendaki, yaitu dengan adanya 2 (dua) seri Obligasi yang ditawarkan sebagai
berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.869.775.000.000,- (satu triliun delapan ratus enam puluh sembilan miliar tujuh ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,10% (enam koma satu nol persen) per tahun, berjangka
waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp362.005.000.000,- (tiga ratus enam puluh dua miliar lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,20% (enam koma dua nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 3 Desember
2025. Pembayaran Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sekaligus dengan pembayaran Bunga Obligasi terakhir pada tanggal jatuh tempo masing-masing seri yaitu tanggal 13 September 2026 untuk Obligasi Seri A dan tanggal 3 September 2028 untuk Obligasi Seri B.
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN III PEGADAIAN
DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR RP5.000.000.000.000,- (LIMA TRILIUN RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN III, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN III PEGADAIAN TAHAP I TAHUN 2024
DENGAN TOTAL DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR RP68.125.000.000,- (ENAM PULUH DELAPAN MILIAR SERATUS DUA PULUH LIMA JUTA RUPIAH)
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN III PEGADAIAN TAHAP II TAHUN 2024
DENGAN TOTAL DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR RP808.795.000.000,- (DELAPAN RATUS DELAPAN MILIAR TUJUH RATUS SEMBILAN PULUH LIMA JUTA RUPIAH)
DAN
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN III PEGADAIAN TAHAP III TAHUN 2024
DENGAN TOTAL DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR RP752.005.000.000,- (TUJUH RATUS LIMA PULUH DUA MILIAR LIMA JUTA RUPIAH)
DAN
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN III PEGADAIAN TAHAP IV TAHUN 2025
DENGAN TOTAL DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR RP1.751.940.000.000,- (SATU TRILIUN TUJUH RATUS LIMA PULUH SATU MILIAR SEMBILAN RATUS EMPAT PULUH JUTA RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN III TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN III PEGADAIAN TAHAP V TAHUN 2025
DENGAN TOTAL DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR RP1.619.135.000.000,- (SATU TRILIUN ENAM RATUS SEMBILAN BELAS MILIAR SERATUS TIGA PULUH LIMA JUTA RUPIAH) (“SUKUK MUDHARABAH”)
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Sukuk Mudharabah ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri yang dikehendaki, yaitu dengan adanya 2 (dua) seri
Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.454.130.000.000,- (satu triliun empat ratus lima puluh empat miliar seratus tiga puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 12,20% (dua belas koma dua nol persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,10% (enam koma satu nol persen) per tahun dan jangka waktu Sukuk
Mudharabah adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp165.005.000.000,- (seratus enam puluh lima miliar lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah,
dimana besarnya nisbah adalah 12,40% (dua belas koma empat nol persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,20% (enam koma dua nol persen) per tahun dan jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 3 (tiga) tahun sejak
Tanggal Emisi.
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Dana Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan sesuai dengan tanggal pembayaran Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil. Pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 3 Desember 2025. Pembayaran Total Dana Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment) sekaligus dengan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah terakhir pada tanggal jatuh tempo masing-masing
seri yaitu tanggal 13 September 2026 untuk Sukuk Mudharabah Seri A dan tanggal 3 September 2028 untuk Sukuk Mudharabah Seri B.
Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap IV dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) dan/atau Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Tahap VI Pegadaian dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS NAMUN DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK
BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI MENJADI JAMINAN BAGI PEMEGANG OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131
DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA REPUBLIK INDONESIA. HAK PEMEGANG OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH ADALAH PARIPASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR
PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DI KEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH
ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, DENGAN MEMPERHATIKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN SELENGKAPNYA DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI
TAMBAHAN INI.
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI UNTUK
SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN
PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH ATAU UNTUK DISIMPAN DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN
PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN SELENGKAPNYA DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.
PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS PENDAPATAN BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH DAN DANA SUKUK MUDHARABAH. ZAKAT ATAS BAGI HASIL YANG DITERIMA PEMEGANG SUKUK
MUDHARABAH DAN PEMBAYARANNYA DISERAHKAN KEPADA MASING-MASING PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO OPERASIONAL YAITU RISIKO YANG MUNCUL SEBAGAI AKIBAT KETIDAKCUKUPAN DAN/ATAU TIDAK BERFUNGSINYA PROSES INTERNAL,
KESALAHAN MANUSIA, KEGAGALAN SISTEM, DAN/ATAU ADANYA KEJADIAN EKSTERNAL YANG MEMPENGARUHI OPERASIONAL PERUSAHAAN.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI
YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN
DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT UTANG JANGKA PANJANG DARI PT PEMERINGKAT EFEK
INDONESIA (“PEFINDO”) SEBAGAI BERIKUT:
idAAA (Triple A) idAAA(sy) (Triple A Syariah)
KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN.
OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI AKAN DICATATKAN DI PT BURSA EFEK INDONESIA
PENAWARAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
PT BCA Sekuritas PT BNI Sekuritas PT BRI Danareksa PT CIMB Niaga PT DBS Vickers PT Indo Premier PT Mandiri Sekuritas
(Terafiliasi) Sekuritas (Terafiliasi) Sekuritas Sekuritas Indonesia Sekuritas (Terafiliasi)
WALI AMANAT
PT Bank Mega Tbk
Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 27 Agustus 2025.
Page 2
JADWAL
Tanggal Efektif : 27 Juni 2024
Masa Penawaran Umum : 27 – 29 Agustus 2025
Tanggal Penjatahan : 1 September 2025
Tanggal Distribusi secara Elektronik : 3 September 2025
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 3 September 2025
Tanggal Pencatatan pada PT Bursa Efek Indonesia : 4 September 2025
PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
KETERANGAN TENTANG OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
A. OBLIGASI
NAMA OBLIGASI
Nama Obligasi yang ditawarkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan ini adalah “Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap III Tahun 2025”.
JENIS OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk
kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk
kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti
kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
HARGA PENAWARAN
100% (seratus persen) dari nilai nominal Obligasi.
JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI DAN JATUH TEMPO OBLIGASI
Jumlah Pokok Obligasi pada Tanggal Emisi sebesar Rp2.231.780.000.000,- (dua triliun dua ratus tiga puluh satu miliar tujuh ratus delapan puluh
juta Rupiah). Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.
Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri yang dikehendaki, yaitu dengan adanya 2 (dua) seri Obligasi yang ditawarkan
sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.869.775.000.000,- (satu triliun delapan ratus enam puluh
sembilan miliar tujuh ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,10% (enam koma satu nol
persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp362.005.000.000,- (tiga ratus enam puluh dua miliar lima juta
Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,20% (enam koma dua nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun
sejak Tanggal Emisi.
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan
setiap triwulan sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 3 Desember
2025. Pembayaran Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sekaligus dengan pembayaran Bunga Obligasi terakhir pada tanggal
jatuh tempo masing-masing seri yaitu tanggal 13 September 2026 untuk Obligasi Seri A dan tanggal 3 September 2028 untuk Obligasi Seri B.
Obligasi ini diterbitkan dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan
dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah). Setiap Pemegang Obligasi senilai Rp1,- (satu Rupiah)
mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO.
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
Tingkat bunga Obligasi merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat, di mana
1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) hari dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) hari.
Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang
Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
Jadwal pembayaran bunga untuk masing-masing seri Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:
Jadwal Pembayaran Bunga Obligasi
Bunga Ke-
Seri A Seri B
1 3 Desember 2025 3 Desember 2025
2 3 Maret 2026 3 Maret 2026
Page 3
Jadwal Pembayaran Bunga Obligasi
Bunga Ke-
Seri A Seri B
3 3 Juni 2026 3 Juni 2026
4 13 September 2026 3 September 2026
5 3 Desember 2026
6 3 Maret 2027
7 3 Juni 2027
8 3 September 2027
9 3 Desember 2027
10 3 Maret 2028
11 3 Juni 2028
12 3 September 2028
HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI
a. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI sebagai Agen
Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga yang bersangkutan. Pokok Obligasi harus dilunasi
dengan harga yang sama dengan jumlah pokok yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi.
b. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening
pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI
yang berlaku.
c. Pemegang Obligasi yang berhak atas hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening
pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh KSEI.
d. Bila terjadi keterlambatan pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi, Pemegang Obligasi menerima pembayaran denda
untuk setiap ketiadaan pembayaran sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi yang berlaku atas jumlah yang terutang
sesuai ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan. Nilai denda dihitung perhari, terhitung sejak tanggal pembayaran sehingga Jumlah Kewajiban
terbayar sepenuhnya, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.
e. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh perseratus) dari jumlah
Obligasi yang belum di lunasi (termasuk didalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun
tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk
diselenggarakan RUPO dengan melampirkan KTUR.
Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki
oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang
tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan
secara tertulis dari Wali Amanat.
f. RUPO diadakan dengan tujuan antara lain:
i. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai perubahan jangka waktu Obligasi,
Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi, dan/atau ketentuan lain dalam
Perjanjian Perwaliamanatan, dengan memperhatikan Peraturan OJK No.20/2020;
ii. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau
menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk
mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
iii. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan;
iv. Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat
menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Sub Bab terkait Kelalaian Perseroan dan dalam Peraturan OJK
No.20/2020;
v. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam
Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
JAMINAN
Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang
tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi ini sesuai dengan ketentuan
dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Republik Indonesia. Hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa hak
preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang
dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, dengan memperhatikan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
HAK SENIORITAS ATAS UTANG
Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak
kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin
secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam bab Jaminan. Batasan
atas penerbitan tambahan utang tidak melebihi rasio keuangan sebagaimana dimaksud dalam bab Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-
Kewajiban Perseroan angka 2 huruf j.
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI
1) Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar;
Page 4
b. pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
c. pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
d. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-
ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
e. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam
Perjanjian Perwaliamanatan;
f. pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak terafiliasi;
g. rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman
rencana pembelian kembali Obligasi tersebut;
h. pembelian kembali Obligasi, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi.;
i. rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam huruf g dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam huruf h,
paling sedikit memuat informasi tentang:
1. periode penawaran pembelian kembali;
2. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
3. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
4. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
5. tata cara penyelesaian transaksi;
6. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
7. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
8. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
9. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;
j. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang Obligasi yang melakukan
penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi melebihi jumlah Obligasi yang dapat
dibeli kembali;
k. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
l. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam huruf h
dengan ketentuan:
1. jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk masing-masing jenis Obligasi yang beredar
(Outstanding) dalam periode satu tahun setelah Tanggal Penjatahan;
2. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
3. Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian kembali Obligasi;
m. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Obligasi kepada OJK dan Wali Amanat serta
mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi;
n. pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan obligasi yang tidak dijamin jika terdapat lebih dari satu obligasi yang
diterbitkan oleh Perseroan;
o. pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali tersebut
jika terdapat lebih dari satu obligasi yang tidak dijamin;
p. pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Obligasi tersebut jika
terdapat jaminan atas seluruh Obligasi; dan
q. pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
1. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak
memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
2. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri RUPO, hak suara,
dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan dan
dijual kembali.
2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf e dikecualikan jika telah memperoleh persetujuan RUPO.
3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf f dikecualikan pada Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh
Pemerintah Republik Indonesia.
4) Pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud pada angka 1) huruf g dan huruf h wajib dilakukan paling lambat 2
(dua) Hari sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. bagi Emiten yang sahamnya tercatat pada bursa efek paling sedikit melalui :
1. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit
bahasa inggris; dan
2. situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
b. bagi Emiten yang sahamnya tidak tercatat pada bursa efek paling sedikit melalui :
1. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit
bahasa Inggris; dan
2. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
5) Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada poin 1) huruf m paling sedikit:
a. jumlah Obligasi yang telah dibeli oleh Perseroan;
b. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.
HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI
Untuk memenuhi ketentuan Peraturan OJK No. 7/2017 dan Peraturan OJK No. 49/2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk,
Perseroan telah melakukan pemeringkatan Obligasi yang dilaksanakan oleh Pefindo.
Page 5
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan :
1. Surat Pefindo No. RC-287/PEF-DIR/III/2024 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian tanggal 19 Maret
2024;
2. Surat No. RC-262/PEF-DIR/III/2025 perihal Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap II tanggal
10 Maret 2025; dan
3. Surat No. RTG-276/PEF-DIR/VIII/2025 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan VI Tahap III PT Pegadaian Tahun
2025 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Tahap V PT Pegadaian Tahun 2025 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum
Berkelanjutan tanggal 5 Agustus 2025,
hasil pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap III Tahun 2025 untuk periode 10 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026
adalah:
idAAA (Triple A); Stable
Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan perusahaan pemeringkat yang melakukan pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan yang
diterbitkan oleh Perseroan.
Sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan OJK No. 49/2020. Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan yang
diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Efek tersebut belum lunas.
B. SUKUK MUDHARABAH
NAMA SUKUK MUDHARABAH
Nama Sukuk Mudharabah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan ini adalah “Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian
Tahap V Tahun 2025”.
JENIS SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI
sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan
Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya
Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Mudharabah bagi Pemegang Sukuk Mudharabah
adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
HARGA PENAWARAN
100% (seratus persen) dari Jumlah Dana Sukuk Mudharabah.
JUMLAH DANA, PENDAPATAN BAGI HASIL DAN JATUH TEMPO SUKUK MUDHARABAH
Jumlah Dana Sukuk Mudharabah pada Tanggal Emisi sebesar Rp1.619.135.000.000,- (satu triliun enam ratus sembilan belas miliar seratus tiga
puluh lima juta Rupiah). Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan atas nama
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah, dan terdiri
atas 2 (dua) seri yang memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri Sukuk Mudharabah yang dikehendaki, yaitu sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.454.130.000.000,- (satu triliun empat ratus lima puluh
empat miliar seratus tiga puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian
antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 12,20% (dua belas koma dua nol persen) dari
Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,10% (enam koma satu nol persen) per tahun dan
jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp165.005.000.000,- (seratus enam puluh lima miliar lima
juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 12,40% (dua belas koma empat nol persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan
dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,20% (enam koma dua nol persen) per tahun dan jangka waktu Sukuk Mudharabah
adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Dana Sukuk Mudharabah.
Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan sesuai dengan tanggal pembayaran Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil.
Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 3 Desember 2025. Pembayaran Total Dana Sukuk Mudharabah
dilakukan secara penuh (bullet payment) sekaligus dengan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah terakhir pada tanggal jatuh
tempo masing-masing seri yaitu tanggal 13 September 2026 untuk Sukuk Mudharabah Seri A dan tanggal 3 September 2028 untuk Sukuk
Mudharabah Seri B.
Page 6
Tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang
lewat dari Tanggal Emisi, dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) hari dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) hari.
Dana Sukuk Mudharabah harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan Jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang tertulis pada Konfirmasi
Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah dan ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan.
Dana Sukuk Mudharabah dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan pembelian kembali (buyback) sebagai pembayaran kembali Sukuk
Mudharabah sebagaimana dibuktikan dengan ditawarkan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah.
Jadwal pembayaran Dana Sukuk dan Pendapatan Bagi Hasil untuk Sukuk Mudharabah adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:
Jadwal Pembayaran Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
Bagi Hasil Ke-
Seri A Seri B
1 3 Desember 2025 3 Desember 2025
2 3 Maret 2026 3 Maret 2026
3 3 Juni 2026 3 Juni 2026
4 13 September 2026 3 September 2026
5 3 Desember 2026
6 3 Maret 2027
7 3 Juni 2027
8 3 September 2027
9 3 Desember 2027
10 3 Maret 2028
11 3 Juni 2028
12 3 September 2028
NISBAH PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH
Merupakan bagian Pendapatan Bagi Hasil yang menjadi hak dan oleh karenanya harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah berupa persentase tertentu dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang disepakati Perseroan untuk dibayarkan kepada Pemegang
Sukuk Mudharabah.
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Seri A adalah sebesar 12,20% (dua belas koma dua nol persen) yang dihitung dari Pendapatan Yang
Dibagihasilkan.
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Seri B adalah sebesar 12,40% (dua belas koma empat nol persen) yang dihitung dari Pendapatan Yang
Dibagihasilkan.
PERHITUNGAN PENDAPATAN BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah ini memberikan tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah
Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang perhitungannya didasarkan pada informasi dari Perseroan kepada
Wali Amanat tentang uraian dari perhitungan Pendapatan Bagi Hasil berdasarkan laporan keuangan triwulanan (tidak diaudit).
Perseroan berjanji dan mengikatkan diri akan menggunakan dana hasil Sukuk Mudharabah untuk kegiatan usaha yang dapat menghasilkan
Pendapatan Yang Dibagihasilkan per tahun sebesar Rp727.065.000.000,- (tujuh ratus dua puluh tujuh miliar enam puluh lima juta Rupiah) untuk
Sukuk Mudharabah Seri A dan sebesar Rp82.502.500.000,- (delapan puluh dua miliar lima ratus dua juta lima ratus ribu Rupiah) untuk Sukuk
Mudharabah Seri B yang ditentukan Perjanjian Perwaliamatan. Pemegang Sukuk Mudharabah menyatakan bahwa apabila Pendapatan Yang
Dibagihasilkan melebihi angka yang tersebut untuk masing-masing seri Sukuk Mudharabah, maka Pemegang Sukuk Mudharabah melepaskan hak
(tanaazul al-haq) untuk memperoleh kelebihan dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan tersebut.
Page 7
SKEMA SUKUK MUDHARABAH
Penjelasan Skema Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap V Tahun 2025
1. Perseroan mendapatkan dana dari para pemodal dengan menggunakan Akad Mudharabah.
2. Perseroan bertindak sebagai pengelola dana (mudharib) sedangkan para pemodal sebagai Pemilik Modal atau Shahibul Maal. Pemodal
mendapatkan Sukuk Mudharabah sebagai bukti penyerahan dana kepada Perseroan.
3. Dalam perjanjian yang dibuat harus mencantumkan jumlah dana mudharabah, jangka waktu dan nisbah bagi hasil yang disepakati untuk para
pihak serta dasar perhitungan bagi hasil untuk para pihak. Juga harus disebutkan dengan jelas bahwa dana yang diterima dari pemodal akan
digunakan untuk modal kerja Unit Usaha Syariah Perseroan.
4. Atas pengelolaan Produk Rahn terdapat mu’nah sebagai Pendapatan Yang Dibagihasilkan.
5. Bagi hasil yang diterima oleh pemodal harus berasal dari pendapatan yang diperoleh oleh Unit Syariah Pegadaian, yaitu mu’nah, yaitu biaya
pemeliharaan marhun (barang gadai) dari produk Rahn (Gadai Syariah) sebagai Pendapatan Yang Dibagihasilkan sesuai dengan jadwal yang
disepakati.
6. Pada saat Sukuk Mudharabah jatuh tempo, Perseroan harus mengembalikan keseluruhan dana mudharabah kepada pemodal dan dana tersebut
harus berasal dari Unit Syariah Pegadaian.
PERNYATAAN KESESUAIAN SYARIAH ATAS SUKUK DALAM PENAWARAN UMUM DARI TIM AHLI SYARIAH
Sehubungan dengan Pernyataan Kesesuaian Syariah tanggal 6 Agustus 2025, menyimpulkan bahwa:
1. Akad yang digunakan dalam Sukuk Mudharabah Berkelanjutan Ill Pegadaian Tahap V Tahun 2025 adalah akad mudharabah, dimana
Pemegang Sukuk Mudharabah sebagai para pemodal, yaitu pemilik dana atau shahibul maal, sedangkan Perseroan sebagai pengelola dana
atau mudharib. Kedudukan para pemodal dalam Penerbitan Sukuk ini diwakili oleh PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat, yang menjadi wakil
dari para Pemegang Sukuk Mudharabah.
2. Rukun dan Syarat Akad Mudharabah telah terakomodasi dan terpenuhi dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
III Pegadaian Tahap V Tahun 2025.
3. Dana (ra'sul maal) yang diperoleh melalui penerbitan Sukuk Mudharabah ini akan digunakan oleh Perseroan selaku mudharib untuk modal
kerja Unit Usaha Syariah Perseroan berupa produk pembiayaan dengan akad syariah dan menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate
Governance (GCG).
4. Pendapatan Bagi Hasil yang diterima Pemegang Sukuk Mudharabah ini mengikuti prinsip yang dibolehkan secara syariah, yaitu perkalian
Nisbah Bagi Hasil untuk Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan, yaitu berupa mu 'nah dari produk Rahn atau
Gadai Syariah pada Unit Usaha Syariah Perseroan.
5. Dalam akad mudharabah pada dasarnya tidak ada kompensasi kerugian (ta'widh) kecuali akibat dari kesalahan disengaja (ta 'addiy), kelalaian
(taqshiir), atau pelanggaran kesepakatan (mukhalafatu al-syuruth). Pengenaan ta'widh ini harus sesuai dengan substansi Fatwa Dewan Syariah
Nasional MUI No.43/DSN-MUINlll/2004 tentang Ganti Rugi (ta'widh).
6. Pada akad mudharabah, pengelola (mudharib) tidak wajib mengembalikan modal secara penuh pada saat terjadi kerugian, kecuali kerugian
karena ta'addiy, taqshiir, dan mukhalafatu al-syuruth. Namun demikian, mudharib boleh memberikan jaminan atau menjamin pengembalian
modal atas kehendaknya sendiri tanpa permintaan dari pemilik dana (shahibul maal). Hal tersebut sesuai dengan substansi Fatwa DSN-MUI
105/DSN-MUl/X/2016 tentang Penjaminan Pengembalian Modal Pembiayaan Mudharabah, Musyarakah, dan Wakalah bil-lstistmar. Klausul
mengenai hal ini telah diakomodasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap V Tahun 2025.
RINGKASAN AKAD MUDHARABAH
Akad Mudharabah sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap V Tahun 2025
dituangkan dalam Akad Mudharabah yang dibuat di bawah tangan oleh dan antara Perseroan dan Wali Amanat Sukuk Mudharabah sebagai wakil
dari Pemegang Sukuk Mudharabah. Perseroan (Mudharib) setuju menerbitkan Sukuk Mudharabah dengan dana sukuk akan digunakan untuk modal
kerja Unit Usaha Syariah Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance. Pemegang Sukuk Mudharabah (Shahibul
Page 8
Maal) dengan ini setuju menyediakan Dana Sukuk untuk Kegiatan Usaha tersebut oleh Mudharib, dengan jumlah sebagaimana tercantum dalam
Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang dicatatkan di Bursa Efek dan didaftarkan dalam Penitipan Kolektif KSEI berdasarkan Perjanjian
Pendaftaran Sukuk Mudharabah di KSEI. Mudharib berkewajiban untuk mengembalikan seluruh Dana Sukuk Mudharabah pada saat Akad
Mudharabah berakhir yaitu pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah sebagaimana akan ditentukan di dalam Perjanjian
Perwaliamanatan. Pendapatan dari Kegiatan Usaha Mudharib tersebut, akan dibagihasilkan kepada Para Pihak sesuai dengan Nisbah sebagaimana
disebutkan pada Pasal 5 Akad Mudharabah. Sukuk Mudharabah yang diterbitkan terdiri dari Sukuk Mudharabah Seri A berjangka waktu 370 (tiga
ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi dan Sukuk Mudharabah Seri B berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal emisi.
KOMPENSASI KERUGIAN AKIBAT KELALAIAN PERSEROAN
Apabila Perseroan (Mudharib) dengan sengaja tidak menyediakan dana yang cukup untuk pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau
pembayaran kembali Dana setelah lewat Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Tanggal Pembayaran kembali Dana, maka
Perseroan dikenakan sanksi berupa Ta’widh yaitu sejumlah dana yang harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah
karena Perseroan wanprestasi berdasarkan Fatwa DSN-MUI Nomor: 43/DSN/MUI/VIII/2004 tentang Ganti Rugi (ta’widh) dan Fatwa DSN MUI
Nomor 129/DSN-MUI/VII/2019 tentang Biaya Riil Sebagai Ta’widh Akibat Wanprestasi (At-Takalif Al Fi’liyyah An-Nasyi’ah An-Nukul). Dana yang
dapat dibayarkan merupakan biaya riil dalam rangka penagihan akibat wanprestasi berupa biaya riil atas jasa penggunaan pihak ketiga untuk
penagihan atau biaya riil tanpa jasa penggunaan pihak ketiga untuk penagihan antara lain dapat meliputi biaya komunikasi, biaya surat menyurat,
biaya perjalanan, biaya jasa konsultan hukum, biaya jasa notariat, biaya perpajakan, dan biaya lembur dan kerja ekstra. Ta’widh hanya berlaku
apabila yang bersangkutan terbukti melakukan kesalahan (taqshir), melakukan pelanggaran kesepakatan akad (mukhalafah al syuruth) dan terbukti
sengaja melakukan kecurangan (ta’addiy) atas kelalaian membayar Jumlah Dana dan/atau Pendapatan Bagi Hasil.
Pembayaran Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan merupakan hak Pemegang Sukuk Mudharabah oleh Agen
Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Mudharabah yang dimilikinya
sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan.
PERUBAHAN STATUS SUKUK MUDHARABAH
Dalam hal terjadi kondisi-kondisi sebagai berikut:
1. Perseroan tidak lagi memiliki aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah yaitu pembiayaan syariah melalui Unit Usaha Syariah, Investasi
Syariah; dan/atau
2. Terjadi perubahan jenis akad syariah, isi akad syariah dan/atau aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah, yang menyebabkan bertentangan
dengan prinsip syariah di pasar modal;
maka Sukuk Mudharabah akan menjadi suatu utang piutang pada umumnya dan Perseroan wajib menyelesaikan seluruh kewajiban atas utang
piutang dimaksud kepada Pemegang Sukuk Mudharabah dengan mengembalikan Dana Sukuk.
Segala perubahan atas jenis Akad Mudharabah dan isi dari Akad Mudharabah sehubungan dengan Sukuk Mudharabah hanya dapat dilakukan jika
Perseroan telah memenuhi syarat-syarat di bawah ini:
1. Perubahan hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah mendapat persetujuan dari RUPSU atas usulan perubahan;
2. Mekanisme pemenuhan hak pemegang Sukuk Mudharabah yang tidak setuju terhadap perubahan dimaksud;
3. Perubahan hanya dapat dilakukan apabila Perseroan telah mendapat pernyataan kesesuaian dari Dewan Pengawas Syariah Perseroan yang
harus diperoleh oleh Perseroan sebelum dilaksanakannya RUPSU.
HAK-HAK PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH
Hak-hak Pemegang Sukuk Mudharabah antara lain sebagai berikut:
1. Menerima pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dari Perseroan
pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang
bersangkutan. Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak mendapatkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah adalah
Pemegang Sukuk Mudharabah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal
Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
2. Menerima pembayaran Kompensasi Kerugian Akibat Kelalaian Perseroan dalam hal melaksanakan kewajiban dalam Perjanjian
Perwaliamanatan, yang dihitung secara proporsional berdasarkan jumlah hari yang lewat sampai dengan tanggal pembayaran efektif.
3. Pemegang Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah
Sukuk Mudharabah yang belum dibayar kembali (tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan
kecuali Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
Amanat agar diselenggarakan RUPSU dengan memuat agenda yang diminta dengan melampirkan fotocopy Konfirmasi Tertulis Untuk RUPSU
(“KTUR”) dari KSEI yang diperoleh melalui Pemegang Rekening dan memperlihatkan KTUR asli kepada Wali Amanat, dengan ketentuan
terhitung sejak diterbitkannya KTUR, Sukuk Mudharabah akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam KTUR
tersebut. Pencabutan pembekuan Sukuk Mudharabah oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis
dari Wali Amanat.
4. Melalui keputusan RUPSU, Pemegang Sukuk Mudharabah antara lain berhak melakukan tindakan sebagai berikut:
a. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau
menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya atau untuk
mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
b. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan;
c. Mengambil tindakan lain yang dikuasakan untuk diambil oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Mudharabah termasuk tetapi tidak terbatas
pada mengubah Perjanjian Perwaliamanatan dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan
perundang-undangan yang berlaku atau menentukan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana
dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/2020;
d. Mengambil keputusan sehubungan Pendapatan Bagi Hasil dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah mengenai
perubahan jangka waktu Sukuk Mudharabah, Jumlah Dana Sukuk Mudharabah, tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan/atau
ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan, perubahan tata cara atau periode pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Page 9
Mudharabah dan/atau ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan, dengan memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor:
20/2020;
e. Mengambil keputusan yang diperlukan sehubungan dengan maksud Perseroan atau Wali Amanat untuk melakukan pembatalan pendaftaran
Sukuk Mudharabah di KSEI sesuai dengan ketentuan peraturan Pasar Modal dan KSEI;
f. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau
berdasarkan peraturan perundang-undangan;
g. Mengambil keputusan tentang terjadinya peristiwa Force Majeure dalam hal tidak tercapai kesepakatan antara Perseroan dan Wali Amanat.
TAMBAHAN PEMBIAYAAN YANG DAPAT DIBUAT PERSEROAN SETELAH EMISI SUKUK MUDHARABAH
Perseroan tidak diperkenankan untuk melakukan pembiayaan baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari kedudukan utang yang timbul
berdasarkan Sukuk Mudharabah, kecuali pembiayaan baru tersebut untuk kegiatan usaha sehari-hari, sebagaimana tercantum dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
JAMINAN
Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak
maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan pasal
1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia. Hak Pemegang Sukuk Mudharabah adalah paripassu tanpa preferen dengan hak-hak
kreditur Perseroan lain baik yang sekarang ada maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara
khusus dengan kekayaan Perseroan, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari, dengan memperhatikan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
HAK SENIORITAS ATAS PEMBIAYAAN
Pemegang Sukuk Mudharabah tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Sukuk Mudharabah adalah paripassu tanpa hak
preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur
Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam
Jaminan tersebut di atas. Batasan atas penerbitan tambahan utang dengan senioritas (hak keutamaan atau Preferen) adalah tidak melebihi rasio
keuangan sebagaimana dimaksud dalam bab Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan angka 2 huruf j.
PEMBELIAN KEMBALI SUKUK MUDHARABAH
1. Dalam hal Perseroan melakukan Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
a) Pembelian kembali Sukuk Mudharabah ditujukan sebagai pembayaran kembali atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga
pasar;
b) Pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Mudharabah dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
c) Pembelian kembali Sukuk Mudharabah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
d) Pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi
ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
e) Pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam
Perjanjian Perwaliamanatan;
f) Pembelian kembali Sukuk Mudharabah hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak terafiliasi;
g) Rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum
pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
h) Pembelian kembali Sukuk Mudharabah, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
i) Rencana pembelian kembali Sukuk Mudharbah sebagaimana dimaksud dalam huruf g dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam
huruf h, paling sedikit memuat informasi tentang:
1. Periode penawaran pembelian kembali;
2. Jumlah dana maksimal yang digunakan untuk pembelian kembali;
3. Kisaran jumlah Sukuk Mudharabah yang akan dibeli kembali;
4. Harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
5. Tata cara penyelesaian transaksi;
6. Persyaratan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan penawaran jual;
7. Tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah;
8. Tata cara pembelian kembali Sukuk Mudharabah; dan
9. Hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Mudharabah;
j) Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang Sukuk Mudharabah yang
melakukan penjualan Sukuk Mudharabah apabila jumlah Sukuk Mudharabah yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah melebihi jumlah Sukuk Mudharabah yang dapat dibeli kembali;
k) Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah;
l) Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Sukuk Mudharabah tanpa melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam
huruf h dengan ketentuan:
1. Jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang beredar (outstanding) dalam periode
satu tahun setelah Tanggal Penjatahan;
2. Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
3. Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat pada akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian kembali Sukuk
Mudharabah;
Page 10
m) Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Mudharabah kepada OJK dan Wali Amanat serta
mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
n) Pembelian kembali Sukuk Mudharabah dilakukan dengan mendahulukan Sukuk Mudharabah yang tidak dijamin jika terdapat lebih dari satu
sukuk yang diterbitkan oleh Perseroan;
o) Pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali tersebut
jika terdapat lebih dari satu Sukuk Mudharabah yang tidak dijamin;
p) Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Sukuk Mudharabah tersebut
jika terdapat jaminan atas seluruh Sukuk Mudharabah; dan
q) Pembelian kembali Sukuk oleh Perseroan mengakibatkan:
1. hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri RUPSU, hak suara, dan hak
memperoleh Pendapatan Bagi Hasil serta manfaat lain dari Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk
pembayaran kembali; atau
2. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri RUPSU,
hak suara, dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil serta manfaat lain dari Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, jika
dimaksudkan untuk disimpan dan dijual kembali.
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf e dikecualikan jika telah memperoleh persetujuan RUPSU.
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf f dikecualikan pada Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh
Pemerintah Republik Indonesia.
4. Pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf g dan huruf h wajib dilakukan paling
lambat 2 (dua) Hari sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. bagi Emiten yang sahamnya tercatat pada bursa efek paling sedikit melalui:
1) situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit
Bahasa Inggris; dan
2) situs web bursa efek 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
b. bagi Emiten yang sahamnya tidak tercatat pada bursa efek paling sedikit melalui:
1) situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit
Bahasa Inggris; dan
2) 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
5. Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf m paling sedikit:
a. jumlah Sukuk Mudharabah yang telah dibeli oleh Perseroan;
b. rincian jumlah Sukuk Mudharabah yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah.
HASIL PEMERINGKATAN SUKUK MUDHARABAH
Untuk memenuhi ketentuan Peraturan OJK No. 7/2017 dan Peraturan OJK No. 49/2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk,
Perseroan telah melakukan pemeringkatan Sukuk Mudharabah yang dilaksanakan oleh Pefindo.
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan:
1. Surat Pefindo No RC-288/PEF-DIR/III/2024 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian tanggal 19
Maret 2024;
2. Surat Penegasan No.RTG-291/PEF-DIR/VII/2024 perihal Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III
Pegadaian Tahap II tanggal 30 Juli 2024;
3. Surat Penegasan No.RTG-388/PEF-DIR/XI/2024 perihal Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III
Pegadaian Tahap III tanggal 11 November 2024;
4. Surat Penegasan No.RC-262/PEF-DIR/III/2025 perihal Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III
Pegadaian Tahap IV tanggal 10 Maret 2025; dan
5. Surat Penegasan No. RTG-276/PEF-DIR/VIII/2025 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan VI Tahap III PT Pegadaian
Tahun 2025 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Tahap V PT Pegadaian Tahun 2025 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum
Berkelanjutan tanggal 5 Agustus 2025,
hasil pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap V Tahun 2025 ini untuk periode 10 Maret 2025 sampai dengan 1
Maret 2026 adalah:
idAAA(sy) (Triple A Syariah); Stable
Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan perusahaan pemeringkat yang melakukan pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan yang diterbitkan oleh Perseroan.
Sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan OJK No. 49/2020. Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Efek tersebut belum lunas.
RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM
Seluruh dana yang diperolah dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap III Tahun 2025, setelah
dikurangi dengan biaya-biaya Emisi akan digunakan Perseroan untuk modal kerja Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate
Governance (GCG).
Page 11
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap V Tahun 2025,
setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi akan digunakan Perseroan untuk modal kerja Perseroan dengan akad Syariah dan menerapkan prinsip-
prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Keterangan lebih lanjut mengenai Rencana Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum diuraikan pada Bab II Informasi Tambahan tentang Rencana
Penggunaan Dana Yang Diperoleh Dari Hasil Penawaran Umum.
EFEK UTANG YANG TELAH DITERBITKAN DAN JUMLAH YANG MASIH TERHUTANG
Nilai
Jangka Tanggal Tanggal Jatuh Tingkat Bunga
Obligasi Peringkat Nominal
Waktu Mulai Tempo Tetap per Tahun
(juta Rupiah)
Obligasi Berkelanjutan V Tahap III Seri B 3 tahun 16 Juni 2023 16 Juni 2026 6,20% idAAA 400.000
6 Februari
3 tahun 6 Februari 2027 6,20% idAAA 201.190
Obligasi Berkelanjutan V Tahap V Seri B 2024
24 Agustus
3 tahun 24 Agustus 2026 5,90% idAAA 228.025
Obligasi Berkelanjutan V Tahap IV Seri B 2023
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap I Seri B 3 tahun 5 Juli 2024 5 Juli 2027 6,65% idAAA 51.115
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap II Seri A 370 hari 28 Mei 2025 8 Juni 2026 6,65% idAAA 2.148.105
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap II Seri B 3 tahun 28 Mei 2025 28 Mei 2028 6,80% idAAA 2.309.205
Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Tahap I
3 tahun 5 Juli 2024 5 Juli 2027 6,65% idAAA 30.055
Seri B
Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Tahap II
370 hari 28 Mei 2025 8 Juni 2026 6,65% idAAA 954.245
Seri A
Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Tahap II
3 tahun 28 Mei 2025 28 Mei 2028 6,80% idAAA 985.590
Seri B
Jumlah Obligasi yang masih terutang 7.307.530
Tingkat Bagi Hasil Nilai
Jangka Tanggal Tanggal Jatuh
Sukuk Ekuivalen per Peringkat Nominal
Waktu Mulai Tempo
Tahun (juta Rupiah)
24 Agustus
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahap IV 3 tahun 24 Agustus 2026 5,90% idAAA(sy) 235.040
2023
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Tahap I Seri B 3 tahun 5 Juli 2024 5 Juli 2027 6,65% idAAA(sy) 18.045
Sukuk Mudharabah Sosial Berkelanjutan I Tahap I
3 tahun 5 Juli 2024 5 Juli 2027 6,65% idAAA(sy) 100
Seri B
27 Agustus
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Tahap II 370 hari 7 September 2025 6,65% idAAA(sy) 808.795
2024
27 Agustus
Sukuk Mudharabah Sosial Berkelanjutan I Tahap II 370 hari 7 September 2025 6,65% idAAA(sy) 1.412.910
2024
24 Desember
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Tahap III 370 hari 4 Januari 2026 6,25% idAAA(sy) 752.005
2024
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Tahap IV Seri A 370 hari 28 Mei 2025 8 Juni 2026 6,65% idAAA(sy) 1.517.220
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Tahap IV Seri B 3 tahun 28 Mei 2025 28 Mei 2028 6,80% idAAA(sy) 234.720
Jumlah Sukuk yang masih terutang 4.978.835
Perseroan memiliki dana yang cukup untuk melunasi seluruh efek yang akan jatuh tempo yang bersumber dari fasilitas pinjaman yang telah dimiliki
Perseroan saat ini.
Perseroan saat ini memiliki likuiditas yang memadai dan fasilitas pendanaan yang dapat diandalkan untuk memenuhi seluruh kewajiban efek bersifat
utang dan/atau sukuk yang jatuh tempo dalam waktu dekat, termasuk pada tanggal 7 September 2025. Perseroan telah merinci sumber dana
pelunasan sebagai berikut:
a. Obligasi :Pembayaran pokok dan bunga obligasi jatuh tempo akan menggunakan fasilitas pinjaman dari perbankan konvensional yang tersedia
dan telah dijajaki sebelumnya.
b. Sukuk: Untuk pelunasan sukuk mudharabah, Perseroan akan menggunakan fasilitas pembiayaan dari perbankan syariah, dengan tetap
memperhatikan kesesuaian terhadap prinsip-prinsip syariah.
Langkah ini merupakan bentuk pengelolaan liabilitas secara aktif dan terukur, agar tidak terjadi mismatch antara sumber dana dan penggunaannya,
sekaligus memastikan pengelolaan kas tetap optimal serta menjaga komitmen terhadap pemegang obligasi maupun pemegang sukuk.
Keputusan untuk tidak menggunakan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan untuk pelunasan efek yang jatuh tempo didasarkan pada
pertimbangan strategis yang merujuk pada rencana bisnis, kebutuhan modal kerja, serta efisiensi sumber dana demi mendukung pertumbuhan
usaha secara berkelanjutan. Dana hasil penawaran akan dialokasikan guna mendorong produktivitas, memperluas layanan, dan meningkatkan
kinerja usaha Perseroan secara keseluruhan.
Page 12
PERNYATAAN UTANG
Pada tanggal 30 Juni 2025, Perseroan dan Perusahaan Anak mempunyai jumlah liabilitas sebesar Rp84.437.418 juta.
Keterangan lebih lanjut mengenai Pernyataan Utang diuraikan pada Bab III Informasi Tambahan tentang Pernyataan Utang.
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon Investor harus membaca ikhtisar dari data keuangan penting yang disajikan di bawah ini dengan laporan posisi keuangan konsolidasian
Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 Juni 2025 (tidak diaudit), serta 31 Desember 2024 dan 2023 (diaudit) serta laporan laba rugi dan
penghasilan komprehensif lain konsolidasian, laporan perubahan ekuitas konsolidasian dan laporan arus kas konsolidasian untuk tahun-tahun yang
berakhir pada 30 Juni 2025 (tidak diaudit), serta 31 Desember 2024 dan 2023 (diaudit) beserta catatan-catatan atas laporan keuangan konsolidasian
tersebut.
Ikhtisar data keuangan penting di bawah ini diambil dari laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal
30 Juni 2025 (tidak diaudit), serta 31 Desember 2024 dan 2023 (diaudit) serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian,
laporan perubahan ekuitas konsolidasian dan laporan arus kas konsolidasian untuk tahun-tahun yang berakhir pada 30 Juni 2025 (tidak diaudit),
serta 31 Desember 2024 dan 2023 (diaudit) beserta catatan-catatan atas laporan-laporan tersebut yang telah disusun dan disajikan sesuai dengan
Standar Akuntansi Keuangan Indonesia.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan 2023,
telah disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
(“KAP”) Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota dari Ernst & Young Global Limited), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang
ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) sebagaimana tercantum pada Laporan Auditor No.00033/2.1032/AU.1/09/1681-3/1/I/2025
tanggal 31 Januari 2025 dan Laporan Auditor No. 00041/2.1032/AU.1/09/1681-2/1/II/2024 tanggal 5 Februari 2024 yang telah ditandatangani oleh
Christophorus Alvin Kossim (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1681), dengan opini tanpa modifikasian. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan
dan Perusahaan Anak pada tanggal dan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2025, telah disusun oleh Manajemen Perseroan dan tidak diaudit.
Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat sedikit berbeda dengan penjumlahan yang
dilakukan secara aritmatika.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam juta Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025* 2024 2023
ASET
Kas dan setara kas
Pihak berelasi 296.012 271.175 180.586
Pihak ketiga 223.800 105.327 83.045
Efek-efek 754.978 688.188 -
Pinjaman yang diberikan – bersih 97.059.584 81.690.595 64.456.296
Piutang lain-lain – bersih 637.822 552.628 496.523
Aset deposito emas 1.313.732
Persediaan 1.604.039 1.302.113 508.781
Pendapatan yang masih harus diterima 3.580.975 3.031.445 2.264.818
Pajak dibayar dimuka lain-lain 147.827 91.806 45.490
Beban dibayar dimuka 655.331 63.271 63.827
Aset hak guna 417.885 404.731 414.913
Penyertaan langsung 25.851 23.308 17.384
Properti investasi 180.788 180.788 181.246
Aset tetap – bersih 12.610.356 12.650.143 12.127.278
Aset tak berwujud – bersih 156.951 166.002 163.133
Aset pajak tangguhan 1.397.284 1.380.384 1.578.126
Aset lain-lain - bersih - 14.727 3.985
JUMLAH ASET 121.063.215 102.616.631 82.585.431
LIABILITAS
Utang kepada nasabah 556.562 429.521 242.831
Utang usaha 881.860 630.202 645.359
Utang deposito emas 2.226.924
Utang pajak
Pajak penghasilan badan 739.861 421.664 309.775
Pajak lain-lain 80.649 76.412 137.927
Liabilitas pajak tangguhan 6.868 6.850 -
Akrual 3.256.069 2.713.680 2.848.250
Pendapatan diterima dimuka 50.439 57.000 48.647
Liabilitas sewa 3.043 2.857 1.860
Liabilitas lain-lain 3.617.703 722.244 745.717
Pinjaman bank
Pihak berelasi 22.610.508 32.844.010 20.587.827
Page 13
(dalam juta Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025* 2024 2023
Pihak ketiga 35.128.866 20.168.911 14.436.961
Surat berharga yang diterbitkan 13.172.362 6.539.196 8.198.004
Pinjaman dari pemerintah - - 26.593
Liabilitas imbalan kerja 2.105.704 2.029.675 1.720.089
JUMLAH LIABILITAS 84.437.418 66.642.222 49.949.840
EKUITAS
Modal saham
Modal Saham - nilai nominal Rp1.000.000 (nilai penuh) per lembar saham.
Modal dasar
- 1 lembar saham seri A Dwiwarna
- 24.999.999 lembar saham seri B masing-masing per 30 Juni 2025, 31
Desember 2024 dan 31 Desember 2023
Modal ditempatkan dan disetor penuh
- 1 lembar saham seri A Dwiwarna
- 6.249.999 lembar saham seri B masing-masing per per 30 Juni 2025, per 6.250.000 6.250.000 6.250.000
31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023
Keuntungan (Kerugian) atas perubahan efek-efek yang
(9.213) -
diklasifikasikan sebagai nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain 3.883
Cadangan kerugian penurunan nilai atas efek-efek yang diklasifikasikan sebagai
- 162 -
nilai wajar melalui penghasilan
Cadangan revaluasi aset 7.613.898 7.643.777 7.699.743
Pengukuran kembali imbalan pasca kerja (942.442) (930.348) (824.656)
Saldo laba yang telah dicadangkan 19.680.251 16.754.749 14.785.543
Saldo laba yang belum dicadangkan 4.015.787 6.260.942 4.721.438
36.621.377 35.970.069 32.632.068
Kepentingan nonpengendali 4.420 4.340 3.523
JUMLAH EKUITAS 36.625.797 35.974.409 32.635.591
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 121.063.215 102.616.631 82.585.431
* Tidak Diaudit
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam juta Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
Pendapatan usaha
Pendapatan sewa modal dan administrasi 12.262.903 9.553.567 19.866.785 15.987.067
Pendapatan penjualan emas 27.245.007 6.338.467 18.192.082 7.982.336
Pendapatan usaha lainnya 367.064 184.359 557.121 464.391
Jumlah pendapatan usaha 39.874.974 16.076.393 38.615.988 24.433.794
Beban usaha
Beban harga pokok penjualan emas 26.385.092 6.095.871 17.488.885 7.663.203
Beban pegawai 3.085.202 2.320.779 5.175.704 4.632.772
Beban bunga dan bagi hasil 2.098.098 1.462.101 3.373.287 2.426.111
Beban administrasi dan umum 2.649.687 2.040.058 4.114.089 3.703.513
Beban pemasaran 95.278 94.054 239.682 189.547
Cadangan kerugian penurunan nilai 863.433 296.589 566.569 132.788
Jumlah beban usaha 35.176.790 12.309.452 30.958.216 18.747.934
Laba usaha 4.698.184 3.766.941 7.657.772 5.685.860
Pendapatan lain-lain bersih 58.031 16.851 45.317 15.156
Laba sebelum pajak penghasilan 4.756.215 3.783.792 7.703.089 5.701.016
Beban pajak penghasilan (1.179.764) (879.076) (1.851.292) (1.324.339)
Laba bersih periode/tahun berjalan 3.576.451 2.904.716 5.851.797 4.376.677
Penghasilan komprehensif lain:
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
- Pengukuran kembali imbalan pasca kerja (15.506) (45.610) (135.508) (212.810)
- Keuntungan revaluasi tanah dan bangunan - 1.949 8.545 6.774
- Efek pajak terkait 3.412 10.038 29.816 46.815
Penghasilan komprehensif lain periode/tahun berjalan, setelah pajak (12.094) (33.623) (97.147) (159.221)
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi:
- Keuntungan (Kerugian) yang belum direalisasi atas efek-efek yang
16.790 - (11.812) -
diklasifikasikan sebagai nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain
- Cadangan kerugian penurunan nilai atas efek-efek yang diklasifikasikan
(162) - 162 -
sebagai nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain
- Efek pajak terkait (3.694) - 2.599 -
Penghasilan komprehensif lain periode/tahun berjalan, setelah pajak 12.934 - (9.051) -
Jumlah penghasilan komprehensif periode/tahun berjalan 3.577.291 2.871.093 5.745.599 4.217.456
Page 14
(dalam juta Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
Laba periode/tahun berjalan yang diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 3.575.970 2.904.677 5.851.005 4.376.012
Kepentingan non-pengendali 481 39 792 665
3.576.451 2.904.716 5.851.797 4.376.677
Jumlah laba komprehensif yang dapat diatribusikan kepada: 3.576.810 2.871.054 5.744.807 4.216.791
Pemilik entitas induk 481 39 792 665
Kepentingan non-pengendali 3.577.291 2.871.093 5.745.599 4.217.456
Laba bersih per saham - dasar dan dilusian (dalam Rupiah penuh) 572.155 464.748 936.161 700.160
* Tidak Diaudit
Rasio Keuangan Penting
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
Rasio Pertumbuhan
Total aset (ytd) 17,98% 13,35% 24,26% 12,62%
Total liabilitas (ytd) 26,70% 21,14% 33,42% 11,22%
Total ekuitas (ytd) 1,81% 1,42% 10,23% 14,84%
Pendapatan (yoy) 148,03% 35,86% 58,04% 6,81%
Laba bersih tahun berjalan (yoy) 23,13% 37,89% 33,70% 32,67%
Laba rugi komprehensif (yoy) 24,60% 55,51% 36,23% 16,63%
Rasio Keuangan
Marjin laba usaha(1) 11,78% 23,43% 19,83% 23,27%
Marjin EBITDA(2) 18,45% 34,96% 31,01% 36,40%
Rasio lancar (Current ratio)(3) 1,36x 1,39x 1,40x 1,50x
Non-performing loan (NPL)(4) 0,77% 1,01% 0,63% 0,85%
Rasio EBITDA terhadap bunga(5) 350,60% 384,40% 355,03% 366,60%
Rasio laba (rugi) tahun berjalan terhadap pendapatan(6) 8,97% 18,07% 15,15% 17,91%
Rasio laba (rugi) tahun berjalan terhadap total aset 2,95% 3,10% 5,70% 5,30%
Rasio laba (rugi) tahun berjalan terhadap total ekuitas 9,76% 8,78% 16,27% 13,41%
Rasio imbal hasil aset (ROA)(7)(15) 6,28% 6,59% 6,21% 5,60%
Rasio imbal hasil ekuitas (ROE)(8)(15) 19,05% 17,58% 17,23% 14,33%
Pinjaman berbunga terhadap ekuitas(9) 2,00x 1,62x 1,66x 1,33x
Rasio total utang terhadap ekuitas (DER)(10) 2,31x 1,83x 1,85x 1,53x
Rasio total utang terhadap aset (Debt-to-Asset)(11) 0,70x 0,65x 0,65x 0,60x
Rasio utang terhadap EBITDA(1) (Debt/EBITDA)(12)(15) 5,74x 5,38x 5,56x 5,62x
Interest Coverage Ratio(13) 3,27x 3,59x 3,28x 3,35x
Debt Service Coverage Ratio(14) 0,20x 0,20x 0,19x 0,20x
* Tidak Diaudit
Catatan:
(1)Laba usaha dibagi pendapatan usaha.
(2)EBITDA laba sebelum pajak ditambah beban bunga dan bagi hasil, beban penyusutan, dan beban amortisasi dibagi pendapatan usaha.
(3)Current Ratio, aset lancar dibagi liabilitas lancar.
(4)NPL dibagi Oustanding Loan.
(5)EBITDA laba sebelum pajak ditambah beban bunga dan bagi hasil, beban penyusutan, dan beban amortisasi dibagi biaya bunga.
(6)Laba bersih dibagi pendapatan usaha.
(7)Rasio imbal hasil aset (ROA) Laba bersih disetahunkan dibagi rata rata aset.
(8)Rasio imbal hasil aset (ROE) Laba bersih disetahunkan dibagi rata rata ekuitas.
(9)Pinjaman berbunga (pinjaman bank, surat berharga yang diterbitkan, dan pinjaman dari pemerintah) dibagi ekuitas.
(10)Liabilitas dibagi ekuitas.
(11)Liabitas dibagi aset.
(12)Liabilitas dibagi EBITDA disetahunkan.
(13)Laba bersih sebelum pajak dan biaya bunga dibagi biaya bunga.
(14) EBIT dibagi dengan utang Bank, Obligasi & Sukuk dan Pinjaman Pemerintah yang jatuh tempo dalam 1 tahun
(15) Sesuai SE OJK 9/SEOJK.03/2020, laba yang digunakan dalam perhitungan ROA, ROE, dan Debt/EBITDA untuk periode kurang dari satu tahun harus disetahunkan (annualized)
Tingkat Persyaratan Rasio dalam Perjanjian Utang Beserta Pemenuhannya
Tingkat Pemenuhan per
Keterangan Persyaratan Kredit
30 Juni 2025
Bank BRI Berdasarkan Akta No.42 tanggal 26 Mei 2014 (Negative Covenant)
Debt Equity Ratio (DER) pengambil kredit tidak lebih dari 10:1 (sepuluh 2,31x
Negative Covenant
dibanding 1)
Berdasarkan SPPK No.INT/06/008/R tanggal 10 Januari 2024 (Financial
Bank BNI
Covenant).
a. Debt to Equity (DER) maksimal 10 (sepuluh) kali. 2,31x
Financial Covenant b. Current Ratio (CR) minimal 1 (satu) kali. 1,36x
c. Rasio Net Non Performing Loan (NPL) maksimal 3%. 0,77%
Page 15
Tingkat Pemenuhan per
Keterangan Persyaratan Kredit
30 Juni 2025
Berdasarkan SPPK No.CBG.CB5/SPPK.MI.014/2022 tanggal 28 April 2022
Bank Mandiri
(Affirmative Covenant)
a. Total pinjaman yang diterima maksimal 10 (sepuluh) kali modal sendiri. 2,00x
b. Memelihara Current Ratio di atas 110%, total pinjaman yang diterima 1,36x
Affirmative Covenant
maksimal 10 (sepuluh) kali modal sendiri.
c. Non Performing Loan maksimal 5% dari seluruh pinjaman yang diberikan. 0,77%
Berdasarkan SPPK No.40309/GBK/2023 tanggal 14 April 2023 (Syarat
Bank BCA
Penarikan/Penggunaan Kredit & Hal-Hal Yang Wajib Dilaksanakan Debitor).
a. Debt to Equity maksimum 10 (sepuluh) kali. 2,31x
Affirmative Covenant
b. (Cash+A/R Net)/Total Interest Bearing Debt minimal 1 (satu) kali. 1,36x
Berdasarkan SPPK No.587/BP/LOO/CRC-JKT/WB/IX/2023 tanggal 11
Bank Permata & Permata Syariah
September 2023 (Financial Covenant).
a. Memastikan Total Debt (bank Loan + Bonds) dibagi Equity tidak melebihi 10 2,00x
(sepuluh) kali, yang akan diuji setiap triwulanan.
Affirmative Covenant
b. Memastikan Current Ratio tidak kurang dari 1 (satu) kali, yang akan diuji 1,36x
setiap triwulanan.
Bank CIMB Niaga & CIMB Niaga Berdasarkan SPPK No.057/EXT/WS/CBTVIII/CBGII/VI/2021 tanggal 24 Juni
Syariah 2021 (Financial Covenant).
a. Debt (interest bearing debt) to Equity Ratio maksimal 10x (sepuluh kali). 2,31x
Financial Covenant
b. Current Ratio minimal 1x (satu kali). 1,36x
Bank BSI Berdasarkan akta Add XXI No.12 tanggal 09 Februari 2022 (Pasal 5 Syarat
Lain-Lain, Financial Covenant).
Financial Covenant a. Rasio Leverage (gearing ratio) maksimal 10 kali. 3,27x
b. Current Ratio minimal 110%. 1,36x
c. NPL Nett konsolidasi dan NPF Nett syariah maksimal 3% (tiga persen). 0,77%
Bank Maybank Berdasarkan SPPK No.S2020.079/DIR.GLOBAL-FIG tanggal 02 November
2020 (Syarat dan Ketentuan Lainnya, Financial Covenant).
Affirmative Covenant a. Menjaga Rasio Debt to Equity (DER) setinggi-tingginya ( ≤ ) 10 kali. 2,31x
b. Coverage Ratio piutang lancar terhadap total outstanding pinjaman seluruh 0,20x
bank minimum 100%.
c. NPL Net maksimum 3,00%. 0,77%
Bank Danamon - Konvensional Berdasarkan akta PKS No.59 tanggal 18 Januari 2023 Notaris Adi Triharso,
SH (Pasal 11, Hal-hal yang diwajibkan)
Financial Covenant a. Menjaga DER Max. 10x 2,31x
b. Menjaga Current Ratio Minimal 1,0x. 1,36x
Bank Danamon - Syariah Bedasarkan akta PKS No.33 tanggal 15 Juni 2020, Notaris Adi Triharso, SH
(Pasal 7, Kewajiban Nasabah)
Financial Covenant a. Menjaga DER Max. 10x 2,31x
b. Menjaga Current Ratio Minimal 1,0x. 1,36x
Bank Muamalat Berdasarkan SPPK No. 017/OL/CLR/IV/2021 tanggal 05 April 2021
(Persyaratan)
Financial Covenant a. Gearing Ratio / DER <10 x 2,31x
b. Current Ratio > 1,1x 1,36x
c. NPL Nett < 3 % ( Di atas 120 hari ). 0,77%
Bank BTPN Berdasarkan PKS No.BTPN/NS/0151 tanggal 26 Agustus 2022 (kewajiban
keuangan).
Financial Covenant Mempertahankan rasio hutang terhadap ekuitas maksimum 10,0 banding 1,0. 2,31x
Bank BTPN Syariah Berdasarkan PKS bawah tangan No: 024/PPF-CSGC/VII/2024 tanggal 10 Juli
2024
Financial Covenant Debt to Equity Ratio ≤ 10x; 2,31x
Bank UOB Bedasarkan akta PKS No.16 tanggal 19 Oktober 2024, Notaris Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, SH
Financial Covenant a. Debt to Equity tidak melebihi 10 (sepuluh) kali 2,31x
b. Net Non-Performing Loan tidak melebihi 5% (lima persen) 0,77%
ICBC Berdasarkan SPPK No.013/LOD-CBII/II/2024 tanggal 05 Februari 2024
(kewajiban).
Financial Covenant a. Debt/Total Ekuitas maksimal 10.00x. 2,31x
Page 16
Tingkat Pemenuhan per
Keterangan Persyaratan Kredit
30 Juni 2025
b. Rasio lancar pada minimal 1.00x. 1,36x
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat persyaratan rasio keuangan atas Perjanjian Utang di atas yang tidak terpenuhi.
Penerbitan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap III Tahun 2025 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III
Tahap V Pegadaian Tahun 2025 tidak akan mengganggu pemenuhan persyaratan rasio keuangan atas Perjanjian Utang di atas.
Penerbitan obligasi secara bertahap memberikan dampak positif bagi Perseroan, terutama dalam hal:
a. pengelolaan struktur modal dan likuiditas yang lebih fleksibel, sehingga dapat menjaga rasio keuangan seperti Debt to Equity Ratio (DER) dan
Current Ratio (CR) dalam batas yang sehat;
b. menghindari lonjakan DER yang signifikan sehingga berdampak baik pada pengelolaan risiko keuangan dan menjaga kestabilan peringkat
kredit Perseroan; dan
c. menjaga likuiditas Perseroan karena dana yang diperoleh dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban jangka pendek, dan memberikan ruang
lebih luas bagi Perseroan untuk lebih selektif dalam menyalurkan dana, sehingga mengurangi risiko kredit bermasalah.
ANALISIS DAN PEMBAHASAN MANAJEMEN
Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak,
yang angka-angkanya diambil dari laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 Juni 2025 (tidak
diaudit), serta 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023 (diaudit) serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian, laporan
perubahan ekuitas konsolidasian dan laporan arus kas konsolidasian untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 (tidak
diaudit), serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023 (diaudit) beserta catatan-catatan atas
laporan keuangan konsolidasian tersebut.
Ikhtisar data keuangan penting di bawah ini diambil dari laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30
Juni 2025 (tidak diaudit), serta 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023 (diaudit) serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain
konsolidasian, laporan perubahan ekuitas konsolidasian dan laporan arus kas konsolidasian untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2025 (tidak diaudit), serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023 (diaudit) beserta
catatan-catatan atas laporan-laporan tersebut yang telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan 2023,
telah disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
(“KAP”) Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota dari Ernst & Young Global Limited), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang
ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) sebagaimana tercantum pada Laporan Auditor No.00033/2.1032/AU.1/09/1681-3/1/I/2025
tanggal 31 Januari 2025 dan Laporan Auditor No.00041/2.1032/AU.1/09/1681-2/1/II/2024 tanggal 5 Februari 2024 yang telah ditandatangani oleh
Christophorus Alvin Kossim (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1681), dengan opini tanpa modifikasian. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan
dan Perusahaan Anak pada tanggal dan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2025, telah disusun oleh Manajemen Perseroan dan tidak diaudit.
Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat sedikit berbeda dengan penjumlahan yang
dilakukan secara aritmatika.
ANALISIS LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
a. Pendapatan Usaha
Periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024.
Pendapatan usaha Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 sebesar Rp39.874.974 juta mengalami kenaikan sebesar
Rp23.798.582 juta atau sebesar 148,03% dari pendapatan usaha Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 sebesar
Rp16.076.392 juta. Hal ini terutama disebabkan pendapatan penjualan emas pada tanggal 30 Juni 2025 sebesar Rp 27.245.007 juta, meningkat
signifikan sebesar Rp8.494.981 juta atau sebesar 341,73% dibandingkan pada tanggal 30 Juni 2024 sebesar Rp6.338.467 juta. Peningkatan
tersebut seiring dengan tingginya permintaan emas oleh masyarakat.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
Pendapatan usaha Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp38.615.988 juta mengalami
kenaikan sebesar Rp14.182.194 juta atau sebesar 58,04% dari pendapatan usaha Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023 sebesar Rp24.433.794 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh kenaikan pendapatan penjualan emas yang meningkat signifikan
sebesar Rp10.209.746 juta atau sebesar 127,90% secara yoy seiring dengan tingginya permintaan emas oleh masyarakat.
b. Beban Usaha
Periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024.
Beban usaha Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 sebesar Rp35.176.790 juta mengalami kenaikan sebesar
Rp22.867.338 juta atau sebesar 185,77% dari beban usaha Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 sebesar
Rp12.309.452 juta. Hal ini terutama disebabkan beban harga pokok penjualan emas pada tanggal 30 Juni 2025 sebesar Rp26.385.092 juta
meningkat sebesar Rp20.289.221 juta atau sebesar 332,84% dibandingkan pada tanggal 30 Juni 2024 sebesar Rp6.095.870 juta, seiring
dengan tingginya permintaan emas oleh masyarakat.
Page 17
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
Beban usaha Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp30.958.216 juta, mengalami kenaikan
sebesar Rp12.210.282 juta atau sebesar 65,13% dari beban usaha Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
sebesar Rp18.747.934 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh meningkatnya beban harga pokok penjualan emas sebesar Rp9.825.682 juta
atau sebesar 128,22% secara yoy seiring dengan tingginya permintaan emas oleh masyarakat.
c. Beban Harga Pokok Penjualan Emas
Periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024.
Beban harga pokok penjualan emas Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 sebesar Rp26.385.092 juta mengalami
kenaikan sebesar Rp20.289.221 juta atau sebesar 332,84% dari beban harga pokok penjualan emas Perseroan untuk periode yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2024 sebesar Rp6.095.871 juta. Hal ini disebabkan oleh meningkatnya permintaan emas oleh masyarakat sehingga
Perseroan meningkatkan pembelian persediaan bahan baku logam mulia serta diiringi peningkatan biaya produksi perhiasan dan logam mulia.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
Beban harga pokok penjualan emas untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp17.488.885 juta, mengalami
kenaikan sebesar Rp9.825.682 juta atau sebesar 128,22% dari beban harga pokok penjualan emas Perseroan untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp7.663.203 juta. Hal ini disebabkan oleh meningkatnya permintaan emas oleh masyarakat sehingga
Perseroan meningkatkan pembelian persediaan bahan baku logam mulia serta diiringi peningkatan biaya produksi perhiasan dan logam mulia.
d. Beban Pegawai
Periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024.
Beban pegawai Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 sebesar Rp3.085.202 juta, mengalami kenaikan sebesar
Rp764.423 juta atau sebesar 32,94% dari beban pegawai Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 sebesar
Rp2.320.779 juta. Hal ini disebabkan terutama oleh kenaikan atas biaya kesejahteraan karyawan sebagai bentuk apresiasi pencapaian kinerja,
yang diberikan dalam bentuk tabungan emas dan mulia tabungan emas.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
Beban pegawai Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp5.175.704 juta, mengalami kenaikan
sebesar Rp542.932 juta atau sebesar 11,72% dari beban pegawai Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
sebesar Rp4.632.772 juta. Hal ini terutama disebabkan karena pada tahun 2024 terdapat tambahan biaya tunjangan karyawan atas kenaikan
UPNP pada tahun 2024.
e. Beban Bunga dan Bagi Hasil
Periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024.
Beban bunga dan bagi hasil Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 sebesar Rp2.098.098 juta mengalami kenaikan
sebesar Rp635.997 juta atau sebesar 43,50% dari beban bunga dan bagi hasil Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2024 sebesar Rp1.462.101 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh kenaikan peningkatan jumlah hutang pendanaan yang dilakukan oleh
Perseroan sehingga kewajiban atas beban bunga dan bagi hasil yang harus dibayarkan turut meningkat.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
Beban bunga dan bagi hasil Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp3.373.287 juta mengalami
kenaikan sebesar Rp947.176 juta atau sebesar 39,04% dari beban bunga dan bagi hasil Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 sebesar Rp2.426.111 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh peningkatan jumlah utang dan penerbitan efek yang dilakukan
oleh Perseroan sehingga kewajiban atas beban bunga dan bagi hasil yang harus dibayarkan turut meningkat.
f. Beban Administrasi dan Umum
Periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024.
Beban administrasi dan umum Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 sebesar Rp2.649.687 juta mengalami
kenaikan sebesar Rp609.629 juta atau sebesar 29,88% dari beban administrasi dan umum Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2024 sebesar Rp2.040.058 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh adanya peningkatan biaya atas pegawai outsourcing, sejalan dengan
peningkatan kebutuhan tenaga kerja untuk mendukung aktivitas operasional Perseroan.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
Beban administrasi dan umum Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp4.114.089 juta,
mengalami kenaikan sebesar Rp410.576 juta atau sebesar 11,09% dari beban administrasi dan umum Perseroan untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp3.703.513 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh kenaikan biaya fee agen serta naiknya biaya
keagenan dan reward.
g. Pendapatan Lain-lain Bersih
Periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024.
Pendapatan lain-lain bersih Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 sebesar Rp58.031 juta, mengalami peningkatan
sebesar Rp41.180 juta atau sebesar 244,38% dari pendapatan lain-lain bersih Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2024 sebesar Rp16.851 juta. Hal ini terutama disebabkan karena pendapatan jasa giro dan pendapatan lainnya.
Page 18
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
Pendapatan lain-lain bersih Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp45.317 juta, mengalami
kenaikan sebesar Rp30.161 juta atau sebesar 199,00% dari pendapatan lain-lain bersih Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023 sebesar Rp15.156 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh karena pengakuan pendapatan atas perhitungan aktuaris dan
keuntungan pengakuan nilai wajar aset titipan emas.
h. Laba Bersih Periode/Tahun Berjalan
Periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024.
Laba bersih periode berjalan Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 sebesar Rp3.576.451 juta, mengalami kenaikan
sebesar Rp671.736 juta atau sebesar 23,13% dari laba bersih periode berjalan Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2024 sebesar Rp2.904.715 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh meningkatnya pendapatan Perseroan yang didukung oleh kenaikan
outstanding loan.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
Laba bersih Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp5.851.797 juta, mengalami kenaikan
sebesar Rp1.475.120 juta atau sebesar 33,70% dari laba bersih Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar
Rp4.376.677 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh meningkatknya aktivitas bisnis Perseroan.
i. Penghasilan Komprehensif Lain Periode/Tahun Berjalan
Periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024.
Penghasilan komprehensif lain periode berjalan Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2025 yang berasal dari pos yang tidak
akan direklasifikasikan ke laba rugi adalah sebesar Rp(12.094) juta, mengalami penurunan sebesar Rp21.529 juta atau sebesar 64,03% dari
penghasilan komprehensif lain periode berjalan Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 sebesar Rp(33.623) juta.
Hal ini terutama disebabkan oleh dampak perhitungan aktuaria atas imbalan pasca kerja.
Penghasilan komprehensif lain periode berjalan Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2025 yang berasal dari pos yang akan
direklasifikasikan ke laba rugi adalah sebesar Rp12.934 juta, mengalami kenaikan sebesar Rp12.934 juta atau sebesar 100,00% dari
penghasilan komprehensif lain periode berjalan Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 sebesar Rp0. Hal ini terutama
disebabkan oleh adanya keuntungan yang belum direalisasi atas efek-efek yang diklasifikasikan sebagai nilai wajar melalui penghasilan
komprehensif lain.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
Penghasilan komprehensif lain tahun berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 yang berasal dari pos yang tidak
akan direklasifikasikan ke laba rugi adalah sebesar Rp(97.147) juta, mengalami penurunan sebesar Rp62.074 juta atau sebesar 61,01% dari
penghasilan komprehensif lain tahun berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp(159.221) juta.
Hal ini terutama disebabkan oleh dampak perhitungan aktuaria atas imbalan pasca kerja.
Penghasilan komprehensif lain tahun berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang berasal dari pos
yang akan direklasifikasikan ke laba rugi adalah sebesar Rp(9.051) juta, mengalami penurunan sebesar Rp(9.051) juta atau sebesar 100,00%
dari penghasilan komprehensif lain tahun berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp0. Hal ini
terutama disebabkan oleh adanya kerugian yang belum direalisasi atas efek-efek yang diklasifikasikan sebagai nilai wajar melalui penghasilan
komprehensif lain.
j. Penghasilan Komprehensif Periode/Tahun Berjalan
Periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024.
Penghasilan komprehensif periode berjalan Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2025 sebesar Rp3.577.291 juta, mengalami
kenaikan sebesar Rp706.199 juta atau sebesar 24,60% dari penghasilan komprehensif periode berjalan Perseroan untuk periode yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2024 sebesar Rp2.871.092 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh dampak perhitungan aktuaris atas imbalan pasca kerja.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
Penghasilan komprehensif tahun berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp5.745.599
juta, mengalami kenaikan sebesar Rp1.528.143 juta atau sebesar 36,23% dari penghasilan komprehensif Perseroan untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp4.217.456 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh hasil perhitungan aktuaria oleh KKA independen
atas provisi imbalan pasca kerja pada tahun 2024.
ANALISIS LAPORAN POSISI KEUANGAN
JUMLAH ASET
Posisi tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024.
Jumlah aset Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 sebesar Rp121.063.215 juta, meningkat sebesar Rp18.446.584 juta atau sebesar 17,98%
dibandingkan dengan jumlah aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp102.616.631 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh
pertumbuhan pinjaman yang diberikan - bersih sebesar Rp15.368.989 juta atau sebesar 18,81%.
Page 19
Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2023.
Jumlah aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp102.616.631 juta, meningkat sebesar Rp20.031.200 juta atau sebesar 24,26%
dibandingkan dengan jumlah aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp82.585.431 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh
pertumbuhan pinjaman yang diberikan - bersih sebesar Rp17.234.299 juta atau sebesar 26,74%.
a. Pinjaman yang diberikan - bersih
Posisi tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024.
Pinjaman yang diberikan - bersih Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 sebesar Rp97.059.584 juta, meningkat sebesar Rp15.368.989 juta atau
sebesar 18,81% dibandingkan dengan pinjaman yang diberikan - bersih Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp81.690.595
juta. Hal ini terutama disebabkan oleh meningkatnya aktivitas gadai yang dilakukan oleh Perseroan untuk memenuhi kebutuhan pendanaan
masyarakat yang didukung oleh kualitas piutang yang baik.
Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2023.
Pinjaman yang diberikan - bersih Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp81.690.595 juta, meningkat sebesar Rp17.234.299
juta atau sebesar 26,74% dibandingkan dengan pinjaman yang diberikan - bersih Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
Rp64.456.296 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh meningkatnya aktivitas gadai yang dilakukan oleh Perseroan untuk memenuhi kebutuhan
pendanaan masyarakat didukung dengan kualitas piutang yang baik.
b. Aset Tetap - bersih
Posisi tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024.
Aset tetap - bersih Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 sebesar Rp12.610.356 juta, menurun sebesar Rp39.787 juta atau sebesar 0,31%
dibandingkan dengan aset tetap - bersih Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp12.650.143 juta. Hal ini terutama disebabkan
oleh penjualan aset kendaraan bermotor di Perusahaan Anak yang bergerak pada usaha persewaan kendaraan bermotor dengan nilai buku
sebesar Rp64.288 juta.
Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2023.
Aset tetap - bersih Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp12.650.143 juta, meningkat sebesar Rp522.865 juta atau sebesar
4,31% dibandingkan dengan aset tetap - bersih Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp12.127.278 juta. Hal ini terutama
disebabkan oleh adanya penambahan belanja modal atas aset tetap berupa bangunan, inventaris serta kendaraan.
JUMLAH LIABILITAS
Posisi tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024.
Jumlah liabilitas Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 sebesar Rp84.437.418 juta, meningkat sebesar Rp17.795.196 juta atau sebesar
26,70% dibandingkan dengan jumlah liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp66.642.222 juta. Hal ini terutama disebabkan
peningkatan pinjaman perbankan dan penerbitan surat berharga sebesar Rp11.359.618 juta yang digunakan sebagai modal kerja dan operasional
Perseroan.
Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2023.
Jumlah liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp66.642.222 juta, meningkat sebesar Rp16.692.382 juta atau sebesar
33,42% dibandingkan dengan jumlah liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp49.949.840 juta. Hal ini terutama disebabkan
oleh peningkatan pinjaman bank sebesar Rp17.988.133 juta atau 51,36% yang digunakan sebagai modal kerja Perseroan.
a. Pinjaman Bank
Posisi tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024.
Pinjaman bank Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 sebesar Rp57.739.374 juta, meningkat sebesar Rp4.726.453 juta atau sebesar 8,92%
dibandingkan dengan pinjaman bank Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp53.012.921 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh
sebabkan oleh peningkatan kebutuhan modal kerja Perseroan seiring dengan meningkatnya aktivitas bisnis Perseroan berupa penyaluran
pinjaman yang diberikan.
Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2023.
Pinjaman bank Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp53.012.921 juta, meningkat sebesar Rp17.988.133 juta atau sebesar
38,60% dibandingkan dengan pinjaman bank Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2023 sebesar Rp25.270.571 juta. Hal
ini terutama disebabkan oleh peningkatan kebutuhan modal kerja Perseroan seiring dengan meningkatnya aktivitas bisnis Perseroan berupa
penyaluran pinjaman yang diberikan.
b. Surat Berharga yang Diterbitkan
Posisi tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024.
Surat berharga yang diterbitkan Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 sebesar Rp13.172.362 juta, meningkat sebesar Rp6.633.166 juta atau
sebesar 101,44% dibandingkan dengan surat berharga yang diterbitkan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp6.539.196 juta.
Hal ini terutama disebabkan oleh penerbitan surat berharga sebesar Rp8.149.085 juta dan pelunasan surat berharga yang telah jatuh tempo
sebesar Rp1.508.615 juta.
Page 20
Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2023.
Surat berharga yang diterbitkan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp6.539.196 juta, menurun sebesar Rp1.658.808 juta
atau sebesar 20,23% dibandingkan dengan surat berharga yang diterbitkan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp8.198.004
juta. Hal ini terutama disebabkan oleh adanya pelunasan obligasi yang jatuh tempo.
JUMLAH EKUITAS
Posisi tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024.
Jumlah ekuitas Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 sebesar Rp36.625.797 juta meningkat sebesar Rp651.388 juta atau sebesar 1,81%
dibandingkan dengan jumlah ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp35.974.409 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh
penambahan saldo laba tahun berjalan dan saldo laba yang telah dicadangkan yang tidak dibayarkan sebagai dividen.
Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2023.
Jumlah ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp35.974.409 juta, meningkat sebesar Rp3.338.818 juta atau sebesar 10,23%
dibandingkan dengan jumlah ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp32.635.591 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh
penambahan saldo laba tahun berjalan dan saldo laba yang telah dicadangkan yang tidak dibayarkan sebagai dividen
ANALISIS LAPORAN ARUS KAS
Arus Kas Dari Aktivitas Operasi
Periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024.
Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp6.876.129 juta,
meningkat sebesar Rp3.722.986 juta atau sebesar 54,14% jika dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 sebesar
Rp6.876.129 juta. Penurunan arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi sebagian besar disebabkan oleh kenaikan penyaluran
pinjaman yang diberikan sebesar Rp46.803.406 juta atau sebesar 39,51% jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya
seiring dengan meningkatnya aktivitas bisnis Perseroan.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
Kas bersih yang diperoleh untuk aktivitas operasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar (Rp11.962.900) juta,
menurun sebesar Rp7.662.850 juta atau sebesar 178,20% jika dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar
(Rp4.300.050) juta. Penurunan arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi sebagian besar disebabkan oleh kenaikan penyaluran
pinjaman yang diberikan sebesar (Rp46.914.726) juta atau sebesar 22,87% jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya
seiring dengan meningkatnya aktivitas bisnis Perseroan.
Arus Kas Dari Aktivitas Investasi
Periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024.
Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp612.469 juta, menurun
sebesar Rp475.783 juta atau sebesar 43,72% jika dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 sebesar Rp1.088.252
juta. Penurunan arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi tersebut disebabkan oleh strategi penempatan pendanaan pada efek-efek
untuk kegiatan investasi Perseroan.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar (Rp1.814.125) juta,
menurun sebesar Rp690.896 juta atau sebesar 61,51% jika dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar
(Rp1.123.229) juta. Penurunan arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi tersebut disebabkan oleh adanya pembelian efek-efek
sebesar Rp875.000 juta.
Arus Kas Dari Aktivitas Pendanaan
Periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024.
Kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp11.354.895 juta,
meningkat sebesar Rp3.254.611 juta atau 40,18% jika dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 sebesar Rp8.100.284
juta. Peningkatan arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan tersebut disebabkan oleh peningkatan pinjaman dan penerbitan surat
berharga yang diterbitkan, yang digunakan sebagai modal kerja Perseroan.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
Kas bersih diperoleh dari aktivitas pendanaan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp13.889.896 juta,
meningkat sebesar Rp8.581.736 juta atau 161,67% jika dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar
Rp5.308.160 juta. Peningkatan arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan tersebut disebabkan oleh adanya pengeluaran kas untuk
angsuran pinjaman bank sebesar Rp14.440.347 juta atau 4,91% jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya seiring
dengan meningkatnya aktivitas bisnis Perseroan.
Tenor Usaha Gadai sebagai penyalur kredit terbesar Perseroan dikategorikan sebagai kredit jangka pendek. Hal ini mengakibatkan transaksi keluar-
masuk kas menjadi lebih tinggi dibandingkan outstandingnya.
Page 21
Terjadi peningkatan penerimaan arus kas yang tinggi pada waktu-waktu tertentu seperti menjelang hari raya Idul Fitri Lebaran dan Natal.
Perseroan membagi sumber likuiditas menjadi likuiditas internal dan eksternal. Sumber internal likuiditas Perseroan adalah kas dan setara kas,
sedangkan sumber eksternal likuiditas Perseroan adalah pinjaman bank, Obligasi, dan pinjaman dari pemerintah. Dalam memenuhi kewajiban yang
jatuh tempo, Perseroan terutama mengandalkan likuiditas internal dan pinjaman bank.
Sumber likuiditas yang material yang belum digunakan secara penuh oleh Perseroan adalah sisa plafon Pinjaman Bank.
Perseroan dan Perusahaan Anak tidak memiliki kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian dan/atau
ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material terhadap likuiditas Perseroan. Perseroan memiliki
modal kerja yang cukup.
ANALISIS RASIO KEUANGAN
a. Imbal Hasil Aset
30 Juni 30 Juni 31 Desember 31 Desember
Keterangan 2024*
2025* 2024 2023
Imbal Hasil Aset (ROA) 6,28% 6,59% 6,21% 5,60%
Rasio laba (rugi) tahun berjalan terhadap total aset 2,95% 3,10% 5,70% 5,30%
*Tidak Diaudit
Rasio Return on Asset (ROA) Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 dan 30 Juni 2024, masing-masing sebesar 6,28% dan 6,59%. Penurunan rasio
Return on Asset (ROA) Perseroan terutama disebabkan oleh Kenaikan aset titipan emas nasabah, Namun demikian, jika dibandingkan secara
tahunan (year-on-year), laba bersih Perseroan mengalami peningkatan sebesar 23,13%. Dengan demikian, pencapaian ROA Perseroan masih
dapat dikatakan baik dan mencerminkan efisiensi kinerja perusahaan dalam menghasilkan laba terhadap total aset yang dimiliki.
Rasio laba (rugi) tahun berjalan terhadap total aset Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 dan 30 Juni 2024 masing-masing sebesar 2,95% dan
3,10%. Penurunan ini terutama disebabkan oleh kenaikan total aset Perseroan, seiring dengan strategi ekspansi dan pengembangan bisnis yang
dijalankan selama periode berjalan. Perseroan menilai rasio laba (rugi) tahun berjalan terhadap total aset Perseroan per 30 Juni 2025 sebesar
2,95%, relatif stabil dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar 3,10%. Hal ini sebagai cerminan dari strategi penguatan
fundamental dan ekspansi bisnis Perseroan.
b. Imbal Hasil Ekuitas
30 Juni 30 Juni 31 Desember 31 Desember
Keterangan 2024*
2025* 2024 2023
Return on Equity (ROE) 19,05% 17,58% 17,23% 14,33%
Rasio laba (rugi) tahun berjalan terhadap total ekuitas 9,76% 8,78% 16,27% 13,41%
*Tidak Diaudit
Rasio Return on Equity (ROE) Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 dan 30 Juni 2024, masing-masing sebesar 19,05% dan 17,58%. Peningkatan
rasio Return on Equity (ROE) Perseroan terutama disebabkan oleh kenaikan laba bersih sebesar 23,13%, yang mencerminkan kemampuan
Perseroan dalam mengoptimalkan ekuitas pemegang saham untuk menghasilkan laba secara lebih efisien.
Rasio laba (rugi) tahun berjalan terhadap total ekuitas Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025, dan 30 Juni 2024, masing-masing sebesar 9,76%
dan 8,78%. Peningkatan rasio Return on Equity (ROE) Perseroan terutama disebabkan oleh kenaikan laba bersih sebesar 23,13%, yang
mencerminkan kemampuan Perseroan dalam mengoptimalkan ekuitas pemegang saham untuk menghasilkan laba secara lebih efisien.
c. Solvabilitas
30 Juni 30 Juni 31 Desember 31 Desember
Keterangan 2024*
2025* 2024 2023
Rasio Utang Terhadap Ekuitas (DER) (x) 2,31x 1,83x 1,85x 1,53x
*Tidak Diaudit
Solvabilitas menunjukkan kemampuan Perseroan dalam membayar liabilitas-liabilitasnya, yaitu rasio liabilitas terhadap ekuitas (debt to equity ratio),
yang dihitung dengan cara membandingkan jumlah liabilitas dengan jumlah ekuitas.
Rasio Utang Terhadap Ekuitas (Debt to Equity Ratio) Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 dan 30 Juni 2024 masing-masing sebesar 2,31 kali, dan
1,83 kali. Kenaikan Utang Terhadap Ekuitas (Debt to Equity Ratio) Perseroan terutama disebabkan oleh naiknya nilai liabilitas. Peningkatan liabilitas
terutama disebabkan oleh naiknya hutang pendanaan yang digunakan untuk penyaluran pinjaman kepada nasabah, dimana nilai Outstanding Loan
meningkat sebesar 31,79% yoy sehingga hal ini mempengaruhi kenaikan rasio Solvabilitas.
KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
Perseroan menyatakan bahwa tidak terdapat kejadian penting yang memiliki dampak material terhadap kondisi keuangan dan hasil usaha Perseroan
yang perlu diungkapkan setelah tanggal Laporan Keuangan Konsolidasian untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025.
Namun demikian, perlu disampaikan bahwa setelah tanggal laporan keuangan tersebut, terdapat beberapa perkembangan sebagai berikut:
1. Penambahan plafon fasilitas kredit dari PT Bank CIMB Niaga Tbk dengan total plafon sebesar Rp3,5 triliun.
2. Perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, sebagaimana dijelaskan pada bagian berikut :
Page 22
Perubahan susunan Dewan Komisaris
Sesuai Keputusan Kementerian BUMN No. SK-189/MBU/07/2025 dan No. 2241-DIR/HBS/07/2025 tanggal 3 Juli 2025 tentang Pemberhentian,
Pengalihan tugas dan Pengangkatan Anggota-anggota Dewan Komisaris PT Pegadaian, masing-masing terhitung sejak tanggal 27 Februari
2025 mengukuhkan pemberhentian Ibu Loto Srinaita Ginting, maka yang bersangkutan telah berakhir masa jabatan sebagai Komisaris Utama;
terhitung sejak tanggal 27 Februari 2025 mengukuhkan pemberhentian Bapak Makmur Keliat, maka yang bersangkutan telah berakhir masa
jabatan sebagai Anggota Komisaris Independen; terhitung sejak tanggal 21 Oktober 2024 mengukuhkan pemberhentian Ibu Rini Widyantini,
maka yang bersangkutan telah berakhir masa jabatan sebagai Anggota Komisaris; terhitung sejak tanggal 28 Mei 2025 mengukuhkan
pemberhentian Bapak Nezar Patria, maka yang bersangkutan telah berakhir masa jabatan sebagai Anggota Komisaris Independen; terhitung
sejak tanggal 19 Juni 2025 mengukuhkan pemberhentian Bapak Muhammad Isnaini, maka yang bersangkutan telah berakhir masa jabatan
sebagai Anggota Komisaris Independen; terhitung sejak tanggal 3 Juli 2025 memberhentikan dengan hormat Bapak Yudi Priambodo Purnomo
Sidi, maka yang bersangkutan telah berakhir masa jabatan sebagai Anggota Komisaris Independen.
Perubahan susunan Direksi
Sesuai Keputusan Kementerian BUMN No. SK-188/MBU/07/2025 dan No. 2240-DIR/HBS/07/2025 tanggal 3 Juli 2025 tentang Pemberhentian,
Perubahan nomenklatur jabatan, Pengalihan tugas dan Pengangkatan Anggota-anggota Direksi PT Pegadaian, masing-masing terhitung sejak
tanggal 27 Februari 2025 mengukuhkan pemberhentian Bapak Gunawan Sulistyo, maka yang bersangkutan telah berakhir masa jabatan
sebagai Direktur Umum; terhitung sejak tanggal 3 Juli 2025 memberhentikan dengan hormat Bapak Erry Rizal Taufiq, maka yang bersangkutan
telah berakhir masa jabatan sebagai Direktur Human Capital; terhitung sejak tanggal 3 Juli 2025 memberhentikan dengan hormat Bapak Udin
Salahudin, maka yang bersangkutan telah berakhir masa jabatan sebagai Direktur Manajemen Risiko, Legal dan Kepatuhan; terhitung sejak
tanggal 3 Juli 2025 memberhentikan dengan hormat Ibu Elvi Rofiqotul Hidayah, maka yang bersangkutan telah berakhir masa jabatan sebagai
Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk; terhitung sejak tanggal 3 Juli 2025 memberhentikan dengan hormat Bapak Teguh Wahyono,
maka yang bersangkutan telah berakhir masa jabatan sebagai Direktur Teknologi Informasi dan Digital.
KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA
DAN KECENDERUNGAN PROSPEK USAHA
1. Pengawasan Dan Pengurusan Perseroan
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Sudarto*)
Komisaris/Plt Komisaris Utama : Loto Srinaita Ginting**)
Komisaris : Syafaat Perdana*)
Komisaris : Umiyatun Hayati Triastuti**)
Komisaris Independen : Kukrit Suryo Wicaksono*)
Komisaris Independen : Trimedya Panjaitan*)
Komisaris Independen : Martina*)
Direksi
Direktur Utama : Damar Latri Setiawan**)
Wakil Direktur Utama : Budi Wahju Soesilo*)
Direktur Jaringan dan Operasi : Eka Pebriansyah**)
Direktur Keuangan dan Perencanaan Strategis : Ferdian Timur Satyagraha**)
Direktur Teknologi Informasi dan Digital : Yos Iman Jaya Dappu *)
Direktur Manajemen Risiko, Legal, Kepatuhan dan : Ismail Ilyas*)
Umum
Direktur Human Capital : Tribuana Tunggadewi *)
Direktur Pemasaran, Penjualan dan : Selfie Dewiyanti *)
Pengembangan Produk
Catatan:
*) Belum memperoleh penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan (“POJK No. 27/2016”) dan Surat
Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 39/SEOJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Calon Pemegang Saham Pengendali,
Calon Anggota Direksi dan Calon Anggota Dewan Komisaris Bank (“SEOJK No.39/2016”). Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan,
Perseroan telah mengirimkan dokumen permohonan dan/atau dokumen persyaratan administratif kepada OJK dan saat ini Perseroan masih
menunggu proses persetujuan penilaian kemampuan dan kepatutan dari OJK.
**) Telah memperoleh hasil penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana disyaratkan dalam POJK No. 27/2016 dan SEOJK No. 39/2016.
Berdasarkan Pasal 10 ayat (11) dan Pasal 14 ayat (12) Anggaran Dasar Perseroan, Anggota Direksi dan Dewan Komisaris diangkat dan
diberhentikan oleh Rapat Umum Pemegang Saham untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Emisi Sukuk
Mudharabah, para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan
kepada masyarakat Obligasi sebesar Rp2.231.780.000.000,- (dua triliun dua ratus tiga puluh satu miliar tujuh ratus delapan puluh juta Rupiah) dan
Page 23
Sukuk Mudharabah sebesar Rp1.619.135.000.000,- (satu triliun enam ratus sembilan belas miliar seratus tiga puluh lima juta Rupiah) yang dijamin
secara kesanggupan penuh (full commitment).
Perjanjian tersebut di atas merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan atau perjanjian yang mungkin telah dibuat
sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Emisi Sukuk Mudharabah serta setelah itu
tidak ada lagi Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Emisi Sukuk Mudharabah yang dibuat oleh para pihak yang isinya bertentangan
dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Emisi Sukuk Mudharabah tersebut.
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari Penjamin Emisi Obligasi adalah sebagai berikut:
Penjaminan (dalam Rupiah) Jumlah Penjaminan Persentase
Nama
Seri A Seri B (dalam Rupiah) (%)
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
PT BCA Sekuritas 209.000.000.000 20.000.000.000 229.000.000.000 10,26
PT BNI Sekuritas (Terafiliasi) 323.000.000.000 30.000.000.000 353.000.000.000 15,82
PT BRI Danareksa Sekuritas (Terafiliasi) 270.045.000.000 25.000.000.000 295.045.000.000 13,22
PT CIMB Niaga Sekuritas 190.000.000.000 60.000.000.000 250.000.000.000 11,20
PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia 208.294.000.000 145.000.000.000 353.294.000.000 15,83
PT Indo Premier Sekuritas 378.436.000.000 20.005.000.000 398.441.000.000 17,85
PT Mandiri Sekuritas (Terafiliasi) 291.000.000.000 62.000.000.000 353.000.000.000 15,82
Jumlah 1.869.775.000.000 362.005.000.000 2.231.780.000.000 100,00
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah adalah sebagai berikut:
Penjaminan (dalam Rupiah) Jumlah Penjaminan Persentase
Nama
Seri A Seri B (dalam Rupiah) (%)
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah
PT BCA Sekuritas 150.000.000.000 15.000.000.000 165.000.000.000 10,19
PT BNI Sekuritas (Terafiliasi) 355.325.000.000 - 355.325.000.000 21,95
PT BRI Danareksa Sekuritas (Terafiliasi) 120.035.000.000 50.005.000.000 170.040.000.000 10,50
PT CIMB Niaga Sekuritas 62.500.000.000 - 62.500.000.000 3,86
PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia 243.000.000.000 15.000.000.000 258.000.000.000 15,93
PT Indo Premier Sekuritas 275.270.000.000 50.000.000.000 325.270.000.000 20,09
PT Mandiri Sekuritas (Terafiliasi) 248.000.000.000 35.000.000.000 283.000.000.000 17,48
Jumlah 1.454.130.000.000 165.005.000.000 1.619.135.000.000 100,00
Selanjutnya Para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang turut dalam Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini telah sepakat untuk
melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk
Mudharabah ini adalah PT Mandiri Sekuritas.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal yang dimaksud dengan Afiliasi
adalah:
1. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal;
2. Hubungan antara pihak dan pegawai, direktur atau komisaris dari pihak tersebut;
3. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang sama;
4. Hubungan antara perusahaan dengan pihak yang secara langsung atau tidak langsung mengendalikan, dikendalikan atau di bawah satu
pengendalian dari perusahaan tersebut;
5. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung atau tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
6. Hubungan antara perusahaan dengan Pemegang Saham Utama.
PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, dan PT Mandiri Sekuritas sebagai Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah adalah pihak
yang terafiliasi secara tidak langsung dengan Perseroan melalui kepemilikan saham oleh Negara Republik Indonesia sebagaimana didefinisikan
dalam UUPPSK.
LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum Berkelanjutan ini adalah sebagai berikut:
Wali Amanat : PT Bank Mega Tbk
Konsultan Hukum : Marsinih Martoatmodjo Iskandar Law Office
Notaris : Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H
Tim Ahli Syariah : Kanny Hidaya Y., SE, MA
Perusahaan Pemeringkat : PT Pemeringkat Efek Indonesia
Keterangan lebih lanjut terkait lembaga dan profesi penunjang pasar modal dibahas lebih lanjut pada Bab X Informasi Tambahan tentang Lembaga
dan Profesi Penunjang Pasar Modal.
Page 24
TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH 1. PEMESAN YANG BERHAK Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal, serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli Obligasi dan Sukuk Mudharabah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat. 2. PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH Pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (“FPPO”) dan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah (“FPPS”) yang dicetak untuk keperluan ini yang dapat diperoleh di kantor Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah sebagaimana tercantum dalam Bab XII Informasi Tambahan ini, dan pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang dilakukan menyimpang dari ketentuan- ketentuan tersebut di atas tidak dilayani. 3. JUMLAH MINIMUM PEMESANAN Pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan, yaitu sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya. 4. MASA PENAWARAN UMUM Masa Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah adalah pada tanggal 27 Agustus 2025 dimulai pada pukul 09.00 WIB dan ditutup pada tanggal 29 Agustus 2025 pukul 16.00 WIB. 5. TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH Sebelum Masa Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah ditutup, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah dengan mengajukan FPPO dan/atau FPPS selama jam kerja yang umum berlaku kepada para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditunjuk sebagaimana dimuat dalam Bab XII Informasi Tambahan ini, pada tempat di mana Pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO/FPPS. 6. BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH Para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah akan menyerahkan kembali kepada Pemesan 1 (satu) tembusan FPPO dan/atau FPPS yang telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan. 7. PENJATAHAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH Apabila jumlah keseluruhan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang dipesan melebihi jumlah Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan, maka penjatahan akan dilakukan sesuai Peraturan No. IX.A.7 Lampiran Keputusan No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum. Penjatahan akan dilakukan pada tanggal 1 September 2025. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan efek dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan efek melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk setiap Penawaran Umum, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan, Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Efek yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan. Penjamin Emisi Efek akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sebagaimana diatur dalam Peraturan No. IX.A.2 dan Peraturan OJK Nomor 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk. Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT Mandiri Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12 Keputusan Ketua Bapepam Nomor: KEP- 17/PM/2004 tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: KEP-691/BL/2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum; paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum. 8. PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi dan Sukuk Mudharabah, Pemesan harus segera melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yaitu PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas, PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia, PT Indo Premier Sekuritas, dan PT Mandiri Sekuritas, selambat-lambatnya pada tanggal 2 September 2025 (in good funds), kecuali Penjamin Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang juga merupakan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dapat melakukan pembayaran selambat- lambatnya pada Tanggal Emisi yang ditujukan pada rekening di bawah ini:
Page 25
Rekening Obligasi
PT BCA Sekuritas PT BNI Sekuritas PT BRI Danareksa Sekuritas
BCA Bank BNI PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Cabang: KCK Cabang: Mega Kuningan Cabang: Bursa Efek Jakarta
No. Rekening: 2050086545 No. Rekening: 899-999-8875 No. Rekening: 0671.01.000692.30.1
Atas Nama: PT BCA Sekuritas Atas Nama: PT BNI Sekuritas Atas Nama: PT BRI Danareksa Sekuritas
PT CIMB Niaga Sekuritas PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia PT Indo Premier Sekuritas
Bank CIMB Niaga PT Bank DBS Indonesia Bank Permata
Cabang: Graha CIMB Niaga Cabang: Jakarta Mega Kuningan Cabang: Sudirman Jakarta
No. Rekening: 8001 6344 2600 No. Rekening: 3320067704 No. Rekening: 0701392302
Atas Nama: PT CIMB Niaga Sekuritas Atas Nama: PT DBS Vickers Sekuritas Atas Nama: PT Indo Premier Sekuritas
Indonesia
PT Mandiri Sekuritas
Bank Mandiri
Cabang: Jakarta Sudirman
No. Rekening: 1020005566028
Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas
Rekening Sukuk Mudharabah
PT BCA Sekuritas PT BNI Sekuritas PT BRI Danareksa Sekuritas
BCA Syariah Bank BCA Syariah Bank Muamalat
Cabang: Jatinegara Cabang: KCP Kenari Cabang: Sudirman
No. Rekening: 0010472330 No. Rekening: 006-222-6667 No. Rekening: 301-0070250
Atas Nama: PT BCA Sekuritas Atas Nama: PT BNI Sekuritas Atas Nama: PT BRI Danareksa Sekuritas
PT CIMB Niaga Sekuritas PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia PT Indo Premier Sekuritas
Bank CIMB Niaga PT Bank Maybank Syariah Indonesia BCA Syariah
Cabang Graha CIMB Niaga Cabang: Jatinegara Cabang: Jatinegara
No. Rekening: 8600.0829.8400 No. Rekening: 2700005359 No. Rekening: 0018889170
Atas Nama: PT CIMB Niaga Atas Nama: PT DBS Vickers Sekuritas Atas Nama: PT Indo Premier Sekuritas
Sekuritas Indonesia
PT Mandiri Sekuritas
Bank Permata Syariah
Cabang: Arteri Pondok Indah Jakarta
No. Rekening: 00971134003
Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban Pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan pembayaran
tidak dipenuhi.
Selanjutnya, setelah dana telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah, maka Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah, melalui Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah wajib mentransfer dana Penawaran Umum Obligasi dan
Sukuk Mudharabah kepada Perseroan pada Tanggal Pembayaran sesuai Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 3 September 2025 pada Rekening
Perseroan, sebagai berikut:
Obligasi Sukuk Mudharabah
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk PT Bank Syariah Indonesia Tbk
Cabang: KC Kramat Raya Cabang: KC Kebon Jeruk
No. Rekening: 033501000095305 No. Rekening: 7176868718
Atas Nama: PT Pegadaian Atas Nama: PT Pegadaian
9. DISTRIBUSI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH SECARA ELEKTRONIK
Distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 3 September 2025. Perseroan wajib menerbitkan
Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sukuk Mudharabah untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan
Obligasi dan Sukuk Mudharabah pada Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya
instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi dan Sukuk Mudharabah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi dan
Sukuk Mudharabah dan KSEI. Selanjutnya Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah memberi instruksi kepada KSEI untuk
memindahbukukan Obligasi dan Sukuk Mudharabah dari Rekening Obligasi dan Sukuk Mudharabah milik Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah sesuai dengan pembayaran yang telah dilakukan
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah menurut bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian
Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah, maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi dan
Sukuk Mudharabah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang bersangkutan.
10. PENDAFTARAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH KE DALAM PENITIPAN KOLEKTIF
Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan
Perjanjian Pendaftaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah di KSEI yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya
Page 26
Obligasi dan Sukuk Mudharabah tersebut di KSEI, maka atas Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai
berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dan Sukuk Mudharabah dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi dan
Sukuk Mudharabah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
Obligasi dan Sukuk Mudharabah akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi dan Sukuk
Mudharabah hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi, yaitu tanggal 3
September 2025. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan
Obligasi dan Sukuk Mudharabah dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas
Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam Rekening Efek;
b. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dan Sukuk Mudharabah dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang
selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
c. Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah
yang berhak atas pembayaran Bunga Obligasi, pembayaran Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, pelunasan Pokok Obligasi dan Sukuk
Mudharabah, memberikan suara dalam RUPO serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi dan Sukuk Mudharabah;
d. Pembayaran Bunga Obligasi, pembayaran Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi dan Total Dana Sukuk
Mudharabah akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi dan Sukuk
Mudharabah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi, pembayaran Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
maupun pelunasan Pokok Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen
Pembayaran. Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang berhak atas Bunga Obligasi dan pembayaran Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
yang dibayarkan pada periode pembayaran Bunga Obligasi dan periode pembayaran Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang bersangkutan
adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Bunga
Obligasi dan pembayaran Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
e. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah dengan memperhatikan KTUR asli yang
diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang disimpan di KSEI
sehingga Obligasi dan Sukuk Mudharabah tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal
penyelenggaraan RUPO (R-3) sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat;
dan
f. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan Efek atau
Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
11. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN
Dalam hal suatu pemesanan efek ditolak sebagian atau seluruhnya, jika:
a. Uang pembayaran pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana
Emisi Efek, maka Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib mengembalikan uang pesanan tersebut kepada para
pemesan dengan cara transfer melalui rekening para pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan.
Pengembalian uang dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan dengan mengacu pada Informasi
Tambahan.
b. Jika terjadi keterlambatan maka Pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Emisi Efek dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi
Efek wajib membayar kepada para pemesan denda.
c. Denda untuk tiap hari keterlambatan sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi masing-masing Seri Obligasi dan
Sukuk Mudharabah dari jumlah dana yang terlambat dibayar. Denda tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360
(tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. Denda dikenakan sejak hari ke-3 (tiga)
setelah Tanggal Penjatahan atau berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Efek yang dihitung secara harian. Pembayaran Denda kepada
para pemesan dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan dengan mengacu kepada Informasi Tambahan.
d. Dalam hal pengembalian uang pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah telah dikembalikan kepada para pemesan dengan cara
transfer melalui rekening para pemesan dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan dengan mengacu kepada Informasi
Tambahan, Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan/atau Penjamin Emisi Efek tidak diwajibkan membayar denda kepada
para pemesan Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
12. LAIN-LAIN
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah
secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku
13. AGEN PEMBAYARAN
Agen Pembayaran adalah PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), berkedudukan di Jakarta yang telah ditunjuk sesuai dengan Perjanjian
Agen Pembayaran, dimana KSEI berkewajiban membantu melaksanakan pembayaran jumlah pokok dan bunga Obligasi kepada Pemegang
Obligasi dan melaksanakan pembayaran Dana Sukuk Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah untuk dan atas nama Perseroan setelah Agen Pembayaran menerima dana tersebut dari Perseroan dengan hak dan kewajiban-
kewajiban sebagaimana diatur dalam perjanjian antara Perseroan dan KSEI.
Alamat Agen Pembayaran adalah sebagai berikut:
Page 27
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower I, Lantai 5
Jalan Jenderal Sudirman, Kav. 52-53
Jakarta 12190
Telp.: (021) 5299 1099
Faks.: (021) 5299 1199
PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN
OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah dapat diperoleh pada kantor Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dan Sukuk Mudharabah pada tanggal 27 – 29 Agustus 2025 pukul 09.00 – 16.00 WIB sebagai berikut:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
PT BCA Sekuritas PT BNI Sekuritas PT BRI Danareksa Sekuritas
Menara BCA - Grand Indonesia, 41st Floor Sudirman Plaza, Indofood Tower, Lt. 16 Gedung BRI II, Lt. 23
Jl. M.H. Thamrin No. 1 Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78 Jl. Jend. Sudirman Kav. 44 – 46
Jakarta 10310 Jakarta 12910 Jakarta 10210
Tel. (021) 23587222 Tel. (021) 2554 3946 Tel. (021) 5091 4100
Faks. (021) 23587300, 23587250 Faks. - Faks. (021) 252 0990
e-mail: dcm@bcasekuritas.co.id e-mail: dcm@bnisekuritas.co.id e-mail: debtcapitalmarket@brids.co.id
PT CIMB Niaga Sekuritas PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia PT Indo Premier Sekuritas
Graha CIMB Niaga Lantai 25 DBS Bank Tower, Ciputra World 1, Lt. 32 Gedung Pacific Century Place, Lt. 16
Jl. Jend. Sudirman Kav. 58 Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5 Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53 SCBD Lot 10
Jakarta 12190 Jakarta 12940 Jakarta Selatan 12190
Tel. (021) 50847847 Telp. (021) 3003 4945 Tel. (021) 50887168
Faks. - Faks. (021) 3003 4944 Faks. (021) 50887167
e-mail: jk.dcmproject@cimbniaga-ibk.co.id e-mail: corporate.finance@dbs.com e-mail: fixed.income@ipc.co.id
PT Mandiri Sekuritas
Menara Mandiri I, Lt. 24-25
Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55
Jakarta 12190
Tel. (021) 526 3445
Faks. (021) 527 5701
e-mail: Divisi-FI@mandirisek.co.id
SETIAP CALON INVESTOR DIHIMBAU UNTUK MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT
MENGENAI PENAWARAN UMUM INI MELALUI INFORMASI YANG TERJADI DALAM
BUKU INFORMASI TAMBAHAN
Names mentioned 90 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT PEGADAIAN Kegiatan Usaha Utama Pergadaian Konvensional
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×10
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Obligasi
p.1 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Sukuk Mudharabah
p.1
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×2
unresolved
org
PT BURSA EFEK INDONESIA PENAWARAN OBLIGASI DAN SUKUK
p.1
unresolved
org
PT BRI Danareksa
p.1
unresolved
org
PT CIMB Niaga
p.1 ×2
unresolved
org
PT Indo Premier
p.1
unresolved
org
PT Pegadaian Tahun
p.5 ×4
unresolved
org
Young Global Limited
p.12 ×2
unresolved
org
Bank BRI
p.14
unresolved
org
Bank BNI Covenant
p.14
unresolved
org
Bank BCA Penarikan
p.15
unresolved
org
Bank BSI
p.15
unresolved
person
Adi Triharso
p.15 ×2
unresolved
org
Bank Muamalat
p.15
unresolved
org
Bank UOB
p.15
unresolved
org
Kementerian BUMN No. SK-
p.22 ×2
unresolved
person
Rini Widyantini
p.22
unresolved
person
Yudi Priambodo Purnomo Sidi
p.22
unresolved
person
Erry Rizal Taufiq
p.22
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas
p.23 ×6
unresolved
org
PT CIMB Niaga Sekuritas
p.23 ×7
unresolved
org
PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia
p.23 ×6
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas
p.23 ×3
unresolved
org
PT Mandiri Sekuritas. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia
p.23
unresolved
—
| Marsinih Martoatmodjo Iskandar Law Office
· Konsultan Hukum
p.23
unresolved
person
| Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H
· Notaris
p.23 ×5
unresolved
person
Kanny Hidaya Y.
p.23
unresolved
org
Bapepam
p.24 ×4
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas BCA
p.25
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas Bank CIMB Niaga
p.25 ×2
unresolved
org
Bank Permata Cabang
p.25
unresolved
org
PT DBS Vickers Sekuritas
p.25 ×2
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas Indonesia
p.25
unresolved
org
PT Mandiri Sekuritas Bank Mandiri Cabang
p.25
unresolved
org
PT Mandiri Sekuritas Rekening Sukuk Mudharabah
p.25
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas BCA Syariah
p.25
unresolved
org
Bank BCA Syariah
p.25
unresolved
org
Bank Muamalat Cabang
p.25
unresolved
org
PT Bank Maybank Syariah Indonesia
p.25
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas Sekuritas
p.25
unresolved
org
PT Mandiri Sekuritas Bank Permata Syariah Cabang
p.25
unresolved
org
PT Mandiri Sekuritas Semua
p.25
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas Menara BCA
p.27
unresolved
person
H. Thamrin
p.27
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas Graha CIMB Niaga
p.27
unresolved
org
PT Mandiri Sekuritas Menara Mandiri I
p.27
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.