Back to announcement
20250827_NICL_Laporan Informasi dan Fakta Material_31935478_lamp1.pdf
Other Text extracted NICLSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
PRESS RELEASE
PT PAM Mineral Tbk (NICL)
Tanggapan Resmi atas pemberitaan terkait Laporan Pidana Oleh PT Batu Inti Moramo
Jakarta, 27 Agustus 2025 – Menindaklanjuti berita yang dimuat di media daring pada 24
Agustus 2025, bahwa PT Batu Inti Moramo (“BIM”) telah mengadukan PT PAM Mineral
Tbk (“NICL”) ke Polda Metro Jaya atas dugaan “penipuan dan penggelapan terkait
pembatalan kontrak konsultasi tambang”, dengan angka kerugian yang disebut mencapai
Rp 23 miliar, NICL menyampaikan klarifikasi sebagai berikut:
Pemutusan Kontrak adalah Sengketa Perdata, Bukan Tindak Pidana
Pemutusan Perjanjian Kerja Sama Jasa Konsultasi antara NICL dan BIM dilakukan
berdasarkan ketentuan kontraktual yang sah, yaitu klausul pengakhiran dalam Perjanjian
nomor 010/SPK/LGL/PAMMIN-BIM/III/2023, pasal 9 ayat (1) huruf (c), dengan prosedur
yang telah dipenuhi dan diketahui oleh kedua belah pihak.
Penting untuk diketahui, sebelum pengakhiran kontrak dilakukan, NICL telah beberapa
kali menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada BIM yang juga telah diterima oleh
BIM berupa surat peringatan dan korespondensi lainnya. Hal ini menunjukkan bahwa
NICL bertindak transparan, terukur, dan sesuai dengan kewajiban kontraktual sebelum
mengambil langkah pengakhiran.
Selain itu, Para pihak secara tegas mengecualikan ketentuan Pasal 1266 dan 1267 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), sehingga pemutusan dilakukan tanpa
memerlukan putusan pengadilan—sesuai prinsip pacta sunt servanda dan kebebasan
berkontrak (lex specialis) yang mengikat secara hukum.
Pengakhiran ini murni ranah perdata/kontraktual, bukan tindak pidana. Oleh karena itu,
tudingan “penipuan” atau “penggelapan” sebagaimana diberitakan adalah tidak
berdasar dan menyesatkan publik.
Dugaan Penyalahgunaan Kuasa oleh Budiman Damanik
Terdapat dugaan penyalahgunaan kuasa oleh Budiman Damanik yakni menandatangani
“Perjanjian Perdamaian” oleh Budiman Damanik dengan menggunakan Surat Kuasa nomor
003/SK/PAMMin/IX/2022 tanpa persetujuan dan tanpa sepengetahuan pemberi kuasa.
Surat kuasa tersebut diberikan kepada Budiman Damanik secara individu meskipun yang
bersangkutan selaku Komisaris di BIM.
Page 1|2
Page 2
Akibat adanya dugaan penyalahgunaan surat kuasa tersebut maka surat kuasa telah dicabut
oleh Pemberi Kuasa pada tanggal 31 Juli 2023.
Surat kuasa tersebut juga telah dinyatakan gugur oleh Majelis Hakim dalam persidangan di
Pengadilan Negeri Jakarta Barat, perkara Nomor 268/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Brt.
Komitmen terhadap Penegakan Hukum dan Transparansi
Sebagai perusahaan terbuka, NICL menghormati proses hukum dan terbuka terhadap
klarifikasi. NICL menegaskan:
• Siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk
memberikan penjelasan dan menunjukan bukti-bukti yang diperlukan secara
transparan dan komprehensif.
• Menyerahkan penyelesaian segala klaim atas dasar kontraktual ke mekanisme arbitrase
yang telah disepakati kedua belah pihak (BANI Jakarta), bukan melalui jalur pidana.
• Menilai laporan pidana ini sebagai bentuk eskalasi yang tidak perlu, karena sengketa ini
murni bersifat perdata/kontraktual.
• Bahwa NICL sedang mempertimbangkan untuk melakukan upaya hukum atas
pemberitaan yang menyesatkan tersebut.
PT PAM Mineral Tbk (NICL)
Febria Alfinda Nasution
Corporate Secretary
Email: corsec@pammineral.co.id
Page 2|2
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Batu Inti Moramo
p.1 ×2
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Barat
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.