Skip to content
Back to announcement

20250827_PTSN_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31935408.pdf

Other Needs review PTSN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                          146/PTSN/VIII/2025

 Nama Perusahaan                      Sat Nusapersada Tbk

 Kode Emiten                          PTSN

 Lampiran                             1

 Perihal                              Penjelasan atas Volatilitas Transaksi

Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-09790/BEI.PP2/08-2025 tanggal 25
Agustus 2025 perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai
berikut:
           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
           Perusahaan Publik?
    1      Sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi
           Atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik yang harus diumumkan kepada publik, Perseroan
           belum ada informasi atau fakta material yang belum disampaikan kepada publik. Fluktuasi harga dan
           volume transaksi pada tanggal 21 Agustus 2025 adalah disebabkan oleh jual beli saham oleh investor atas
           dasar alasan yang bersifat pribadi.
           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
           Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
           Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
    2      Sesuai dengan peraturan BEI nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.
           2.1 dan IV.2.1 Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021, Perseroan
           belum ada informasi atau fakta material yang belum disampaikan kepada publik. Fluktuasi harga dan
           volume transaksi pada tanggal 21 Agustus 2025 adalah disebabkan oleh jual beli saham oleh investor atas
           dasar alasan yang bersifat pribadi.
           Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
           kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
    3
           Perseroan tidak memiliki informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi
           harga efek serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
           Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
           Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
    4
           Sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan
           atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Terbuka, Perseroan memberikan konfirmasi bahwa Perseroan
           tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu.
           Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
           rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
    5      3 bulan mendatang)?
           Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat termasuk
           rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa.
           Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
           mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
           menjawab konfirmasi tersebut.
           Sehubungan dengan permintaan informasi mengenai rencana pemegang saham utama Perseroan terkait
           kepemilikan sahamnya di Perseroan, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
    6
           a.       Pemegang saham utama Perseroan telah melakukan konversi saham dari script menjadi scriptless
           pada tanggal 15 Agustus 2025, sesuai ketentuan dalam Peraturan OJK nomor 9 tahun 2025 tentang
           Dematerialisasi Efek Bersifat Ekuitas dan Pengelolaan Aset Yang Tidak Diklaim di Pasar Modal.
           b.       Untuk ke depan, Permegang Saham utama belum memiliki rencana terkait perubahan kepemilikan
           sahamnya di Perseroan.

 Demikian untuk diketahui.


 Hormat Kami,
Page 2
Sat Nusapersada Tbk




Rina Dewi

Corporate Secretary




Sat Nusapersada Tbk
Jl Pelita VI No.99 Batam 29443
Telepon : 0778-5708888, Fax : -, http://www.satnusa.com



Nama Pengirim                      Rina Dewi

Jabatan                            Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu                  27-08-2025 13:49

Lampiran                          1. Penjelasan Volatilitas Transaksi Efek 21Aug25.pdf


   Dokumen ini merupakan dokumen resmi Sat Nusapersada Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan karena
dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. Sat Nusapersada Tbk bertanggung jawab penuh atas
                                     informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page

Letter / Announcement No.            146/PTSN/VIII/2025

Issuer Name                          Sat Nusapersada Tbk

Issuer Code                          PTSN

Attachment                           1

Subject                              Explanation for Volatility Transaction


Volatility Transaction

Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-09790/BEI.PP2/08-2025
dated 25 Agustus 2025 concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.

          Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
          Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
          Perusahaan Publik?
   1      Sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi
          Atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik yang harus diumumkan kepada publik, Perseroan
          belum ada informasi atau fakta material yang belum disampaikan kepada publik. Fluktuasi harga dan
          volume transaksi pada tanggal 21 Agustus 2025 adalah disebabkan oleh jual beli saham oleh investor atas
          dasar alasan yang bersifat pribadi.
          Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
          Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
          Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
   2      Sesuai dengan peraturan BEI nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.
          2.1 dan IV.2.1 Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021, Perseroan
          belum ada informasi atau fakta material yang belum disampaikan kepada publik. Fluktuasi harga dan
          volume transaksi pada tanggal 21 Agustus 2025 adalah disebabkan oleh jual beli saham oleh investor atas
          dasar alasan yang bersifat pribadi.
          Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
          kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
   3
          Perseroan tidak memiliki informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi
          harga efek serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
          Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
          Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
          Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
   4
          Sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan
          atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Terbuka, Perseroan memberikan konfirmasi bahwa Perseroan
          tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu.
          Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
          rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
   5      3 bulan mendatang)?
          Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat termasuk
          rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa.
          Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
          mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
          menjawab konfirmasi tersebut.
          Sehubungan dengan permintaan informasi mengenai rencana pemegang saham utama Perseroan terkait
          kepemilikan sahamnya di Perseroan, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
   6
          a.       Pemegang saham utama Perseroan telah melakukan konversi saham dari script menjadi scriptless
          pada tanggal 15 Agustus 2025, sesuai ketentuan dalam Peraturan OJK nomor 9 tahun 2025 tentang
          Dematerialisasi Efek Bersifat Ekuitas dan Pengelolaan Aset Yang Tidak Diklaim di Pasar Modal.
          b.       Untuk ke depan, Permegang Saham utama belum memiliki rencana terkait perubahan kepemilikan
          sahamnya di Perseroan.
Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
Page 4
Sat Nusapersada Tbk




Rina Dewi

Corporate Secretary




Sat Nusapersada Tbk
Jl Pelita VI No.99 Batam 29443
Phone : 0778-5708888, Fax : -, http://www.satnusa.com



Sender Name                         Rina Dewi

Function                            Corporate Secretary

Date and Time                       27-08-2025 13:49

Attachment                         1. Penjelasan Volatilitas Transaksi Efek 21Aug25.pdf


     This is an official document of Sat Nusapersada Tbk that does not require a signature as it was generated
    electronically by the electronic reporting system. Sat Nusapersada Tbk is fully responsible for the information
                                             contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published27 Aug 2025
Pages4
Characters10,740
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Sat Nusapersada Tbk · Nama Perusahaan p.1 ×18
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×8
unresolved org Rina Dewi · Corporate Secretary p.2 ×3
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.118 1284 ms 12 Sep 2026 22:36
Raw output
{'is_controller': None,
 'issuer_name': '',
 'issuer_raw': '',
 'issuer_ticker': '',
 'lines': [],
 'pct_after': None,
 'pct_before': None,
 'report_date': None,
 'report_number': '146/PTSN/VIII/2025',
 'reporter_is_board_member': None,
 'reporter_name': '',
 'reporter_nationality': '',
 'reporter_position': 'Corporate Secretary',
 'retains_control': None,
 'shares_after': None,
 'shares_before': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result