Back to announcement
20250826_PGJO_Pemanggilan RUPS_31935214_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted PGJOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT TOURINDO GUIDE INDONESIA Tbk
(“Perseroan”)
Direksi Perseroan dengan ini mengundang Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”), yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Rabu, 17 September 2025
Waktu : Pukul 10.00 WIB s.d selesai
Tempat : Ascott Kuningan Jakarta,
Lantai 11 Ruang Meeting 2,
Ciputra World 1, Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5,
Jakarta 12940
Mata Acara Rapat :
1. Agenda 1:
Persetujuan atas Perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
Penjelasan:
Sesuai ketentuan Pasal 17 ayat (2) dan 20 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan bahwa
anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan diangkat dan diberhentikan oleh
RUPS. Sehubungan dengan hal tersebut maka Perseroan memerlukan persetujuan dari
para pemegang saham.
2. Agenda 2:
Persetujuan atas Perubahan alamat kantor pusat Perseroan
Penjelasan:
Perseroan berencana untuk mengubah alamat kantor pusat Perseroan.
3. Agenda 3:
Persetujuan atas perubahan nama Perseroan
Penjelasan:
Perseroan berencana untuk mengubah nama Perseroan dan karenanya mengubah
Pasal 1 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan. Sehubungan dengan hal tersebut, maka
Perseroan memerlukan persetujuan dari para pemegang saham.
Ketentuan Umum:
Pemanggilan Rapat ini merupakan undangan resmi sesuai dengan ketentuan Pasal 52 ayat 1
POJK 15/2020 juncto Pasal 14 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan, sehingga tidak diperlukan
lagi pengiriman undangan tersendiri kepada Pemegang Saham Perseroan.
1. Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat Perseroan
adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
Saham pada hari Senin, tanggal 25 Agustus 2025, pukul 16.00 WIB.
Page 2
2. Penyelenggaraan Rapat Perseroan secara elektronik akan menggunakan aplikasi
eASY.KSEI yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) dengan
memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14 Tahun 2025 tentang
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, Dan
Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik juncto Pasal 11 Anggaran Dasar
Perseroan.
3. Sehubungan dengan adanya penyelenggaraan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI
sebagaimana dimaksud di atas maka keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat,
dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. hadir secara elektronik dalam Rapat atau memberikan kuasa secara elektronik melalui
aplikasi eASY.KSEI;
b. hadir dalam Rapat secara fisik; atau
c. memberikan kuasa dengan menggunakan format surat kuasa tertulis sebagaimana
dimaksud pada butir 10 huruf b Ketentuan Umum ini.
4. Bagi pemegang saham yang ingin hadir secara fisik, kami sampaikan bahwa mengingat
terdapat keterbatasan kapasitas ruang Rapat (serta dengan memperhatikan ketentuan
Peraturan OJK No. 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang
Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, Dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara
Elektronik, Perseroan membatasi jumlah maksimum pemegang saham yang dapat hadir
secara fisik sebanyak 30 (tiga puluh) pemegang saham atau kuasanya, yang
didasarkan pada metode “first come first served” dan wajib melakukan konfirmasi
sebagaimana tercantum pada keterangan poin nomor 5. Terkait dengan hal ini,
Perseroan menghimbau pemegang saham untuk menghadiri Rapat secara elektronik
atau memberikan kuasa secara elektronik (“E-Proxy”) dengan tata cara sebagaimana
tercantum pada keterangan poin nomor 9.
5. Konfirmasi untuk mengikuti jalannya Rapat baik secara fisik maupun elektronik dapat
disampaikan kepada Perseroan melalui e-mail ke corporate@pigijo.com dengan
menyertakan bukti Konfirmasi Tertulis Untuk RUPS (KTUR) dan kartu identitas resmi
serta menggunakan alamat e-mail yang sesuai dengan nama dalam kartu identitas paling
lambat pada tanggal 3 September 2025. Perseroan akan mengirimkan e-mail mengenai
tata cara mengikuti Rapat secara elektronik kepada Para Pemegang Saham yang telah
menyampaikan permohonan dan telah terverifikasi oleh Perseroan atau Biro Administrasi
Efek.
6. Pemegang Saham yang hadir secara elektronik atau melakukan pemberian kuasa secara
elektronik (e-Proxy) melalui aplikasi eASY.KSEI sebagaimana dimaksud pada butir 3
huruf a Ketentuan Umum ini harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Pemegang Saham Perseroan yang dapat menggunakan aplikasi eASY.KSEI adalah
pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI
Pemegang Saham Perseroan harus terlebih dahulu terdaftar dalam fasilitas Acuan
Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”). Bagi Pemegang Saham yang belum
terdaftar, harap terlebih dahulu melakukan registrasi melalui situs web
(https://akses.ksei.co.id/);
b. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat mengakses
menu eASY.KSEI, submenu Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes
KSEI (https://akses.ksei.co.id/).
Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai aplikasi
eASY.KSEI (e- Proxy dan e-Voting) dapat dilihat pada situs web
(https://akses.ksei.co.id/).
7. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang akan hadir secara elektronik melalui
aplikasi eASY.KSEI sebagaimana dimaksud pada butir 3 huruf a Ketentuan Umum ini,
harap memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Pemegang Saham Perseroan dapat mendeklarasikan kehadirannya secara
Page 3
elektronik sampai dengan tanggal 16 September 2025 pukul 12.00 WIB ("Batas
Waktu Deklarasi Kehadiran"), dan memberikan suaranya melalui eASY.KSEI sejak
tanggal Pemanggilan ini sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran.
b. Untuk:
i. Pemegang Saham Perseroan yang belum melakukan deklarasi kehadiran
secara elektronik sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada butir
6 huruf a Ketentuan Umum ini;
ii. Pemegang Saham Perseroan yang telah melakukan deklarasi kehadiran secara
elektronik namun belum memberikan pilihan suara sampai dengan Batas Waktu
Deklarasi Kehadiran;
iii. Perwakilan Pemegang Saham dan pihak independen yang telah ditunjuk oleh
Perseroan (PT ADIMITRA JASA KORPORA selaku Biro Administrasi Efek
Perseroan (“BAE”)) yang telah menerima kuasa dari Pemegang Saham
Perseroan, namun Pemegang Saham yang bersangkutan belum menetapkan
pilihan suara sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
iv. Partisipan KSEI/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) yang
telah menerima kuasa dari Pemegang Saham Perseroan yang telah
menetapkan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI;
wajib melakukan registrasi melalui aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan
Rapat paling lambat sampai dengan pukul 9:45 WIB.
c. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan
alasan apapun akan mengakibatkan Pemegang Saham atau kuasanya tidak dapat
menghadiri Rapat secara elektronik serta kepemilikan sahamnya tidak
diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
8. Untuk Pemegang Saham Perseroan dalam bentuk warkat/script dapat memberikan
kuasa dengan menggunakan format surat kuasa tertulis yang tersedia di situs web
Perseroan https://www.pigijo.com/investor
9. Bagi Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang hendak menghadiri Rapat secara
fisik sebagaimana dimaksud pada butir 3 huruf b Ketentuan Umum ini maka Pemegang
Saham Perseroan atau kuasanya tersebut wajib menyerahkan kepada petugas
pendaftaran, asli Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (selanjutnya disebut “KTUR”) dan asli
Kartu Tanda Penduduk (selanjutnya disebut “KTP”) atau tanda pengenal lainnya sebelum
memasuki ruang Rapat. Bagi wakil Pemegang Saham Perseroan yang berbentuk badan
hukum, selain menyerahkan asli KTUR dan fotokopi KTP atau tanda pengenal lainnya,
juga harus menyerahkan fotokopi anggaran dasar yang terakhir dan akta pengangkatan
pengurus terakhir dari badan hukum yang diwakilinya.
10. Dalam hal terdapat Pemegang Saham atau kuasanya yang telah menyatakan atau
mendaftarkan kehadirannya secara elektronik, namun kemudian Pemegang Saham atau
kuasanya tersebut hadir secara fisik dalam Rapat, Perseroan akan membatalkan
kehadiran Pemegang Saham atau kuasanya secara elektronik dimaksud di aplikasi
eASY.KSEI.
11. Pemegang Saham Perseroan dapat diwakili oleh kuasanya:
a. dengan memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) melalui aplikasi eASY.KSEI
sebagaimana dimaksud pada butir 3 huruf a Ketentuan Umum ini dengan ketentuan
Pemegang Saham wajib menyampaikan kuasa dan/atau suaranya, melakukan
perubahan penunjukan penerima kuasa dan/atau pilihan suara untuk mata acara
Rapat, maupun melakukan pencabutan kuasa, secara elektronik melalui aplikasi
eASY.KSEI sejak tanggal Pemanggilan ini sampai dengan Batas Waktu Deklarasi
Kehadiran;
b. dengan menggunakan format surat kuasa tertulis yang tersedia pada situs web
Perseroan https://www.pigijo.com/investor dengan ketentuan:
i. Pemegang Saham Perseroan tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih dari
Page 4
seorang kuasa untuk sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya dengan suara
yang berbeda;
ii. Dalam hal surat kuasa sebagaimana disebut pada butir 10 huruf b Ketentuan
Umum ini ditandatangani di luar wilayah Republik Indonesia maka surat kuasa
harus diapostile oleh lembaga yang berwenang;
iii. Format surat kuasa dapat diunduh pada situs web Perseroan dan apabila telah
diisi lengkap wajib disampaikan kepada BAE yang beralamat kantor di :
Kirana Boutique Office
Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5
Kelapa Gading, Jakarta Utara - 14250
pada setiap hari kerja sejak tanggal Pemanggilan Rapat sampai dengan selambat-
lambatnya pada hari Senin, tanggal 16 September 2025 sampai dengan pukul 16.00
WIB.
c. apabila anggota Direksi, Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan bertindak selaku
kuasa dalam Rapat maka suara yang dikeluarkan tidak diperhitungkan dalam
pemungutan suara.
12. Materi yang berkenaan dengan Rapat tersedia dan dapat diakses melalui situs web
Perseroan https://www.pigijo.com/investor sejak tanggal Pemanggilan Rapat ini sampai
dengan hari pelaksanaan Rapat.
13. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat
yang sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI,
submenu Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas AKSes KSEI
(https://akses.ksei.co.id/) atau pada menu Tayangan RUPS pada AKSes KSEI mobile,
dengan ketentuan:
a. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI
paling lambat tanggal 16 September 2025 pukul 12.00 WIB.
b. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap
peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi Pemegang
Saham Perseroan atau kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk
menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir
secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan
dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI.
c. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan
Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada
aplikasi eASY.KSEI, maka kehadiran Pemegang Saham atau kuasanya tersebut
dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran
Rapat.
14. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI
dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima kuasanya disarankan
menggunakan peramban Mozilla Firefox (browser).
15. Apabila setelah tanggal Pemanggilan ini terdapat perubahan teknis operasional pada
aplikasi eASY.KSEI, atau perubahan peraturan, panduan dan/atau penjelasan KSEI
terkait dengan penyelenggaraan Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI,
maka perubahan tersebut berlaku terhadap pelaksanaan Rapat, dan seluruh pengaturan
dalam Ketentuan Umum ini yang terkait dengan penyelenggaraan Rapat secara
elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI tersebut dianggap disesuaikan dengan perubahan
tersebut.
Catatan Tambahan:
Pemegang Saham atau kuasanya dapat menghadiri Rapat secara elektronik ataupun hadir
secara fisik dalam Rapat. Bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir secara fisik wajib
Page 5
mengikuti protokol pada tempat Rapat yang telah ditetapkan oleh Perseroan, antara lain
sebagai berikut:
1) Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya diminta dengan hormat agar berada di
tempat Rapat pada pukul 10:00 WIB, agar Rapat dapat dimulai tepat waktu. Pendaftaran
akan ditutup pada pukul 9:45 WIB. Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham yang
hadir setelah pendaftaran ditutup akan dianggap tidak hadir, oleh karenanya tidak dapat
mengajukan usul dan/atau pertanyaan serta tidak dapat mengeluarkan suara dalam
Rapat.
2) Perseroan tidak menyediakan souvenir, makanan dan minuman.
3) Apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi terkait tata cara
pelaksanaan Rapat akan diumumkan pada situs web Perseroan
https://www.pigijo.com/investor
4) Apabila terdapat situasi darurat sehingga Perseroan terpaksa tidak dapat
menyelenggarakan Rapat secara fisik, maka Perseroan akan mengadakan Rapat secara
elektronik tanpa kehadiran Pemegang Saham dengan menyampaikan pemberitahuan
terlebih dahulu kepada Pemegang Saham Perseroan.
Jakarta, 26 Agustus 2025
PT TOURINDO GUIDE INDONESIA Tbk
Direksi
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
TOURINDO GUIDE INDONESIA Tbk
p.1 ×4
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
PT ADIMITRA JASA KORPORA
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.