Skip to content
Back to announcement

20250826_PGJO_Pemanggilan RUPS_31935214_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted PGJO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
                               PEMANGGILAN
                  RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                      PT TOURINDO GUIDE INDONESIA Tbk
                                (“Perseroan”)

  Direksi Perseroan dengan ini mengundang Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri
  Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”), yang akan diselenggarakan pada:
  Hari/Tanggal : Rabu, 17 September 2025
  Waktu         : Pukul 10.00 WIB s.d selesai
  Tempat        : Ascott Kuningan Jakarta,
                  Lantai 11 Ruang Meeting 2,
                  Ciputra World 1, Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5,
                  Jakarta 12940


  Mata Acara Rapat :
  1. Agenda 1:
     Persetujuan atas Perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan

     Penjelasan:
     Sesuai ketentuan Pasal 17 ayat (2) dan 20 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan bahwa
     anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan diangkat dan diberhentikan oleh
     RUPS. Sehubungan dengan hal tersebut maka Perseroan memerlukan persetujuan dari
     para pemegang saham.

  2. Agenda 2:
     Persetujuan atas Perubahan alamat kantor pusat Perseroan

     Penjelasan:
     Perseroan berencana untuk mengubah alamat kantor pusat Perseroan.

  3. Agenda 3:
     Persetujuan atas perubahan nama Perseroan

     Penjelasan:
     Perseroan berencana untuk mengubah nama Perseroan dan karenanya mengubah
     Pasal 1 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan. Sehubungan dengan hal tersebut, maka
     Perseroan memerlukan persetujuan dari para pemegang saham.


Ketentuan Umum:
Pemanggilan Rapat ini merupakan undangan resmi sesuai dengan ketentuan Pasal 52 ayat 1
POJK 15/2020 juncto Pasal 14 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan, sehingga tidak diperlukan
lagi pengiriman undangan tersendiri kepada Pemegang Saham Perseroan.
   1. Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat Perseroan
       adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
       Saham pada hari Senin, tanggal 25 Agustus 2025, pukul 16.00 WIB.
Page 2
2.   Penyelenggaraan Rapat Perseroan secara elektronik akan menggunakan aplikasi
     eASY.KSEI yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) dengan
     memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14 Tahun 2025 tentang
     Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, Dan
     Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik juncto Pasal 11 Anggaran Dasar
     Perseroan.
3.   Sehubungan dengan adanya penyelenggaraan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI
     sebagaimana dimaksud di atas maka keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat,
     dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
     a. hadir secara elektronik dalam Rapat atau memberikan kuasa secara elektronik melalui
          aplikasi eASY.KSEI;
     b. hadir dalam Rapat secara fisik; atau
     c. memberikan kuasa dengan menggunakan format surat kuasa tertulis sebagaimana
          dimaksud pada butir 10 huruf b Ketentuan Umum ini.
4.   Bagi pemegang saham yang ingin hadir secara fisik, kami sampaikan bahwa mengingat
     terdapat keterbatasan kapasitas ruang Rapat (serta dengan memperhatikan ketentuan
     Peraturan OJK No. 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang
     Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, Dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara
     Elektronik, Perseroan membatasi jumlah maksimum pemegang saham yang dapat hadir
     secara fisik sebanyak 30 (tiga puluh) pemegang saham atau kuasanya, yang
     didasarkan pada metode “first come first served” dan wajib melakukan konfirmasi
     sebagaimana tercantum pada keterangan poin nomor 5. Terkait dengan hal ini,
     Perseroan menghimbau pemegang saham untuk menghadiri Rapat secara elektronik
     atau memberikan kuasa secara elektronik (“E-Proxy”) dengan tata cara sebagaimana
     tercantum pada keterangan poin nomor 9.
5.   Konfirmasi untuk mengikuti jalannya Rapat baik secara fisik maupun elektronik dapat
     disampaikan kepada Perseroan melalui e-mail ke corporate@pigijo.com dengan
     menyertakan bukti Konfirmasi Tertulis Untuk RUPS (KTUR) dan kartu identitas resmi
     serta menggunakan alamat e-mail yang sesuai dengan nama dalam kartu identitas paling
     lambat pada tanggal 3 September 2025. Perseroan akan mengirimkan e-mail mengenai
     tata cara mengikuti Rapat secara elektronik kepada Para Pemegang Saham yang telah
     menyampaikan permohonan dan telah terverifikasi oleh Perseroan atau Biro Administrasi
     Efek.
6.   Pemegang Saham yang hadir secara elektronik atau melakukan pemberian kuasa secara
     elektronik (e-Proxy) melalui aplikasi eASY.KSEI sebagaimana dimaksud pada butir 3
     huruf a Ketentuan Umum ini harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
     a.   Pemegang Saham Perseroan yang dapat menggunakan aplikasi eASY.KSEI adalah
          pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI
          Pemegang Saham Perseroan harus terlebih dahulu terdaftar dalam fasilitas Acuan
          Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”). Bagi Pemegang Saham yang belum
          terdaftar, harap terlebih dahulu melakukan registrasi melalui situs web
          (https://akses.ksei.co.id/);
     b. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat mengakses
          menu eASY.KSEI, submenu Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes
          KSEI (https://akses.ksei.co.id/).
     Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai aplikasi
     eASY.KSEI (e- Proxy dan e-Voting) dapat dilihat pada situs web
     (https://akses.ksei.co.id/).
7.   Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang akan hadir secara elektronik melalui
     aplikasi eASY.KSEI sebagaimana dimaksud pada butir 3 huruf a Ketentuan Umum ini,
     harap memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
     a. Pemegang Saham Perseroan dapat mendeklarasikan kehadirannya secara
Page 3
          elektronik sampai dengan tanggal 16 September 2025 pukul 12.00 WIB ("Batas
          Waktu Deklarasi Kehadiran"), dan memberikan suaranya melalui eASY.KSEI sejak
          tanggal Pemanggilan ini sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran.
    b. Untuk:
          i. Pemegang Saham Perseroan yang belum melakukan deklarasi kehadiran
               secara elektronik sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada butir
               6 huruf a Ketentuan Umum ini;
          ii. Pemegang Saham Perseroan yang telah melakukan deklarasi kehadiran secara
               elektronik namun belum memberikan pilihan suara sampai dengan Batas Waktu
               Deklarasi Kehadiran;
          iii. Perwakilan Pemegang Saham dan pihak independen yang telah ditunjuk oleh
               Perseroan (PT ADIMITRA JASA KORPORA selaku Biro Administrasi Efek
               Perseroan (“BAE”)) yang telah menerima kuasa dari Pemegang Saham
               Perseroan, namun Pemegang Saham yang bersangkutan belum menetapkan
               pilihan suara sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
          iv. Partisipan KSEI/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) yang
               telah menerima kuasa dari Pemegang Saham Perseroan yang telah
               menetapkan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI;
          wajib melakukan registrasi melalui aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan
          Rapat paling lambat sampai dengan pukul 9:45 WIB.
    c. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan
          alasan apapun akan mengakibatkan Pemegang Saham atau kuasanya tidak dapat
          menghadiri Rapat secara elektronik serta kepemilikan sahamnya tidak
          diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
8. Untuk Pemegang Saham Perseroan dalam bentuk warkat/script dapat memberikan
    kuasa dengan menggunakan format surat kuasa tertulis yang tersedia di situs web
    Perseroan https://www.pigijo.com/investor
9. Bagi Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang hendak menghadiri Rapat secara
    fisik sebagaimana dimaksud pada butir 3 huruf b Ketentuan Umum ini maka Pemegang
    Saham Perseroan atau kuasanya tersebut wajib menyerahkan kepada petugas
    pendaftaran, asli Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (selanjutnya disebut “KTUR”) dan asli
    Kartu Tanda Penduduk (selanjutnya disebut “KTP”) atau tanda pengenal lainnya sebelum
    memasuki ruang Rapat. Bagi wakil Pemegang Saham Perseroan yang berbentuk badan
    hukum, selain menyerahkan asli KTUR dan fotokopi KTP atau tanda pengenal lainnya,
    juga harus menyerahkan fotokopi anggaran dasar yang terakhir dan akta pengangkatan
    pengurus terakhir dari badan hukum yang diwakilinya.
10. Dalam hal terdapat Pemegang Saham atau kuasanya yang telah menyatakan atau
    mendaftarkan kehadirannya secara elektronik, namun kemudian Pemegang Saham atau
    kuasanya tersebut hadir secara fisik dalam Rapat, Perseroan akan membatalkan
    kehadiran Pemegang Saham atau kuasanya secara elektronik dimaksud di aplikasi
    eASY.KSEI.
11. Pemegang Saham Perseroan dapat diwakili oleh kuasanya:
    a. dengan memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) melalui aplikasi eASY.KSEI
          sebagaimana dimaksud pada butir 3 huruf a Ketentuan Umum ini dengan ketentuan
          Pemegang Saham wajib menyampaikan kuasa dan/atau suaranya, melakukan
          perubahan penunjukan penerima kuasa dan/atau pilihan suara untuk mata acara
          Rapat, maupun melakukan pencabutan kuasa, secara elektronik melalui aplikasi
          eASY.KSEI sejak tanggal Pemanggilan ini sampai dengan Batas Waktu Deklarasi
          Kehadiran;
    b. dengan menggunakan format surat kuasa tertulis yang tersedia pada situs web
          Perseroan https://www.pigijo.com/investor dengan ketentuan:
          i. Pemegang Saham Perseroan tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih dari
Page 4
              seorang kuasa untuk sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya dengan suara
              yang berbeda;
         ii. Dalam hal surat kuasa sebagaimana disebut pada butir 10 huruf b Ketentuan
              Umum ini ditandatangani di luar wilayah Republik Indonesia maka surat kuasa
              harus diapostile oleh lembaga yang berwenang;
         iii. Format surat kuasa dapat diunduh pada situs web Perseroan dan apabila telah
              diisi lengkap wajib disampaikan kepada BAE yang beralamat kantor di :
              Kirana Boutique Office
              Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5
              Kelapa Gading, Jakarta Utara - 14250
          pada setiap hari kerja sejak tanggal Pemanggilan Rapat sampai dengan selambat-
          lambatnya pada hari Senin, tanggal 16 September 2025 sampai dengan pukul 16.00
          WIB.
    c. apabila anggota Direksi, Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan bertindak selaku
         kuasa dalam Rapat maka suara yang dikeluarkan tidak diperhitungkan dalam
         pemungutan suara.
12. Materi yang berkenaan dengan Rapat tersedia dan dapat diakses melalui situs web
    Perseroan https://www.pigijo.com/investor sejak tanggal Pemanggilan Rapat ini sampai
    dengan hari pelaksanaan Rapat.
13. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat
    yang sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI,
    submenu Tayangan            RUPS yang berada pada fasilitas AKSes KSEI
    (https://akses.ksei.co.id/) atau pada menu Tayangan RUPS pada AKSes KSEI mobile,
    dengan ketentuan:
    a. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI
         paling lambat tanggal 16 September 2025 pukul 12.00 WIB.
    b. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap
         peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi Pemegang
         Saham Perseroan atau kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk
         menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir
         secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan
         dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI.
    c. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan
         Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada
         aplikasi eASY.KSEI, maka kehadiran Pemegang Saham atau kuasanya tersebut
         dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran
         Rapat.
14. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI
    dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima kuasanya disarankan
    menggunakan peramban Mozilla Firefox (browser).
15. Apabila setelah tanggal Pemanggilan ini terdapat perubahan teknis operasional pada
    aplikasi eASY.KSEI, atau perubahan peraturan, panduan dan/atau penjelasan KSEI
    terkait dengan penyelenggaraan Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI,
    maka perubahan tersebut berlaku terhadap pelaksanaan Rapat, dan seluruh pengaturan
    dalam Ketentuan Umum ini yang terkait dengan penyelenggaraan Rapat secara
    elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI tersebut dianggap disesuaikan dengan perubahan
    tersebut.

Catatan Tambahan:
Pemegang Saham atau kuasanya dapat menghadiri Rapat secara elektronik ataupun hadir
secara fisik dalam Rapat. Bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir secara fisik wajib
Page 5
mengikuti protokol pada tempat Rapat yang telah ditetapkan oleh Perseroan, antara lain
sebagai berikut:
1) Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya diminta dengan hormat agar berada di
    tempat Rapat pada pukul 10:00 WIB, agar Rapat dapat dimulai tepat waktu. Pendaftaran
    akan ditutup pada pukul 9:45 WIB. Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham yang
    hadir setelah pendaftaran ditutup akan dianggap tidak hadir, oleh karenanya tidak dapat
    mengajukan usul dan/atau pertanyaan serta tidak dapat mengeluarkan suara dalam
    Rapat.
2) Perseroan tidak menyediakan souvenir, makanan dan minuman.
3) Apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi terkait tata cara
    pelaksanaan       Rapat    akan     diumumkan      pada      situs   web     Perseroan
    https://www.pigijo.com/investor
4) Apabila terdapat situasi darurat sehingga Perseroan terpaksa tidak dapat
    menyelenggarakan Rapat secara fisik, maka Perseroan akan mengadakan Rapat secara
    elektronik tanpa kehadiran Pemegang Saham dengan menyampaikan pemberitahuan
    terlebih dahulu kepada Pemegang Saham Perseroan.

                            Jakarta, 26 Agustus 2025
                       PT TOURINDO GUIDE INDONESIA Tbk
                                     Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.18 MB
Published26 Aug 2025
Pages5
Characters14,562
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible person Prof. Dr. Satrio p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
unresolved org TOURINDO GUIDE INDONESIA Tbk p.1 ×4
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org PT ADIMITRA JASA KORPORA p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result