Back to announcement
20250826_TUGU_Pemanggilan RUPS_31935078_lamp3.pdf
RUPS notice Text extracted TUGUSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
PEMANGGILAN
26 Agustus 2025
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk.
Direksi PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk, (“Perseroan”), dengan ini mengundang
para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa (“Rapat”) Perseroan, yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Rabu, 17 September 2025
Waktu : Pukul 14.00 WIB – selesai
Tempat : Ruang Serbaguna PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk.
Wisma Tugu I Lantai 1
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C 8-9, Jakarta Selatan 12920
Link untuk mengikuti : Mengakses fasilitas Electronic General Meeting System KSEI
jalannya Rapat (eASY.KSEI) melalui tautan https://akses.ksei.co.id yang
disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”)
Sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020
tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka (“POJK 15/2020”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka Secara Elektronik (“POJK 16/2020”), Rapat akan dilaksanakan secara
kehadiran (fisik) dan elektronik.
Rapat akan diselenggarakan dengan Mata acara Rapat sebagai berikut:
Persetujuan Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
Penjelasan:
Berdasarkan Pasal 111 ayat (1) dan (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas (UUPT), Pasal 27 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan
Publik, serta Pasal 19 ayat (15) Anggaran Dasar Perseroan, Anggota Direksi dan Dewan
Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk Head Office: t. +6221 529 61777 (hunting)
a member of PERTAMINA Wisma Tugu I f. +6221 529 61555 • +6221 529 62555
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C 8-9 e. enquiry@tugu.com • claim@tugu.com
Jakarta 12920, Indonesia www.tugu.com
Page 2
PEMANGGILAN
26 Agustus 2025
Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para Pemegang
Saham Perseroan dikarenakan Pemanggilan ini telah sesuai dengan ketentuan
yang diatur dalam POJK 15/2020 serta Anggaran Dasar Perseroan, sehingga
Pemanggilan ini merupakan salah satu undangan resmi bagi Pemegang Saham
Perseroan.
2. Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat adalah yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau pemilik saham
Perseroan pada sub rekening efek PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)
pada penutupan perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia (BEI)
pada tanggal 25 Agustus 2025 (“Pemegang Saham yang Berhak”).
3. Keikutsertaan Pemegang Saham yang Berhak dalam Rapat dilakukan dengan
mekanisme sebagai berikut:
a. hadir dalam Rapat secara fisik;
b. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI
(https://akses.ksei.co.id); atau
c. diwakili pihak lain dengan memberikan kuasa secara elektronik melalui
aplikasi eASY.KSEI (https://akses.ksei.co.id) atau memberikan kuasa
secara tertulis.
4. Prosedur kehadiran Rapat secara elektronik:
a. Pemegang Saham Yang Berhak harus terlebih dahulu terdaftar dalam
fasilitas Acuan Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”). Dalam hal
Pemegang Saham belum terdaftar, mohon untuk melakukan registrasi
melalui situs web https://akses.ksei.co.id
b. Pemegang Saham Yang Berhak dapat mendeklarasikan kehadirannya
sampai dengan selambat-lambatnya tanggal 16 September 2025 pukul
12.00 WIB.
c. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak atau Penerima Kuasa di bawah ini:
I. Pemegang Saham Yang Berhak yang belum melakukan deklarasi
kehadiran secara elektronik sampai dengan batas waktu deklarasi
kehadiran;
PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk Head Office: t. +6221 529 61777 (hunting)
a member of PERTAMINA Wisma Tugu I f. +6221 529 61555 • +6221 529 62555
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C 8-9 e. enquiry@tugu.com • claim@tugu.com
Jakarta 12920, Indonesia www.tugu.com
Page 3
PEMANGGILAN
26 Agustus 2025
II.
Pemegang Saham Yang Berhak yang telah melakukan deklarasi
kehadiran secara elektronik namun belum menetapkan pilihan
suara sampai dengan batas waktu deklarasi kehadiran;
III. Individual Representative dan Pihak Independen yang telah
ditunjuk oleh Perseroan yaitu perwakilan dari PT Datindo Entrycom
selaku Biro Administrasi Efek Perseroan yang telah menerima
kuasa dari Pemegang Saham Yang Berhak, namun Pemegang
Saham Yang Berhak yang bersangkutan belum menetapkan pilihan
suara sampai dengan batas waktu deklarasi kehadiran;
IV. Partisipan KSEI/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan
Efek) yang telah menerima kuasa dari Pemegang Saham Yang
Berhak yang telah menetapkan pilihan suara melalui eASY.KSEI;
wajib melakukan registrasi kehadiran secara elektronik melalui eASY.KSEI
pada tanggal pelaksanaan Rapat mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan
pukul 13.00 WIB.
d. Pemegang Saham Yang Berhak yang telah memberikan deklarasi kehadiran
atau kuasa kepada Pihak Individual Representative atau Independen dan
telah menetapkan pilihan suara untuk Mata Acara Rapat dalam eASY.KSEI
sampai dengan batas waktu yang ditentukan, maka yang bersangkutan tidak
perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam eASY.KSEI.
e. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
dengan alasan apapun akan mengakibatkan Pemegang Saham Yang Berhak
atau Penerima Kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik,
serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum
kehadiran.
5. Prosedur pemberian kuasa secara elektronik dan secara tertulis:
a. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang telah terdaftar sebagai pengguna
AKSes KSEI, dapat memberikan kuasanya secara elektronik melalui
eASY.KSEI dengan cara login terlebih dahulu ke dalam AKSes KSEI melalui
situs web https://akses.ksei.co.id. Jangka waktu Pemegang Saham Yang
Berhak dapat mendeklarasikan kuasa dan suaranya, melakukan perubahan
penunjukan kepada Penerima Kuasa dan/atau mengubah pilihan suara
untuk Mata Acara Rapat, maupun melakukan pencabutan kuasa secara
elektronik adalah sejak tanggal pemanggilan Rapat hingga selambat-
lambatnya pada tanggal 16 September 2025 pukul 12.00 WIB, yaitu 1 (satu)
hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan Rapat.
b. Memberikan kuasa secara tertulis dengan menggunakan formulir Surat
Kuasa yang dapat diunduh pada situs web Perseroan (www.tugu.com) dan
apabila telah diisi lengkap wajib disampaikan kepada Biro Administrasi Efek
Perseroan PT Datindo Entrycom dengan alamat Jl. Hayam Wuruk No. 28,
Lantai 2 Jakarta Pusat - 10120, Telp. (021) 350 8077 Fax. (021) 350 8078,
pada setiap hari kerja sejak tanggal pemanggilan Rapat sampai dengan
selambat-lambatnya pada tanggal 12 September 2025 sampai dengan pukul
16.00 WIB.
PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk Head Office: t. +6221 529 61777 (hunting)
a member of PERTAMINA Wisma Tugu I f. +6221 529 61555 • +6221 529 62555
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C 8-9 e. enquiry@tugu.com • claim@tugu.com
Jakarta 12920, Indonesia www.tugu.com
Page 4
PEMANGGILAN
26 Agustus 2025
c. Pemegang Saham Yang Berhak yang hadir berdasarkan Surat Kuasa berlaku
ketentuan bahwa para anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan
Karyawan Perseroan tidak dapat bertindak sebagai kuasa Pemegang Saham
dalam Rapat ini.
6. Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai
eASY.KSEI dapat dilihat pada situs web https://easy.ksei.co.id dan/atau
https://akses.ksei.co.id.
7. Pemegang Saham Yang Berhak atau penerima kuasanya yang akan menghadiri
Rapat secara fisik diminta untuk menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk
atau tanda pengenal lain yang sah kepada petugas pendaftaran sebelum
memasuki ruang Rapat. Pemegang Saham yang berbentuk Badan Hukum agar
membawa fotokopi Anggaran Dasar serta akta pengangkatan anggota Direksi
dan Dewan Komisaris atau pengurusnya yang terkini dan telah efektif sesuai
ketentuan yang berlaku. Bagi Pemegang Saham dalam penitipan kolektif KSEI
diwajibkan memperlihatkan Konfirmasi Tertulis Untuk RUPS (“KTUR”) kepada
petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat. Dalam hal Pemegang
Saham tidak dapat memperlihatkan KTUR, maka Pemegang Saham tetap dapat
menghadiri Rapat sepanjang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham
dan membawa identitas diri yang dapat diverifikasi sesuai ketentuan yang
berlaku.
8. Perseroan telah menyediakan bahan-bahan terkait dengan Mata Acara Rapat
dan dapat diunduh melalui situs web Perseroan www.tugu.com sejak tanggal
Pemanggilan sampai dengan tanggal pelaksanaan Rapat.
9. Perseroan berhak untuk membatasi kehadiran Pemegang Saham atau Kuasa
Pemegang Saham dalam ruang Rapat, sesuai dengan kapasitas ruang Rapat.
10. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham atau
kuasa-kuasanya yang sah dimohon dengan hormat untuk sudah berada di
tempat Rapat selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat
dimulai.
Jakarta, 26 Agustus 2025
PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk
Direksi
PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk Head Office: t. +6221 529 61777 (hunting)
a member of PERTAMINA Wisma Tugu I f. +6221 529 61555 • +6221 529 62555
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C 8-9 e. enquiry@tugu.com • claim@tugu.com
Jakarta 12920, Indonesia www.tugu.com
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×3
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.3 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.