Skip to content
Back to announcement

20250826_TUGU_Pemanggilan RUPS_31935078_lamp3.pdf

RUPS notice Text extracted TUGU

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
PEMANGGILAN
26 Agustus 2025


                                                            PEMANGGILAN
                                             RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                                               PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk.



                 Direksi PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk, (“Perseroan”), dengan ini mengundang
                 para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham
                 Luar Biasa (“Rapat”) Perseroan, yang akan diselenggarakan pada:

                 Hari/Tanggal         : Rabu, 17 September 2025
                 Waktu                : Pukul 14.00 WIB – selesai
                 Tempat               : Ruang Serbaguna PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk.
                                        Wisma Tugu I Lantai 1
                                        Jl. H.R. Rasuna Said Kav C 8-9, Jakarta Selatan 12920
                 Link untuk mengikuti : Mengakses fasilitas Electronic General Meeting System KSEI
                 jalannya Rapat         (eASY.KSEI) melalui tautan https://akses.ksei.co.id yang
                                         disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”)


                 Sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020
                 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
                 Terbuka (“POJK 15/2020”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
                 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
                 Terbuka Secara Elektronik (“POJK 16/2020”), Rapat akan dilaksanakan secara
                 kehadiran (fisik) dan elektronik.

                 Rapat akan diselenggarakan dengan Mata acara Rapat sebagai berikut:

                 Persetujuan Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.

                 Penjelasan:
                 Berdasarkan Pasal 111 ayat (1) dan (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
                 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), Pasal 27 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
                 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan
                 Publik, serta Pasal 19 ayat (15) Anggaran Dasar Perseroan, Anggota Direksi dan Dewan
                 Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).




    PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk            Head Office:                       t. +6221 529 61777 (hunting)
    a member of PERTAMINA                             Wisma Tugu I                       f. +6221 529 61555 • +6221 529 62555
                                                      Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C 8-9    e. enquiry@tugu.com • claim@tugu.com
                                                      Jakarta 12920, Indonesia           www.tugu.com
Page 2
PEMANGGILAN
26 Agustus 2025




                 Catatan:

                      1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para Pemegang
                         Saham Perseroan dikarenakan Pemanggilan ini telah sesuai dengan ketentuan
                         yang diatur dalam POJK 15/2020 serta Anggaran Dasar Perseroan, sehingga
                         Pemanggilan ini merupakan salah satu undangan resmi bagi Pemegang Saham
                         Perseroan.

                      2. Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat adalah yang namanya
                         tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau pemilik saham
                         Perseroan pada sub rekening efek PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)
                         pada penutupan perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia (BEI)
                         pada tanggal 25 Agustus 2025 (“Pemegang Saham yang Berhak”).

                      3. Keikutsertaan Pemegang Saham yang Berhak dalam Rapat dilakukan dengan
                         mekanisme sebagai berikut:
                         a. hadir dalam Rapat secara fisik;
                         b. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI
                             (https://akses.ksei.co.id); atau
                         c. diwakili pihak lain dengan memberikan kuasa secara elektronik melalui
                             aplikasi eASY.KSEI (https://akses.ksei.co.id) atau memberikan kuasa
                             secara tertulis.

                      4. Prosedur kehadiran Rapat secara elektronik:
                         a. Pemegang Saham Yang Berhak harus terlebih dahulu terdaftar dalam
                             fasilitas Acuan Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”). Dalam hal
                             Pemegang Saham belum terdaftar, mohon untuk melakukan registrasi
                             melalui situs web https://akses.ksei.co.id
                         b. Pemegang Saham Yang Berhak dapat mendeklarasikan kehadirannya
                             sampai dengan selambat-lambatnya tanggal 16 September 2025 pukul
                             12.00 WIB.
                         c. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak atau Penerima Kuasa di bawah ini:
                                 I. Pemegang Saham Yang Berhak yang belum melakukan deklarasi
                                      kehadiran secara elektronik sampai dengan batas waktu deklarasi
                                      kehadiran;




    PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk      Head Office:                      t. +6221 529 61777 (hunting)
    a member of PERTAMINA                       Wisma Tugu I                      f. +6221 529 61555 • +6221 529 62555
                                                Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C 8-9   e. enquiry@tugu.com • claim@tugu.com
                                                Jakarta 12920, Indonesia          www.tugu.com
Page 3
PEMANGGILAN
26 Agustus 2025




                                    II.
                                      Pemegang Saham Yang Berhak yang telah melakukan deklarasi
                                      kehadiran secara elektronik namun belum menetapkan pilihan
                                      suara sampai dengan batas waktu deklarasi kehadiran;
                                 III. Individual Representative dan Pihak Independen yang telah
                                      ditunjuk oleh Perseroan yaitu perwakilan dari PT Datindo Entrycom
                                      selaku Biro Administrasi Efek Perseroan yang telah menerima
                                      kuasa dari Pemegang Saham Yang Berhak, namun Pemegang
                                      Saham Yang Berhak yang bersangkutan belum menetapkan pilihan
                                      suara sampai dengan batas waktu deklarasi kehadiran;
                                 IV. Partisipan KSEI/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan
                                      Efek) yang telah menerima kuasa dari Pemegang Saham Yang
                                      Berhak yang telah menetapkan pilihan suara melalui eASY.KSEI;
                             wajib melakukan registrasi kehadiran secara elektronik melalui eASY.KSEI
                             pada tanggal pelaksanaan Rapat mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan
                             pukul 13.00 WIB.
                          d. Pemegang Saham Yang Berhak yang telah memberikan deklarasi kehadiran
                             atau kuasa kepada Pihak Individual Representative atau Independen dan
                             telah menetapkan pilihan suara untuk Mata Acara Rapat dalam eASY.KSEI
                             sampai dengan batas waktu yang ditentukan, maka yang bersangkutan tidak
                             perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam eASY.KSEI.
                          e. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
                             dengan alasan apapun akan mengakibatkan Pemegang Saham Yang Berhak
                             atau Penerima Kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik,
                             serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum
                             kehadiran.

                      5. Prosedur pemberian kuasa secara elektronik dan secara tertulis:
                         a. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang telah terdaftar sebagai pengguna
                            AKSes KSEI, dapat memberikan kuasanya secara elektronik melalui
                            eASY.KSEI dengan cara login terlebih dahulu ke dalam AKSes KSEI melalui
                            situs web https://akses.ksei.co.id. Jangka waktu Pemegang Saham Yang
                            Berhak dapat mendeklarasikan kuasa dan suaranya, melakukan perubahan
                            penunjukan kepada Penerima Kuasa dan/atau mengubah pilihan suara
                            untuk Mata Acara Rapat, maupun melakukan pencabutan kuasa secara
                            elektronik adalah sejak tanggal pemanggilan Rapat hingga selambat-
                            lambatnya pada tanggal 16 September 2025 pukul 12.00 WIB, yaitu 1 (satu)
                            hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan Rapat.
                         b. Memberikan kuasa secara tertulis dengan menggunakan formulir Surat
                            Kuasa yang dapat diunduh pada situs web Perseroan (www.tugu.com) dan
                            apabila telah diisi lengkap wajib disampaikan kepada Biro Administrasi Efek
                            Perseroan PT Datindo Entrycom dengan alamat Jl. Hayam Wuruk No. 28,
                            Lantai 2 Jakarta Pusat - 10120, Telp. (021) 350 8077 Fax. (021) 350 8078,
                            pada setiap hari kerja sejak tanggal pemanggilan Rapat sampai dengan
                            selambat-lambatnya pada tanggal 12 September 2025 sampai dengan pukul
                            16.00 WIB.




    PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk       Head Office:                      t. +6221 529 61777 (hunting)
    a member of PERTAMINA                        Wisma Tugu I                      f. +6221 529 61555 • +6221 529 62555
                                                 Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C 8-9   e. enquiry@tugu.com • claim@tugu.com
                                                 Jakarta 12920, Indonesia          www.tugu.com
Page 4
PEMANGGILAN
26 Agustus 2025




                          c. Pemegang Saham Yang Berhak yang hadir berdasarkan Surat Kuasa berlaku
                             ketentuan bahwa para anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan
                             Karyawan Perseroan tidak dapat bertindak sebagai kuasa Pemegang Saham
                             dalam Rapat ini.

                      6. Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai
                         eASY.KSEI dapat dilihat pada situs web https://easy.ksei.co.id dan/atau
                         https://akses.ksei.co.id.

                      7. Pemegang Saham Yang Berhak atau penerima kuasanya yang akan menghadiri
                         Rapat secara fisik diminta untuk menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk
                         atau tanda pengenal lain yang sah kepada petugas pendaftaran sebelum
                         memasuki ruang Rapat. Pemegang Saham yang berbentuk Badan Hukum agar
                         membawa fotokopi Anggaran Dasar serta akta pengangkatan anggota Direksi
                         dan Dewan Komisaris atau pengurusnya yang terkini dan telah efektif sesuai
                         ketentuan yang berlaku. Bagi Pemegang Saham dalam penitipan kolektif KSEI
                         diwajibkan memperlihatkan Konfirmasi Tertulis Untuk RUPS (“KTUR”) kepada
                         petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat. Dalam hal Pemegang
                         Saham tidak dapat memperlihatkan KTUR, maka Pemegang Saham tetap dapat
                         menghadiri Rapat sepanjang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham
                         dan membawa identitas diri yang dapat diverifikasi sesuai ketentuan yang
                         berlaku.

                      8. Perseroan telah menyediakan bahan-bahan terkait dengan Mata Acara Rapat
                         dan dapat diunduh melalui situs web Perseroan www.tugu.com sejak tanggal
                         Pemanggilan sampai dengan tanggal pelaksanaan Rapat.

                      9. Perseroan berhak untuk membatasi kehadiran Pemegang Saham atau Kuasa
                         Pemegang Saham dalam ruang Rapat, sesuai dengan kapasitas ruang Rapat.

                      10. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham atau
                          kuasa-kuasanya yang sah dimohon dengan hormat untuk sudah berada di
                          tempat Rapat selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat
                          dimulai.



                                                    Jakarta, 26 Agustus 2025
                                             PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk
                                                              Direksi




    PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk          Head Office:                      t. +6221 529 61777 (hunting)
    a member of PERTAMINA                           Wisma Tugu I                      f. +6221 529 61555 • +6221 529 62555
                                                    Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C 8-9   e. enquiry@tugu.com • claim@tugu.com
                                                    Jakarta 12920, Indonesia          www.tugu.com

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.14 MB
Published26 Aug 2025
Pages4
Characters13,767
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×3
unresolved org PT Datindo Entrycom p.3 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result