Back to announcement
20250826_CNTX_Pemanggilan RUPS_31935041_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted CNTXSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT. CENTURY TEXTILE INDUSTRY TBK DISINGKAT PT. CENTEX TBK
(“Perseroan”)
Untuk memenuhi ketentuan Pasal 13.4 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 17 Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, Perseroan dengan ini melakukan pemanggilan
untuk Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) yang akan diselenggarakan pada:
-Hari, Tanggal : Rabu, 17 September 2025
-Tempat : Pabrik PT. Centex Tbk - Ruang Cenderawasih
Jl. Raya Bogor Km 27, Ciracas, Jakarta Timur.
-Waktu : pukul 09:30 Waktu Indonesia Barat – selesai
-Mata Acara : 1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dan pengesahan atas Laporan
Keuangan Perseroan serta Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025.
2. Penetapan bahwa untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Maret
2025 tidak ada pembagian dividen kepada pemegang saham Perseroan.
3. Pendelegasian penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit buku
Perseroan untuk tahun buku yang akan berakhir pada tanggal 31 Maret
2026 dan penetapan honorarium Kantor Akuntan Publik tersebut kepada
Dewan Komisaris Perseroan.
4. Perubahan Susunan Direksi Perseroan.
5. Penetapan besarnya gaji dan tunjangan para anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan.
CATATAN:
1. Semua mata acara RUPST merupakan mata acara rutin yang dibahas dan diputuskan setiap tahun
dalam RUPS Tahunan. Untuk mata acara pertama, laporan tahunan yang akan diajukan untuk
disetujui dan laporan keuangan yang akan diajukan untuk disahkan adalah periode sejak tanggal
1 April 2024 sampai dengan tanggal 31 Maret 2025. Oleh karena Perseroan masih mengalami
kerugian berdasarkan buku Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024, maka di mata
acara kedua akan diusulkan tidak adanya pembagian dividen kepada para pemegang saham
Perseroan. Mata acara keempat perlu dibahas dan diputuskan dalam RUPST sehubungan dengan
pengunduran diri seorang anggota Direksi dan pengangkatan dua orang sebagai anggota Direksi
Perseroan.
2. Sehubungan dengan RUPST tersebut, Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada
pemegang saham Perseroan, sehingga publikasi panggilan ini merupakan undangan resmi bagi
semua pemegang saham Perseroan.
3. Kuorum Kehadiran dan Pengambilan Keputusan
Disyaratkan kehadiran para pemegang saham yang memegang/memiliki lebih dari 1/2 (satu per
dua) bagian dari jumlah semua saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan dengan hak suara
atau kuasa mereka yang sah. Keputusan harus diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
Jika keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan untuk
semua mata acara RUPST diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju para
pemegang saham atau kuasanya yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
suara yang dikeluarkan secara sah dalam RUPST.
4. Materi mata acara RUPST, termasuk Laporan Tahunan Perseroan dan Laporan Keuangan
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dan dokumen lainnya
terkait dengan pelaksanaan RUPST telah tersedia dan dapat diakses dan diunduh di situs web
Page 2
Perseroan: https://www.toray.co.id/ sejak tanggal panggilan ini sampai dengan penyelenggaraan
RUPST, tidak disediakan dalam bentuk hardcopy pada saat rapat.
5. Para pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPST adalah pemegang saham Perseroan yang
namanya tercatat dengan sah dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 25 Agustus
2025 pukul 16:00 Waktu Indonesia Barat atau kuasa mereka yang sah.
6. Pemegang saham Perseroan yang sahamnya belum masuk dalam Penitipan Kolektif yang akan
menghadiri RUPST, diminta untuk memperlihatkan asli Surat Kolektif Saham atau menyerahkan
fotokopinya dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti jati diri lainnya kepada
Petugas Pendaftaran Perseroan sebelum memasuki ruang RUPST.
7. Pemberian Kuasa
Pemberian kuasa oleh Pemegang Saham Yang Berhak dilakukan dengan cara sebagai berikut:
(a) Yang memiliki saham tanpa warkat (scripless), pemberian kuasa dilakukan untuk menghadiri
dan memberikan suara dalam RUPST kepada salah seorang perwakilan dari Biro
Administrasi Efek Perseroan, PT. Adimitra Jasa Korpora (“BAE”) melalui Aplikasi
Penyelenggaraan RUPS Secara Elektronik atau eASY.KSEI (electronic general meeting
system) yang dapat diakses melalui tautan https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh KSEI
sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik (e-Proxy) dalam penyelenggaraan
RUPST. E-Proxy dapat dilakukan sejak tanggal pemanggilan ini sampai dengan tanggal
16 September 2025 pukul 12.00 WIB.
(b) Yang memiliki saham dengan warkat (scrip), pemberian kuasa dilakukan untuk menghadiri
dan memberikan suara dalam RUPST kepada:
(i) salah seorang perwakilan BAE atau yang disediakan oleh Perseroan sebagai pihak
independen. Surat Kuasa asli, dilengkapi dengan fotokopi KTP atau tanda pengenal lain
pemberi kuasa dikirimkan kepada:
a. BAE, di alamat: Kirana Boutique Office Blok F3 nomor 5, Jl. Kirana Avenue III,
Kelapa Gading, Jakarta Utara 14250, Telp.: (021) 29745222 Fax.: (021) 29289961
(”Kantor BAE”); atau
b. Perseroan, di alamat: di Jl. Raya Bogor Km 27, Ciracas, Jakarta Timur, Telp.: (021)
8710724, 8710301 Fax.: (021) 8711401 (“Kantor Perseroan”),
paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum RUPST diselenggarakan, yaitu tanggal
16 September 2025 selambatnya pukul 16.00 WIB; atau
(ii) pihak lain yang dikehendakinya, dengan ketentuan pihak lain tersebut bukan anggota
Direksi, anggota Dewan Komisaris atau karyawan Perseroan. Penerima kuasa diminta
agar membawa Surat Kuasa yang sah dengan melampirkan fotokopi identitas diri
pemberi kuasa dan penerima kuasa. Sesuai dengan Pasal 48 POJK 15/2020, dalam
pemungutan suara, suara yang dikeluarkan berlaku untuk seluruh saham yang dimilikinya
dan karenanya pemberian kuasa tidak dilakukan kepada lebih dari seorang penerima
kuasa untuk sebagian jumlah sahamnya dengan suara yang berbeda.
-Format surat kuasa dapat diunduh di situs web Perseroan: https://www.toray.co.id/. Jika
surat kuasa pemegang saham ditandatangani di luar Indonesia, surat kuasa tersebut harus
dilegalisasi oleh Notaris setempat dimana surat kuasa tersebut ditandatangani.
-Penerima kuasa hanya akan diijinkan menghadiri RUPST setelah dinyatakan sah sebagai
penerima kuasa dari pemegang saham yang tercatat sebagai Pemegang Saham Yang Berhak.
8. Pemegang saham Perseroan yang berstatus Badan Hukum (“Pemegang Saham Badan Hukum”)
dapat diwakili dalam RUPST oleh seorang atau beberapa orang yang mempunyai kewenangan
untuk mewakili dan bertindak untuk dan atas nama Pemegang Saham Badan Hukum tersebut
sesuai dengan Anggaran Dasar pemegang saham yang berstatus badan hukum tersebut.
Dimohon agar:
(a) fotokopi Anggaran Dasar Pemegang Saham Badan Hukum yang berlaku pada saat RUPST
diadakan, dan
(b) salinan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham atau dokumen lain yang berkenaan dengan
pengangkatan para anggota Direksi atau manajemen Pemegang Saham Badan Hukum yang
menjabat pada saat RUPST diadakan, beserta bukti pemberitahuan dan pendaftaran
pengangkatan mereka kepada instansi yang berwenang,
dikirimkan ke Kantor Perseroan di alamat yang tercantum pada butir 7.(b) huruf (i).b di atas,
selambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum RUPST diselenggarakan, yakni tanggal 16 September
2025.
Page 3
9. Para pemegang saham yang memberikan kuasa dengan fasilitas e-Proxy, dapat menyampaikan
pertanyaan yang relevan dengan mata acara RUPST kepada Perseroan melalui email:
dipa.ayukristianti.c2@mail.toray atau secara tertulis melalui surat dan dikirimkan ke Kantor
Perseroan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum RUPST diselenggarakan, yaitu tanggal
12 September 2025. Pertanyaan yang tidak relevan dengan mata acara rapat tidak akan dibahas
dalam rapat.
10. Untuk kelancaran pendaftaran kehadiran pemegang saham, pemegang saham Perseroan atau
kuasa mereka yang sah diminta dengan hormat untuk datang di tempat rapat pada pukul 09.00
WIB. Rapat akan dimulai tepat waktu pada pukul 09.30 WIB.
Jakarta, 26 Agustus 2025
Direksi Perseroan
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
CENTEX TBK
p.1 ×4
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.1
unresolved
org
PT. Adimitra Jasa Korpora
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.