Skip to content
Back to announcement

20250825_PANI_Penambahan Modal Tanpa HMETD_31935023_lamp1.pdf

Other Text extracted PANI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
           KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
                     (“KETERBUKAAN INFORMASI”)
             PT PANTAI INDAH KAPUK DUATbk (“PERSEROAN”)
  SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PELAKSANAAN PENAMBAHAN MODAL TANPA
 MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU TAHAP III (“PMTHMETD III”)


 Keterbukaan Informasi ini dibuat dan dilakukan dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 43A
 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan
 OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak
 Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK 14/2019”) (POJK 32/2015 dan POJK 14/2019 secara bersama-
 sama disebut sebagai “POJK PMTHMETD”).


 Keterbukaan Informasi ini penting untuk diperhatikan oleh para pemegang saham Perseroan dan
 merupakan satu kesatuan dengan keterbukaan informasi sehubungan dengan rencana pelaksanaan
 penambahan modal tanpa memberikan hak memesan efek terlebih dahulu yang telah diumumkan
 oleh Perseroan pada tanggal 20 Mei 2024 dan            19 Juni 2024 (“Keterbukaan Informasi
 PMTHMETD”).


 Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bertanggung jawab penuh atas kebenaran
 informasi yang tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini, yang dibuat setelah melakukan
 pemeriksaan yang wajar, dan juga menegaskan bahwa setiap informasi material terkait PMTHMETD
 III kepada para pemegang saham Perseroan yang terdapat dalam Keterbukaan Informasi ini adalah
 benar dan tidak terdapat fakta material lain yang tidak diungkapkan dan/atau dihilangkan yang dapat
 mengakibatkan informasi dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau
 menyesatkan.




                             PT PANTAI INDAH KAPUK DUA Tbk

                                 Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak di Bidang Aktivitas Perusahaan Holding dan Industri Kemasan Kaleng, dan Melalui
Entitas Anak Berupa (i) Real Estat, dan (ii) Industri Pengolahan Hasil Perikanan serta Jasa
               Pembekuan/Penyimpanan di Kamar Pendingin (Cold Storage)

                                Berkedudukan di Jakarta Utara

                                         Kantor Pusat:
                      Office Tower Agung Sedayu Group Lantai 8 dan 10,
                  Jl. Marina Raya, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara
                                 11470 Telp. (021) 39734100
                       Situs Web: https://www.pantaiindahkapukdua.com/
Email: corporate.secretary@pantaiindahkapukdua.com / corporate.secretary@agungsedayu.com




                                                  1
Page 2
Dengan merujuk kepada Keterbukaan Informasi PMTHMETD dan hasil keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa Perseroan pada tanggal 26 Juni 2024, Perseroan dengan ini mengumumkan bahwa
Perseroan akan melaksanakan PMTHMETD III. Melalui penambahan modal ini, Perseroan memiliki keyakinan
bahwa dapat segera memperoleh dana hasil pelaksanaan PMTHMETD III dimana dapat langsung
merealisasikan rencana bisnis sesuai dengan target penggunaan dana, khususnya untuk memperkuat struktur
permodalan dan menunjang kelangsungan kegiatan usaha entitas anak, yakni PT Cahaya Inti Sentosa, PT
Panorama Eka Tunggal, dan PT Karunia Utama Selaras, entitas anak yang dimiliki sebesar 99% ke atas,
dengan menerbitkan saham baru sebanyak 20.906.000 (dua puluh juta sembilan ratus enam ribu) lembar
saham dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per lembar saham (“Saham Baru”) dengan jadwal
pelaksanaan sebagai berikut:

 Pelaksanaan PMTHMETD III                                :   2 September 2025

 Pemberitahuan Hasil Pelaksanaan PMTHMETD III            :   4 September 2025

Seluruh Saham Baru tersebut akan diambilbagian oleh pemodal, yakni PT Multi Artha Pratama, yang
merupakan pemegang saham pengendali Perseroan.

PMTHMETD III akan dilakukan dengan harga pelaksanaan Rp14.350,- (empat belas ribu tiga ratus lima puluh
Rupiah) per lembar saham. Penentuan harga pelaksanaan PMTHMETD III tersebut sesuai dengan ketentuan
V.1.1 Lampiran II Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00101/BEI/12-2021 perihal
Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang
Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, dimana harga pelaksanaan adalah paling sedikit 90% (sembilan puluh
persen) dari rata-rata harga penutupan saham Perseroan selama kurun waktu 25 (dua puluh lima) hari bursa
berturut-turut di pasar reguler sebelum tanggal permohonan pelaksanaan PMTHMETD III.

Setelah pelaksanaan PMTHMETD III, jumlah modal saham ditempatkan dan modal disetor Perseroan akan
meningkat menjadi Rp1.690.450.150.000,- (satu triliun enam ratus sembilan puluh miliar empat ratus lima
puluh juta seratus lima puluh ribu Rupiah).



                                       Jakarta, 26 Agustus 2025

                                        DIREKSI PERSEROAN




                                                   2

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.18 MB
Published26 Aug 2025
Pages2
Characters4,909
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PANTAI INDAH KAPUK p.1
linked org PANTAI INDAH KAPUK DUA Tbk p.1 ×2
linked org PT Cahaya Inti Sentosa p.2
linked org PT Panorama Eka Tunggal p.2
linked org PT Karunia Utama Selaras p.2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible org PT Multi Artha Pratama p.2
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved org PT PANTAI INDAH KAPUK DUATbk p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result