Back to announcement
20260723_HRTA_Laporan Informasi dan Fakta Material_32114373_lamp1.pdf
Other Text extracted HRTASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
Bandung, 23 Juli 2026 Nomor : S-489/DIR-CORSEC/HRTA-OJK-IDX/VII/2026 Lampiran :- Kepada Yth. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Gedung Sumitro Djojohadikusumo Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta 10710 Up. : Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Gedung Bursa Efek Indonesia Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53 Jakarta 12190 Up. : Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Perihal : Keterbukaan Informasi PT Hartadinata Abadi, Tbk Dengan hormat, Merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atas Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK No. 31/POJK.04/2015”), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material Dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/POJK.04/2020”), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/POJK.04/2020”), serta Peraturan No. I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00087/BEI/12-2025 tanggal 12 Desember 2025 tentang Perubahan Peraturan No. I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi (“Peraturan No. I-E”), bersama ini kami sampaikan Keterbukaan Informasi PT Hartadinata Abadi, Tbk (“Perseroan”), dengan rincian sebagai berikut: Nama Emiten atau Perusahaan Publik : PT Hartadinata Abadi, Tbk Bidang Usaha : Perindustrian dan Perdagangan Emas Telepon : 022-5402326 Faksimili :- Alamat surat elektronik (e-mail) : corsec@hartadinataabadi.co.id
Page 2
No. Aktivitas Keterangan
1. Tanggal Kejadian 21 Juli 2026
2. Jenis Informasi atau Penandatanganan Perjanjian Kredit antara Perseroan
Fakta Material (“HRTA”) dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“BMRI”).
3. Uraian Informasi atau Mengacu pada:
Fakta Material a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015
tentang Keterbukaan Informasi atas Fakta Material oleh
Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK No.
31/POJK.04/2015”);
b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020
tentang Transaksi Material Dan Perubahan Kegiatan Usaha
(“POJK No. 17/POJK.04/2020”);
c. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan (“POJK No. 42/POJK.04/2020”); serta
d. Peraturan No. I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa
Efek Indonesia No. Kep-00087/BEI/12-2025 tanggal 12
Desember 2025 tentang Perubahan Peraturan No. I-E
tentang Kewajiban Penyampaian Informasi (“Peraturan
No. I-E”).
Pada tanggal 21 Juli 2026, Perseroan selaku Debitur dan BMRI
selaku Kreditur telah menandatangani Perjanjian Kredit
(“Perjanjian Kredit”). Berdasarkan Perjanjian Kredit
tersebut, Perseroan dan BMRI sepakat untuk memperpanjang
jangka waktu Fasilitas Kredit Modal Kerja ("Fasilitas Kredit")
dengan rincian sebagai berikut:
1. Limit Fasilitas Kredit
Rp. 2.175.000.000.000,- (dua triliun seratus tujuh
puluh lima miliar rupiah).
2. Sifat Fasilitas Kredit
Committed, Revolving, Advised.
Page 3
3. Jangka Waktu Fasilitas Kredit
24 Juli 2026 sampai dengan 23 Juli 2027.
4. Ketentuan Lainnya
Selain perpanjangan jangka waktu Fasilitas Kredit,
terdapat penyesuaian terhadap ketentuan mengenai
agunan berupa penurunan nilai agunan.
Hubungan antara Pihak-Pihak yang Bertransaksi
Bahwa antara Perseroan dengan BMRI tidak terdapat
hubungan afiliasi dan benturan kepentingan berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar
modal. Oleh karena itu, pelaksanaan transaksi ini bukan
merupakan transaksi afiliasi dan mengandung benturan
kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No.
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan.
Transaksi ini merupakan Transaksi Material karena nilai
transaksi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari ekuitas
Perseroan. Transaksi tersebut merupakan Transaksi Material
yang dikecualikan berdasarkan Pasal 11 huruf b dan huruf c
POJK No. 17/POJK.04/2020, sehingga berdasarkan ketentuan
tersebut, Perseroan hanya diwajibkan untuk melakukan
keterbukaan informasi.
4. Dampak kejadian, Transaksi ini tidak menimbulkan dampak material terhadap
Informasi atau Fakta kondisi keuangan, operasional, maupun kelangsungan usaha
Material Perseroan.
5. Keterangan lain-lain Bahwa selain daripada informasi yang telah kami ungkapkan
di atas, saat ini tidak terdapat kejadian, Informasi, atau
Fakta Material lain yang tidak kami ungkapkan selain
informasi tersebut di atas.
Direksi Perseroan bertanggung jawab sepenuhnya atas
kebenaran dari seluruh informasi yang termuat dalam
Keterbukaan Informasi ini.
Page 4
Demikian informasi ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, PT Hartadinata Abadi, Tbk Ong Deny Corporate Secretary
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.