Skip to content
Back to announcement

20260723_HRTA_Laporan Informasi dan Fakta Material_32114373_lamp1.pdf

Other Text extracted HRTA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                                                           Bandung, 23 Juli 2026
Nomor ​       ​      : S-489/DIR-CORSEC/HRTA-OJK-IDX/VII/2026
Lampiran ​    ​      :-

Kepada Yth.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Jakarta 10710
Up. ​ ​       : Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal

PT Bursa Efek Indonesia (BEI)
Gedung Bursa Efek Indonesia
Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53
Jakarta 12190
Up. ​ ​        : Kepala Divisi Penilaian Perusahaan

Perihal​      : Keterbukaan Informasi PT Hartadinata Abadi, Tbk

Dengan hormat,

Merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015 tentang
Keterbukaan Informasi atas Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik
(“POJK No. 31/POJK.04/2015”), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material Dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK
No. 17/POJK.04/2020”), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No.
42/POJK.04/2020”), serta Peraturan No. I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa
Efek Indonesia No. Kep-00087/BEI/12-2025 tanggal 12 Desember 2025 tentang
Perubahan Peraturan No. I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi (“Peraturan
No. I-E”), bersama ini kami sampaikan Keterbukaan Informasi PT Hartadinata Abadi,
Tbk (“Perseroan”), dengan rincian sebagai berikut:

Nama Emiten atau Perusahaan Publik​       : PT Hartadinata Abadi, Tbk
Bidang Usaha​ ​      ​      ​     ​       : Perindustrian dan Perdagangan Emas
Telepon​      ​      ​      ​     ​       : 022-5402326
Faksimili​    ​      ​      ​     ​       :-
Alamat surat elektronik (e-mail)​ ​       : corsec@hartadinataabadi.co.id
Page 2
No.   Aktivitas              Keterangan
 1.   Tanggal Kejadian       21 Juli 2026
 2.   Jenis Informasi atau    Penandatanganan Perjanjian Kredit antara Perseroan
      Fakta Material          (“HRTA”) dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“BMRI”).




 3.   Uraian Informasi atau Mengacu pada:
      Fakta Material        a.​ Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015
                                tentang Keterbukaan Informasi atas Fakta Material oleh
                                Emiten     atau   Perusahaan     Publik   (“POJK    No.
                                31/POJK.04/2015”);
                            b.​ Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020
                                tentang Transaksi Material Dan Perubahan Kegiatan Usaha
                                (“POJK No. 17/POJK.04/2020”);
                            c.​ Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020
                                tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
                                Kepentingan (“POJK No. 42/POJK.04/2020”); serta
                            d.​ Peraturan No. I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa
                                Efek Indonesia No. Kep-00087/BEI/12-2025 tanggal 12
                                Desember 2025 tentang Perubahan Peraturan No. I-E
                                tentang Kewajiban Penyampaian Informasi (“Peraturan
                                No. I-E”).

                             Pada tanggal 21 Juli 2026, Perseroan selaku Debitur dan BMRI
                             selaku Kreditur telah menandatangani Perjanjian Kredit
                             (“Perjanjian Kredit”). Berdasarkan Perjanjian Kredit
                             tersebut, Perseroan dan BMRI sepakat untuk memperpanjang
                             jangka waktu Fasilitas Kredit Modal Kerja ("Fasilitas Kredit")
                             dengan rincian sebagai berikut:

                              1.​ Limit Fasilitas Kredit
                                  Rp. 2.175.000.000.000,- (dua triliun seratus tujuh
                                  puluh lima miliar rupiah).

                              2.​ Sifat Fasilitas Kredit
                                  Committed, Revolving, Advised.
Page 3
                             3.​ Jangka Waktu Fasilitas Kredit
                                 24 Juli 2026 sampai dengan 23 Juli 2027.

                             4.​ Ketentuan Lainnya
                                 Selain perpanjangan jangka waktu Fasilitas Kredit,
                                 terdapat penyesuaian terhadap ketentuan mengenai
                                 agunan berupa penurunan nilai agunan.

                            Hubungan antara Pihak-Pihak yang Bertransaksi
                            Bahwa antara Perseroan dengan BMRI tidak terdapat
                            hubungan afiliasi dan benturan kepentingan berdasarkan
                            peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar
                            modal. Oleh karena itu, pelaksanaan transaksi ini bukan
                            merupakan transaksi afiliasi dan mengandung benturan
                            kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No.
                            42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
                            Benturan Kepentingan.

                            Transaksi ini merupakan Transaksi Material karena nilai
                            transaksi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari ekuitas
                            Perseroan. Transaksi tersebut merupakan Transaksi Material
                            yang dikecualikan berdasarkan Pasal 11 huruf b dan huruf c
                            POJK No. 17/POJK.04/2020, sehingga berdasarkan ketentuan
                            tersebut, Perseroan hanya diwajibkan untuk melakukan
                            keterbukaan informasi.
4.   Dampak       kejadian, Transaksi ini tidak menimbulkan dampak material terhadap
     Informasi atau Fakta kondisi keuangan, operasional, maupun kelangsungan usaha
     Material               Perseroan.
5.   Keterangan lain-lain   Bahwa selain daripada informasi yang telah kami ungkapkan
                            di atas, saat ini tidak terdapat kejadian, Informasi, atau
                            Fakta Material lain yang tidak kami ungkapkan selain
                            informasi tersebut di atas.

                            Direksi Perseroan bertanggung jawab sepenuhnya atas
                            kebenaran dari seluruh informasi yang termuat dalam
                            Keterbukaan Informasi ini.
Page 4
Demikian informasi ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima
kasih.

Hormat kami,
PT Hartadinata Abadi, Tbk




Ong Deny
Corporate Secretary

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.27 MB
Published23 Jul 2026
Pages4
Characters6,601
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Hartadinata Abadi p.1 ×7
linked org Bank Mandiri (Persero) Tbk p.2 ×2
linked person Ong Deny · Corporate Secretary p.4
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×7
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result