Skip to content
Back to announcement

20250825_MTEL_Laporan Informasi dan Fakta Material_31935014_lamp1.pdf

Other Text extracted MTEL

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 16

Page 1

          
Page 2
      PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS KETERBUKAAN
                 INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
        SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
           PT DAYAMITRA TELEKOMUNIKASI TBK (“PERSEROAN”)

PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS KETERBUKAAN INFORMASI DALAM
RANGKA RENCANA PEMBELIAN KEMBALI SAHAM PT DAYAMITRA TELEKOMUNIKASI TBK INI
(“PERUBAHAN KETEBUKAAN INFORMASI”) DIBUAT DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 29 TAHUN 2023 TENTANG PEMBELIAN
KEMBALI SAHAM YANG DIKELUARKAN OLEH PERUSAHAAN TERBUKA. INFORMASI
SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA
DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.

Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi atau memerlukan klarifikasi terkait
konteks atau informasi dalam Keterbukaan Informasi ini, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan
perantara pedagang efek, manajer investasi, akuntan publik atau penasehat profesional lainnya.




                                   PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk

                                          Kegiatan Usaha Utama:
    Instalasi Telekomunikasi, Konstruksi Sentral Telekomunikasi, Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel
                                Dan Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel

                                             Kantor Pusat:
                                Telkom Landmark Tower, Lantai 25-27
                                   Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 52
                             Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12710, Indonesia
                                        Telepon: +62 21-27933363

                                        Website: www.mitratel.co.id
                                Email: corporate.secretary@mitratel.co.id


   Perubahan Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 25 Agustus 2025 dan
             menggantikan Keterbukaan Informasi sebelumnya tanggal 18 Juli 2025
Page 3
                                      DEFINISI
Anggaran Dasar Perseroan          :    Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang
                                       Saham Tahunan No. 60 tanggal 28 Mei 2025, yang dibuat
                                       di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
                                       Selatan, yang telah diberitahukan kepada dan diterima
                                       oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia berdasarkan
                                       Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
                                       Dasar No. AHU-AH.01.03-0146876 tanggal 28 Mei 2025,
                                       serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah
                                       No. AHU-0119109.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 28 Mei
                                       2025.

Anggota Bursa Efek                :    a.   perantara pedagang Efek yang telah memperoleh izin
                                            usaha dari Otoritas Jasa Keuangan; dan
                                       b.   pihak lain yang memperoleh persetujuan dari Otoritas
                                            Jasa Keuangan,
                                       yang mempunyai hak untuk mempergunakan sistem
                                       dan/atau sarana Bursa Efek sesuai dengan peraturan
                                       Bursa Efek.

Bapepam & LK                           Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
                                       sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri
                                       Keuangan Republik Indonesia No. 184/PMK.01/2010
                                       tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
                                       Keuangan.

Bursa Efek atau BEI               :    Bursa     efek  sebagaimana     didefinisikan dalam
                                       Pasal 1 angka 4 UUPM, dalam hal ini yang
                                       diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI),
                                       berkedudukan di Jakarta, atau bursa lain yang akan
                                       ditentukan kemudian, dimana Saham dicatatkan.

Efek                              :    Surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk
                                       konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan
                                       perkembangan teknologi yang memberikan hak kepada
                                       pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung
                                       memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari
                                       pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap derivatif
                                       atas efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan
                                       di pasar modal.

KSEI                              :    Singkatan dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia,
                                       berkedudukan di Jakarta yang merupakan Lembaga
                                       Penyimpanan dan Penyelesaian sesuai dengan UUPM.

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK   :    Otoritas Jasa Keuangan, suatu lembaga independen
                                       sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21
                                       Tahun    2011   tentang   Otoritas Jasa   Keuangan
                                       sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 4
                                       Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
                                       Sektor Keuangan (“UU OJK”), yang tugas dan
Page 4
                                               DEFINISI
                                                wewenangnya meliputi pengaturan dan pengawasan
                                                kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal,
                                                perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan
                                                lembaga keuangan lainnya, dimana sejak tanggal 31
                                                Desember 2012, OJK merupakan lembaga yang
                                                menggantikan dan menerima hak dan kewajiban untuk
                                                melakukan fungsi pengaturan dan pengawasan dari
                                                Bapepam & LK sesuai dengan ketentuan Pasal 55 UU
                                                OJK.

Pemegang Saham                             :    Pihak-pihak yang memiliki manfaat atas saham Perseroan
                                                baik dalam bentuk warkat maupun dalam penitipan kolektif
                                                yang disimpan dan diadministrasikan dalam rekening efek
                                                pada KSEI, yang tercatat dalam daftar pemegang saham
                                                Perseroan yang diadministrasikan oleh Biro Administrasi
                                                Efek PT Datindo Entrycom.

Pembelian Kembali Saham                    :    Pembelian kembali atas saham Perseroan yang telah
                                                dikeluarkan dan tercatat di BEI dengan merujuk pada
                                                ketentuan POJK No. 29.

Perkiraaan Nilai Pembelian Kembali Saham   :    Memiliki arti sebagaimana didefinisikan dalam Bagian II
                                                Perubahan Keterbukaan Informasi ini.

Perseroan                                  :    PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk, suatu perseroan
                                                terbatas terbuka yang sahamnya tercatat di BEI yang
                                                didirikan dan tunduk kepada hukum Negara Republik
                                                Indonesia.

POJK No. 15                                :    Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana
                                                dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
                                                Perusahaan Terbuka.

POJK No. 14                                :    Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2025 tentang
                                                Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat
                                                Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang
                                                Sukuk Secara Elektronik.

POJK No. 29                                :    Peraturan OJK No. 29 Tahun 2023 tentang Pembelian
                                                Kembali Saham yang Dikeluarkan Oleh Perusahaan
                                                Terbuka.

RUPS                                       :    Rapat Umum Pemegang Saham.

RUPSLB                                     :    Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan.

Saham                                      :    Seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh
                                                dalam Perseroan.

UU OJK                                     :    Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
                                                Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-
                                                Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
                                                Penguatan Sektor Keuangan.
Page 5
           DEFINISI
UUPM   :    Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
            sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 4
            Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
            Sektor Keuangan.

UUPT   :    Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
            Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-undang
            Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
            Pemerintah   Pengganti   Undang-Undang   Republik
            Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
            menjadi Undang-Undang.
Page 6
I.       KETERANGAN TENTANG RENCANA PEMBELIAN KEMBALI SAHAM PERSEROAN

Perseroan menyampaikan informasi berdasarkan Keterbukaan Informasi ini kepada Pemegang Saham
Perseroan agar mendapatkan informasi serta gambaran yang jelas terkait rencana Perseroan untuk
melakukan Pembelian Kembali Saham sehingga para Pemegang Saham Perseroan dapat mengambil
keputusan terkait dengan rencana Pembelian Kembali Saham sehubungan dengan rencana Pembelian
Kembali Saham dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.000.000.000.000 (satu triliun Rupiah),
dengan mana Pembelian Kembali Saham tidak akan melebihi 4,12% (empat koma satu dua persen) dari
jumlah modal yang ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.

Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan dan UUPT, pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Perseroan
memerlukan persetujuan RUPS yang harus dihadiri oleh Pemegang Saham yang mewakili paling sedikit 2/3
(dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan dengan hak suara
yang sah dan keputusan disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak
suara yang hadir dalam RUPS Perseroan.

II.      INFORMASI MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI SAHAM PERSEROAN

Perkiraan Jadwal Pembelian Kembali Saham Perseroan

Pembelian Kembali Saham akan menjadi efektif setelah Perseroan memperoleh persetujuan dari RUPS
Perseroan dalam RUPSLB. Sesuai POJK No. 29, jangka waktu Pembelian Kembali Saham Perseroan adalah
paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal RUPS yang menyetujui rencana Pembelian Kembali
Saham. Perseroan berencana untuk melaksanakan RUPSLB pada tanggal 16 September 2025 dimana salah
satu mata acara dalam RUPSLB adalah persetujuan atas Pembelian Kembali Saham Perseroan. Sehingga,
rencana pelaksanaan Pembelian Kembali Saham akan dilaksanakan sejak 16 September 2025 hingga paling
lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal persetujuan Pembelian Kembali Saham dalam RUPSLB dan/atau
tanggal lainnya yang akan ditetapkan oleh RUPSLB dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.

Perkiraan Biaya Pembelian Kembali Saham dan Perkiraan Jumlah Nilai Nominal Seluruh Saham yang
Akan Dibeli Kembali

Perkiraan Biaya Pembelian Kembali Saham

Perkiraan jumlah nilai nominal seluruh Pembelian Kembali Saham sebanyak-banyaknya sebesar
Rp1.000.000.000.000 (satu triliun Rupiah) (“Perkiraan Nilai Pembelian Kembali Saham”). Perkiraan Nilai
Pembelian Kembali Saham tersebut belum termasuk biaya komisi Anggota Bursa Efek dan biaya lainnya.

Jumlah Nilai Nominal Seluruh Saham Yang Akan Dibeli Kembali

Perseroan berencana melakukan Pembelian Kembali Saham sebanyak-banyaknya 4,12% (empat koma satu
dua persen) dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor dalam Perseroan.

III.   PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA PEMBELIAN KEMBALI
       SAHAM PERSEROAN

1.     Manajemen Perseroan memandang perlu adanya fleksibilitas yang memungkinkan Perseroan memiliki
       mekanisme untuk menjaga stabilitas harga saham Perseroan, untuk mendukung tingkat harga saham
       yang mencerminkan nilai/kinerja Perseroan yang sebenarnya.

2.     Upaya mengoptimalkan excess kas Perseroan untuk meningkatkan return kepada Pemegang Saham
       Perseroan

Berdasarkan hal-hal yang sebagaimana disebutkan di atas, Perseroan bermaksud untuk melaksanakan
Pembelian Kembali Saham.
Page 7
IV.        PERKIRAAN MENURUNNYA PENDAPATAN PERSEROAN SEBAGAI AKIBAT PELAKSANAAN
           PEMBELIAN KEMBALI SAHAM PERSEROAN DAN DAMPAK ATAS BIAYA PEMBIAYAAN
           PERSEROAN

Perseroan berkeyakinan bahwa pelaksanaan rencana Pembelian Kembali Saham tidak memberi dampak
material negatif terhadap kegiatan usaha Perseroan, mengingat Perseroan memiliki fleksibilitas dalam
melakukan Pembelian Kembali Saham dan Pembelian Kembali Saham akan dilaksanakan dengan
mempertimbangkan kegiatan usaha Perseroan, kondisi keuangan, kebutuhan modal kerja dan adanya sumber
pendanaan yang cukup untuk melakukan Pembelian Kembali Saham.



V.          PROFORMA LABA PER SAHAM PERSEROAN SETELAH PELAKSANAAN RENCANA
            PEMBELIAN KEMBALI SAHAM (DENGAN MEMPERTIMBANGKAN MENURUNNYA
            PENDAPATAN)

Berikut adalah proforma Laporan Keuangan Konsolidasian per tanggal 31 Desember 2024 dengan
memperhitungkan pembiayaan seluruh program Pembelian Kembali Saham sebesar Perkiraan Nilai
Pembelian Kembali Saham tidak termasuk biaya transaksi (biaya komisi Anggota Bursa Efek dan biaya
lainnya) sehubungan dengan transaksi Pembelian Kembali Saham.

                                                                                     (dalam jutaan rupiah)
                                    Periode Laporan Keuangan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
              Keterangan             Tanpa Pembelian                                  Dengan Pembelian
                                                                  Dampak
                                      Kembali Saham                                    Kembali Saham
     Total Aset (Rp)                          58,139,702               (1,000,000)              57,139,702
     Total Ekuitas (Rp)                       33,386,694               (1,000,000)              32,386,694

     Laba Periode Berjalan yang
     Dapat Diatribusikan Kepada                2,107,671                        0                2,107,671
     Pemilik Entitas Induk (Rp)

     Earning per share (Rp penuh)                  25.85                     0.52                    26.37



VI.         PEMBATASAN HARGA SAHAM UNTUK PEMBELIAN KEMBALI SAHAM

Pembatasan harga Pembelian Kembali Saham akan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku, termasuk ketentuan POJK No. 29.
PROF
VII.        PEMBATASAN JANGKA WAKTU PEMBELIAN KEMBALI SAHAM

Sesuai POJK No. 29, jangka waktu pelaksanaan Pembelian Kembali Saham adalah paling lama 12 (dua belas)
bulan terhitung sejak tanggal RUPS Perseroan yang menyetujui rencana Pembelian Kembali Saham
Perseroan.

VIII.       METODE YANG AKAN DIGUNAKAN UNTUK PEMBELIAN KEMBALI SAHAM

Perseroan akan melakukan rencana Pembelian Kembali Saham dengan metode sebagai berikut:

1.       Pelaksanaan transaksi Pembelian Kembali Saham akan dilaksanakan melalui perdagangan di BEI.
Page 8
2.    Transaksi Pembelian Kembali Saham       di BEI dilakukan melalui 1 (satu) Anggota Bursa Efek yang
      akan ditunjuk oleh Perseroan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3.    Harga penawaran untuk membeli kembali saham harus lebih rendah atau sama dengan harga transaksi
      yang terjadi sebelumnya.


IX.     ANALISIS DAN PEMBAHASAN MANAJEMEN MENGENAI PENGARUH PEMBELIAN KEMBALI
        SAHAM TERHADAP KEGIATAN USAHA DAN PERTUMBUHAN PERSEROAN DI MASA
        MENDATANG

1.    Pendapatan Perseroan diperkirakan tidak menurun akibat pelaksanaan Pembelian Kembali Saham.

2.    Pembelian Kembali Saham diperkirakan akan berdampak minimal terhadap biaya pembiayaan
      Perseroan.

3.    Pembelian Kembali Saham akan menurunkan aset dan ekuitas Perseroan sebesar jumlah Pembelian
      Kembali Saham.

4.    Perseroan berkeyakinan bahwa pelaksanaan Pembelian Kembali Saham tidak akan memberikan
      dampak negatif bagi kegiatan usaha dan pertumbuhan Perseroan, karena Perseroan pada saat ini
      memiliki modal kerja dan arus kas yang cukup untuk melakukan dan membiayai seluruh kegiatan usaha,
      kegiatan pengembangan usaha, kegiatan operasional serta Pembelian Kembali Saham.

5.    Pembelian Kembali Saham diharapkan dapat memberikan keyakinan kepada investor atas nilai saham
      sesuai fundamental Perseroan. Pembelian Kembali Saham Perseroan juga memberikan fleksibilitas
      bagi Perseroan dalam mengelola modal jangka panjang dimana saham treasuri dapat dijual di masa
      yang akan datang dengan nilai yang optimal jika Perseroan memerlukan penambahan modal.


X.     SUMBER DANA YANG AKAN DIGUNAKAN UNTUK PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI
       SAHAM

Sumber dana yang akan digunakan untuk Pembelian Kembali Saham akan menggunakan dana kas internal
Perseroan dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam POJK No. 29.



XI.     RUPSLB
Page 9
Sehubungan          dengan      rencana     PembelianKembali Saham Perseroan sebagaimana
dipaparkan dalam Perubahan Keterbukaan Informasi ini, Perseroan bermaksud untuk memperoleh
persetujuan dari para Pemegang Saham Perseroan dalam RUPSLB yang akan diselenggarakan pada
hari Selasa, 16 September 2025. RUPSLB tersebut akan dilaksanakan dengan mengikuti ketentuan
UUPT, POJK No. 29, POJK No. 15, POJK No. 14 dan Anggaran Dasar Perseroan.

Sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan UUPT, RUPSLB harus dihadiri oleh Pemegang Saham
yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan
oleh Perseroan dengan hak suara yang sah dan rencana Pembelian Kembali Saham Perseroan harus
mendapat persetujuan lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang
hadir dalam RUPSLB.

                                         JADWAL RUPSLB
 Pengumuman RUPSLB                                                                           18 Juli 2025
 Keterbukaan informasi kepada Pemegang Saham sehubungan                                      18 Juli 2025
 dengan rencana Pembelian Kembali Saham Perseroan
 Pemanggilan RUPSLB                                                                      4 Agustus 2025
 Ralat Pemanggilan RUPSLB                                                               25 Agustus 2025
 Perubahan Keterbukaan informasi kepada Pemegang Saham                                  25 Agustus 2025
 sehubungan dengan rencana Pembelian Kembali Saham
 Perseroan
 RUPSLB                                                                            16 September 2025
 Periode Pembelian Kembali Saham Perseroan                             12 (dua belas) bulan sejak tanggal
                                                                                                RUPSLB


XII.     INFORMASI TAMBAHAN

Untuk memperoleh informasi tambahan sehubungan dengan rencana Pembelian Kembali Saham
Perseroan, Pemegang Saham Perseroan dapat menyampaikannya kepada Corporate Secretary
Perseroan, pada setiap hari dan jam kerja Perseroan pada alamat tersebut di bawah ini:

                                 PT DAYAMITRA TELEKOMUNIKASI TBK

                                             Kantor Pusat
                                Telkom Landmark Tower, Lantai 25-27
                                 Jl. Jend. Gatot Subroto Kaveling 52
                                       Jakarta 12710, Indonesia
                                         Tel. +6221 2793 3363
                                      Website: www.mitratel.co.id
                               Email: corporate.secretary@mitratel.co.id

                                       U.P. Corporate Secretary




                                        Jakarta, 25 Agustus 2025
                                                 Direksi
                                    PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk
Page 10
  AMENDMENT AND/OR ADDITIONAL INFORMATION OF THE DISCLOSURE OF
                INFORMATION TO THE SHAREHOLDERS
REGARDING THE SHARE BUYBACK PLAN OF PT DAYAMITRA TELEKOMUNIKASI
                        TBK (“COMPANY”)

THIS AMENDMENT AND/OR ADDITIONAL INFORMATION OF THE DISCLOSURE OF INFORMATION
REGARDING THE SHARES BUYBACK PLAN OF PT DAYAMITRA TELEKOMUNIKASI TBK
(“AMENDED DISCLOSURE OF INFORMATION”) IS MADE TO COMPLY WITH THE FINANCIAL
SERVICES AUTHORITY REGULATION NO. 29 OF 2023 CONCERNING BUYBACK OF SHARES ISSUED
BY PUBLIC COMPANIES. THE INFORMATION STATED IN THIS DISCLOSURE OF INFORMATION IS
PRINCIPAL TO BE READ AND CONSIDER BY THE SHAREHOLDERS OF THE COMPANY.



If you have difficulty understanding the information or need clarification regarding the context or
information in this Disclosure of Information, you should consult with a securities broker, investment
manager, public accountant or other professional advisors.




                                   PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk

                                         Main Business Activities:
        Telecommunication Installation, Telecommunication Central Construction, Telecommunication
                    Activities With Cables And Wireless Telecommunication Activities

                                             Head Office:
                                 Telkom Landmark Tower, Floor 25-27
                                   Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 52
                             Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12710, Indonesia
                                        Phone: +62 21-27933363

                                        Website: www.mitratel.co.id
                                Email: corporate.secretary@mitratel.co.id


   This Amended Disclosure of Information is issued in Jakarta on 25 August 2025 to replace the
                     previous Disclosure of Information dated 18 July 2025
Page 11
                                             DEFINITIONS
Company’s Articles of Association        :     Deed of Statement of Resolutions of the Annual General
                                               Meeting of Shareholders No. 60 dated 28 May 2025, drawn
                                               up before Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notary in South
                                               Jakarta, which was notified to and accepted by the Ministry
                                               of Law of the Republic of Indonesia based on Letter of
                                               Acceptance of Notice of Amendment to the Articles of
                                               Association No. AHU-AH.01.03-0146876 dated 28 May
                                               2025, and has been registered in the Register of
                                               Companies under No. AHU-0119109.AH.01.11.Tahun
                                               2025 dated 28 May 2025.

Stock Exchange Member                    :      a.   Securities brokers who have obtained a business
                                                     license from the Financial Services Authority; and
                                                b.   other parties who have obtained approval from the
                                                     Financial Services Authority,
                                               have the right to use IDX systems and/or facilities in
                                               accordance with IDX regulations.

Bapepam & LK                                   The Capital Market and Financial Institution Supervisory
                                               Agency as referred to in the Regulation of the Minister of
                                               Finance   of    the    Republic     of  Indonesia     No.
                                               184/PMK.01/2010 concerning Organization and Work
                                               Procedure of the Ministry of Finance.

IDX                                      :     The       stock      exchange      as      defined       in
                                               Article 1 number 4 of UUPM, which in this case is
                                               organized by PT Bursa Efek Indonesia (BEI), domiciled in
                                               Jakarta, or other exchanges to be determined in the future,
                                               where the Shares are registered.

Securities                               :     Securities or investment contracts, whether in
                                               conventional or digital form or other forms in accordance
                                               with technological developments, that grant the owner the
                                               right to directly or indirectly obtain economic benefits from
                                               the issuer or from certain parties based on an agreement,
                                               and any derivatives of securities, which can be transferred
                                               and/or traded in the capital market.

KSEI                                     :     An abbreviation of PT Kustodian Sentral Efek Indonesia,
                                               domiciled in Jakarta which is a Depository and Settlement
                                               Institution in accordance with UUPM.

Financial Services of Authority or OJK   :     Financial Services Authority, an independent institution as
                                               referred to in Law no. 21 of 2011 concerning the Financial
                                               Services Authority as amended by Law no. 4 of 2023
                                               concerning the Development and Strengthening of the
                                               Financial Sector (“UU OJK”), whose duties and authorities
                                               include regulating and supervising financial service activities in
                                               the banking, capital market, insurance, pension funds,
                                               financing institutions and other financial institutions sectors,
                                               where since December 31, 2012, OJK is an institution that
                                               replaces and accepts the rights and obligations to carry out
Page 12
                                    DEFINITIONS
                                       regulatory and supervisory functions from Bapepam & LK in
                                       accordance with the provisions of Article 55 of UU OJK.

Shareholders                    :      Parties who hold beneficial ownership of the Company's
                                       shares, whether in physical form or in collective custody,
                                       which are stored and administered in securities accounts
                                       at KSEI (Indonesian Central Securities Depository), and
                                       are recorded in the Company's shareholder register
                                       administered by the Securities Administration Bureau of
                                       PT Datindo Entrycom.

Share Buyback                   :      Share buyback of the Company that have been issued and
                                       listed on the IDX by referring to POJK No. 29.

Estimated Share Buyback Value   :      Has the meaning as defined in Part II of this Amended
                                       Disclosure of Information.

Company                         :      PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk, a public limited
                                       company whose shares are listed on the IDX which was
                                       established and complies with the laws of the Republic of
                                       Indonesia.

POJK No. 15                     :      OJK Regulation No. 15/POJK.04/2020 concerning Plans
                                       and Implementation of General Meeting of Shareholders of
                                       Public Companies.

POJK No. 14                     :      OJK Regulation Number 14 of 2025 on Implementation of
                                       Electronic General Meetings of Shareholders, General
                                       Meetings of Bondholders, and General Meetings of Sukuk
                                       Holders.

POJK No. 29                     :      OJK Regulation No. 29 of 2023 concerning Buyback of
                                       Shares Issued by Public Companies.

GMS                             :      General Meeting of Shareholders.

EGMS                            :      Extraordinary General Meeting of Shareholders of the
                                       Company.

Shares                          :      All shares that have been issued and fully paid up in the
                                       Company.

UU OJK                          :      Law no. 21 of 2011 concerning the Financial Services Authority
                                       as amended by Law no. 4 of 2023 concerning the Development
                                       and Strengthening of the Financial Sector.

UUPM                            :      Law No. 8 of 1995 concerning Capital Markets as amended by
                                       Law no. 4 of 2023 concerning the Development and
                                       Strengthening of the Financial Sector.

UUPT                            :      Law No. 40 of 2007 concerning Limited Liability Companies as
                                       amended by Law No. 6 of 2023 concerning the Determination
                                       of Government Regulation in Lieu of Law No. 2 of 2022
                                       concerning Job Creation.
Page 13
I.        EXPLANATION REGARDING THE COMPANY’S SHARE BUYBACK PLAN

The Company provides this information disclosure to the Company’s Shareholders in order to gain clear
and comprehensive information and insight regarding the Company's plan to conduct a Share Buyback.
This is intended to enable Company’s Shareholders to make decisions concerning the Share Buyback
plan in relation to the Share Buyback plan which will be carried out for a maximum amount of IDR
1,000,000,000,000 (one trillion Rupiah), where the Share Buyback will not exceed 4.12% (four point
one two percent) of the total issued and fully paid-up capital of the Company.

In accordance with the Company's Articles of Association and UUPT, the implementation of the
Company’s Share Buyback requires the approval of the GMS, which must be attended by Shareholders
representing at least 2/3 (two-thirds) of the total shares issued by the Company with valid voting rights.
The resolution must be approved by more than 2/3 (two-thirds) of the shares with voting rights present
at the Company’s GMS.

II.       INFORMATION REGARDING THE COMPANY’S SHARE BUYBACK

Estimated Schedule for the Company's Share Buyback

The Share Buyback will become effective once the Company obtains approval from the Company’s
GMS during the EGMS. In accordance with POJK No. 29, the period for the Company's Share Buyback
shall be no longer than 12 (twelve) months from the date of the GMS that approves the Share Buyback
plan. The Company plans to hold its EGMS on 16 September 2025, during which one of the agenda
items of the EGMS will be the approval of the Company's Share Buyback. Therefore, the Share Buyback
plan will be implemented starting from 16 September 2025, and will last for a maximum of 12 (twelve)
months from the date of Share Buyback approval in the EGMS and/or another date that may be
determined by the EGMS, by taking into consideration the applicable laws and regulations.

Cost Estimation of Share Buyback and the Estimation of the Total Nominal Value of Share
Buyback

Cost Estimation of Share Buyback

The estimated nominal value of the total Share Buyback is IDR 1,000,000,000,000 (one trillion Rupiah)
(“Estimated Share Buyback Value”). This Estimated Share Buyback Value does not include Stock
Exchange Member commission fees and other related costs.

Estimation of the Total Nominal Value of the Shares to Buy Back

The Company plans to conduct a Share Buyback of up to 4.12% (four point one two percent) of the
total issued and fully paid-up capital of the Company.

III.   EXPLANATION, CONSIDERATIONS, AND REASONS FOR THE COMPANY'S SHARE
       BUYBACK

1.     The Company's management considers it necessary to have flexibility that enables the Company
       to implement mechanisms for maintaining the stability of its share price, in order to support a
       price level that reflects the true value and performance of the Company.

2.     An effort to optimize the Company's excess cash in order to enhance returns for the Company's
       Shareholders.

Based on the matters mentioned above, the Company intends to proceed with the Share Buyback.

IV.     ESTIMATION OF COMPANY REVENUE DECREASING AS CONSEQUENCE OF SHARE
        BUYBACK IMPLEMENTATION AND THE IMPACT ON THE COMPANY’S COST OF
        FINANCE
Page 14
The Company believes that the implementation of the Share Buyback plan will not have a material
negative impact on its business activities, considering that the Company has the flexibility in carrying
out the Share Buyback and the Share Buyback will be conducted with due consideration to the
Company's business activities, financial condition, working capital requirements and the availability of
adequate funding sources. sufficient to carry out the Share Buyback.

V.       PRO FORMA EARNINGS PER SHARE OF THE COMPANY AFTER IMPLEMENTATION OF
         THE SHARE BUYBACK PLAN (CONSIDERING THE DECLINE IN REVENUE)

The following is the pro forma of the Consolidated Financial Statements as of 31 December 2024 taking
into account the financing of the entire Share Buyback program in the amount of the Estimated Share
Buyback Value excluding transaction costs (Stock Exchange Member commission fees and other costs)
in connection with the Share Buyback transaction.

                                                                                    (in millions of rupiah)
                                         Financial Statement Period ended on 31 December 2024
            Remarks                  Without Share                                      With Share
                                                                  Effect
                                       Buyback                                           Buyback
 Total Asset (Rp)                           58,139,702               (1,000,000)               57,139,702
 Total Equity (Rp)                          33,386,694               (1,000,000)               32,386,694

 Current Period Earnings that
 May Be Attributed to the                    2,107,671                         0                2,107,671
 Holder of Parent Entity (IDR)
 Earnings per Share (fully in
                                                  25.85                     0.52                     26.37
 IDR)


VI.      LIMITATION OF SHARE PRICE FOR SHARE BUYBACK

The price limit for the Share Buyback will refer to the provisions of the applicable laws and regulations,
including the provisions of POJK No. 29.

VII.     LIMITATION OF SHARE BUYBACK PERIOD

In accordance with POJK No. 29, the period for implementing the Share Buyback is a maximum of 12
(twelve) months from the date of the Company’s GMS which approve the Company's Share Buyback
plan.

VIII.    SHARE BUYBACK METHOD

The Company will carry out the Share Buyback plan using the following method:

1.      Implementation of the Share Buyback transaction will be carried out through trading on the IDX.

2.      Share Buyback Transactions on the IDX will be carried out through at least 1 (one) Stock
        Exchange Member who will be appointed by the Company with due observance of the applicable
        laws and regulations.

3.      The offering price for the share buyback must be equal to or lower than the most recent
        transaction price.

IX.      MANAGEMENT ANALYSIS AND DISCUSSION REGARDING THE EFFECT OF SHARE
         BUYBACK ON THE COMPANY'S BUSINESS ACTIVITIES AND GROWTH IN THE FUTURE

1.      It is estimated that the Company's revenue will not decrease due to the implementation of the
        Share Buyback.
Page 15
2.     The Share Buyback is expected to have a minimal impact on the Company's financing costs.

3.     The Share Buyback will reduce the Company's assets and equity by the amount of the Share
       Buyback.

4.     The Company believes that the implementation of Share Buyback will not have a negative impact
       on the Company's business activities and growth, because the Company currently has sufficient
       working capital and cash flow to carry out and finance all business activities, business
       development activities, operational activities as well as Share Buyback.

5.     The Share Buyback is expected to give investors confidence in the value of shares in accordance
       with the Company's fundamentals. The Company's Share Buyback also provides the Company
       with flexibility in managing its long-term capital where treasury shares can be sold in the future
       at an optimal value should the Company require additional capital.

X.      FUNDING SOURCE TO BE UTILIZED FOR THE IMPLEMENTATION OF SHARE BUYBACK

The funding source to be utilized for the Share Buyback will use the Company’s internal cash funds
with due regard to the provisions of POJK No. 29.

XI.     EGMS

In connection with the Company's Share Buyback plan as described in this Amended Disclosure of
Information, the Company intends to obtain approval from the Company's Shareholders at the EGMS
which will be held on 16 September 2025. That EGMS will be held following the provisions of UUPT,
POJK No. 29, POJK No. 15, POJK No. 14 and the Company’s Articles of Association.

In accordance with the Company’s Articles of Association and UUPT, the EGMS must be attended by
Shareholders representing at least 2/3 (two-thirds) of the total number of shares issued by the Company
with valid voting rights and the plan to Company's Share Buyback must be approved more than 2/3
(two-thirds) of the total shares with voting rights present at the EGMS.

                                          EGMS SCHEDULE
 EGMS Announcement                                                                        18 July 2025
 Disclosure of Information to the Shareholders Regarding the                              18 July 2025
 Company’s Share Buyback Plan
 EGMS Invitation                                                                         4 August 2025
 EGMS Revision of Invitation                                                            25 August 2025
 Amended Disclosure of Information to the Shareholders                                  25 August 2025
 Regarding the Company’s Share Buyback Plan
 EGMS                                                                              16 September 2025
 Period of Company Share Buyback                                  12 (twelve) months since the date of
                                                                                 EGMS


XII.    ADDITIONAL INFORMATION

To obtain additional information in connection with the Company's Share Buyback plan, the Company's
Shareholders may submit it to the Company's Corporate Secretary, during the Company's working days
and hours at the address below:


                                  PT DAYAMITRA TELEKOMUNIKASI TBK

                                              Head Office
                                 Telkom Landmark Tower, Lantai 25-27
                                  Jl. Jend. Gatot Subroto Kaveling 52
Page 16
        Jakarta 12710, Indonesia
          Tel. +6221 2793 3363
       Website: www.mitratel.co.id
Email: corporate.secretary@mitratel.co.id

    Attention to: Corporate Secretary




        Jakarta, 25 Agustus 2025
           Board of Directors
    PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.94 MB
Published25 Aug 2025
Pages16
Characters41,630
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 25 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org DAYAMITRA TELEKOMUNIKASI TBK p.2 ×35
linked org Jakarta Selatan, DKI Jakarta p.2 ×2
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.2 ×6
possible person Gatot Subroto p.2 ×4
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.3 ×2
possible org Negara Republik Indonesia p.4
unresolved person Ashoya Ratam · Notaris p.3 ×3
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.3
unresolved org Bapepam p.3 ×8
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan p.3
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.3
unresolved org Kementerian Keuangan. Bursa Efek p.3
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.3 ×3
unresolved org PT Datindo Entrycom. Pembelian Kembali Saham p.4
unresolved — Perkiraaan Nilai Pembelian Kembali p.4
unresolved — RUPSLB p.4
unresolved org FINANCIAL SERVICES AUTHORITY p.10 ×6
unresolved org Minister of Finance p.11
unresolved org Ministry of Finance. p.11
unresolved org PT Datindo Entrycom. Share Buyback p.12
unresolved — Estimated Share Buyback p.12
unresolved — GMS p.12
unresolved — EGMS p.12
unresolved — UUPM p.12
unresolved — UUPT p.12

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result