Back to announcement
20250825_DGWG_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31934920_lamp3.pdf
Board change Needs review DGWGSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.933
“DGw) PT Delta Giri Wacana Tbk PERSETUJUAN DEWAN KOMISARIS PT DELTA GIRI WACANA TBK Nomor : 0001/DGWG-KOMI/VII/2025 Tentang PENGANGKATAN ANGGOTA UNIT AUDIT INTERNAL (“Persetujuan Dewan Komisaris”) Menimbang 11. Bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas manajemen risiko dan tata kelola PT Delta Giri Wacana Tbk (selanjutnya disebut sebagai “Perseroan”), maka diperlukan suatu Unit Audit Internal untuk meningkatkan efektifitas manajemen risiko dan tata kelola Perseroan sebagai Perusahaan Publik, 2. Bahwa Unit Audit Internal perlu untuk menjalankan tugas dan kewenangannya secara mandiri dan efisien menggunakan metodologi audit internal berbasis standar internasional. Mengingat PA Undang Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah terakhir kali dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang: 2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal (“POJK No. 56/2015”): 3. Piagam Unit Audit Internal Perseroan, 4. Akta No. 302 tanggal 30 Agustus 2024 dibuat di hadapan Notaris Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn. di Jakarta Barat (“Anggaran Dasar Perseroar”), 5. Persetujuan Dewan Komisaris Perseroan No. 0002/DGI- KOM/IX/2024 tanggal 2 September 2024, 6. Surat Keputusan No. 0001/DGI-DIR/IX/2024 tanggal 2 September 2024. Head Office: Jl. Agung Karya VI, Blok A, No.7 Jakarta Utara 14340, Indonesia Telp. t62 21 6520 222 Fax. #62 21 6520 111
Page 2 OCR 0.933
“DGW) PT Delta Giri Wacana Tbk Dengan ini Dewan Komisaris Perseroan menyatakan: 1. Memberikan persetujuan untuk memberhentikan dengan hormat Kepala Unit Audit Internal Perseroan yang lama, yaitu Tuan Hansel Juwono dan mengangkat Tuan Yoddy Putra sebagai Kepala merangkap Anggota Unit Audit Internal Perseroan yang baru dengan masa jabatan 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal penetapan Surat Keputusan dari Direktur Utama, dengan tidak mengurangi hak Direktur Utama berdasarkan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan terlebih dahulu, untuk memberhentikannya sewaktu-waktu. 2. Dalam menjalankan fungsi, tugas, wewenang dan hal-hal lainnya yang berhubungan dengan kegiatan Unit Audit Internal Perseroan, maka Kepala Unit Audit Internal Perseroan bersama-sama dengan anggota Unit Audit Internal Perseroan wajib mengacu kepada Piagam Unit Audit Internal Perseroan yang telah ditetapkan oleh Direksi setelah mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan yang ketentuannya tidak terlepas dan merujuk kepada POJK No. 56/2015. Demikian Surat Persetujuan ini agar dapat dipergunakan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal 116 Juli 2025 Disetujui oleh, Aa PENDING DADIH PERMANA A WIDAGDO HENDRO SUKOCO Komisaris Independen Komisaris Utama Head Office: Jl. Agung Karya VI, Blok A, No.7 Jakarta Utara 14340, Indonesia Telp. #62 216520 222 Fax. 462 21 6520 111 www.dgw.co.id
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Christina Dwi Utami
p.1
unresolved
person
WIDAGDO HENDRO SUKOCO
· Komisaris Independen
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.100
120 ms
13 Sep 2026 14:57
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': None,
'changes': [],
'event_date': None,
'issuer_name': 'PT Delta Giri Wacana Tbk',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'ROSTER',
'subject': ''}