Back to announcement
20250825_WSBP_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31934773.pdf
Other Needs review WSBPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 488.1/WBP/DIR/2025
Nama Perusahaan PT Waskita Beton Precast Tbk.
Kode Emiten WSBP
Lampiran 1
Perihal Penjelasan atas Volatilitas Transaksi
Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-09300/BEI.PP3/08-2025 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
Sampai dengan permintaan penjelasan ini diterima, seluruh Informasi dan Fakta Material yang dapat
mempengaruhi nilai efek PT Waskita Beton Precast Tbk (Perseroan) telah disampaikan melalui
1 Keterbukaan Informasi Perseroan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten
Atau Perusahaan Publik (POJK 31/2015).
Perseroan tidak memiliki Informasi dan Fakta Material lain yang dapat mempengaruhi nilai efek Perseroan.
Apabila terdapat tambahan informasi atau fakta material lain, Perseroan akan melakukan Keterbukaan
Informasi sesuai ketentuan POJK 31/2015.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
Sampai dengan permintaan penjelasan ini diterima, seluruh Informasi dan Fakta Material yang dapat
mempengaruhi nilai efek Perseroan telah disampaikan melalui Keterbukaan Informasi Perseroan sesuai
2
dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK 31/2015.
Perseroan tidak memiliki Informasi atau Fakta Material yang dapat mempengaruhi nilai efek Perseroan atau
keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian
Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia
Kep-00015/BEI/01-2021.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
3 Seluruh informasi atau fakta material telah disampaikan sesuai dengan ketentuan POJK 31/2015 dan
Peraturan OJK Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan
Publik.
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
4 Sampai dengan Permintaan Penjelasan ini diterima, Perseroan tidak mengetahui atau belum mendapatkan
informasi mengenai aktivitas yang dilakukan oleh pemegang saham tertentu atau pihak-pihak sebagaimana
yang diatur dalam ketentuan Peraturan OJK Nomor 11/POJK.04/2017 maupun Peraturan OJK Nomor 4
tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
5
Sampai dengan saat ini, Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi
(setidaknya dalam waktu 3 bulan mendatang), yang berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di
Bursa.
Page 2
Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
menjawab konfirmasi tersebut.
Sampai dengan saat ini, PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) belum memiliki rencana penambahan
6
maupun pelepasan atas kepemilikan saham pada Perseroan. WSKT tetap bertindak selaku pemegang
saham pengendali Perseroan sebagaimana ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan. Apabila terdapat
perubahan komposisi kepemilikan akan disampaikan melalui keterbukaan informasi sesuai ketentuan yang
berlaku.
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
PT Waskita Beton Precast Tbk.
Fandy Dewanto
Corporate Secretary
PT Waskita Beton Precast Tbk.
Gedung Teraskita, Lt. 3-3A
Telepon : (021) 22892999, Fax : (021) 29838020, www.waskitaprecast.co.id
Nama Pengirim Fandy Dewanto
Jabatan Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu 25-08-2025 10:20
Lampiran 1. 488_WBP_DIR_2025__PP Bursa.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Waskita Beton Precast Tbk. yang tidak memerlukan tanda tangan
karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Waskita Beton Precast Tbk. bertanggung
jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page Letter / Announcement No. 488.1/WBP/DIR/2025 Issuer Name PT Waskita Beton Precast Tbk. Issuer Code WSBP Attachment 1 Subject Explanation for Volatility Transaction Volatility Transaction Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-09300/BEI.PP3/08-2025 dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.
Page 4
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
Sampai dengan permintaan penjelasan ini diterima, seluruh Informasi dan Fakta Material yang dapat
mempengaruhi nilai efek PT Waskita Beton Precast Tbk (Perseroan) telah disampaikan melalui
1 Keterbukaan Informasi Perseroan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten
Atau Perusahaan Publik (POJK 31/2015).
Perseroan tidak memiliki Informasi dan Fakta Material lain yang dapat mempengaruhi nilai efek Perseroan.
Apabila terdapat tambahan informasi atau fakta material lain, Perseroan akan melakukan Keterbukaan
Informasi sesuai ketentuan POJK 31/2015.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
Sampai dengan permintaan penjelasan ini diterima, seluruh Informasi dan Fakta Material yang dapat
mempengaruhi nilai efek Perseroan telah disampaikan melalui Keterbukaan Informasi Perseroan sesuai
2
dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK 31/2015.
Perseroan tidak memiliki Informasi atau Fakta Material yang dapat mempengaruhi nilai efek Perseroan atau
keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian
Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia
Kep-00015/BEI/01-2021.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
3 Seluruh informasi atau fakta material telah disampaikan sesuai dengan ketentuan POJK 31/2015 dan
Peraturan OJK Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan
Publik.
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
4 Sampai dengan Permintaan Penjelasan ini diterima, Perseroan tidak mengetahui atau belum mendapatkan
informasi mengenai aktivitas yang dilakukan oleh pemegang saham tertentu atau pihak-pihak sebagaimana
yang diatur dalam ketentuan Peraturan OJK Nomor 11/POJK.04/2017 maupun Peraturan OJK Nomor 4
tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
5
Sampai dengan saat ini, Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi
(setidaknya dalam waktu 3 bulan mendatang), yang berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di
Bursa.
Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
menjawab konfirmasi tersebut.
Sampai dengan saat ini, PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) belum memiliki rencana penambahan
6
maupun pelepasan atas kepemilikan saham pada Perseroan. WSKT tetap bertindak selaku pemegang
saham pengendali Perseroan sebagaimana ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan. Apabila terdapat
perubahan komposisi kepemilikan akan disampaikan melalui keterbukaan informasi sesuai ketentuan yang
berlaku.
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
PT Waskita Beton Precast Tbk.
Fandy Dewanto
Corporate Secretary
Page 5
PT Waskita Beton Precast Tbk.
Gedung Teraskita, Lt. 3-3A
Phone : (021) 22892999, Fax : (021) 29838020, www.waskitaprecast.co.id
Sender Name Fandy Dewanto
Function Corporate Secretary
Date and Time 25-08-2025 10:20
Attachment 1. 488_WBP_DIR_2025__PP Bursa.pdf
This is an official document of PT Waskita Beton Precast Tbk. that does not require a signature as it was generated
electronically by the electronic reporting system. PT Waskita Beton Precast Tbk. is fully responsible for the
information contained within this document.
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Fandy Dewanto
· Corporate Secretary
p.2 ×2
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.118
1469 ms
12 Sep 2026 22:36
Raw output
{'is_controller': None,
'issuer_name': '',
'issuer_raw': '',
'issuer_ticker': '',
'lines': [],
'pct_after': None,
'pct_before': None,
'report_date': None,
'report_number': '488.1/WBP/DIR/2025',
'reporter_is_board_member': None,
'reporter_name': '',
'reporter_nationality': '',
'reporter_position': 'Corporate Secretary',
'retains_control': None,
'shares_after': None,
'shares_before': None}