Skip to content
Back to announcement

20250825_WSBP_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31934773_lamp1.pdf

Other Needs review WSBP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
   Nomor : 488/WBP/DIR/2025                                                     Jakarta, 15 Agustus 2025

           Kepada Yth,
           Direktur Penilaian Perusahaan
           Up. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan III
           PT Bursa Efek Indonesia
           Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower I Lt.6,
           Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53,
           Jakarta - 12190
                                         Perihal : Penyampaian Tanggapan Penjelasan Atas
                                                   Volatilitas Transaksi Efek



           Dengan hormat,

           Menindaklanjuti Surat Bursa Efek Indonesia Nomor S-093000/BEI.PP3/08-2025 tanggal 13
           Agustus 2025 Perihal Permintaan Penjelasan Atas Volatilitas Transaksi Efek, bersama ini kami
           sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

           1. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
              mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana
              diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang
              Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik?

               Jawaban:
               Sampai dengan permintaan penjelasan ini diterima, seluruh Informasi dan Fakta Material
               yang dapat mempengaruhi nilai efek PT Waskita Beton Precast Tbk (“Perseroan”) telah
               disampaikan melalui Keterbukaan Informasi Perseroan sesuai dengan ketentuan
               sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015
               Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik
               ("POJK 31/2015").

               Perseroan tidak memiliki Informasi dan Fakta Material lain yang dapat mempengaruhi
               nilai efek Perseroan. Apabila terdapat tambahan informasi atau fakta material lain,
               Perseroan akan melakukan Keterbukaan Informasi sesuai ketentuan POJK 31/2015.

           2. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
              mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana
              diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir
              point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-
              00015/BEI/01-2021.




HM.02.01             Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
                         Diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
Page 2
              Jawaban:
              Sampai dengan permintaan penjelasan ini diterima, seluruh Informasi dan Fakta Material
              yang dapat mempengaruhi nilai efek Perseroan telah disampaikan melalui Keterbukaan
              Informasi Perseroan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK 31/2015.

              Perseroan tidak memiliki Informasi atau Fakta Material yang dapat mempengaruhi nilai
              efek Perseroan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan
              Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1.
              Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.

           3. Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga
              efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada
              publik.

              Jawaban:
              Seluruh informasi atau fakta material telah disampaikan sesuai dengan ketentuan POJK
              31/2015 dan Peraturan OJK Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan
              Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik.

           4. Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu
              sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017
              Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan
              Terbuka.

              Jawaban:
              Sampai dengan Permintaan Penjelasan ini diterima, Perseroan tidak mengetahui atau
              belum mendapatkan informasi mengenai aktivitas yang dilakukan oleh pemegang saham
              tertentu atau pihak-pihak sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Peraturan OJK
              Nomor 11/POJK.04/2017 maupun Peraturan OJK Nomor 4 tahun 2024 tentang Laporan
              Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.

           5. Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu
              dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham
              Perseroan di Bursa (paling tidak dalam 3 bulan mendatang)?

              Jawaban:
              Sampai dengan saat ini, Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan
              korporasi (setidaknya dalam waktu 3 bulan mendatang), yang berakibat terhadap
              pencatatan saham Perseroan di Bursa.

           6. Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan.
              Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada
              pemegang saham utama dalam menjawab konfirmasi tersebut.

              Jawaban:
              Sampai dengan saat ini, PT Waskita Karya (Persero) Tbk ("WSKT") belum memiliki
              rencana penambahan maupun pelepasan atas kepemilikan saham pada Perseroan. WSKT
              tetap bertindak selaku pemegang saham pengendali Perseroan sebagaimana ketentuan
HM.02.01            Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
                        Diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
Page 3
                dalam Anggaran Dasar Perseroan. Apabila terdapat perubahan komposisi kepemilikan
                akan disampaikan melalui keterbukaan informasi sesuai ketentuan yang berlaku.

           Demikian informasi ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan
           terima kasih.


           Direktur Keuangan, Manajemen Risiko & Legal,




           Fathul Anwar

           Lampiran : -

           Tembusan:
            -  Direksi PT Waskita Beton Precast Tbk




HM.02.01                  Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
                              Diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.38 MB
Published25 Aug 2025
Pages3
Characters6,679
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Waskita Beton Precast Tbk p.1 ×5
linked person Fathul Anwar p.3
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3
possible org Waskita Karya (Persero) Tbk p.2 ×2
unresolved org Siber dan Sandi Negara p.1 ×3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.118 999 ms 12 Sep 2026 22:36
Raw output
{'is_controller': None,
 'issuer_name': '',
 'issuer_raw': '',
 'issuer_ticker': '',
 'lines': [],
 'pct_after': None,
 'pct_before': None,
 'report_date': '2025-08-15',
 'report_number': 'Jakarta,',
 'reporter_is_board_member': None,
 'reporter_name': '',
 'reporter_nationality': '',
 'reporter_position': '',
 'retains_control': None,
 'shares_after': None,
 'shares_before': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result