Back to announcement
20250822_WSKT_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31934489_lamp4.pdf
RUPS minutes Needs review WSKTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.923
ASHOYA RATAM, SH, MKn. NOTARIS & P.P.A.T KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN Jl. Suryo No. 54, Kebayoran Baru, Jakarta 12180, Telp.: 021-29236060, Fax: 021-29236070 Email: notaris @ashoyaratam.com Nomor Perihal : 279/VINI/2025 : Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Jakarta, 20 Agustus 2025 “PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT WASKITA KARYA Tbk” atau disingkat “PT WASKITA KARYA (PERSERO) Tbk” Kepada Yth. “PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT WASKITA KARYA Tbk” atau disingkat “PT WASKITA KARYA (PERSERO) Tbk” Di Jakarta Dengan hormat, Bersama ini kami sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disingkat “Rapat”) dari “PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT WASKITA KARYA Tbk” atau disingkat “PT WASKITA KARYA (PERSERO) Tbk”, berkedudukan dan berkantor pusat di Kota Jakarta Timur (selanjutnya disingkat “Perseroan”), yang telah diselenggarakan pada: A. Hari/tanggal : Rabu, 20 Agustus 2025 Waktu 2. Pukul 17.00 WIB s/d 17.30 WIB Tempat 1 Gedung Waskita Karya, Lantai 11, Jl MT Haryono No. 10 RT 11 RW 11 Cipinang Cempedak, Jatinegara, Jakarta Timur, Jakarta 13340. B. Mata Acara Rapat yaitu: - Perubahan Susunan Pengurus Perseroan. C. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir dalam Rapat: DEWAN KOMISARIS: Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen Komisaris Komisaris Komisaris Independen Komisaris Independen DIREKSI Direktur Utama Direktur Keuangan Direktur Risk Management, Legal, dan Ouality, Safety, Health & Environment Direktur Business Strategic, Portfolio, dan Human Capital Direktur Operasi I Direktur Operasi II : HERU WINARKO, : T. ISKANDAR, : DEDI SYARIF USMAN, : MUHAMAD SALIM, : MURADI. : MUHAMMAD HANUGROHO: : WIWI SUPRIHATNO: : ANTON RIJANTO, : RUDI PURNOMO, : ARI ASMOKO, : DHETIK ARIYANTO:
Page 2 OCR 0.952
Sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat 1 huruf (a) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 37
ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka ("POJK 15/2020”),
Rapat dipimpin oleh HERU WINARKO selaku Komisaris Utama merangkap Komisaris
Independen Perseroan berdasarkan Surat Penunjukan tertanggal 12 Agustus 2025
No.112/WK/DK/2025.
Pemberitahuan, Pengumuman dan Pemanggilan untuk Rapat telah dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan Pasal 23 ayat (4), ayat (5), dan ayat (7) Anggaran Dasar Perseroan, serta
Pasal 4, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 17 POJK 15/2020, yaitu sebagai berikut:
- Pemberitahuan mengenai rencana akan diselenggarakan Rapat telah disampaikan oleh
Direksi kepada Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dengan Surat
tertanggal 7 Juli 2025 No.839/WK/DIR/2025 perihal Pemberitahuan Rencana
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Waskita Karya
(Persero) Tbk.
- Pengumuman Rapat kepada para Pemegang Saham telah dilakukan melalui situs web
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEP”) melalui situs web Electronic General
Meeting System KSEI (“eASY.KSEP”), situs web Bursa Efek Indonesia (“BEP”) dan
situs web Perseroan pada tanggal 14 Juli 2025.
- Pemanggilan Rapat kepada para Pemegang Saham telah dilakukan melalui situs web
@ASY.KSEI, situs web BEI dan situs web Perseroan pada tanggal 29 Juli 2025 dan
Ralat pemanggilan tanggal 19 Agustus 2025.
Kuorum kehadiran dan keputusan dalam Rapat sesuai Pasal 25 ayat (4) butir a Anggaran
Dasar juncto Pasal 41 ayat (1) butir a dan c POJK 15/2020, Rapat adalah sah dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat, apabila dihadiri oleh Pemegang Saham
Seri A Dwiwarna dan para Pemegang Saham lainnya dan/atau wakil mereka yang sah yang
bersama-sama mewakili lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
yang sah.
Dalam Rapat dihadiri dan/atau diwakili pemegang saham Perseroan baik hadir dalam ruang
Rapat maupun melalui cASY.KSEI sebanyak 23.859.566.956 saham atau merupakan
82,8261422”o dari jumlah keseluruhan saham dengan hak suara yang telah dikeluarkan
oleh Perseroan sampai dengan hari Rapat, yaitu berjumlah 28.806.807.016 saham yang
terdiri dari 1 saham seri A Dwiwarna dan 28.806.807.015 saham seri B: dengan
memperhatikan Daftar Pemegang Saham per tanggal 28 Juli 2025. Dengan demikian
kuorum yang disyaratkan dalam Pasal 25 ayat (4) butir a Anggaran Dasar Perseroan serta
Pasal 41 ayat (1) butir a POJK 15/2020 telah terpenuhi dan Rapat ini adalah sah dan berhak
untuk mengambil keputusan yang sah dan mengikat mengenai hal-hal yang dibicarakan
sesuai dengan mata acara Rapat, yaitu:
- Pemerintah Republik Indonesia cg. Menteri Badan Usaha Milik Negara, selaku
pemegang/Pemilik 1 saham seri A yang diwakili oleh YOHANES BABTISTA
PRIYATMO HADI selaku Plh. Asisten Deputi Bidang Jasa Infrastruktur, berdasarkan
surat kuasa tanggal 14 Agustus 2025 nomor SKU-103/MBU/08/2025,
- PT Perusahaan Perseroan (Persero) PT Danantara Asset Management, selaku
pemegang/pemilik 21.705.633.361 saham seri B yang diwakili oleh DESTY ARLAINI
selaku Senior Vice President Business 3, berdasarkan surat kuasa tanggal
19 Agustus 2025 nomor SKK.025/DI-DAM/DO/2025
- Masyarakat, selaku pemegang/pemilik 7.101.173.654 saham seri B.
Penjelasan materi Rapat disampaikan sebagai berikut:
Mata Acara satu-satunya dari Rapat, pembacaan Surat Pemegang Saham Seri A Dwiwarna
perihal Usulan Perubahan Pengurus PT Waskita Karya (Persero), Tbk disampaikan oleh
HERU WINARKO selaku Pemimpin Rapat.
Page 3 OCR 0.936
Dalam Mata Acara satu-satunya dari Rapat telah diberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan/menyampaikan tanggapan. Jumlah penanya/pemegang saham yang menyampaikan adalah sebagai berikut: Terdapat 2 pertanyaan dari pemegang saham seri B namun tidak relevan dengan Mata Acara Rapat. - Terdapat 3 pertanyaan dari TIONG DEWI MARYANI selaku pemegang/pemilik 37.001 saham seri B. Sesuai dengan pokok Tata Tertib Rapat: “Pimpinan Rapat akan membacakan 1 (satu) pertanyaan dan/atau pendapat yang telah diajukan, yang selanjutnya akan dijawab atau ditanggapi oleh Pimpinan Rapat atau pihak yang ditunjuk oleh Pimpinan Rapat”. Sehingga 1 pertanyaan dari pemegang saham seri B tersebut ditanggapi oleh MUHAMMAD HANUGROHO selaku Direktur Utama. Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut: - Berdasarkan Pasal 25 ayat (15) Anggaran Dasar Perseroan, keputusan Rapat diambil secara musyawarah untuk mufakat, namun dengan memperhatikan Pasal 28 POJK 15/2020, Pemegang Saham dapat mencantumkan pilihan suara dalam pemberian kuasa secara elektronik melalui eASY.KSEI, dengan demikian pengambilan keputusan dalam Rapat dilakukan dengan cara pemungutan suara (voting). - Berdasarkan Pasal 25 ayat (10) Anggaran Dasar Perseroan, Pemegang Saham yang hadir dan memiliki hak suara yang sah memilih abstain (tidak memberikan suara) dalam Rapat, maka Pemegang Saham tersebut dianggap memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan suara. Dalam Rapat tersebut telah diambil keputusan, yaitu sebagaimana termuat dalam akta “Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT WASKITA KARYA Tbk atau disingkat PT WASKITA KARYA (PERSERO) Tbk tertanggal 20 Agustus 2025 nomor 45 yang dibuat oleh saya, Notaris (untuk selanjutnya disebut “Risalah Rapat”), yang pada pokoknya adalah sebagai berikut: Dalam Mata Acara satu-satunya dari Rapat: Berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilaksanakan dalam Rapat dan juga melalui @ASY.KSEI adalah sebagai berikut: Suara Tidak Setuju 8 37.785.916 — 0,1583680 Yo Suara Abstain 5 7.871.275 — 0,0330152 Yo Suara Setuju 1 23.813.903.765 — 998086168 Yo Total Suara Setuju 1 23.821.781.040 — 998416320 Yo Dengan demikian “Rapat dengan suara terbanyak sejumlah 23.821.781.040 saham atau merupakan 99,8416320Y”o dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang telah dikeluarkan Perseroan memutuskan: 1. Mengukuhkan pemberhentian dengan hormat Sdr. ADDIN JAUHARUDIN sebagai Komisaris Independen Perseroan yang diangkat berdasarkan Keputusan RUPS Tahunan Tahun Buku 2022 tanggal 25 Mei 2023, terhitung sejak tanggal 16 Mei 2025, dengan ucapan terima kasih atas sumbangan tenaga dan pikiran yang diberikan selama menjabat sebagai Pengurus Perseroan. 2. Memberhentikan dengan hormat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai Pengurus Perseroan: 1) Komisaris Independen : MUHAMAD SALIM 2) Komisaris g 3) Komisaris Independen z 4) Komisaris : DEDI SYARIF USMAN 5) Direktur Risk Management, Legal dan OIISE : ANTON RIJANTO yang diangkat berdasarkan Keputusan RUPS Tahunan Tahun Buku 2023 tanggal 22 Mei 2024, Keputusan RUPS Tahunan Tahun Buku 2021 tanggal 16 Juni 2022, Keputusan RUPS Tahunan Tahun Buku 2020 tanggal 16 Maret 2021, Keputusan RUPS Tahunan Tahun Buku 2022 tanggal 25 Mei 2023, Keputusan RUPS Luar Biasa Tahun 2021 tanggal 21 September 2021, terhitung sejak ditutupnya RUPSLB ini, dengan ucapan terima kasih atas sumbangan tenaga dan pikiran yang diberikan selama menjabat sebagai Pengurus Perseroan.
Page 4 OCR 0.950
8: Mengangkat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai Pengurus Perseroan: 1) Sdr. MUHAMMAD ABDULLAH SYUKRI : Komisaris Independen 2) Sdr. AOILA RAHMANI : Komisaris Independen 3) Sdr. MUHAMMAD HARRIFAR SYAFAR : Komisaris Independen 4) Sdr. ADE ABDUL ROCHIM : Komisaris 5) Sdr. HASBY MUHAMMAD ZAMRI : Komisaris . Masa jabatan anggota-anggota Dewan Komisaris yang diangkat sebagaimana dimaksud pada angka 3, sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan tanpa mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu. . Dengan adanya pengukuhan pemberhentian, pemberhentian, dan pengangkatan Pengurus Perseroan sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, dan angka 3, maka susunan Pengurus Perseroan menjadi sebagai berikut: a. Direksi 1) Direktur Utama : MUHAMMAD HANUGROHO 2) Direktur Business Strategic, Portfolio, dan : RUDI PURNOMO Human Capital 3) Direktur Keuangan : WIWI SUPRIHATNO 4) Direktur Operasi I : ARI ASMOKO 5) Direktur Operasi II : DHETIK ARIYANTO b. Dewan Komisaris 1) Komisaris Utama merangkap Komisaris : HERU WINARKO Independen 2) Komisaris Independen : MUHAMMAD ABDULLAH SYUKRI 3) Komisaris Independen : AOILA RAHMANI 4) Komisaris Independen : MUHAMMAD HARRIFAR SYAFAR 5) Komisaris : ADE ABDUL ROCHIM 6) Komisaris : HASBY MUHAMMAD ZAMRI 6. Bagi anggota-anggota Dewan Komisaris yang diangkat sebagaimana dimaksud pada angka 3 yang masih menjabat pada jabatan lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan untuk dirangkap dengan jabatan Dewan Komisaris Badan Usaha Milik Negara, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatan-jabatan tersebut. 7. Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan yang diputuskan RUPS ini dalam bentuk Akta Notaris serta menghadap Notaris atau pejabat yang berwenang, dan melakukan penyesuaian atau perbaikan-perbaikan yang diperlukan apabila dipersyaratkan oleh pihak yang berwenang untuk keperluan pelaksanaan isi keputusan rapat. Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas, yang segera akan saya kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
Names mentioned 26 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
ASHOYA RATAM
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara
p.2
unresolved
org
PT Perusahaan Perseroan (Persero)
p.2
unresolved
person
AOILA RAHMANI
· Komisaris Independen
p.4
unresolved
org
Milik Negara
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.500
171 ms
13 Sep 2026 14:57
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'chair_name': 'HERU WINARKO',
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-08-20',
'meeting_type': 'EGM',
'time_end': '17:30:00',
'time_start': '17:00:00'}