Skip to content
Back to announcement

20250822_BFIN_Pemanggilan RUPS_31934442_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted BFIN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                                           PEMANGGILAN
                           RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                                  PT BFI FINANCE INDONESIA Tbk
                                            (“Perseroan”)

Direksi dengan ini melakukan pemanggilan kepada para Pemegang Saham Perseroan (“Pemegang
Saham”) untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPS Luar Biasa”) Perseroan yang
akan diselenggarakan pada:

 Hari/Tanggal       :   Senin/15 September 2025
 Pukul              :   13:30 WIB – selesai
 Tempat             :   BFI Tower
                        Sunburst CBD Lot. 1.2
                        Jl. Kapt. Soebijanto Djojohadikusumo
                        BSD City – Tangerang Selatan 15322

Mata Acara RUPS Luar Biasa yaitu:

1. Persetujuan Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.

   Penjelasan:
   Dalam mata acara ini akan dibahas mengenai persetujuan pengunduran diri Sunata Tjiterosampurno
   selaku Komisaris Perseroan.

2. Persetujuan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana dimaksud
   dalam Peraturan No. 32/POJK.04/2015 sebagaimana diubah oleh POJK Nomor 14/POJK.04/2019
   dalam rangka Program Kepemilikan Saham Manajemen dan Karyawan (Program Manajemen and
   Employee Stock Option Plan atau MESOP).

   Penjelasan:
   Perseroan merencanakan untuk melaksanakan program kepemilikan saham bagi manajemen dan
   karyawan dengan jenjang tertentu dalam Perseroan dan entitas anak Perseroan atau disebut
   Manajemen and Employee Stock Option Program (Program MESOP) dengan memberikan Hak Opsi
   kepada Peserta Program MESOP untuk melaksanakan Hak Opsi untuk membeli saham baru yang akan
   dikeluarkan Perseroan melalui Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
   Dahulu (PMTHMETD) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan No. 14/POJK.04/2019. Dengan
   demikian RUPSLB dapat mengambil keputusan bilamana RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua)
   bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki Pemegang Saham
   Independen. Keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian
   dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham
   Independen yang hadir dalam RUPS Kedua tersebut.



                                                                                                     1
Page 2
CATATAN:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para Pemegang Saham Perseroan.
   Pemanggilan ini merupakan undangan resmi bagi Pemegang Saham Perseroan dan dapat dilihat juga
   di laman situs Perseroan (www.bfi.co.id).

2. Untuk memperlancar pengaturan dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham atau kuasanya dimohon
   dengan hormat untuk hadir paling lambat pukul 13.00 WIB.

3. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam RUPS Luar Biasa adalah pemegang saham
   yang namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan perdagangan Bursa
   Efek tanggal 21 Agustus 2025 pukul 16.00 WIB.

4. Perseroan menghimbau Pemegang Saham untuk melakukan registrasi kehadiran secara elektronik
   atau memberikan kuasa kepada Biro Administrasi Efek (“BAE”) Perseroan yaitu PT Raya Saham
   Registra melalui aplikasi eASY.KSEI dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
   a. Pemegang Saham Perseroan yang dapat menggunakan aplikasi eASY.KSEI adalah Pemegang
       Saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI;
   b. Pemegang Saham Perseroan harus terlebih dahulu terdaftar dalam fasilitas acuan Kepemilikan
       Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”), bagi Pemegang Saham yang belum terdaftar, harap terlebih dahulu
       melakukan registrasi melalui situs web (https://akses.ksei.co.id)
   c. Untuk dapat menggunakan aplikasi eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat mengakses menu
       eASY.KSEI, yang berada pada fasilitas AKSes KSEI (https://akses.ksei.co.id)
   d. Pemegang Saham Perseroan dapat mendeklarasikan kehadirannya secara elektronik sampai
       dengan tanggal 12 September 2025 pukul 12.00 WIB (“Batas Waktu Deklarasi Kehadiran”), dan
       memberikan suaranya melalui eASY.KSEI sejak tanggal Pemanggilan ini sampai dengan Batas
       Waktu Deklarasi Kehadiran.

5. Untuk Pemegang Saham Perseroan dalam bentuk warkat/script, Perseroan menyiapkan surat kuasa
   Konvensional yang dapat diunduh melalui situs web Perseroan.

    a. Surat kuasa yang telah dilengkapi dan ditandatangani berikut dengan dokumen pendukungnya
       dapat dikirimkan scan copy melalui email ke rsrbae@registra.co.id dan email ke corsec@bfi.co.id.
       Asli surat kuasa wajib dikirimkan melalui surat tercatat kepada BAE Perseroan, yaitu PT Raya
       Saham Registra, paling lambat pada 12 September 2025 pukul 13.30 WIB, dengan alamat sebagai
       berikut:

                                       PT Raya Saham Registra
                                    Plaza Sentral Building 2nd Floor
                                       Jl. Jend. Sudirman 47-48
                                             Karet Semanggi
                                              Jakarta 12930

    b. Direktur, anggota Dewan Komisaris atau karyawan Perseroan dapat bertindak selaku kuasa
       pemegang saham dengan surat kuasa konvensional dalam RUPS Luar Biasa, namun suara yang
       dikeluarkan selaku penerima kuasa tidak dihitung dalam pemungutan suara selama RUPS Luar
       Biasa.




                                                                                                      2
Page 3
6. a. Pemegang Saham atau Kuasanya yang akan menghadiri Rapat wajib memperlihatkan Kartu Tanda
      Penduduk (“KTP”) atau tanda pengenal lainnya yang sah yang masih berlaku dan menyerahkan
      fotokopinya kepada petugas pendaftaran di tempat pendaftaran sebelum memasuki ruang rapat.
   b. Bagi pemegang saham Perseroan yang berbentuk badan hukum, wajib menyerahkan fotokopi
      anggaran dasarnya yang terakhir serta akta notaris tentang pengangkatan anggota dewan
      komisaris dan direksi atau pengurus yang masih menjabat saat Rapat, kepada petugas pendaftaran
      di tempat pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat.
   c. Pemegang Saham yang sahamnya tercatat dalam penitipan kolektif di PT Kustodian Sentral Efek
      Indonesia (“KSEI”), atau kuasanya, diwajibkan memberikan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat atau
      KTUR kepada petugas pendaftaran.

7. Satu Saham memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara. Apabila
   seorang pemegang saham mempunyai lebih dari 1 (satu) saham, suara yang dikeluarkan berlaku untuk
   seluruh saham yang dimilikinya.




                                                             Tangerang Selatan, 22 Agustus 2025
                                                                   Direksi Perseroan




                                                                                                   3

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.72 MB
Published22 Aug 2025
Pages3
Characters6,894
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BFI FINANCE INDONESIA Tbk p.1 ×2
linked person Sunata Tjiterosampurno · Komisaris p.1
unresolved org PT Raya Saham Registra p.2 ×2
unresolved org PT Raya Saham Registra Plaza Sentral Building p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result