Back to announcement
20250820_JSMR_Penyampaian Prospektus//Informasi Tambahan_31934082_lamp2.pdf
Other Text extracted JSMRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 26
Page 1
INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI. TIDAK JUGA
MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-
HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG
AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT JASA MARGA (PERSERO) Tbk (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS
KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN
RINGKAS INI.
INFORMASI LENGKAP TERKAIT PENAWARAN UMUM TERDAPAT DI DALAM INFORMASI TAMBAHAN.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI
BERKELANJUTAN III YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
PT JASA MARGA (PERSERO) TBK
Kegiatan Usaha Utama :
Merencanakan, membangun, mengoperasikan dan memelihara jalan tol, serta mengembangkan dan mengusahakan lahan di ruang milik jalan tol dan usaha lain
yang terkait.
Kantor Pusat Kantor Regional
Plaza Tol Taman Mini Indonesia Indah-Jakarta 13550 2 (dua) kantor regional yang berlokasi di Jakarta Timur
Telp.: (021) 841-3630, 841-3526 Perusahaan Anak
Fax.: (021) 841-3540 26 (dua puluh enam) Perusahaan Anak yang berdomisili di Jakarta Timur,
E-mail: jasmar@jasamarga.com Jakarta Selatan, Madiun, Manado, Deli Serdang, Sidoarjo, Solo, Semarang,
Situs internet: www.jasamarga.com Tangerang, Tangerang Selatan, Bogor, Bekasi, Pasuruan dan Denpasar.
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN III JASA MARGA
DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp4.000.000.000.000 (EMPAT TRILIUN RUPIAH)
Dalam rangka penawaran umum berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan
OBLIGASI BERKELANJUTAN III JASA MARGA TAHAP I TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR RP932.350.000.000 (SEMBILAN RATUS TIGA PULUH DUA MILIAR TIGA RATUS LIMA PULUH JUTA RUPIAH)
Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III tersebut,
Perseroan akan Menerbitkan dan Menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN III JASA MARGA TAHAP II TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp1.000.000.000.000 (SATU TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”),
sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi dan terdiri dari 3 (tiga)
seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp120.000.000.000,- (seratus dua puluh miliar Rupiah) dengan bunga Obligasi sebesar 6,40%
(enam koma empat nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) dengan bunga Obligasi sebesar 6,60% (enam
koma enam nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp780.000.000.000,- (tujuh ratus delapan puluh miliar Rupiah) dengan bunga Obligasi sebesar
7,15% (tujuh koma satu lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi
pertama akan dilakukan pada tanggal 03 Desember 2025, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-masing adalah pada
tanggal 04 September 2028 untuk Obligasi Seri A, pada tanggal 04 September 2030 untuk Obligasi Seri B dan pada tanggal 04 September 2035 untuk Obligasi Seri
C. Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
OBLIGASI BERKELANJUTAN III JASA MARGA TAHAP III DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN AGUNAN KHUSUS MAUPUN OLEH PIHAK KETIGA LAINNYA, NAMUN SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM
PASAL 1131 DAN PASAL 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA INDONESIA, DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN
BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI. HAK PEMEGANG
OBLIGASI ADALAH PARIPASSU TANPA PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAIN SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-
UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN SELENGKAPNYA DAPAT DILIHAT PADA BAB I PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK
OBLIGASI, DAN PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DISIMPAN YANG DAPAT DIJUAL
KEMBALI ATAU SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI DENGAN KETENTUAN BAHWA HAL TERSEBUT BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH
TANGGAL PENJATAHAN. PERSEROAN WAJIB MENGUMUMKAN PALING SEDIKIT MELALUI (I) SITUS WEB PERSEROAN DALAM BAHASA INDONESIA
DAN BAHASA ASING, DENGAN KETENTUAN BAHASA ASING YANG DIGUNAKAN PALING SEDIKIT BAHASA INGGRIS; DAN (II) SITUS WEB BURSA EFEK
ATAU 1 (SATU) SURAT KABAR HARIAN BERBAHASA INDONESIA YANG BERPEREDARAN NASIONAL MENGENAI RENCANA DILAKUKANNYA
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI SELAMBAT-LAMBATNYA 2 (DUA) HARI KALENDER SEBELUM TANGGAL PENAWARAN UNTUK PEMBELIAN KEMBALI
OBLIGASI DIMULAI. PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAPAT DILIHAT PADA BAB I
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO MEMBENGKAKNYA BIAYA KONSTRUKSI.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM
BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS OBLIGASI DARI
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”):
idAA (Double A)
KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM INFORMASI TAMBAHAN.
OBLIGASI INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”).
Para Penjamin Pelaksana Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini menjamin dengan kesanggupan penuh (full commitment)
terhadap Penawaran Umum Obligasi ini.
PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT BRI DANAREKSA SEKURITAS PT MANDIRI SEKURITAS PT TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA Tbk
(Terafiliasi) (Terafiliasi)
WALI AMANAT
PT Bank Mega Tbk
Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 20 Agustus 2025.
Page 2
JADWAL
Tanggal Efektif : 26 Juni 2024
Masa Penawaran Umum : 01 September 2025
Tanggal Penjatahan : 02 September 2025
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 04 September 2025
Tanggal Distribusi Secara Elektronik : 04 September 2025
Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia : 08 September 2025
PENAWARAN UMUM
Nama Obligasi
Obligasi Berkelanjutan III Jasa Marga Tahap II Tahun 2025.
Jenis Obligasi
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan
atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang
Rekening dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan di bidang pasar modal. Bukti kepemilikan
Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau
Pemegang Rekening.
Harga Penawaran
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari harga Pokok Obligasi pada Tanggal
Emisi.
Jumlah Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan Jatuh Tempo Obligasi
Obligasi ini diterbitkan dengan jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun
Rupiah) yang terbagi menjadi 3 (tiga) seri, dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp120.000.000.000,- (seratus
dua puluh miliar Rupiah) dengan bunga Obligasi sebesar 6,40% (enam koma empat nol
persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal
Emisi.
Seri B : Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus
miliar Rupiah) dengan bunga Obligasi sebesar 6,60% (enam koma enam nol persen) per
tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp780.000.000.000,- (tujuh
ratus delapan puluh miliar Rupiah) dengan bunga Obligasi sebesar 7,15% (tujuh koma
satu lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 10 (sepuluh) tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi.
Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung
berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. Bunga Obligasi
dibayarkan setiap Triwulan terhitung sejak Tanggal Emisi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi.
Obligasi harus dilunasi dengan nilai yang sama dengan jumlah Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi
Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, dengan
memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
Jadwal pembayaran Bunga Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:
Bunga Ke- Seri A Seri B Seri C
1. 04 Desember 2025 04 Desember 2025 04 Desember 2025
2. 04 Maret 2026 04 Maret 2026 04 Maret 2026
3. 04 Juni 2026 04 Juni 2026 04 Juni 2026
2
Page 3
Bunga Ke- Seri A Seri B Seri C
4. 04 September 2026 04 September 2026 04 September 2026
5. 04 Desember 2026 04 Desember 2026 04 Desember 2026
6. 04 Maret 2027 04 Maret 2027 04 Maret 2027
7. 04 Juni 2027 04 Juni 2027 04 Juni 2027
8. 04 September 2027 04 September 2027 04 September 2027
9. 04 Desember 2027 04 Desember 2027 04 Desember 2027
10. 04 Maret 2028 04 Maret 2028 04 Maret 2028
11. 04 Juni 2028 04 Juni 2028 04 Juni 2028
12. 04 September 2028 04 September 2028 04 September 2028
13. 04 Desember 2028 04 Desember 2028
14. 04 Maret 2029 04 Maret 2029
15. 04 Juni 2029 04 Juni 2029
16. 04 September 2029 04 September 2029
17. 04 Desember 2029 04 Desember 2029
18. 04 Maret 2030 04 Maret 2030
19. 04 Juni 2030 04 Juni 2030
20. 04 September 2030 04 September 2030
21. 04 Desember 2030
22. 04 Maret 2031
23. 04 Juni 2031
24. 04 September 2031
25. 04 Desember 2031
26. 04 Maret 2032
27. 04 Juni 2032
28. 04 September 2032
29. 04 Desember 2032
30. 04 Maret 2033
31. 04 Juni 2033
32. 04 September 2033
33. 04 Desember 2033
34. 04 Maret 2034
35. 04 Juni 2034
36. 04 September 2034
37. 04 Desember 2034
38. 04 Maret 2035
39. 04 Juni 2035
40. 04 September 2035
Satuan pemindahbukuan dan jumlah minimum pemesanan
Satuan pemindahbukuan berarti satuan pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1,00 (satu
Rupiah) atau kelipatannya. Satu satuan pemindahbukuan mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu)
suara dalam RUPO.
Satuan perdagangan berarti satuan pemesanan pembelian/perdagangan Obligasi dalam jumlah
sekurang-kurangnya Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Jaminan
Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus, namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan
Perseroan baik berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun
yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata Republik Indonesia. Hak Pemegang Obligasi adalah Paripassu tanpa
hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian
hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik
yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan ketentuan peraturan perundang
undangan yang berlaku.
3
Page 4
Penyisihan dan pelunasan pokok Obligasi (sinking fund)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Pokok Obligasi dengan pertimbangan
untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil emisi sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana
emisi.
Pembatasan dan Kewajiban Perseroan
Sebelum dilunasinya Jumlah Terutang, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri bahwa:
a. Perseroan tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat (yang tidak akan ditolak tanpa alasan yang
jelas oleh Wali Amanat dan jika jawaban tersebut tidak diperoleh dalam waktu 15 (lima belas) Hari
Kerja setelah pengajuan persetujuan tersebut diterima oleh Wali Amanat, maka persetujuan
dianggap telah diberikan), tidak melakukan hal-hal atau tindakan tindakan sebagai berikut:
1. Menjaminkan dan/atau menggadaikan baik sebagian maupun seluruh harta kekayaan
Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, kecuali agunan atau jumlah yang:
a. telah diberikan sebelum ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan dengan ketentuan
bahwa apabila aktiva yang dijaminkan tersebut telah dilepaskan maka aktiva tersebut tidak
dapat diikat lagi menjadi agunan;
b. termasuk dalam agunan atau jaminan yang diizinkan sebagai berikut:
1. Jaminan yang diperlukan untuk mengikuti tender, menjamin pembayaran bea masuk
atau untuk pembayaran sewa, selama dipergunakan dalam operasi Perseroan sehari-
hari.
2. Agunan yang timbul karena keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap;
3. Agunan untuk pembiayaan perolehan aktiva melalui bentuk pinjaman sewa guna
usaha (leasing) dimana aktiva tersebut akan menjadi objek agunan untuk pembiayaan
tersebut;
4. Agunan yang diberikan sehubungan dengan penerusan kelanjutan utang atau novasi
yang diberikan dalam rangka beralihnya perjanjian pengusahaan jalan tol sepanjang
agunannya diambil dari hasil jalan tol atas perjanjian pengusahaan jalan tol.
Dalam hal Wali Amanat menyetujui permohonan Perseroan untuk menjaminkan sebagian atau
seluruh harta kekayaan Perseroan terhadap utang-utang yang ditarik oleh Perseroan, maka
jaminan-jaminan yang sama juga wajib diberikan untuk pembayaran Obligasi, untuk keperluan
mana Perseroan dan Wali Amanat wajib membuat dan menandatangani perjanjian jaminan
yang berkaitan.
2. Memberikan jaminan-jaminan kepada pihak lain (penanggungan) atas kewajiban-kewajiban
pihak lain tersebut kecuali penanggungan sehubungan dengan kewajiban Perusahaan Anak;
3. Mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan
bubarnya Perseroan, kecuali hal-hal tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. Dilakukan dalam program privatisasi Pemerintah Republik Indonesia; atau
b. Semua syarat dan kondisi Obligasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lain
yang berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya perusahaan penerus (surviving
company), dan dalam hal Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus, maka seluruh
kewajiban Obligasi telah dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus, dan
perusahaan penerus tersebut memiliki aktiva dan kemampuan yang memadai untuk
menjamin pembayaran Obligasi; atau
c. Perusahaan penerus tersebut salah satu bidang usahanya adalah bergerak dalam
pengusahaan/ pengoperasian jalan tol; atau
d. Akuisisi pada perusahaan jalan tol; atau
e. Akuisisi pada perusahaan non tol tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari seluruh aktiva
Perseroan berdasarkan laporan keuangan terakhir.
4. Melakukan pengeluaran obligasi atau instrumen utang lain yang sejenis yang mempunyai
kedudukan lebih tinggi, atau pembayarannya didahulukan dari Obligasi;
5. Melaksanakan pengubahan yang pokok dari bidang usaha Perseroan;
6. Mengurangi modal dasar dan modal disetor Perseroan;
7. Melakukan penjualan atau pengalihan aktiva, baik sebagian atau seluruhnya, kecuali:
a. penjualan atau pengalihan tersebut baik dalam satu transaksi atau gabungan transaksi
yang dalam 1 (satu) tahun berjalan tidak melebihi 5% (lima persen) dari seluruh aktiva
Perseroan berdasarkan laporan keuangan terakhir yang telah diaudit; atau
4
Page 5
b. penjualan atau pengalihan tersebut dilakukan dalam rangka program privatisasi
Pemerintah Republik Indonesia; atau
c. pengalihan aktiva yang dikuasai oleh Perseroan sebagai akibat pengakhiran dan/atau
pengalihan perjanjian pengusahaan jalan tol; atau
d. dilakukan dalam rangka melaksanakan program Restrukturisasi BUMN; atau
e. tindakan yang dilakukan dalam rangka menjalankan Equity Fund Rising.
8. Melakukan transaksi dengan pihak Afiliasi, kecuali bila:
a. transaksi tersebut dilakukan dengan persyaratan yang menguntungkan Perseroan
dan/atau Perusahaan Anak atau setidak-tidaknya sama dengan persyaratan yang
diperoleh Perseroan dan/atau Perusahaan Anak dari pihak ketiga yang bukan terafiliasi
dalam transaksi yang lazim; atau
b. transaksi tersebut wajib dilakukan Perseroan dan/atau Perusahaan Anak sebagai akibat
dari pengakhiran dan/atau pengalihan perjanjian pengusahaan jalan tol.
9. Memberi pinjaman atau melakukan investasi dalam bentuk penyertaan saham pada pihak lain,
kecuali:
a. Penyertaan saham pada perusahaan di jalan tol; atau
b. Penyertaan saham dalam rangka program atau instruksi dari Pemerintah; atau
c. Penyertaan saham pada perusahaan di sektor non tol yang dilakukan baik dalam satu
transaksi atau gabungan transaksi tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari total aktiva
Perseroan berdasarkan laporan keuangan terakhir; atau
d. Pemberian pinjaman kepada Perusahaan Anak dan/atau pihak lain; atau
e. Pemberian pinjaman kepada karyawan, koperasi dan yayasan karyawan Perseroan
dan/atau karyawan, koperasi, dan yayasan karyawan Perusahaan Anak serta PKBL
(Program Kemitraan dan Bina Lingkungan) sesuai dengan program pemerintah.
b. Perseroan berkewajiban untuk:
1. Memenuhi kewajiban keuangan yang tercantum dalam laporan keuangan konsolidasi akhir
tahun yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di OJK dengan
memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Memelihara perbandingan antara laba sebelum bunga, pajak, provisi pelapisan utang jalan
tol, penyusutan dan amortisasi dengan Beban Bunga Yang Disesuaikan sedikitnya 1,1 : 1
(satu koma satu berbanding satu).
b. Memelihara perbandingan antara Utang dengan Modal tidak lebih dari 5: 1 (lima
berbanding satu).
2. Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
3. Menyetorkan jumlah uang untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga
Obligasi yang jatuh tempo yang harus sudah tersedia (in good funds) selambat-lambatnya 1
(satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi, harus telah efektif dalam rekening yang ditunjuk oleh Agen Pembayaran
berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
Sehubungan dengan pembayaran dana tersebut di atas, Perseroan berkewajiban untuk
menyerahkan kepada Wali Amanat bukti pengiriman uang tersebut pada hari yang sama.
Apabila lewat tanggal jatuh tempo pembayaran Bunga Obligasi dan/atau jumlah Pokok
Obligasi, Perseroan belum menyerahkan dana-dana tersebut di atas, maka Perseroan harus
membayar Denda atas kelalaian membayar jumlah Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi
jumlah yang terutang, satu dan lain menurut ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran.
4. Segera memberikan kepada Wali Amanat keterangan yang sewaktu-waktu diminta oleh Wali
Amanat dengan wajar mengenai operasi, keadaan keuangan, aktiva Perseroan dan hal lain-
lain.
5. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu 12 (dua belas) Hari
Kerja sejak terjadinya hal-hal sebagai berikut:
a. Membuat Utang baru baik secara langsung maupun tidak langsung;
b. Setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh penting dan/atau buruk
atas jalannya usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan dan Perusahaan
Anak serta pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan dan pelunasan
Obligasi ini;
c. Setiap pengubahan anggaran dasar, susunan Direksi dan Dewan Komisaris, pembagian
dividen, yang diikuti dengan penyerahan akta-akta keputusan rapat umum pemegang
saham Perseroan, setelah akta-akta tersebut diterima oleh Perseroan;
5
Page 6
d. Perkara pidana, perdata, administrasi dan perburuhan yang dihadapi Perseroan dan/atau
Perusahaan Anak yang secara material mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan
dan/atau Perusahaan Anak.
6. Menyerahkan kepada Wali Amanat laporan yang disyaratkan OJK dan persetujuan-
persetujuan berdasarkan anggaran dasar Perseroan untuk penerbitan dan penawaran
Obligasi, untuk pembuatan dan pelaksanaan setiap perjanjian yang berhubungan dengan
itu,termasuk tetapi tidak terbatas menyerahkan:
i. Laporan keuangan tahunan Perseroan (konsolidasian) selambat-lambatnya
(a) 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tiap tahun buku berakhir atau
(b) pada saat penyerahan laporan konsolidasi ke OJK yang telah diaudit oleh Akuntan
Publik Perseroan yang telah terdaftar di OJK sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, yang mana yang lebih lama.
ii. Laporan keuangan tengah tahunan Perseroan (konsolidasian) selambat-lambatnya dalam
waktu
(a) (i) 30 (tiga puluh) hari kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika tidak disertai
laporan Akuntan; atau (ii) 60 (enam puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun
buku jika disertai laporan Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar di OJK dalam
rangka penelaahan terbatas; atau (iii) 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah
tanggal tengah tahun buku, jika disertai laporan Akuntan Publik Perseroan yang telah
terdaftar di OJK dalam rangka audit atas laporan keuangan konsolidasian, atau
(b) pada saat penyerahan Laporan keuangan konsolidasian tengah tahunan Perseroan
(konsolidasi) ke OJK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, yang mana yang lebih lama.
7. Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat setelah menyadari terjadinya
kelalaian sebagaimana tersebut dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan atau setiap
peristiwa yang potensial yang dapat menimbulkan kelalaian atau adanya pemberitahuan
mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan.
8. Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi kepada KSEI untuk kepentingan
Pemegang Obligasi termasuk pembaharuannya dan menyampaikan salinan Sertifikat Jumbo
Obligasi kepada Wali Amanat.
9. Memberikan izin kepada Wali Amanat untuk sewaktu-waktu pada Hari Kerja melakukan
kunjungan langsung ke Perseroan, selambat-lambatnya 6 (enam) Hari Kerja setelah
pemberitahuan tertulis dari Wali Amanat diterima oleh Perseroan dan melakukan pemeriksaan
atas perizinan-perizinan dan catatan keuangan sepanjang tidak bertentangan dengan
peraturan yang berlaku, dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Perseroan yang
diajukan sebelum kunjungan dilakukan dan Perseroan wajib memberikan keterangan dan data
yang diminta oleh Wali Amanat sesuai dengan tugas dan fungsi Wali Amanat dan peraturan
perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
10. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan POJK No. 49/2020, yang wajib dipatuhi
oleh Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan yaitu antara lain:
a) Pemeringkatan Tahunan
i. Perseroan wajib menyampaikan pemeringkatan tahunan atas Obligasi kepada OJK
paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat
terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait
dengan Obligasi yang diterbitkan.
ii. Dalam hal peringkat Obligasi yang diperoleh berbeda dari peringkat sebelumnya,
Perseroan wajib mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit dalam satu surat
kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website)
Bursa Efek paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku
peringkat terakhir,mencakup hal-hal sebagai berikut:
1) peringkat tahunan yang diperoleh; dan
2) penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat
b) Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material/Kejadian Penting
i. Dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat baru maka Perseroan wajib
menyampaikan kepada OJK serta mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit
dalam 1 (satu ) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional
atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah
diterimanya peringkat baru tersebut, mencakup hal-hal sebagai berikut:
1) peringkat baru; dan
2) penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat baru
6
Page 7
ii. Masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat tahunan
c) Pemeringkatan Obligasi Dalam Penawaran Umum Berkelanjutan
i. Perseroan yang menerbitkan Obligasi melalui Penawaran Umum Berkelanjutan
sebagaimana diatur dengan POJK No. 36/2014 wajib memperoleh peringkat yang
mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan yang direncanakan.
ii. Peringkat tahunan dan peringkat baru wajib mencakup keseluruhan nilai Penawaran
Umum Berkelanjutan sepanjang:
1) periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
2) Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk melaksanakan penawaran
Obligasi tahap berikutnya dalam periode Penawaran Umum Berkelanjutan
sebagaimana diatur dalam POJK No. 36/2014
d) Pemeringkatan Ulang
i. Dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait
dengan peringkat Obligasi selain karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam huruf
a) butir i dan huruf b) butir i, maka Perseroan wajib menyampaikan hasil pemeringkatan
ulang dimaksud kepada OJK paling lama akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah
diterimanya peringkat dimaksud.
ii. Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam butir i berbeda dari
peringkat sebelumnya, maka Perseroan wajib mengumumkan kepada masyarakat
paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir Hari Kerja
ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat dimaksud.
iii. atau melakukan pemeringkatan sesuai dengan peraturan OJK, apabila terdapat
perubahan terhadap POJK No. 49/2020.
iv. Dalam hal Obligasi telah jatuh tempo, maka Perseroan bersedia dan diwajibkan untuk
bertanggung jawab secara finansial dan hukum mengenai pelunasan.
Pembelian Kembali
Perseroan dapat melakukan pembelian kembali untuk sebagian atau seluruh Obligasi sebelum Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi, dan Perseroan mempunyai hak untuk memberlakukan pembelian kembali
tersebut untuk disimpan yang dapat dijual kembali atau sebagai pelunasan obligasi dengan ketentuan
bahwa hal tersebut baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan. Perseroan wajib
mengumumkan paling sedikit melalui (i) situs web perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa
asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit Bahasa Inggris; dan (ii) situs web
Bursa Efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional
mengenai rencana dilakukannya pembelian kembali obligasi selambat-lambatnya 2 (dua) hari kalender
sebelum Tanggal Penawaran untuk pembelian kembali obligasi dimulai. Pelaksanaan pembelian
kembali dengan memperhatikan ketentuan dalam perjanjian perwaliamanatan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Hak-Hak Pemegang Obligasi
1. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang
dibayarkan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Pokok Obligasi harus dilunasi
dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis
yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi.
2. Yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening, pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-
undangan yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi setelah tanggal penentuan
pihak yang berhak memperoleh Bunga Obligasi tersebut, maka pihak yang menerima pengalihan
Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang
bersangkutan.
3. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga
Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau
Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, maka Perseroan harus membayar denda yang merupakan hak
Pemegang Obligasi atas kelalaian membayar Jumlah Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi
tersebut sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi yang berlaku atas
7
Page 8
Jumlah Terutang. Denda tersebut dihitung harian berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu 1
(satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga
puluh) Hari Kalender. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang
Obligasi, oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional
berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
4. Pemegang Obligasi Keberlanjutan baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit
lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi Keberlanjutan yang belum dilunasi (tidak
termasuk Obligasi Keberlanjutan yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau afiliasi Perseroan), berhak
untuk mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan
melampirkan asli KTUR dari KSEI, dengan memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak
diterbitkannya KTUR, Obligasi Keberlanjutan yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi Keberlanjutan
tersebut dibeukukan oleh KSEI sejumlah Obligasi Keberlanjutan yang tercantum dalam KTUR
tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat
persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
5. Setiap Obligasi Keberlanjutan sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara
dalam RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi Keberlanjutan dalam RUPO
mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi Keberlanjutan yang dimilikinya.
Hasil Pemeringkatan
Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Obligasi ini,
Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan atas surat hutang jangka panjang yang dilaksanakan
oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia, berdasarkan Surat Pefindo No.: RC-185/PEF-DIR/III/2025
tanggal 5 Maret 2025 perihal Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan III Jasa
Marga Periode 4 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026, serta surat penegasan No. RTG-270/PEF-
DIR/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan III
Jasa Marga Tahap II Tahun 2025 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan
(PUB) yang diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), Obligasi ini mendapatkan
peringkat:
idAA
(Double A)
Peringkat tersebut berlaku untuk periode sejak tanggal 4 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026 .
Tidak ada hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan PT Pemeringkat Efek Indonesia yang melakukan
pemeringkatan atas Obligasi Perseroan.
Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban
atas Obligasi tersebut belum lunas, sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.
Keterangan Tentang Wali Amanat
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini, PT Bank Mega Tbk bertindak sebagai Wali Amanat
sesuai dengan ketentuan dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, dengan tegas menyatakan
tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan secara langsung melalui penyertaan modal
Pemerintah sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan UUP2SK. Selain itu, PT Bank Mega Tbk juga
tidak memiliki hubungan kredit melebihi 25% dari jumlah hutang yang di waliamanatkan sesuai dengan
POJK No. 19/2020:
PT Bank Mega Tbk
Menara Bank Mega, Lantai 16
Jl. Kapten P. Tendean No. 12 – 14A
Jakarta 12790
Telp : (021) 79175000 Fax : (021) 7990720
website: www.bankmega.com
e-mail: waliamanat@bankmega.com
Up. : Capital Market Services
8
Page 9
Penjelasan mengenai rencana penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum Obligasi dapat dilihat
lebih lanjut pada Bab X dalam Informasi Tambahan dengan judul “ Keterangan Tentang Wali Amanat.”
Perpajakan
Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi yang diterima atau diperoleh
Pemegang Obligasi diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan peraturan perpajakan yang
berlaku.
CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI DIHARAPKAN UNTUK
BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT
PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA OBLIGASI, PEMBELIAN,
PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN ATAS OBLIGASI
YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI.
RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Seluruh dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya
Emisi, akan digunakan seluruhnya oleh Perseroan untuk :
i) Pembayaran penuh pokok Obligasi Berkelanjutan II Jasa Marga Tahap I Tahun 2020 Seri B.
ii) Sebesar Rp250.000.000.000 (dua ratus lima puluh miliar Rupiah) akan digunakan Perseroan untuk
penyetoran modal kepada JJS sebesar 250.000 lembar saham sesuai dengan nilai nominal (par
value) melalui peningkatan modal kepada JJS, yang merupakan afiliasi dari Perseroan akibat
pengendalian secara langsung oleh Perseroan, yang menjalankan kegiatan usaha Jalan Tol
Jakarta – Cikampek II Selatan (Jatiasih – Cipularang – Sadang).
iii) Sebesar Rp250.000.000.000 (dua ratus lima puluh miliar Rupiah) akan digunakan Perseroan untuk
penyetoran modal kepada JJB sebesar 250.000 lembar saham sesuai dengan nilai nominal (par
value) melalui peningkatan modal kepada JJB, yang merupakan afiliasi dari Perseroan akibat
pengendalian secara langsung oleh Perseroan, yang menjalankan kegiatan usaha Jalan Tol
Yogyakarta – Bawen).
iv) Sisanya akan digunakan Perseroan untuk penyetoran modal kepada JPB sebanyak-banyaknya
sebesar 214.000 lembar saham sesuai dengan nilai nominal (par value) melalui peningkatan modal
kepada JPB, yang merupakan afiliasi dari Perseroan akibat pengendalian secara langsung oleh
Perseroan, yang menjalankan kegiatan usaha Jalan Tol Probolinggo – Banyuwangi. Penyetoran
modal kepada JPB akan dilakukan oleh Perseroan dengan menggunakan dana yang diperoleh dari
hasil Penawaran Umum Obligasi sebesar Rp209,7 miliar dan sisanya akan menggunakan internal
kas Perseroan.
Penjelasan mengenai rencana penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum Obligasi dapat dilihat
lebih lanjut pada Bab II dalam Informasi Tambahan dengan judul “ Penggunaan Dana Yang Diperoleh
Dari Hasil Penawaran Umum.”
PERNYATAAN UTANG
Per tanggal 30 Juni 2025, Liabilitas Perseroan sebesar Rp87.100.197 juta, dengan rincian sebagai
berikut:
(Dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 30 Juni 2025
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang usaha 122.032
Utang kontraktor 396.589
Utang pajak 235.707
Beban akrual 8.521.123
Utang bank 1.137.891
Liabilitas jangka panjang yang jatuh tempo dalam satu tahun:
- Utang bank 6.735.808
- Utang Obligasi 286.000
- Liabilitas sewa 74.835
9
Page 10
(Dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 30 Juni 2025
- Provisi pelapisan jalan tol 766.456
- Pendapatan diterima dimuka 148.693
Liabilitas keuangan jangka pendek lainnya 1.724.831
TOTAL LIABILITAS JANGKA PENDEK 20.149.965
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas pajak tangguhan 5.547.3350
Utang kontraktor jangka panjang 774.441
Beban akrual jangka panjang 708.403
Liabilitas jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo
dalam satu tahun:
- Utang bank 55.440.029
- Utang lembaga keuangan bukan bank 350.000
- Liabilitas obligasi 1.539.029
- Liabilitas pembebasan 109.008
- Liabilitas sewa 66.687
- Provisi pelapisan jalan tol 812.411
- Pendapatan diterima dimuka 36.535
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang 1.319.752
Liabilitas jangka panjang lainnya 246.587
TOAL LIABILITAS JANGKA PANJANG 66.950.232
TOTAL LIABILITAS 87.100.197
Penjelasan mengenai pernyataan utang dapat dilihat lebih lanjut pada Bab III dalam Informasi
Tambahan dengan judul “Pernyataan Utang.”
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting dari Perseroan berdasarkan
Laporan Keuangan Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan 2024 (tidak
di audit) serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 telah diaudit
oleh dengan Opini Tanpa Modifikasian dalam laporannya No. 00065/2.1030/AU.1/06/0645-3/1/II/2025
tanggal 28 Februari 2025. Audit dilaksanakan sesuai dengan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut
Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Laporan audit tersebut ditandatangani oleh Dedy Sukrisnadi (Rekan
pada RSM Indonesia dengan Registrasi Akuntan Publik No.AP.0645).
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
KETERANGAN
2025 2024 2023
Aset Lancar 8.949.904 6.854.331 7.974.775
Aset Tidak Lancar 136.435.981 133.872.108 121.337.214
Total Aset 145.385.885 140.726.439 129.311.989
Liabilitas Jangka Pendek 20.149.956 20.360.544 22.821.164
Liabilitas Jangka Panjang 66.950.232 62.824.742 67.579.619
Total Liabilitas 87.100.197 83.185.286 90.400.783
Total Ekuitas 58.285.688 57.541.153 38.911.206
Total Liabilitas dan Ekuitas 145.385.885 140.726.439 129.311.989
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
Periode 6 (enam) bulan
Tahun yang berakhir pada
yang berakhir pada
KETERANGAN tanggal 31 Desember
tanggal 30 Juni
2025 2024 2024 2023
Total Pendapatan 12.942.066 13.072.701 28.703.212 21.318.605
Total Beban Pokok Pendapatan (7.326.338) (7.698.716) (17.385.057) (12.360.079)
Laba Bruto 5.615.728 5.373.985 11.318.155 8.958.526
10
Page 11
(dalam jutaan Rupiah)
Periode 6 (enam) bulan
Tahun yang berakhir pada
yang berakhir pada
KETERANGAN tanggal 31 Desember
tanggal 30 Juni
2025 2024 2024 2023
Laba Usaha 4.794.905 4.518.985 9.532.012 11.321.897
Laba Tahun Berjalan 2.478.734 2.877.702 5.619.918 6.749.489
Total Penghasilan Komprehensif Tahun 2.480.706 3.022.575 5.482.544 6.586.549
Berjalan
Laba Per Saham (Rupiah penuh) 257,81 323,37 624,92 936,03
Arus Kas
(dalam jutaan Rupiah)
Periode 6 (enam) bulan
Tahun yang berakhir pada
yang berakhir pada tanggal
KETERANGAN tanggal 31 Desember
30 Juni
2025 2024 2024 2023
Kas Bersih yang Diperoleh dari Aktivitas 1.766.801 2.845.268 6.500.974 4.165.956
Operasi
Kas Neto yang Digunakan untuk Aktivitas (4.890.492) (4.447.324) (10.814.909) (8.324.353)
Investasi
Kas Neto yang Diperoleh dari (Digunakan 4.678.784 1.869.854 4.685.303 168.230
untuk) Aktivitas Pendanaan
Kenaikan (Penurunan) Neto Kas Dan Setara 1.555.093 267.798 371.368 (3.990.167)
Kas
Kas Dan Setara Kas Pada Awal Tahun 4.810.319 4.438.951 4.438.951 8.429.118
Kas Dan Setara Kas Pada Akhir Tahun 6.365.412 4.706.749 4.810.319 4.438.951
Rasio-Rasio Keuangan
30 Juni 31 Desember
KETERANGAN
2025 2024 2023
Rasio Pertumbuhan (%)
Pendapatan -0,1 34,64 28,56
Laba kotor 4,50 26,34 20,77
Laba usaha 6,11 -15,81 53,50
Laba/(rugi) tahun berjalan 13,86 -16,74 190,46
EBITDA 4,07 27,35 36,21
Jumlah aset 3,31 8,83 41,88
Jumlah liabilitas 4,71 -7,98 37,98
Jumlah ekuitas 1,29 47,88 51,87
Rasio Usaha (%)
Laba kotor / pendapatan 41,11 39,43 42,02
Laba usaha / pendapatan 34,57 33,21 53,09
Laba tahun berjalan / pendapatan 22,01 19,58 31,66
Laba tahun berjalan / jumlah aset 2,04 3,99 5,22
Laba tahun berjalan / jumlah ekuitas 5,00 9,77 17,35
Rasio Keuangan (x)
Jumlah aset lancar / jumlah liabilitas jangka
pendek (%) 33,66 33,66 34,94
Jumlah liabilitas / total aset (%) 59,11 59,11 69,91
Jumlah liabilitas / total ekuitas (%) 144,57 144,57 232,33
Marjin EBITDA (%) 67,30 67,38 63,67
Interest coverage ratio 3,90 3,10 3,21
Debt service coverage ratio 2,18 1,37 2,23
Rasio Terkait Perjanjian Kredit Perseroan
Rasio Keuangan Rasio yang dipersyaratkan 30 Juni 2025
Interest Coverage Ratio (x) Minimal 1,1 Minimal 1,1
Interest Bearing Debt to Equity Ratio (x) Maksimal 5 Maksimal 5
Pada tanggal 30 Juni 2025 Perseroan telah memenuhi semua rasio keuangan yang dipersyaratkan
dalam perjanjian pinjaman.
11
Page 12
Penjelasan mengenai data keuangan penting Perseroan dapat dilihat lebih lanjut pada Bab IV dalam
Informasi Tambahan dengan judul “Ikhtisar Data Keuangan Penting.”
ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan oleh manajemen yang terdapat di dalam Informasi Tambahan berdasarkan
Laporan posisi Keuangan Perseroan periode tanggal 30 Juni 2025 dan 2024 (tidak di audit) serta untuk
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 telah diaudit oleh dengan Opini
Tanpa Modifikasian dalam laporannya No. 00065/2.1030/AU.1/06/0645-3/1/II/2025 tanggal 28 Februari
2025. Audit dilaksanakan sesuai dengan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik
Indonesia (IAPI). Laporan audit tersebut ditandatangani oleh Dedy Sukrisnadi (Rekan pada RSM
Indonesia dengan Registrasi Akuntan Publik No.AP.0645).
1. Umum
Perseroan (pertama kali didirikan dengan nama PT Jasa Marga (Indonesia Highway Corporation))
merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jalan tol, memiliki 36 konsesi jalan tol (± 1.736 km)
dan mengoperasikan ± 1.264 km (72,6%) jalan tol yang beroperasi. yang dioperasikan baik di level
induk, anak perusahaan, dan di bawah sub-holding PT Jasamarga Transjawa Tol. Bisnis Perseroan
tersebar di seluruh Indonesia, dimana sebagian besar jalan tol yang berada di Pulau Jawa (± 1.008 km)
sudah terkoneksi dan memberikan dampak positif kepada volume lalu lintas dan pertumbuhan
pendapatan tol.
Perseroan memiliki 2 anak perusahaan yang berfokus pada bisnis pengoperasian dan pemeliharaan
jalan tol serta 1 anak perusahaan di bisnis prospektif.
2. Faktor-faktor signifikan yang memengaruhi kondisi keuangan dan hasil operasi Perseroan
dan Perusahaan Anak
Kondisi keuangan dan hasil operasional Perseroan dan Perusahaan Anak telah dan akan terus
dipengaruhi oleh beberapa faktor penting, termasuk berikut ini :
Tarif Tol
Sebagai perusahaan jalan tol, tarif tol merupakan sumber utama pendapatan sehingga penyesuaian
tarif tol akan sangat berdampak pada kondisi keuangan Perseroan. Sebagaimana diatur dalam UU
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan, Perseroan berkewajiban untuk melakukan penyesuaian tarif jalan
tol setiap dua tahun sekali dengan mengacu pada inflasi daerah. Untuk mendapatkan kenaikan tarif
regular tersebut setiap ruas jalan tol perlu memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang
dipersyaratkan.
Volume Lalu Lintas
Bisnis usaha Perseroan sangat dipengaruhi oleh tingkat volume lalu lintas pada jalan tol yang nantinya
akan berdampak pada arus pendapatan. Volume lalu lintas pada jalan tol terutama ditentukan (i)
perubahan kondisi perekonomian, (ii) kenaikan harga BBM, dan (iii) pertumbuhan panjang jalan tol
yang beroperasi. Selain itu, tersedianya alternatif transportasi lain (misal: kereta api, MRT, LRT ataupun
Trans Jakarta) juga turut mempengaruhi penurunan volume lalu lintas.
Konstruksi Jalan Tol Baru
Memperluas jaringan jalan tol dan meningkatkan konektivitas pada portofolio Perseroan yang ada.
Membangun dan mengoperasikan jalan tol baru secara bertahap untuk menyesuaikan dengan
investasi dan kemampuan finansial Perseroan sehingga dapat mendatangkan keuntungan dan
meningkatkan nilai Perseroan.
3. Hasil Kegiatan Operasional
Periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode
12
Page 13
enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024
Pendapatan
Pendapatan Perseroan pada tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar
Rp12.942.066 juta di mana terjadi penurunan sebesar -1,00% atau setara dengan Rp130.635 juta
dibandingkan dengan pendapatan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 sebesar Rp13.072.701
juta. Penurunan pendapatan ini disebabkan menurunnya pendapatan konstruksi di beberapa ruas
jalan tol Perusahaan Anak.
Beban Pokok Pendapatan
Beban pokok pendapatan Perseroan pada tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 adalah
sebesar Rp7.326.338 juta, menurun sebesar -4,84% atau setara dengan Rp372.378 juta dibandingkan
dengan beban pokok pendapatan Perseroan sebesar Rp7.698.716 juta pada tahun yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2024. Penurunan beban pokok pendapatan tersebut disebabkan menurunnya beban
konstruksi di beberapa ruas jalan tol Anak Perusahaan.
Beban Tol dan Usaha Diluar Konstruksi Perseoran pada tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2025 adalah sebesar Rp3.892.967 juta, meningkat sebesar 3,57% atau setara dengan Rp134.259 juta
dibanding dengan beban usaha diluar konstruksi pada tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024
sebesar Rp3.758.708 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan kenaikan nilai amortisasi Hak
Pengusahaan Jalan Tol sehubungan dengan pertumbuhan volume lalu lintas dan efek konsolidasi
JPT.
Laba Bruto
Laba bruto Perseroan meningkat sebesar 4,50% atau setara dengan Rp241.743 juta menjadi
Rp5.615.728 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dari sebelumnya Rp5.373.985
juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024. Peningkatan tersebut sebagian besar
disebabkan oleh pertumbuhan volume lalu lintas dan penyesuaian tarif pada beberapa ruas tol yang
berpengaruh pada pertumbuhan pendapatan tol.
Laba Periode Berjalan
Laba tahun berjalan Perseroan menurun sebesar -13,86% atau setara dengan Rp398.968 juta menjadi
Rp2.478.734 juta pada tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dari sebelumnya Rp2.877.702
juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024. Penurunan tersebut terutama disebabkan
peningkatan beban pajak penghasilan, dimana pada tahun 2024 terdapat manfaat pajak penghasilan
akibat perlakuan pajak PMK72 dan atas kompensasi kerugian.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
Pendapatan
Pendapatan Perseroan pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
Rp28.703.212 juta di mana terjadi peningkatan sebesar 34,64% atau setara dengan Rp7.384.607 juta
dibandingkan dengan pendapatan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar
Rp21.318.605 juta. Peningkatan pendapatan ini disebabkan oleh konsolidasi kembali Semarang-
Batang (JSB), Solo-Ngawi (JSN), Ngawi-Kertosono (JNK) pada Juli 2023, dan Gempol-Pandaan (JPT)
pada Desember 2024, pengoperasian jaringan jalan tol JORR 2 secara penuh, serta implementasi
penyesuaian tarif atas 21 ruas jalan tol sepanjang tahun 2023 yang seluruhnya kinerjanya telah
tercermin penuh pada tahun 2024.
Beban Pokok Pendapatan
Beban pokok pendapatan Perseroan pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah
sebesar Rp17.385.057 juta, meningkat sebesar 40,65% atau setara dengan Rp5.024.978 juta
dibandingkan dengan beban pokok pendapatan Perseroan sebesar Rp12.360.079 juta pada tahun
13
Page 14
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Peningkatan beban pokok pendapatan tersebut
disebabkan meningkatnya kemajuan konstruksi atas ruas jalan tol baru.
Beban Tol dan Usaha Diluar Konstruksi Perseoran pada tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 adalah sebesar Rp7.482.043 juta, meningkat sebesar 12,63% atau setara dengan
Rp838.787 juta dibanding dengan beban usaha diluar konstruksi pada tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desemeber 2023 sebesar Rp6.643.256 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan
kenaikan beban amortisasi akibat konsolidasi kembali Semarang-Batang (JSB), Solo-Ngawi (JSN), dan
NgawiKertosono (JNK) pada Juli 2023 serta kenaikan pada biaya provisi overlay di beberapa ruas.
Laba Bruto
Laba bruto Perseroan meningkat sebesar 26,34% atau setara dengan Rp2.359.629 juta menjadi
Rp11.318.155 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dari sebelumnya
Rp8.958.526 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Peningkatan tersebut
sejalan dengan peningkatan pendapatan tol.
Laba Tahun Berjalan
Laba tahun berjalan Perseroan menurun sebesar -16,74% atau setara dengan Rp1.129.571 juta
menjadi Rp5.619.918 juta pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dari sebelumnya
Rp6.749.489 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Penurunan tersebut
penurunan laba usaha karena telah berakhirnya buyback RDPT pada tiga ruas di tahun 2023.
4. Aset, Liabilitas dan Ekuitas
Posisi tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan posisi keuangan tanggal 31 Desember 2024
Aset
Pada tanggal 30 Juni 2025 total aset lancar Perseroan dan Perusahaan Anaknya adalah sebesar
Rp8.949.904 juta atau meningkat sebesar 30,57% atau setara dengan Rp2.095.573 juta dibandingkan
dengan posisi tanggal 30 Desember 2024 sebesar Rp6.854.331 juta. Peningkatan ini terutama
disebabkan oleh meningkatnya nilai kas setara kas akibat penarikan hutang bank.
Pada tanggal 30 Juni 2025 total aset tidak lancar Perseroan adalah sebesar Rp136.435.981 juta atau
meningkat sebesar 1,92% atau setara dengan Rp2.563.873 juta dibandingkan dengan posisi tanggal
31 Desember 2024 sebesar Rp133.872.108 juta. Peningkatan aset tidak lancar pada tanggal yang
berakhir 30 Juni 2025 disebabkan oleh peningkatan aset tidak lancar pada aset tak berwujud - neto
hak pengusahaan jalan tol sehubungan dengan progres konstruksi jalan tol di JJS, JPB, JJB dan JAP.
Pada tanggal 30 Juni 2025 total aset Perseroan adalah sebesar Rp145.385.885 juta atau meningkat
sebesar 3,31% atau setara dengan Rp4.659.446 juta dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember
2024 sebesar Rp140.726.439 juta. Peningkatan total aset pada tanggal yang berakhir 30 Juni 2025
terutama disebabkan oleh peningkatan kas setara kas dan aset tak berwujud – neto hak pengusahaan
jalan tol.
Liabilitas
Pada tanggal 30 Juni 2025, total liabilitas jangka pendek Perseroan dan Perusahaan Anaknya adalah
sebesar Rp20.149.965 juta di mana terjadi penurunan sebesar -1,03% setara dengan Rp210.579 juta
dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp20.360.544 juta. Penurunan
liabilitas jangka pendek pada tanggal yang berakhir 30 Juni 2025 disebabkan oleh pelunasan hutang
pajak PPh 29 Perusahaan.
Pada tanggal 30 Juni 2025, total liabilitas jangka panjang Perseroan adalah sebesar Rp66.950.232 juta
di mana terjadi peningkatan sebesar 6,57% setara dengan Rp4.125.490 juta dibandingkan dengan
posisi pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp62.824.742 juta. Peningkatan ini terutama berasal
dari penarikan hutang bank baik di Induk maupun di Anak Perusahaan.
14
Page 15
Pada tanggal 31 Desember 2025, total liabilitas Perseroan adalah sebesar Rp87.100.197 juta di mana
terjadi penurunan sebesar 4,71% setara dengan Rp3.914.911 juta dibandingkan dengan posisi pada
tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp83.185.286 juta. Peningkatan total liabilitas pada tanggal yang
berakhir 30 Juni 2025 terutama disebabkan oleh penarikan hutang bank di Induk dan Anak Perusahaan.
Ekuitas
Pada tanggal 30 Juni 2025, total ekuitas Perseroan adalah sebesar Rp58.285.688 juta, meningkat
sebesar 1,29% atau setara Rp744.535 juta dibandingkan tanggal 31 Desember 2024 sebesar
Rp57.541.153 juta. Peningkatan ini dikarenakan peningkatan saldo laba pada tahun berjalan.
Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan posisi keuangan tanggal 31 Desember 2023
Aset
Pada tanggal 31 Desember 2024 total aset lancar Perseroan dan Perusahaan Anaknya adalah sebesar
Rp6.854.331 juta atau menurun sebesar -14,05% atau setara dengan Rp1.120.444 juta dibandingkan
dengan posisi tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp7.974.775 juta. Penurunan ini terutama
disebabkan oleh penurunan investasi jangka pendek akibat konsolidasi kembali JPT.
Pada tanggal 31 Desember 2024 total aset tidak lancar Perseroan adalah sebesar Rp133.872.108 juta
atau meningkat sebesar 10,33% atau setara dengan Rp12.534.894 juta dibandingkan dengan posisi
tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp121.337.214 juta. Peningkatan aset tidak lancar pada tahun
2024 disebabkan oleh penambahan progres konstruksi diruas tol baru dan konsolidasi kembali JPT.
Pada tanggal 31 Desember 2024 total aset Perseroan adalah sebesar Rp140.726.439 juta atau
meningkat sebesar 8,83% atau setara dengan Rpjuta dibandingkan dengan posisi tanggal
31 Desember 2023 sebesar Rp11.414.450 juta. Peningkatan total aset pada tahun 2023 terutama
disebabkan oleh peningkatan hak pengusahaan jalan tol dengan adanya penambahan dari efek
kombinasi bisnis dan kemajuan konstruksi pengembangan jalan tol baru.
Liabilitas
Pada tanggal 31 Desember 2024, total liabilitas jangka pendek Perseroan dan Perusahaan Anaknya
adalah sebesar Rp20.360.544 juta di mana terjadi penurunan sebesar -10,78% setara dengan
Rp2.460.620 juta dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp22.821.164
juta. Penurunan liabilitas jangka pendek pada tahun 2024 disebabkan karena penurunan utang bank
dengan adanya pelunasan di level induk menggunakan hasil dari divestasi JTT serta tidak adanya lagi
liabilitas pembebasan tanah perusahaan anak atas dana talangan pembelian tanah pada ruas jalan tol
KunciranSerpong, Cengkareng-Batu Ceper-Kunciran dan Surabaya Mojokerto.
Pada tanggal 31 Desember 2024, total liabilitas jangka panjang Perseroan adalah sebesar
Rp62.824.742 juta di mana terjadi penurunan sebesar -7,03% setara dengan Rp4.754.877 juta
dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp67.579.619 juta. Penurunan
ini terutama berasal dari pelunasan utang pokok Badan Layanan Umum (BLU) Lembaga Manajemen
Aset Negara (LMAN) dan pelunasan utang bank atas penerimaan divestasi JTT.
Pada tanggal 31 Desember 2024, total liabilitas Perseroan adalah sebesar Rp83.185.286 juta di mana
terjadi penurutnan sebesar -7,98% setara dengan Rp7.215.497 juta dibandingkan dengan posisi pada
tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp90.400.783 juta. Penurunan total liabilitas pada tahun 2024
terutama disebabkan oleh pelunasan pinjaman bank atas penerimaan divestasi JTT.
Ekuitas
Pada tanggal 31 Desember 2024, total ekuitas Perseroan adalah sebesar Rp57.541.153 juta,
meningkat sebesar 47,88% atau setara Rp18.629.947 juta dibandingkan tanggal 31 Desember 2023
sebesar Rp38.911.206 juta. Peningkatan ini dikarenakan peningkatan ekuitas kepentingan non
pengendali akibat divestasi JTT.
15
Page 16
5. Likuditas dan Sumber Pendanaan
Kebutuhan likuiditas Perseroan terutama digunakan untuk mendanai modal kerja, belanja modal,
pembayaran utang bank dan mempertahankan cadangan kas. Secara historis, Perseroan membiayai
kebutuhan modal dengan menggunakan kas yang diperoleh secara internal dari aktivitas operasi dan
secara eksternal dari kegiatan pendanaan. Pada tanggal 30 Juni 2025, Perseroan dan Perusahaan
Anak memiliki fasilitas pinjaman bank, sebagai sumber likuiditas eksternal yang material, yang belum
ditarik sebesar Rp25.175.000 juta. Sedangkan sumber likuiditas internal dalam bentuk kas dari aktivitas
operasi sebesar Rp1.134.866 juta.
Tidak ada kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian dan/atau
ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material
terhadap likuiditas Perseroan.
Perseroan saat ini memiliki arus kas yang kuat dari aktivitas operasi untuk mendanai kebutuhan
pendanaan Perseroan. Meskipun demikian, Perseroan saat ini memiliki standby loan dari pinjaman
perbankan yang cukup besar untuk memenuhi kebutuhan pendanaan Perseroan jika sewaktu-waktu
diperlukan. Selain itu, Perseroan juga dapat melakukan penerbitan pendanaan melalui surat utang
pasar modal dan/atau pinjaman perbankan, serta aksi korporasi seperti divestasi di level subholding
maupun Perusahaan Anak, tentunya dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pada tanggal Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan, tidak terdapat pembatasan terhadap
kemampuan Perusahaan Anak untuk mengalihkan dana kepada Perseroan yang dapat berdampak
terhadap kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajiban pembayaran tunai. Kegiatan usaha
Perseroan dan Perusahaan Anak juga tidak memiliki modal kerja yang menimbulkan risiko khusus.
Arus Kas
Periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode
enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024
Arus kas dari aktivitas operasi
Arus kas bersih dari aktivitas operasi terutama terdiri dari penerimaan dari pendapatan tol, penerimaan
dari pendapatan lainnya, pembayaran ke pemasok, pembayaran ke karyawan dan pembayaran biaya
pelapisan ulang.
Kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi menurun sebesar -37,90% atau sebesar Rp1.078.467
juta menjadi Rp1.766.801 juta pada tanggal yang berakhir 30 Juni 2025 dari sebelumnya Rp2.845.268
juta pada tanggal yang berakhir 30 Juni 2024, terutama disebabkan oleh pembayaran pajak PPh 29
atas aksi korporasi divestasi JTT.
Arus kas dari aktivitas investasi
Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi adalah sebesar Rp4.890.492 juta pada tanggal
yang berakhir 30 Juni 2025 meningkat sebesar 9,96% atau Rp443.168 juta dari sebelumnya
Rp4.447.324 juta pada tanggal yang berakhir 30 Juni 2024, peningkatan kas yang digunakan untuk
aktivitas investasi dikarenakan penambahan hak pengusahaan jalan tol.
Arus kas dari aktivitas pendanaan
Kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan sebesar Rp4.678.784 juta pada tanggal yang
berakhir 30 Juni 2025 meningkat sebesar 150,22% atau sebesar Rp2.808.930 Juta dibandingkan kas
bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan sebesar Rp1.869.854 juta pada tanggal yang
berakhir 30 Juni 2024, yang sebagian besar disebabkan penerimaan utang bank sebesar Rp7.045.065
juta yang sebagian di-offset dengan pembayaran utang bank sebesar Rp1.286.768 juta, serta terdapat
pembayaran dividen sebesar Rp.1.133.891 juta.
16
Page 17
Pada tanggal Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan, tidak terdapat karateristik atau siklus bisnis
tertentu yang mempengaruhi pola arus kas Perseroan.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023
Arus kas dari aktivitas operasi
Arus kas bersih dari aktivitas operasi terutama terdiri dari penerimaan dari pendapatan tol, penerimaan
dari pendapatan lainnya, pembayaran ke pemasok, pembayaran ke karyawan dan pembayaran biaya
pelapisan ulang.
Kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi meningkat sebesar Rp2.335.018 juta menjadi
Rp6.500.974 juta pada tahun 2024 dari sebelumnya Rp4.165.956 juta pada tahun 2023, terutama
disebabkan oleh peningkatan penerimaan kas dari pendapatan tol dan pendapatan lainnya akibat
konsolidasi kembali dari ruas tol Solo-Ngawi (JSN), Ngawi-Kertosono (JNK), dan Semarang-Batang
(JSB) pada Juli 2023 , Gempol-Pandaan (JPT) pada Desember 2024 serta penyesuaian tarif pada 21
ruas jalan tol tahun 2023 yang telah terlaksana penuh pada tahun 2024. Selain itu, telah tersambungnya
jaringan jalan tol JORR 2 yang menghubungkan menjadi katalis pertumbuhan pendapatan di tahun ini.
Arus kas dari aktivitas investasi
Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi adalah sebesar Rp10.814.909 juta pada tahun
2024 meningkat sebesar 29,92% atau sebesar Rp2.490.556 juta dari sebelumnya Rp8.324.353 juta
pada tahun 2023, peningkatan kas yang dignakan untuk aktivitas investasi dikarenakan kemajuan
konstruksi atas pembangunan 5 (lima) proyek jalan tol baru.
Arus kas dari aktivitas pendanaan
Kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan sebesar Rp4.685.303 juta pada tahun 2024
meningkat sebesar 2.685% ata sebesar Rp4.517.073 juta dibandingkan kas bersih yang digunakan
untuk aktivitas pendanaan sebesar Rp168.230 juta pada tahun 2023, terutama disebabkan oleh
penerimaan dari divestasi JTT.
Penjelasan mengenai analisis dan pembahasan oleh manajemen dapat dilihat lebih lanjut pada Bab V
dalam Informasi Tambahan dengan judul “Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen.”
KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
Manajemen Perseroan menyatakan bahwa tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak
material terhadap keadaan keuangan dan hasil usaha Perseroan yang terjadi setelah tanggal
penerbitan laporan keuangan konsolidasian Perseroan pada tanggal dan untuk periode 6 (enam)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025, yaitu sejak tanggal 25 Juli 2025 sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan diterbitkan.
KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN
DAN PROSPEK USAHA
Informasi yang disajikan di dalam bab ini merupakan keterangan tambahan atas Prospektus Obligasi
Berkelanjutan III Jasa Marga Tahap I Tahun 2024. Selain informasi yang disajikan dibawah ini, tidak
ada perubahan informasi lain yang terjadi sampai dengan Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan.
Riwayat Singkat Perseroan
Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan, anggaran dasar Perseroan tidak mengalami perubahan.
Anggaran dasar Perseroan terakhir adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan
Rapat Perubahan Anggaran Dasar PT Jasa Marga (Persero) Tbk No. 40 tanggal 19 Juli 2021, dibuat
di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH., Notaris di Jakarta, yang pemberitahuan
perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
17
Page 18
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No.AHU-AH.01.03-0429854 tanggal
21 Juli 2021, telah didaftarkan dalam daftar perseroan No.AHU-0125817.AH.01.11. TAHUN 2021
tanggal 21 Juli 2021(“Akta No. 40/2021”) serta telah diumumkan dalam Tambahan No. 029027 BNRI
No. 75.
Sesuai dengan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah turut serta
melaksanakan dan menunjang kebijaksanaan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan
pembangunan nasional pada umumnya, khususnya pembangunan di bidang pengusahaan jalan tol
dengan sarana penunjangnya dengan menerapkan prinsip-prinsip perseroan terbatas.
Selain melakukan kegiatan usaha utama, Perseroan juga dapat melakukan kegiatan usaha penunjang
di bidang pengembangan jasa untuk usaha-usaha yang terkait dengan moda/sarana transportasi,
pendistribusian material cair/padat/gas, jaringan sarana informasi, teknologi dan komunikasi, terkait
dengan koridor jalan tol, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan.
Perkembangan kepemilikan saham Perseroan
Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan III Tahap I sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan struktur permodalan Perseroan.
Struktur permodalan Perseroan adalah sebagaimana tercantum dalam Akta No. 27/2007 dan Akta No.
39/2016.
Berdasarkan (a) Akta No. 27/2007; (b) Akta No. 39/2016, dan (c) DPS Perseroan per 31 Juli 2025,
struktur permodalan, susunan pemegang saham dan kepemilikan saham Perseroan adalah sebagai
berikut:
Nilai Nominal Rp500 per saham
Persentase
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal
(%)
(lembar) (Rp)
Modal Dasar
- Seri A Dwiwarna 1 500
- Seri B 19.039.999.999 9.519.999.999.500
Jumlah Modal Dasar 19.040.000.000 9.520.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- Seri A Dwiwarna
- Negara Republik Indonesia 1 500 -
- Seri B
- PT Danantara Asset Management
(Persero) 5.080.509.839 2.540.254.919.500 70,00
- Manajemen :
- Reza Febriano 560.200 280.100.000 0,01
- Pramitha Wulanjani 289.200 144.600.000 0,00
- Fitri Wiyanti 587.800 293.900.000 0,01
- Mohamad Agus Setiawan 549.600 274.800.000 0,01
- Masyarakat 2.175.374.560 1.087.688.780.000 29,97
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 7.257.871.200 3.628.935.600.000 100,00
Penuh
Saham Dalam Portepel 11.782.128.800 5.891.064.400.000
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan:
(i) Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 53 tanggal 24 Desember 2021, dibuat di hadapan Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat pemerimaan
pemberitahuan dari Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.03-0490971 tanggal 27 Desember 2021 serta didaftarkan pada Daftar
Perseroan No. AHU-0230110.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 27 December 2021;
(ii) Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 30 tanggal 14 Februari 2023, dibuat di hadapan Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat penerimaan
pemberitahuan dari Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
18
Page 19
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0091890 tanggal 14 Februari 2023 serta didaftarkan pada Daftar
Perseroan No. AHU-0032395.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 14 Februari 2023;
(iii) Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 36 tanggal 19 Mei 2025, dibuat di hadapan Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat penerimaan
pemberitahuan dari Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0250428 tanggal 26 Mei 2025 serta didaftarkan pada Daftar
Perseroan No. AHU-0109940.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 20 Mei 2025
susunan terkini Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Juri Ardiantoro
Komisaris : Syamsul Bachri Yusuf
Komisaris : Asrorun Ni’am Sholeh
Komisaris Independen : Seppalga Ahmad
Komisaris Independen : Nachrowi Ramli
Komisaris Independen : Rudi Antariksawan
Direksi
Direktur Utama : Rivan Achmad Purwantono
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko : Pramitha Wulanjani
Direktur Pengembangan Usaha : Mohamad Agus Setiawan
Direktur Bisnis : Reza Febriano
Direktur Operasi dan layanan : Fitri Wiyanti
Direktur Human Capital dan Transformasi : Yoga Tri Anggoro
Keterangan tentang Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi
Pada saat Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan, berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan
periode tanggal 30 Juni 2025 (tidak di audit) Perseroan memiliki penyertaan saham baik langsung
maupun tidak langsung pada 26 (dua puluh enam) Perusahaan Anak dan 8 (delapan) Perusahaan
Asosiasi dan Ventura Bersama yang memiliki nilai ekonomis bagi Perseroan, sebagai berikut:
Kontribusi
Aset
Nama Persentase Tahun Tahun Status
No. Kegiatan Usaha terhadap
Perusahaan Kepemilikan Pendirian Penyertaan Operasional
Total Aset
Perseroan
Perusahaan Anak (Jalan Tol)
1. MSJ Pengusahaan jalan 55,00% 2007 2007 Beroperasi 2,30%
tol Bogor Ring
Road
2. JKC Pengusahaan jalan 88,67% 2008 2008 Beroperasi 3,50%
tol Kunciran-
Cengkareng
3. MTN Pengusahaan jalan 60,00% 2008 2008 Beroperasi 2,70%
tol Kunciran
Serpong
4. JSM Pengusahaan jalan 55,51%(1) 1994 1994 Beroperasi 3,28%
tol Surabaya-
Mojokerto
5. JGP Pengusahaan jalan 99,35%(2) 2010 2010 Beroperasi 2,46%
tol Gempol-
Pasuruan
6. JBT Pengusahaan jalan 64,44% 2011 2011 Beroperasi 1,30%
tol ruas Nusa Dua-
Ngurah Rai-Benoa
7. JMKT Pengusahaan jalan 55,00% 2014 2014 Beroperasi 2,80%
tol ruas Medan-
Kualanamu-Tebing
Tinggi
8. CSJ Pengusahaan jalan 55,00% 2008 2015 Beroperasi 2,30%
tol ruas Cinere-
Serpong
9. JBS Pengusahaan jalan 67,39% 2016 2016 Beroperasi 6,60%
tol ruas
19
Page 20
Kontribusi
Aset
Nama Persentase Tahun Tahun Status
No. Kegiatan Usaha terhadap
Perusahaan Kepemilikan Pendirian Penyertaan Operasional
Total Aset
Perseroan
Balikpapan-
Samarinda
10. JMB Pengusahaan jalan 64,97% 2016 2016 Beroperasi 3,00%
tol ruas Manado-
Bitung
11. JJS Pengusahaan jalan 91,38% 2017 2017 Konstruksi 9,10%
tol ruas Japek-
Selatan
12. JPB Pengusahaan jalan 98,01% 2017 2017 Konstruksi 5,30%
tol ruas
Probolinggo-
Banyuwangi
13. JNK Pengusahaan ruas 59,60%(8) 2009 2015 Beroperasi 3,24%
jalan tol Ngawi –
Kertosono
14. JJB Pengusahaan ruas 68,7% 2020 2020 Konstruksi 4,10%
jalan tol
Yogyakarta -
Bawen
15. JSN Pengusahaan jalan 59,53%(7) 2009 2015 Beroperasi 6,78%
tol ruas Solo-Ngawi
16. JSB Pengusahaan jalan 59,80%(3) 2016 2016 Beroperasi 8,61%
tol ruas Semarang-
Batang
17. JAP Pengusahan jalan 62,04% 2023 2023 Konstruksi 1,30%
tol ruas Akses
Patimban
18. JPT Pengusahaan jalan 93,79%(13) 1996 2011 Beroperasi 0,91%
tol ruas Gempol-
Pandaan
Perusahaan Anak (Non Jalan Tol)
19. JLJ (dalam Operator jalan tol 99,96% 2000 2000 Dalam likuidasi -
likuidasi)(d) JORR
20. JMTM Jasa Konstruksi, 99,82% 1988 2010 Beroperasi 1,50%
Perdagangan,
Persewaan
kendaraan
21. JMRB Pembangunan, 99,94% 2013 2013 Beroperasi 1,60%
Perdagangan dan
Jasa terkait
Properti
22. JMTO Jasa 99,98% 2015 2015 Beroperasi 1,10%
Pengoperasian
Jalan Tol
23. JTT Penyertaan pada 65,00% 2017 2017 Beroperasi 43,80%
perusahaan
penyelenggara
Jalan Tol
Transjawa
24. JRB Pengelolaan 89,08%(4) 2019 2019 Beroperasi 0,07%
tempat
peristirahatan dan
pelayanan
25. LMJ Jasa aktivitas 99,99%(5) 2018 2023 Beroperasi 1,73%
konsultasi
manajemen
26. AJP Pembangunan 99,48%(6) 2012 2012 Beroperasi 0,49%
properti
27. TOL Jasa aktivitas 99,99%(14) 2019 2024 Beroperasi 0,83%
konsultasi
manajemen
Perusahaan Asosiasi dan Ventura Bersama (Jalan Tol)
28. TMJ Pengusahaan jalan 58,91%(11) 2007 2007 Beroperasi 4,40%
tol ruas Semarang-
Solo
29. JJC Pengusahaan jalan 40,00%(10) 2016 2016 Beroperasi 10,20%
tol ruas
Jalanlayang-
Cikampek
30. JPM Pengusahaan jalan 51,00%(12) 2016 2016 Beroperasi 3,20%
20
Page 21
Kontribusi
Aset
Nama Persentase Tahun Tahun Status
No. Kegiatan Usaha terhadap
Perusahaan Kepemilikan Pendirian Penyertaan Operasional
Total Aset
Perseroan
tol ruas Pandaaan-
Malang
31. TLKJ Operator Jalan Tol 21,24% 2006 2012 Beroperasi 3,00%
Cinere-Jagorawi
32. MLJ Pengusahaan 51,00% 2009 2009 Beroperasi 1,10%
Jalan Tol Lingkar
Luar Jakarta Seksi
W2 Utara
33. JMJ Pengusahaan jalan 52,82% 2020 2020 Konstruksi 7,00%
tol ruas Jogja –
Solo
34. BSIS Pengusahaan jalan 26,00% 2024 2024 Pengembangan -
tol ruas Bogor-
Serpong
Catatan:
(a)
Perusahaan Anak yang didekonsolidasikan
(b)
Aset dialihkan ke JTT akibat dari spin off dan buyback RDPT oleh JTT (LMJ)
(c)
Perusahaan Anak yang dikonsolidasi oleh JMRB
(d)
Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa JLJ No. 11 tanggal 8 Mei 2024, yang dibuat di
hadapan Siti Nur Isminingsih, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bekasi, para pemegang saham JLJ telah menyetujui dilakukannya
pembubaran atas JLJ dan telah menunjuk likuidator atas nama Richard Yapsunto, S.H., LL.M., dan konsultan terkait sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Likuidasi JLJ akan berlaku sejak Menkumham mencatat berakhirnya status
badan hukum JLJ dan menghapus nama JLJ dari daftar perseroan.
(1)
Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui JTT sebesar 55,51%.
(2)
Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui JTT sebesar 99,35%.
(3)
Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui JTT sebesar 59,80%.
(4)
Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui JMRB sebesar 89,08%.
(5)
Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui JTT sebesar 99,99%.
(6)
Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui JMRB sebesar 99,48%.
(7)
Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui JTT sebesar 59,53%.
(8)
Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui JTT sebesar 59,60%
(9)
Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui JTT sebesar 40,00%
(10)
Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui JTT sebesar 40,00%
(11)
Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui JTT sebesar 58,91%
(12)
Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui JTT sebesar 51,00%
(13)
Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui JTT sebesar 93,79%
(14)
Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui JTT sebesar 99,99%
Kegiatan Usaha
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah turut serta
melaksanakan dan menunjang kebijaksanaan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan
pembangunan nasional pada umumnya, khususnya pembangunan di bidang pengusahaan jalan tol
dengan sarana penunjangnya dengan menerapkan prinsip-prinsip perseroan terbatas.
Untuk membangun ketahanan Perseroan dengan menyeimbangkan pertumbuhan dan kesinambungan
keuangan, Perseroan mengembangkan model bisnis yang terdiri dari tiga lini bisnis yakni: (i) lini bisnis
konsesi jalan tol; (ii) lini bisnis pendukung operasi jalan tol yang mencakup bisnis pengoperasian jalan
tol serta bisnis preservasi jalan tol; dan (iii) lini bisnis prospektif yang mencakup pengembangan
properti/Toll Corridor Development (TCD), Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP), iklan dan utilitas,
building management, serta bisnis komersil.
Perseroan mengelola penambahan kepemilikan hak pengusahaan jalan tol melalui Perusahaan Anak
dalam bentuk Badan Usaha Jalan Tol (BUJT). Masing-masing Perusahaan Anak dalam bentuk BUJT
didirikan untuk melaksanakan pengusahaan jalan tol, yang meliputi pendanaan, perencanaan teknik,
pelaksanaan konstruksi, pengoperasian dan preservasi jalan tol, serta usaha-usaha lainnya sesuai
dengan ketentuanketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sampai dengan akhir tahun 2024, Perseroan memiliki hak konsesi untuk 36 (tiga puluh enam) ruas
jalan tol sepanjang 1.736 km yang pengoperasiannya terbagi ke dalam 2 (dua) Regional dan melalui
Perusahaan Anak dari subholding PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT). Sampai dengan akhir tahun
2024, dari total 1.736 km konsesi jalan tol yang dimiliki Perseroan, 1.286 km diantaranya telah
beroperasi.
21
Page 22
Prospek Usaha
Memasuki tahun 2025, tantangan eksternal khususnya dari sisi makro ekonomi semakin meningkat.
Namun, Perseroan tetap optimis dengan target kinerja pertumbuhan ekonomi nasional yang diprediksi
mencapai 5,2% pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025. Pemerintah juga
menjaga inflasi pada kisaran 2,5% dalam rangka menjaga daya beli masyarakat. Hal ini diharapkan
dapat memberikan dampak positif terhadap volume lalu lintas dan pendapatan Perseroan.
Pemerintah mencanangkan 17 program kerja prioritas baru yang dapat mendukung stabilitas industri
jalan tol. Pemerintah saat ini tetap mendukung penyelesaian ruas tol yang proyeknya sedang berjalan.
Selain itu, fokus perbaikan perekonomian Pemerintah dalam jangka panjang menjadi indikator untuk
mendorong pertumbuhan wilayah dan peluang peningkatan mobilitas orang dan barang/jasa.
Untuk mendukung prospek usaha yang positif tersebut, Perseroan berkomitmen untuk terus berinovasi
dan menerapkan teknologi terkini dalam operasionalnya. Upaya digitalisasi yang sudah dimulai, seperti
sistem pembayaran tol yang lebih efisien dan penggunaan big data untuk analisis lalu lintas, diharapkan
dapat meningkatkan efisiensi dan memberikan pengalaman yang lebih baik bagi pengguna jalan.
Dengan memanfaatkan potensi pasar yang besar dan mengikuti perkembangan teknologi, Perseroan
tidak hanya akan mampu menghadapi tantangan yang ada, tetapi juga siap untuk meraih peluang baru
yang muncul seiring dengan pertumbuhan ekonomi dan perkembangan infrastruktur yang
berkelanjutan di Indonesia.
Penjelasan mengenai kegiatan usaha perseroan serta kecenderungan dan prospek usaha dapat dilihat
lebih lanjut pada Bab VII dalam Informasi Tambahan dengan judul “Kegiatan Usaha Perseroan,
Kegiatan Usaha, Kecenderungan dan Prospek Usaha.”
PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan Obligasi kepada
Masyarakat dengan jumlah pokok sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) secara
kesanggupan penuh (full commitment).
Susunan dan jumlah porsi full commitment serta persentase dari anggota Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Porsi Penjaminan
Penjamin Emisi Efek Total %
Seri A Seri B Seri C
PT BRI Danareksa Sekuritas 40.000 33.000 260.000 333.000 33,30
PT Mandiri Sekuritas 40.000 34.000 260.000 334.000 33,40
PT Trimegah Sekuritas Indonesia
40.000 33.000 260000 333.000 33,30
Tbk
Total 120.000 100.000 780.000 1.000.000 100,00
Selanjutnya Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang turut dalam Emisi Obligasi ini telah sepakat
untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Pihak yang
bertindak sebagai Manajer Penjatahan untuk Obligasi ini adalah PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
PT BRI Danareksa Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
dalam rangka Penawaran Umum ini merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan secara tidak
langsung melalui kepemilikan saham oleh Negara Republik Indonesia sesuai dengan definisi Afiliasi
dalam UUP2SK. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi tidak
mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang membantu dan berperan dalam pelaksanaan
Penawaran Umum Obligasi ini adalah sebagai berikut:
22
Page 23
Konsultan Hukum : Hanafiah Ponggawa & Partners
Notaris : Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH
Wali Amanat : PT Bank Mega Tbk
Perusahaan Pemeringkat Efek : PT Pemeringkat Efek Indonesia
Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini
menyatakan tidak ada hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI
1. PEMESANAN YANG BERHAK
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka
bertempat tinggal, serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka
berkedudukan yang berhak membeli Obligasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.
2. PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian
Obligasi (“FPPO”) asli yang dikeluarkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi yang dapat diperoleh melalui
email terlebih dahulu sesuai ketentuan Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi. Setelah FPPO
ditandatangani oleh Pemesan, scan FPPO tersebut wajib disampaikan kembali yang dapat melalui
email terlebih dahulu melalui email Penjamin Pelaksana Emisi yang terdapat pada bab XII Informasi
Tambahan dan aslinya dikirimkan melalui jasa kurir kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan pembelian Obligasi
yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.
3. JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan
perdagangan yaitu sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
4. MASA PENAWARAN UMUM
Masa Penawaran Umum Obligasi akan dilaksanakan selama satu Hari Kerja pada tanggal 01
September 2025 mulai pukul 09.00 - 16.00 WIB.
5. TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Selama Masa Penawaran Umum Obligasi, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi
dengan mengajukan FPPO selama jam kerja mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB kepada
para Penjamin Emisi Obligasi, sebagaimana dimuat pada Bab XII dalam Informasi Tambahan dengan
judul “Penyerbarluasan Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi” pada
tempat di mana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO.
6. BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN OBLIGASI
Para Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan
menyerahkan kembali kepada pemesan satu tembusan FPPO yang telah ditandatanganinya dalam
bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, sebagai bukti tanda terima
pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi bukan merupakan
jaminan dipenuhinya pemesanan.
7. PENJATAHAN OBLIGASI
Apabila terjadi kelebihan pemesanan, maka penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No.
IX.A.7. Tanggal penjatahan adalah 02 September 2025.
Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan
23
Page 24
pemesanan Obligasi melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk Penawaran Umum ini, baik
secara langsung maupun tidak langsung. Maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya
dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Obligasi yang pertama kali diajukan oleh pemesan
yang bersangkutan.
Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib menyampaikan laporan hasil Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan dalam bentuk dan
isi sesuai dengan formulir pada lampiran peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang
mengatur mengenai tata cara Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum sesuai dengan
Peraturan No. IX.A.2 dan POJK No. 36/2014.
Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk akan menyampaikan
Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan
dengan berpedoman pada Peraturan Bapepam No. VIII.G.12 Tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh
Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek Atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No.
IX.A.7, paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.
8. PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Pemesan dapat melaksanakan pembayaran, yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer, dengan
ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah
efektif pada rekening Penjamin Emisi Obligasi selambat-lambatnya pada tanggal 03 September 2025
(in good funds) ditujukan pada rekening di bawah ini:
PT BRI Danareksa Sekuritas Bank: PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Cabang: Bursa Efek Indonesia
No. Rekening: 0671.01.000680.30.4
Atas Nama: PT BRI Danareksa Sekuritas
PT Mandiri Sekuritas Bank: PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Cabang: Jakarta Sudirman
No. Rekening: 1020005566028
Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk Bank: PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Cabang: Bursa Efek Indonesia
No. Rekening: 104.00.00800.875
Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Dalam hal terjadi keterlambatan pembayaran oleh investor sehingga dana baru diterima pada Tanggal
Pembayaran, Penjamin Pelaksana Emisi Efek memiliki hak untuk menerima ataupun menolak
pemesanan tersebut.
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban Pemesan. Pemesanan akan
dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
Selanjutnya, setelah dana telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi melalui Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi wajib mentransfer dana Penawaran Umum kepada Perseroan pada Tanggal
Pembayaran sesuai Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 04 September 2025 paling lambat jam 14.00
WIB kepada rekening Perseroan sebagai berikut:
Bank: Mandiri
Cabang: KK Jakarta RS M.H. Thamrin
No. Rekening: 1290000778775
Atas Nama: Jasa Marga
9. DISTRIBUSI OBLIGASI SECARA ELEKTRONIK
Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 04 September 2025. Perseroan wajib
menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada
KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di KSEI.
24
Page 25
Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi
tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.
Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk
memindahbukukan Obligasi dari Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi ke dalam Rekening
Efek Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah
dilaksanakannya pendistribusian Obligasi kepada Penjamin Emisi Obligasi maka tanggung jawab
pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi yang
bersangkutan.
10. PENDAFTARAN OBLIGASI PADA PENITIPAN KOLEKTIF
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI
berdasarkan Perjanjian Tentang Pendaftaran Obligasi di KSEI, yang ditandatangani Perseroan dengan
KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku
ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo yang
diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi
akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi
hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya tanggal 04
September 2025.
b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai
tanda bukti pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut
merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek.
c. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di
KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening.
d. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang
berhak atas pembayaran Bunga Obligasi. Pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam
RUPO serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi.
e. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI
selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang
Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi
yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen
Pembayaran Obligasi. Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan
Pokok Obligasi berdasarkan data kepemilikan Obligasi yang disampaikan oleh KSEI kepada
Perseroan.
f. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dengan menyerahkan KTUR
asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. Yang dapat menghadiri RUPO adalah
Pemegang Obligasi di Rekening Efek pada hari ketiga sebelum pelaksanaan RUPO (R-3).
Terhitung sejak R-3 sampai dengan berakhirnya RUPO, seluruh Obligasi di Rekening Efek di KSEI
akan dibekukan sehingga tidak dapat dilakukan pemindahbukuan antar Rekening Efek. Transaksi
Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada R-3 sampai dengan tanggal pelaksanaan RUPO akan
diselesaikan oleh KSEI mulai hari pertama setelah berakhirnya RUPO.
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib membuka Rekening Efek di
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
11. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN
Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya, atau dalam hal terjadi pembatalan
atau penundaan Penawaran Umum jika pesanan sudah dibayar maka uang pemesanan harus
dikembalikan oleh Manajer Penjatahan, kepada para pemesan, paling lambat 2 (dua) hari kerja
sesudah Tanggal Penjatahan atau sejak keputusan pembatalan atau penundaan Penawaran Umum.
Jika dalam Pernyataan Pendaftaran dinyatakan bahwa Obligasi akan dicatatkan pada Bursa Efek dan
ternyata persyaratan pencatatan tidak dipenuhi, Penawaran atas Obligasi batal demi hukum dan
pembayaran pesanan Obligasi tersebut wajib dikembalikan kepada pemesan paling lambat 2 (dua) hari
kerja setelah tanggal diumumkan pembatalan atau penundaan penawaran umum.
Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi
yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan sebesar
25
Page 26
1% (satu persen) untuk tiap hari keterlambatan yang dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari
Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya
dibayar ditambah denda), dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
- Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak
datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal keputusan penundaan
atau pembatalan Penawaran Umum maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin
Emisi Obligasi tidak diwajibkan membayar denda kepada para pemesan Obligasi.
- Perseroan tidak bertanggung jawab dan dengan ini dibebaskan oleh Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak
dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
dan/atau Penjamin Emisi Obligasi.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi tidak bertanggung jawab dan
karenanya harus dibebaskan oleh Perseroan dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak
dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab Perseroan.
12. LAIN-LAIN
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian
Obligasi secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN
OBLIGASI
Informasi Tambahan dan FPPO dapat diperoleh pada tanggal 01 September 2025, pukul 09.00 WIB -
16.00 WIB, pada kantor dan/atau dengan mengirimkan e-mail kepada Penjamin Pelaksana Emisi dan
Penjamin Emisi Obligasi sebagai berikut:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI
PT BRI Danareksa Sekuritas PT Mandiri Sekuritas PT Trimegah Sekuritas
Gedung BRI II, Lantai 23 Menara Mandiri Tower I, Lantai Indonesia Tbk.
Jl. Jend. Sudirman Kav. 44 – 24-25 Gedung Artha Graha, Lantai
46 Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55 18 dan 19
Jakarta 10210 Jakarta 12190 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-
Tel. (021) 5091 4100 Tel. (021) 526 3445 53
Fax. (021) 2520 990 Fax. (021) 526 3507 Jakarta 12190
Email: Email : divisi- Tel. (021) 2924 9088
debtcapitalmarket@brids.co.id IB@mandirisek.co.id Fax. (021) 2924 9168
Situs web: Situs web: Email : fit@trimegah.com
www.bridanareksasekuritas.co. www.mandirisekuritas.com Situs web:
id www.trimegah.com
SETIAP CALON INVESTOR DIHIMBAU UNTUK MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT
MENGENAI PENAWARAN UMUM INI MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM
INFORMASI TAMBAHAN
26
Names mentioned 34 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×3
unresolved
org
PT BRI DANAREKSA SEKURITAS
p.1 ×6
unresolved
org
Indonesia Highway Corporation
p.12
unresolved
org
PT Jasamarga Transjawa Tol. Bisnis
p.12
unresolved
org
Layanan Umum
p.15
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.18
unresolved
person
Siti Nur Isminingsih
· Notaris
p.21
unresolved
person
Richard Yapsunto
p.21
unresolved
org
Hanafiah Ponggawa & Partners
· Konsultan Hukum
p.23
unresolved
person
| Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH
· Notaris
p.23 ×11
unresolved
org
PT Pemeringkat Efek Indonesia Para Lembaga
p.23
unresolved
org
Bapepam
p.24 ×2
unresolved
person
H. Thamrin No. Rekening
p.24
unresolved
org
Indonesia Tbk.
p.26
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.