Back to announcement
20250818_KLIN_Pemanggilan RUPS_31933474_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted KLINSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
PT. KLINKO KARYA IMAJI Tbk
Jl. Raya Driyorejo KM.25, Desa Driyorejo, Gresik 61177
Telp. ( 031 ) 7509833 & Fax. ( 031 ) 7507139
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT KLINKO KARYA IMAJI Tbk
Direksi PT KLINKO KARYA IMAJI Tbk (“Perseroan”), dengan ini mengundang para pemegang
saham untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”), yang akan
diselenggarakan dengan kehadiran Pemegang Saham Perseroan secara fisik atau elektronik
menggunakan e-RUPS melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”) yang
disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“PT KSEI”) pada:
Hari/Tanggal : Selasa, 09 September 2025
Waktu : 13.30 Waktu Indonesia Barat – selesai
Tempat : Ruang Meeting PT Klinko karya Imaji Tbk.
Jl. Raya Driyorejo Km 25, kabupaten Gresik 61177, Jawa Timur
Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut:
1. Persetujuan Perubahan anggota Dewan Komisaris Perseroan.
Penjelasan:
Sesuai dengan Pasal 14 ayat 4 huruf (a) dan ayat 9 huruf (a) Anggaran Dasar Perseroan dan
Pasal 23 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 Tentang Direksi Dan
Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik, bilamana perlu pengangkatan dan/atau
perubahan susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan dapat diputuskan dalam RUPS.
2. Persetujuan Perubahan anggota Direksi Perseroan.
Penjelasan:
Sesuai dengan Pasal 11 ayat 5 huruf (a) dan ayat 10 huruf (a) Anggaran Dasar Perseroan
dan Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 Tentang Direksi
Dan Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik, bilamana perlu pengangkatan
dan/atau perubahan susunan anggota Direksi Perseroan dapat diputuskan dalam RUPS.
Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para pemegang saham karena
Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat dilihat juga di situs
web Perseroan (www.klinko.id) dan aplikasi eASY.KSEI.
2. Bahan-bahan mata acara Rapat tersedia di situs web Perseroan (www.klinko.id) sejak
tanggal dilakukannya Pemanggilan pada tanggal 18 Agustus 2025.
3. Setiap pemegang saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para pemegang saham yang
namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham (DPS) Perseroan pada penutupan jam
perdagangan Bursa Efek Indonesia pada hari Senin, tanggal 15 Agustus 2025 sampai
dengan pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat
4. Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai
berikut:
a. hadir dalam Rapat secara fisik atau;
b. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui eASY.KSEI.
c. memberikan kuasa secara elektronik melalui aplikasi eASy.KSEI atau secara tertulis
kepada Penerima Kuasa Independen sebagaimana dimaksud pada angka 9 huruf a
butir (i) di bawah.
Page 2
PT. KLINKO KARYA IMAJI Tbk
Jl. Raya Driyorejo KM.25, Desa Driyorejo, Gresik 61177
Telp. ( 031 ) 7509833 & Fax. ( 031 ) 7507139
5. Pemegang saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana disebutkan
pada butir 4 adalah pemegang saham individu lokal yang sahamnya disimpan dalam
penitipan kolektif KSEI.
6. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses menu
eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/)
7. Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib membaca
ketentuan yang disampaikan melalui pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait
pelaksanaan Rapat berdasarkan kewenangan yang ditetapkan Perseroan. Ketentuan lainnya
dapat dilihat melalui lampiran dokumen pada fitur Meeting Info pada aplikasi eASY.KSEI
dan/atau pemanggilan Rapat yang terdapat pada situs web Perseroan. Perseroan berhak
untuk menentukan persyaratan lain sehubungan dengan keikutsertaan pemegang saham
atau penerima kuasanya yang akan hadir dalam Rapat secara fisik.
8. Bagi pemegang saham yang akan hadir dalam Rapat secara fisik atau pemegang saham
yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat menginformasikan
kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan pilihan suaranya ke dalam
aplikasi eASY.KSEI.
9. Mekanisme Pemberian Kuasa
a. Pemberian kuasa secara elektronik
i. Perseroan menghimbau kepada Para Pemegang Saham, yang saham-sahamnya
terdaftar dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”)
untuk memberikan kuasa secara elektronik (”e-Proxy”) kepada Penerima Kuasa
Independen, yaitu perwakilan yang ditunjuk Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu
PT Adimitra Jasa Korpora dalam fasilitas eASY.KSEI.
ii. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam
aplikasi eASY.KSEI adalah pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum
tanggal Rapat.
b. Pemberian kuasa secara non-elektronik
i. Pemegang Saham dapat memberikan kuasa di luar mekanisme eASY.KSEI,
dengan mengunduh formulir Surat Kuasa di situs web Perseroan (www.klinko.id).
ii Surat Kuasa yang telah diisi lengkap dan ditandatangani diatas meterai Rp
10.000, kemudian di-scan dan dikirimkan beserta copy kartu identitas
(KTP/Paspor) melalui email kepada: corsec@klinkoindonesia.com paling lambat 3
(tiga) hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat, yaitu hari Rabu, tanggal
03 September 2025, pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat.
iii. Asli Surat Kuasa yang telah ditandatangani dan memenuhi persyaratan wajib
disampaikan secara langsung atau melalui pos kepada Perseroan dengan alamat:
Jalan Raya Driyorejo KM. 25, Rukun Tetangga 000, Rukun Warga 000, Kelurahan
Driyorejo, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik dan diterima oleh Perseroan
paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat, yaitu
hari Rabu, tanggal 03 September 2025, pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat.
iv. Pemegang Saham berbentuk Badan Hukum diwajibkan untuk menyerahkan
salinan Anggaran Dasar dan perubahan-perubahannya, surat-surat pengesahan/
persetujuan dari instansi yang berwenang, berikut akta yang memuat susunan
pengurus terakhir/Direksi dan Dewan Komisaris yang menjabat saat Rapat, serta
salinan kartu identitas Pemberi Kuasa dan/atau Penerima Kuasa.
v. Bagi Pemegang Saham yang alamatnya terdaftar di luar Indonesia dan
menggunakan formulir Surat Kuasa tertulis, maka asli Surat Kuasa tertulis harus
Page 3
PT. KLINKO KARYA IMAJI Tbk
Jl. Raya Driyorejo KM.25, Desa Driyorejo, Gresik 61177
Telp. ( 031 ) 7509833 & Fax. ( 031 ) 7507139
dilegalisasi terlebih dahulu oleh Kedutaan Besar/Perwakilan Republik Indonesia
setempat.
10. Bagi pemegang saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat secara fisik wajib
memperhatikan hal-hal berikut:
a. Perseroan memberlakukan pembatasan jumlah kehadiran fisik, sehingga pemegang
saham atau kuasanya yang berencana hadir dalam Rapat secara fisik diwajibkan
melakukan pendaftaran terlebih dahulu melalui Corporate Secretary Perseroan dengan
mengirimkan email ke corsec@klinkoindonesia.com paling lambat 3 (tiga) hari kerja
sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat, yaitu hari Rabu, tanggal 03 September 2025,
pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat. Pemegang saham atau kuasanya akan
mendapatkan email balasan mengenai ketersediaan kuota untuk hadir fisik.
b. Untuk memastikan Rapat berjalan dengan tertib, efisien dan tepat waktu, pemegang
saham atau kuasanya dimohon dengan hormat untuk hadir paling lambat pukul 60
(enam puluh) menit sebelum waktu dimulainya Rapat.
c. Pemegang saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat secara fisik wajib
mengisi daftar hadir dan memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) atau tanda
pengenal lainnya yang sah yang masih berlaku dan menyerahkan fotokopinya kepada
petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat.
e. Bagi pemegang saham Perseroan yang berbentuk badan hukum, wajib menyerahkan
fotokopi anggaran dasarnya yang terakhir serta akta notaris tentang pengangkatan
anggota dewan komisaris dan direksi atau pengurus yang masih menjabat saat Rapat,
kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat.
f. Pemegang saham yang sahamnya tercatat dalam penitipan kolektif di PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), atau kuasanya, diwajibkan memberikan Konfirmasi
Tertulis Untuk Rapat atau KTUR kepada petugas pendaftaran.
g. Hal-hal lain yang menjadi persyaratan bagi pemegang saham atau kuasanya yang hadir
fisik akan dijelaskan lebih rinci pada tata tertib Rapat yang dapat diunduh di situs web
Perseroan (www.klinko.id).
11. Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke dalam
Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
a. Proses Registrasi
i. Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi
kehadiran atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
butir 9.a.ii dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib
melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik
ditutup oleh Perseroan.
ii. Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi
kehadiran tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu)
mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir
9.a.ii dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan
registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan
Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh
Perseroan.
iii. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau
Individual Representative tetapi pemegang saham belum memberikan
pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi
Page 4
PT. KLINKO KARYA IMAJI Tbk
Jl. Raya Driyorejo KM.25, Desa Driyorejo, Gresik 61177
Telp. ( 031 ) 7509833 & Fax. ( 031 ) 7507139
eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9.a.ii, maka penerima kuasa yang
mewakili pemegang saham wajib melakukan registrasi kehadiran dalam
aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
iv. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah
memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu
pada butir 9.a.ii, maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam
aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
v. Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau
memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan
(Independent Representative) atau Individual Representative dan telah
memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh mata acara
Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada
butir 9.a.ii, maka pemegang saham atau penerima kuasa tidak perlu
melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI
pada tanggal pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan otomatis
diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah
diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat.
vi. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
sebagaimana dimaksud dalam angka i – iv dengan alasan apapun akan
mengakibatkan pemegang saham atau penerima kuasanya tidak dapat
menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak
diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.
b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
i. Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan
untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi
per mata acara Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat per mata acara Rapat
dapat disampaikan secara tertulis oleh pemegang saham atau penerima
kuasa dengan menggunakan fitur chat pada kolom ‘Electronic Opinions’ yang
tersedia dalam layar E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian
pertanyaan dan/atau pendapat dapat dilakukan selama status pelaksanaan
Rapat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ adalah “Discussion started
for agenda item no. [ ]”.
ii. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara
tertulis melalui layar E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan
kewenangan bagi setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan
Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi
eASY.KSEI.
iii. Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan
pertanyaan dan/atau pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi per
mata acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama
pemegang saham dan besar kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan
pertanyaan atau pendapat terkait.
c. Proses Pemungutan Suara/Voting
i. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi
eASY.KSEI pada menu E-meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
Page 5
PT. KLINKO KARYA IMAJI Tbk
Jl. Raya Driyorejo KM.25, Desa Driyorejo, Gresik 61177
Telp. ( 031 ) 7509833 & Fax. ( 031 ) 7507139
ii.Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya
namun belum memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat
sebagaimana dimaksud pada butir 11 huruf a angka i – iii, maka pemegang
saham atau penerima kuasanya memiliki kesempatan untuk menyampaikan
pilihan suaranya selama masa pemungutan suara melalui layar E-meeting
Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan. Ketika masa pemungutan
suara secara elektronik per mata acara Rapat dimulai, sistem secara
otomatis menjalankan waktu pemungutan suara (voting time) dengan
menghitung mundur maksimum selama 3 (tiga) menit. Selama proses
pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan terlihat status “Voting
for agenda item no [ ] has started” pada kolom ‘General Meeting Flow Text’.
Apabila pemegang saham atau penerima kuasanya tidak memberikan pilihan
suara untuk mata acara Rapat tertentu hingga status pelaksanaan Rapat
yang terlihat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ berubah menjadi
“Voting for agenda item no [ ] has ended”, maka akan dianggap memberikan
suara Abstain untuk mata acara Rapat yang bersangkutan. Pemegang
saham yang memberikan suara Abstain dalam Rapat, dianggap memberikan
suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang
mengeluarkan suara.
iii. Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan
waktu standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Setiap Perseroan
dapat menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara langsung secara
elektronik per mata acara dalam Rapat (dengan waktu maksimum adalah 2
(dua) menit per mata acara Rapat) dan akan dituangkan dalam Tata Tertib
Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
d. Tayangan RUPS
i. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di
eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 9.a.ii dapat
menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui webinar
Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI (sub menu Tayangan RUPS)
yang berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
ii. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran
tiap peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi
pemegang saham atau penerima kuasanya yang tidak mendapatkan
kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan
RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan saham
dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah
teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana ketentuan pada butir 11
huruf a angka i – v.
iii. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan
pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir
secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan pada butir 11
huruf a angka i – v, maka kehadiran pemegang saham atau penerima
kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam
perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
iv. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan
Rapat melalui Tayangan RUPS memiliki fitur raise hand yang dapat
digunakan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat selama sesi
diskusi per mata acara Rapat berlangsung. Apabila Perseroan mengizinkan
Page 6
PT. KLINKO KARYA IMAJI Tbk
Jl. Raya Driyorejo KM.25, Desa Driyorejo, Gresik 61177
Telp. ( 031 ) 7509833 & Fax. ( 031 ) 7507139
dengan mengaktifkan fitur allow to talk, maka pemegang saham atau
penerima kuasanya dapat menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat
dengan berbicara langsung. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per
mata acara Rapat menggunakan fitur allow to talk yang terdapat dalam
Tayangan RUPS merupakan kewenangan setiap Perseroan dan hal tersebut
akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui
aplikasi eASY.KSEI.
v. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi
eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima
kuasanya disarankan menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.
12. Satu saham memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara.
Apabila seorang pemegang saham mempunyai lebih dari 1 (satu) saham, suara yang
dikeluarkan berlaku untuk seluruh saham yang dimilikinya.
13. Perseroan tidak menyediakan bahan-bahan terkait mata acara Rapat dalam bentuk salinan
maupun konsumsi dan souvenir kepada pemegang saham atau penerima kuasanya yang
menghadiri Rapat. Pemegang saham dapat mengakses atau mengunduh bahan-bahan
terkait mata acara Rapat di website Perseroan (www.klinko.id) sejak tanggal Panggilan ini.
Kabupaten Gresik, 18 Agustus 2025
PT KLINKO KARYA IMAJI Tbk
Direksi
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×5
unresolved
org
PT Klinko
p.1
unresolved
org
Imaji Tbk.
p.1
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.