Skip to content
Back to announcement

20250818_KLIN_Pemanggilan RUPS_31933474_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted KLIN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
                              PT. KLINKO KARYA IMAJI Tbk
                               Jl. Raya Driyorejo KM.25, Desa Driyorejo, Gresik 61177
                                     Telp. ( 031 ) 7509833 & Fax. ( 031 ) 7507139


                                     PEMANGGILAN
                        RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                               PT KLINKO KARYA IMAJI Tbk

Direksi PT KLINKO KARYA IMAJI Tbk (“Perseroan”), dengan ini mengundang para pemegang
saham untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”), yang akan
diselenggarakan dengan kehadiran Pemegang Saham Perseroan secara fisik atau elektronik
menggunakan e-RUPS melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”) yang
disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“PT KSEI”) pada:
Hari/Tanggal      :   Selasa, 09 September 2025
Waktu             :   13.30 Waktu Indonesia Barat – selesai
Tempat            :   Ruang Meeting PT Klinko karya Imaji Tbk.
                      Jl. Raya Driyorejo Km 25, kabupaten Gresik 61177, Jawa Timur

Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut:
  1. Persetujuan Perubahan anggota Dewan Komisaris Perseroan.
      Penjelasan:
      Sesuai dengan Pasal 14 ayat 4 huruf (a) dan ayat 9 huruf (a) Anggaran Dasar Perseroan dan
      Pasal 23 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 Tentang Direksi Dan
      Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik, bilamana perlu pengangkatan dan/atau
      perubahan susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan dapat diputuskan dalam RUPS.
   2. Persetujuan Perubahan anggota Direksi Perseroan.
      Penjelasan:
      Sesuai dengan Pasal 11 ayat 5 huruf (a) dan ayat 10 huruf (a) Anggaran Dasar Perseroan
      dan Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 Tentang Direksi
      Dan Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik, bilamana perlu pengangkatan
      dan/atau perubahan susunan anggota Direksi Perseroan dapat diputuskan dalam RUPS.

Catatan:
   1. Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para pemegang saham karena
       Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat dilihat juga di situs
       web Perseroan (www.klinko.id) dan aplikasi eASY.KSEI.
   2. Bahan-bahan mata acara Rapat tersedia di situs web Perseroan (www.klinko.id) sejak
      tanggal dilakukannya Pemanggilan pada tanggal 18 Agustus 2025.
   3. Setiap pemegang saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para pemegang saham yang
      namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham (DPS) Perseroan pada penutupan jam
      perdagangan Bursa Efek Indonesia pada hari Senin, tanggal 15 Agustus 2025 sampai
      dengan pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat
   4. Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai
      berikut:
          a. hadir dalam Rapat secara fisik atau;
          b. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui eASY.KSEI.
          c. memberikan kuasa secara elektronik melalui aplikasi eASy.KSEI atau secara tertulis
               kepada Penerima Kuasa Independen sebagaimana dimaksud pada angka 9 huruf a
               butir (i) di bawah.
Page 2
                         PT. KLINKO KARYA IMAJI Tbk
                          Jl. Raya Driyorejo KM.25, Desa Driyorejo, Gresik 61177
                                Telp. ( 031 ) 7509833 & Fax. ( 031 ) 7507139


5. Pemegang saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana disebutkan
   pada butir 4 adalah pemegang saham individu lokal yang sahamnya disimpan dalam
   penitipan kolektif KSEI.
6. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses menu
   eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/)
7. Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib membaca
   ketentuan yang disampaikan melalui pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait
   pelaksanaan Rapat berdasarkan kewenangan yang ditetapkan Perseroan. Ketentuan lainnya
   dapat dilihat melalui lampiran dokumen pada fitur Meeting Info pada aplikasi eASY.KSEI
   dan/atau pemanggilan Rapat yang terdapat pada situs web Perseroan. Perseroan berhak
   untuk menentukan persyaratan lain sehubungan dengan keikutsertaan pemegang saham
   atau penerima kuasanya yang akan hadir dalam Rapat secara fisik.
8. Bagi pemegang saham yang akan hadir dalam Rapat secara fisik atau pemegang saham
   yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat menginformasikan
   kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan pilihan suaranya ke dalam
   aplikasi eASY.KSEI.
9. Mekanisme Pemberian Kuasa
   a. Pemberian kuasa secara elektronik
      i.    Perseroan menghimbau kepada Para Pemegang Saham, yang saham-sahamnya
            terdaftar dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”)
            untuk memberikan kuasa secara elektronik (”e-Proxy”) kepada Penerima Kuasa
            Independen, yaitu perwakilan yang ditunjuk Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu
            PT Adimitra Jasa Korpora dalam fasilitas eASY.KSEI.
      ii.   Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam
            aplikasi eASY.KSEI adalah pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum
            tanggal Rapat.
   b. Pemberian kuasa secara non-elektronik
      i.    Pemegang Saham dapat memberikan kuasa di luar mekanisme eASY.KSEI,
            dengan mengunduh formulir Surat Kuasa di situs web Perseroan (www.klinko.id).
      ii    Surat Kuasa yang telah diisi lengkap dan ditandatangani diatas meterai Rp
            10.000, kemudian di-scan dan dikirimkan beserta copy kartu identitas
            (KTP/Paspor) melalui email kepada: corsec@klinkoindonesia.com paling lambat 3
            (tiga) hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat, yaitu hari Rabu, tanggal
            03 September 2025, pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat.
      iii.  Asli Surat Kuasa yang telah ditandatangani dan memenuhi persyaratan wajib
            disampaikan secara langsung atau melalui pos kepada Perseroan dengan alamat:
            Jalan Raya Driyorejo KM. 25, Rukun Tetangga 000, Rukun Warga 000, Kelurahan
            Driyorejo, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik dan diterima oleh Perseroan
            paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat, yaitu
            hari Rabu, tanggal 03 September 2025, pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat.
      iv.   Pemegang Saham berbentuk Badan Hukum diwajibkan untuk menyerahkan
            salinan Anggaran Dasar dan perubahan-perubahannya, surat-surat pengesahan/
            persetujuan dari instansi yang berwenang, berikut akta yang memuat susunan
            pengurus terakhir/Direksi dan Dewan Komisaris yang menjabat saat Rapat, serta
            salinan kartu identitas Pemberi Kuasa dan/atau Penerima Kuasa.
      v.    Bagi Pemegang Saham yang alamatnya terdaftar di luar Indonesia dan
            menggunakan formulir Surat Kuasa tertulis, maka asli Surat Kuasa tertulis harus
Page 3
                          PT. KLINKO KARYA IMAJI Tbk
                           Jl. Raya Driyorejo KM.25, Desa Driyorejo, Gresik 61177
                                 Telp. ( 031 ) 7509833 & Fax. ( 031 ) 7507139


              dilegalisasi terlebih dahulu oleh Kedutaan Besar/Perwakilan Republik Indonesia
              setempat.
10. Bagi pemegang saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat secara fisik wajib
    memperhatikan hal-hal berikut:
    a. Perseroan memberlakukan pembatasan jumlah kehadiran fisik, sehingga pemegang
        saham atau kuasanya yang berencana hadir dalam Rapat secara fisik diwajibkan
        melakukan pendaftaran terlebih dahulu melalui Corporate Secretary Perseroan dengan
        mengirimkan email ke corsec@klinkoindonesia.com paling lambat 3 (tiga) hari kerja
        sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat, yaitu hari Rabu, tanggal 03 September 2025,
        pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat. Pemegang saham atau kuasanya akan
        mendapatkan email balasan mengenai ketersediaan kuota untuk hadir fisik.
    b. Untuk memastikan Rapat berjalan dengan tertib, efisien dan tepat waktu, pemegang
        saham atau kuasanya dimohon dengan hormat untuk hadir paling lambat pukul 60
        (enam puluh) menit sebelum waktu dimulainya Rapat.
    c. Pemegang saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat secara fisik wajib
        mengisi daftar hadir dan memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) atau tanda
        pengenal lainnya yang sah yang masih berlaku dan menyerahkan fotokopinya kepada
        petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat.
    e. Bagi pemegang saham Perseroan yang berbentuk badan hukum, wajib menyerahkan
        fotokopi anggaran dasarnya yang terakhir serta akta notaris tentang pengangkatan
        anggota dewan komisaris dan direksi atau pengurus yang masih menjabat saat Rapat,
        kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat.
    f.  Pemegang saham yang sahamnya tercatat dalam penitipan kolektif di PT Kustodian
        Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), atau kuasanya, diwajibkan memberikan Konfirmasi
        Tertulis Untuk Rapat atau KTUR kepada petugas pendaftaran.
    g. Hal-hal lain yang menjadi persyaratan bagi pemegang saham atau kuasanya yang hadir
        fisik akan dijelaskan lebih rinci pada tata tertib Rapat yang dapat diunduh di situs web
        Perseroan (www.klinko.id).
11. Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke dalam
    Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
       a. Proses Registrasi
              i.   Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi
                   kehadiran atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
                   butir 9.a.ii dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib
                   melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
                   pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik
                   ditutup oleh Perseroan.
             ii.   Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi
                   kehadiran tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu)
                   mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir
                   9.a.ii dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan
                   registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan
                   Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh
                   Perseroan.
            iii.   Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
                   yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau
                   Individual Representative tetapi pemegang saham belum memberikan
                   pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi
Page 4
                 PT. KLINKO KARYA IMAJI Tbk
                  Jl. Raya Driyorejo KM.25, Desa Driyorejo, Gresik 61177
                        Telp. ( 031 ) 7509833 & Fax. ( 031 ) 7507139


          eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9.a.ii, maka penerima kuasa yang
          mewakili pemegang saham wajib melakukan registrasi kehadiran dalam
          aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
          registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
    iv.   Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
          partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah
          memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu
          pada butir 9.a.ii, maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam
          aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
          eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
          registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
      v.  Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau
          memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan
          (Independent Representative) atau Individual Representative dan telah
          memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh mata acara
          Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada
          butir 9.a.ii, maka pemegang saham atau penerima kuasa tidak perlu
          melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI
          pada tanggal pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan otomatis
          diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah
          diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat.
    vi.   Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
          sebagaimana dimaksud dalam angka i – iv dengan alasan apapun akan
          mengakibatkan pemegang saham atau penerima kuasanya tidak dapat
          menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak
          diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.
b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
       i. Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan
          untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi
          per mata acara Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat per mata acara Rapat
          dapat disampaikan secara tertulis oleh pemegang saham atau penerima
          kuasa dengan menggunakan fitur chat pada kolom ‘Electronic Opinions’ yang
          tersedia dalam layar E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian
          pertanyaan dan/atau pendapat dapat dilakukan selama status pelaksanaan
          Rapat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ adalah “Discussion started
          for agenda item no. [ ]”.
      ii. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara
          tertulis melalui layar E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan
          kewenangan bagi setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan
          Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi
          eASY.KSEI.
     iii. Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan
          pertanyaan dan/atau pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi per
          mata acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama
          pemegang saham dan besar kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan
          pertanyaan atau pendapat terkait.
c. Proses Pemungutan Suara/Voting
       i. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi
          eASY.KSEI pada menu E-meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
Page 5
                 PT. KLINKO KARYA IMAJI Tbk
                  Jl. Raya Driyorejo KM.25, Desa Driyorejo, Gresik 61177
                        Telp. ( 031 ) 7509833 & Fax. ( 031 ) 7507139


      ii.Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya
         namun belum memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat
         sebagaimana dimaksud pada butir 11 huruf a angka i – iii, maka pemegang
         saham atau penerima kuasanya memiliki kesempatan untuk menyampaikan
         pilihan suaranya selama masa pemungutan suara melalui layar E-meeting
         Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan. Ketika masa pemungutan
         suara secara elektronik per mata acara Rapat dimulai, sistem secara
         otomatis menjalankan waktu pemungutan suara (voting time) dengan
         menghitung mundur maksimum selama 3 (tiga) menit. Selama proses
         pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan terlihat status “Voting
         for agenda item no [ ] has started” pada kolom ‘General Meeting Flow Text’.
         Apabila pemegang saham atau penerima kuasanya tidak memberikan pilihan
         suara untuk mata acara Rapat tertentu hingga status pelaksanaan Rapat
         yang terlihat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ berubah menjadi
         “Voting for agenda item no [ ] has ended”, maka akan dianggap memberikan
         suara Abstain untuk mata acara Rapat yang bersangkutan. Pemegang
         saham yang memberikan suara Abstain dalam Rapat, dianggap memberikan
         suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang
         mengeluarkan suara.
    iii. Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan
         waktu standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Setiap Perseroan
         dapat menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara langsung secara
         elektronik per mata acara dalam Rapat (dengan waktu maksimum adalah 2
         (dua) menit per mata acara Rapat) dan akan dituangkan dalam Tata Tertib
         Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
d. Tayangan RUPS
      i. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di
         eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 9.a.ii dapat
         menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui webinar
         Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI (sub menu Tayangan RUPS)
         yang berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
     ii. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran
         tiap peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi
         pemegang saham atau penerima kuasanya yang tidak mendapatkan
         kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan
         RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan saham
         dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah
         teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana ketentuan pada butir 11
         huruf a angka i – v.
    iii. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan
         pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir
         secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan pada butir 11
         huruf a angka i – v, maka kehadiran pemegang saham atau penerima
         kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam
         perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
    iv.  Pemegang saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan
         Rapat melalui Tayangan RUPS memiliki fitur raise hand yang dapat
         digunakan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat selama sesi
         diskusi per mata acara Rapat berlangsung. Apabila Perseroan mengizinkan
Page 6
                         PT. KLINKO KARYA IMAJI Tbk
                          Jl. Raya Driyorejo KM.25, Desa Driyorejo, Gresik 61177
                                Telp. ( 031 ) 7509833 & Fax. ( 031 ) 7507139


                   dengan mengaktifkan fitur allow to talk, maka pemegang saham atau
                   penerima kuasanya dapat menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat
                   dengan berbicara langsung. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per
                   mata acara Rapat menggunakan fitur allow to talk yang terdapat dalam
                   Tayangan RUPS merupakan kewenangan setiap Perseroan dan hal tersebut
                   akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui
                   aplikasi eASY.KSEI.
             v.    Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi
                   eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima
                   kuasanya disarankan menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.
12. Satu saham memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara.
    Apabila seorang pemegang saham mempunyai lebih dari 1 (satu) saham, suara yang
    dikeluarkan berlaku untuk seluruh saham yang dimilikinya.
13. Perseroan tidak menyediakan bahan-bahan terkait mata acara Rapat dalam bentuk salinan
    maupun konsumsi dan souvenir kepada pemegang saham atau penerima kuasanya yang
    menghadiri Rapat. Pemegang saham dapat mengakses atau mengunduh bahan-bahan
    terkait mata acara Rapat di website Perseroan (www.klinko.id) sejak tanggal Panggilan ini.

                          Kabupaten Gresik, 18 Agustus 2025
                            PT KLINKO KARYA IMAJI Tbk
                                      Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.27 MB
Published18 Aug 2025
Pages6
Characters20,338
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org KLINKO KARYA IMAJI Tbk p.1 ×27
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×5
unresolved org PT Klinko p.1
unresolved org Imaji Tbk. p.1
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result