Back to announcement
20250818_KLIN_Pemanggilan RUPS_31933474_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted KLINSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1
PT. KLINKO KARYA IMAJI Tbk
Jl. Raya Driyorejo KM.25, Desa Driyorejo, Gresik 61177
Telp. ( 031 ) 7509833 & Fax. ( 031 ) 7507139
TATA TERTIB
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT KLINKO KARYA IMAJI Tbk
Pimpinan Rapat dan Penyelenggaraan Rapat:
1. Berdasarkan Pasal 37 ayat 1 POJK No. 15/POJK.04/2020 dan Pasal 22 ayat 1
Anggaran Dasar Perseroan, Rapat dipimpin oleh seorang anggota Dewan Komisaris
yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris.
2. Pimpinan Rapat berhak meminta agar mereka yang hadir membuktikan kewenangannya
untuk menghadiri Rapat.
3. Rapat akan diselenggarakan dalam Bahasa Indonesia.
4. Notaris dibantu dengan Biro Administrasi Efek akan melakukan pengecekan dan
perhitungan suara dalam setiap pengambilan keputusan Rapat atas mata acara
tersebut, baik suara yang masuk secara fisik maupun elektronik.
Prosedur Rapat:
1. Perseroan menghimbau pemegang saham untuk melakukan registrasi kehadiran secara
elektronik melalui Sistem KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang
disediakan oleh KSEI.
2. Pemegang saham yang berhak hadir secara elektronik maupun fisik atau diwakili
dengan kuasa dalam Rapat adalah:
a. Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
Saham (DPS) Perseroan pada hari Jumat, tanggal 15 Agustus 2025 sampai
dengan pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat dan/atau;
b. Pemegang Saham Perseroan pada sub rekening efek di PT Kustodian Sentral
Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan saham Perseroan di
Bursa Efek Indonesia pada hari Jumat, tanggal 15 Agustus 2025.
3. Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme
sebagai berikut:
a. hadir dalam Rapat secara fisik atau;
b. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.
c. memberikan kuasa secara elektronik melalui aplikasi eASy.KSEI atau secara
tertulis kepada Penerima Kuasa Independen sebagaimana dimaksud pada
angka 5 di bawah.
4. Bagi pemegang saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat secara fisik wajib
memperhatikan hal-hal berikut:
a. Perseroan membatasi kapasitas ruang Rapat, sehingga pemegang saham atau
kuasanya yang berencana hadir dalam Rapat secara fisik diwajibkan melakukan
pendaftaran terlebih dahulu melalui Corporate Secretary Perseroan dengan
mengirimkan email ke corsec@klinkoindonesia.com paling lambat 3 (tiga) hari
kerja sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat, yaitu hari Rabu, tanggal 03
September 2025, pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat. Pemegang saham atau
kuasanya akan mendapatkan email balasan mengenai ketersediaan kuota untuk
hadir fisik.
Page 2
PT. KLINKO KARYA IMAJI Tbk
Jl. Raya Driyorejo KM.25, Desa Driyorejo, Gresik 61177
Telp. ( 031 ) 7509833 & Fax. ( 031 ) 7507139
b. Untuk memastikan Rapat berjalan dengan tertib, efisien dan tepat waktu,
pemegang saham atau kuasanya dimohon dengan hormat untuk hadir paling
lambat pukul 60 (enam puluh) menit sebelum waktu dimulainya Rapat.
c. Pemegang saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat secara fisik wajib
mengisi daftar hadir dan memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) atau
tanda pengenal lainnya yang sah yang masih berlaku dan menyerahkan
fotokopinya kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat.
d. Bagi pemegang saham Perseroan yang berbentuk badan hukum, wajib
menyerahkan fotokopi anggaran dasarnya yang terakhir serta akta notaris
tentang pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi atau pengurus
yang masih menjabat saat Rapat, kepada petugas pendaftaran sebelum
memasuki ruang Rapat.
e. Pemegang saham yang sahamnya tercatat dalam penitipan kolektif di PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), atau kuasanya, diwajibkan
memberikan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat atau KTUR kepada petugas
pendaftaran.
f. Perseroan tidak menyediakan bahan-bahan terkait mata acara Rapat dalam
bentuk salinan maupun konsumsi dan souvenir kepada pemegang saham atau
penerima kuasanya yang menghadiri Rapat. Pemegang saham dapat
mengakses atau mengunduh bahan-bahan terkait mata acara Rapat di situs web
Perseroan (www.klinko.id) sejak tanggal Pemanggilan, 18 Agustus 2025.
g. Proses penyampaian pertanyaan dan/atau pendapat bagi pemegang saham
yang hadir secara fisik:
i. Permohonan untuk mengajukan pertanyaan dilakukan dengan cara
mengangkat tangan dan panitia akan memberikan mikrofon kepada
pemegang saham atau kuasanya.
ii. Pemegang saham dipersilahkan menyebutkan nama dan jumlah saham yang
dimiliki atau diwakili serta membacakan pertanyaan. Pertanyaan yang
diajukan harus berhubungan langsung dengan mata acara Rapat yang
sedang dijalankan.
h. Bagi pemegang saham yang hadir secara fisik atau kuasanya dapat memberikan
suara abstain atau tidak setuju dengan mengangkat tangan dan menyerahkan
kartu suaranya kepada petugas. Pemegang saham atau kuasanya yang tidak
mengangkat tangan dianggap menyetujui usulan yang diajukan sehubungan
dengan mata acara Rapat yang sedang berjalan. Kartu suara akan diberikan
kepada pemegang saham atau kuasanya pada saat registrasi. Pemegang
saham yang memberikan suara Abstain dalam Rapat, dianggap memberikan
suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang
mengeluarkan suara.
i. Pemegang saham atau kuasanya wajib segera meninggalkan gedung tempat
penyelenggaraan Rapat segera setelah Rapat selesai.
j. Perseroan berhak untuk melarang pemegang saham atau kuasanya untuk
menghadiri atau berada dalam ruang Rapat dalam hal pemegang saham atau
kuasanya tidak memenuhi ketentuan tata tertib sebagaimana dijelaskan di atas.
5. Mekanisme Pemberian Kuasa
Page 3
PT. KLINKO KARYA IMAJI Tbk
Jl. Raya Driyorejo KM.25, Desa Driyorejo, Gresik 61177
Telp. ( 031 ) 7509833 & Fax. ( 031 ) 7507139
a. Pemberian kuasa secara elektronik
i. Perseroan menghimbau kepada para pemegang saham, yang saham-
sahamnya terdaftar dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia (”KSEI”) untuk memberikan kuasa secara elektronik (”e-Proxy”)
kepada Penerima Kuasa Independen, yaitu perwakilan yang ditunjuk Biro
Administrasi Efek Perseroan yaitu PT Adimitra Jasa Korpora dalam
fasilitas eASY.KSEI.
ii. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara
dalam aplikasi eASY.KSEI adalah pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja
sebelum tanggal Rapat, yaitu hari Senin, tanggal 08 September 2025.
b. Pemberian kuasa secara non-elektronik
i. Pemegang saham dapat memberikan kuasa di luar mekanisme eASY.KSEI,
dengan mengunduh formulir Surat Kuasa di situs web Perseroan
(www.klinko.id).
ii. Surat Kuasa yang telah diisi lengkap dan ditandatangani di atas meterai Rp
10.000, kemudian di-scan dan dikirimkan beserta copy kartu identitas
(KTP/Paspor) melalui email kepada Perseroan di
corsec@klinkoindonesia.com paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum
tanggal penyelenggaraan Rapat, yaitu hari Rabu, tanggal 03 September
2025, pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat.
iii. Asli Surat Kuasa yang telah ditandatangani dan memenuhi persyaratan wajib
disampaikan secara langsung atau melalui pos kepada Perseroan dengan
alamat Jalan Raya Driyorejo KM. 25, Rukun Tetangga 000, Rukun Warga
000, Kelurahan Driyorejo, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, dan
diterima oleh PT Adimitra Jasa Korpora paling lambat 3 (tiga) hari kerja
sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat, yaitu hari Rabu, tanggal 03
September 2025, pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat.
iv. Pemegang Saham berbentuk Badan Hukum diwajibkan untuk
menyerahkan salinan Anggaran Dasar dan perubahan-perubahannya,
surat-surat pengesahan/ persetujuan dari instansi yang berwenang, berikut
akta yang memuat susunan pengurus terakhir/Direksi dan Dewan
Komisaris yang menjabat saat Rapat, serta salinan kartu identitas Pemberi
Kuasa dan/atau Penerima Kuasa.
v. Bagi pemegang saham yang alamatnya terdaftar di luar Indonesia dan
menggunakan formulir Surat Kuasa tertulis, maka asli Surat Kuasa tertulis
harus dilegalisasi terlebih dahulu oleh Kedutaan Besar/Perwakilan Republik
Indonesia setempat.
6. Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke
dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
a. Proses Registrasi
i. Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi
kehadiran atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu
pada butir 5.a.ii dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib
melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
Page 4
PT. KLINKO KARYA IMAJI Tbk
Jl. Raya Driyorejo KM.25, Desa Driyorejo, Gresik 61177
Telp. ( 031 ) 7509833 & Fax. ( 031 ) 7507139
pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
elektronik ditutup oleh Perseroan.
ii. Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi
kehadiran tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu)
mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
butir 5.a.ii dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib
melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
elektronik ditutup oleh Perseroan.
iii. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau
Individual Representative tetapi pemegang saham belum memberikan
pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi
eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 5.a.ii, maka penerima kuasa
yang mewakili pemegang saham wajib melakukan registrasi kehadiran
dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai
dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
iv. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah
memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu
pada butir 5.a.ii, maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar
dalam aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam
aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan
masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
v. Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau
memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh
Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative
dan telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) atau ke
seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI paling lambat
hingga batas waktu pada butir 5.a.ii, maka pemegang saham atau
penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara
elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat.
Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum
kehadiran dan pilihan suara yang telah diberikan akan otomatis
diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat.
vi. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
sebagaimana dimaksud dalam angka i – iv dengan alasan apapun akan
mengakibatkan pemegang saham atau penerima kuasanya tidak dapat
menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak
diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.
b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
i. Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan
untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi
diskusi per mata acara Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat per mata
acara Rapat dapat disampaikan secara tertulis oleh pemegang saham
Page 5
PT. KLINKO KARYA IMAJI Tbk
Jl. Raya Driyorejo KM.25, Desa Driyorejo, Gresik 61177
Telp. ( 031 ) 7509833 & Fax. ( 031 ) 7507139
atau penerima kuasa dengan menggunakan fitur chat pada kolom
‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam layar E-meeting Hall di aplikasi
eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau pendapat dapat dilakukan
selama status pelaksanaan Rapat pada kolom ‘General Meeting Flow
Text’ adalah “Discussion started for agenda item no. [ ]”.
ii. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara
tertulis melalui layar E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan
kewenangan bagi setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan
Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi
eASY.KSEI.
iii. Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan
menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pemegang sahamnya
selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan
untuk menuliskan nama pemegang saham dan besar kepemilikan
sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau pendapat terkait.
c. Proses Pemungutan Suara/Voting
i. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi
eASY.KSEI pada menu E-meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
ii. Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya
namun belum memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat
sebagaimana dimaksud pada butir 6 huruf a angka i – iii, maka pemegang
saham atau penerima kuasanya memiliki kesempatan untuk
menyampaikan pilihan suaranya selama masa pemungutan suara melalui
layar E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan. Ketika
masa pemungutan suara secara elektronik per mata acara Rapat dimulai,
sistem secara otomatis menjalankan waktu pemungutan suara (voting
time) dengan menghitung mundur maksimum selama 2 (dua) menit.
Selama proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan
terlihat status “Voting for agenda item no [ ] has started” pada kolom
‘General Meeting Flow Text’. Apabila pemegang saham atau penerima
kuasanya tidak memberikan pilihan suara untuk mata acara Rapat
tertentu hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom
‘General Meeting Flow Text’ berubah menjadi “Voting for agenda item no [
] has ended”, maka akan dianggap memberikan suara Abstain untuk mata
acara Rapat yang bersangkutan. Pemegang saham yang memberikan
suara Abstain dalam Rapat, dianggap memberikan suara yang sama
dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.
iii. Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik
merupakan waktu standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI.
Setiap Perseroan dapat menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara
langsung secara elektronik per mata acara dalam Rapat (dengan waktu
maksimum adalah 2 (dua) menit per mata acara Rapat) dan akan
dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi
eASY.KSEI.
d. Tayangan RUPS
Page 6
PT. KLINKO KARYA IMAJI Tbk
Jl. Raya Driyorejo KM.25, Desa Driyorejo, Gresik 61177
Telp. ( 031 ) 7509833 & Fax. ( 031 ) 7507139
i. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di
eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 5.a.ii dapat
menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui
webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI (sub menu
Tayangan RUPS) yang berada pada fasilitas AKSes
(https://akses.ksei.co.id/).
ii. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana
kehadiran tiap peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve
basis. Bagi pemegang saham atau penerima kuasanya yang tidak
mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat
melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta
kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat,
sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana
ketentuan pada butir 6 huruf a angka i – v.
iii. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan
pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi
hadir secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan pada
butir 6 huruf a angka i – v, maka kehadiran pemegang saham atau
penerima kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk
dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
iv. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan
pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS memiliki fitur raise hand
yang dapat digunakan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat
selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung. Apabila
Perseroan mengizinkan dengan mengaktifkan fitur allow to talk, maka
pemegang saham atau penerima kuasanya dapat menyampaikan
pertanyaan dan/atau pendapat dengan berbicara langsung. Penentuan
mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat menggunakan
fitur allow to talk yang terdapat dalam Tayangan RUPS merupakan
kewenangan setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan
Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi
eASY.KSEI.
v. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi
eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima
kuasanya disarankan menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.
7. Kuorum kehadiran dan keputusan Rapat:
Mata acara Pertama dan Kedua RUPSLB
Sesuai kententuan Pasal 41 ayat 1 huruf a dan c POJK No.15/POJK.04/2020
(selanjutnya disebut “POJK No. 15/2020”) dan Pasal 23 ayat 4 huruf a Anggaran Dasar
Perseroan, Rapat dapat dilangsungkan jika dalam Rapat lebih dari 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dan keputusan
Rapat adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh
saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.
Page 7
PT. KLINKO KARYA IMAJI Tbk
Jl. Raya Driyorejo KM.25, Desa Driyorejo, Gresik 61177
Telp. ( 031 ) 7509833 & Fax. ( 031 ) 7507139
8. Hal-hal yang terjadi selama Rapat berlangsung yang belum diatur dalam Tata Tertib ini,
akan ditentukan pengaturannya oleh Pimpinan Rapat dengan memperhatikan Anggaran
Dasar Perseroan dan ketentuan yang berlaku.
Kabupaten Gresik, 18 Agustus 2025
PT KLINKO KARYA IMAJI Tbk
Direksi
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×5
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.3 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.