Skip to content
Back to announcement

20250818_KLIN_Pemanggilan RUPS_31933474_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted KLIN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1
                          PT. KLINKO KARYA IMAJI Tbk
                           Jl. Raya Driyorejo KM.25, Desa Driyorejo, Gresik 61177
                                 Telp. ( 031 ) 7509833 & Fax. ( 031 ) 7507139


                                 TATA TERTIB
                   RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                          PT KLINKO KARYA IMAJI Tbk

Pimpinan Rapat dan Penyelenggaraan Rapat:
1. Berdasarkan Pasal 37 ayat 1 POJK No. 15/POJK.04/2020 dan Pasal 22 ayat 1
   Anggaran Dasar Perseroan, Rapat dipimpin oleh seorang anggota Dewan Komisaris
   yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris.
2. Pimpinan Rapat berhak meminta agar mereka yang hadir membuktikan kewenangannya
   untuk menghadiri Rapat.
3. Rapat akan diselenggarakan dalam Bahasa Indonesia.
4. Notaris dibantu dengan Biro Administrasi Efek akan melakukan pengecekan dan
   perhitungan suara dalam setiap pengambilan keputusan Rapat atas mata acara
   tersebut, baik suara yang masuk secara fisik maupun elektronik.

Prosedur Rapat:
1. Perseroan menghimbau pemegang saham untuk melakukan registrasi kehadiran secara
   elektronik melalui Sistem KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang
   disediakan oleh KSEI.
2. Pemegang saham yang berhak hadir secara elektronik maupun fisik atau diwakili
   dengan kuasa dalam Rapat adalah:
      a. Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
          Saham (DPS) Perseroan pada hari Jumat, tanggal 15 Agustus 2025 sampai
          dengan pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat dan/atau;
      b. Pemegang Saham Perseroan pada sub rekening efek di PT Kustodian Sentral
          Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan saham Perseroan di
          Bursa Efek Indonesia pada hari Jumat, tanggal 15 Agustus 2025.
3. Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme
   sebagai berikut:
      a. hadir dalam Rapat secara fisik atau;
      b. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.
      c. memberikan kuasa secara elektronik melalui aplikasi eASy.KSEI atau secara
          tertulis kepada Penerima Kuasa Independen sebagaimana dimaksud pada
          angka 5 di bawah.
4. Bagi pemegang saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat secara fisik wajib
   memperhatikan hal-hal berikut:
      a. Perseroan membatasi kapasitas ruang Rapat, sehingga pemegang saham atau
          kuasanya yang berencana hadir dalam Rapat secara fisik diwajibkan melakukan
          pendaftaran terlebih dahulu melalui Corporate Secretary Perseroan dengan
          mengirimkan email ke corsec@klinkoindonesia.com paling lambat 3 (tiga) hari
          kerja sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat, yaitu hari Rabu, tanggal 03
          September 2025, pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat. Pemegang saham atau
          kuasanya akan mendapatkan email balasan mengenai ketersediaan kuota untuk
          hadir fisik.
Page 2
                          PT. KLINKO KARYA IMAJI Tbk
                          Jl. Raya Driyorejo KM.25, Desa Driyorejo, Gresik 61177
                                Telp. ( 031 ) 7509833 & Fax. ( 031 ) 7507139


      b.   Untuk memastikan Rapat berjalan dengan tertib, efisien dan tepat waktu,
           pemegang saham atau kuasanya dimohon dengan hormat untuk hadir paling
           lambat pukul 60 (enam puluh) menit sebelum waktu dimulainya Rapat.
      c.   Pemegang saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat secara fisik wajib
           mengisi daftar hadir dan memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) atau
           tanda pengenal lainnya yang sah yang masih berlaku dan menyerahkan
           fotokopinya kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat.
      d.   Bagi pemegang saham Perseroan yang berbentuk badan hukum, wajib
           menyerahkan fotokopi anggaran dasarnya yang terakhir serta akta notaris
           tentang pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi atau pengurus
           yang masih menjabat saat Rapat, kepada petugas pendaftaran sebelum
           memasuki ruang Rapat.
      e.   Pemegang saham yang sahamnya tercatat dalam penitipan kolektif di PT
           Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), atau kuasanya, diwajibkan
           memberikan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat atau KTUR kepada petugas
           pendaftaran.
      f.   Perseroan tidak menyediakan bahan-bahan terkait mata acara Rapat dalam
           bentuk salinan maupun konsumsi dan souvenir kepada pemegang saham atau
           penerima kuasanya yang menghadiri Rapat. Pemegang saham dapat
           mengakses atau mengunduh bahan-bahan terkait mata acara Rapat di situs web
           Perseroan (www.klinko.id) sejak tanggal Pemanggilan, 18 Agustus 2025.
      g.   Proses penyampaian pertanyaan dan/atau pendapat bagi pemegang saham
           yang hadir secara fisik:
           i. Permohonan untuk mengajukan pertanyaan dilakukan dengan cara
               mengangkat tangan dan panitia akan memberikan mikrofon kepada
               pemegang saham atau kuasanya.
           ii. Pemegang saham dipersilahkan menyebutkan nama dan jumlah saham yang
               dimiliki atau diwakili serta membacakan pertanyaan. Pertanyaan yang
               diajukan harus berhubungan langsung dengan mata acara Rapat yang
               sedang dijalankan.
      h.   Bagi pemegang saham yang hadir secara fisik atau kuasanya dapat memberikan
           suara abstain atau tidak setuju dengan mengangkat tangan dan menyerahkan
           kartu suaranya kepada petugas. Pemegang saham atau kuasanya yang tidak
           mengangkat tangan dianggap menyetujui usulan yang diajukan sehubungan
           dengan mata acara Rapat yang sedang berjalan. Kartu suara akan diberikan
           kepada pemegang saham atau kuasanya pada saat registrasi. Pemegang
           saham yang memberikan suara Abstain dalam Rapat, dianggap memberikan
           suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang
           mengeluarkan suara.
      i.   Pemegang saham atau kuasanya wajib segera meninggalkan gedung tempat
           penyelenggaraan Rapat segera setelah Rapat selesai.
      j.   Perseroan berhak untuk melarang pemegang saham atau kuasanya untuk
           menghadiri atau berada dalam ruang Rapat dalam hal pemegang saham atau
           kuasanya tidak memenuhi ketentuan tata tertib sebagaimana dijelaskan di atas.
5. Mekanisme Pemberian Kuasa
Page 3
                          PT. KLINKO KARYA IMAJI Tbk
                           Jl. Raya Driyorejo KM.25, Desa Driyorejo, Gresik 61177
                                 Telp. ( 031 ) 7509833 & Fax. ( 031 ) 7507139


      a.  Pemberian kuasa secara elektronik
           i.   Perseroan menghimbau kepada para pemegang saham, yang saham-
                sahamnya terdaftar dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek
                Indonesia (”KSEI”) untuk memberikan kuasa secara elektronik (”e-Proxy”)
                kepada Penerima Kuasa Independen, yaitu perwakilan yang ditunjuk Biro
                Administrasi Efek Perseroan yaitu PT Adimitra Jasa Korpora dalam
                fasilitas eASY.KSEI.
          ii.   Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara
                dalam aplikasi eASY.KSEI adalah pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja
                sebelum tanggal Rapat, yaitu hari Senin, tanggal 08 September 2025.
      b. Pemberian kuasa secara non-elektronik
           i. Pemegang saham dapat memberikan kuasa di luar mekanisme eASY.KSEI,
                dengan mengunduh formulir Surat Kuasa di situs web Perseroan
                (www.klinko.id).
          ii. Surat Kuasa yang telah diisi lengkap dan ditandatangani di atas meterai Rp
                10.000, kemudian di-scan dan dikirimkan beserta copy kartu identitas
                (KTP/Paspor)         melalui      email     kepada      Perseroan      di
                corsec@klinkoindonesia.com paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum
                tanggal penyelenggaraan Rapat, yaitu hari Rabu, tanggal 03 September
                2025, pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat.
         iii. Asli Surat Kuasa yang telah ditandatangani dan memenuhi persyaratan wajib
                disampaikan secara langsung atau melalui pos kepada Perseroan dengan
                alamat Jalan Raya Driyorejo KM. 25, Rukun Tetangga 000, Rukun Warga
                000, Kelurahan Driyorejo, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, dan
                diterima oleh PT Adimitra Jasa Korpora paling lambat 3 (tiga) hari kerja
                sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat, yaitu hari Rabu, tanggal 03
                September 2025, pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat.
         iv.    Pemegang Saham berbentuk Badan Hukum diwajibkan untuk
               menyerahkan salinan Anggaran Dasar dan perubahan-perubahannya,
               surat-surat pengesahan/ persetujuan dari instansi yang berwenang, berikut
               akta yang memuat susunan pengurus terakhir/Direksi dan Dewan
               Komisaris yang menjabat saat Rapat, serta salinan kartu identitas Pemberi
               Kuasa dan/atau Penerima Kuasa.
          v.   Bagi pemegang saham yang alamatnya terdaftar di luar Indonesia dan
               menggunakan formulir Surat Kuasa tertulis, maka asli Surat Kuasa tertulis
               harus dilegalisasi terlebih dahulu oleh Kedutaan Besar/Perwakilan Republik
               Indonesia setempat.
6. Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke
   dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
      a. Proses Registrasi
           i.   Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi
                kehadiran atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu
                pada butir 5.a.ii dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib
                melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
Page 4
                    PT. KLINKO KARYA IMAJI Tbk
                    Jl. Raya Driyorejo KM.25, Desa Driyorejo, Gresik 61177
                          Telp. ( 031 ) 7509833 & Fax. ( 031 ) 7507139


           pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
           elektronik ditutup oleh Perseroan.
       ii. Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi
           kehadiran tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu)
           mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
           butir 5.a.ii dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib
           melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
           pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
           elektronik ditutup oleh Perseroan.
      iii. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
           yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau
           Individual Representative tetapi pemegang saham belum memberikan
           pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi
           eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 5.a.ii, maka penerima kuasa
           yang mewakili pemegang saham wajib melakukan registrasi kehadiran
           dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai
           dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
      iv.  Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
           partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah
           memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu
           pada butir 5.a.ii, maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar
           dalam aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam
           aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan
           masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
       v.  Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau
           memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh
           Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative
           dan telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) atau ke
           seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI paling lambat
           hingga batas waktu pada butir 5.a.ii, maka pemegang saham atau
           penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara
           elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat.
           Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum
           kehadiran dan pilihan suara yang telah diberikan akan otomatis
           diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat.
      vi.  Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
           sebagaimana dimaksud dalam angka i – iv dengan alasan apapun akan
           mengakibatkan pemegang saham atau penerima kuasanya tidak dapat
           menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak
           diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.
b.   Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
        i. Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan
           untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi
           diskusi per mata acara Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat per mata
           acara Rapat dapat disampaikan secara tertulis oleh pemegang saham
Page 5
                    PT. KLINKO KARYA IMAJI Tbk
                     Jl. Raya Driyorejo KM.25, Desa Driyorejo, Gresik 61177
                           Telp. ( 031 ) 7509833 & Fax. ( 031 ) 7507139


           atau penerima kuasa dengan menggunakan fitur chat pada kolom
           ‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam layar E-meeting Hall di aplikasi
           eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau pendapat dapat dilakukan
           selama status pelaksanaan Rapat pada kolom ‘General Meeting Flow
           Text’ adalah “Discussion started for agenda item no. [ ]”.
       ii. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara
           tertulis melalui layar E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan
           kewenangan bagi setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan
           Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi
           eASY.KSEI.
      iii. Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan
           menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pemegang sahamnya
           selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan
           untuk menuliskan nama pemegang saham dan besar kepemilikan
           sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau pendapat terkait.
c.   Proses Pemungutan Suara/Voting
        i. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi
           eASY.KSEI pada menu E-meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
       ii. Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya
           namun belum memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat
           sebagaimana dimaksud pada butir 6 huruf a angka i – iii, maka pemegang
           saham atau penerima kuasanya memiliki kesempatan untuk
           menyampaikan pilihan suaranya selama masa pemungutan suara melalui
           layar E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan. Ketika
           masa pemungutan suara secara elektronik per mata acara Rapat dimulai,
           sistem secara otomatis menjalankan waktu pemungutan suara (voting
           time) dengan menghitung mundur maksimum selama 2 (dua) menit.
           Selama proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan
           terlihat status “Voting for agenda item no [ ] has started” pada kolom
           ‘General Meeting Flow Text’. Apabila pemegang saham atau penerima
           kuasanya tidak memberikan pilihan suara untuk mata acara Rapat
           tertentu hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom
           ‘General Meeting Flow Text’ berubah menjadi “Voting for agenda item no [
           ] has ended”, maka akan dianggap memberikan suara Abstain untuk mata
           acara Rapat yang bersangkutan. Pemegang saham yang memberikan
           suara Abstain dalam Rapat, dianggap memberikan suara yang sama
           dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.
      iii. Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik
           merupakan waktu standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI.
           Setiap Perseroan dapat menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara
           langsung secara elektronik per mata acara dalam Rapat (dengan waktu
           maksimum adalah 2 (dua) menit per mata acara Rapat) dan akan
           dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi
           eASY.KSEI.
d.   Tayangan RUPS
Page 6
                            PT. KLINKO KARYA IMAJI Tbk
                             Jl. Raya Driyorejo KM.25, Desa Driyorejo, Gresik 61177
                                   Telp. ( 031 ) 7509833 & Fax. ( 031 ) 7507139


              i.    Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di
                    eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 5.a.ii dapat
                    menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui
                    webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI (sub menu
                    Tayangan       RUPS)         yang berada    pada      fasilitas   AKSes
                    (https://akses.ksei.co.id/).
             ii.    Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana
                    kehadiran tiap peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve
                    basis. Bagi pemegang saham atau penerima kuasanya yang tidak
                    mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat
                    melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta
                    kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat,
                    sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana
                    ketentuan pada butir 6 huruf a angka i – v.
             iii.   Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan
                    pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi
                    hadir secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan pada
                    butir 6 huruf a angka i – v, maka kehadiran pemegang saham atau
                    penerima kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk
                    dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
            iv.     Pemegang saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan
                    pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS memiliki fitur raise hand
                    yang dapat digunakan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat
                    selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung. Apabila
                    Perseroan mengizinkan dengan mengaktifkan fitur allow to talk, maka
                    pemegang saham atau penerima kuasanya dapat menyampaikan
                    pertanyaan dan/atau pendapat dengan berbicara langsung. Penentuan
                    mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat menggunakan
                    fitur allow to talk yang terdapat dalam Tayangan RUPS merupakan
                    kewenangan setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan
                    Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi
                    eASY.KSEI.
             v.     Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi
                    eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima
                    kuasanya disarankan menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.
7.   Kuorum kehadiran dan keputusan Rapat:
     Mata acara Pertama dan Kedua RUPSLB
     Sesuai kententuan Pasal 41 ayat 1 huruf a dan c POJK No.15/POJK.04/2020
     (selanjutnya disebut “POJK No. 15/2020”) dan Pasal 23 ayat 4 huruf a Anggaran Dasar
     Perseroan, Rapat dapat dilangsungkan jika dalam Rapat lebih dari 1/2 (satu per dua)
     bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dan keputusan
     Rapat adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh
     saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.
Page 7
                          PT. KLINKO KARYA IMAJI Tbk
                           Jl. Raya Driyorejo KM.25, Desa Driyorejo, Gresik 61177
                                 Telp. ( 031 ) 7509833 & Fax. ( 031 ) 7507139


8. Hal-hal yang terjadi selama Rapat berlangsung yang belum diatur dalam Tata Tertib ini,
   akan ditentukan pengaturannya oleh Pimpinan Rapat dengan memperhatikan Anggaran
   Dasar Perseroan dan ketentuan yang berlaku.

                          Kabupaten Gresik, 18 Agustus 2025
                            PT KLINKO KARYA IMAJI Tbk
                                      Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.26 MB
Published18 Aug 2025
Pages7
Characters21,161
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org KLINKO KARYA IMAJI Tbk p.1 ×26
possible org Bursa Efek Indonesia p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×5
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.3 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result