Skip to content
Back to announcement

20250815_PTPP_Laporan Informasi dan Fakta Material_31933293_lamp1.pdf

Other Text extracted PTPP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1 OCR 0.897
AN
DN

CONSTRUCTION & INVESTMENT

KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT PP (PERSERO) TBK
NOMOR : 006/SK/KOMI/PP/08/2025
TENTANG

PENGANGKATAN ANGGOTA KOMITE PEMANTAU RISIKO
PT PP (PERSERO) TBK

DEWAN KOVISARIS PT PP (PERSERO) TBK,

MENIMBANG La. bahwa berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris PT PP (Persero) Tbk
Nomor 002/SK/KOM/PP/2/2025 tanggal 21 Februari 2025 telah dibentuk
Komite Pemantau Risiko PT PP (Persero) Tbk,

b. bahwa berdasarkan surat Nomor SR-236/S.MBU/07/2025 tanggal 31 Juli
2025 hal Usulan Penggantian Organ Pendukung Dewan Komisaris PT
PP (Persero) Tbk, Sekretaris Kementerian BUMN, antara lain telah
menyampaikan usulan pengangkatan Sdri. Mega Perwani sebagai
Anggota Komite Pemantau Risiko PT PP (Persero) Tbk,

Cc. bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas Komite
Pemantau Risiko PT PP (Persero) Tbk, maka dipandang perlu untuk
melakukan penambahan anggota Komite yang bukan berasal dari
anggota Dewan Komisaris:

d. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 144 ayat (2) Peraturan Menteri
BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya
Manusia Badan Usaha Milik Negara antara lain diatur Ketua dan Anggota
Komite diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Komisaris BUMN,

e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Dewan
Komisaris PT PP (Persero) Tbk tentang Pengangkatan Anggota Komite
Pemantau Risiko PT PP (Persero) Tbk.

MENGINGAT 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal,

2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2025:

3. Undang-Undang.../2

PT PP (Persero) Tbk
Dewan Komisaris
Plaza PP - 4 Floor

Jl. Letjend TB Simatupang No.57 h H
Pisan Raba. Jakata Yaren T 202 21 84013005 www.ptpp.co.id D sex W) Gnppia A) Onond

Page 2 OCR 0.902
NN
"4 p Pp
Empowering The Future
NN
CONSTRUCTION & INVESTMENT
- 25

3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
sebagaimana telah diubah sebagian oleh Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang,

4. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-
2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi
Signifikan Badan Usaha Milik Negara,

5. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-
3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha
Milik Negara,

6. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tentang
Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik,

7. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/POJK.04/2015 tentang
Penerapan Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka,

8. Anggaran Dasar PT PP (Persero) Tbk, beserta perubahannya,
MEMUTUSKAN

MENETAPKAN : KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT PP (PERSERO) TBK TENTANG
PENGANGKATAN ANGGOTA KOMITE PEMANTAU RISIKO PT PP (PERSERO)
TBK

KESATU : Mengangkat Sdri. Mega Perwani sebagai Anggota Komite Pemantau Risiko
PT PP (Persero) Tbk.

KEDUA : Masa jabatan Anggota Komite Pemantau Risiko yang diangkat sebagaimana
Diktum KESATU berlaku selama 3 (tiga) tahun, dengan tidak mengurangi hak
Dewan Komisaris untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.

KETIGA : Anggota Komite Pemantau Risiko yang diangkat sebagaimana dimaksud pada
Diktum KESATU bekerja secara kolektif dan bersifat mandiri, baik dalam
pelaksanaan tugasnya membantu Dewan Komisaris maupun dalam pelaporan
dan bertanggung jawab langsung kepada Dewan Komisaris, serta menjalankan
tugas-tugasnya dengan berpedoman pada Piagam Komite.

KEEMPAT.../3

PT PP (Persero) Tbk
Dewan Komisaris
Plaza PP- 4” Floor

Jl. Letjend TB Simatupang No.57 ji jesi
Pasar Rebo, Jakarta 13760 T 462 21 840 3905 www.pt-pp.co.id @ ptpptbok tv) @ptpp ii fo) @ptppi

Page 3 OCR 0.930
NX
(DM

CONSTRUCTION & INVESTMENT

Ds

KEEMPAT : Komite Pemantau Risiko bertugas membantu Dewan Komisaris dalam
menjalankan fungsi Manajemen Risiko dengan wewenang, tugas dan tanggung
jawab meliputi:

a. mengakses seluruh informasi yang relevan tentang Perseroan terkait dengan
tugas dan fungsi komite pemantau risiko,

b. melakukan komunikasi dengan kepala unit kerja dan pihak lain dalam
Perseroan untuk memperoleh informasi, klarifikasi serta meminta dokumen
dan laporan yang diperlukan,

Cc. melakukan pemantauan dan penelaahan terhadap laporan Manajemen Risiko
dan laporan lainnya terkait penerapan Manajemen Risiko Perseroan, baik
Induk maupun Anak Perusahaan:

d. melakukan pemantauan dan evaluasi atas kesesuaian penerapan kebijakan
dan strategi Manajemen Risiko di Induk dan Anak Perusahaan,

e. memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris atas hal yang
mendukung efektivitas penerapan Manajemen Risiko dan kesesuaian antara
kebijakan Manajemen Risiko Induk dan Manajemen Risiko Anak Perusahaan,

f melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan fungsi
Manajemen Risiko lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan, anggaran dasar, dan/atau keputusan RUPS/Menteri, dan

g. menjalankan wewenang, tugas, dan tanggung jawab lain yang terkait dengan
fungsinya.

KELIMA Bagi anggota Komite Pemantau Risiko yang diangkat sebagaimana Diktum
KESATU, diberikan honorarium sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan
Dewan Komisaris PT PP (Persero) Tbk tentang Penetapan Penghasilan Organ
Pendukung Dewan Komisaris PT PP (Persero) Tbk.

KEENAM Segala biaya yang timbul akibat terbitnya Keputusan ini dibebankan kepada PT
PP (Persero) Tbk.

KETUJUH : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa
apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan di dalamnya, akan dilakukan
pembetulan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan.../4

PT PP (Persero) Tbk

Dewan Komisaris

Plaza PP - at? Floor

Jl. Letjend TB Simatupang No.57
Pasar Rebo, Jakarta 13760

T 462 21 840 3005 www.pt-pp.co.id @ ptpptbk Iv) @ptpp.id to) @ptpp-id
Page 4 OCR 0.789
LN
(DM
WPPj Empowering The Future

CONSTRUCTION & INVESTMENT

.4-

Ditetapkan di Jakarta
Pada Tanggal, 15 Agustus 2025

DEWAN KOMISARIS

2 Perserg,
8 KEMAN 4 PT PP (Persero) Tbk

PPisxncan -

te €
Mon Dhony Rahajoe
Komisaris Utama/Komisaris Independen

NOD e
Fa Gea

Ernadhi Sudarmanto Hedy Rahadian
Komisaris Komisaris

Jaya Kesuma
Komisaris Independen

Salinan keputusan ini disampaikan kepada Yth:

Menteri BUMN,

Direksi PT Danantara Asset Management (Persero):

Sekretaris Kementerian BUMN,

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Otoritas Jasa Keuangan,
Dewan Komisaris PT PP (Persero) Tbk:

Direksi PT PP (Persero) Tbk:

Yang Bersangkutan.

Ai Oi A3

PT PP (Persero) Tbk
Dewan Komisaris
Plaza PP - 4" Floor

Jl. Letjend TB Simatupang No.57
Pasar Rebo, Jakarta 13760

&
T 462216403905 www.pt-pp.co.id @ ptpptbk (vj @pipp id O @ptpp id

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.66 MB
Published15 Aug 2025
Pages4
Characters6,700
Text sourceOCR
OCR confidence0.880

Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Dhony Rahajoe p.4
linked person Ernadhi Sudarmanto p.4
linked person Hedy Rahadian p.4
linked person Jaya Kesuma p.4
possible org PP (PERSERO) TBK p.1 ×48
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×3
unresolved org Kementerian BUMN p.1 ×2
unresolved person Mega Perwani · Anggota p.1 ×3
unresolved org Menteri BUMN Nomor PER- p.1
unresolved org Milik Negara p.1 ×4
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER- p.2 ×2
unresolved org Menteri BUMN p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result