Back to announcement
20250815_PTPP_Laporan Informasi dan Fakta Material_31933293_lamp1.pdf
Other Text extracted PTPPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.897
AN DN CONSTRUCTION & INVESTMENT KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT PP (PERSERO) TBK NOMOR : 006/SK/KOMI/PP/08/2025 TENTANG PENGANGKATAN ANGGOTA KOMITE PEMANTAU RISIKO PT PP (PERSERO) TBK DEWAN KOVISARIS PT PP (PERSERO) TBK, MENIMBANG La. bahwa berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris PT PP (Persero) Tbk Nomor 002/SK/KOM/PP/2/2025 tanggal 21 Februari 2025 telah dibentuk Komite Pemantau Risiko PT PP (Persero) Tbk, b. bahwa berdasarkan surat Nomor SR-236/S.MBU/07/2025 tanggal 31 Juli 2025 hal Usulan Penggantian Organ Pendukung Dewan Komisaris PT PP (Persero) Tbk, Sekretaris Kementerian BUMN, antara lain telah menyampaikan usulan pengangkatan Sdri. Mega Perwani sebagai Anggota Komite Pemantau Risiko PT PP (Persero) Tbk, Cc. bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas Komite Pemantau Risiko PT PP (Persero) Tbk, maka dipandang perlu untuk melakukan penambahan anggota Komite yang bukan berasal dari anggota Dewan Komisaris: d. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 144 ayat (2) Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara antara lain diatur Ketua dan Anggota Komite diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Komisaris BUMN, e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Dewan Komisaris PT PP (Persero) Tbk tentang Pengangkatan Anggota Komite Pemantau Risiko PT PP (Persero) Tbk. MENGINGAT 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, 2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025: 3. Undang-Undang.../2 PT PP (Persero) Tbk Dewan Komisaris Plaza PP - 4 Floor Jl. Letjend TB Simatupang No.57 h H Pisan Raba. Jakata Yaren T 202 21 84013005 www.ptpp.co.id D sex W) Gnppia A) Onond
Page 2 OCR 0.902
NN "4 p Pp Empowering The Future NN CONSTRUCTION & INVESTMENT - 25 3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah sebagian oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, 4. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER- 2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara, 5. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER- 3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara, 6. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, 7. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/POJK.04/2015 tentang Penerapan Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka, 8. Anggaran Dasar PT PP (Persero) Tbk, beserta perubahannya, MEMUTUSKAN MENETAPKAN : KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT PP (PERSERO) TBK TENTANG PENGANGKATAN ANGGOTA KOMITE PEMANTAU RISIKO PT PP (PERSERO) TBK KESATU : Mengangkat Sdri. Mega Perwani sebagai Anggota Komite Pemantau Risiko PT PP (Persero) Tbk. KEDUA : Masa jabatan Anggota Komite Pemantau Risiko yang diangkat sebagaimana Diktum KESATU berlaku selama 3 (tiga) tahun, dengan tidak mengurangi hak Dewan Komisaris untuk memberhentikannya sewaktu-waktu. KETIGA : Anggota Komite Pemantau Risiko yang diangkat sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU bekerja secara kolektif dan bersifat mandiri, baik dalam pelaksanaan tugasnya membantu Dewan Komisaris maupun dalam pelaporan dan bertanggung jawab langsung kepada Dewan Komisaris, serta menjalankan tugas-tugasnya dengan berpedoman pada Piagam Komite. KEEMPAT.../3 PT PP (Persero) Tbk Dewan Komisaris Plaza PP- 4” Floor Jl. Letjend TB Simatupang No.57 ji jesi Pasar Rebo, Jakarta 13760 T 462 21 840 3905 www.pt-pp.co.id @ ptpptbok tv) @ptpp ii fo) @ptppi
Page 3 OCR 0.930
NX (DM CONSTRUCTION & INVESTMENT Ds KEEMPAT : Komite Pemantau Risiko bertugas membantu Dewan Komisaris dalam menjalankan fungsi Manajemen Risiko dengan wewenang, tugas dan tanggung jawab meliputi: a. mengakses seluruh informasi yang relevan tentang Perseroan terkait dengan tugas dan fungsi komite pemantau risiko, b. melakukan komunikasi dengan kepala unit kerja dan pihak lain dalam Perseroan untuk memperoleh informasi, klarifikasi serta meminta dokumen dan laporan yang diperlukan, Cc. melakukan pemantauan dan penelaahan terhadap laporan Manajemen Risiko dan laporan lainnya terkait penerapan Manajemen Risiko Perseroan, baik Induk maupun Anak Perusahaan: d. melakukan pemantauan dan evaluasi atas kesesuaian penerapan kebijakan dan strategi Manajemen Risiko di Induk dan Anak Perusahaan, e. memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris atas hal yang mendukung efektivitas penerapan Manajemen Risiko dan kesesuaian antara kebijakan Manajemen Risiko Induk dan Manajemen Risiko Anak Perusahaan, f melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan fungsi Manajemen Risiko lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, anggaran dasar, dan/atau keputusan RUPS/Menteri, dan g. menjalankan wewenang, tugas, dan tanggung jawab lain yang terkait dengan fungsinya. KELIMA Bagi anggota Komite Pemantau Risiko yang diangkat sebagaimana Diktum KESATU, diberikan honorarium sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Dewan Komisaris PT PP (Persero) Tbk tentang Penetapan Penghasilan Organ Pendukung Dewan Komisaris PT PP (Persero) Tbk. KEENAM Segala biaya yang timbul akibat terbitnya Keputusan ini dibebankan kepada PT PP (Persero) Tbk. KETUJUH : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan di dalamnya, akan dilakukan pembetulan sebagaimana mestinya. Ditetapkan.../4 PT PP (Persero) Tbk Dewan Komisaris Plaza PP - at? Floor Jl. Letjend TB Simatupang No.57 Pasar Rebo, Jakarta 13760 T 462 21 840 3005 www.pt-pp.co.id @ ptpptbk Iv) @ptpp.id to) @ptpp-id
Page 4 OCR 0.789
LN (DM WPPj Empowering The Future CONSTRUCTION & INVESTMENT .4- Ditetapkan di Jakarta Pada Tanggal, 15 Agustus 2025 DEWAN KOMISARIS 2 Perserg, 8 KEMAN 4 PT PP (Persero) Tbk PPisxncan - te € Mon Dhony Rahajoe Komisaris Utama/Komisaris Independen NOD e Fa Gea Ernadhi Sudarmanto Hedy Rahadian Komisaris Komisaris Jaya Kesuma Komisaris Independen Salinan keputusan ini disampaikan kepada Yth: Menteri BUMN, Direksi PT Danantara Asset Management (Persero): Sekretaris Kementerian BUMN, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Otoritas Jasa Keuangan, Dewan Komisaris PT PP (Persero) Tbk: Direksi PT PP (Persero) Tbk: Yang Bersangkutan. Ai Oi A3 PT PP (Persero) Tbk Dewan Komisaris Plaza PP - 4" Floor Jl. Letjend TB Simatupang No.57 Pasar Rebo, Jakarta 13760 & T 462216403905 www.pt-pp.co.id @ ptpptbk (vj @pipp id O @ptpp id
Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kementerian BUMN
p.1 ×2
unresolved
person
Mega Perwani
· Anggota
p.1 ×3
unresolved
org
Menteri BUMN Nomor PER-
p.1
unresolved
org
Milik Negara
p.1 ×4
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-
p.2 ×2
unresolved
org
Menteri BUMN
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.