Skip to content
Back to announcement

CheckList Jun25.pdf

Financial statement Text extracted LPKR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 29

Page 1 OCR 0.829
Data Umum

Nama Emiten PT Lippo Karawaci Tbk
Bidang Usaha
Jenis penawaran Umum
30 Jun 2025 30 Jun 2024 31 Des 2024
Limited Review (Diaudit) (Diaudit)
Nama KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, | Amir Abadi Jusuf, Aryanto, | Amir Abadi Jusuf, Aryanto,
Mawar & Rekan Mawar & Rekan Mawar & Rekan
Nama Partner Jul Edy Siahaan Jul Edy Siahaan Jul Edy Siahaan
Opini Akuntan - Wajar Tanpa Modifikasian Wajar Tanpa Modifikasian
Catatan tentang - - -
Opini
(jika ada)
Ya Tidak
Pemenuhan Peraturan No.VIIL.G.11 Tentang “Tanggung Jawab Direksi Atas
Laporan Keuangan”
Pemenuhan Peraturan No.VIILA.2 tentang “Independensi Akuntan Yang v
Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal”
na 30 Jun 2025 30 Jun 2024 31 Des 2024
Laba Rugi Komprehensif
Pendapatan Usaha 2A17470 8001871 11.505.172
Laba Bruto 1.490.467 3.467.733 4.951.272
Laba Periode Berjalan 202160 20090547 18.727.125
EBITDA 626.152 1.937.163 2523127
Jumlah Penghasilan Komprehensif Periode Berjalan 380.979 20.251 464 18.797.586
Laba Bersih Per saham (dasar) (Dalam Rupiah Penuh) 19 280,61 264,49
Laporan Posisi Keuangan
Jumlah Aset 54.858.400 54.029.281 53.783.859
Jumiah Aset Lancar 34.881.562 27.087.078 34.520.772
'Jumlah Aset Tidak Lancar 19.776.338 26942203 19.263.087
“Jumlah Liabilitas 23.306.464 21501049 22.836.790
Jumlah Liabilitas Lancar 7.870.469 TA91.699 11.107.982
Jumlah Kawben Jangka panjang 15.435.995 14.409.350 11728808
Jumlah Ekuitas 31.351.936 32.428.232 30.947.069
Modal Disetor 7.089.802 7.089.802 7.089.802
“Tambahan Modal Disetor - Neto 11.454.783 11454783 11454783
Salao Lets 7571212 8.986.567 7.851.982
Kepentingan Nonpengendali 894.496 1.289.456 1.078.537
Rasio Keuangan
Rasio Lancar (1) 133 37 341
ROA (0) 037 3718 3482
ROE (0) 0.55 5135 5051
Ebitda tnd pendapatan (6). 1521 22 2193

PN
Page 2 OCR 0.948
Ada

Tidak

N/A

Keterangan

Keterangan mengenai pengisian tabel Check List Peraturan Bapepam No. VIII.G.7 dalam rangka
penyusunan Laporan keuangan Emiten.

Pemakaian tanda (V) pada kolom Ada, diisi apabila emiten telah memenuhi persyaratan
pengungkapan yang diharuskan. Sedangkan apabila tidak dibuat pengungkapan maka di isi tidak
ada (v). Untuk mengakomodir apabila emiten/perusahaan publik tidak memiliki akun tersebut
diisikan tanda (V) pada kolom N/A. Selanjutnya untuk kolom Ada agar dibuat cross reference yang
mengacu kepada nomor catatan atas laporan keuangan pada kolom keterangan.

C. Pedoman Pengungkapan Laporan Keuangan.

1. Catatan atas Laporan Keuangan

a. Umum

1. Catatan atas laporan keuangan berisi informasi tambahan atas pos yang disajikan dalam
laporan posisi keuangan, laporan laba rugi komprehensif, laporan perubahan ekuitas, dan
laporan arus kas.

2. Emiten atau Perusahaan Publik wajib menyajikan catatan atas laporan keuangan yang
memberikan penjelasan atau rincian dari pos yang disajikan dalam laporan keuangan dan
informasi mengenai pos yang tidak memenuhi kriteria pengakuan dalam laporan keuangan.

3. Catatan atas laporan keuangan mengungkapkan:

a) Gambaran umum Emiten atau Perusahaan Publik:

b) Dasar penyusunan laporan keuangan dan ikhtisar kebijakan akuntansi signifikan yang
diterapkan:

Cc

informasi tambahan untuk pos-pos yang disajikan dalam laporan posisi keuangan, laporan
laba rugi komprehensif, laporan perubahan ekuitas dan laporan arus kas, sesuai dengan
urutan penyajian laporan dan penyajian masing-masing pos: dan

d

pengungkapan lainnya yang antara lain meliputi:
1) informasi yang dipersyaratkan oleh SAK yang tidak disajikan di bagian manapun
dalam laporan keuangan: dan
2) informasi yang tidak disajikan di bagian manapun dalam laporan keuangan, tetapi
informasi tersebut relevan untuk memahami laporan keuangan.

2

4. Emiten atau Perusahaan Publik wajib menyajikan catatan atas laporan keuangan secara

untuk informasi yang berhubungan dalam catatan atas laporan keuangan.

sistematis dan membuat referensi silang atas masing-masing pos dalam laporan posisi |
keuangan, laporan laba rugi komprehensif, laporan perubahan ekuitas. dan laporan arus kas |

5. Pengungkapan yang dipersyaratkan untuk masing-masing pos wajib diungkapkan seluruhnya,
kecuali pengungkapan tersebut tidak relevan atau tidak dapat diterapkan pada Emiten atau
Perusahaan Publik. Emiten atau Perusahaan Publik wajib menyesuaikan pengungkapan sesuai
dengan karakteristik industri apabila pengungkapan tersebut dipersyaratkan oleh SAK atau
releyan untuk memahami laporan keuangan Emiten atau Perusahaan Publik.

6. Emiten atau Perusahaan Publik wajib menyatakan dalam bentuk nilai atau persentase untuk
menjelaskan adanya bagian dari suatu jumlah, tidak menggunakan kata “sebagian”

7. Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan dalam penjelasan masing-masing pos
mengenai Aset yang dijaminkan, nama pihak yang menerima jaminan. dan alasan dijaminkan.

6,11,12,21,
23

8. Dalam hal Aset Emiten atau Perusahaan Publik diasuransikan, wajib diungkapkan jenis dan
nilai aset yang diasuransikan, nilai pertanggungan asuransi, dan risiko yang ditutup serta
pendapat manajemen atas kecukupan pertanggungan asuransi, apabila tidak diasuransikan
wajib diungkapkan alasannya.

611,12

b. Unsur-Unsur Catatan Atas Laporan Keuangan

1. Gambaran Umum Emiten atau Perusahaan Publik

| Hal-hal yang wajib diungkapkan, antara lain adalah:

a) pendirian Emiten atau Perusahaan Publik. yang terdiri dari:

1) riwayat ringkas Emiten atau Perusahaan Publik:

2) nomor dan tanggal akta pendirian serta perubahan terakhir, pengesahan dari instansi
yang berwenang. dan nomor serta tanggal Berita Negara:

3) kegiatan usaha sesuai anggaran dasar Emiten atau Perusahaan Publik dan yang
sedang dijalankan pada periode pelaporan:

4) tempat kedudukan Emiten atau Perusahaan Publik dan lokasi utama kegiatan usaha:

5) tanggal mulai beroperasinya Emiten atau Perusahaan Publik secara komersial.
Dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik melakukan ekspansi atau perampingan
usaha secara signifikan pada periode laporan yang disajikan, wajib disebutkan saat
dimulainya operasi komersial dari ekspansi atau perampingan usaha dan kapasitas
produksinya: dan

6) nama entitas induk dan nama entitas induk terakhir dalam kelompok usaha (ultimate
parent of the group). Dalam hal tidak dapat diungkapkan, wajib disebutkan
alasannya.

YA
Page 3 OCR 0.887
Ada | Tidak | N/A | Keterangan
2. Penawaran Umum Efek. yang terdiri dari:
1) tanggal dan/atau nomor surat efektif penawaran umum. termasuk penawaran Efek v Lb
yang diterbitkan di luar Indonesia: |
2) jenis dan jumlah Efek yang ditawarkan: “ Lb
3) bursa tempat Efek dicatatkan: dan N lb
4) tindakan Emiten atau Perusahaan Publik yang dapat mempengaruhi jumlah Efek
yang diterbitkan (corporate action) sejak penawaran umum perdana sampai dengan |” V Lb
periode pelaporan terakhir:
3. Struktur Emiten atau Perusahaan Publik. entitas anak. dan EBK. yang terdiri dari:
1) nama entitas anak dan/atau EBK yang dikendalikan baik secara langsung maupun | Ta
tidak langsung: :
2) tempat kedudukan: N Lc
3) jenis usaha: “ Lc
4) tahun beroperasi secara komersial, N Lc
5) persentase kepemilikan dan proporsi hak suara (jika berbeda): V Lc
6) total Aset: dan N lc
7) informasi penting lainnya antara lain:
a) sifat hubungan antara entitas induk dan entitas anak. apabila entitas induk tidak
memiliki baik langsung maupun tidak langsung melalui entitas anak, lebih dari V
5096 (lima puluh perseratus) hak suara yang sah:
b)alasan mengapa kepemilikan baik langsung maupun tidak langsung lebih dari
50Y6 (lima puluh perseratus) hak suara atau hak suara potensial atas investee V
tidak diikuti dengan pengendalian:
c)akhir periode pelaporan dari laporan keuangan entitas anak apabila laporan
keuangan tersebut digunakan untuk menyusun laporan keuangan konsolidasian v
dan tanggal atau periode berbeda dari tanggal laporan keuangan entitas induk,
dan alasan menggunakan tanggal atau periode yang berbeda:
d) sifat dan luas setiap restriksi signifikan dalam kemampuan entitas anak untuk
mentransfer dana ke entitas induk dalam bentuk dividen tunai. atau pembayaran V
kembali pinjaman atau uang muka:
€) suatu rincian yang menunjukkan dampak setiap perubahan bagian kepemilikan
entitas induk pada entitas anak yang tidak mengakibatkan hilangnya Ri
Pengendalian atas ekuitas yang dapat diatribusikan pada pemilik entitas induk:
dan
f) dalam hal hilangnya Pengendalian atas entitas anak, maka entitas induk
mengungkapkan:
1. keuntungan atau kerugian (jika ada) yang diakui dari hilangnya Pengendalian,
dan porsi dari keuntungan atau kerugian yang dapat diatribusikan pada | Lc, 10, 40
pengakuan sisa investasi pada entitas anak terdahulu dengan Nilai Wajar pada kans
tanggal hilangnya Pengendalian:
ii. jumlah persentase kepemilikan yang dilepaskan: N Lc, 10,40
iii. jumlah harga yang diterima: | Lc, 10, 40
iv. bagian dari harga yang merupakan Kas dan Setara Kas: N
v. jumlah Kas dan Setara Kas pada entitas anak atau bisnis lainnya dimana /
Pengendalian dilepaskan: dan h
vi. jumlah Aset dan Liabilitas selain Kas dan Setara Kas pada entitas anak atau
bisnis lainnya dimana pengendalian dilepaskan, yang diikhtisarkan v
berdasarkan kategori utamanya:
€. karyawan. direksi. komisaris. dan komite audit, yang terdiri dari:
1. nama dan jabatan untuk masing-masing anggota direksi. dewan komisaris, dan komite audit: N Ld
2. cakupan manajemen kunci: dan KI
3. jumlah karyawan tetap pada masing-masing akhir periode atau rata-rata jumlah karyawan
tetap selama periode yang bersangkutan, secara konsolidasi untuk Emiten atau Perusahaan |” V Ld
Publik dan entitas anak.
d. Penerbitan Laporan Keuangan
1. tanggal laporan keuangan diotorisasi untuk terbit: dan N 53
2. pihak yang bertanggung jawab mengotorisasi laporan keuangan. KI 53
b. Ikhtisar Kebijakan Akuntansi
Dalam bagian ini wajib diungkapkan hal-hal sebagai berikut:
1) Pernyataan kepatuhan terhadap SAK
Pernyataan ini merupakan pernyataan bahwa laporan keuangan telah disusun dan disajikan | Da
sesuai dengan SAK. "
2) Dasar Pengukuran dan Penyusunan Laporan Keuangan.
Yang harus dijelaskan adalah:
a) Dasar pengukuran laporan keuangan yaitu berdasarkan biaya historis (historical cost).
biaya perolehan kini (current cost), nilai realisasi neto (net realizable value), Nilai | v 2.b
Wajar (fair value) atau jumlah yang dapat dipulihkan berdasarkan SAK yang berlaku.
b) Daan penyusunan laporan keuangan, yaitu dasar akrual, kecuali untuk laporan arus y 2b

Page 4 OCR 0.862
Ada | Tidak | N/A | Keterangan
c) Mata uang fungsional dan mata uang penyajian yang digunakan, meliputi: | 2.b
d) Mata uang fungsional Emiten atau Perusahaan Publik dan entitas anak:
1) fakta dan alasan perubahan, apabila terdapat perubahan mata uang fungsional
Emiten atau Perusahaan Publik maupun kegiatan usaha asing yang signifikan: “
dan
2) alasan perubahan mata uang penyajian (jika ada). V
e) Alasan perubahan periode pelaporan (jika ada). N
3) Penggunaan Pertimbangan, Estimasi, dan Asumsi Signifikan oleh Manajemen
a) Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan dalam ikhtisar kebijakan
akuntansi signifikan atau bagian lain dari catatan atas laporan keuangan,
pertimbangan yang telah dibuat manajemen dalam proses penerapan kebijakan | v 2.dd
akuntansi dan memiliki dampak yang paling signifikan terhadap jumlah yang diakui
dalam laporan keuangan.
b) Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan informasi tentang asumsi
yang dibuat mengenai masa depan, dan sumber utama dari estimasi ketidakpastian
lain pada akhir periode pelaporan, yang memiliki risiko signifikan yang |“ 2.dd
mengakibatkan penyesuaian material terhadap jumlah tercatat Aset dan Liabilitas |
dalam periode pelaporan berikutnya. |
c) Berkaitan dengan Aset dan Liabilitas sebagaimana dimaksud dalam huruf b). catatan | |
atas laporan keuangan memasukkan rincian atas sifat dan jumlah tercatat pada akhir |” V 2.dd
periode pelaporan. | |
4) Kebijakan Akuntansi Tertentu” |
Kebijakan akuntansi tertentu merupakan kebijakan akuntansi lainnya yang diterapkan dan
relevan untuk memahami laporan keuangan. Kebijakan akuntansi tertentu meliputi, tetapi |
tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut:
2) Prinsip-prinsip konsolidasi |
Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain: | J |
(1) ruang lingkup Laporan Keuangan Konsolidasian, yang meliputi pos-pos entitas | y 2d
: induk dan entitas anak: | "
(2) dasar dan kapan suatu entitas anak dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan | 2d
entitas induk: — Hi
(3) kebijakan akuntansi sehubungan dengan perubahan kepemilikan tanpa y 2d
kehilangan pengendalian atas entitas anak: 5 L z
(4) kebijakan akuntansi sehubungan pengendalian atas entitas anak: LN S 2d
(5) kebijakan akuntansi sehubungan dengan pencatatan dan penyajian kepentingan |” 2g
nonpengendali: dan "
(6) pernyataan bahwa saldo pos dan transaksi material antar entitas yang v 2d
@ikonsolidasi telah dieliminasi. :
b) Kombinasi bisnis
Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antaralain:
(1) metode yang digunakan dalam kombinasi bisnis, termasuk metode yang ,
8 3 H V 2.u
digunakan untuk mengukur kepentingan nonpengendali:
— (2) pengakuan awal untuk goodwill: “N 2.u
(3) pengukuran setelah pengakuan awal untuk goodwill: dan v 2.u
(4) kebijakan lainnya yang relevan terkait dengan kombinasi bisnis yang ada di
emiten atau Perusahaan Publik, antara lain:
a. pembelian dengan diskon: Tn N Du
b. akuisisi secara bertahap: dan KN V 2.u
€. imbalan kontinjensi V
c) Setara Kas .
Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain kebijakan dalam v 2
menentukan komponen Kas dan Setara Kas.
d) Instrumen keuangan NN
(1) Instrumen keuangan selain Sukuk
Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain kebijakan
akuntansi untuk:
(a) pengakuan awal instrumen keuangan setiap kategori, termasuk perlakuan y 2.cc
atas biaya transaksi: Pama "
(b) pengukuran setelah pengakuan awal instrumen keuangan setiap kategori: “ 2.cc
(c) ketentuan saling hapus dari instrumen keuangan: X J 2.ce
(@ metode yang digunakan untuk menentukan Nilai Wajar instrumen | | aa
keuangan: "
(e) metode perhitungan yang digunakan untuk menentukan penurunan nilai dari | |
aset keuangan: LSI esa
(f) ketentuan penghentian pengakuan instrumen keuangan: dan Kn | 2.ce
(g) khusus instrumen keuangan derivatif dan akuntansi lindung nilai, selain |
penjelasan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a), huruf (b), huruf (c). | V 2.cc
huruf (d), huruf (e). dan huruf (f), wajib ditambahkan penjelasan mengenai:
i, ketentuan pemenuhan kriteria akuntansi lindung nilai Lx 2.cc

Page 5 OCR 0.941
Ada

Tidak

N/A

Keterangan

ii. klasifikasi lindung nilai untuk tujuan akuntansi lindung nilai atas
instrumen keuangan derivatif, dan

2.cc

iii. perlakuan akuntansi lindung nilai untuk tujuan akuntansi lindung nilai.

2.cc

(2) Investasi pada Sukuk

Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain kebijakan
akuntansi untuk:

(a) klasifikasi dan reklasifikasi investasi pada Sukuk:

(b) pengakuan awal Sukuk:

(c) pengukuran setelah pengakuan awal Sukuk:

(d) penjelasan penyajian pendapatan Sukuk: dan

(e) penyajian amortisasi biaya transaksi.

(3) Sukuk yang diterbitkan

Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain kebijakan
akuntansi untuk:

(a) pengakuan awal Sukuk:

(b) pengukuran setelah pengakuan awal Sukuk:
(c) biaya transaksi penerbitan Sukuk:

(d) posisi penyajian Sukuk: dan

(e) akad syariah yang digunakan.

e)

Persediaan

Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain kebijakan akuntansi
yang digunakan dalam pengukuran persediaan dan rumus biaya yang digunakan.

2j

Properti Investasi

Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain kebijakan akuntansi
untuk:

(1) pengakuan awal Properti Investasi:

(2) pengukuran setelah pengakuan awal Properti Investasi:

(3) metode penyusutan yang digunakan, khusus untuk model biaya

(4) estimasi umur manfaat dan/atau tarif penyusutan untuk model biaya: dan

(5) penghentian pengakuan Properti Investasi.

2

Aset Tetap

Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain kebijakan akuntansi
untuk:

(1) pengakuan awal Aset Tetap:

2.m

(2) pengukuran setelah pengakuan awal Aset Tetap:

2.m

(3) pengelompokan Aset Tetap:

(4) metode penyusutan yang digunakan:

2.m

(5) kapitalisasi biaya yang terkait dengan Aset Tetap:

2.m

(6) estimasi umur manfaat dan tarif penyusutan:

2.m

(7) penghentian pengakuan:

2.m

(8) nilai residu: dan

2.m

(9) pernyataan bahwa manajemen telah mengkaji ulang atas estimasi umur ekonomis,
metode penyusutan, dan nilai residu pada setiap akhir periode pelaporan.

- lelele

2.m

h)

Investasi pada entitas asosiasi

Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain metode yang
digunakan untuk mencatat investasi pada entitas asosiasi.

2.g

Bagian partisipasi dalam Ventura Bersama

Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain metode yang
digunakan untuk mencatat bagian partisipasi dalam Ventura Bersama.

2.h

D

Aset Takberwujud

Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain kebijakan akuntansi
untuk:

(1) pengakuan awal Aset Takberwujud:

(2) pengukuran setelah pengakuan awal Aset Takberwujud:

(3) umur manfaat tidak terbatas atau terbatas, dan apabila umur manfaat terbatas,
diungkapkan tarif amortisasi yang digunakan dan umur manfaatnya:

(4) sumber terjadinya Aset Takberwujud:

(5) metode amortisasi yang digunakan:

(6) penghentian pengakuan Aset Takberwujud: dan

(7) riset dan pengembangan (jika ada).

k)

Aset tidak lancar atau kelompok lepasan yang dimiliki untuk dijual

Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain:

(1) kebijakan tentang kondisi suatu aset tidak lancar diklasifikasikan sebagai aset
yang dimiliki untuk dijual: dan

(2) pengukuran aset tidak lancar atau kelompok lepasan yang dimiliki untuk dijual.

Penurunan nilai aset nonkeuangan

Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain:

(1) ketentuan peristiwa dan kondisi yang mengindikasikan kemungkinan terjadinya
penurunan nilai: dan

Page 6 OCR 0.933
Ada

Tidak

N/A

Keterangan

(2) kebijakan akuntansi pengakuan penurunan nilai asset non keuangan dan
pembalikannya

2.0

m)

Sewa

Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain:

(1) kebijakan penentuan suatu perjanjian mengandung suatu sewa.

2n

(2) kebijakan penentuan suatu sewa merupakan sewa pembiayaan atau sewa operasi:
dan

2.n

(3) kebijakan akuntansi apabila Emiten atau Perusahaan Publik bertindak sebagai
lessee dan/atau lessor.

n)

Provisi

Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain:

(1) kondisi provisi yang harus diakui: dan

(2) dasar penentuan nilai provisi.

0)

— Imbalan kerja

Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain:

(1) jenis imbalan kerja yang diberikan kepada karyawan:

(2) deskripsi umum mengenai jenis program imbalan pascakerja yang
diselenggarakan oleh Emiten atau Perusahaan Publik:

3 kebijakan akuntansi Emiten atau Perusahaan Publik dalam mengakui keuntungan
dan kerugian aktuarial: dan

(4) pengakuan keuntungan dan kerugian untuk curtailment dan penyelesaian.

p

Saham treasuri

Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain metode pengakuan dan
pengukuran atas pembelian, penjualan, atau pembatalan saham treasuri.

9

Pembayaran berbasis saham

Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain kebijakan akuntansi
untuk transaksi pembayaran berbasis saham yang diselesaikan melalui instrumen
ekuitas dan/atau diselesaikan melalui Kas, termasuk pengukurannya.

Ls

Pengakuan pendapatan

Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain:

(l) kondisi dan metode pengakuan pendapatan serta dasar pengukuran yang
digunakan berdasarkan jenis pendapatan yang ada: dan

(2) dalam hal terdapat transaksi hubungan keagenan, kebijakan pengakuan
pendapatan dan penjualan dari hubungan keagenan serta beban terkait.

5)

Transaksi dan saldo dalam mata uang asing

Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain:

(1) ketentuan dalam penjabaran transaksi dan saldo dalam mata uang asing:

2.

(2) perlakuan akuntansi selisih kurs yang timbul dari penjabaran aset dan liabilitas
moneter, dan

2.

(3) referensi dan kurs yang digunakan untuk menjabarkan transaksi dan saldo dalam
mata uang asing.

»

Hibah Pemerintah

Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain kebijakan akuntansi
tentang metode penyajian dalam laporan keuangan.

u)

Pajak penghasilan

Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain:

(1) dasar penentuan tarif pajak untuk mengukur pajak kini dan pajak tangguhan:

2x

(2) ketentuan mengenai saling hapus:

2.x

(3) pengakuan dan pengukuran aset pajak tangguhan: dan

2x

(4) metode yang digunakan dalam menilai aset (liabilitas) pajak tangguhan.

2

2.x

v

Biaya pinjaman

Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain kondisi yang
mengharuskan biaya pinjaman dikapitalisasikan sebagai bagian dari biaya perolehan
aset kualifikasian.

w)

Segmen Operasi

Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain dasar yang digunakan
oleh manajemen untuk mengindentifikasikan segmen operasi

x)

Laba per saham

Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain dasar perhitungan laba
(rugi) per saham dasar dan laba (rugi) per saham dilusian.

2z

Pengungkapan atas Pos-Pos Laporan Keuangan

c. Pengungkapan atas Pos-Pos Laporan Keuangan

II

U

ASET

a) Aset Lancar

L

Kas dan Setara Kas

Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain:

(a) unsur Kas dan Setara Kas pada pihak berelasi dan pihak ketiga

(b) rincian jumlah penempatan di bank berdasarkan nama bank serta jenis mata
uang asing:

NX
Page 7 OCR 0.867
Tn

000 Jaan | Tidak | N/A | Keterangan
(c) kisaran suku bunga kontraktual dari Setara Kas selama periode pelaporan: dan “ | 3
(d) — jumlah saldo Kas dan Setara Kas yang signifikan yang tidak dapat digunakan J
oleh kelompok usaha disertai pendapat manajemen.
2. Piutang Usaha — Nie |
Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain: |
(a) — jumlah piutang yang dipisahkan antara pihak ketiga dan pihak berelasi: KI D4
(b) — jumlah piutang menurut mata uang: KI 4
(c) alasan dan dasar pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai: KI 4
(d) — jumlah cadangan kerugian penurunan nilai, beban cadangan kerugian penurunan 1 | 4 |
—. nilai secara individual dan kolektif, dan penghapusan piutang: | |
(e) pendapat manajemen akan kecukupan jumlah cadangan atau keyakinan | | | 4
Ka manajemen atas ketertagihan piutang apabila tidak dibentuk cadangan: ya
(D — jumlah diamortisasi dengan menggunakan metode suku bunga efektif: dan “
(8) informasi keterlibatan berkelanjutan atas piutang yang ditransfer. meliputi: vi |
i. jumlah yang ditransfer, beban bunga, retensi, jatuh tempo, dan ikatan 1 T |
penting lain yang diatur dalam perjanjian: dan “
ii. jaminan yang diberikan (bila ada). — vV
3. Aset Keuangan Lainnya 0 |
(a) Pengungkapan untuk aset keuangan lainnya berlaku untuk aset keuangan |
. pa P : v 58
. lainnya yang bersifat lancar dan tidak lancar: |
(b) — Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengelompokkan aset keuangan lainnya | 53
sesuai klasifikasi yang dipisahkan antara pihak ketiga dan pihak berelasi: "
(c) Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain: | —
i. nilai tercatat aset keuangan untuk setiap kelompok dan rincian | | 58 |
investasinya: “0
ii. laba atau rugi neto pada setiap kelompok asset keuangan berdasarkan
klasifikasi, baik yang disajikan pada pos pendapatan komprehensif lainnya | 58
maupun yang diakui sebagai laba atau rugi periode berjalan: 001
iii. Total pendapatan bunga yang dihitung menggunakan metode suku bunga |
efektif untuk aset keuangan selain yang diukur pada nilai wajar melalui v
laba rugi: — Ba |
iv. biaya perolehan termasuk jumlah premium dan diskonto yang belum | |
— diamortisasi, untuk Efek dimiliki hingga jatuh tempo: “
V. peringkat Efek utang berikut nama pemeringkat (jika ada). KI |
Vi. uraian tentang alasan diambilnya keputusan menjual untuk aset keuangan
ang diklasifikasikan dimiliki hingga jatuh tempo: | Ba Jl |
vii. jika terdapat reklasifikasi aset keuangan, maka wajib diungkapkan: — ve |
(a) jumlah yang direklasifikasi ke dan dari setiap kategori: 1 TC
(b) alasan reklasifikasi: dan
(c) sisa investasi dalam kelompok dimiliki hingga jatuh tempo yang telah
direklasifikasi dalam kelompok tersedia untuk dijual. — ——|
Vili. jumlah tercatat aset keuangan yang dijaminkan sebagai agunan untuk
Liabilitas atau liabilitas kontinjensi serta syarat dan kondisi yang terkait | 21,23
dengan penjaminan tersebut: |
ix. jumlah penurunan nilai atas aset keuangan (jika ada). termasuk mutasinya, |
dipisahkan antara aset keuangan yang mengalami penurunan nilai dan aset
keuangan yang tidak mengalami penurunan nilai, serta dipisahkan antara |” vV 45
penurunan nilai yang dihitung secara kolektif dan individual, termasuk
| beban penurunan nilai yang diakui dalam laba rugi: dan |
x. jumlah amortisasi keuntungan (kerugian) yang belum direalisasi atas
investasi yang tersedia untuk dijual yang direklasifikasi menjadi dimiliki “ |
hingga jatuh tempo. | |
(d) — Khusus deposito selain pengungkapan sebagaimana dimaksud dengan huruf (c). | |
— wajib ditambahkan pengungkapan hal-hal sebagai berikut: |
i. nama bank, dipisahkan antara pihak ketiga dan pihak berelasi: “ 3.8
kisaran suku bunga kontraktual selama periode pelaporan: KI — 3.8
iii. jenis dan jumlah deposito dalam mata uang asing: dan “v 3.8
iv. hal-hal lain yang dapat mempengaruhi kualitas pencairan deposito tersebut. LN
(e) Khusus investasi pada Sukuk selain pengungkapan sebagaimana dimaksud j
dengan huruf (c), harus ditambah pengungkapan hal-hal sebagai berikut: Bi
i. rincian Sukuk berdasarkan nama penerbit dan akad syariah:
tujuan model usaha yang digunakan:
iii. jumlah investasi yang direklasfikasikan. jika ada, dan penyebabnya: dan
iv. Nilai Wajar untuk investasi yang diukur pada biaya perolehan.
4. Persediaan
Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain adalah:
(a) total jumlah tercatat persediaan dan jumlah nilai tercatat menurut klasifikasi yang Y 6
sesuai bagi Emiten atau Perusahaan Publik:
(b) jumlah tercatat persediaan yang dicatat dengan Nilai Wajar dikurangi biaya untuk | V

Page 8 OCR 0.898
Liabilitas, pendapatan, dan laba atau rugi

Ada | Tidak | N/A | Keterangan
menjual:
IK (c) jumlah persediaan yang diakui sebagai beban selama periode berjalan: “
(@) jumlah setiap penurunan nilai yang diakui sebagai pengurang jumlah persediaan |
yang diakui sebagai beban dalam periode berjalan:
(e) jumlah dari setiap pemulihan dari setiap penurunan nilai yang diakui sebagai y
| pengurang jumlah persediaan yang diakui sebagai beban dalam periode berjalan:
| (D kondisi atau peristiwa penyebab terjadinya pemulihan nilai persediaan yang .)
diturunkan: dan
(8) dalam hal terdapat kapitalisasi biaya pinjaman untuk persediaan yang memenuhi v
kriteria aset kualifikasian, maka diungkapkan:
L i. jumlah biaya pinjaman yang dikapitalisasi selama periode berjalan: dan
ii. tarif kapitalisasi yang digunakan untuk menentukan jumlah biaya pinjaman
|. yang layak dikapitalisasi.
5. Pajak Dibayar Dimuka
Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain adalah:
(a) rincian menurut jenis dan jumlah masing-masing pajaknya: dan V 19.c
(b) uraian mengenai jumlah restitusi pajak yang diajukan dan statusnya. V 19.c
| 6. Beban Dibayar Dimuka
Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain rincian menurut jenis J 7
dan jumlah. m
h 7. Aset tidak lancar atau kelompok lepasan yang Dimiliki untuk dijual N
Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain:
(a) uraian dari aset yang dimiliki untuk dijual atau kelompok lepasan:
(b) uraian fakta dan keadaan dari penjualan, atau yang mengarah kepada pelepasan
'ang diharapkan, serta cara dan waktu pelepasan:
(c) kerugian penurunan nilai atau keuntungan pemulihan penurunan nilai: | Ui
(d) dalam hal aset yang dimiliki untuk dijual belum dapat direalisasikan dalam satu |
tahun, diungkapkan peristiwa atau keadaan yang dapat memperpanjang periode
penyelesaian penjualan menjadi lebih dari satu tahun:
(e) dalam hal dapat diterapkan, segmen yang dilaporkan dari aset yang dimiliki
untuk dijual dan kelompok lepasan disajikan sesuai dengan SAK yang berlaku:
dan
(f) dalam hal aset yang diklasifikasikan sebagai aset yang dimiliki untuk dijual atau |
kelompok lepasan dihentikan pengklasifikasiannya, diungkapkan: 25
i. nilai dari aset tersebut. yaitu nilai yang lebih rendah antara lain: | 1
(i) jumlah tercatat aset tersebut sebelum aset atau kelompok lepasan |
diklasifikasikan sebagai dimiliki untuk dijual, disesuaikan dengan
penyusutan, amortisasi atau penilaian kembali yang telah diakui
apabila aset atau kelompok lepasan tersebut tidak diklasifikasikan
—.sebagai dimiliki untuk dijual: dan
L. (ii) jumlah terpulihkan pada saat pada tanggal keputusan untuk dijual
ii. uraian fakta dan keadaan yang mengarah kepada keputusan tersebut: dan
iii. — dampaknya terhadap hasil operasi untuk periode tersebut dan periode sajian
sebelumnya.
b) Aset Tidak Lancar |
1. Piutang Pihak Berelasi Non-Usaha
Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain: S
a) rincian jenis, nama pihak berelasi. dan jumlah piutang: N 9
b) alasan dan dasar pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai serta penjelasan y
h terjadinya piutang pihak berelasi tersebut:
€) jumlah cadangan kerugian penurunan nilai, beban cadangan kerugian penurunan | :
nilai secara individual dan kolektif, dan penghapusan piutang:
d) pendapat manajemen akan kecukupan jumlah cadangan kerugian penurunan nilai: J
dan
€) dalam hal piutang berelasi non usaha disajikan dalam aset lancar, hal tersebut v
Ll harus dibuktikan serta diungkapkan alasannya.
Ll 2. Investasi pada Entitas Asosiasi N 10
Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain:
L (a) nama entitas asosiasi: KI 10
(b) persentase kepemilikan dan penjelasan adanya pengaruh signifikan, beserta N 10
alasannya:
(c) nilai tercatat dan Nilai Wajar investasi dalam entitas asosiasi yang kuotasi | 10
harganya tersedia:
(d) ringkasan informasi keuangan entitas asosiasi termasuk jumlah agregat Aset. y 10 |

(e) alasan tidak adanya pengaruh signifikan walaupun Emiten atau Perusahaan
Publik memiliki lebih dari 206 (dua puluh perseratus) hak suara atau hak
suara potensial investee secara langsung atau tidak langsung:

(D akhir periode pelaporan dari laporan keuangan entitas asosiasi, ketika laporan

Page 9 OCR 0.919
Keterangan

keuangan tersebut digunakan dalam menerapkan metode ekuitas dan tanggal
atau periode yang berbeda dengan Emiten atau Perusahaan Publik, dan alasan
menggunakan tanggal atau periode yang berbeda: |

Tidak | N/A
|

(g) sifat dan tingkatan setiap pembatasan signifikan atas kemampuan entitas

asosiasi untuk mentransfer dana kepada Emiten atau Perusahaan Publik:

&

bagian rugi entitas asosiasi yang tidak diakui dan alasannya, apabila Emiten
atau Perusahaan Publik menghentikan pengakuan bagiannya atas rugi entitas
asosiasi, baik untuk periode terjadinya kerugian tersebut maupun secara
kumulatif:

(i) bagian atas liabilitas kontinjensi entitas asosiasi yang terjadi bersama-sama
dengan investor lain:

() liabilitas kontinjensi yang terjadi karena investasi berkewajiban bersama-
sama untuk semua atau sebagian Liabilitas entitas asosiasi: dan

(k) ringkasan informasi keuangan entitas asosiasi. secara individual atau dalam
kelompok, yang tidak dicatat dengan menggunakan metode ekuitas termasuk
total Aset, total Liabilitas, Pendapatan, dan laba atau rugi.

3. Properti Investasi

(a) Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain:

i. model pengukuran setelah pengakuan awal yang digunakan, model Nilai
Wajar atau model biaya:

ii. metode dan asumsi signifikan yang diterapkan dalam menentukan Nilai
Wajar dari Properti Investasi:

iii. pernyataan bahwa penentuan Nilai Wajar didukung oleh bukti pasar atau
lebih banyak berdasarkan faktor lain karena sifat properti tersebut dan
| HN keterbatasan data pasar yang dapat diperbandingkan:

| iv. nama Penilai, tanggal penilaian, dan tanggal laporan penilaian terakhir:
F

V. jumlah yang diakui dalam laba rugi untuk:

1) penghasilan sewa dari Properti Investasi:

2) beban operasi langsung yang terjadi baik dari Properti Investasi yang
menghasilkan maupun yang tidak menghasilkan penghasilan sewa
selama periode tersebut: dan

atas penjualan Properti Investasi dari sekelompok aset yang
menggunakan model biaya ke kelompok aset yang menggunakan
model Nilai Wajar:

3) perubahan kumulatif dalam Nilai Wajar yang diakui dalam laba rugi |

4) keberadaan dan jumlah pembatasan atas realisasi dari Properti Investasi
atau pembayaran penghasilan dan hasil pelepasan: dan

5) kewajiban kontraktual untuk — membeli, membangun atau
mengembangkan Properti Investasi atau untuk perbaikan, pemeliharaan
atau peningkatan.

(b) Khusus untuk Properti Investasi yang menggunakan model Nilai Wajar, selain
pengungkapan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) ditambahkan
pengungkapan:

1) rekonsiliasi antara jumlah tercatat Properti Investasi pada awal dan
akhir periode dengan menunjukkan penambahan, pengurangan, dan
reklasifikasi:

2) saat suatu penilaian terhadap Properti Investasi disesuaikan secara
signifikan untuk tujuan pelaporan keuangan, maka Emiten atau
Perusahaan Publik mengungkapkan rekonsiliasi antara penilaian
tersebut dan penilaian yang telah disesuaikan yang dilaporkan dalam
laporan keuangan, dengan menunjukkan secara terpisah:

i. ”— Jumlah agregat dari pengakuan kewajiban sewa yang telah
ditambahkan kembali: dan

ii.” penyesuaian signifikan lain.

(c) Khusus untuk Properti Investasi yang menggunakan model biaya, selain
pengungkapan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) ditambahkan
pengungkapan:

1) umur manfaat: 2

2) rekonsiliasi jumlah tercatat bruto dan akumulasi penyusutan Properti
Investasi pada awal dan akhir periode dengan menunjukan 1
penambahan, pengurangan dan reklasifikasi

3) jumlah penyusutan untuk masing-masing periode penyajian dan alokasi Ti
beban penyusutan:

4) jumlah rugi penurunan nilai yang diakui, dan jumlah pemulihan rugi |

L penurunan nilai, selama satu periode sesuai SAK yang berlaku: 2

5) transfer ke dan dari persediaan dan properti yang digunakan sendiri: 1
dan

6) Nilai Wajar Properti Investasi. 1

(d) Khusus untuk Properti Investasi dalam proses pembangunan dan pengembangan,
emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan:

Page 10 OCR 0.881
Ada | Tidak | N/A | Keterangan
ID) rincian Properti Investasi dalam proses pembangunan dan |
pengembangan: |
2) persentase jumlah tercatat terhadap nilai kontrak: |
3) estimasi saat penyelesaian: —— |
4) — hambatan kelanjutan penyelesaian: |
5) jumlah pengeluaran yang diakui dalam jumlah tercatat Properti
ja Investasi dalam proses pembangunan dan pengembangan: dan
6) dalam hal terdapat kapitalisasi biaya pinjaman untuk properti investasi |
yang memenuhi kriteria aset kualifikasian, maka wajib diungkapkan: |
i. jumlah biaya pinjaman yang dikapitalisasi selama periode |
berjalan: dan |
ii. — tarif kapitalisasi yang digunakan untuk menentukan
iii. jumlah biaya pinjaman yang layak dikapitalisasi.
4. Aset Tetap |
Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain:
(a) setiap kelompok Aset Tetap wajib diungkapkan secara terpisah berdasarkan | | a.
kepemilikan aset yaitu aset pemilikan langsung dan/atau aset sewa pembiayaan):
(b) rekonsiliasi jumlah tercatat bruto dan akumulasi penyusutan Aset Tetap pada
awal dan akhir periode dengan menunjukkan penambahan, pengurangan, dan | | 12
reklasifikasi: | |
(c) jumlah penyusutan untuk masing-masing periode penyajian dan alokasi beban | | »
penyusutan: |
(d) rugi penurunan nilai dan jumlah yang dijurnal balik yang diakui dalam laba rugi Tx
dan ekuitas (jika ada): |
(e) jumlah komitmen kontraktual dalam perolehan Aset Tetap: N | 12,24
(D jumlah kompensasi dari pihak ketiga untuk Aset Tetap yang mengalami
penurunan nilai, hilang, atau dihentikan yang dimasukkan dalam laba rugi, V
Ll. apabila tidak diungkapkan secara terpisah pada laporan laba rugi kompreher
(g) Dalam hal Aset Tetap disajikan pada jumlah revaluasian, hal berikut wajib Thr
diungkapkan: |
| 1. tanggal efektif revaluasi (Tanggal Penilaian):
| ii.” tanggal efektif persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) apabila |
Ka 'Aset Tetap untuk perhitungan pajak menggunakan jumlah revaluasian:
| iii. nama Penilai dan tanggal laporan penilaian terakhir, —|
iv. metode dan asumsi signifikan yang digunakan dalam mengestimasi |
nilai wajar aset
v. jumlah tercatat untuk setiap Aset Tetap seandainya aset tersebut dicatat
dengan model biaya: dan
vi. surplus revaluasi atau rugi penurunan nilai, yang menunjukkan |
perubahan selama periode dan pembatasan-pembatasan distribusi saldo
surplus kepada para pemegang saham. — |
(h) Khusus untuk Aset Tetap dalam proses pembangunan, Emiten atau Perusahaan |
Publik wajib mengungkapkan: |
TN rincian Aset Tetap yang sedang dalam pembangunan: vT 12
L persentase jumlah tercatat terhadap nilai kontrak, | N
estimasi saat penyelesaian: v | 12
hambatan kelanjutan penyelesaian (jika ada): | TI

V. dalam hal terdapat kapitalisasi biaya pinjaman untuk aset yang y
memenuhi kriteria aset kualifikasian. maka wajib diungkapkan:

1) jumlah biaya pinjaman yang dikapitalisasi selama periode
berjalan: dan

2) tarif kapitalisasi yang digunakan untuk menentukan
jumlah biaya pinjaman yang layak dikapitalisasi.

(Ol Pengungkapan lainnya antara lain:

jumlah tercatat Aset Tetap yang tidak dipakai sementara: N

ii. jumlah tercatat bruto dari setiap Aset Tetap yang telah disusutkan

penuh dan masih digunakan: 2 La
Hii. — jumlah tercatat Aset Tetap yang dihentikan dari penggunaan aktif dan V
tidak diklasifikasikan sebagai tersedia untuk dijual:
iv. dalam hal model biaya digunakan, Nilai Wajar Aset Tetap apabila ,
berbeda secara material dari jumlah tercatat: "
v. jumlah pengeluaran yang diakui dalam jumlah tercatat aset tetap dalam v 12
pembangunan: dan
vi, dalam hal terdapat Aset Tetap yang berasal dari hibah, agar y

diungkapkan jenis Aset, nilai tercatat, dan tanggal perolehan:

vii, perubahan estimasi masa guna dan/atau metode penyusutan menurut n
jenis Aset Tetap: dan

Vili. ”— Kondisi atau peristiwa yang menyebabkan terjadinya penurunan nilai ,
atau pemulihan penurunan nilai.

YN
Page 11 OCR 0.911
Ada | Tidak | N/A | Keterangan |
5. Aset Takberwujud
Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan untuk setiap jenis Aset
Takberwujud antara lain:
(a) jumlah tercatat bruto dan akumulasi amortisasi: V 14
(b) alokasi jumlah amortisasi Aset Takberwujud ke dalam pos laporan laba rugi y 14
komprehensif:
(c) rekonsiliasi jumlah tercatat bruto dan akumulasi amortisasi Aset Takberwujud
pada awal dan akhir periode dengan menunjukan penambahan, pengurangan dan |” V 14
reklasifikasi
(d) dalam hal terdapat kapitalisasi biaya pinjaman untuk asset yang memenuhi y
kriteria aset kualifikasian, maka wajib diungkapkan: “
i jumlah biaya pinjaman yang dikapitalisasi selama periode berjalan: dan
HL tarif kapitalisasi yang digunakan untuk menentukan jumlah biaya
pinjaman yang layak dikapitalisasi.
(e) jumlah tercatat Aset dan faktor signifikan yang mendukung penentuan dan
penilaiannya untuk Aset Takberwujud yang dinilai dengan umur manfaat tidak | 14
terbatas:
(f) penjelasan atas jumlah tercatat dan sisa periode amortisasi dari setiap Aset
Takberwujud yang material terhadap laporan keuangan Emiten atau Perusahaan | 14
Publik,
(g) Aset Takberwujud yang diperoleh melalui Hibah Pemerintah dan awalnya diakui “
pada Nilai Wajar sesuai SAK yang berlaku, diungkapkan:
i Nilai Wajar pada pengakuan awal atas aset-aset tersebut:
ii jumlah tercatatnya: dan
ii. Aset tersebut diukur setelah pengakuan awal dengan model biaya atau
model revaluasi:
(h) keberadaan dan jumlah tercatat Aset Takberwujud yang kepemilikannya dibatasi N
dan jumlah tercatat Aset Takberwujud yang menjadi jaminan untuk Liabilitas: J “
Ci) nilai komitmen kontraktual untuk akuisisi asset takberwujud KI
HD Aset 1 Takbereujud disajikan pada jumlah revaluasian, diungkapkan: V
tanggal efektif revaluasi (Tanggal Penilaian):
inama Penilai dan tanggal laporan penilaian terakhir,
jumlah tercatat Aset Takberwujud yang direvaluasi:
metode dan asumsi signifikan yang digunakan dalam mengestimasi
Nilai Wajar aset:
v. jumlah tercatat untuk setiap Aset Takberwujud seandainya Aset
tersebut dicatat dengan model biaya: dan |
Vi. surplus revaluasi atau rugi penurunan nilai, yang menunjukkan |
perubahan selama periode dan pembatasan-pembatasan distribusi saldo
surplus kepada para pemegang saham.
2)  LIABILITAS |
a) Liabilitas Jangka Pendek |
1. Utang Usaha |
Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain: |
(a) jumlah utang usaha yang dipisahkan antara pihak ketiga dan pihak berelasi: KI | 18
(b) jumlah utang usaha menurut mata uang: dan T

(c) jaminan yang diberikan oleh Emiten atau Perusahaan Publik dengan menunjuk
pos-pos yang berhubungan.

2. Provisi

(a) Pengungkapan untuk provisi berlaku untuk provisi jangka pendek dan provisi
jangka panjang.

(b) Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain:

1 nilai tercatat pada awal dan akhir periode:

ii. provisi tambahan dalam periode bersangkutan:

iii. jumlah yang terjadi dan dibebankan pada provisi selama periode
bersangkutan:

iv. jumlah yang dibatalkan selama periode bersangkutan atas jumlah yang
belum digunakan:

V, peningkatan selama periode yang bersangkutan, dalam milai kini, yang
terjadi karena berlalunya waktu dan dampak dari setiap perubahan

tingkat diskonto:

Vi. uraian mengenai karakteristik kewajiban dan perkiraan saat terjadinya
arus keluar sumber daya ekonomi:

vii. indikasi ketidakpastian waktu atau jumlah arus keluar sebagaimana

dimaksud dalam butir vi. Dalam hal diperlukan, Emiten atau
Perusahaan Publik mengungkapkan asumsi utama yang mendasari
prakiraan peristiwa masa depan: dan

viii. jumlah estimasi penggantian yang akan diterima dengan menyebutkan
jumlah Aset yang telah diakui untuk estimasi penggantian tersebut.

Page 12 OCR 0.894
Ada | Tidak | N/A | Keterangan
3. Beban Akrual
Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain jenis dan jumlah dari |”) | -
unsur utama beban yang belum jatuh tempo.
4. Liabilitas Imbalan Kerja Jangka Pendek
Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain jenis dan jumlahnya. N 47
5. Utang Pajak
Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain:
la) jenis dan jumlahnya: dan V 19.d
(b) informasi mengenai ketetapan pajak. N 19.6
6. Bagian Lancar atas Liabilitas Jangka Panjang
Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan bagian lancar atas liabilitas
jangka panjang sesuai dengan pengungkapan utang bank dan lembaga keuangan jangka |” V 23.24
panjang sebagaimana diatur dalam Peraturan ini
7.  Liabilitas Keuangan Lainnya
Ka) Pengungkapan untuk Habilitas keuangan lainnya berlaku untuk Iiabilitas | 22
keuangan lainnya yang bersifat jangka pendek dan jangka panjang:
(b) Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengelompokkan sesuai klasifikasi yang Pi »
dipisahkan antara pihak ketiga dan pihak berelasi:
(c) Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain:
i nilai tercatat liabilitas keuangan untuk setiap kategori: N 22
ii. laba atau rugi neto pada setiap liabilitas keuangan: dan N
iii.” kejadian penting lainnya antara lain kepatuhan Emiten atau Perusahaan
Publik dalam memenuhi persyaratan dan kondisi utang (misalnya V
restrukturisasi utang dan kondisi default).
8. Liabilitas terkait aset atau kelompok lepasan yang dimiliki untuk dijual. N
Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan liabilitas terkait aset atau
kelompok lepasan yang dimiliki untuk dijual sesuai dengan dan dapat digabung dengan
pengungkapan aset tidak lancar atau kelompok lepasan yang diklasifikasikan sebagai
dimiliki untuk dijual sebagaimana dimaksud dalam huruf c angka 1) huruf a) angka (7).
b) Liabilitas Jangka Panjang
1. Utang Pihak Berelasi Non-Usaha
Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain:
(a) rincian nama pihak berelasi, jenis. dan jumlah utang: N
(b) jumlah utang menurut mata uang: dan N
(c) jaminan yang diberikan dengan menunjuk pos-pos yang berhubungan N
2. Utang Bank dan Lembaga Keuangan Jangka Panjang
Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain:
(a) rincian jumlah utang berdasarkan nama bank/ lembaga keuangan dan jenis mata y 23
uang:
(b) kisaran suku bunga kontraktual selama periode pelaporan: N 23
(c) tanggal jatuh tempo: V 23
(d) jumlah bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu 12 (dua belas) bulan: N 23
(e) penjelasan tentang fasilitas pinjaman yang diperoleh, termasuk jumlah dan tujuan y 23
perotehannya:
(D pembayaran yang dilakukan pada periode berjalan untuk masing-masing fasilitas | 23
pinjaman:
(g) kejadian penting lainnya antara lain kepatuhan Emiten atau Perusahaan Publik
dalam memenuhi persyaratan dan kondisi utang (misalnya restrukturisasi utang |” V 23
dan kondisi default):
(hy jaminan yang diberikan dengan menunjuk pos-pos yang berhubungan: Y 3
(D persyaratan lain yang penting. seperti adanya pembatasan pembagian dividen, |, Pa
pembatasan rasio tertentu. dan/atau pembatasan perolehan utang baru: dan
(i)) — pengungkapan informasi sehubungan dengan liabilitas berbunga jangka panjang
yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal
laporan posisi keuangan tetapi tetap diklasifikasikan sebagai liabilitas jangka
panjang, antara lain adalah:
i nama bank/lembaga keuangan dan jumlahnya: dan “ 23
ii. ringkasan perjanjian lama dan baru, yang meliputi tanggal kesepakatan, y 23
jangka waktu pinjaman. tanggal jatuh tempo, dan persyaratan penting.
3.  Liabilitas Sewa
Selain pengungkapan untuk liabilitas keuangan. Emiten atau Perusahaan Publik wajib
menambahkan pengungkapan antara lain:
(a) jumlah neto nilai tercatat untuk setiap kelompok aset dan pemberi sewa (lessor) Y 24
pada tanggal laporan posisi keuangan:
(b) rekonsiliasi antara total pembayaran sewa minimum di masa depan pada tanggal
laporan posisi keuangan, dengan nilai kininya. Selain itu wajib mengungkapkan
total pembayaran sewa minimum di masa depan pada tanggal laporan posisi
keuangan. dan nilai kininya. untuk setiap periode berikut:
i. sampai dengan satu tahun: N 24

Page 13 OCR 0.884
ag Ada | Tidak | N/A | Keterangan
lebih dari satu tahun sampai 5 (lima) tahun: dan KI 24
Hi. lebih dari 5 (lima)tahun. N 24
LM (c) pembayaran sewa kontinjen yang diakui sebagai beban pada periode tersebut: N
(d) total pembayaran minimum sewa-lanjut (sublease) masa depan yang diperkirakan
akan diterima dari kontrak sewa-lanjut yang tidak dapat dibatalkan (non- N
cancellable sublease) pada tanggal laporan posisi keuangan:
(e) keuntungan atau kerugian yang ditangguhkan beserta amortisasinya sehubungan n
dengan transaksi penjualan dan penyewaan kembali (sale and leaseback): dan ki
(D penjelasan umum isi perjanjian sewa yang material, antara lain: |
1 dasar penentuan utang sewa kontinjen: | N
Hi. ada tidaknya klausul-klausul yang berkaitan dengan opsi perpanjangan | |
atau pembelian dan eskalasi beserta syarat-syaratnya: dan
iti. pembatasan-pembatasan yang ditetapkan dalam perjanjian sewa | N
4. Liabilitas Imbalan Kerja Jangka Panjang |
Ketentuan pengungkapan pada program imbalan pascakerja (imbalan pasti dan iuran |
pasti), imbalan kerja jangka panjang lainnya, dan pesangon pemutusan kontrak kerja
adalah sebagai berikut: |
(a) imbalan Pasti
Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan:
IL gambaran umum mengenai jenis program. V 26
ii. rekonsiliasi saldo awal dan akhir dari nilai kini kewajiban imbalan pasti
yang menunjukkan secara terpisah, pengaruhnya selama periode | v 26
berjalan yang dapat diatribusikan ke dalam:
ID). biaya jasa kini: Y 26
2) biaya bunga: N 26
3) iuran oleh peserta program: N 26
4 keuntungan dan kerugian aktuarial: N 26
5) perubahan kurs mata uang asing pada program yang dikukur
dengan mata uang yang berbeda dengan mata uang “
penyajian:
Ka 8) imbalan yang dibayarkan: N 26
| » biaya jasa lalu: — N 26
8) kombinasi bisnis: V
» Curtailment: dan N
| 10) penyelesaian. V
| iii. analisis kewajiban imbalan pasti terhadap jumlah yang dihasilkan dari
program yang seluruhnya tidak didanai dan jumlah yang dihasilkan dari “
program yang seluruhnya atau sebagian didanai:
| iv. rekonsiliasi saldo awal dan akhir dari Nilai Wajar asset program serta
saldo awal dan akhir dari setiap hak penggantian yang diakui sebagai
| Aset sesuai dengan SAK menunjukkan secara terpisah, dampak selama
| periode yang dapat diatribusikan pada setiap:
| 1) hasil yang diharapkan dari aset program: |
ii) keuntungan dan kerugian aktuarial: “ 26
iii) perubahan kurs mata uang asing pada program yang diukur
dengan mata uang yang berbeda dengan mata uang “
AN penyajian:
iv) iuran oleh pemberi pekerja: N
v) iuran oleh peserta program: N
vi) imbalan yang dibayarkan: N 26
vii) kombinasi bisnis: dan “
viii) penyelesaian: INN | “
v. rekonsiliasi nilai kini kewajiban imbalan pasti sebagaimana dimaksud
dalam butir ii dan Nilai Wajar aset program sebagaimana dimaksud
dalam butir iv atas Aset dan Liabilitas yang diakui dalam laporan posisi
keuangan. paling kurang mengungkapkan:
1) keuntungan dan kerugian aktuarial neto yang tidak diakui |
dalam laporan posisi keuangan: | “
ii) biaya jasa lalu yang tidak diakui dalam laporan posisi v
keuangan:
iii) setiap jumlah yang tidak diakui sebagai Aset, dikarenakan | |
oleh batasan dalam SAK: aa
iv) Nilai Wajar pada akhir periode pelaporan dari setiap hak
penggantian yang diakui sebagai Aset sesuai dengan SAK: | v 26
dan
v) jumlah lainnya yang diakui dalam laporan posisi keuangan: KI
vi. total beban yang diakui di laba rugi untuk setiap hal hal berikut dan |
nama pos dimana hal tersebut termasuk: J J
» biaya jasa kini: LN (26

Yk

Page 14 OCR 0.903
— Ada | Tidak | N/A | Keterangan
» biaya bunga: N 26
iii) hasil yang diharapkan dari aset program: “ 26
iv hasil yang diharapkan dari setiap hak penggantian yang 1
diakui sebagai Aset sesuai dengan SAK:
y keuntungan dan kerugian aktuarial, jika Emiten atau |
Perusahaan Publik memilih metode koridor 1096 (sepuluh per | V
seratus):
vi) biaya jasa lalu: | V
vii) dampak dari curtailment terutama terkait dengan | s1
penyelesaiannya: dan
dampak dari batasan dalam SAK: N
vii. jumlah total yang diakui dalam pendapatan komprehensif lain yang Y
akan diakui segera dalam saldo laba, meliputi: |
1) keuntungan dan kerugian aktuarial: dan |
i) dampak dari batasan dalam SAK: |
jumlah kumulatif dari keuntungan dan kerugian aktuarial yang diakui
pada pendapatan komprehensif ain, dalam hal Emiten atau Perusahaan | Pn
Publik mengakui keuntungan dan kerugian dalam pendapatan
komprehensif lain sesuai dengan SAK:
ix. persentase atau jumlah setiap kategori utama yang merupakan Nilai
Wajar total aset program, untuk setiap kategori utama dari aset Pi
program, yang mencakup, namun tidak terbatas pada, instrumen
ekuitas, instrumen utang, properti, dan seluruh aset lain:
Xx jumlah yang mencakup Nilai Wajar aset program untuk: KI
») setiap kategori instrumen keuangan milik Emiten atau
Perusahaan Publik: dan
ii) setiap properti atau Aset lain yang digunakan oleh Emiten
atau Perusahaan Publik: |
xi penjelasan atas dasar yang digunakan untuk menentukan tingkat
pengembalian yang diharapkan atas Aset secara keseluruhan, termasuk “
dampak kategori utama dari aset program:
xii. imbal hasil aktual atas aset program, serta imbal hasil aktual atas setiap RI
hak penggantian yang diakui sebagai aset 1
xiti. Asumsi aktuarial utama yang digunakan sampai pada pelaporan dan
diungkapkan dalam ukuran yang absolut dan tidak hanya sebagai
marjin antara persentase dan akhir periode variabel lainnya,
» tingkat diskonto: N 26
ii) tingkat imbal hasil yang diharapkan atas setiap aset program | Y
untuk periode yang disajikan dalam laporan keuangan: 1
iii) tingkat imbal hasil yang diharapkan untuk periode yang
disajikan dalam laporan keuangan pada setiap hak V
penggantian yang diakui sebagai Aset:
iv) tingkat kenaikan gaji yang diharapkan (dan perubahan dalam
indeks atau variabel tertentu lainnya dalam masa program Pi 26
formal atau konstruktif sebagai dasar untuk kenaikan imbalan
masa depan
v) tingkat tren biaya kesehatan: dan V
vi) asumsi material lain yang digunakan dalam aktuaria: N 26
xiv. dampak kenaikan atau penurunan satu angka persentase dalam tingkat v 26
tren biaya kesehatan yang diasumsikan pada:
» biaya jasa kini agregat dan komponen biaya bunga dari biaya | aa
kesehatan pascakerja periodik neto: dan
D akumulasi kewajiban imbalan pascakerja untuk biaya |”,
kj 26
kesehatan.
Dalam hal program dioperasikan dalam lingkungan inflasi yang tinggi. |
wajib diungkapkan dampak persentase kenaikan atau penurunan
tingkat tren biaya kesehatan yang diasumsikan dari makna yang serupa |
dengan satu angka persentase dalam lingkungan inflasi yang rendah.
xv. Jumlah periode tahunan saat ini dan periode empat tahun sebelumnya y
dari:
1) nilai kini kewajiban imbalan pasti, Nilai Wajar aset program |
dan surplus atau defisit pada program: dan | 5
ii) penyesuaian yang timbul pada: |
() liabilitas program dinyatakan sebagai jumlah atau
persentase dari liabilitas program pada akhir periode
pelaporan: dan
(ii) aset program dinyatakan sebagai jumlah atau persentase
dari aset program pada akhir periode pelaporan:
xvi. estimasi terbaik pemberi kerja, segera setelah dapat ditentukan secara “

Page 15 OCR 0.936
Ada

Tidak

N/A

Keterangan

andal, dari iuran yang diharapkan akan dibayar dalam program selama
periode tahunan dimulai setelah periode pelaporan,

xvii. khusus untuk program imbalan pasti yang membagi risiko antar entitas |

sepengendali. wajib diungkapkan sebagai berikut:

» perjanjian kontraktual atau kebijakan tertulis untuk
pembebanan biaya imbalan pasti neto atau bukti bahwa tidak
ada kebijakan seperti itu:

ii) dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik mencatat alokasi
biaya imbalan pasti neto sesuai SAK, maka Emiten atau
Perusahaan Publik mengungkapkan:

(D informasi yang memungkinkan pengguna laporan
keuangan untuk mengevaluasi sifat program imbalan pasti
dan dampak keuangan atas perubahan program selama
periode tersebut:

(ii) pengungkapan gambaran umum jenis program sesuai
dengan huruf (a) butir i mencakup penjelasan praktik
informal yang menimbulkan kewajiban konstruktif termasuk
dalam pengukuran kewajiban imbalan pasti: dan

|

iii) jika Emiten atau Perusahaan Publik mencatat iuran yang
terutang untuk periode sesuai SAK informasi tentang
program secara keseluruhan disyaratkan sesuai dengan butir
i butir ii, butir iii, butir iv, butir ix, butir xiii, butir xiv, dan
butir xvi serta butir (ii).

(b)

Iuran Pasti

Emiten atau Perusahaan Publik yang menyelenggarakan program iuran pasti.

wajib mengungkapkan jumlah yang diakui sebagai beban untuk program iuran |

pasti.

(c)

Imbalan Kerja Jangka Panjang Lainnya

Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan paling kurang jenis dan
jumlah imbalan kerja jangka panjang lainnya.

(d)

Pesangon Pemutusan Kontrak Ke:

Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan paling kurang:

uraian program dan jumlah pesangon pemutusan kontrak kerja: dan

penjelasan mengenai liabilitas kontinjen (jika ada).

i
Utang Obligasi

Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain:

2)

rincian mengenai jenis, nilai nominal dan nilai tercatat dalam rupiah dan mata
uang asing, tanggal jatuh tempo, jadwal pembayaran bunga, suku bunga. bursa
tempat obligasi dicatatkan. dan tujuan penerbitannya,

b)

peringkat dan nama Perusahaan Pemeringkat Efek:

2)

jumlah bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu 12 (dua belas) bulan:

9

nama Wali Amanat dan keterkaitan usaha dengan Emiten atau Perusahaan
Publik:

8)

jaminan serta pembentukan dana untuk pelunasan utang pokok obligasi dengan
menunjuk pos-pos yang berhubungan, jika ada:

pembatasan yang dipersyaratkan dalam Kontrak Perwaliamanatan:

8

kejadian penting lainnya antara lain kepatuhan Emiten atau Perusahaan Publik
dalam memenuhi persyaratan dan kondisi utang (misalnya restrukturisasi utang
dan kondisi default): dan

h

persyaratan penting lainnya.

Sukuk

2)

Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengelompokkan Sukuk berdasarkan akad
syariah yang digunakan.

b)

Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain:

(al uraian tentang persyaratan utama dalam penerbitan Sukuk. termasuk:

ringkasan akad syariah dan skema transaksi syariah yang digunakan:

Aset, manfaat, atau aktivitas yang mendasari:

iii. nilai nominal:

iv. besaran imbalan (untuk Sukuk ijarah):

V. prinsip pembagian hasil usaha. dasar bagi hasil, dan besaran nisbah
bagi hasil (untuk Sukuk mudharabah):

Vi. rencana jadwal dan tata cara pembagian dan/atau pembayaran imbalan
atau bagi hasil:

vii. jangka waktu:

tr
Page 16 OCR 0.907
Ada | Tidak | N/A | Keterangan
Cc) tujuan penerbitannya: dan
d) persyaratan penting lain:
is 1. peringkat dan nama Perusahaan Pemeringkat Efek:
ii.” bursa tempat Sukuk dicatatkan: aa
iii. jumlah bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu 12 (dua belas)
bulan:
iv. nama Wali Amanat dan keterkaitan usaha dengan Emiten atau
Perusahaan Publik:
Jaminan dengan menunjuk pos-pos yang berhubungan (jika ada)
pembatasan yang dipersyaratkan dalam Kontrak Perwaliamanatan: dan
kejadian penting lainnya antara lain kepatuhan Emiten atau Perusahaan
Publik dalam memenuhi persyaratan dan kondisi sukuk (misalnya
restrukturisasi Sukuk dan kondisi default).
7. Utang Subordinasi N
| Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain
| (a) nama kreditur, sifat ikatan, jangka waktu, jenis mata uang, dan kisaran suku
bunga kontraktual selama periode pelaporan:
(b) tujuan perolehannya:
(c) persyaratan terkait dengan pelunasan utang subordinasi:
(d) kejadian penting lainnya antara lain kepatuhan Emiten atau Perusahaan Publik
dalam memenuhi persyaratan dan kondisi utang (misalnya restrukturisasi utang
dan kondisi default):
(e) pembatasan yang dipersyaratkan dalam Kontrak Perwaliamanatan: dan
(D persyaratan penting lainnya.
8. Obligasi Konversi N
Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain: mi
a) rincian mengenai jenis, nilai nominal dan nilai tercatat, tanggal jatuh tempo,
jadwal pembayaran bunga, suku bunga. bursa tempat obligasi konversi
dicatatkan. dan tujuan penerbitannya:
b) periode konversi dan persyaratan konversi, antara lain meliputi rasio konversi,
harga pelaksanaan, hak konversi sebelum jatuh tempo serta persyaratannya, dan
penalti:
c) dampak dilusi apabila seluruh obligasi dikonversikan, dengan memperhatikan
tingkat konversi atau harga pelaksanaan (exercise price) yang paling
L menguntungkan dari sudut pandang pemegang obligasi konversi:
d) jumlah obligasi yang telah dikonversikan dan dampak dilusinya:
e) peringkat dan nama Perusahaan Pemeringkat Efek:
H jumlah bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu 12 (dua belas) bulan:
8) nama Wali Amanat dan keterkaitan usaha dengan Emiten atau Perusahaan
Publik:
h) jaminan serta pembentukan dana untuk pelunasan utang pokok obligasi dengan
menunjuk pos-pos yang berhubungan (jika ada):
i) kejadian penting lainnya antara lain kepatuhan Emiten atau Perusahaan Publik
dalam memenuhi persyaratan dan kondisi utang (misalnya restrukturisasi utang
dan kondisi default):
IN JD dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik menerbitkan obligasi konversi tanpa
melalui penawaran umum, wajib diungkapkan tujuan penerbitan dan nama
pembeli:
k) — komponen Liabilitas dari obligasi konversi:
1) keberadaan fitur derivatif melekat: dan
| m) persyaratan penting lainnya. 2
(3) Ekuitas
L 2) Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk:
(1) Modal Saham
Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain:
(a) bagi setiap jenis saham, antara lain:
i. rekonsiliasi jumlah saham beredar pada awal dan akhir periode: N 29
ii. hak. keistimewaan. dan pembatasan yang melekat pada setiap jenis
saham, termasuk pembatasan atas dividen dan pembayaran kembali v
atas modal: dan
iti. saham yang dicadangkan untuk penerbitan dengan hak opsi dan V
kontrak penjualan saham. termasuk jumlah dan persyaratan:.

"4
Page 17 OCR 0.928
Ada

Tidak

N/A

Keterangan

(b) penjelasan mengenai sifat dan tujuan setiap pos cadangan dalam ekuitas:

(d) susunan pemegang saham dengan mengungkapkan jumlah lembar saham dan
persentase kepemilikan, yaitu:

pemegang saham yang memiliki 590 (lima perseratus) atau lebih:

29

nama direktur dan komisaris yang memiliki saham:dan

29

iii. pemegang saham lainnya:

29

(e) dalam hal terjadi perubahan modal saham dalam periode berjalan: |

i. keputusan yang berhubungan dengan perubahan modal saham tersebut, |
seperti pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. |
persetujuan dan/atau pemberitahuan Menteri terkait, dan keputusan
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS):

——

ii. sumber peningkatan modal saham, antara lain dari kapitalisasi agio,
saldo laba, penerbitan saham baru dari Penawaran Umum dengan |
dan/atau tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (right issue dan
private placement). pelaksanaan waran, serta konversi obligasi: dan

ii. tujuan perubahan modal saham, antara lain dalam rangka ekspansi,
penyelesaian pinjaman, atau pemenuhan kecukupan modal:

(P dalam hal hanya sebagian saham Emiten atau Perusahaan Publik yang dicatatkan
di Bursa Efek. agar disebutkan jumlah saham yang dicatatkan dan yang tidak
dicatatkan pada Bursa Efek.

(2) Tambahan Modal Disetor (Additional Paid-in Capital) Emiten atau Perusahaan Publik
wajib mengungkapkan antara lain:

(a) rincian jumlah tambahan modal disetor

30

(b) uraian sumber agio saham:

30

(c) rincian biaya emisi Efek ekuitas berdasarkan penerbitan Efek ekuitas:

30

(d) uraian mengenai sifat dan asal selisih kurs atas modal disetor:

(e) uraian mengenai sifat dan asal tambahan modal disetor lainnya:

30

(? pengungkapan untuk selisih nilai transaksi dengan entitas sepengendali, antara
lain:

i. nama dan penjelasan tentang entitas atau bisnis yang berkombinasi:

30

ii. penjelasan mengenai hubungan sepengendali dari entitas-entitas yang
bertransaksi dan bahwa hubungan tersebut tidak bersifat sementara:

iii. tanggal efektif transaksi:

iv. operasi atau kegiatan bisnis yang telah diputuskan untuk dijual atau
dihentikan akibat kombinasi bisnis tersebut,

(9) kepemilikan entitas atau bisnis yang dialihkan serta jenis dan jumlah imbalan
yang terjadi:

| (h) nilai tercatat bisnis yang dikombinasikan atau dialihkan serta selisih antara nilai
| tercatat tersebut dengan jumlah imbalan yang diserahkan atau diterima, dan

30

(i) pengungkapan mengenai penyajian kembali laporan keuangan sebagaimana.
diatur dalam SAK, yang memberikan informasi paling kurang sebagai berikut:

. ikhtisar angka-angka laporan keuangan yang telah dilaporkan
sebelumnya untuk periode yang disajikan kembali:

il. ikhtisar jumlah tercatat Aset dan Liabilitas entitas atau bisnis yang
dikombinasikan:

iii. dampak penyesuaian kebijakan akuntansi: dan

iv. ikhtisar angka-angka laporan keuangan setelah disajikan kembali.

(3) Selisih Transaksi dengan Pihak Nonpengendali

Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain:

(a) uraian transaksi perubahan kepemilikan tanpa hilangnya Pengendalian yang
meliputi:

i. jenis transaksi dan perubahan persentase kepemilikan:

31

ii. nama entitas anak: dan

31

iii. nama pihak yang bertransaksi:

31

(b) perhitungan selisih transaksi perubahan kepemilikan tanpa hilangnya
Pengendalian: dan

31

(c) jumlah yang direalisasi ke laba rugi atas pelepasan investasi pada saat hilangnya
Pengendalian.

(4) Saham Treasuri

Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain:

(a) latar belakang pembelian kembali saham, pelepasan. atau pengurangan modal
disetor:

(b) tanggal atau periode perolehan serta jumlah lembar dan nilai saham treasuri yang

YA
Page 18 OCR 0.938
Ada

Tidak

N/A

Keterangan

diperoleh:

(c) tanggal dan jumlah saham treasuri yang digunakan sebagai pengurangan modal
disetor,

(d) akumulasi jumlah lembar dan nilai saham treasuri.

29

(5) Saldo Laba

Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain:

(a) alasan dan jumlah penyesuaian periode yang lalu (jika ada)

(b) perubahan saldo laba pada periode bersangkutan dan persetujuan RUPS yang
terkait: dan

(c) saldo laba yang ditentukan penggunaannya. sifat, dan tujuan setiap pos cadangan.

LPE

(6) Pendapatan Komprehensif Lainnya.

Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain keterangan
mengenai perubahan masing-masing komponen pendapatan komprehensif lainnya.

34

b) Kepentingan Nonpengendali

Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain rincian bagian
pemegang saham nonpengendali atas ekuitas masing-masing entitas anak yang tidak
dapat diatribusikan secara langsung atau tidak langsung pada entitas induk.

35

4»

Pendapatan

Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain:

a) jumlah setiap kategori signifikan dari pendapatan yang diakui selama periode, termasuk
pendapatan yang berasal dari:

i. penjualan barang:

36

ii. penjualan jasa:

iii. bunga:

iv. royalti: dan/atau

V. dividen: diungkapkan secara terpisah berdasarkan pihak berelasi dan pihak ketiga

b) rincian jumlah dari kelompok produk/jasa utama

36

c) nama pihak pembeli dan jumlah nilai penjualan yang melebihi 1096 (sepuluh
perseratus) dari pendapatan:

d) jumlah pendapatan yang berasa! dari pertukaran barang atau jasa yang tercakup dalam
setiap kategori signifikan dari pendapatan (jika ada). yang diungkapkan terpisah
berdasarkan pihak berelasi dan pihak ketiga:

e

khusus untuk kontrak konstruksi. diungkapkan antara lain:

(1) pendapatan kontrak konstruksi:

(a) jumlah pendapatan kontrak yang diakui sebagai pendapatan dalam periode
berjalan:

(b) metode yang digunakan untuk menentukan pendapatan kontrak yang diakui
dalam periode berjalan: dan

(c) metode yang digunakan untuk menentukan tahap penyelesaian kontrak:

(2) pekerjaan dalam proses penyelesaian pada tanggal akhir periode pelaporan:

(a) jumlah agregat biaya yang terjadi dan laba/rugi yang diakui sampai tanggal
pelaporan:

(b) jumlah uang muka yang diterima: dan

(c) jumlah retensi:

(3) jumlah tagihan dan utang bruto kepada pemberi kerja, masingmasing sebagai Aset
dan Liabilitas:

f) dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik memiliki transaksi hubungan keagenan,
diungkapkan secara terpisah. maka:

(1) penjualan biasa dan penjualan dari hubungan keagenan:

(2) pendapatan komisi yang diperoleh Emiten atau Perusahaan Publik sebagai agen
dari transaksi keagenan dengan pendapatan lainnya: dan

(8) perincian dari komponen pendapatan neto yang diperoleh Emiten atau Perusahaan
Publik sebagai prinsipal dari transaksi keasenan. yang antara lain terdiri dari:

(a) pendapatan bruto:

(b) retur/rabat/diskon terkait: dan

(ce) — total pendapatan neto.

5)

Beban

(a) Beban Pokok Pendapatan

Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan, antara lain:

(1) beban pokok produksi yang dirinci:

(a) biaya bahan baku:

37

(b) biaya tenaga kerja: dan

(c) biaya overhead

37

ditambah dan dikurangi saldo awal dan akhir persediaan:

(2) nama pihak penjual dan nilai pembelian yang melebihi 1096 (sepuluh perseratus)
dari pendapatan.

(b) Beban Usaha

Pada umumnya. yang harus diungkapkan rincian sifat beban berdasarkan kategori

ag
Page 19 OCR 0.901
Ada | Tidak | N/A | Keterangan
fungsinya, yaitu antara lain:
(1) beban penjualan: V 38
(2) beban distribusi: dan “
(3) beban umum dan administrasi. v 38 |
6) Penghasilan dan Beban Lainnya
(a) Penghasilan Lainnya
Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain rincian dan jumlah Y 40
pendapatan lainnya.
(b) Beban Lainnya
Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain rincian dan jumlah v 4
beban lainnya.
(c) Beban Keuangan
Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain:
(1) biaya pinjaman meliputi:
(a) beban keuangan yang dihitung dengan menggunakan metode suku bunga efektif: | 39
— beban keuangan dalam sewa pembiayaan yang diakui sesuai SAK yang berlaku: y 39
lan
(c) selisih kurs yang berasal dari pinjaman dalam mata uang asing sepanjang selisih v
kurs tersebut diperlakukan sebagai penyesuaian terhadap bunga:
(2) biaya keuangan lainnya yang terjadi dari transaksi instrumen keuangan meliputi:
(a) rugi penurunan nilai dari kuotasi atas investasi tersedia untuk dijual: V
B) rugi Fe dari instrumen keuangan yang diakul pada Nilai Wajar melalui laba | Fa
rugi, dan
& FS premi/diskonto kontrak berjangka yang bertujuan untuk lindung |, Fi
nilai
(d) Bagian Laba Rugi dari Entitas Asosiasi dan/atau Ventura Bersama
Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain |
(1) bagian laba rugi dari masing-masing entitas asosiasi dan/atau Ventura Bersama J 19 |
— yang dicatat dengan menggunakan metode ekuitas: dan
(2) bagian laba rugi dari entitas asosiasi dari operasi yang dihentikan, yang J |
diungkapkan secara terpisah.
D Penghasilan Komprehensif Lainnya.
Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain:
a) perubahan dalam surplus revaluasi Aset Tetap maupun Aset Takberwujud: KI
b) keuntungan dan kerugian aktuarial atas program manfaat pasti: N |
c) selisih kurs karena penjabaran laporan keuangan: Ki 34
d) keuntungan (kerugian) dari aset keuangan tersedia untuk dijual: KI 34
e) bagian efektif dari keuntungan dan kerugian instrumen lindung nilai dalam rangka FI)
lindung nilai arus kas: dan |
f) bagian pendapatan komprehensif lain dari entitas asosiasi dan/atau Ventura Bersama. “N |
d. Pengungkapan Lainnya |
1) Transaksi Pihak Berelasi
(a) Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan transaksi atau saldo dengan pihak |
berelasi, yang jumlahnya: |
(1) lebih dari Rp 1.000.000.000.00 (satu miliar rupiah) untuk transaksi dengan orang atau Pi 9 |
anggota keluarga terdekat: dan/atau |
(2) lebih dari 0.5Yo (nol koma lima perseratus) dari modal disetor untuk transaksi dengan y 9
entitas berelasi. hi |
(b) Pengungkapan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a), dengan ketentuan sebagai berikut:
(l) pengungkapan yang terkait dengan transaksi dengan orang atau anggota keluarga
terdekat meliputi nama, sifat dan hubungan dengan pihak berelasi serta informasi |” V 9
tentang transaksi dan saldo dengan pihak dimaksud:
(2) pengungkapan yang terkait dengan transaksi dengan entitas berelasi meliputi sifat dan
hubungan dengan pihak-pihak berelasi serta informasi mengenai transaksi dan saldo, |
termasuk komitmen. yang diperlukan untuk memahami potensi dampak hubungan
tersebut dalam laporan keuangan, paling kurang:
(a) jumlah transaksi beserta persentasenya terhadap total pendapatan dan beban v 9
terkait:
(b) jumlah saldo beserta persentasenya terhadap total Aset atau Liabilitas, termasuk 4 9
komitmen, dan:
1. persyaratan dan ketentuannya, termasuk apakah terdapat jaminan. dan sifat 7
imbalan yang akan diberikan, untuk penyelesaian: dan II
ii.” rincian garansi yang diberikan atau diterima KI
(c) jumlah cadangan kerugian penurunan nilai. beban cadangan kerugian penurunan
nilai secara individual dan kolektif, dan penghapusan piutang terkait dengan | V 9
jumlah saldo piutang usaha dan piutang pihak berelasi nonusaha: dan
(d) alasan dan dasar pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai, jika dilakukan
pembentukan: “
(3) pengungkapan yang disyaratkan sebagaimana dimaksud dalam angka (1) dan angka (2)

Page 20 OCR 0.944
Ada

Tidak |.

secara terpisah untuk masing-masing kategori berikut:

va

Keterangan |

(a) entitas induk:

(b) entitas dengan pengendalian bersama atau Pengaruh Signifikan terhadap entitas:

(c) entitas anak,

(d) entitas asosiasi:

(e) ventura Bersama dimana entitas merupakan venturer:

(D personil manajemen kunci dari entitas pelapor atau entitas induknya: dan

() pihak-pihak berelasi lainnya.

e)

Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan seluruh kompensasi yang diberikan
kepada masing-masing anggota atau kelompok direksi, komisaris, pemegang saham utama
yang juga sebagai karyawan, dan manajemen kunci lainnya untuk masing-masing kategori
berikut:

(1) imbalan kerja jangka pendek:

(2) imbalan pascakerja:

(3) imbalan kerja jangka panjang lainnya:

(4) pesangon pemutusan kontrak kerja: dan

9

Dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik merupakan entitas berelasi dengan pemerintah,
maka untuk transaksi dengan sesama entitas berelasi dengan pemerintah, Emiten atau
Perusahaan Publik tidak mengikuti ketentuan pengungkapan sebagaimana dimaksud dalam
huruf b) angka (2), namun wajib mengungkapkan hal-hal sebagai berikut:

(1) nama entitas berelasi dengan pemerintah dan sifat hubungannya dengan Emiten
atau Perusahaan Publik:

(2). sifat dan jumlah setiap transaksi yang secara individual signifikan: dan

(3) untuk transaksi lainnya yang secara kolektif, tetapi tidak secara individual,
signifikan, indikasi secara kuantitatif atau kualitatif atas luasnya transaksi tersebut.
Dalam hal ini, transaksi tersebut tidak wajib disajikan secara terpisah sebagai
komponen utama dalam laporan keuangan.

2

Pengungkapan bahwa transaksi pihak berelasi dilakukan dengan ketentuan yang setara
dengan yang berlaku dalam transaksi yang wajar, hanya jika pernyataan tersebut dapat
dibuktikan.

2) Pajak Penghasilan

Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain:

2)

komponen beban (penghasilan) pajak yang terdiri dari:

(1) beban (penghasilan) pajak kini:

19.a

(2) penyesuaian yang diakui pada periode atas pajak kini yang berasal dari periode
lalu:

19.a

(3) jumlah beban (penghasilan) pajak tangguhan yang berasal dari perbedaan temporer
dan pembalikannya:

19.a

(4) jumlah beban (penghasilan) pajak tangguhan terkait dengan perubahan tarif pajak
atau penerapan peraturan perpajakan yang baru:

(5) jumlah manfaat yang berasal dari rugi pajak yang tidak
diakui sebelumnya atau perbedaan temporer suatu periode lalu yang digunakan
untuk mengurangi beban pajak kini dan beban pajak tangguhan:

(6) beban pajak tangguhan yang disebabkan oleh penurunan atau
pembalikan penurunan sebelumnya atas aset pajak tangguhan: dan

(7) jumlah beban (penghasilan) terkait dengan perubahan
kebijakan akuntansi dan kesalahan yang diperhitungkan dalam laporan laba rugi
komprehensif, dikarenakan tidak dapat diperlakukan secara retrospektif:

b)

agregat pajak kini dan pajak tangguhan terkait dengan transaksi yang dibebankan atau
dikreditkan langsung ke ekuitas:

c)

jumlah pajak penghasilan terkait dengan setiap komponen pendapatan komprehensif lain,
kecuali untuk bagian pendapatan komprehensif lain dari entitas asosiasi dan/atau Ventura
Bersama:

d)

penjelasan hubungan antara beban (penghasilan) pajak dan laba akuntansi dalam satu
atau kedua bentuk berikut ini:

(1) rekonsiliasi antara beban (penghasilan) pajak dan hasil
perkalian laba akuntansi dengan tarif pajak yang berlaku. dengan mengungkapkan
dasar perhitungan tarif pajak yang berlaku: atau

19.a

(2) rekonsiliasi antara tarif pajak efektif rata-rata dan tarif pajak
yang berlaku, dengan mengungkapkan dasar perhitungan tarif pajak yang berlaku:

Ol

penjelasan mengenai perubahan tarif pajak yang berlaku dan perbandingan dengan tarif
pajak yang berlaku pada periode akuntansi sebelumnya:

jumlah (dan batas waktu penggunaan, jika ada) perbedaan temporer yang dapat
dikurangkan dan rugi pajak belum dikompensasi yang tidak diakui sebagai aset pajak
tangguhan dalam laporan keuangan:

jumlah agregat perbedaan temporer yang terkait dengan investasipada entitas anak,

YA
Page 21 OCR 0.898
Ka Ada | Tidak | N/A | Keterangan
cabang. entitas asosiasi. dan bagian partisipasi dalam Ventura Bersama atas liabilitas
pajak tangguhan yang belum diakui:
h) rekonsiliasi fiskal dan perhitungan beban pajak kini dengan cara sebagai berikut:
(4) laba sebelum pajak menurut akuntansi: KI 19.a
(2)  ditambah/dikurangi koreksi positif atau negatif (dirinci): “ 19.a
(3) laba kena pajak: N 19.
I) perhitungan beban dan liabilitas pajak kini dengan menerapkan tarif pajak sesuai dengan |” aa
ketentuan perundang-undangan pajak yang berlaku: 1 a
HD) pernyataan bahwa laba kena pajak hasil rekonsiliasi menjadi dasar dalam pengisian SPT | na
Tahunan PPh Badan: "
k) setiap jenis perbedaan temporer dan setiap jenis rugi pajak yang belum dikompen:
(1) jumlah aset dan liabilitas pajak tangguhan yang diakui pada laporan posisi 1)
keuangan untuk periode sajian: dan
(2) jumlah beban (penghasilan) pajak tangguhan yang diakui
dalam laba rugi, apabila jumlah tersebut tidak terlihat dari perubahan jumlah aset atau V
liabilitas pajak tangguhan yang diakui dalam laporan posisi keuangan:
D pajak terkait dengan operasi yang dihentikan: V
(1) keuntungan atau kerugian atas penghentian: dan
(2) laba rugi dari kegiatan normal atas operasi yang dihentikan
selama periode. bersama dengan jumlah terkait untuk setiap periode sajian:
m) jumlah konsekuensi pajak penghasilan atas dividen kepada pemegang saham Emiten atau
Perusahaan Publik yang diusulkan atau diumumkan sebelum Laporan Keuangan V
Diotorisasi untuk Terbit namun tidak diakui sebagai Liabilitas dalam laporan keuangan:
n) uraian jumlah perubahan pada jumlah pengakuan untuk aset pajak tangguhan praakuisisi
apabila Emiten atau Perusahaan Publik adalah pihak pengakuisisi dalam suatu kombinasi “
bisnis:
0) peristiwa atau perubahan keadaan yang menyebabkan manfaat pajak tangguhan wajib
diakui apabila manfaat pajak tangguhan yang diperoleh dari kombinasi bisnis tidak V
diakui pada tanggal akuisisi tetapi diakui setelah tanggal akuisisi:
p) jumlah aset pajak tangguhan dan alasan atau bukti yang mendukung pengakuan atas aset y
pajak tangguhan, apabila:
(1) penggunaan aset pajak tangguhan bergantung pada kondisi
laba kena pajak mendatang lebih besar dari laba pembalikan perbedaan temporer
kena pajak yang telah ada: dan
(2) entitas mengalami kerugian pada periode kini atau periode sebelumnya yang
mengakibatkan diakuinya aset pajak tangguhan terkait
3) Penurunan Nilai Aset Nonkeuangan
a) Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan hal-hal berikut untuk setiap rugi
penurunan nilai yang diakui atau dibalik selama periode tertentu untuk suatu aset | V Bl
individual, termasuk goodwill atau suatu unit penghasil kas:
(1) peristiwa dan kondisi yang mengindikasikan pengakuan atau pembalikan rugi y
penurunan nilai:
(2) jumlah rugi penurunan nilai yang diakui dalam laba rugi selama periode tersebut dan y
, h h : ' 1 no 1341
unsur laporan laba rugi komprehensif yang didalamnya tercakup rugi penurunan nilai:
(3) jumlah pembalikan rugi penurunan nilai yang diakui dalam
laba rugi selama periode tersebut dan unsur laporan laba rugi komprehensif yang di V
dalamnya tercakup rugi penurunan nilai yang dibalik:
(4) goodwill yang telah diakui rugi penurunan nilainya: N 13
(5)jumlah rugi penurunan nilai atas aset revaluasian yang diakui dalam pendapatan ,
komprehensif lain selama periode tersebut: dan “
(G)jumlah pembalikan rugi penurunan nilai atas aset revaluasian yang diakui dalam | 1
pendapatan komprehensif lain selama periode tersebut. | h
b) Pengungkapan sebagaimana dimaksud dalam huruf a) dilakukan untuk setiap kelompok | V Bai
aset. | :
4 Kombinasi Bisnis | KI
a) Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan hal-hal sebagai berikut untuk setiap
kombinasi bisnis yang terjadi selama periode pelaporan. yaitu:
(1) nama dan penjelasan tentang pihak yang diakuisisi:
(2) tanggal akuisi:
(3) biaya terkait akuisisi, di luar biaya penerbitan Efek utang dan Efek ekuitas, periode
berjalan, dan akumulasinya untuk masing-masing kombinasi bisnis:
(4) persentase kepentingan ekuitas berhak suara yang diperoleh:
(5) alasan utama untuk kombinasi bisnis dan penjelasan tentang cara pihak pengakuisisi
memperoleh Pengendalian atas pihak yang diakuisisi,
(6) penjelasan kualitatif tentang faktor yang membentuk goodwill yang diakui:
(7) Nilai Wajar pada saat tanggal akuisisi atas total imbalan yang dialihkan dan Nilai Wajar
tanggal akuisisi untuk setiap kelompok utama imbal:
(8) kesepakatan imbalan kontinjensi dan aset indemnifikas

Page 22 OCR 0.944
Ada | Tidak | N/A | Keterangan

(a) jumlah yang diakui pada tanggal akuisisi:

(b) penjelasan tentang kesepakatan dan dasar penentuan jumlah pembayaran: dan

SI

(c) estimasi kisaran hasil (tidak didiskonto) atau. jika apabila kisaran tidak dapat |
diestimasikan maka fakta dan alasan mengapa kisaran tersebut tidak dapat
diestimasikan. Dalam hal jumlah maksimum pembayaran tidak terbatas. maka
pihak pengakuisisi mengungkapkan fakta tersebut:

(9)Emiten dan Perusahaan Publik wajib mengungkapkan piutang yang diperoleh
berdasarkan kelompok utama piutang, misalnya pinjaman yang diberikan, sewa
pembiayaan langsung, dan kelompok piutang lain, yaitu sebagai berikut:

(a) Nilai Wajar piutang:

(b) jumlah piutang bruto kontraktual: dan

(c) estimasi terbaik pada tanggal akuisisi atas jumlah arus kas kontraktual yang
diperkirakan tidak tertagih:

(10) jumlah yang diakui pada tanggal akuisisi untuk setiap kelompok utama Aset yang
diperoleh dan Liabilitas yang diambil alih:

(J1) setiap liabilitas kontinjensi yang diakui pada Nilai Wajar:
(a) uraian mengenai karakteristik kewajiban dan perkiraan saat arus keluar sumber
daya ekonomi terjadi:

“(b) indikasi ketidakpastian saat atau jumlah arus keluar tersebut. Dalam hal
diperlukan, Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan asumsi utama
— yang mendasari prakiraan peristiwa masa depan: dan

(c) jumlah estimasi penggantian yang akan diterima dengan menyebutkan jumlah Aset
yang telah diakui untuk estimasi penggantian tersebut:

(12) dalam hal liabilitas kontinjensi tidak diakui karena Nilai Wajarnya tidak dapat diukur
secara andal, maka pihak pengakuisisi mengungkapkan:

(a) informasi sebagaimana dimaksud dalam angka 16) huruf b) angka (4) terkait
perikatan dan kontijensi: dan —

(b) alasan Liabilitas tidak dapat diukur secara andal: |

(13) dalam hal pembelian dengan diskon: |

(a) jumlah keuntungan yang diakui dan pos dalam laporan laba rugi komprehensif
dimana keuntungan tersebut diakui: dan

(b) penjelasan tentang alasan tersebut menghasilkan keuntungan: N |

(14) setiap kombinasi bisnis dimana pihak pengakuisisi memiliki
kurang dari 10096 (seratus perseratus) dari kepentingan ekuitas pihak yang diakuisisi
pada tanggal akuisisi:

(a) jumlah dari kepentingan nonpengendali pada pihak yang diakuisisi, yang diakui
pada tanggal akuisisi dan dasar pengukurannya: dan

(b) teknik penilaian dan input model utama yang digunakan dalam penentuan nilai
tersebut, untuk setiap kepentingan nonpengendali pada pihak yang diakuisisi |
yang diukur pada Nilai Wajar:

(15) dalam hal suatu kombinasi bisnis yang dilakukan secara bertahap:

(a) Nilai Wajar pada tanggal akuisisi atas kepentingan ekuitas pihak yang diakuisisi
yang dimiliki oleh pihak pengakuisisi segera sebelum tanggal akuisisi: dan

(b) jumlah keuntungan atau kerugian yang diakui sebagai hasil dari pengukuran
kembali Nilai Wajar dari kepentingan ekuitas pada pihak yang diakuisisi yang
dimiliki oleh pihak pengakuisisi sebelum kombinasi bisnis dan pos dalam laporan
laba rugi komprehensif untuk mengakui keuntungan atau kerugian tersebut:

(16) Informasi sebagai berikut:

(a) jumlah pendapatan dan laba atau rugi dari pihak yang diakuisisi sejak tanggal
akuisisi yang dimasukkan dalam laporan laba rugi komprehensif pada periode
pelaporan: dan

(b) pendapatan dan laba atau rugi dari entitas hasil penggabungan untuk periode
pelaporan berjalan seolaholah tanggal akuisisi untuk semua kombinasi bisnis
yang terjadi selama tahun berjalan telah diperhitungkan sejak awal periode
pelaporan.

Terhadap kombinasi bisnis yang terjadi pada periode sekarang dan periode sebelumnya,
Emiten atau Perusahaan Publik yang menjadi pihak pengakuisisi wajib mengungkapkan
informasi berikut untuk setiap kombinasi bisnis yang material atau secara kolektif
material:

(1) dalam hal akuntansi awal untuk kombinasi bisnis belum selesai untuk Aset,
Liabilitas, kepentingan nonpengendali tertentu atau jenis imbalan dan jumlah yang
diakui dalam laporan keuangan kombinasi bisnis sehingga ditentukan hanya bersifat
penyisihan, maka diungkapkan:

(a) alasan akuntansi awal untuk kombinasi bisnis belum selesai:

(b) Aset, Liabilitas, kepentingan ekuitas atau jenis imbalan yang akuntansi awalnya
belum selesai: dan

(c) sifat dan jumlah dari setiap penyesuaian periode pengukuran yang diakui selama
periode pelaporan: |

(2) setiap periode pelaporan setelah tanggal akuisisi sampai dengan Emiten atau |

Page 23 OCR 0.947
Ada

Tidak

Keterangan

Perusahaan Publik mendapatkan, menjual atau kehilangan hak atas aset imbalan
kontinjensi, atau sampai dengan Emiten atau Perusahaan Publik menyelesaikan
liabilitas imbalan kontinjensi atau liabilitas tersebut dibatalkan atau lewat waktu, |
maka diungkapkan:

(a) setiap perubahan setiap perubahan dalam jumlah yang diakui, termasuk setiap
perbedaan yang timbul selama penyelesaian:

(b) dalam kisaran hasil (tidak didiskonto) dan alasan perubahan tersebut, dan

(c) teknik penilaian dan input model utama yang digunakan untuk mengukur imbalan
kontinjensi:

(3) liabilitas kontinjensi yang diakui dalam kombinasi bisnis, jika ada:

(4) rekonsiliasi atas nilai tercatat goodwill pada awal dan akhir periode pelaporan:

(5) jumlah dan penjelasan dari setiap keuntungan atau kerugian yang diakui pada periode
pelaporan yang:

(a) terkait dengan aset teridentifikasi yang diperoleh atau liabilitas yang diambil-alih
dalam kombinasi bisnis pada periode pelaporan berjalan atau periode pelaporan
sebelumnya: dan

(b) ukuran, sifat, atau kejadian relevan yang diungkapkan untuk memahami laporan
keuangan Emiten atau Perusahaan Publik hasil penggabungan:

(c) pernyataan kesesuaian dengan peraturan Bapepam dan LK alam pelaksanaan
transaksi kombinasi bisnis:

(dj Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan hal-hal berikut secara
keseluruhan, sehubungan dengan perolehan atas entitas anak dan unit bisnis
lainnya selama suatu periode:

(1) jumlah harga yang dibayarkan:

(2) bagian dari harga yang merupakan Kas dan Setara Kas:

(3) jumlah Kas dan Setara Kas pada entitas anak atau bisnis lainnya apabila
Pengendalian diperoleh: dan

(4) jumlah aset dan liabilitas selain Kas dan Setara Kas pada entitas anak atau
bisnis lainnya apabila Pengendalian diperoleh, diikhtisarkan berdasarkan
kategori utamanya.

(5) Bagian Partisipasi dalam Ventura Bersama Emiten atau Perusahaan Publik
wajib mengungkapkan antara lain:

a) jumlah agregat dari liabilitas kontinjensi dengan jumlah Iabilitas
kontinjensi lainnya secara terpisah:

b) daftar dan penjelasan bagian partisipasi dalam Ventura Bersama
yang signifikan dan bagian partisipasi kepemilikan dalam
pengendalian bersama entitas: dan

Cc) daftar dan penjelasan bagian partisipasi dalam Ventura Bersama
yang signifikan dan bagian partisipasi kepemilikan dalam
pengendalian bersama entitas: dan

d) dalam hal Ventura Bersama diakui dalam pengendalian
bersamaentitas, agar ditambahkan pengungkapan tambahan
tentang:

(1) metode yang digunakan untuk mengakui bagian |

partisipasinya: dan

(2) jumlah agregat setiap aset lancar, aset tidak lancar,
liabilitas jangka pendek, liabilitas jangka panjang,
penghasilan dan beban yang terkait dengan bagian
partisipasinya dalam Ventura Bersama.

5) Aset dan Liabilitas dalam Mata Uang Asing

a) Mata uang asing yang dimaksud adalah mata uang selain mata uang
fungsional.

b) Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain:

(1) rincian aset dan liabilitas moneter dalam mata uang asing serta
ekuivalennya dalam mata uang fungsional:

45

@) posisi neto dari aset dan liabilitas moneter dalam mata uang asing:

45

(3) rincian kontrak valuta berjangka dan ekuivalen dalam mata uang
fungsional:

45

(4) jumlah selisih kurs yang diakui dalam laba rugi, kecuali untuk selisih
kurs yang timbul pada instrumen keuangan yang diukur pada nilai
wajar melalui laba rugi: dan

4

(5) selisih kurs neto diakui dalam pendapatan komprehensif lain dan
diakumulasikan dalam komponen ekuitas yang terpisah, serta
rekonsiliasi selisih kurs tersebut pada awal dan akhir periode.

34, LPE

6) Operasi yang Dihentikan

a) Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan hal-hal sebagai
berikut:

(1) uraian tentang alasan operasi dihentikan:

WN
Page 24 OCR 0.944
Ada

Tidak

Keterangan

(2) uraian fakta dan keadaan dari penjualan, atau yang mengarah kepada
pelepasan yang diharapkan. cara, dan waktu pelepasan dari aset dan
liabilitas operasi yang dihentikan: dan

(3) pengaruh dari operasi yang dihentikan terhadap segmen yang
dilaporkan dari aset tidak lancar atau kelompok lepasan disajikan
sesuai SAK yang berlaku.

b) Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan informasi terkait
dengan laba (rugi) operasi yang dihentikan, antara lain:

(1) analisa atas jumlah tunggal yang disajikan dalam laporan laba rugi |
komprehensif meliputi:

(a) pendapatan, beban, dan laba atau rugi sebelum pajak dari operasi
yang dihentikan dan beban pajak penghasilan yang terkait: dan

(b) laba atau rugi yang diakui dalam pengukuran ke Nilai Wajar
setelah dikurangi biaya untuk menjual atau pelepasan aset atau
kelompok lepasan yang terkait dengan operasi yang dihentikan
dan beban pajak penghasilan yang terkait:

(2) arus kas neto yang dapat diatribusikan pada aktivitas operasi. investasi
dan pendanaan dari operasi yang dihentikan: dan

(3) jumlah penghasilan dari operasi yang dilanjutkan dan operasi yang
dihentikan yang dapat diatribusikan pada pemilik entitas induk.

7) Laba per Saham Dasar dan Dilusian

Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain:

a) jumlah yang digunakan sebagai pembilang dalam penghitungan laba per
saham dasar dan dilusian, dan rekonsiliasi jumlah tersebut terhadap laba
atau rugi yang dapat diatribusikan kepada entitas induk untuk periode
tersebut. Rekonsiliasi tersebut mencakup dampak individual dari setiap
jenis instrumen yang mempengaruhi laba per saham:

42

b) jumlah rata-rata tertimbang saham biasa yang digunakan sebagai penyebut
dalam penghitungan laba per saham dasar dan dilusian, dan rekonsiliasi
penyebut tersebut. Rekonsiliasi tersebut mencakup dampak individual dari
setiap jenis instrumen yang mempengaruhi laba per saham:

42

Cc) instrumen (termasuk saham yang dapat diterbitkan secara kontinjen) yang
berpotensi mendilusi laba per saham dasar di masa depan, namun tidak
dimasukkan dalam penghitungan laba per saham dilusian karena instrumen
tersebut bersifat antidilutif untuk periode sajian:

d) penjelasan transaksi saham biasa atau transaksi instrument berpotensi
saham biasa, selain yang dihitung sesuai dengan SAK yang berlaku, yang
terjadi setelah periode pelaporan dan akan secara signifikan mengubah
jumlah saham biasa atau instrumen berpotensi saham biasa yang beredar
pada akhir periode tersebut seandainya transaksi dimaksud terjadi sebelum
akhir periode pelaporan: dan

€) laba per saham dasar dan dilusian untuk operasi yang dihentikan.

8) Dividen

33

Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain:

a) jumlah dividen dan dividen per saham yang telah dideklarasikan dan
dibayarkan sebagai distribusi kepada pemilik pada periode pelaporan:

b) jumlah utang dividen untuk:

(D periode pelaporan, dan

(2) periode sebelumny

c) jumlah dividen dan dividen per saham yang diusulkan atau dideklarasikan
setelah periode pelaporan tetapi sebelum tanggal penyelesaian laporan
keuangan dan tidak diakui sebagai Liabilitas kepada pemilik pada akhir
periode pelaporan, dan

d) jumlah dividen preferen kumulatif yang tidak diakui.

9) Nilai Wajar Instrumen Keuangan

Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan untuk setiap kelompok
aset keuangan dan liabilitas keuangan:

a) Nilai Wajar setiap kelompok Aset dan Liabilitas tersebut dengan cara
yang memungkinkan untuk dapat diperbandingkan dengan nilai tercatat
dalam laporan posisi keuangan: dan

47

b) Hierarki, metode, dan asumsi signifikan yang digunakan dalam
menentukan Nilai Wajar aset keuangan dan liabilitas keuangan.

2.cc, 47

10) Waran

Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain:

a) jenis waran dan harga pelaksanaan dari masing-masing waran:

b) dasar penentuan Nilai Wajar waran:

c) nilai waran yang belum dan tidak dilaksanakan (kadaluwarsa):

@) jumlah waran yang diterbitkan dan beredar serta dampak dilusinya: dan

e) ikatan-ikatan yang terkait dengan penerbitan waran.

Page 25 OCR 0.917
Ada | Tidak | N/A | Keterangan

1) Instrumen Derivatif selain Derivatif Melekat N
a) Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengelompokkan instrumen .
derivatif sesuai dengan tujuannya, yaitu untuk lindung nilai atau tujuan | Si 2.cc

lainnya (non lindung nilai), seperti untuk tujuan spekulasi:

b) Emiten atau Perusahaan Publik yang memiliki atau menerbitkan
instrumen derivatif wajib mengungkapkan untuk setiap kontrak instrumen
derivatif dalam kelompok klasifikasi lindung nilai dan kelompok non
lindung nilai:

(1) hakikat dan sifat dari transaksi, berupa transaksi berjangka dalam
bentuk valuta, bunga, komoditas atau lain-lain:

-

(2) pihak lawan transaksi (counterparties):

2

(3) tanggal jatuh tempo:

(4) nilai keseluruhan kontrak dan Nilai Wajar pada tanggal laporan posisi
keuangan:

2

(5) beban atau Pendapatan pada periode pelaporan:

2

2

(6) pos Aset dan/atau Liabilitas yang dilindung nilai: dan

(7) persyaratan penting lainnya.

c)

Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan:

(1) Hal-hal yang diperlukan untuk memahami tujuan transaksi derivatif
dan strategi untuk mencapai tujuan tersebut:

(2) Kebijakan manajemen risiko untuk setiap klasifikasi lindung nilai,
termasuk penjelasan mengenai Aset dan/atau Liabilitas dan jenis v |
transaksi yang dilindung nilai, dan

(G) Bagi instrumen yang tidak dimaksudkan sebagai suatu lindung nilai, ,
disebutkan tujuannya.

12) Manajemen Risiko Keuangan

a) Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan informasi yang
memungkinkan para pengguna laporan keuangan untuk mengevaluasi
sifat dan luas risiko yang timbul dari instrumen keuangan, serta kebijakan
dalam pengelolaan risiko, termasuk, namun tidak terbatas pada risiko
sebagai berikut:

(1) risiko kredit, antara lain ikhtisar analisis umur aset Keuangan yang
belum jatuh tempo atau tidak mengalami penurunan nilai dan yang |”
lewat jatuh tempo pada akhir periode pelaporan tetapi tidak
mengalami penurunan nilai:

(2) risiko likuiditas, antara lain:

(a) analisis jatuh tempo untuk liabilits keuangan derivatif dan
nonderivatif yang menunjukkan sisa jatuh tempo kontraktual yang | ”V 47
bertujuan untuk pemahaman terhadap periode arus kas: dan

(b) deskripsi mengenai cara Emiten atau Perusahaan Publik 1 47
mengelola risiko likuiditas,

(3) risiko pasar, antara lain analisis sensitivitas untuk setiap jenis risiko
pasar dimana entitas terdampak pada akhir periode pelaporan, yang V 47
menunjukkan dampak perubahan pada variabel risiko yang relevan
pada tanggal tersebut terhadap laba rugi dan ekuitas: dan

(4) risiko lainnya yang dimiliki oleh Emiten atau Perusahaan Publik. v 47

b) Pengungkapan sebagaimana dimaksud dalam huruf a) terdiri dari
pengungkapan kualitatif dan pengungkapan kuantitatif untuk setiap jenis | 47
risiko yang timbul dari instrumen keuangan.

13) Manajemen Permodalan

a) Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain

(4) informasi kualitatif tentang tujuan, kebijakan, dan proses Emiten
atau Perusahaan Publik dalam mengelola permodalannya,
termasuk:

(a) deskripsi tentang bagian yang dikelola sebagai modal: “ 51

(b)sifat persyaratan dan implementasinya dalam hal Emiten atau
Perusahaan Publik diharuskan untuk memenuhi persyaratan “
permodalan yang disyaratkan oleh pihak eksternal: dan 1

(c)cara Emiten atau Perusahaan Publik memenuhi tujuannya
dalam mengelola permodalannya:

(2) ringkasan data kuantitatif tentang bagian yang dikelola sebagai y

modal: aa

(3) setiap perubahan pada angka (1) dan angka (2) dari periode :
sebelumnya:

(4) pernyataan atas kepatuhan terhadap setiap persyaratan permodalan n
dari pihak eksternal (jika ada): dan

(5) konsekuensi dari ketidakpatuhan persyaratan permodalan dari
pihak eksternal, apabila terjadi ketidakpatuhan.

14) Transaksi Nonkas N

a) Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan aktivitas investasi | ”V | 49

YAN

Page 26 OCR 0.933
Ada

Tidak

N/A | Keterangan

dan pendanaan yang tidak memerlukan penggunaan Kas dan Setara Kas
yang tidak termasuk dalam laporan arus kas.

b) Transaksi yang tidak mempengaruhi arus kas antara lain berupa
perolehan Aset secara kredit atau sewa pembiayaan, akuisisi melalui
penerbitan saham. dan konversi utang menjadi modal.

49

15) Perikatan dan Kontinjensi

a) Perikatan Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara
lain

(1) perikatan yang meliputi:

(a) perjanjian sewa, keagenan dan distribusi, bantuan

manajemen dan teknis, royalti, dan lisensi, diungkapkan:
i pihak-pihak yang terkait dalam perjanjian:

8

periode berlakunya perikatan:

8

dasar penentuan kompensasi dan denda:

iv. jumlah beban atau pendapatan pada periode
pelaporan: dan

43

v. pembatasan-pembatasan lainnya:

(b) kontrak atau perjanjian yang memerlukan penggunaan dana
di masa yang akan datang, seperti: pembangunan pabrik,
perjanjian pembelian, ikatan untuk investasi, diungkapkan:

i. pihak-pihak yang terkait dalam perjanjian:

periode berlakunya perikatan:

nilai keseluruhan, mata uang, dan bagian yang
telah dircalisasi, dan

iv. sanksi-sanksis

(2) pemberian jaminan atau garansi, diungkapkan:

(a) pihak-pihak yang dijamin dan yang menerima jaminan, yang
dipisahkan antara pihak berelasi dan pihak ketiga untuk pihak
yang dijamin:

(b) latar belakang dikeluarkannya jaminan:

(c) periode berlakunya jaminan: dan

(d) nilai jaminan:

(3) fasilitas kredit yang belum digunakan, misalnya fasilitas L/C,
cerukan bank: dan

21, 23, 43

(4) uraian mengenai sifat, jenis, jumlah dan batasan-batasannya.

b) Kontinjensi

Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain

(1) perkara atau sengketa hukum. diungkapkan:

(a) pihak-pihak yang terkait,

46

(b) jumlah yang diperkarakan,

(C) latar belakang, isi dan status perkara dan pendapat hukum
(legal opinion): dan

46

(d) dampak keuangan:

(2) Peraturan Pemerintah yang berdampak terhadap Emiten atau
Perusahaan Publik, misalnya masalah lingkungan hidup,
diungkapkan uraian singkat tentang peraturan dan estimasi
dampak keuangannya:

(3) kemungkinan liabilitas pajak tambahan:

(a) jenis ketetapan atau tagihan pajak. jenis pajak, tahun
pajak serta jumlah pokok dan denda atau bunganya, dan

(b) sikap Emiten atau Perusahaan Publik terhadap ketetapan atau
tagihan pajak (keberatan atau banding):

(4) peristiwa kontinjensi lainnya. yang diungkapkan antara lain:

(a) karakteristik aset atau liabilitas kontinjensi:

(b) estimasi dari dampak keuangannya:

(c) indikasi tentang ketidakpastian yang terkait dengan jumlah
atau waktu arus keluar sumber daya, dan

(d) kemungkinan penggantian oleh pihak ketiga.

TG) Segmen Operasi

Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan hal-hal sebagai berikut:

a) pengungkapan pada level segmen:

(1) informasi umum. yang terdiri dari:

(a) faktor-faktor yang digunakan oleh manajemen untuk
mengidentifikasi segmen dilaporkan: dan

(b) jenis produk dan jasa yang menghasilkan pendapatan dari setiap
segmen dilaporkan:

(2) informasi mengenai laba atau rugi segmen, termasuk pendapatan dan
beban tertentu. aset segmen, dan liabilitas segmen dari segmen
dilaporkan. serta dasar pengukurannya:

Page 27 OCR 0.942
Ada

Tidak

N/A

Keterangan

() rekonsiliasi dari total pendapatan segmen, ukuran laba atau rugi
segmen dilaporkan. aset segmen. liabilitas segmen, dan unsur segmen
material lainnya terhadap jumlah yang terkait dalam laporan keuangan
Emiten atau Perusahaan Publik:

b) pengungkapan pada level entitas

(1) Informasi produk dan jasa

Pendapatan dari pelanggan eksternal untuk setiap produk dan jasa atau
setiap kelompok produk dan jasa yang serupa.

(2) Informasi wilayah geografis

(a) Pendapatan dari pelanggan eksternal yang diatribusikan kepada:

i. negara domisili Emiten atau Perusahaan Publik: dan

ii. semua negara asing secara total dimana Emiten atau Perusahaan
Publik memperoleh pendapatan. Dalam hal pendapatan dari
suatu negara asing secara individual jumlahnya material,
pendapatan tersebut diungkapkan secara terpisah. termasuk
dasar pengatribusian pendapatannya kepada negara tersebut
secara individual.

(b) Aset tidak lancar selain instrumen keuangan, aset pajak yang
ditangguhkan, aset imbalan pascakerja, dan hak yang terjadi akibat
kontrak asuransi yang berlokasi di:

i. negara domisili Emiten atau Perusahaan Publik: dan

ii. semua negara asing secara total dimana Emiten atau Perusahaan
Publik memiliki aset. Dalam hal aset dari suatu negara asing
secara individual jumlahnya material, maka nstr tersebut
diungkapkan secara terpisah.

) Informasi pelanggan utama

Dalam hal pendapatan dari transaksi dengan pelanggan eksternal
tunggal mencapai 1096 (sepuluh perseratus) atau lebih dari pendapatan
konsolidasi, Emiten atau Perusahaan Publik harus mengungkapkan:

(a) fakta:

(b) total pendapatan dari setiap pelanggan: dan

(c) identitas segmen yang melaporkan pendapatan tersebut.

17) Pembayaran Berbasis Saham

Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain:

a) rincian jumlah Liabilitas atas pembayaran berbasis saham baik untuk
jangka pendek ataupun jangka panjang:

b) penjelasan mengenai setiap jenis perjanjian pembayaran berbasis
saham yang ada pada suatu periode, termasuk syarat dan ketentuan
umum setiap perjanjian, seperti kondisi vesting, jangka waktu
maksimum atas opsi yang diberikan, dan metode penyelesaian,

c) jumlah dan rata-rata tertimbang harga eksekusi opsi saham untuk setiap
kelompok opsi saham:

d) untuk opsi saham yang dieksekusi selama periode, rata-rata tertimbang
harga saham pada tanggal eksekusi atau selama periode pelaporan,

e) kisaran harga eksekusi dan rata-rata tertimbang sisa umur kontrak
untuk opsi saham yang beredar pada akhir periode:

H penentuan Nilai Wajar dengan mengungkapkan paling kurang hal-hal
sebagai berikut:

(D opsi yang diberikan selama rata-rata tertimbang Nilai Wajar opsi
tersebut pada tanggal pengukuran dan informasi tentang
bagaimana Nilai Wajar tersebut diukur, dan

(2) jumlah dan rata-rata tertimbang nilai wajar instrumen ekuitas
tersebut pada tanggal pengukuran, dan informasi tentang
pengukuran Nilai Wajar tersebut untuk instrumen ekuitas lain
yang diberikan selama suatu periode (yaitu selain opsi saham):

8) dampak transaksi pembayaran berbasis saham terhadap laba rugi
Emiten atau Perusahaan Publik dalam suatu periode dan terhadap posisi
keuangannya.

18) Perubahan Estimasi Akuntansi, Perubahan Kebijakan Akuntansi, dan
Kesalahan Periode Lalu

a) Perubahan Estimasi Akuntansi

Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain

(1) sifat dan alasan perubahan estimasi akuntansi:

A
Page 28 OCR 0.937
Ada | Tidak | N/A | Keterangan
(2) jumlah perubahan estimasi yang berdampak pada periode berjalan: dan
(3) perkiraan dampak estimasi pada periode mendatang. Dalam hal jumlah
dampak pada periode mendatang tidak praktis, fakta tersebut harus
diungkapkan.
b) Perubahan Kebijakan Akuntansi
Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain
(1) sifat dari perubahan kebijakan akuntansi:
(2) alasan penerapan kebijakan akuntansi baru memberikan informasi yang
andal dan relevan: |
(3) jumlah penyesuaian untuk periode berjalan dan setiap periode lalu |
ian: |
(a) setiap pos laporan keuangan yang terpengaruh: dan |
(b) laba per saham dasar dan dilusian:
(d)jumlah penyesuaian yang terkait dengan periode-periode sebelum
periode yang disajikan. Dalam hal tidak praktis dilakukan. maka
diungkapkan alasannya: dan
(5) keadaan yang membuat penerapan retrospektif tidak praktis
untuk suatu periode tertentu atau untuk periode-periode sebelum
periode-periode tersebut disajikan dan tanggal dimulainya perubahan
kebijakan akuntansi.
c) Kesalahan Periode Lalu N
Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain:
(1) sifat dari kesalahan periode lalu:
(2) jumlah koreksi untuk setiap periode sajian:
(a) bagi setiap pos laporan keuangan: dan
(b) laba per saham dasar dan dilusian:
(3) jumlah koreksi pada awal periode sajian paling awal: dan
(4) keadaan yang membuat penerapan retrospketif tidak praktis
dilakukan dan penjelasan mengenai cara dan waktu dilakukannya
koreksi apabila penyajian kembali retrospektif tidak praktis.
19) Hibah Pemerintah N
Setiap Hibah Pemerintah yang diterima. Emiten atau Perusahaan Publik wajib
mengungkapkan hal-hal sebagai berikut:
a) sifat dan luas Hibah Pemerintah yang diakui dalam laporan keuangan dan
indikasi bentuk lain dari bantuan pemerintah: dan
b) kondisi yang belum terpenuhi dan kontinjensi lain yang melekat atas
bantuan pemerintah yang telah diakui.
20) Informasi Penting Lainnya N
Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain sifat, jenis.
jumlah, dan dampak dari peristiwa atau keadaan tertentu yang mempengaruhi
kinerja Emiten atau Perusahaan Publik.
21) Peristiwa Setelah Periode Pelaporan N
Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain:
a) dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik menerima informasi setelah
periode pelaporan tentang kondisi yang ada pada akhir periode pelaporan,
maka Emiten atau Perusahaan Publik memutakhirkan pengungkapan
kondisi tersebut sesuai dengan informasi terkini: dan
b) dalam hal terdapat peristiwa nonpenyesuai yang material setelah periode
pelaporan, maka Emiten atau Perusahaan Publik mengungkapkan uraian
peristiwa, misalnya:
(1) tanggal terjadinya,
(2) sifat peristiwa, dan
(3) estimasi atas dampak keuangan, atau pernyataan dan alasan bahwa
estimasi tersebut tidak dapat dibuat.
22) Perkembangan Terakhir Standar Akuntansi Keuangan dan Peraturan yang
Terkait dengan Aktivitas Emiten atau Perusahaan Publik
Dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik belum menerapkan suatu SAK
dan/atau peraturan yang terkait dengan aktivitas Emiten atau Perusahaan
Publik, yang telah diterbitkan tetapi belum efektif berlaku, maka Emiten atau
Perusahaan Publik mengungkapkan:
a) judul SAK dan jenis peraturan baru tersebut: N 2.c., 52
b) sifat dari perubahan yang belum berlaku efektif atau perubahan |, Aan
kebijakan akuntansi: £,
c) tanggal penerapan SAK dan peraturan baru tersebut disyaratkan: N 2.c.,52
d) pembahasan mengenai dampak penerapan awal SAK dan peraturan baru
atas laporan keuangan atau pernyataan manajemen bahwa dampak | v 2.c., 52
tersebut tidak dapat diketahui atau diestimasi secara wajar.
23) Reklasifikasi N
a) Dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik mengubah penyajian atau

VI
Page 29 OCR 0.919
Ada | Tidak | N/A | Keterangan

pengklasifikasian pos-pos dalam laporan keuangan, maka Emiten atau
Perusahaan Publik wajib mengungkapkan:

(1) sifat reklasifikasis
(2) jumlah masing-masing pos atau gabungan beberapa pos yang
direklasifikasi, dan

(3) alasan reklasifikasi.

Dalam hal reklasifikasi jumlah komparatif tidak praktis untuk dilakukan,

maka Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan:

(1) alasan tidak mereklasifikasi jumlah tersebut, dan

(2) sifat penyesuaian yang akan dilakukan jika jumlah tersebut

direklasifikasi.

24) Rekonsiliasi antara SAK dengan Standar Akuntansi di Negara Lain V

a) Ketentuan ini berlaku bagi Emiten atau Perusahaan Publik yang

menyusun laporan keuangan dengan menggunakan standar akuntansi
selain SAK untuk memenuhi persyaratan otoritas pasar modal di negara
lain atau dalam rangka penawaran Efek di negara lain.

bj

b) Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain:

(1) ringkasan perbedaan SAK dengan standar akuntansi di negara lain:

(2) rekonsiliasi pos-pos yang berbeda untuk laporan posisi keuangan
beserta penjelasannya, dan

(3) rekonsiliasi pos-pos yang berbeda untuk laporan laba rugi
komprehensif beserta penjelasannya.

Tangerang, 14 Agustus 2025

h€ 80
Marlo Budiman N kong Santoso
Presiden Direktur Direktur

YX

File

File Open PDF
Source IDX
Size4.29 MB
Published15 Aug 2025
Pages29
Characters107,111
Text sourceOCR
OCR confidence0.914

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Lippo Karawaci Tbk p.1 ×2
possible org Amir Abadi Jusuf p.1 ×3
possible person Marlo Budiman p.29
unresolved org Mawar & Rekan p.1 ×3
unresolved org Bapepam p.2 ×4
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak p.10
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. p.17

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 6

FinancialStatement-2025-II-LPKR.xlsx done
inlineXBRL.zip done
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result