Back to announcement
20250814_PIPA_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31933084_lamp2.pdf
Board change Needs review PIPASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
SURAT KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS
NOMOR : DK.002/MML/VIII/2025
TENTANG
PENGANGKATAN KETUA DAN ANGGOTA KOMITE AUDIT
PT. MULTI MAKMUR LEMINDO Tbk.
TANGERANG
2025
Page 2
MEMUTUSKAN dan MENETAPKAN
Menimbang : Bahwa dalam rangka membantu tugas dan fungsi Dewan Komisaris PT. Multi Makmur
Lemindo Tbk (untuk selanjutnya disebut sebagai “Perseroan”) dalam melaksanakan tata kelola
perseroan yang baik atau Good Corporate Governance serta dalam rangka membentuk struktur
pengendalian internal yang memadai dan meningkatkan kualitas keterbukaan informasi atas
pelaporan keuangan serta untuk mengkaji ruang lingkup, ketepatan, kemandirian dan objektivitas
Akuntan Publik dalam menjalankan pekerjaan auditnya.
Mengingat :
1. Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Peraturan Otoritas Jasa
2. Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten Atau
3. Perusahaan Publik. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.04/2015 tentang
4. Pembentukan dan Pedoman Pelaksana Kerja Komite Audit (POJK No. 55/2015). Akta
5. Perubahan Perusahaan No. 13 tanggal 10 April 2023 yang dibuat dihadapan Notaris Rini
Yulianti SH, yang berkedudukan di Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta. Lampiran I Surat
Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. KEP-00001/BEI/01-2014 Tahun 2014.
6. Peraturan Nomor-I-A Tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham
Yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat. Piagam Komite Audit Perseroan No. 001/MML-
PKA-DK/VIII/2025
1. Mengangkat nama-nama berikut ini:
a. Ramdani Eka Saputra, sebagai Ketua Komite Audit
b. V. Agung Passinoraga, sebagai Anggota Komite Audit, dan
c. Alfian Riantoni, sebagai Anggota Komite Audit.
Terhitung sejak tanggal 13 Agustus 2025 untuk masa tugas sampai dengan tanggal 13
Agustus 2030 dengan tidak mengurangi hak Dewan Komisaris dan/ atau Rapat Umum
Pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
2. Dalam menjalankan fungsi, tugas, wewenang, tanggung jawab dan hal-hal lainnya yang
berhubungan dengan kegiatan pengawasan serta tata kelola perusahaan yang baik atau Good
Corporate Governance Perseroan, anggota Komite Audit mengacu kepada Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan (POJK) No. 55/2015 dan Piagam Komite Audit.
3. Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata
terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini, maka akan diadakan perubahan dan/ atau
perbaikan sebagaimana mestinya.
Page 3
Ditetapkan dan ditandatangani di Jakarta Pada tanggal
13 Agustus 2025
Dewan Komisaris
PT. Multi MakmurLemindo Tbk
Nicolas Sahrial Rasjid
Komisaris Utama
Susyanalief Ramdani Eka Saputra
Komisaris Komisaris Independen
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
MULTI MAKMUR LEMINDO Tbk.
p.1 ×4
unresolved
org
Multi MakmurLemindo Tbk
p.3 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.100
351 ms
12 Sep 2026 22:59
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': None,
'changes': [],
'event_date': None,
'issuer_name': 'PT MULTI MAKMUR LEMINDO Tbk',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'ROSTER',
'subject': ''}