Back to announcement
20250814_PIPA_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31933084_lamp1.pdf
Board change Needs review PIPASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 14
Page 1
PIAGAM KOMITE AUDIT
PT MULTI MAKMUR LEMINDO Tbk
Nomor : 001/MML-PKA-DK/VIII/2025
Piagam Komite Audit PT Multi Makmur Lemindo Tbk 1
Page 2
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN ...................................................... .................................. 3
A. Latar Belakang .......................................................... ................................. 3
B. Landasan Hukum ...................................................... ................................. 3
C. Tujuan ........................................................................ ................................. 4
BAB II PEMBENTUKAN DAN KEANGGOTAAN .......... ................................. 5
A. Pembentukan Komite Audit .................................... ................................. 5
B. Fungsi Komite Audit ................................................ ................................. 5
C. Persyaratan Keanggotaan ........................................ ................................. 5
D. Komposisi dan Struktur Keanggotaan ................... ................................. 5
E. Masa Jabatan ............................................................ ................................. 6
F. Tata Cara Pengangkatan Anggota .......................... ................................. 6
BAB III TUGAS, TANGGUNG JAWAB & WEWENANG .................................. 7
A. Tugas dan Tanggung Jawab .................................... .................................. 7
B. Wewenang ................................................................. .................................. 8
C. Penanganan Pengaduan ........................................... .................................. 8
BAB IV KODE ETIK .............................................................. .................................. 9
BAB V RAPAT DAN EVALUASI KINERJA ..................... .................................. 11
A. Rapat Komite Audit .................................................. .................................. 11
B. Evaluasi Kinerja ........................................................ .................................. 11
BAB VI LAPORAN ................................................................. .................................. 13
A. Laporan ...................................................................... .................................. 13
B. Jenis Laporan ............................................................ .................................. 13
C. Penyampaian Laporan ............................................. .................................. 13
BAB VII PENUTUP .................................................................. .................................. 14
Piagam Komite Audit PT Multi Makmur Lemindo Tbk 2
Page 3
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
PT Multi Makmur Lemindo Tbk ("Perseroan") sebagai perusahaan produsen pipa yang
terdaftar pada Bursa Efek lndonesia berkomitmen mengimplementasikan Good Corporate
Govemance (GCG) secara konsisten dengan mematuhi ketentuan dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku, terutama peraturan di bidang pasar modal.
Sebagai wujud upaya Perseroan dalam implementasi GCG, diperlukan peningkatan
pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Komisaris terhadap pengelolaan Perseroan yang
dilakukan oleh Direksi, yang mencakup pengawasan atas strategi dan rencana penting
perusahaan, integritas laporan keuangan, sistem pengendalian internal dan manajemen
risiko, pelaporan dan keterbukaan informasi, kepatuhan, dan tata kelola perusahaan. Untuk
itu, diperlukan pembentukan Komite Audit yang fungsinya membantu Dewan Komisaris
dalam melaksanakan tugasnya, sehingga Perseroan berjalan sesuai dengan kaidah-kaidah
GCG, yaitu transparansi, akuntabilitas, kewajaran, dan pertanggungjawaban.
Sejalan dengan hal tersebut, agar pembentukan dan pelaksanaan tugas Komite Audit dapat
diterima dan dipertanggungjawabkan secara profesional, maka dibentuk dan ditetapkan
Piagam Komite Audit (Audft Committee Charter) sebagai landasan bagi Komite Audit
dalam menjalankan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya.
B. Landasan Hukum
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana
diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/POJK.04/2015 Tahun 20l5 tentang
Penerapan Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka yang duabarkan dalam Surat
Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/SEOJK.04/2015 Tahun 2015 tentang
Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka;
4. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2015 Tahun 2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit;
5. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2017 Tahun 2017 tentang
Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa
Keuangan;
6. Pedoman Umum Good Corporate Govemance lndonesia Tahun 2006 oleh Komite
Nasional Kebijakan Govemance.
.
C. Tujuan
Piagam komite audit dibuat dan ditetapkan dengan tujuan untuk:
1. Menjadi pedoman bagi Komite Audit dalam menjalankan tugas, tanggung jawab, dan
wewenang;
Piagam Komite Audit PT Multi Makmur Lemindo Tbk 3
Page 4
2. Meningkatkan kualitas dan efektivitas kinerja Komite Audit dalam membantu
pelaksanaan tugas Dewan Komisaris;
3. Mewujudkan Komite Audit yang independen, objektif, mandiri, transparan, dan
bertanggung jawab;
4. Meningkatkan pelaksanaan fungsi pengawasan internal Perseroan;
5. Menerapkan secara konsisten prinsip-pransip GCG dalam setiap kegiatan Perseroan;
6. Memastikan kepatuhan Perseroan terhadap peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Piagam Komite Audit PT Multi Makmur Lemindo Tbk 4
Page 5
BAB II
PEMBENTUKAN DAN KEANGGOTAAN
A. Pembentukan Komite Audit
Komite Audit dibentuk oleh Dewan Komisaris dan bertanggung jawab kepada Dewan
Komisaris dalam rangka membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Komisaris.
B. Fungsi Komite Audit
Komite Audit berfungsi membantu Dewan Komisaris dalam melaksanakan tugas
pengawasan (oversight) terhadap pengelolaan Perseroan sesuai dengan prinsip-prinsip
Good Corporate Govemance.
C. Persyaratan Keanggotaan
Anggota Komite Audit harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Memiliki integritas yang tinggi, kemampuan, pengetahuan, pengalaman sesuai
dengan bidang pekerjaannya, serta mampu berkomunikasi dengan baik;
2. Memahami laporan keuangan, bisnis Perseroan khususnya yang terkait dengan
layanan jasa atau kegiatan usaha Perseroan, proses audit, manajemen risiko, dan
peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal serta peraturan perundang-
undangan terkait lainnya;
3. Mematuhi kode etik Komite Audit yang ditetapkan oleh perseroan;
4. Bersedia meningkatkan kompetensi secara terus menerus melalui pendidikan dan
pelatihan;
5. Bukan merupakan orang dalam Kantor Akuntan Publik, Kantor Konsultan Hukum,
Kantor Jasa Penilai Publik atau pihak lain yang memberi jasa asuransi, jasa non
asuransi, jasa penilai dan/atau jasa konsultasi lain kepada perseroan dalam waktu 6
(enam) bulan terakhir;
6. Bukan merupakan orang yang bekerja atau mempunyai wewenang dan tanggung
jawab untuk merencanakan, memimpin, mengendalikan, atau mengawasi kegiatan
Perseroan dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir, kecuali Komisaris lndependen;
7. Tidak mempunyai saham langsung maupun tidak langsung pada perseroan. Dalam hal
anggota Komile Audit memperoleh saham perseroan baik langsung maupun tidak
langsung akibat suatu peristiwa hukum, saham tersebut wajib dialihkan kepada pihak
lain dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah diperolehnya saham
tersebut;
8. Tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris, anggota
Direksi, atau Pemegang Saham Utama Perseroan; dan
9. Tidak mempunyai hubungan usaha baik langsung maupun tidak langsung yang
berkaitan dengan kegiatan usaha Perseroan.
D. Komposisi dan Struktur Keanggotaan
Ketentuan mengenai struktur keanggotaan Komite Audit, antara lain:
1. Komite Audit paling sedikit terdiri dari 3 (tiga) orang anggota yang berasal dari
Komisaris lndependen dan pihak dari luar Perseroan.
2. Komite Audit diketuai oleh Komisaris lndependen.
Piagam Komite Audit PT Multi Makmur Lemindo Tbk 5
Page 6
3. Komite Audit memiliki paling sedikit 1 (satu) anggota yang berlatar belakang
pendidikan dan keahlian di bidang akuntansi dan keuangan.
E. Masa Jabatan
1. Ketua dan anggota Komite Audit diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Komisaris
dan dilaporkan kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
2. Masa jabatan anggota Komite Audit yang berasal dari dan merupakan anggota Dewan
Komisaris Perseroan adalah sesuai masa jabatannya sebagai anggota Dewan Komisaris.
3. Masa jabatan anggota Komite Audit yang bukan merupakan anggota Dewan Komisaris
Perseroan paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali selama 1 (satu)
tahun masa jabatan, dengan tidak mengurangi hak Dewan Komisaris untuk
memberhentikan sewaktu-waktu.
4. Anggota Komite Audit yang merupakan anggota Dewan Komisaris perseroan akan
berhenti dengan sendirinya apabila masa jabatannya sebagai anggota Dewan Komisaris
berakhir atau karena terdapat hal-hal yang menyebabkan berhenti sebagai anggota
Dewan Komisaris berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan/atau peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
5. Jabatan anggota Komite Audit yang bukan merupakan anggota Dewan Komisaris
Perseroan dapat berakhir karena:
a. Masa jabatannya berakhir;
b. meninggal dunia;
c. mengundurkan diri; dan
d. diberhentikan berdasarkan keputusan Dewan Komisaris.
6. Dalam hal terdapat anggota Dewan Komisaris yang juga menjabat sebagai Ketua
Komite Audit berhenti sebagai anggota Dewan Komisaris, maka Ketua Komite Audit
wajib diganti oleh anggota Dewan Komisaris lainnya dalam waktu paling lambat 30
(tiga puluh) hari.
7. Dalam hal anggota Komite Audit yang bukan merupakan anggota Dewan Komisaris
Perseroan berhenti, maka Dewan Komisaris mengangkat penggantinya dalam waktu
paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung yang bersangkutan mulai berhenti sebagai
anggota Komite Audit.
F. Tata Cara Pengangkatan Anggota Komite
1. Ketua dan anggota Komite Audit diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Komisaris
berdasarkan ketetapan rapat Dewan Komisaris.
2. Proses seleksi anggota Komite Audit yang berasal dari luar Perseroan dilakukan melalui
proses seleksi yang dilakukan oleh Dewan Komisaris.
3. Pengangkatan dan pemberhentian anggota Komite Audit dilaporkan kepada:
a. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah pengangkatan
atau pemberhentian tersebut, dan
b. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
4. lnformasi mengenai pengangkatan dan pemberhentian Komite Audit wajib dimuat
dalam situs web Perseroan.
Piagam Komite Audit PT Multi Makmur Lemindo Tbk 6
Page 7
BAB III
TUGAS, TANGGUNG JAWAB, DAN WEWENANG
A. Tugas dan Tanggung Jawab
Komite Audit melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara independen. Tugas dan
tanggung jawab Komite Audit sebagai berikut:
1. Melakukan penelaahan atas tnformasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan
kepada publik dan/atau pihak otoritas antara lain laporan keuangan, proyeksi, dan
laporan Iainnya terkait dengan informasi keuangan perseroan.
2. Melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang
berhubungan dengan kegiatan Perseroan dan kepatuhan terhadap seluruh perjanjian
dan komitmen yang dibuat Perseroan dengan pihak ketiga.
3. Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara
manajemen dan Akuntan publik yang ditunjuk atas jasa yang diberikannya.
4. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Akuntan
yang didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan, dan imbalan jasa.
5. Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan
mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal.
6. Melakukan penelaahan terhadap independensi dan objektivitas akuntan publik.
7. Melakukan penelaahan terhadap kecukupan pemeriksaan yang dilakukan oleh
akuntan publik untuk memastikan semua risiko.
8. Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang
dilakukan oleh Direksi
9. Melakukan penelaahan pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan
pelaporan keuangan Perseroan.
10. Melakukan penelaahan dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait
dengan adanya potensi benturan kepentingan perseroan.
11. Menjaga kerahasiaan dokumen, data, dan informasi perseroan.
12. Melakukan pemeriksaan terhadap adanya dugaan kesalahan dalam Keputusan Rapat
Direksi atau adanya penytmpangan dalam pelaksanaan hasil Keputusan Rapat Direksi.
Pemeriksaan tersebut dapat dilakukan sendiri oleh Komite Audjt atau yang ditunjuk
oleh Komite Audit dengan biaya yang ditanggung oleh Perseroan.
13. Menyampaikan laporan hasil penelaahan kepada seluruh anggota Dewan Komisaris
Perseroan setelah selesainya laporan hasil penelaahan yang dilakukan oleh Komite
Audit.
14. Evaluasi pelaksanaan pemberian jasa audit atas informasi keuangan histroris tahunan
oleh Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik, yang paling sedikit melalui:
a. kesesuaian pelaksanaan audit oleh Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan
Publik yang berlaku:
b. kecukupan waktu pekerjaan lapangan;
c. pengkajian cakupan jasa yang diberikan dan kecukupan uji petik; dan
d. rekomendasi perbaikan yang diberikan oleh Akuntan Publik dan/atau Kantor
Akuntan Publik.
Piagam Komite Audit PT Multi Makmur Lemindo Tbk 7
Page 8
B. Wewenang
Dalam melaksanakan tugasnya, Komite Audit mempunyai wewenang:
1. Mengakses dokumen, data, dan informasi Perseroan tentang karyawan, dana, aset, dan
sumber daya Perseroan yang diperlukan.
2. Berkomunikasi langsung dengan karyawan, termasuk Direksi dan pihak yang
menjalankan fungsi audit internal, manajemen risiko, dan akuntan terkait tugas dan
tanggung jawab Komite Audit.
3. Melibatkan pihak independen di luar anggota Komite Audit yang diperlukan untuk
membantu pelaksanaan tugasnya (jika diperlukan).
4. Melakukan kewenangan lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris.
C. Penanganan Pengaduan
1. Pengaduan atau pelanggaran terkait dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan
akan ditelaah dan ditindaklanjuti oleh Komite Audit.
2. Penanganan pengaduan dilakukan mengikuti mekanisme yang telah disusun dan
disetujui oleh Dewan Komisaris.
3. Hasil penanganan pengaduan dituangkan dalam laporan yang ditujukan kepada Dewan
Komisaris.
Piagam Komite Audit PT Multi Makmur Lemindo Tbk 8
Page 9
BAB IV
KODE ETIK
Dalam menjalankan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya secara profesional, Komite
Audit harus berlandaskan pada kode etik sebagai berikut:
A. lntegritas
Anggota Unit Audit lnternal harus berkomitmen untuk bertindak secara konsisten dan
selaras antara pikiran, perkataan, perbuatan dengan nilai-nilai kebenaran. Dalam
melaksanakan tugasnya, anggota Unit Audit lnternal wajib:
1. Menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan standar profesi.
2. Melaksanakan tugas dengan jujur, tekun, dan bertanggung jawab.
3. Mematuhi peraturan hukum yang berlaku dengan memegang teguh prinsip-prinsip
GCG.
4. Bertindak jujur dan berpegang teguh pada nilai moral dan etika.
5. Menghlndari kegiatan yang bertentangan dengan hukum, etika, norma-norma yang
berlaku di masyarakat, dan kegiatan yang bertentangan dengan kepentingan dan tujuan
Perseroan.
6. Tidak mengambil keunlungan pribadi baik secara langsung maupun tidak langsung dari
kegiatan Perseroan.
7. Tidak memihak dan tidak terpengaruh oleh suatu tekanan, pandangan, atau kepentingan
apapun dari Pemegang Saham maupun pihak-pihak lainnya.
8. Tidak menerima imbalan atau sesuatu apapun baik langsung maupun tidak langsung
selain dari yang ditetapkan Perseroan.
B. Objektif dan lndependen
Anggota Unit Audit lnternal harus berdiri sendiri dan memberikan penilaian sesuai
keadaan sebenarnya tanpa terpengaruh pendapat atau pandangan pribadi dan pihak lain.
Dalam melaksanakan tugasnya, anggota Unit Audit lnternal wajib:
1. Mengungkapkan seluruh fakta material mengenai peristiwa, ke.iadian, atau fakta yang
apabila tidak diungkapkan akan mengaburkan hasil penilaian.
2. Mengungkapkan seluruh peristiwa, kejadian, fakta yang berpotensi menimbulkan
benturan kepentingan.
3. Melakukan penilaian secara profesional.
4. Memberikan penilaian dengan menggunakan bukti yang cukup.
5. Tidak menerima dalam bentuk apapun segala hal yang berpotensi mempengaruhi
penilaian.
6. Tidak memanfaatkan Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk
kepentingan pribadi, keluarga, dan/atau golongan tertentu.
C. Kerahasiaan
Anggota Unit Audit lnternal harus menjaga kerahasiaan informasi, baik itu rahasia
Perseroan maupun rahasia jabatan. Dalam melaksanakan tugasnya, anggota Unit Audit
lnternal wajib:
1. Menjaga kerahasiaan segala informasi yang diperoleh sesuai dengan kebijakan
Perseroan.
Piagam Komite Audit PT Multi Makmur Lemindo Tbk 9
Page 10
2. Tidak menggunakan informasi Perseroan untuk kepentingan pribadi dan kepentingan
lainnya, kecuali terdapat kewa.jiban hukum dan kewajiban profesi.
3. Tidak akan mengungkapkan informasi yang dirahasiakan dengan cara apapun kepada
pihak manapun.
D. Kompetensi
Anggota Unit Audit lnternal harus menggunakan pengetahuan, keahlian, kelerampilan
dalam menjalankan tugas, tanggung jawab, dan wewenang yang diberikan. Dalam
melaksanakan tugasnya, anggota Unit Audit lnternal wajib:
1. Melaksanakan tugas, tanggung jawab, dan wewenang sesuai dengan kompetensi yang
dimiliki.
2. Memberikan hasil penilaian dengan pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan kinerja
terbaiknya.
3. Senantiasa menjaga dan meningkatkan pengetahuan dan keahliannya.
Piagam Komite Audit PT Multi Makmur Lemindo Tbk 10
Page 11
BAB V
RAPAT DAN EVALUASI KINERJA
A. Rapat Komite Audit
Komite Audit menyelenggarakan rapat dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Rapat Komite Audit diadakan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga)
bulan.
2. Komite Audit dapat mengadakan rapat di luar jadwal rapat berkala untuk membahas
hal-hal yang dianggap perlu dan/atau mendesak (Rapat Ad Hoc).
3. Pemanggilan rapat dilakukan oleh Ketua Audit sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari
kalender dan dalam hal mendesak sekurang-kurangnya 2 (dua) hari kalender sebelum
tanggal rapat, dengan mencantumkan hari, tanggal, jam, tempat, media rapat, dan
agenda rapat.
4. Rapat Komite Audit dapat diselenggarakan apabila dihadiri lebih dari 1/2 (satu per
dua) jumlah anggota.
5. Dalam hal anggota Komite Audit dengan sebab apa pun berhalangan hadir, maka
kehadiran anggota Komite Audit dapat diwakili oleh anggota Komite Audit lainnya
berdasarkan surat kuasa.
6. Rapat Komite Audit dipimpin oleh Ketua Komite Audit. Dalam hal Ketua Komite
Audit berhalangan, maka rapat dipimpin oleh salah seorang dari anggota Komite
Audit yang hadir.
7. Jika dianggap perlu, Komite Audit dapat mengundang pihak lain yang terkait dengan
materi rapat untuk hadir dalam rapat Komite Audit dengan sepengetahuan dari Direksi
Perseroan.
8. Keputusan rapat Komite Audit diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
Dalam hal tidak tercapai mufakat, maka keputusan rapat akan ditentukan
menggunakan mekanisme pengambilan suara (voting).
9. Penyelenggaraan Rapat Komite Audit dituangkan dalam risalah rapat, termasuk
apabila terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion), yang ditandatangani oleh
seluruh anggota Komite Audit yang hadir dan disampaikan kepada Dewan Komasaris.
10. Risalah rapat harus memuat hasil-hasil analisis, telaahan, dan evaluasi atas acara yang
diagendakan, serta risalah asli dari setiap rapat Komite Audit disimpan oleh Perseroan.
11. Rapat dapat diselenggarakan secara fisik maupun non-fisik/daring melalui media
telekonferensi atau sarana media lainnya yang memungkinkan semua peserta rapat
saling melihat dan mendengar secara langsung, serta berpartisipasi dalam rapat.
12. Kehadiran anggota Komite Audit dalam rapat dilaporkan dalam Laporan Triwulan
dan Laporan Tahunan.
B. Evaluasi Kinerja Kinerja
Komite Audit dilakukan penilaian dan evaluasi sebagai berikut:
1. Evaluasi kinerja Komite Audit ditetapkan oleh Dewan Komisaris.
2. Evaluasi kinerja Komite Audit dilakukan setiap 1 (satu) tahun secara self assessment
dengan menggunakan metode yang ditetapkan Dewan Komisaris.
Piagam Komite Audit PT Multi Makmur Lemindo Tbk 11
Page 12
3. Kriteria evaluasi formal disampaikan secara terbuka kepada anggota Komite Audit
yang bersangkutan sejak tanggal pengangkatannya.
4. Hasil evaluasi kinerja masing-masing anggota Komite Audit secara individual
merupakan salah satu dasar pertimbangan bagi Dewan Komisaris untuk
memberhentikan dan/atau menunjuk kembali anggota Komite Audit yang
bersangkutan. Hasil evaluasi kinerja tersebut merupakan sarana penilaian serta
peningkatan efektivitas Komite Audit
Piagam Komite Audit PT Multi Makmur Lemindo Tbk 12
Page 13
BAB VI
PELAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN
A. Laporan
Komite Audit wajib menyampaikan laporan kepada Dewan Komisaris mengenai:
1. Rencana Kerja.
2. Pelaksanaan tugas triwulan.
3. Pelaksanaan tugas tahunan.
Laporan Komite wajib ditandatangani oleh seluruh anggota Komite Audit. Anggota
Komite yang tidak menandatangani wajib mengungkapkan alasannya dalam laporan
termaksud.
B. Jenis Laporan
1. Laporan Berkala
Komite Audit membuat laporan berkala kepada Dewan Komisaris mengenai kegiatan
Komite Audit yang terdiri dari Laporan Triwulan yang dibuat sekurang-kurangnya
sekali dalam 3 (tiga) bulan dan Laporan Tahunan yang akan diungkapkan dalam laporan
tahunan Perseroan. Laporan berkala tersebut pafing sedikit memuat perbandingan
realisasi kegiatan dengan rencana kerja tahunan, substansi hasil kegiatan, dan
rekomendasi.
2. Laporan Khusus
Komite Audit membuat laporan penugasan kepada Dewan Komisaris atas setiap
penugasan yang diberikan dan/atau untuk setiap masalah-masalah yang diidentiflkasi
memerlukan perhatian Dewan Komisaris, yang paling sedikit memuat kegiatan yang
telah dilaksanakan, masalah-masalah yang ditemukan, dan rekomendasi. Laporan
penugasan disampaikan segera setelah selesainya penugasan.
C. Penyampaian Laporan
Laporan Komite Audit diberikan kepada Dewan Komisaris setelah ditandatangani oleh
Ketua Komite Audit dan anggota Komite Audit.
Piagam Komite Audit PT Multi Makmur Lemindo Tbk 13
Page 14
Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
MULTI MAKMUR LEMINDO Tbk
p.1 ×30
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.100
344 ms
12 Sep 2026 22:59
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': None,
'changes': [],
'event_date': None,
'issuer_name': 'PT MULTI MAKMUR LEMINDO Tbk',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'ROSTER',
'subject': ''}