Skip to content
Back to announcement

20250814_PIPA_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31933084_lamp1.pdf

Board change Needs review PIPA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 14

Page 1
                   PIAGAM KOMITE AUDIT
          PT MULTI MAKMUR LEMINDO Tbk
             Nomor : 001/MML-PKA-DK/VIII/2025




Piagam Komite Audit PT Multi Makmur Lemindo Tbk   1
Page 2
                                                   DAFTAR ISI


   BAB I       PENDAHULUAN ......................................................                  ..................................      3
            A. Latar Belakang ..........................................................           .................................       3
            B. Landasan Hukum ......................................................               .................................       3
            C. Tujuan ........................................................................     .................................       4

   BAB II         PEMBENTUKAN DAN KEANGGOTAAN ..........                                           .................................       5
        A.        Pembentukan Komite Audit ....................................                    .................................       5
         B.       Fungsi Komite Audit ................................................             .................................       5
         C.       Persyaratan Keanggotaan ........................................                 .................................       5
        D.        Komposisi dan Struktur Keanggotaan ...................                           .................................       5
         E.       Masa Jabatan ............................................................        .................................       6
         F.       Tata Cara Pengangkatan Anggota ..........................                        .................................       6

   BAB III        TUGAS, TANGGUNG JAWAB & WEWENANG                                                 ..................................      7
        A.        Tugas dan Tanggung Jawab ....................................                    ..................................      7
         B.       Wewenang .................................................................       ..................................      8
         C.       Penanganan Pengaduan ...........................................                 ..................................      8

   BAB IV         KODE ETIK ..............................................................         ..................................      9

   BAB V   RAPAT DAN EVALUASI KINERJA ..................... ..................................                                             11
        A. Rapat Komite Audit ..................................................     ..................................                    11
        B. Evaluasi Kinerja ........................................................ ..................................                    11

   BAB VI         LAPORAN .................................................................        ..................................      13
        A.        Laporan ......................................................................   ..................................      13
        B.        Jenis Laporan ............................................................       ..................................      13
        C.        Penyampaian Laporan .............................................                ..................................      13

   BAB VII PENUTUP .................................................................. ..................................                   14




Piagam Komite Audit PT Multi Makmur Lemindo Tbk                                                                                        2
Page 3
                                       BAB I
                                   PENDAHULUAN


A. Latar Belakang
    PT Multi Makmur Lemindo Tbk ("Perseroan") sebagai perusahaan produsen pipa yang
    terdaftar pada Bursa Efek lndonesia berkomitmen mengimplementasikan Good Corporate
    Govemance (GCG) secara konsisten dengan mematuhi ketentuan dalam peraturan
    perundang-undangan yang berlaku, terutama peraturan di bidang pasar modal.

    Sebagai wujud upaya Perseroan dalam implementasi GCG, diperlukan peningkatan
    pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Komisaris terhadap pengelolaan Perseroan yang
    dilakukan oleh Direksi, yang mencakup pengawasan atas strategi dan rencana penting
    perusahaan, integritas laporan keuangan, sistem pengendalian internal dan manajemen
    risiko, pelaporan dan keterbukaan informasi, kepatuhan, dan tata kelola perusahaan. Untuk
    itu, diperlukan pembentukan Komite Audit yang fungsinya membantu Dewan Komisaris
    dalam melaksanakan tugasnya, sehingga Perseroan berjalan sesuai dengan kaidah-kaidah
    GCG, yaitu transparansi, akuntabilitas, kewajaran, dan pertanggungjawaban.

    Sejalan dengan hal tersebut, agar pembentukan dan pelaksanaan tugas Komite Audit dapat
    diterima dan dipertanggungjawabkan secara profesional, maka dibentuk dan ditetapkan
    Piagam Komite Audit (Audft Committee Charter) sebagai landasan bagi Komite Audit
    dalam menjalankan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya.


B. Landasan Hukum
    1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana
       diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana diubah
       dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/POJK.04/2015 Tahun 20l5 tentang
       Penerapan Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka yang duabarkan dalam Surat
       Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/SEOJK.04/2015 Tahun 2015 tentang
       Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka;
    4. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2015 Tahun 2015 tentang
       Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit;
    5. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2017 Tahun 2017 tentang
       Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa
       Keuangan;
    6. Pedoman Umum Good Corporate Govemance lndonesia Tahun 2006 oleh Komite
       Nasional Kebijakan Govemance.
.

C. Tujuan
    Piagam komite audit dibuat dan ditetapkan dengan tujuan untuk:
    1. Menjadi pedoman bagi Komite Audit dalam menjalankan tugas, tanggung jawab, dan
        wewenang;


Piagam Komite Audit PT Multi Makmur Lemindo Tbk                                            3
Page 4
    2.   Meningkatkan kualitas dan efektivitas kinerja Komite Audit dalam membantu
         pelaksanaan tugas Dewan Komisaris;
    3.   Mewujudkan Komite Audit yang independen, objektif, mandiri, transparan, dan
         bertanggung jawab;
    4.   Meningkatkan pelaksanaan fungsi pengawasan internal Perseroan;
    5.   Menerapkan secara konsisten prinsip-pransip GCG dalam setiap kegiatan Perseroan;
    6.   Memastikan kepatuhan Perseroan terhadap peraturan perundang-undangan yang
         berlaku.




Piagam Komite Audit PT Multi Makmur Lemindo Tbk                                        4
Page 5
                                 BAB II
                      PEMBENTUKAN DAN KEANGGOTAAN


A. Pembentukan Komite Audit
    Komite Audit dibentuk oleh Dewan Komisaris dan bertanggung jawab kepada Dewan
    Komisaris dalam rangka membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Komisaris.

B. Fungsi Komite Audit
    Komite Audit berfungsi membantu Dewan Komisaris dalam melaksanakan tugas
    pengawasan (oversight) terhadap pengelolaan Perseroan sesuai dengan prinsip-prinsip
    Good Corporate Govemance.

C. Persyaratan Keanggotaan
    Anggota Komite Audit harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    1. Memiliki integritas yang tinggi, kemampuan, pengetahuan, pengalaman sesuai
       dengan bidang pekerjaannya, serta mampu berkomunikasi dengan baik;
    2. Memahami laporan keuangan, bisnis Perseroan khususnya yang terkait dengan
       layanan jasa atau kegiatan usaha Perseroan, proses audit, manajemen risiko, dan
       peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal serta peraturan perundang-
       undangan terkait lainnya;
    3. Mematuhi kode etik Komite Audit yang ditetapkan oleh perseroan;
    4. Bersedia meningkatkan kompetensi secara terus menerus melalui pendidikan dan
       pelatihan;
    5. Bukan merupakan orang dalam Kantor Akuntan Publik, Kantor Konsultan Hukum,
       Kantor Jasa Penilai Publik atau pihak lain yang memberi jasa asuransi, jasa non
       asuransi, jasa penilai dan/atau jasa konsultasi lain kepada perseroan dalam waktu 6
       (enam) bulan terakhir;
    6. Bukan merupakan orang yang bekerja atau mempunyai wewenang dan tanggung
       jawab untuk merencanakan, memimpin, mengendalikan, atau mengawasi kegiatan
       Perseroan dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir, kecuali Komisaris lndependen;
    7. Tidak mempunyai saham langsung maupun tidak langsung pada perseroan. Dalam hal
       anggota Komile Audit memperoleh saham perseroan baik langsung maupun tidak
       langsung akibat suatu peristiwa hukum, saham tersebut wajib dialihkan kepada pihak
       lain dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah diperolehnya saham
       tersebut;
    8. Tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris, anggota
       Direksi, atau Pemegang Saham Utama Perseroan; dan
    9. Tidak mempunyai hubungan usaha baik langsung maupun tidak langsung yang
       berkaitan dengan kegiatan usaha Perseroan.

D. Komposisi dan Struktur Keanggotaan
    Ketentuan mengenai struktur keanggotaan Komite Audit, antara lain:
    1. Komite Audit paling sedikit terdiri dari 3 (tiga) orang anggota yang berasal dari
       Komisaris lndependen dan pihak dari luar Perseroan.
    2. Komite Audit diketuai oleh Komisaris lndependen.

Piagam Komite Audit PT Multi Makmur Lemindo Tbk                                         5
Page 6
    3. Komite Audit memiliki paling sedikit 1 (satu) anggota yang berlatar belakang
       pendidikan dan keahlian di bidang akuntansi dan keuangan.


E. Masa Jabatan
    1. Ketua dan anggota Komite Audit diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Komisaris
       dan dilaporkan kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
    2. Masa jabatan anggota Komite Audit yang berasal dari dan merupakan anggota Dewan
       Komisaris Perseroan adalah sesuai masa jabatannya sebagai anggota Dewan Komisaris.
    3. Masa jabatan anggota Komite Audit yang bukan merupakan anggota Dewan Komisaris
       Perseroan paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali selama 1 (satu)
       tahun masa jabatan, dengan tidak mengurangi hak Dewan Komisaris untuk
       memberhentikan sewaktu-waktu.
    4. Anggota Komite Audit yang merupakan anggota Dewan Komisaris perseroan akan
       berhenti dengan sendirinya apabila masa jabatannya sebagai anggota Dewan Komisaris
       berakhir atau karena terdapat hal-hal yang menyebabkan berhenti sebagai anggota
       Dewan Komisaris berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan/atau peraturan
       perundang-undangan yang berlaku.
    5. Jabatan anggota Komite Audit yang bukan merupakan anggota Dewan Komisaris
       Perseroan dapat berakhir karena:
       a. Masa jabatannya berakhir;
       b. meninggal dunia;
       c. mengundurkan diri; dan
       d. diberhentikan berdasarkan keputusan Dewan Komisaris.
    6. Dalam hal terdapat anggota Dewan Komisaris yang juga menjabat sebagai Ketua
       Komite Audit berhenti sebagai anggota Dewan Komisaris, maka Ketua Komite Audit
       wajib diganti oleh anggota Dewan Komisaris lainnya dalam waktu paling lambat 30
       (tiga puluh) hari.
    7. Dalam hal anggota Komite Audit yang bukan merupakan anggota Dewan Komisaris
       Perseroan berhenti, maka Dewan Komisaris mengangkat penggantinya dalam waktu
       paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung yang bersangkutan mulai berhenti sebagai
       anggota Komite Audit.

F. Tata Cara Pengangkatan Anggota Komite
    1. Ketua dan anggota Komite Audit diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Komisaris
       berdasarkan ketetapan rapat Dewan Komisaris.
    2. Proses seleksi anggota Komite Audit yang berasal dari luar Perseroan dilakukan melalui
       proses seleksi yang dilakukan oleh Dewan Komisaris.
    3. Pengangkatan dan pemberhentian anggota Komite Audit dilaporkan kepada:
       a. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah pengangkatan
          atau pemberhentian tersebut, dan
       b. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
    4. lnformasi mengenai pengangkatan dan pemberhentian Komite Audit wajib dimuat
       dalam situs web Perseroan.




Piagam Komite Audit PT Multi Makmur Lemindo Tbk                                               6
Page 7
                                BAB III
                 TUGAS, TANGGUNG JAWAB, DAN WEWENANG


A. Tugas dan Tanggung Jawab
   Komite Audit melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara independen. Tugas dan
   tanggung jawab Komite Audit sebagai berikut:
   1. Melakukan penelaahan atas tnformasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan
       kepada publik dan/atau pihak otoritas antara lain laporan keuangan, proyeksi, dan
       laporan Iainnya terkait dengan informasi keuangan perseroan.
   2. Melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang
       berhubungan dengan kegiatan Perseroan dan kepatuhan terhadap seluruh perjanjian
       dan komitmen yang dibuat Perseroan dengan pihak ketiga.
   3. Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara
       manajemen dan Akuntan publik yang ditunjuk atas jasa yang diberikannya.
   4. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Akuntan
       yang didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan, dan imbalan jasa.
   5. Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan
       mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal.
   6. Melakukan penelaahan terhadap independensi dan objektivitas akuntan publik.
   7. Melakukan penelaahan terhadap kecukupan pemeriksaan yang dilakukan oleh
       akuntan publik untuk memastikan semua risiko.
   8. Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang
       dilakukan oleh Direksi
   9. Melakukan penelaahan pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan
       pelaporan keuangan Perseroan.
   10. Melakukan penelaahan dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait
       dengan adanya potensi benturan kepentingan perseroan.
   11. Menjaga kerahasiaan dokumen, data, dan informasi perseroan.
   12. Melakukan pemeriksaan terhadap adanya dugaan kesalahan dalam Keputusan Rapat
       Direksi atau adanya penytmpangan dalam pelaksanaan hasil Keputusan Rapat Direksi.
       Pemeriksaan tersebut dapat dilakukan sendiri oleh Komite Audjt atau yang ditunjuk
       oleh Komite Audit dengan biaya yang ditanggung oleh Perseroan.
   13. Menyampaikan laporan hasil penelaahan kepada seluruh anggota Dewan Komisaris
       Perseroan setelah selesainya laporan hasil penelaahan yang dilakukan oleh Komite
       Audit.
   14. Evaluasi pelaksanaan pemberian jasa audit atas informasi keuangan histroris tahunan
       oleh Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik, yang paling sedikit melalui:
       a. kesesuaian pelaksanaan audit oleh Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan
          Publik yang berlaku:
       b. kecukupan waktu pekerjaan lapangan;
       c. pengkajian cakupan jasa yang diberikan dan kecukupan uji petik; dan
       d. rekomendasi perbaikan yang diberikan oleh Akuntan Publik dan/atau Kantor
          Akuntan Publik.




Piagam Komite Audit PT Multi Makmur Lemindo Tbk                                         7
Page 8
B. Wewenang
   Dalam melaksanakan tugasnya, Komite Audit mempunyai wewenang:
   1. Mengakses dokumen, data, dan informasi Perseroan tentang karyawan, dana, aset, dan
      sumber daya Perseroan yang diperlukan.
   2. Berkomunikasi langsung dengan karyawan, termasuk Direksi dan pihak yang
      menjalankan fungsi audit internal, manajemen risiko, dan akuntan terkait tugas dan
      tanggung jawab Komite Audit.
   3. Melibatkan pihak independen di luar anggota Komite Audit yang diperlukan untuk
      membantu pelaksanaan tugasnya (jika diperlukan).
   4. Melakukan kewenangan lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris.


C. Penanganan Pengaduan
   1. Pengaduan atau pelanggaran terkait dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan
      akan ditelaah dan ditindaklanjuti oleh Komite Audit.
   2. Penanganan pengaduan dilakukan mengikuti mekanisme yang telah disusun dan
      disetujui oleh Dewan Komisaris.
   3. Hasil penanganan pengaduan dituangkan dalam laporan yang ditujukan kepada Dewan
      Komisaris.




Piagam Komite Audit PT Multi Makmur Lemindo Tbk                                       8
Page 9
                                      BAB IV
                                     KODE ETIK

Dalam menjalankan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya secara profesional, Komite
Audit harus berlandaskan pada kode etik sebagai berikut:

A. lntegritas
   Anggota Unit Audit lnternal harus berkomitmen untuk bertindak secara konsisten dan
   selaras antara pikiran, perkataan, perbuatan dengan nilai-nilai kebenaran. Dalam
   melaksanakan tugasnya, anggota Unit Audit lnternal wajib:
   1. Menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan standar profesi.
   2. Melaksanakan tugas dengan jujur, tekun, dan bertanggung jawab.
   3. Mematuhi peraturan hukum yang berlaku dengan memegang teguh prinsip-prinsip
      GCG.
   4. Bertindak jujur dan berpegang teguh pada nilai moral dan etika.
   5. Menghlndari kegiatan yang bertentangan dengan hukum, etika, norma-norma yang
      berlaku di masyarakat, dan kegiatan yang bertentangan dengan kepentingan dan tujuan
      Perseroan.
   6. Tidak mengambil keunlungan pribadi baik secara langsung maupun tidak langsung dari
      kegiatan Perseroan.
   7. Tidak memihak dan tidak terpengaruh oleh suatu tekanan, pandangan, atau kepentingan
      apapun dari Pemegang Saham maupun pihak-pihak lainnya.
   8. Tidak menerima imbalan atau sesuatu apapun baik langsung maupun tidak langsung
      selain dari yang ditetapkan Perseroan.


B. Objektif dan lndependen
   Anggota Unit Audit lnternal harus berdiri sendiri dan memberikan penilaian sesuai
   keadaan sebenarnya tanpa terpengaruh pendapat atau pandangan pribadi dan pihak lain.
   Dalam melaksanakan tugasnya, anggota Unit Audit lnternal wajib:
   1. Mengungkapkan seluruh fakta material mengenai peristiwa, ke.iadian, atau fakta yang
      apabila tidak diungkapkan akan mengaburkan hasil penilaian.
   2. Mengungkapkan seluruh peristiwa, kejadian, fakta yang berpotensi menimbulkan
      benturan kepentingan.
   3. Melakukan penilaian secara profesional.
   4. Memberikan penilaian dengan menggunakan bukti yang cukup.
   5. Tidak menerima dalam bentuk apapun segala hal yang berpotensi mempengaruhi
      penilaian.
   6. Tidak memanfaatkan Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk
      kepentingan pribadi, keluarga, dan/atau golongan tertentu.


C. Kerahasiaan
   Anggota Unit Audit lnternal harus menjaga kerahasiaan informasi, baik itu rahasia
   Perseroan maupun rahasia jabatan. Dalam melaksanakan tugasnya, anggota Unit Audit
   lnternal wajib:
   1. Menjaga kerahasiaan segala informasi yang diperoleh sesuai dengan kebijakan
      Perseroan.


Piagam Komite Audit PT Multi Makmur Lemindo Tbk                                        9
Page 10
    2. Tidak menggunakan informasi Perseroan untuk kepentingan pribadi dan kepentingan
       lainnya, kecuali terdapat kewa.jiban hukum dan kewajiban profesi.
    3. Tidak akan mengungkapkan informasi yang dirahasiakan dengan cara apapun kepada
       pihak manapun.


D. Kompetensi
   Anggota Unit Audit lnternal harus menggunakan pengetahuan, keahlian, kelerampilan
   dalam menjalankan tugas, tanggung jawab, dan wewenang yang diberikan. Dalam
   melaksanakan tugasnya, anggota Unit Audit lnternal wajib:
   1. Melaksanakan tugas, tanggung jawab, dan wewenang sesuai dengan kompetensi yang
      dimiliki.
   2. Memberikan hasil penilaian dengan pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan kinerja
      terbaiknya.
   3. Senantiasa menjaga dan meningkatkan pengetahuan dan keahliannya.




Piagam Komite Audit PT Multi Makmur Lemindo Tbk                                      10
Page 11
                                  BAB V
                       RAPAT DAN EVALUASI KINERJA

A. Rapat Komite Audit
   Komite Audit menyelenggarakan rapat dengan ketentuan sebagai berikut:
    1.   Rapat Komite Audit diadakan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga)
         bulan.
    2.   Komite Audit dapat mengadakan rapat di luar jadwal rapat berkala untuk membahas
         hal-hal yang dianggap perlu dan/atau mendesak (Rapat Ad Hoc).
    3.   Pemanggilan rapat dilakukan oleh Ketua Audit sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari
         kalender dan dalam hal mendesak sekurang-kurangnya 2 (dua) hari kalender sebelum
         tanggal rapat, dengan mencantumkan hari, tanggal, jam, tempat, media rapat, dan
         agenda rapat.
    4.   Rapat Komite Audit dapat diselenggarakan apabila dihadiri lebih dari 1/2 (satu per
         dua) jumlah anggota.
    5.   Dalam hal anggota Komite Audit dengan sebab apa pun berhalangan hadir, maka
         kehadiran anggota Komite Audit dapat diwakili oleh anggota Komite Audit lainnya
         berdasarkan surat kuasa.
    6.   Rapat Komite Audit dipimpin oleh Ketua Komite Audit. Dalam hal Ketua Komite
         Audit berhalangan, maka rapat dipimpin oleh salah seorang dari anggota Komite
         Audit yang hadir.
    7.   Jika dianggap perlu, Komite Audit dapat mengundang pihak lain yang terkait dengan
         materi rapat untuk hadir dalam rapat Komite Audit dengan sepengetahuan dari Direksi
         Perseroan.
    8.   Keputusan rapat Komite Audit diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
         Dalam hal tidak tercapai mufakat, maka keputusan rapat akan ditentukan
         menggunakan mekanisme pengambilan suara (voting).
    9.   Penyelenggaraan Rapat Komite Audit dituangkan dalam risalah rapat, termasuk
         apabila terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion), yang ditandatangani oleh
         seluruh anggota Komite Audit yang hadir dan disampaikan kepada Dewan Komasaris.
    10. Risalah rapat harus memuat hasil-hasil analisis, telaahan, dan evaluasi atas acara yang
        diagendakan, serta risalah asli dari setiap rapat Komite Audit disimpan oleh Perseroan.
    11. Rapat dapat diselenggarakan secara fisik maupun non-fisik/daring melalui media
        telekonferensi atau sarana media lainnya yang memungkinkan semua peserta rapat
        saling melihat dan mendengar secara langsung, serta berpartisipasi dalam rapat.
    12. Kehadiran anggota Komite Audit dalam rapat dilaporkan dalam Laporan Triwulan
        dan Laporan Tahunan.

B. Evaluasi Kinerja Kinerja
   Komite Audit dilakukan penilaian dan evaluasi sebagai berikut:
    1. Evaluasi kinerja Komite Audit ditetapkan oleh Dewan Komisaris.
    2. Evaluasi kinerja Komite Audit dilakukan setiap 1 (satu) tahun secara self assessment
       dengan menggunakan metode yang ditetapkan Dewan Komisaris.


Piagam Komite Audit PT Multi Makmur Lemindo Tbk                                             11
Page 12
    3. Kriteria evaluasi formal disampaikan secara terbuka kepada anggota Komite Audit
       yang bersangkutan sejak tanggal pengangkatannya.
    4. Hasil evaluasi kinerja masing-masing anggota Komite Audit secara individual
       merupakan salah satu dasar pertimbangan bagi Dewan Komisaris untuk
       memberhentikan dan/atau menunjuk kembali anggota Komite Audit yang
       bersangkutan. Hasil evaluasi kinerja tersebut merupakan sarana penilaian serta
       peningkatan efektivitas Komite Audit




Piagam Komite Audit PT Multi Makmur Lemindo Tbk                                    12
Page 13
                             BAB VI
                 PELAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN


A. Laporan
   Komite Audit wajib menyampaikan laporan kepada Dewan Komisaris mengenai:
   1. Rencana Kerja.
   2. Pelaksanaan tugas triwulan.
   3. Pelaksanaan tugas tahunan.
   Laporan Komite wajib ditandatangani oleh seluruh anggota Komite Audit. Anggota
   Komite yang tidak menandatangani wajib mengungkapkan alasannya dalam laporan
   termaksud.


B. Jenis Laporan
   1. Laporan Berkala
      Komite Audit membuat laporan berkala kepada Dewan Komisaris mengenai kegiatan
      Komite Audit yang terdiri dari Laporan Triwulan yang dibuat sekurang-kurangnya
      sekali dalam 3 (tiga) bulan dan Laporan Tahunan yang akan diungkapkan dalam laporan
      tahunan Perseroan. Laporan berkala tersebut pafing sedikit memuat perbandingan
      realisasi kegiatan dengan rencana kerja tahunan, substansi hasil kegiatan, dan
      rekomendasi.
    2. Laporan Khusus
       Komite Audit membuat laporan penugasan kepada Dewan Komisaris atas setiap
       penugasan yang diberikan dan/atau untuk setiap masalah-masalah yang diidentiflkasi
       memerlukan perhatian Dewan Komisaris, yang paling sedikit memuat kegiatan yang
       telah dilaksanakan, masalah-masalah yang ditemukan, dan rekomendasi. Laporan
       penugasan disampaikan segera setelah selesainya penugasan.


C. Penyampaian Laporan
   Laporan Komite Audit diberikan kepada Dewan Komisaris setelah ditandatangani oleh
   Ketua Komite Audit dan anggota Komite Audit.




Piagam Komite Audit PT Multi Makmur Lemindo Tbk                                       13
Page 14

          

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.5 MB
Published14 Aug 2025
Pages14
Characters25,631
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org Otoritas Jasa Keuangan p.3 ×5
unresolved org MULTI MAKMUR LEMINDO Tbk p.1 ×30
unresolved org Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.100 344 ms 12 Sep 2026 22:59

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': None,
 'changes': [],
 'event_date': None,
 'issuer_name': 'PT MULTI MAKMUR LEMINDO Tbk',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'ROSTER',
 'subject': ''}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result