Skip to content
Back to announcement

20250814_BULL_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31933027.pdf

Other Needs review BULL

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                          094/BULL/DIR/IDX/VIII/2025

 Nama Perusahaan                      PT Buana Lintas Lautan Tbk.

 Kode Emiten                          BULL

 Lampiran                             1

 Perihal                              Penjelasan atas Volatilitas Transaksi

Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-09459/BEI.PP1/08-2025 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:

           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
           Perusahaan Publik?
           Pada tanggal 9 Agustus 2025, Perseroan mengumumkan kepada para Pemegang Saham atas rencana
           pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada tanggal 15 September 2025
    1      dengan agenda memberikan persetujuan kepada Perseroan untuk melakukan Penambahan Modal Tanpa
           Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu. Bersamaan dengan pengumuman rencana pelaksanaan
           RUPSLB tersebut, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14.POJK.
           04.2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32.POJK.04.2015 tentang
           Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (POJK
           No. 14.2019), Perseroan juga mengumumkan Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham
           sehubungan dengan rencana Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
           Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
           Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
           Pada tanggal 9 Agustus 2025, Perseroan mengumumkan kepada para Pemegang Saham atas rencana
           pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada tanggal 15 September 2025
           dengan agenda memberikan persetujuan kepada Perseroan untuk melakukan Penambahan Modal Tanpa
    2      Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu. Bersamaan dengan pengumuman rencana pelaksanaan
           RUPSLB tersebut, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14.POJK.
           04.2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32.POJK.04.2015 tentang
           Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (POJK
           No. 14.2019), Perseroan juga mengumumkan Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham
           sehubungan dengan rencana Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
           untuk pemenuhan ketentuan dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi butir point III.
           2.1, Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015.BEI.01-2021.
           Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
           kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
    3
           Tidak ada informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek
           Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
           Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
           Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
           Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
    4
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
           Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka. Perseroan juga tidak menerima laporan dari
           pemegang saham atau menerima kuasa dari pemegang saham untuk melaporkan aktivitas dari pemegang
           saham tertentu.
Page 2
       Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
       rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
       3 bulan mendatang)?
       Sebagaimana yang telah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) tanggal 7 Juli
       2025, Perseroan akan melakukan pengalihan saham hasil dari pembelian kembali saham (buyback)
       sebanyak 31.950.000 saham dengan cara menarik kembali saham dari modal saham yang ditempatkan dan
       disetor penuh. Prosedur administrasi penarikan saham dan penghapusan pencatatan saham di Bursa
       sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang
       Perseroan Terbatas dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali
       Saham Yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.
  5
       Pada tanggal 9 Agustus 2025, Perseroan mengumumkan kepada para Pemegang Saham atas rencana
       pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada tanggal 15 September 2025
       dengan agenda memberikan persetujuan kepada Perseroan untuk melakukan Penambahan Modal Tanpa
       Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu. Bersamaan dengan pengumuman rencana pelaksanaan
       RUPSLB tersebut, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14.POJK.
       04.2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32.POJK.04.2015 tentang
       Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (POJK
       No. 14.2019), Perseroan juga mengumumkan Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham
       sehubungan dengan rencana Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
       Rencana pengendali dan/atau pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan.
       Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pengendali dan/atau
       pemegang saham utama dalam menjawab konfirmasi tersebut.
  6    Kami telah melakukan dan memperoleh konfirmasi langsung dari pemegang saham utama dan Pemegang
       Saham Pengendali terkait dengan rencana kepemilikannya di Perseroan. Pemegang saham utama dan
       Pemegang Saham Pengendali Perseroan belum memiliki rencana untuk merubah porsi kepemilikannya
       dalam Perseroan.

Demikian untuk diketahui.


Hormat Kami,
PT Buana Lintas Lautan Tbk.




Krisnanto Tedjaprawira

Corporate Secretary




PT Buana Lintas Lautan Tbk.
Jalan Mega Kuningan Timur
Telepon : 6221 - 30485700, Fax : 6221 - 30485701, www.bull.co.id



Nama Pengirim                      Krisnanto Tedjaprawira

Jabatan                            Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu                  14-08-2025 18:15

Lampiran                          1. 2025.08.14 Surat Tanggapan S-09459.pdf


Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Buana Lintas Lautan Tbk. yang tidak memerlukan tanda tangan karena
  dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Buana Lintas Lautan Tbk. bertanggung jawab
                              penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page

Letter / Announcement No.          094/BULL/DIR/IDX/VIII/2025

Issuer Name                        PT Buana Lintas Lautan Tbk.

Issuer Code                        BULL

Attachment                         1

Subject                            Explanation for Volatility Transaction


Volatility Transaction

Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-09459/BEI.PP1/08-2025
dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.
Page 4
    Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
    perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
    Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
    Perusahaan Publik?
    Pada tanggal 9 Agustus 2025, Perseroan mengumumkan kepada para Pemegang Saham atas rencana
    pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada tanggal 15 September 2025
1   dengan agenda memberikan persetujuan kepada Perseroan untuk melakukan Penambahan Modal Tanpa
    Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu. Bersamaan dengan pengumuman rencana pelaksanaan
    RUPSLB tersebut, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14.POJK.
    04.2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32.POJK.04.2015 tentang
    Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (POJK
    No. 14.2019), Perseroan juga mengumumkan Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham
    sehubungan dengan rencana Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
    Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
    perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
    Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
    Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
    Pada tanggal 9 Agustus 2025, Perseroan mengumumkan kepada para Pemegang Saham atas rencana
    pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada tanggal 15 September 2025
    dengan agenda memberikan persetujuan kepada Perseroan untuk melakukan Penambahan Modal Tanpa
2   Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu. Bersamaan dengan pengumuman rencana pelaksanaan
    RUPSLB tersebut, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14.POJK.
    04.2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32.POJK.04.2015 tentang
    Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (POJK
    No. 14.2019), Perseroan juga mengumumkan Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham
    sehubungan dengan rencana Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
    untuk pemenuhan ketentuan dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi butir point III.
    2.1, Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015.BEI.01-2021.
    Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
    kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
3
    Tidak ada informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek
    Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
    Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
    Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
    Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
    Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
4
    Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
    Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka. Perseroan juga tidak menerima laporan dari
    pemegang saham atau menerima kuasa dari pemegang saham untuk melaporkan aktivitas dari pemegang
    saham tertentu.
    Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
    rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
    3 bulan mendatang)?
    Sebagaimana yang telah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) tanggal 7 Juli
    2025, Perseroan akan melakukan pengalihan saham hasil dari pembelian kembali saham (buyback)
    sebanyak 31.950.000 saham dengan cara menarik kembali saham dari modal saham yang ditempatkan dan
    disetor penuh. Prosedur administrasi penarikan saham dan penghapusan pencatatan saham di Bursa
    sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang
    Perseroan Terbatas dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali
    Saham Yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.
5
    Pada tanggal 9 Agustus 2025, Perseroan mengumumkan kepada para Pemegang Saham atas rencana
    pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada tanggal 15 September 2025
    dengan agenda memberikan persetujuan kepada Perseroan untuk melakukan Penambahan Modal Tanpa
    Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu. Bersamaan dengan pengumuman rencana pelaksanaan
    RUPSLB tersebut, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14.POJK.
    04.2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32.POJK.04.2015 tentang
    Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (POJK
    No. 14.2019), Perseroan juga mengumumkan Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham
    sehubungan dengan rencana Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
Page 5
        Rencana pengendali dan/atau pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan.
        Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pengendali dan/atau
        pemegang saham utama dalam menjawab konfirmasi tersebut.
  6     Kami telah melakukan dan memperoleh konfirmasi langsung dari pemegang saham utama dan Pemegang
        Saham Pengendali terkait dengan rencana kepemilikannya di Perseroan. Pemegang saham utama dan
        Pemegang Saham Pengendali Perseroan belum memiliki rencana untuk merubah porsi kepemilikannya
        dalam Perseroan.
Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
PT Buana Lintas Lautan Tbk.




Krisnanto Tedjaprawira

Corporate Secretary




PT Buana Lintas Lautan Tbk.
Jalan Mega Kuningan Timur
Phone : 6221 - 30485700, Fax : 6221 - 30485701, www.bull.co.id



Sender Name                         Krisnanto Tedjaprawira

Function                            Corporate Secretary

Date and Time                       14-08-2025 18:15

Attachment                         1. 2025.08.14 Surat Tanggapan S-09459.pdf


  This is an official document of PT Buana Lintas Lautan Tbk. that does not require a signature as it was generated
      electronically by the electronic reporting system. PT Buana Lintas Lautan Tbk. is fully responsible for the
                                      information contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published14 Aug 2025
Pages5
Characters15,024
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Buana Lintas Lautan Tbk. · Nama Perusahaan p.1 ×30
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×20
unresolved person Krisnanto Tedjaprawira · Corporate Secretary p.2 ×2
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.118 1072 ms 12 Sep 2026 22:36
Raw output
{'is_controller': None,
 'issuer_name': '',
 'issuer_raw': '',
 'issuer_ticker': '',
 'lines': [],
 'pct_after': None,
 'pct_before': None,
 'report_date': None,
 'report_number': '094/BULL/DIR/IDX/VIII/2025',
 'reporter_is_board_member': None,
 'reporter_name': '',
 'reporter_nationality': '',
 'reporter_position': 'Corporate Secretary',
 'retains_control': None,
 'shares_after': None,
 'shares_before': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result