Back to announcement
20250814_BULL_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31933027.pdf
Other Needs review BULLSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 094/BULL/DIR/IDX/VIII/2025
Nama Perusahaan PT Buana Lintas Lautan Tbk.
Kode Emiten BULL
Lampiran 1
Perihal Penjelasan atas Volatilitas Transaksi
Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-09459/BEI.PP1/08-2025 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
Pada tanggal 9 Agustus 2025, Perseroan mengumumkan kepada para Pemegang Saham atas rencana
pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada tanggal 15 September 2025
1 dengan agenda memberikan persetujuan kepada Perseroan untuk melakukan Penambahan Modal Tanpa
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu. Bersamaan dengan pengumuman rencana pelaksanaan
RUPSLB tersebut, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14.POJK.
04.2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32.POJK.04.2015 tentang
Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (POJK
No. 14.2019), Perseroan juga mengumumkan Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham
sehubungan dengan rencana Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
Pada tanggal 9 Agustus 2025, Perseroan mengumumkan kepada para Pemegang Saham atas rencana
pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada tanggal 15 September 2025
dengan agenda memberikan persetujuan kepada Perseroan untuk melakukan Penambahan Modal Tanpa
2 Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu. Bersamaan dengan pengumuman rencana pelaksanaan
RUPSLB tersebut, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14.POJK.
04.2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32.POJK.04.2015 tentang
Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (POJK
No. 14.2019), Perseroan juga mengumumkan Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham
sehubungan dengan rencana Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
untuk pemenuhan ketentuan dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi butir point III.
2.1, Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015.BEI.01-2021.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
3
Tidak ada informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek
Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
4
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka. Perseroan juga tidak menerima laporan dari
pemegang saham atau menerima kuasa dari pemegang saham untuk melaporkan aktivitas dari pemegang
saham tertentu.
Page 2
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
Sebagaimana yang telah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) tanggal 7 Juli
2025, Perseroan akan melakukan pengalihan saham hasil dari pembelian kembali saham (buyback)
sebanyak 31.950.000 saham dengan cara menarik kembali saham dari modal saham yang ditempatkan dan
disetor penuh. Prosedur administrasi penarikan saham dan penghapusan pencatatan saham di Bursa
sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali
Saham Yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.
5
Pada tanggal 9 Agustus 2025, Perseroan mengumumkan kepada para Pemegang Saham atas rencana
pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada tanggal 15 September 2025
dengan agenda memberikan persetujuan kepada Perseroan untuk melakukan Penambahan Modal Tanpa
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu. Bersamaan dengan pengumuman rencana pelaksanaan
RUPSLB tersebut, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14.POJK.
04.2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32.POJK.04.2015 tentang
Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (POJK
No. 14.2019), Perseroan juga mengumumkan Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham
sehubungan dengan rencana Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
Rencana pengendali dan/atau pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan.
Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pengendali dan/atau
pemegang saham utama dalam menjawab konfirmasi tersebut.
6 Kami telah melakukan dan memperoleh konfirmasi langsung dari pemegang saham utama dan Pemegang
Saham Pengendali terkait dengan rencana kepemilikannya di Perseroan. Pemegang saham utama dan
Pemegang Saham Pengendali Perseroan belum memiliki rencana untuk merubah porsi kepemilikannya
dalam Perseroan.
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
PT Buana Lintas Lautan Tbk.
Krisnanto Tedjaprawira
Corporate Secretary
PT Buana Lintas Lautan Tbk.
Jalan Mega Kuningan Timur
Telepon : 6221 - 30485700, Fax : 6221 - 30485701, www.bull.co.id
Nama Pengirim Krisnanto Tedjaprawira
Jabatan Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu 14-08-2025 18:15
Lampiran 1. 2025.08.14 Surat Tanggapan S-09459.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Buana Lintas Lautan Tbk. yang tidak memerlukan tanda tangan karena
dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Buana Lintas Lautan Tbk. bertanggung jawab
penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page Letter / Announcement No. 094/BULL/DIR/IDX/VIII/2025 Issuer Name PT Buana Lintas Lautan Tbk. Issuer Code BULL Attachment 1 Subject Explanation for Volatility Transaction Volatility Transaction Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-09459/BEI.PP1/08-2025 dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.
Page 4
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
Pada tanggal 9 Agustus 2025, Perseroan mengumumkan kepada para Pemegang Saham atas rencana
pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada tanggal 15 September 2025
1 dengan agenda memberikan persetujuan kepada Perseroan untuk melakukan Penambahan Modal Tanpa
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu. Bersamaan dengan pengumuman rencana pelaksanaan
RUPSLB tersebut, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14.POJK.
04.2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32.POJK.04.2015 tentang
Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (POJK
No. 14.2019), Perseroan juga mengumumkan Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham
sehubungan dengan rencana Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
Pada tanggal 9 Agustus 2025, Perseroan mengumumkan kepada para Pemegang Saham atas rencana
pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada tanggal 15 September 2025
dengan agenda memberikan persetujuan kepada Perseroan untuk melakukan Penambahan Modal Tanpa
2 Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu. Bersamaan dengan pengumuman rencana pelaksanaan
RUPSLB tersebut, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14.POJK.
04.2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32.POJK.04.2015 tentang
Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (POJK
No. 14.2019), Perseroan juga mengumumkan Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham
sehubungan dengan rencana Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
untuk pemenuhan ketentuan dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi butir point III.
2.1, Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015.BEI.01-2021.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
3
Tidak ada informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek
Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
4
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka. Perseroan juga tidak menerima laporan dari
pemegang saham atau menerima kuasa dari pemegang saham untuk melaporkan aktivitas dari pemegang
saham tertentu.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
Sebagaimana yang telah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) tanggal 7 Juli
2025, Perseroan akan melakukan pengalihan saham hasil dari pembelian kembali saham (buyback)
sebanyak 31.950.000 saham dengan cara menarik kembali saham dari modal saham yang ditempatkan dan
disetor penuh. Prosedur administrasi penarikan saham dan penghapusan pencatatan saham di Bursa
sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali
Saham Yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.
5
Pada tanggal 9 Agustus 2025, Perseroan mengumumkan kepada para Pemegang Saham atas rencana
pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada tanggal 15 September 2025
dengan agenda memberikan persetujuan kepada Perseroan untuk melakukan Penambahan Modal Tanpa
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu. Bersamaan dengan pengumuman rencana pelaksanaan
RUPSLB tersebut, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14.POJK.
04.2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32.POJK.04.2015 tentang
Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (POJK
No. 14.2019), Perseroan juga mengumumkan Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham
sehubungan dengan rencana Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
Page 5
Rencana pengendali dan/atau pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan.
Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pengendali dan/atau
pemegang saham utama dalam menjawab konfirmasi tersebut.
6 Kami telah melakukan dan memperoleh konfirmasi langsung dari pemegang saham utama dan Pemegang
Saham Pengendali terkait dengan rencana kepemilikannya di Perseroan. Pemegang saham utama dan
Pemegang Saham Pengendali Perseroan belum memiliki rencana untuk merubah porsi kepemilikannya
dalam Perseroan.
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
PT Buana Lintas Lautan Tbk.
Krisnanto Tedjaprawira
Corporate Secretary
PT Buana Lintas Lautan Tbk.
Jalan Mega Kuningan Timur
Phone : 6221 - 30485700, Fax : 6221 - 30485701, www.bull.co.id
Sender Name Krisnanto Tedjaprawira
Function Corporate Secretary
Date and Time 14-08-2025 18:15
Attachment 1. 2025.08.14 Surat Tanggapan S-09459.pdf
This is an official document of PT Buana Lintas Lautan Tbk. that does not require a signature as it was generated
electronically by the electronic reporting system. PT Buana Lintas Lautan Tbk. is fully responsible for the
information contained within this document.
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Krisnanto Tedjaprawira
· Corporate Secretary
p.2 ×2
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.118
1072 ms
12 Sep 2026 22:36
Raw output
{'is_controller': None,
'issuer_name': '',
'issuer_raw': '',
'issuer_ticker': '',
'lines': [],
'pct_after': None,
'pct_before': None,
'report_date': None,
'report_number': '094/BULL/DIR/IDX/VIII/2025',
'reporter_is_board_member': None,
'reporter_name': '',
'reporter_nationality': '',
'reporter_position': 'Corporate Secretary',
'retains_control': None,
'shares_after': None,
'shares_before': None}