Back to announcement
20250814_BULL_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31933027_lamp1.pdf
Other Needs review BULLSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
Jakarta, 14 Agustus 2025
No. : 094/BULL/DIR/IDX/VIII/2025
Kepada Yth.
PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”)
Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1 Lantai 6
Jalan Jendral Sudirman Kavling 52-53
Jakarta 12190
Up. : Ibu Vera Florida
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1
Perihal : Penjelasan atas Volatilitas Transaksi Efek PT Buana Lintas Lautan Tbk ("Perseroan")
Dengan hormat,
Merujuk pada surat dari BEI No. S-09459/BEI.PP1/08-2025 tanggal 13 Agustus 2025 perihal
Permintaan Penjelasan atas Volatilitas Transaksi Efek selama periode 11 sampai 12 Agustus 2025,
berikut ini adalah penjelasan dari Perseroan:
1. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi
nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta
Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik?
Penjelasan:
Pada tanggal 9 Agustus 2025, Perseroan mengumumkan kepada para Pemegang Saham atas
rencana pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) pada tanggal 15
September 2025 dengan agenda memberikan persetujuan kepada Perseroan untuk melakukan
Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu. Bersamaan dengan
pengumuman rencana pelaksanaan RUPSLB tersebut, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK No. 14/2019”), Perseroan juga
mengumumkan Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham sehubungan dengan rencana
Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
2. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi
nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan
Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1 dan IV.2.1. Lampiran
Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021?
Penjelasan:
Pada tanggal 9 Agustus 2025, Perseroan mengumumkan kepada para Pemegang Saham atas
rencana pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) pada tanggal 15
September 2025 dengan agenda memberikan persetujuan kepada Perseroan untuk melakukan
Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu. Bersamaan dengan
1
Page 2
pengumuman rencana pelaksanaan RUPSLB tersebut, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK No. 14/2019”), Perseroan juga
mengumumkan Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham sehubungan dengan rencana
Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu untuk pemenuhan
ketentuan dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi butir point III.2.1,
Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.
3. Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek
Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
Penjelasan:
Tidak ada informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga
efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
4. Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana
diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 tentang Laporan
Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka?
Penjelasan:
Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan
atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka. Perseroan juga tidak menerima
laporan dari pemegang saham atau menerima kuasa dari pemegang saham untuk melaporkan
aktivitas dari pemegang saham tertentu.
5. Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat,
termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa
(paling tidak dalam 3 bulan mendatang)?
Penjelasan:
Sebagaimana yang telah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”)
tanggal 7 Juli 2025, Perseroan akan melakukan pengalihan saham hasil dari pembelian kembali
saham (buyback) sebanyak 31.950.000 saham dengan cara menarik kembali saham dari modal
saham yang ditempatkan dan disetor penuh. Prosedur administrasi penarikan saham dan
penghapusan pencatatan saham di Bursa sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan dalam
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan oleh
Perusahaan Terbuka.
Pada tanggal 9 Agustus 2025, Perseroan mengumumkan kepada para Pemegang Saham atas
rencana pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) pada tanggal 15
September 2025 dengan agenda memberikan persetujuan kepada Perseroan untuk melakukan
Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu. Bersamaan dengan
pengumuman rencana pelaksanaan RUPSLB tersebut, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK No. 14/2019”), Perseroan juga
mengumumkan Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham sehubungan dengan rencana
Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
2
Page 3
6. Rencana pengendali dan/atau pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di
Perseroan. Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada
pengendali dan/atau pemegang saham utama dalam menjawab konfirmasi tersebut.
Penjelasan:
Kami telah melakukan dan memperoleh konfirmasi langsung dari pemegang saham utama dan
Pemegang Saham Pengendali terkait dengan rencana kepemilikannya di Perseroan. Pemegang
saham utama dan Pemegang Saham Pengendali Perseroan belum memiliki rencana untuk
merubah porsi kepemilikannya dalam Perseroan.
Demikian penjelasan ini kami sampaikan dan terima kasih.
Hormat kami,
PT Buana Lintas Lautan Tbk.
Vicky Ganda Saputra
Direktur
3
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Vera Florida Kepala Divisi Penilaian
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.059
677 ms
12 Sep 2026 22:36
Raw output
{'is_controller': None,
'issuer_name': '',
'issuer_raw': '',
'issuer_ticker': '',
'lines': [],
'pct_after': None,
'pct_before': None,
'report_date': None,
'report_number': '31/POJK.04/2015',
'reporter_is_board_member': None,
'reporter_name': '',
'reporter_nationality': '',
'reporter_position': '',
'retains_control': None,
'shares_after': None,
'shares_before': None}