Skip to content
Back to announcement

20250814_BULL_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31933027_lamp1.pdf

Other Needs review BULL

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
Jakarta, 14 Agustus 2025
No.      : 094/BULL/DIR/IDX/VIII/2025

Kepada Yth.
PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”)
Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1 Lantai 6
Jalan Jendral Sudirman Kavling 52-53
Jakarta 12190

Up.      : Ibu Vera Florida
           Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1

Perihal : Penjelasan atas Volatilitas Transaksi Efek PT Buana Lintas Lautan Tbk ("Perseroan")


Dengan hormat,

Merujuk pada surat dari BEI No. S-09459/BEI.PP1/08-2025 tanggal 13 Agustus 2025 perihal
Permintaan Penjelasan atas Volatilitas Transaksi Efek selama periode 11 sampai 12 Agustus 2025,
berikut ini adalah penjelasan dari Perseroan:

1. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi
   nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan
   Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta
   Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik?

      Penjelasan:
      Pada tanggal 9 Agustus 2025, Perseroan mengumumkan kepada para Pemegang Saham atas
      rencana pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) pada tanggal 15
      September 2025 dengan agenda memberikan persetujuan kepada Perseroan untuk melakukan
      Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu. Bersamaan dengan
      pengumuman rencana pelaksanaan RUPSLB tersebut, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan
      Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa
      Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan
      Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK No. 14/2019”), Perseroan juga
      mengumumkan Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham sehubungan dengan rencana
      Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.

2. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi
   nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan
   Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1 dan IV.2.1. Lampiran
   Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021?

      Penjelasan:
      Pada tanggal 9 Agustus 2025, Perseroan mengumumkan kepada para Pemegang Saham atas
      rencana pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) pada tanggal 15
      September 2025 dengan agenda memberikan persetujuan kepada Perseroan untuk melakukan
      Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu. Bersamaan dengan


                                                                                                1
Page 2
   pengumuman rencana pelaksanaan RUPSLB tersebut, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan
   Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa
   Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan
   Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK No. 14/2019”), Perseroan juga
   mengumumkan Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham sehubungan dengan rencana
   Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu untuk pemenuhan
   ketentuan dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi butir point III.2.1,
   Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.

3. Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek
   Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.

   Penjelasan:
   Tidak ada informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga
   efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.

4. Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana
   diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 tentang Laporan
   Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka?

   Penjelasan:
   Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur
   dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan
   atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka. Perseroan juga tidak menerima
   laporan dari pemegang saham atau menerima kuasa dari pemegang saham untuk melaporkan
   aktivitas dari pemegang saham tertentu.

5. Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat,
   termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa
   (paling tidak dalam 3 bulan mendatang)?

   Penjelasan:
   Sebagaimana yang telah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”)
   tanggal 7 Juli 2025, Perseroan akan melakukan pengalihan saham hasil dari pembelian kembali
   saham (buyback) sebanyak 31.950.000 saham dengan cara menarik kembali saham dari modal
   saham yang ditempatkan dan disetor penuh. Prosedur administrasi penarikan saham dan
   penghapusan pencatatan saham di Bursa sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan dalam
   Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Otoritas Jasa
   Keuangan No. 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan oleh
   Perusahaan Terbuka.

   Pada tanggal 9 Agustus 2025, Perseroan mengumumkan kepada para Pemegang Saham atas
   rencana pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) pada tanggal 15
   September 2025 dengan agenda memberikan persetujuan kepada Perseroan untuk melakukan
   Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu. Bersamaan dengan
   pengumuman rencana pelaksanaan RUPSLB tersebut, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan
   Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa
   Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan
   Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK No. 14/2019”), Perseroan juga
   mengumumkan Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham sehubungan dengan rencana
   Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.


                                                                                              2
Page 3
6. Rencana pengendali dan/atau pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di
   Perseroan. Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada
   pengendali dan/atau pemegang saham utama dalam menjawab konfirmasi tersebut.

   Penjelasan:
   Kami telah melakukan dan memperoleh konfirmasi langsung dari pemegang saham utama dan
   Pemegang Saham Pengendali terkait dengan rencana kepemilikannya di Perseroan. Pemegang
   saham utama dan Pemegang Saham Pengendali Perseroan belum memiliki rencana untuk
   merubah porsi kepemilikannya dalam Perseroan.

Demikian penjelasan ini kami sampaikan dan terima kasih.


Hormat kami,
PT Buana Lintas Lautan Tbk.

Vicky Ganda Saputra
Direktur




                                                                                              3

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.76 MB
Published14 Aug 2025
Pages3
Characters7,126
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Buana Lintas Lautan Tbk p.1 ×5
linked person Vicky Ganda Saputra · Direktur p.3
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×4
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×10
unresolved person Vera Florida Kepala Divisi Penilaian p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.059 677 ms 12 Sep 2026 22:36
Raw output
{'is_controller': None,
 'issuer_name': '',
 'issuer_raw': '',
 'issuer_ticker': '',
 'lines': [],
 'pct_after': None,
 'pct_before': None,
 'report_date': None,
 'report_number': '31/POJK.04/2015',
 'reporter_is_board_member': None,
 'reporter_name': '',
 'reporter_nationality': '',
 'reporter_position': '',
 'retains_control': None,
 'shares_after': None,
 'shares_before': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result