Back to announcement
20250814_MBMA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31932914_lamp2.pdf
Other Text extracted MBMASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 19
Page 1
INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN
ATAS INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS
INF O RM ASI INI M ERUP AK AN INF O RM ASI TAM BAH AN DAN/ ATAU P ERBAIK AN ATAS INF O RM ASI TAM BAH AN RING K AS YANG TELAH DIP UBLIK ASIK AN P ADA TANG G AL 1 AG USTUS
2025.
O TO RITAS JASA K EUANG AN (“O JK ”) TIDAK M EMBERIK AN P ERNYATAAN M ENYET UJUI ATAU TI DAK M ENYETUJUI EF EK INI. TIDAK JUG A M ENYATAK AN K EBENARAN ATAU
K ECUK UP AN ISI INF O RM ASI TAM BAH AN RING K AS INI. SETIAP P ERNYATA AN YANG BERTENTANG AN DENG AN H AL -H AL TERSEBUT ADALAH P ERB UATAN M ELANG G AR H UK UM .
P T M ERDEK A BATTERY M ATERIALS Tbk ( “P ERSERO AN”) DAN P ARA P ENJAM I N P ELAK SANA EM ISI O BLIG AS I DAN SUK UK M UDH ARABAH BERTANG G UNG JA WAB SEP ENUH NYA
ATAS K EBENARAN SEM UA INF O RM ASI, F AK TA, DATA, ATAU LAP O RAN DAN K EJUJURAN P ENDAP AT YANG TERCANTUM DALA M INF O RM ASI TAM B AH AN RING K AS.
P ENAWARAN UM UM INI M ERUP AK AN P E NAWARAN EF EK BERSIF AT UT ANG DAN S UK UK TAH AP K E -2 DARI P ENAWARAN U M UM BERK ELA NJUTAN EF EK BERSIF AT UTANG DAN
SUK UK YANG TELAH M ENJADI EF EK TIF .
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
Kegiatan Usaha Utam a:
Perusah aan induk at as grup usah a yang b erg erak di bidang pertamb angan nikel d an miner al lainnya, pengolah an , dan kegiat an usah a ter kait lainnya
yang terint egr asi secar a vertik al
Berkedu dukan di Jak art a Selatan, Indon esia
Kantor Pusat:
Treasury Tow er, Lant ai 69, District 8 SCBD Lot. 28
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 -53, Jakarta Sel atan 12190, DKI Jakarta
Telepon: (02 1) 39525581
Faksimile: (02 1) 39525582
Situs Web: www.merd ekab atter y.com
E-mail: cors ec@mer dek abatt ery.com
PENAWARA N UMU M BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I MERDEKA BATTERY MATERIALS
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN D IHIMPUN SEBESAR Rp16.000.000.000.000 (ENAM BELAS TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI BERKELANJUTAN I”)
Dalam r angka Pen aw aran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkel anjutan I tersebut, Pers ero an telah menerbitkan dan menaw ark an oblig asi sebesar
Rp2.121.660.000.000 (DUA TRILIUN SERATUS DUA PULUH SATU MILIAR ENAM RATUS ENAM PULUH JUTA RUPIAH)
Dalam r angka Pen aw aran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkel anjutan I tersebut, Pers ero an akan menerbitkan d an menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN I MERDEKA BATTERY MATERIALS TAHAP II TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp1.940.716.000.000 (SATU TRILIUN SEMBILAN RATUS EMPAT PULUH MILIAR TUJUH RATUS ENAM BELAS JUTA RUPIAH)
(“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanp a warkat, ditaw arkan den gan nilai 100% (s er atus pers en), dal am tiga seri, yaitu:
Seri A :
Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp984.066.000.000 (sembilan ratus del apan puluh empat miliar enam puluh enam juta Rupiah) dengan ting kat bunga tetap seb esar
7,50% (tujuh koma lima nol persen ) per tahu n, yang berjangk a waktu 367 H ari Kal end er s ejak Tang gal Emisi;
Seri B :
Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp686.140.000.000 (enam ratus delap an puluh enam miliar seratus empat puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebes ar
8,75% (delap an koma tujuh lima pers en) per tahun, yang berj angk a waktu tiga tahun s ejak Tanggal Emisi; dan
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C sebesar Rp270.510.000.000 (dua ratus tujuh puluh miliar lima ratus sepuluh juta Rupiah) dengan t ingkat bunga tetap sebes ar 9,25%
(sembilan koma du a lima pers en) per tahun, yang berj angk a waktu lima tahun sej ak Tangg al Emisi.
Bunga Obligasi dibay ark an setiap triwulan, di mana Bunga Obligasi p ertam a ak an dibay ark an pad a tanggal 20 Nov ember 2025, sedangkan Bunga Oblig asi ter akhir sek aligus pel unasan
Obligasi akan dibay ark an pada tangg al 2 7 Agustus 2026 untuk Obligasi Seri A, tanggal 20 Agustus 2028 untuk Obligasi Seri B, dan tanggal 20 Agustus 2030 untuk Obligasi Seri C.
Pelunasan Pokok Obligasi masing -masing ser i Obligasi akan dilakuk an secar a penuh (bull et paym ent) pad a saat jatuh tempo.
DAN
PENAWARA N UMU M BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I MERDEKA BATTERY MATERIALS
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN D IHIMPUN SEBESAR Rp4.000.000.000.000 (EMPAT TRILIUN RUPIAH ) (“SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I”)
Dalam r angka Pen aw aran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharab ah Berk elanjutan I ters ebu t, Perseroan tel ah menerbitkan d an menawark an sukuk mudhar abah s ebes ar
Rp600.000.000.000 (ENAM RATUS MILIA R RUPIAH)
Dalam r angka Pen aw aran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharab ah Berk elanjutan I ters ebu t, Perseroan akan men erbitk an dan men awark a n:
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I MERDEKA BATTERY MATERIALS TAHAP II TAHUN 2025
DENGAN TOTAL DANA SEBESAR Rp1.777.875.00 0.000 (SATU TRILIUN TUJUH RATUS TUJUH PULUH TUJUH MILIAR DELAPAN RATUS TUJUH PULUH LIMA JUTA RUPIAH )
(“SUKUK MUDHAR ABAH”)
Sukuk Mudharab ah ini diterbitkan t anpa w ark at, ditawark an deng an nilai 100% (s er atus persen), dal am tiga seri, yaitu:
Seri A : Jumlah Dan a Sukuk Mudh ar abah S eri A s eb esar Rp651.680.000.000 ( enam ratus lima pul uh satu miliar en am ratus delapan puluh juta Rupia h) d engan P endap atan Bagi
Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasark an Nisbah Pemeg ang Sukuk Mudhar abah, di mana besarny a Nisb ah adal ah 20,51% (dua puluh koma lima satu persen) d ar i
Pendapat an Yang Dib agihasilk an, dengan ind ikasi bagi hasil sebes ar ekuiv alen 7,50% (tuj uh koma lima nol persen) per tahun, ya ng berjangk a waktu 367 Hari Kalend er
sejak Tang gal Emisi;
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharab ah Seri B sebes ar Rp857.625.000.000 (delapan r atus lima puluh tujuh miliar enam ratus du a puluh lim a juta Rupiah) deng an Pend apat an Bagi
Hasil Sukuk Mudhar abah y ang dihitung berd asar kan Nisb ah Pemegang Sukuk Mudhar abah, di mana be sarny a Nisbah adal ah 23,93% ( dua puluh tiga koma sembilan tig a
pers en) d ari Pend apat an Y ang Dib agihasilk an , dengan indikasi bagi h asil sebes ar ekuiv alen 8, 75% (del apan k oma tujuh lima p ersen) p er tahun, yang b erj angk a waktu tig a
tahun sejak T anggal Emisi; dan
Seri C : Jumlah Dan a Sukuk Mudhar abah Seri C sebes ar Rp268.570.000.000 (dua ratus enam puluh delap an miliar lima r atus tujuh puluh jut a Rupiah) dengan Pend apat an Bagi H asil
Sukuk Mudhar abah y ang dihitung b erd asarkan Nisbah Pemeg ang Sukuk Mudh ar abah, di m ana b esarny a Nisbah adal ah 25,30% (du a pul uh lima koma tiga nol p ers en) d ari
Pendapat an Yang Dib agihasilk an, dengan ind ikasi bagi hasil sebesar ekuival en 9,25% (sembilan koma dua lima persen ) per tahun, yan g berjangk a waktu lima tahun sejak
Tanggal Emisi.
Pendapat an Bagi Hasil Sukuk Mudharabah di bayarkan setiap triwulan, di mana Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah pertam a aka n dibayarkan pad a tanggal 20 November 2025, sedangk an
Pendapat an Bagi H asil Sukuk Mudharabah terakhir s ekaligus p embay ar an kemb ali Dana S ukuk Mudhar abah akan dib ayarkan p ada t ang gal 2 7 Agustus 2026 untuk Sukuk Mudhar ab ah Seri A
dan tanggal 20 Agustus 2028 untuk Sukuk Mudhar abah Seri B, dan tanggal 20 Agustus 2030 untuk Sukuk Mudharabah Seri C. Pembayaran kembali Dan a Sukuk Mudhar abah masin g -masing
seri Sukuk Mudhar abah akan dilaku kan secar a penuh (bull et paym ent) pad a saat jatuh tem po.
Obligasi Berk elanjutan I Tah ap II I dan/at au tahap sel anjutnya (jik a ad a) dan Sukuk Mudharab ah Berk elanjutan I Tahap III d an/at au tahap selanjutnya (jik a ada) ak an ditetapk an k em udian.
P ENTING UNTUK DIP ERH ATIK AN
O BLIG ASI DAN SUK UK M UDH ARABAH TIDAK DIJAM IN DENG AN SUATU JAM INAN K H USUS, NAM UN DIJAM IN DENG AN SELURUH H ARTA K EK AYAAN P ERSERO A N BAIK BARANG
BERG ERAK M AUP UN BARANG TIDAK BERG ERAK , BAIK YANG TELAH ADA M AUP UN YANG AK AN ADA DI K EM UDIAN H ARI SE SUAI DENG AN K ETENT UA N DALAM P ASAL 1131 DAN
P ASAL 1132 K ITAB UNDA NG -UNDANG H U K UM P ERDATA INDO NESIA. H AK P EM EGANG O BLIG ASI DAN P EM EG ANG SUK UK M UDH ARABAH ADALAH P ARIP AS SU TA NP A H AK
P REF EREN DENG AN H AK -H AK K REDITUR P ERSERO AN LAIN BAIK YANG ADA SEK ARANG M AUP UN DI K EM UDIAN H ARI, K ECUALI H AK -H AK K REDITUR P ERSERO AN YANG DIJAM IN
SECARA K H USUS DENG AN K EK AYAAN P ERSERO AN BAIK YANG TELAH ADA M AUP UN YANG AK AN ADA DI K EM UDIAN H ARI SES UAI DENG AN P ERATURAN P ER UNDA NG -UN DANG AN.
SATU TAH UN SETELAH TANG G AL P ENJATAH AN, P ERSERO AN DAP AT M ELAK UK AN P EM BELIAN K EM BALI ( BUY BACK ) UNTUK SEBAG IAN ATAU SELURUH O BLIG ASI DAN/ ATAU
SUK UK M UDH ARABAH SEBELUM TANG G AL P ELUNASAN P O K O K OBLIG ASI DAN/ ATA U TANG G AL P EM BAYARAN K EM BALI DAN A SUK UK M UDH ARABAH . P ERSERO A N M EM P UNYAI
H AK UNTUK M ELAK UK AN PEM BELIAN K EM BALI TERSEBUT SEBAG AI P ELUNA SAN O BLIG A SI DAN/ ATAU DA NA SUK UK M UDH ARABAH ATAU DI SIM P AN UNTUK K EM UDIA N DIJUAL
K EM BALI DENG AN H ARG A P ASAR DENG AN M EMP ERH ATIK AN K ETENTUAN DALAM P ERJANJIAN P ERWALIAM ANAT AN O BLI G ASI DAN P ERJANJ IAN P ERWALIAM A NATA N SUK UK
M UDH ARABAH DAN P ERATURAN P ERUNDANG -UNDANG A N YANG BERLAK U. P ENJELASAN M ENG ENAI P EM BELIAN KEM BALI OBLIG ASI DAN SUK UK M UDH ARABAH DAP AT DILIH AT
LEBIH LANJUT P ADA BAB I DALAM INF O RM ASI TAM BAH AN DENG AN JUDUL “P ENAWARAN UMUM OBL IGAS I DAN SUKUK MUD H ARABAH . ”
RISIK O UTAM A YANG DIH ADAP I P ERSER O AN ADALAH P ERSERO AN M ERUP AK AN P ERUSAH AAN H OL DI NG YANG BERG ANTUN G P ADA P EM BAYARAN DI VIDEN D ARI P ER USAH AAN
ANAK .
RISIK O YANG DIH ADAP I INVESTO R P EM BELI O BLIG ASI DAN/ ATA U SUK UK M UDH ARABAH ADALAH TIDAK LIK UIDN YA O BLIG ASI DA N SUK UK M UDH ARABAH YANG DIT AWARK AN
DALAM P ENAWARAN UM UM INI YANG ANTARA LAIN DI SEBABK AN K ARENA TUJ UAN P EM BELIAN O BLIG ASI DAN/ ATAU S UK UK M UDH ARABAH SE BAG AI INVESTAS I JANG KA
P ANJANG .
P ERSERO AN TIDAK M ELAK UK AN P EM O TO NG AN ZAK AT ATAS P ENDAP ATAN BAG I H ASIL SUK UK M UDH ARABAH DAN DANA S UK UK M UDH ARABAH .
P ERSERO AN H ANYA M ENERBITK AN SERT IF IK AT JUM BO O BLIG ASI DAN SERTIF IK AT SUK UK M UDH ARABAH YANG DI DAF TARK AN ATAS NAM A P T K USTO DIAN SE NT RAL EF EK
INDO NESI A (“K SEI”) DAN AK AN DID ISTR I BUSIK AN DALAM BENTUK ELEK TRO NIK YANG DIADM INI STRA SIK AN DALAM P ENITI P AN K O LEK TIF D I K SEI.
DALAM RANG K A P ENAWARAN UM UM BERK ELANJUTAN O BLIG ASI BERK ELANJUTAN I DAN SUK UK M UDH ARABAH BERKELANJUTAN I INI, P ERSERO AN TELAH M EMP ERO LEH
H ASIL P EM ERING K ATAN ATAS EF EK UTANG JANG K A P ANJANG DARI P T P EM ERINGK AT EF EK INDO NESIA (“P EF INDO ”):
i dA (Si ngl e A ) i dA(sy) (Si ngl e A Sy ari ah )
P ENJELASAN M ENG ENAI H ASIL P EM ERING K ATAN DAP AT DILIH AT LEBIH LANJUT P ADA BAB I DALAM INF O RM ASI TAM BAH AN DENG AN JUDUL “ KET ERANGAN MENGENAI
P EMERINGKAT AN OBL IGASI DAN SUK UK MUDH ARABA H ”
O BLIG ASI DAN SUK UK M UDH ARABAH INI AK AN DICATATK AN P ADA P T BURSA EF EK INDO NESIA (“BEI’’)
Pa ra Pe nj am i n Pel a ksa na E mi si Obl i ga si da n Sukuk Mudha ra ba h da n Pe nj a mi n Em i si Obli ga si da n Sukuk Mudha ra ba h ya ng na m a nya te r c a nt um di ba wa h i ni me nj am i n de nga n ke sa nggupa n pe nuh (f ul l
c ommi t me nt ) te rha da p Pe na wa ra n Um um Obl i ga si da n Sukuk Mudha ra ba h i ni.
P ENJAM IN P ELAK SANA EM ISI DAN P ENJA M IN EM ISI O BLIG ASI DAN SUK UK M UDH ARABAH
PT I n d o Pr em i er PT Tr i m e ga h S e k u ri t a s PT S u c o r S e k u ri t a s PT Al d i r a ci t a S e k u r it a s PT Ba h a n a S e k u r it a s PT CI M B Ni a g a S e k u r it a s PT UO B K a y H i a n
Sekuritas I n d o n e s i a Tb k Indonesia Sekuritas
W a l i Am a n at
PT Ba n k Ra k y a t I n d o n e s i a ( Per s e r o) Tb k
Inform a si Pe rba i ka n a ta s Inform a si T am ba ha n Ri ngka s i ni di t e rbi t ka n di J a ka rt a pa da t a ngga l 1 4 Agust us 2025
Page 2
JADWAL
Tanggal Efektif : 30 Juni 2025
Masa Penawaran Umum : 14 Agustus 2025
Tanggal Penjatahan : 15 Agustus 2025
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 20 Agustus 2025
Tanggal Distribusi Secara Elektronik : 20 Agustus 2025
Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia : 21 Agustus 2025
RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Rencana penggunaan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
Seluruh dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Sukuk Mudharabah, setelah dikurangi dengan biaya -biaya
Emisi Sukuk Mudharabah, sebesar US$107,9 juta atau setara Rp1.767,9 miliar akan digunakan untuk pemberian
pembiayaan dengan menggunakan akad mudharabah k epada Perusahaan Anak yaitu MTI yang selanjutnya akan
digunakan oleh MTI untuk kegiatan usahanya untuk menggantikan dana yang diperoleh dari fasilitas pinjaman
dengan membayar sebagian pokok pinjaman yang dananya telah digunakan untuk pembiayaan belanja mo dal,
biaya konstruksi dan biaya operasional proyek. Fasilitas pinjaman yang dimaksud adalah Fasilitas A dari
Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000, di mana MTI berencana untuk melakukan pembayaran lebih
awal atas sebagian pokok utang yang timbul be rdasarkan Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000
kepada Pemberi Pinjaman Awal Fasilitas A melalui UOBL sebagai Agen.
Pada tanggal 31 Juli 2025, saldo terutang MTI dalam Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000 adalah
sebesar US$140.000.000. MTI akan melakukan pembayaran dipercepat untuk sebagian pokok utang, sehingga
saldo kewajiban MTI dalam Perjanjian Fasilitas Be rjangka US$260.000.000 setelah pembayaran tersebut akan
menjadi sekitar US$32,1 juta. Sisa saldo kewajiban MTI dalam Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000
akan dibayarkan dengan menggunakan pinjaman yang akan diberikan oleh Perseroan dari sebagian dana yang
diperoleh Perseroan dari Penawaran Umum Obligasi, setelah dikurangi biaya Emisi Obligasi.
Penjelasan lebih lengkap mengenai rencana penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
dapat dilihat pada bagian dari Bab II dalam Informasi Tambahan dengan judul “Rencana penggunaan dana yang
diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah.
KETERANGAN TENTANG EFEK BERSIFAT UTANG YANG BELUM DILUNASI
Keterangan tentang efek bersifat utang yang belum dilunasi
A. Obligasi
Tingkat
bunga
Jumlah pokok obligasi
Keterangan (Rp juta) per tahun Jangka waktu Jatuh tempo Peringkat
Obligasi I
Seri B 975.000 9,25% Tiga tahun 3 April 2027 A dari Pefindo
Obligasi II
Seri A 216.015 6,80% 367 Hari Kalender 15 Oktober 2025 A dari Pefindo
Seri B 1.783.985 9,00% Tiga tahun 8 Oktober 2027 A dari Pefindo
Obligasi III
Seri A 824.950 7,50% 367 Hari Kalender 22 April 2026 A dari Pefindo
Seri B 357.380 8,75% Tiga tahun 15 April 2028 A dari Pefindo
Seri C 214.485 9,25% Lima tahun 15 April 2030 A dari Pefindo
Obligasi I Tahap I
Seri A 1.158.735 7,50% 367 Hari Kalender 15 Juli 2026 A dari Pefindo
Seri B 526.185 8,75% Tiga tahun 8 Juli 2028 A dari Pefindo
2
Page 3
Seri C 436.740 9,25% Lima tahun 8 Juli 2030 A dari Pefindo
6.493.475
B. Sukuk Mudharabah
Indikasi
Jumlah dana bagi hasil
Keterangan (Rp juta) per tahun Jangka waktu Jatuh tempo Peringkat
Sukuk Mudharabah I Tahap I
Seri A 213.345 7,50% 367 Hari Kalender 15 Juli 2026 A(sy) dari Pefindo
Seri B 386.655 8,75% Tiga tahun 8 Juli 2028 A(sy) dari Pefindo
600.000
ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan oleh manajemen atas kondisi keuangan serta hasil operasi Grup MBMA dalam bab
ini harus dibaca bersama-sama dengan Bab IV dalam Informasi Tambahan dengan judul “Ikhtisar Data
Keuangan Penting” dan laporan keuangan konsolidasian interim Grup MBMA beserta catatan atas laporan
keuangan konsolidasian yang tidak tercantum dalam Informasi Tambahan. Analisis dan pembahasan yang
disajikan dalam bab ini merupakan tambahan informasi dari analisis dan pembahasan yang terdapat dalam
Prospektus Obligasi Berkelanjutan I Tahap I dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I.
Informasi keuangan konsolidasian interim Grup MBMA untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2025 dan 2024 yang disajikan dalam bab ini diambil dari:
(i) laporan keuangan konsolidasian interim Grup MBMA pada tanggal 31 Maret 2025 serta untuk periode tiga
bulan yang berakhir pada tanggal tersebut, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan (“SAK”) di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat, telah
diaudit oleh KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO International)
berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan aud itor
independen No. 00626/2.1068/AU.1/05/0119 -4/1/VI/2025 tertanggal 30 Juni 2025 dan ditandatangani oleh
Santanu Chandra, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. 0119) dengan opini tanpa modifikasian; dan
(ii) laporan keuangan konsolidasian interim Grup MBMA pada tanggal 31 Maret 2024 serta untuk periode
tiga bulan yang berakhir pada tanggal tersebut, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan
SAK di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat, telah diaudit oleh KAP Tanubrata
Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO International) berdasarkan standar audit yang
ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan aud itor independen No.
00530/2.1068/AU.1/05/0119-3/1/V/2024 tertanggal 31 Mei 2024 dan ditandatangani oleh Santanu
Chandra, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. 0119) dengan opini tanpa modifikasian.
Pembahasan dalam bab ini dapat mengandung pernyataan yang menggambarkan keadaan di masa mendatang
(forward looking statement) dan merefleksikan pandangan manajemen saat ini berkenaan dengan peristiwa dan
kinerja keuangan di masa mendatang yang hasil aktualnya dapat berbeda secara material sebagai akibat dari
faktor-faktor yang telah diuraikan pada Bab Faktor Risiko yang terdapa t dalam Prospektus Obligasi
Berkelanjutan V Tahap I dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I.
1. Hasil operasional
Periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dibandingkan dengan periode tiga bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2024
Pendapatan usaha
Untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 , pendapatan usaha Grup MBMA terdiri
dari: (i) penjualan sebagian besar NPI yang diproduksi oleh Smelter RKEF CSID, BSID , dan ZHN kepada grup
Tsingshan dan afiliasinya; (ii) penjualan nikel matte yang diproduksi oleh Konverter Nikel Matte kepada grup
Tsingshan dan afiliasinya; (iii) penjualan bijih nikel limonit yang diproduksi oleh Tambang SCM ke HNC; dan
(iv) penjualan lain-lain ke pihak ketiga. Pendapatan usaha Grup MBMA menurun sebesar 17,6% menjadi
3
Page 4
US$366,1 juta untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dari sebelumnya US$444,2
juta untuk periode yang sama pada tahun 2024. Penurunan ini terutama disebabkan oleh (i) penurunan
pendapatan usaha dari penjualan nikel matte sebesar US$62,2 juta sejalan dengan strategi Grup MBMA untuk
lebih berfokus pada produksi NPI yang memiliki margin lebih tinggi; dan (ii) penurunan pendapatan usaha dari
penjualan NPI sebesar US$50,3 juta sejalan dengan penurunan volume produksi sebagai dampak dari kegiatan
perbaikan tungku di Smelter RKEF BSID pada kuartal keempat tahun 2024 yang telah kembali beroperasi
normal pada kuartal pertama tahun 2025 dan kegiatan pemeliharaan terjadwal di Smelter RKEF ZHN pada
kuartal pertama tahun 2025. Penurunan ini sebagian diimbangi oleh kenaikan penjualan bijih limonit sebesar
US$24,0 juta.
Beban pokok pendapatan
Untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 , beban pokok pendapatan Grup MBMA
menurun sebesar 18,6% menjadi US$347,2 juta dari sebelumnya US$426,4 juta untuk periode yang sama pada
tahun 2024. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan volume penjualan NPI dan nikel matte sejalan
dengan penurunan volume produksi sejalan dengan strategi Grup MBMA untuk lebih berfokus pada produksi
NPI dan dampak dari kegiatan perbaikan tungku di Smelter RKEF .
Beban pokok pendapatan yang dapat diatribusikan pada NPI untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2025 tercatat sebesar US$173,9 juta pada biaya kas dan biaya AISC per ton masing -masing sebesar
US$10.053 dan US$10.804, dibandingkan biaya kas dan AISC per ton masing -masing sebesar US$10.107 dan
US$10.223 untuk periode yang sama pada tahun 2024. Penurunan biaya tersebut terutama disebabkan oleh
penurunan harga bahan baku utama sejalan dengan penurunan harga pasar nikel, biaya bahan redukto r dan beban
listrik.
Beban pokok pendapatan yang dapat diatribusikan pada nikel matte untuk periode tiga bulan yang berakhir pada
tanggal 31 Maret 2025 tercatat sebesar US$ 133,8 juta pada biaya kas dan AISC per ton masing -masing sebesar
US$13.230 dan US$13.251, dibandingkan biaya kas dan AISC per ton masing -masing sebesar US$13.120 dan
US$14.162 untuk periode yang sama pada tahun 2024. Kenaikan biaya tersebut terutama disebabkan oleh
kenaikan alokasi biaya tetap disebabkan oleh penurunan volume produksi yang diimbangi dengan turunnya
harga bahan baku nikel matte kadar rendah. Lebih dari 90% dari biaya tersebut sehubungan dengan pembelian
nikel matte kadar rendah, yang merupakan salah satu bahan baku utama untuk memproduksi HGNM.
Beban pokok pendapatan yang dapat diatribusikan pada bijih nikel limonit untuk periode tiga bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 tercatat sebesar US$ 24,1 juta pada biaya kas per wmt US$13. Biaya
tersebut diperkirakan akan turun sejalan dengan peningkatan volume penambangan dan upaya Grup MBMA
untuk mengoptimalkan kegiatan operasi Tambang SCM.
Laba kotor
Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan sebelumnya , laba kotor Grup MBMA meningkat sebesar 5,6%
menjadi US$18,9 juta untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dari sebelumnya
US$17,9 juta untuk periode yang sama pada tahun 2024. Margin laba kotor untuk periode tiga bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 naik menjadi 5,2% dari sebelumnya 4,0% pada untuk periode yang sama
pada tahun 2024.
Beban usaha
Untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 , beban usaha Grup MBMA, yang terdiri
dari beban penjualan dan pemasaran dan beban umum dan administrasi, men urun sebesar 0,6% menjadi US$7,3
juta dari sebelumnya US$7,4 juta untuk periode yang sama pada tahun 2024.
Beban penjualan dan pemasaran
Untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 , beban penjualan dan pemasaran Grup
MBMA meningkat sebesar 7,6% menjadi US$1,1 juta dari sebelumnya US$1,0 juta untuk periode yang sama
pada tahun 2024.
4
Page 5
Beban umum dan administrasi
Untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 , beban umum dan administrasi Grup MBMA
turun sebesar 1,9% menjadi US$6,3 juta dari sebelumnya US$6,4 juta untuk periode yang sama pada tahun
2024. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh penurunan biaya profesional dan beban asuransi, yang
sebagian diimbangi dengan kenaikan biaya karyawan, beban pajak, dan pajak daerah .
Biaya profesional. Untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 , biaya profesional turun
sebesar 36,1% menjadi US$1,7 juta dari sebelumnya US$2,6 juta untuk periode yang sama pada tahun 2024,
terutama disebabkan oleh penurunan biaya riset dan pengembangan seiiring dengan proyek tertentu yang sudah
berjalan.
Beban asuransi. Untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 , beban asuransi turun
sebesar 21,8% menjadi US$0,7 juta dari sebelumnya US$0,9 juta.
Biaya karyawan. Untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 , biaya karyawan
meningkat sebesar 5,3% menjadi US$2,1 juta dari sebelumnya US$2,0 juta untuk periode yang sama pada tahun
2024, terutama disebabkan oleh bertambahnya jumlah karyawan sejalan dengan meningkatnya operasional Grup
MBMA.
Beban pajak dan pajak daerah. Untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025, beban
pajak dan pajak daerah naik menjadi US$590.868 dari sebelumnya US$32, terutama disebabkan oleh kenaikan
pajak yang tidak dapat dikreditkan oleh Grup MBMA.
Laba usaha
Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan sebelumnya, laba usaha Grup MBMA meningkat sebesar 10,0%
menjadi US$11,5 juta untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dari sebelumnya
US$10,5 juta untuk periode yang sama pada tahun 2024. Margin laba usaha untuk periode tiga bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 meningkat menjadi 3,2% dari sebelumnya 2,4% untuk periode yang sama
pada tahun 2024.
Pendapatan keuangan
Untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 , pendapatan keuangan Grup MBMA turun
sebesar 5,3% menjadi US$1,7 juta dari sebelumnya US$1,8 juta untuk periode yang sama pada tahun 2024.
Penurunan tersebut disebabkan oleh saldo kas dan setara kas rata -rata yang lebih rendah sepanjang periode
2025.
Biaya keuangan
Untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 , biaya keuangan Grup MBMA meningkat
sebesar 55,0% menjadi US$3,0 juta dari sebelumnya US$2,0 juta untuk periode yang sama pada tahun 2024.
Peningkatan tersebut terutama disebabkan karena peningkatan bunga pinjaman dan bunga atas utang obligasi,
yang tidak dapat diatribusikan secara langsung dengan perolehan, konstruksi , dan produksi aset kualifikasian
sesuai dengan PSAK No. 223, “Biaya Pinjaman.”
Bagian atas keuntungan bersih entitas asosiasi
Untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 , bagian atas keuntungan bersih entitas
asosiasi Grup MBMA meningkat sebesar 57.977,0% menjadi US$610.389 dari sebelumnya US$1.051 untuk
periode yang sama pada tahun 2024. Kenaikan tersebut terutama disebabkan oleh bagian atas keuntungan bersih
PT Merdeka Industri Anantha (“MIA”).
5
Page 6
(Beban)/pendapatan lain-lain - bersih
Untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 , Grup MBMA mencatatkan beban lain-lain
- bersih sebesar US$2,9 juta dibandingkan dengan pendapatan lain-lain - bersih sebesar US$2,6 juta untuk
periode yang sama pada tahun 2024. Hal tersebut terutama disebabkan oleh kerugian selisih kurs - bersih sebesar
US$4.0 juta sepanjang periode 2025.
Beban pajak penghasilan
Untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 , beban pajak penghasilan Grup MBMA
turun sebesar 35,7% menjadi US$1,8 juta dari sebelumnya US$2,7 juta untuk periode yang sama pada tahun
2024. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh penurunan beban pajak penghasilan tangguhan yang berasal
dari amortisasi properti pertambangan sejalan dengan peningkatan volume produksi .
Laba periode berjalan
Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan sebelumnya, laba periode berjalan Grup MBMA turun sebesar
39,4% menjadi US$6,1 juta untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dari sebelumnya
US$10,1 juta untuk periode yang sama pada tahun 2024.
Kerugian komprehensif lain
Untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 , kerugian komprehensif lain Grup MBMA
meningkat sebesar 651,3% menjadi US$262.777 dari sebelumnya US$34.912 untuk periode yang sama pada
tahun 2024. Peningkatan kerugian tersebut disebabkan oleh selisih kurs karena penjabaran laporan keuangan.
Jumlah penghasilan komprehensif periode berjalan
Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan sebelumnya, jumlah penghasilan komprehensif periode berjalan
Grup MBMA turun sebesar 41,8% menjadi US$5,8 juta untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31
Maret 2025 dari sebelumnya US$10,1 juta untuk periode yang sama pada tahun 2024.
2. Posisi tanggal 31 Maret 2025 dibandingkan posisi keuangan tanggal 31 Desember 2024
Aset
Jumlah aset Grup MBMA pada tanggal 31 Maret 2025 turun sebesar 0,04% menjadi US$3.434,0 juta
dibandingkan jumlah aset pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar US$3.435,2 juta. Penurunan tersebut tidak
signifikan.
Aset lancar
Jumlah aset lancar Grup MBMA pada tanggal 31 Maret 2025 menurun sebesar 7,8% menjadi US$741,6 juta
dibandingkan jumlah aset lancar pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar US$804,2 juta. Penurunan tersebut
terutama disebabkan oleh penurunan persediaan sehubungan dengan penurunan bahan baku.
Pada tanggal 31 Maret 2025, Grup MBMA mencatatkan persediaan barang jadi sebesar US$ 82,6 juta, yang
sebagian besar terdiri dari bijih nikel sebanyak 6,0 juta wmt dan HGNM sebanyak 754 ton NiEq. Persediaan
material ini merupakan aset lancar yang memiliki nilai pasar sebesar US$ 118 juta dengan asumsi harga rata-
rata bijih nikel US$18/wmt dan harga HGNM US$12.821/t pada tanggal 31 Maret 2025.
Aset tidak lancar
Jumlah aset tidak lancar Grup MBMA pada tanggal 31 Maret 2025 meningkat sebesar 2,3% menjadi US$2.692,3
juta dibandingkan jumlah aset tidak lancar pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar US$2.631,0 juta.
Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan aset tetap sehubungan dengan Pembangunan AIM I
dan infrastruktur pertambangan SCM.
6
Page 7
Liabilitas
Jumlah liabilitas Grup MBMA pada tanggal 31 Maret 2025 menurun sebesar 0,7% menjadi US$1.078,8 juta
dibandingkan jumlah liabilitas pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar US$1.086,0 juta. Penurunan tersebut
tidak signifikan.
Liabilitas jangka pendek
Jumlah liabilitas jangka pendek Grup MBMA pada tanggal 31 Maret 2025 menurun sebesar 20,6% menjadi
US$333,0 juta dibandingkan jumlah liabilitas pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar US$419,4 juta.
Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh penurunan utang usaha pihak ketiga sejalan dengan penurunan
beban pokok pendapatan dan persediaan bahan baku Grup MBMA .
Liabilitas jangka panjang
Jumlah liabilitas jangka panjang Grup MBMA pada tanggal 31 Maret 2025 meningkat sebesar 11,9% menjadi
US$745,8 juta dibandingkan jumlah liabilitas pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar US$666,6 juta.
Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan pinjaman dari pemegang saham.
Ekuitas
Jumlah ekuitas Grup MBMA pada tanggal 31 Maret 2025 meningkat sebesar 0,3% menjadi US$2.355,1 juta
dibandingkan jumlah ekuitas pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar US$2.349,2 juta. Peningkatan tersebut
terutama disebabkan oleh kenaikan kepentingan non -pengendali yang sebagian diimbangi oleh penurunan pada
saldo laba - belum dicadangkan.
3. Likuiditas dan sumber pendanaan
Kebutuhan likuiditas utama Grup MBMA adalah untuk membiayai kegiatan operasi dan proyek ekspansi,
mendanai modal kerja, belanja modal dan melakukan kewajiban pembayaran utang, serta memelihara cadangan
kas. Sumber likuiditas utama Grup MBMA mencakup arus kas dari aktivitas operasi, setoran modal, dan
pinjaman. Pada tanggal 31 Maret 2025, Grup MBMA memiliki sumber likuiditas internal dalam bentuk kas dan
setara kas sebesar US$214,7 juta dan sumber likuiditas eksternal dalam bentuk fasilitas pinjaman yang bel um
ditarik dari pemegang saham Perusahaan Anak sebesar US$ 18,9 juta.
Dengan mempertimbangkan sumber keuangan yang tersedia, termasuk arus kas dari aktivitas operasional, serta
Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang akan diterbitkan ini, Grup MBMA berkeyakinan akan memiliki likuiditas
yang cukup untuk memenuhi kebutuhan modal kerja dan kegiatan operasi Grup MBMA setidaknya untuk 12
bulan ke depan. Jika nantinya likuiditas Grup MBMA tidak mencukupi untuk memenuhi modal kerja dan belanja
modal, Grup MBMA akan berusaha mendapatkan pinjaman dan/atau fasilit as kredit baru maupun pendanaan
melalui pasar modal. Kemampuan Grup MBMA untuk memperoleh pendanaan yang memadai, termasuk fasilitas
pinjaman baru, untuk memenuhi kebutuhan belanja modal, kewajiban kontraktual, dan membayar utang dan
bunga dapat dibatasi oleh kondisi keuangan dan hasil operasi Grup MBMA serta likuiditas pasar keuangan
domestik dan operasional. Perseroan tidak dapat menjamin bahwa Perseroan akan berhasil memperoleh
pendanaan dengan persyaratan yang dapat diterima oleh Perseroan.
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan diterbitkan, tidak terdapat pembatasan terhadap kemampuan
Perusahaan Anak untuk mengalihkan dana kepada Perseroan yang dapat berdampak terhadap kemampuan
Perseroan dalam memenuhi kewajiban pembayaran tunai. Kegiatan usaha Grup MBMA juga tidak memiliki
modal kerja yang menimbulkan risiko khusus.
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan diterbitkan, Perseroan tidak mengetahui adanya kecenderungan,
permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian dan/atau ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan
terjadinya peningkatan atau penurunan yang material terh adap likuiditas Perseroan.
7
Page 8
Periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dibandingkan dengan periode tiga bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2024
Arus kas dari aktivitas operasi
Untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025, arus kas bersih yang digunakan Grup
MBMA untuk aktivitas operasi mencapai US$ 10,9 juta, terutama didorong oleh pembayaran kepada pemasok,
kontraktor dan lain-lain sebesar US$389,4 juta dan pembayaran biaya karyawan sebesar US$19,5 juta. Hal ini
sebagian diimbangi dengan penerimaan dari pelanggan sebesar US$391,9 juta dan penerimaan res titusi PPN
sebesar US$5,1 juta.
Untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024, arus kas bersih yang diperoleh Grup
MBMA dari aktivitas operasi mencapai US$38,3 juta, terutama didorong oleh penerimaan dari pelanggan
sebesar US$424,7 juta dan penerimaan restitusi PPN se besar US$8,5 juta. Hal ini sebagian diimbangi dengan
pembayaran kepada pemasok, kontraktor dan lain -lain sebesar US$380,4 juta dan pembayaran biaya karyawan
sebesar US$16,9 juta.
Kenaikan arus kas yang digunakan untuk aktivitas operasi untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2025 dibandingkan periode yang sama pada tahun 2024 , terutama disebabkan oleh peningkatan
pembayaran kepada pemasok, kontraktor dan lain -lain dan penurunan penerimaan dari pelanggan .
Arus kas bersih dari aktivitas investasi
Untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025, arus kas bersih yang digunakan Grup
MBMA untuk aktivitas investasi sebesar US$ 92,0 juta, terutama didorong oleh perolehan aset tetap sebesar
US$49,0 juta yang sebagian besar berasal dari tambahan aset dalam pembangunan sehubungan dengan AIM I
dan infrastruktur pertambangan SCM, serta pembayaran atas uang muka investasi sebesar US$30,3 juta yang
sebagian besar merupakan penambahan uang muka investasi MEB dan MIA.
Untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024, arus kas bersih yang digunakan Grup
MBMA untuk aktivitas investasi sebesar US$91,4 juta, terutama didorong oleh perolehan aset tetap sebesar
US$90,1 juta, yang sebagian besar berasal dari t ambahan aset dalam pembangunan sehubungan dengan HPAL
ESG, AIM I, dan infrastruktur pertambangan SCM.
Kenaikan arus kas yang digunakan untuk aktivitas investasi untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2025 dibandingkan periode yang sama pada tahun 2024 , terutama disebabkan oleh peningkatan
pembayaran atas uang muka investasi dan peningkatan pinjaman yang diberikan ke pihak berelasi yang sebagian
diimbangi dengan penurunan perolehan aset tetap.
Arus kas bersih dari aktivitas pendanaan
Untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025, arus kas bersih yang diperoleh Grup
MBMA dari aktivitas pendanaan sebesar US$ 76,0 juta, terutama didorong oleh penerimaan pinjaman dari
pemegang saham sebesar US$81,7 juta dan penerimaan dari pinjaman bank dan kredit fasilitas sebesar US$22,0
juta. Hal ini sebagian diimbangi dengan pembayaran biaya keuangan sebesar US$19,5 juta dan pembayaran
pinjaman dari pemegang saham sebesar US$ 7,0 juta.
Untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 , arus kas bersih yang diperoleh Grup
MBMA dari aktivitas pendanaan sebesar US$ 53,6 juta, terutama didorong oleh penerimaan dari pinjaman bank
dan kredit fasilitas sebesar US$80,0 juta dan penerimaan dari uang muka penyertaan modal entitas anak dari
kepentingan non-pengendali sebesar US$22,5 juta. Hal ini sebagian diimbangi dengan pembayaran pinjaman
dari pemegang saham sebesar US$28,1 juta dan pembayaran biaya keuangan sebesar US$23,0 juta .
Peningkatan arus kas yang diperoleh dari aktivitas pendanaan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada
tanggal 31 Maret 2025 dibandingkan periode yang sama pada tahun 2024 terutama disebabkan oleh peningkatan
penerimaan pinjaman dari pemegang saham, yang sebagian diimbangi dengan penurunan penerimaan dari bank
dan kredit fasilitas.
8
Page 9
4. Belanja Modal
Belanja modal Grup MBMA di masa lalu sebagian besar timbul dari kegiatan eksplorasi, pembangunan
infrastruktur pertambangan, bangunan dan pabrik, serta pembelian alat berat.
Tabel berikut ini menyajikan rincian belanja modal historis berdasarkan arus kas untuk masing -masing periode:
(dalam US$)
Periode tiga bulan yang berakhir
pada tanggal 31 Maret
2025 2024
(1)
Aset tetap 49.038.340 90.134.396
Properti pertambangan ( 2 ) 1.183.669 646.489
Jumlah 50.222.009 90.780.885
Catatan:
(1) Aset tetap merupakan tanah, pabrik, bangunan, jalan dan jembatan, mesin dan peralatan, kendaraan, perabotan dan peralatan,
peralatan teknologi informasi dan komunikasi, alat berat dan perlengkapan kantor, termasuk aset tetap dalam pembangunan yang
pada tanggal posisi keuangan belum selesai dibangun seluruhnya.
(2) Properti pertambangan merupakan biaya -biaya yang dikapitalisasi yang terdiri dari biaya lahan kompensasi, biaya konsultan,
pengeboran, gaji dan tunjangan, perizinan dan lisensi serta biaya -biaya lainnya yang terkait dengan aktivitas penambangan
sumberdaya mineral Grup MBMA sebelum tahap produksi.
Penjelasan lebih lengkap mengenai Analisis dan Pembahasan Oleh oleh Manajemen dapat dilihat dalam
Informasi Tambahan.
KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK
Manajemen Perseroan menyatakan bahwa tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak material
terhadap keadaan keuangan dan hasil usaha Grup MBMA yang terjadi setelah tanggal Laporan Auditor
Independen tertanggal 30 Juni 2025 atas laporan keuangan konsolidasian interim Grup MBMA pada tanggal 31
Maret 2025 serta untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal tersebut , yang telah diaudit oleh KAP
Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO International) berdasarkan standar audit yang
ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No.
00626/2.1068/AU.1/05/0119-4/1/VI/2025 tertanggal 30 Juni 2025 dan ditandatangani oleh Santanu Chandra,
CPA (Registrasi Akuntan Publik No. 0119) dengan opini tanpa modifikasian, sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan diterbitkan, selain hal sebagai berikut:
• Pada bulan Juli 2025, Perseroan melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap I dengan
jumlah pokok sebesar Rp2.121.660.000.000 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I dengan jumlah
dana sebesar Rp600.000.000.000.
• Pada bulan Juli 2025, Perseroan melakukan pembayaran dan penarikan atas Perjanjian Pinjaman MDKA -
MBMA US$100.000.000 masing-masing sebesar US$100.000.000 dan US$60.000.000.
• Pada bulan Juli 2025, MTI melakukan pembayaran atas Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000
sebesar US$100.000.000.
9
Page 10
PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota sindikasi Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
Penjamin Emisi Obligasi adalah sebagai berikut:
Porsi Penjaminan
No. Keterangan Seri A Seri B Seri C Total %
1. PT Indo Premier Sekuritas 88.715.000.000 186.425.000.000 62.775.000.000 337.915.000.000 17,41
PT Trimegah Sekuritas
2. 112.350.000.000 93.765.000.000 26.075.000.000 232.190.000.000 11,96
Indonesia Tbk
3. PT Sucor Sekuritas 103.000.000.000 122.200.000.000 10.000.000.000 235.200.000.000 12,12
PT Aldiracita Sekuritas
4. 115.000.000.000 15.000.000.000 - 130.000.000.000 6,70
Indonesia
5. PT Bahana Sekuritas 84.001.000.000 30.000.000.000 40.260.000.000 154.261.000.000 7,95
6. PT CIMB Niaga Sekuritas 201.000.000.000 183.750.000.000 131.400.000.000 516.150.000.000 26,60
7. PT UOB Kay Hian Sekuritas 280.000.000.000 55.000.000.000 - 335.000.000.000 17,26
Jumlah 984.066.000.000 686.140.000.000 270.510.000.000 1.940.716.000.000 100,00
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota sindikasi Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah
dan Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah adalah sebagai berikut:
Porsi Penjaminan
No. Keterangan Seri A Seri B Seri C Total %
1. PT Indo Premier Sekuritas 190.320.000.000 215.450.000.000 225.240.000.000 631.010.000.000 35,49
PT Trimegah Sekuritas
2. 76.000.000.000 115.155.000.000 325.000.000 191.480.000.000 10,77
Indonesia Tbk
3. PT Sucor Sekuritas 69.000.000.000 130.000.000.000 3.000.000.000 202.000.000.000 11,36
PT Aldiracita Sekuritas
4. 94.000.000.000 120.000.000.000 10.000.000.000 224.000.000.000 12,60
Indonesia
5. PT Bahana Sekuritas 69.360.000.000 135.020.000.000 10.005.000.000 214.385.000.000 12,06
6. PT CIMB Niaga Sekuritas 73.000.000.000 142.000.000.000 20.000.000.000 235.000.000.000 13,22
7. PT UOB Kay Hian Sekuritas 80.000.000.000 - - 80.000.000.000 4,50
Jumlah 651.680.000.000 857.625.000.000 268.570.000.000 1.777.875.000.000 100,00
Penjelasan lebih lengkap mengenai Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dapat dilihat pada
bagian dari Bab VIII dalam Informasi Tambahan dengan judul “ Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah.”
TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI
1. Pendaftaran Obligasi ke dalam Penitipan Kolektif
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI yang ditandatangani Perseroan dengan KSEI .
Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI, maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan
sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi
yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan
diadministrasikan secara elektronik dalam Peniti pan Kolektif di KSEI. Selanjutnya, Obligasi hasil
Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat -lambatnya pada Tanggal Emisi. KSEI
akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti
pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti
kepemilikan yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek;
b. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI,
yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
c. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak atas
pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO serta hak -hak
lainnya yang melekat pada Obligasi;
10
Page 11
d. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen
Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan
jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obli gasi yang ditetapkan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga
Obligasi yang dibayarkan pada periode pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan adalah yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Obligasi pada empat Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang -undangan yang berlaku;
e. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dengan memperhatikan KTUR asli
yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Obligasi yang disimpan
di KSEI sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/dipinda hbukukan sejak tiga Hari Kerja sebelum
tanggal penyelenggaraan RUPO (R-3) sampai dengan berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya
pemberitahuan dari Wali Amanat; dan
f. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan
Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
2. Pemesan Yang Berhak
Perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing dan/atau badan hukum, baik badan
hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun di
luar Indonesia dengan memperhatikan peraturan perundang -undangan di bidang pasar modal yang berlaku.
3. Pemesanan pembelian Obligasi
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi
(“FPPO”) yang dicetak untuk keperluan ini yang dapat diperoleh di kantor Penjamin Emisi Obligasi
sebagaimana tercantum pada Bab XI dalam Informasi Tambahan dengan judul “Penyebarluasan Informasi
Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi ,” baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk
elektronik (softcopy) melalui e-mail. Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan.
Setelah FPPO diisi dengan lengkap dan ditandatangani oleh pemesan, scan FPPO tersebut wajib disampaikan
kembali baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, kepada
Penjamin Emisi Obligasi di mana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO tersebut.
Setiap pihak hanya berhak mengajukan satu FPPO dan wajib diajukan oleh pemesan yang bersangkutan dengan
melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan hukum) serta tanda
bukti sebagai nasabah anggota bursa dan mela kukan pembayaran sebesar jumlah pesanan. Bagi pemesan asing,
di samping melampirkan fotokopi paspor, pada FPPO wajib mencantumkan nama dan alamat di luar negeri
dan/atau domisili hukum yang sah dari pemesan secara lengkap dan jelas serta melakukan pembayar an sebesar
jumlah pesanan.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi apabila pemesanan
pembelian Obligasi dilakukan menyimpang dari ketentuan -ketentuan dalam FPPO.
4. Jumlah minimum pemesanan
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dalam jumlah sekurang -kurangnya satu-satuan Perdagangan yaitu
sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
5. Masa Penawaran Umum Obligasi
Masa Penawaran Umum Obligasi akan dilaksanakan selama satu Hari Kerja pada tanggal 14 Agustus 2025,
mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB.
11
Page 12
6. Tempat pengajuan pemesanan pembelian Obligasi
Selama Masa Penawaran Umum Obligasi, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi dengan
mengajukan FPPO selama jam kerja mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB kepada para Penjamin
Emisi Obligasi, sebagaimana dimuat pada Bab X I dalam Informasi Tambahan dengan judul “Penyebarluasan
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah,” pada tempat di
mana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO.
7. Bukti tanda terima pemesanan Obligasi
Para Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan
kembali kepada pemesan 1 (satu) tembusan FPPO yang telah ditandatanganinya dalam bentuk fisik ( hardcopy)
maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi.
Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.
8. Penjatahan Obligasi
Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang
dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan
masing-masing Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan porsi penjaminannya masing-masing. Tanggal
Penjatahan adalah tanggal 15 Agustus 2025.
Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan
Obligasi untuk Penawaran Umum Obligasi ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan terbukti
bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan Obligasi melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk
Penawaran Umum Obligasi ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan
Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Obligasi yang pertama kali
diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Dalam hal terjadi kelebihan permintaan beli dalam Penawaran Umum Obligasi ini, Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi, atau pihak -pihak terafiliasi dengannya dilarang membeli atau memiliki
Obligasi untuk rekening mereka sendiri. Dala m hal terjadi kekurangan permintaan beli dalam Penawaran Umum
Obligasi ini, Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi, atau pihak -pihak terafiliasi
dengannya dilarang menjual Obligasi yang telah dibeli atau akan dibelinya berdasarkan Pe rjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi, sampai dengan Obligasi tersebut dicatatkan di Bursa Efek.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum Obligasi kepada OJK
paling lambat lima Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2.
Manajer Penjatahan, dalam hal ini PT CIMB Niaga Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan
Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No.
VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian
Saham Bonus, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep -17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 dan Peraturan
No. IX.A.7, paling lambat 30 hari setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum Obligasi .
9. Pembayaran pemesanan pembelian Obligasi
Pemesan dapat melaksanakan pembayaran, yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer, dengan ditujukan
kepada Penjamin Emisi Obligasi tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada
rekening Penjamin Emisi Obligasi selambat -lambatnya pada tanggal 19 Agustus 2025 (in good funds) ditujukan
pada rekening di bawah ini:
PT Indo Premier Sekuritas Bank Permata
Cabang Sudirman Jakarta
No. Rekening: 0701254783
A.n. PT Indo Premier Sekuritas
12
Page 13
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk Bank Mandiri
Cabang Bursa Efek Indonesia
No. Rekening: 104.00.04085.556
A.n. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
PT Sucor Sekuritas Bank Mandiri
Cabang Bursa Efek Indonesia
No. Rekening: 104.00.04780.990
A.n. PT Sucor Sekuritas
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia Bank Sinarmas
Cabang KFO Thamrin
No. Rekening: 0055054347
A.n. PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
PT Bahana Sekuritas Bank CIMB Niaga
Cabang Graha CIMB Niaga
No. Rekening: 800029698900
A.n. PT Bahana Sekuritas
PT CIMB Niaga Sekuritas Bank CIMB Niaga
Cabang Graha CIMB Niaga
No. Rekening: 800163442600
A.n. PT CIMB Niaga Sekuritas
PT UOB Kay Hian Sekuritas Bank UOB Indonesia
Cabang UOB Plaza
No. Rekening: 3273099466
A.n. PT UOB Kay Hian Sekuritas
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan
jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
10. Distribusi Obligasi secara elektronik
Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 20 Agustus 2025. Perseroan wajib
menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI
untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di KSEI. Dengan telah
dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan KSEI. Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi memberi
instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi dari Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan pembayaran yang telah dilakukan
Penjamin Emisi Obligasi menurut bagian penjaminan masing -masing. Dengan telah dilaksanakannya
pendistribusian Obligasi kepada Penjamin Emisi Obligas i, maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi
semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi yang bersangkutan.
11. Pengembalian uang pemesanan Obligasi
Dengan memperhatikan ketentuan mengenai penjatahan, dalam hal pemesanan Obligasi ditolak sebagian atau
seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan, dan uang pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima oleh
masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi dan belum dibayarkan kepada
Perseroan, maka masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi bertanggung
jawab untuk mengembalikan uang pemesanan kepada para pemesan Obligasi paling lambat dua Hari Kerja
sesudah Tanggal Penjatahan atau sejak keputusan pembatalan atau penundaan Penawaran Umum Obligasi.
Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama
pemesan atau melalui instrumen pembayaran lainnya da lam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil
langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada kantor Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi
Obligasi di mana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO. Dalam hal pencatatan Obligasi di B ursa
13
Page 14
Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu satu Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan
pencatatan tidak terpenuhi, penawaran atas Obligasi batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi wajib
dikembalikan kepada para pemesan Obligasi oleh Perseroan melalui KSEI paling lambat dua Hari Kerja sejak
batalnya Penawaran Umum Obligasi.
Setiap pihak yang lalai dalam melakukan pengembalian uang pemesanan kepada pemesan Obligasi, sehingga
terjadi keterlambatan dalam pengembalian uang pemesanan tersebut, wajib membayar kepada para pemesan
Obligasi untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi
masing-masing seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, dengan ketentuan satu tahun adalah 360
Hari Kalender dan satu bulan adalah 30 Hari Kalender.
Dalam hal pengembalian atas pembayaran pemesanan telah dipenuhi kepada para pemesan dengan cara transfer
ke rekening atas nama pemesan dalam waktu dua Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan atau sejak tanggal
batalnya Penawaran Umum Obligasi, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi
atau Perseroan tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi.
TATA CARA PEMESANAN SUKUK MUDHARABAH
1. Pendaftaran Sukuk Mudharabah ke dalam Penitipan Kolektif
Sukuk Mudharabah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI yang ditandatangani Perseroan dengan KSEI .
Dengan didaftarkannya Sukuk Mudharabah tersebut di KSEI, maka atas Sukuk Mudharabah yang ditawarkan
berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Sukuk Mudharabah dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat
Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan
Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah akan diadministrasika n secara elektronik dalam
Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya, Sukuk Mudharabah hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke
dalam Rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi
Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan Sukuk Mudharabah
dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas
Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam Rekening Efek;
b. Pengalihan kepemilikan atas Sukuk Mudharabah dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek
di KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
c. Pemegang Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Sukuk
Mudharabah yang berhak atas pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, pembayaran
kembali Dana Sukuk Mudharabah, memberikan suara dalam RUPSM serta hak -hak lainnya yang melekat
pada Sukuk Mudharabah;
d. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan pembayaran kembali jumlah Dana Sukuk
Mudharabah akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang
Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal pemba yaran Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah maupun pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah yang ditetapkan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran. Pemegang Sukuk Mudharabah yang
berhak atas Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudhar abah yang dibayarkan pada periode pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang bersangkutan adalah yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Sukuk Mudharabah pada empat Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang -undangan yang berlaku;
e. Hak untuk menghadiri RUPSM dilaksanakan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah dengan memperhatikan
KTUR asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Sukuk
Mudharabah yang disimpan di KSEI sehingga Sukuk Mudharabah tersebut tida k dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak tiga Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSM (R -3) sampai
dengan berakhirnya RUPSM yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat; dan
14
Page 15
f. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Sukuk Mudharabah wajib membuka Rekening Efek di
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
2. Pemesan Yang Berhak
Perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing dan/atau badan hukum, baik badan
hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun di
luar Indonesia dengan memperhatikan peraturan perundang -undangan di bidang pasar modal yang berlaku.
3. Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah
Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian
Sukuk Mudharabah (“FPPSM”) yang dicetak untuk keperluan ini yang dapat diperoleh di kantor Penjamin
Emisi Sukuk Mudharabah sebagaimana tercantum pada Bab X I dalam Informasi Tambahan dengan judul
“Penyebarluasan Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah ,”
baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail. Pemesanan yang telah
diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Setelah FPPSM diisi dengan lengkap dan ditandatangani oleh
pemesan, scan FPPSM tersebut wajib disampaikan kembali baik dalam bentuk fisik ( hardcopy) maupun bentuk
elektronik (softcopy) melalui e-mail, kepada Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah di mana pemesan memperoleh
Informasi Tambahan dan FPPSM tersebut.
Setiap pihak hanya berhak mengajukan satu FPPSM dan wajib diajukan oleh pemesan yang bersangkutan dengan
melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan hukum) serta tanda
bukti sebagai nasabah anggota bursa dan mel akukan pembayaran sebesar jumlah pesanan. Bagi pemesan asing,
di samping melampirkan fotokopi paspor, pada FPPSM wajib mencantumkan nama dan alamat di luar negeri
dan/atau domisili hukum yang sah dari pemesan secara lengkap dan jelas serta melakukan pembay aran sebesar
jumlah pesanan.
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah berhak untuk menolak pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah
apabila pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah dilakukan menyimpang dari ketentuan -ketentuan dalam
FPPSM.
4. Jumlah minimum pemesanan
Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah dilakukan dalam jumlah sekurang -kurangnya satu-satuan
Perdagangan yaitu sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
5. Masa Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
Masa Penawaran Umum Sukuk Mudharabah akan dilaksanakan selama satu Hari Kerja pada tanggal 14 Agustus
2025, mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB.
6. Tempat pengajuan pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah
Selama Masa Penawaran Umum Sukuk Mudharabah, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Sukuk
Mudharabah dengan mengajukan FPPSM selama jam kerja mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB
kepada para Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah, sebagaimana dimuat pada Bab XI dalam Informasi Tambahan
dengan judul “Penyebarluasan Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk
Mudharabah,” pada tempat di mana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPSM.
7. Bukti tanda terima pemesanan Sukuk Mudharabah
Para Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah
akan menyerahkan kembali kepada pemesan satu tembusan FPPSM yang telah ditandatanganinya dalam bentuk
fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, sebagai bukti tanda terima pemesanan
pembelian Sukuk Mudharabah. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah bukan merupakan
jaminan dipenuhinya pemesanan.
15
Page 16
8. Penjatahan Sukuk Mudharabah
Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Sukuk
Mudharabah yang dipesan melebihi jumlah Sukuk Mudharabah yang ditawarkan, maka penjatahan akan
ditentukan oleh kebijaksanaan masing -masing Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah sesuai dengan porsi
penjaminannya masing-masing. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 15 Agustus 2025.
Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan Sukuk
Mudharabah untuk Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Sukuk
Mudharabah dan terbukti bahwa pihak tertentu mengaj ukan pemesanan Sukuk Mudharabah melalui lebih dari
satu formulir pemesanan untuk Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini, baik secara langsung maupun tidak
langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir
pemesanan Sukuk Mudharabah yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Dalam hal terjadi kelebihan permintaan beli dalam Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini, Penjamin
Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah, atau pihak -pihak terafiliasi
dengannya dilarang membeli atau memiliki Sukuk Mudharabah unt uk rekening mereka sendiri. Dalam hal
terjadi kekurangan permintaan beli dalam Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini, Penjamin Pelaksana Emisi
Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah, atau pihak -pihak terafiliasi dengannya dilarang
menjual Sukuk Mudharabah yang telah dibeli atau akan dibelinya berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi
Sukuk Mudharabah, sampai dengan Sukuk Mudharabah tersebut dicatatkan di Bursa Efek.
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum Sukuk
Mudharabah kepada OJK paling lambat lima Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan
No. IX.A.2.
Manajer Penjatahan, dalam hal ini PT CIMB Niaga Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan
Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No.
VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian
Saham Bonus, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep -17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 dan Peraturan
No. IX.A.7, paling lambat 30 hari setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum Sukuk Mudharabah .
9. Pembayaran pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah
Pemesan dapat melaksanakan pembayaran, yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer, dengan ditujukan
kepada Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif
pada rekening Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah sel ambat-lambatnya pada tanggal 19 Agustus 2025 (in good
funds) ditujukan pada rekening di bawah ini:
PT Indo Premier Sekuritas Bank BJB Syariah
Cabang Soepomo
No. Rekening: 0070121896175
A.n. PT Indo Premier Sekuritas
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk Bank Syariah Indonesia
Cabang The Tower
No. Rekening: 777.777.6007
A.n. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
PT Sucor Sekuritas Bank Permata Syariah
Cabang Pondok Indah
No. Rekening: 00702598753
A.n. PT Sucor Sekuritas
16
Page 17
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia Bank Nano Syariah
Cabang KCS Jakarta Cik Ditiro
No. Rekening: 9930048938
A.n. PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
PT Bahana Sekuritas Bank CIMB Niaga Syariah
Cabang Victoria
No. Rekening: 860002080100
A.n. PT Bahana Sekuritas
PT CIMB Niaga Sekuritas Bank CIMB Niaga
Cabang Graha CIMB Niaga
No. Rekening: 860008298400
A.n. PT CIMB Niaga Sekuritas
PT UOB Kay Hian Sekuritas Bank CIMB Niaga Syariah
Cabang Niaga Tower
No. Rekening: 860015431600
A.n. PT UOB Kay Hian Sekuritas
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan
jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
10. Distribusi Sukuk Mudharabah secara elektronik
Distribusi Sukuk Mudharabah secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 20 Agustus 2025. Perseroan wajib
menerbitkan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada
KSEI untuk mengkreditkan Sukuk Mudharabah pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk
Mudharabah di KSEI. Dengan telah dilaksanak annya instruksi tersebut, maka pendistribusian Sukuk
Mudharabah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah dan KSEI.
Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah memberi instruksi kepada KSEI untuk
memindahbukukan Sukuk Mudharabah dari Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah ke
dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah sesuai dengan pembayaran yang telah dilakukan
Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah menurut bagian penjaminan masing -masing. Dengan telah dilaksanakannya
pendistribusian Sukuk Mudharabah kepada Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah, maka tanggung jawab
pendistribusian Sukuk Mudharabah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah
yang bersangkutan.
11. Pengembalian uang pemesanan Sukuk Mudharabah
Dengan memperhatikan ketentuan mengenai penjatahan, dalam hal pemesanan Sukuk Mudharabah ditolak
sebagian atau seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan, dan uang pembayaran pemesanan Sukuk
Mudharabah telah diterima oleh masing -masing Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah atau Penjamin
Emisi Sukuk Mudharabah dan belum dibayarkan kepada Perseroan, maka masing -masing Penjamin Pelaksana
Emisi Sukuk Mudharabah atau Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah bertanggung jawab untuk mengembalikan
uang pemesanan kepada para pemesan Sukuk Mudharabah paling lambat dua Hari Kerja sesudah Tanggal
Penjatahan. Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening
atas nama pemesan atau melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat
diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada kantor Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah
atau Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah di mana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPSM. Dalam
hal pencatatan Sukuk Mudharabah di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu satu Hari Kerja
setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak terpenuhi, penawaran atas Sukuk Mudharabah
batal demi hukum dan pembayaran pesanan Sukuk Mudharabah wajib dikembalik an kepada para pemesan Sukuk
Mudharabah oleh Perseroan melalui KSEI paling lambat dua Hari Kerja sejak batalnya Penawaran Umum Sukuk
Mudharabah.
17
Page 18
Setiap pihak yang lalai dalam melakukan pengembalian uang pemesanan kepada pemesan Sukuk Mudharabah,
sehingga terjadi keterlambatan dalam pengembalian uang pemesanan tersebut, wajib membayar kepada para
pemesan Sukuk Mudharabah untuk tiap hari keterlambata n Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan, dengan
ketentuan satu tahun adalah 360 Hari Kalender dan satu bulan adalah 30 Hari Kalender. Batasan besarnya
kompensasi kerugian akibat keterlambatan tersebut untuk setiap Rp1.000.000.000 (satu miliar Rupiah) ad alah
sebesar-besarnya Rp208.333 (dua ratus delapan ribu tiga ratus tiga puluh tiga Rupiah) per hari untuk Sukuk
Mudharabah Seri A dan sebesar-besarnya Rp243.056 (dua ratus empat puluh tiga ribu lima puluh enam Rupiah)
per hari untuk Sukuk Mudharabah Seri B dan Rp256.944 (dua ratus lima puluh enam ribu sembilan ratus empat
puluh empat Rupiah) per hari untuk Sukuk Mudharabah Seri C.
Dalam hal pengembalian atas pembayaran pemesanan telah dipenuhi kepada para pemesan dengan cara transfer
ke rekening atas nama pemesan dalam waktu dua Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan atau sejak batalnya
Penawaran Umum Sukuk Mudharabah, maka Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah atau Penjamin
Emisi Sukuk Mudharabah atau Perseroan tidak diwajibkan membayar Pendapatan Bagi Hasil dan/atau
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan kepada para pemesan Sukuk Mudharabah.
18
Page 19
PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN
OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
Informasi Tambahan dan FPPO/FPPSM dapat diperoleh pada tanggal 14 Agustus 2025, mulai pukul 09.00 WIB
- 16.00 WIB, pada kantor dan/atau dengan mengirimkan e -mail kepada Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin
Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah sebagai berikut:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
PT Indo Premier Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Pacific Century Place, Lantai 16 Gedung Artha Graha, Lantai 18 & 19
Sudirman Central Business District Lot 10 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta Selatan 12190
Jakarta Selatan 12190 Telepon: (021) 2924 9088
Telepon: (021) 5088 7168 Faksimile: (021) 2924 9168
Faksimile: (021) 5088 7167 E-mail: fit@trimegah.com
E-mail: fixed.income@ipc.co.id Situs web: www.trimegah.com
Situs web: www.indopremier.com
PT Sucor Sekuritas PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
Sahid Sudirman Center, Lantai 12 Menara Tekno, Lantai 9
Jl. Jend. Sudirman Kav. 86 Jl. H. Fachrudin No. 19
Jakarta Pusat 10220 Jakarta Pusat 10250
Telepon: (021) 8067 3000 Telepon: (021) 3970 5858
Faksimile: (021) 2788 9288 Faksimile: (021) 3970 5850
E-mail: fi@sucorsekuritas.com E-mail: fixedincome@aldiracita.com
Situs web: www.sucorsekuritas.com Situs web: www.aldiracita.com
PT Bahana Sekuritas PT CIMB Niaga Sekuritas
Gedung Graha CIMB Niaga, Lantai 19 Graha CIMB Niaga, Lantai 25
Jl. Jend. Sudirman kav 52-53 No. 58 Jl. Jend. Sudirman Kav. 58
Jakarta Selatan 12190 Jakarta Selatan 12190
Telepon: (021) 2505 081 Telepon: (021) 5084 7874
Faksimile: (021) 522 5869 E-mail: jk.dcmproject@cimbniaga-ibk.co.id
E-mail: groupbsfixedincome@bahana.co.id
Situs web: www.bahanasekuritas.id
PT UOB Kay Hian Sekuritas
UOB Plaza Thamrin Nine, lantai 36
Jl. M.H. Thamrin Kav. 8-10
Jakarta Pusat 10230
Telepon: (021) 2993 3888
Faksimile: (021) 2300 238
E-mail: uobkhindcf@uobkayhian.com
Situs web: www.utrade.co.id
SETIAP CALON INVESTOR DIHIMBAU UNTUK MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT
MENGENAI PENAWARAN UMUM INI MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM
INFORMASI TAMBAHAN
19
Names mentioned 46 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
T M ERDEK A BATTERY M ATERIALS Tbk
p.1
unresolved
org
PT Tr
p.1
unresolved
org
PT Al
p.1
unresolved
org
PT Ba
p.1 ×2
unresolved
org
PT CI M B Ni
p.1
unresolved
org
PT UO B K
p.1
unresolved
org
Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan
p.3 ×3
unresolved
org
Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang
p.3 ×3
unresolved
person
Santanu Chandra
p.3 ×3
unresolved
org
PT Merdeka Industri Anantha
p.5
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas
p.10 ×7
unresolved
org
Indonesia Tbk
p.10 ×2
unresolved
org
PT Sucor Sekuritas
p.10 ×7
unresolved
org
PT Aldiracita Sekuritas
p.10 ×2
unresolved
org
PT Bahana Sekuritas
p.10 ×7
unresolved
org
PT CIMB Niaga Sekuritas
p.10 ×9
unresolved
org
PT UOB Kay Hian Sekuritas
p.10 ×4
unresolved
org
Bapepam
p.12 ×4
unresolved
org
Bank Permata Cabang Sudirman Jakarta No. Rekening
p.12
unresolved
org
Bank Mandiri Cabang Bursa Efek Indonesia No. Rekening
p.13 ×2
unresolved
org
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
p.13 ×4
unresolved
org
Bank Sinarmas Cabang KFO Thamrin No. Rekening
p.13
unresolved
org
Bank CIMB Niaga Cabang Graha CIMB Niaga
p.13 ×3
unresolved
org
Bank UOB Indonesia Cabang UOB Plaza No. Rekening
p.13
unresolved
org
PT UOB Kay Hian Sekuritas Semua
p.13 ×2
unresolved
org
Bank BJB Syariah Cabang Soepomo No. Rekening
p.16
unresolved
org
Bank Syariah Indonesia Cabang The Tower No. Rekening
p.16
unresolved
org
Bank Permata Syariah Cabang Pondok Indah No. Rekening
p.16
unresolved
org
Bank Nano Syariah Cabang KCS Jakarta Cik Ditiro
p.17
unresolved
org
Bank CIMB Niaga Syariah Cabang Victoria No. Rekening
p.17
unresolved
org
Bank CIMB Niaga Syariah Cabang Niaga Tower
p.17
unresolved
org
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia Sahid Sudirman Center
p.19
unresolved
person
H. Fachrudin
p.19
unresolved
org
PT UOB Kay Hian Sekuritas UOB Plaza Thamrin
p.19
unresolved
person
H. Thamrin
p.19
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.