Skip to content
Back to announcement

20250814_MBMA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31932914_lamp2.pdf

Other Text extracted MBMA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 19

Page 1
                                                          INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN
                                                             ATAS INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS
INF O RM ASI INI M ERUP AK AN INF O RM ASI TAM BAH AN DAN/ ATAU P ERBAIK AN ATAS INF O RM ASI TAM BAH AN RING K AS YANG TELAH DIP UBLIK ASIK AN P ADA TANG G AL 1 AG USTUS
2025.
O TO RITAS JASA K EUANG AN (“O JK ”) TIDAK M EMBERIK AN P ERNYATAAN M ENYET UJUI ATAU TI DAK M ENYETUJUI EF EK INI. TIDAK JUG A M ENYATAK AN K EBENARAN ATAU
K ECUK UP AN ISI INF O RM ASI TAM BAH AN RING K AS INI. SETIAP P ERNYATA AN YANG BERTENTANG AN DENG AN H AL -H AL TERSEBUT ADALAH P ERB UATAN M ELANG G AR H UK UM .
P T M ERDEK A BATTERY M ATERIALS Tbk ( “P ERSERO AN”) DAN P ARA P ENJAM I N P ELAK SANA EM ISI O BLIG AS I DAN SUK UK M UDH ARABAH BERTANG G UNG JA WAB SEP ENUH NYA
ATAS K EBENARAN SEM UA INF O RM ASI, F AK TA, DATA, ATAU LAP O RAN DAN K EJUJURAN P ENDAP AT YANG TERCANTUM DALA M INF O RM ASI TAM B AH AN RING K AS.
P ENAWARAN UM UM INI M ERUP AK AN P E NAWARAN EF EK BERSIF AT UT ANG DAN S UK UK TAH AP K E -2 DARI P ENAWARAN U M UM BERK ELA NJUTAN EF EK BERSIF AT UTANG DAN
SUK UK YANG TELAH M ENJADI EF EK TIF .




                                                                                     PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
                                                                                            Kegiatan Usaha Utam a:
                            Perusah aan induk at as grup usah a yang b erg erak di bidang pertamb angan nikel d an miner al lainnya, pengolah an , dan kegiat an usah a ter kait lainnya
                                                                                         yang terint egr asi secar a vertik al
                                                                                                        Berkedu dukan di Jak art a Selatan, Indon esia
                                                                                                              Kantor Pusat:
                                                                                            Treasury Tow er, Lant ai 69, District 8 SCBD Lot. 28
                                                                                    Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 -53, Jakarta Sel atan 12190, DKI Jakarta
                                                                                                         Telepon: (02 1) 39525581
                                                                                                        Faksimile: (02 1) 39525582
                                                                                                   Situs Web: www.merd ekab atter y.com
                                                                                                   E-mail: cors ec@mer dek abatt ery.com
                             PENAWARA N UMU M BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I MERDEKA BATTERY MATERIALS
             DENGAN TARGET DANA YANG AKAN D IHIMPUN SEBESAR Rp16.000.000.000.000 (ENAM BELAS TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI BERKELANJUTAN I”)
                             Dalam r angka Pen aw aran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkel anjutan I tersebut, Pers ero an telah menerbitkan dan menaw ark an oblig asi sebesar
                                  Rp2.121.660.000.000 (DUA TRILIUN SERATUS DUA PULUH SATU MILIAR ENAM RATUS ENAM PULUH JUTA RUPIAH)
                     Dalam r angka Pen aw aran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkel anjutan I tersebut, Pers ero an akan menerbitkan d an menawarkan:
                                   OBLIGASI BERKELANJUTAN I MERDEKA BATTERY MATERIALS TAHAP II TAHUN 2025
    DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp1.940.716.000.000 (SATU TRILIUN SEMBILAN RATUS EMPAT PULUH MILIAR TUJUH RATUS ENAM BELAS JUTA RUPIAH)
                                                                           (“OBLIGASI”)
  Obligasi ini diterbitkan tanp a warkat, ditaw arkan den gan nilai 100% (s er atus pers en), dal am tiga seri, yaitu:
  Seri A           :
                 Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp984.066.000.000 (sembilan ratus del apan puluh empat miliar enam puluh enam juta Rupiah) dengan ting kat bunga tetap seb esar
                 7,50% (tujuh koma lima nol persen ) per tahu n, yang berjangk a waktu 367 H ari Kal end er s ejak Tang gal Emisi;
  Seri B           :
                 Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp686.140.000.000 (enam ratus delap an puluh enam miliar seratus empat puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebes ar
                 8,75% (delap an koma tujuh lima pers en) per tahun, yang berj angk a waktu tiga tahun s ejak Tanggal Emisi; dan
  Seri C      : Jumlah Pokok Obligasi Seri C sebesar Rp270.510.000.000 (dua ratus tujuh puluh miliar lima ratus sepuluh juta Rupiah) dengan t ingkat bunga tetap sebes ar 9,25%
                 (sembilan koma du a lima pers en) per tahun, yang berj angk a waktu lima tahun sej ak Tangg al Emisi.
  Bunga Obligasi dibay ark an setiap triwulan, di mana Bunga Obligasi p ertam a ak an dibay ark an pad a tanggal 20 Nov ember 2025, sedangkan Bunga Oblig asi ter akhir sek aligus pel unasan
  Obligasi akan dibay ark an pada tangg al 2 7 Agustus 2026 untuk Obligasi Seri A, tanggal 20 Agustus 2028 untuk Obligasi Seri B, dan tanggal 20 Agustus 2030 untuk Obligasi Seri C.
  Pelunasan Pokok Obligasi masing -masing ser i Obligasi akan dilakuk an secar a penuh (bull et paym ent) pad a saat jatuh tempo.
                                                                                                                                              DAN
                          PENAWARA N UMU M BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I MERDEKA BATTERY MATERIALS
             DENGAN TARGET DANA YANG AKAN D IHIMPUN SEBESAR Rp4.000.000.000.000 (EMPAT TRILIUN RUPIAH ) (“SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I”)
                   Dalam r angka Pen aw aran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharab ah Berk elanjutan I ters ebu t, Perseroan tel ah menerbitkan d an menawark an sukuk mudhar abah s ebes ar
                                                                      Rp600.000.000.000 (ENAM RATUS MILIA R RUPIAH)
                   Dalam r angka Pen aw aran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharab ah Berk elanjutan I ters ebu t, Perseroan akan men erbitk an dan men awark a n:
                               SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I MERDEKA BATTERY MATERIALS TAHAP II TAHUN 2025
 DENGAN TOTAL DANA SEBESAR Rp1.777.875.00 0.000 (SATU TRILIUN TUJUH RATUS TUJUH PULUH TUJUH MILIAR DELAPAN RATUS TUJUH PULUH LIMA JUTA RUPIAH )
                                                                      (“SUKUK MUDHAR ABAH”)
Sukuk Mudharab ah ini diterbitkan t anpa w ark at, ditawark an deng an nilai 100% (s er atus persen), dal am tiga seri, yaitu:
Seri A        : Jumlah Dan a Sukuk Mudh ar abah S eri A s eb esar Rp651.680.000.000 ( enam ratus lima pul uh satu miliar en am ratus delapan puluh juta Rupia h) d engan P endap atan Bagi
                 Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasark an Nisbah Pemeg ang Sukuk Mudhar abah, di mana besarny a Nisb ah adal ah 20,51% (dua puluh koma lima satu persen) d ar i
                 Pendapat an Yang Dib agihasilk an, dengan ind ikasi bagi hasil sebes ar ekuiv alen 7,50% (tuj uh koma lima nol persen) per tahun, ya ng berjangk a waktu 367 Hari Kalend er
                 sejak Tang gal Emisi;
Seri B        : Jumlah Dana Sukuk Mudharab ah Seri B sebes ar Rp857.625.000.000 (delapan r atus lima puluh tujuh miliar enam ratus du a puluh lim a juta Rupiah) deng an Pend apat an Bagi
                 Hasil Sukuk Mudhar abah y ang dihitung berd asar kan Nisb ah Pemegang Sukuk Mudhar abah, di mana be sarny a Nisbah adal ah 23,93% ( dua puluh tiga koma sembilan tig a
                 pers en) d ari Pend apat an Y ang Dib agihasilk an , dengan indikasi bagi h asil sebes ar ekuiv alen 8, 75% (del apan k oma tujuh lima p ersen) p er tahun, yang b erj angk a waktu tig a
                 tahun sejak T anggal Emisi; dan
Seri C        : Jumlah Dan a Sukuk Mudhar abah Seri C sebes ar Rp268.570.000.000 (dua ratus enam puluh delap an miliar lima r atus tujuh puluh jut a Rupiah) dengan Pend apat an Bagi H asil
                 Sukuk Mudhar abah y ang dihitung b erd asarkan Nisbah Pemeg ang Sukuk Mudh ar abah, di m ana b esarny a Nisbah adal ah 25,30% (du a pul uh lima koma tiga nol p ers en) d ari
                 Pendapat an Yang Dib agihasilk an, dengan ind ikasi bagi hasil sebesar ekuival en 9,25% (sembilan koma dua lima persen ) per tahun, yan g berjangk a waktu lima tahun sejak
                 Tanggal Emisi.
Pendapat an Bagi Hasil Sukuk Mudharabah di bayarkan setiap triwulan, di mana Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah pertam a aka n dibayarkan pad a tanggal 20 November 2025, sedangk an
Pendapat an Bagi H asil Sukuk Mudharabah terakhir s ekaligus p embay ar an kemb ali Dana S ukuk Mudhar abah akan dib ayarkan p ada t ang gal 2 7 Agustus 2026 untuk Sukuk Mudhar ab ah Seri A
dan tanggal 20 Agustus 2028 untuk Sukuk Mudhar abah Seri B, dan tanggal 20 Agustus 2030 untuk Sukuk Mudharabah Seri C. Pembayaran kembali Dan a Sukuk Mudhar abah masin g -masing
seri Sukuk Mudhar abah akan dilaku kan secar a penuh (bull et paym ent) pad a saat jatuh tem po.
Obligasi Berk elanjutan I Tah ap II I dan/at au tahap sel anjutnya (jik a ad a) dan Sukuk Mudharab ah Berk elanjutan I Tahap III d an/at au tahap selanjutnya (jik a ada) ak an ditetapk an k em udian.
                                                                   P ENTING UNTUK DIP ERH ATIK AN
O BLIG ASI DAN SUK UK M UDH ARABAH TIDAK DIJAM IN DENG AN SUATU JAM INAN K H USUS, NAM UN DIJAM IN DENG AN SELURUH H ARTA K EK AYAAN P ERSERO A N BAIK BARANG
BERG ERAK M AUP UN BARANG TIDAK BERG ERAK , BAIK YANG TELAH ADA M AUP UN YANG AK AN ADA DI K EM UDIAN H ARI SE SUAI DENG AN K ETENT UA N DALAM P ASAL 1131 DAN
P ASAL 1132 K ITAB UNDA NG -UNDANG H U K UM P ERDATA INDO NESIA. H AK P EM EGANG O BLIG ASI DAN P EM EG ANG SUK UK M UDH ARABAH ADALAH P ARIP AS SU TA NP A H AK
P REF EREN DENG AN H AK -H AK K REDITUR P ERSERO AN LAIN BAIK YANG ADA SEK ARANG M AUP UN DI K EM UDIAN H ARI, K ECUALI H AK -H AK K REDITUR P ERSERO AN YANG DIJAM IN
SECARA K H USUS DENG AN K EK AYAAN P ERSERO AN BAIK YANG TELAH ADA M AUP UN YANG AK AN ADA DI K EM UDIAN H ARI SES UAI DENG AN P ERATURAN P ER UNDA NG -UN DANG AN.
SATU TAH UN SETELAH TANG G AL P ENJATAH AN, P ERSERO AN DAP AT M ELAK UK AN P EM BELIAN K EM BALI ( BUY BACK ) UNTUK SEBAG IAN ATAU SELURUH O BLIG ASI DAN/ ATAU
SUK UK M UDH ARABAH SEBELUM TANG G AL P ELUNASAN P O K O K OBLIG ASI DAN/ ATA U TANG G AL P EM BAYARAN K EM BALI DAN A SUK UK M UDH ARABAH . P ERSERO A N M EM P UNYAI
H AK UNTUK M ELAK UK AN PEM BELIAN K EM BALI TERSEBUT SEBAG AI P ELUNA SAN O BLIG A SI DAN/ ATAU DA NA SUK UK M UDH ARABAH ATAU DI SIM P AN UNTUK K EM UDIA N DIJUAL
K EM BALI DENG AN H ARG A P ASAR DENG AN M EMP ERH ATIK AN K ETENTUAN DALAM P ERJANJIAN P ERWALIAM ANAT AN O BLI G ASI DAN P ERJANJ IAN P ERWALIAM A NATA N SUK UK
M UDH ARABAH DAN P ERATURAN P ERUNDANG -UNDANG A N YANG BERLAK U. P ENJELASAN M ENG ENAI P EM BELIAN KEM BALI OBLIG ASI DAN SUK UK M UDH ARABAH DAP AT DILIH AT
LEBIH LANJUT P ADA BAB I DALAM INF O RM ASI TAM BAH AN DENG AN JUDUL “P ENAWARAN UMUM OBL IGAS I DAN SUKUK MUD H ARABAH . ”
RISIK O UTAM A YANG DIH ADAP I P ERSER O AN ADALAH P ERSERO AN M ERUP AK AN P ERUSAH AAN H OL DI NG YANG BERG ANTUN G P ADA P EM BAYARAN DI VIDEN D ARI P ER USAH AAN
ANAK .
RISIK O YANG DIH ADAP I INVESTO R P EM BELI O BLIG ASI DAN/ ATA U SUK UK M UDH ARABAH ADALAH TIDAK LIK UIDN YA O BLIG ASI DA N SUK UK M UDH ARABAH YANG DIT AWARK AN
DALAM P ENAWARAN UM UM INI YANG ANTARA LAIN DI SEBABK AN K ARENA TUJ UAN P EM BELIAN O BLIG ASI DAN/ ATAU S UK UK M UDH ARABAH SE BAG AI INVESTAS I JANG KA
P ANJANG .

P ERSERO AN TIDAK M ELAK UK AN P EM O TO NG AN ZAK AT ATAS P ENDAP ATAN BAG I H ASIL SUK UK M UDH ARABAH DAN DANA S UK UK M UDH ARABAH .

P ERSERO AN H ANYA M ENERBITK AN SERT IF IK AT JUM BO O BLIG ASI DAN SERTIF IK AT SUK UK M UDH ARABAH YANG DI DAF TARK AN ATAS NAM A P T K USTO DIAN SE NT RAL EF EK
INDO NESI A (“K SEI”) DAN AK AN DID ISTR I BUSIK AN DALAM BENTUK ELEK TRO NIK YANG DIADM INI STRA SIK AN DALAM P ENITI P AN K O LEK TIF D I K SEI.
DALAM RANG K A P ENAWARAN UM UM BERK ELANJUTAN O BLIG ASI BERK ELANJUTAN I DAN SUK UK M UDH ARABAH BERKELANJUTAN I INI, P ERSERO AN TELAH M EMP ERO LEH
H ASIL P EM ERING K ATAN ATAS EF EK UTANG JANG K A P ANJANG DARI P T P EM ERINGK AT EF EK INDO NESIA (“P EF INDO ”):
                                       i dA (Si ngl e A )                                                                                                                                                    i dA(sy) (Si ngl e A Sy ari ah )
P ENJELASAN M ENG ENAI H ASIL P EM ERING K ATAN DAP AT DILIH AT LEBIH LANJUT P ADA BAB I DALAM INF O RM ASI TAM BAH AN DENG AN JUDUL “ KET ERANGAN MENGENAI
P EMERINGKAT AN OBL IGASI DAN SUK UK MUDH ARABA H ”
                                                    O BLIG ASI DAN SUK UK M UDH ARABAH INI AK AN DICATATK AN P ADA P T BURSA EF EK INDO NESIA (“BEI’’)
   Pa ra Pe nj am i n Pel a ksa na E mi si Obl i ga si da n Sukuk Mudha ra ba h da n Pe nj a mi n Em i si Obli ga si da n Sukuk Mudha ra ba h ya ng na m a nya te r c a nt um di ba wa h i ni me nj am i n de nga n ke sa nggupa n pe nuh (f ul l
                                                                           c ommi t me nt ) te rha da p Pe na wa ra n Um um Obl i ga si da n Sukuk Mudha ra ba h i ni.
                                                               P ENJAM IN P ELAK SANA EM ISI DAN P ENJA M IN EM ISI O BLIG ASI DAN SUK UK M UDH ARABAH




    PT I n d o Pr em i er           PT Tr i m e ga h S e k u ri t a s          PT S u c o r S e k u ri t a s               PT Al d i r a ci t a S e k u r it a s            PT Ba h a n a S e k u r it a s         PT CI M B Ni a g a S e k u r it a s   PT UO B K a y H i a n
       Sekuritas                        I n d o n e s i a Tb k                                                                     Indonesia                                                                                                                 Sekuritas

                                                                                                                               W a l i Am a n at
                                                                                                               PT Ba n k Ra k y a t I n d o n e s i a ( Per s e r o) Tb k
                                                            Inform a si Pe rba i ka n a ta s Inform a si T am ba ha n Ri ngka s i ni di t e rbi t ka n di J a ka rt a pa da t a ngga l 1 4 Agust us 2025
Page 2
                                                  JADWAL

Tanggal Efektif                                            :                                            30 Juni 2025
Masa Penawaran Umum                                        :                                         14 Agustus 2025
Tanggal Penjatahan                                         :                                         15 Agustus 2025
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                        :                                         20 Agustus 2025
Tanggal Distribusi Secara Elektronik                       :                                         20 Agustus 2025
Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia                 :                                         21 Agustus 2025

      RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM

Rencana penggunaan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah

Seluruh dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Sukuk Mudharabah, setelah dikurangi dengan biaya -biaya
Emisi Sukuk Mudharabah, sebesar US$107,9 juta atau setara Rp1.767,9 miliar akan digunakan untuk pemberian
pembiayaan dengan menggunakan akad mudharabah k epada Perusahaan Anak yaitu MTI yang selanjutnya akan
digunakan oleh MTI untuk kegiatan usahanya untuk menggantikan dana yang diperoleh dari fasilitas pinjaman
dengan membayar sebagian pokok pinjaman yang dananya telah digunakan untuk pembiayaan belanja mo dal,
biaya konstruksi dan biaya operasional proyek. Fasilitas pinjaman yang dimaksud adalah Fasilitas A dari
Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000, di mana MTI berencana untuk melakukan pembayaran lebih
awal atas sebagian pokok utang yang timbul be rdasarkan Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000
kepada Pemberi Pinjaman Awal Fasilitas A melalui UOBL sebagai Agen.

Pada tanggal 31 Juli 2025, saldo terutang MTI dalam Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000 adalah
sebesar US$140.000.000. MTI akan melakukan pembayaran dipercepat untuk sebagian pokok utang, sehingga
saldo kewajiban MTI dalam Perjanjian Fasilitas Be rjangka US$260.000.000 setelah pembayaran tersebut akan
menjadi sekitar US$32,1 juta. Sisa saldo kewajiban MTI dalam Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000
akan dibayarkan dengan menggunakan pinjaman yang akan diberikan oleh Perseroan dari sebagian dana yang
diperoleh Perseroan dari Penawaran Umum Obligasi, setelah dikurangi biaya Emisi Obligasi.

Penjelasan lebih lengkap mengenai rencana penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
dapat dilihat pada bagian dari Bab II dalam Informasi Tambahan dengan judul “Rencana penggunaan dana yang
diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah.

                KETERANGAN TENTANG EFEK BERSIFAT UTANG YANG BELUM DILUNASI

Keterangan tentang efek bersifat utang yang belum dilunasi

A. Obligasi

                                               Tingkat
                                                bunga
                             Jumlah pokok      obligasi
              Keterangan       (Rp juta)      per tahun         Jangka waktu         Jatuh tempo         Peringkat
Obligasi I

  Seri B                           975.000     9,25%              Tiga tahun        3 April 2027      A dari Pefindo

Obligasi II

  Seri A                           216.015     6,80%           367 Hari Kalender   15 Oktober 2025    A dari Pefindo

  Seri B                          1.783.985    9,00%              Tiga tahun       8 Oktober 2027     A dari Pefindo

Obligasi III

  Seri A                           824.950     7,50%           367 Hari Kalender    22 April 2026     A dari Pefindo

  Seri B                           357.380     8,75%              Tiga tahun        15 April 2028     A dari Pefindo

  Seri C                           214.485     9,25%              Lima tahun        15 April 2030     A dari Pefindo

Obligasi I Tahap I

  Seri A                          1.158.735    7,50%           367 Hari Kalender    15 Juli 2026      A dari Pefindo

  Seri B                           526.185     8,75%              Tiga tahun         8 Juli 2028      A dari Pefindo




                                                       2
Page 3
  Seri C                             436.740    9,25%          Lima tahun       8 Juli 2030     A dari Pefindo

                                   6.493.475


B.    Sukuk Mudharabah

                                                Indikasi
                                Jumlah dana    bagi hasil
           Keterangan             (Rp juta)    per tahun     Jangka waktu       Jatuh tempo         Peringkat
Sukuk Mudharabah I Tahap I

  Seri A                             213.345    7,50%       367 Hari Kalender   15 Juli 2026   A(sy) dari Pefindo

  Seri B                             386.655    8,75%          Tiga tahun       8 Juli 2028    A(sy) dari Pefindo

                                     600.000


                             ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN

Analisis dan pembahasan oleh manajemen atas kondisi keuangan serta hasil operasi Grup MBMA dalam bab
ini harus dibaca bersama-sama dengan Bab IV dalam Informasi Tambahan dengan judul “Ikhtisar Data
Keuangan Penting” dan laporan keuangan konsolidasian interim Grup MBMA beserta catatan atas laporan
keuangan konsolidasian yang tidak tercantum dalam Informasi Tambahan. Analisis dan pembahasan yang
disajikan dalam bab ini merupakan tambahan informasi dari analisis dan pembahasan yang terdapat dalam
Prospektus Obligasi Berkelanjutan I Tahap I dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I.

Informasi keuangan konsolidasian interim Grup MBMA untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2025 dan 2024 yang disajikan dalam bab ini diambil dari:

(i)  laporan keuangan konsolidasian interim Grup MBMA pada tanggal 31 Maret 2025 serta untuk periode tiga
      bulan yang berakhir pada tanggal tersebut, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar
      Akuntansi Keuangan (“SAK”) di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat, telah
      diaudit oleh KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO International)
      berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan aud itor
      independen No. 00626/2.1068/AU.1/05/0119 -4/1/VI/2025 tertanggal 30 Juni 2025 dan ditandatangani oleh
      Santanu Chandra, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. 0119) dengan opini tanpa modifikasian; dan
(ii) laporan keuangan konsolidasian interim Grup MBMA pada tanggal 31 Maret 2024 serta untuk periode
      tiga bulan yang berakhir pada tanggal tersebut, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan
      SAK di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat, telah diaudit oleh KAP Tanubrata
      Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO International) berdasarkan standar audit yang
      ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan aud itor independen No.
      00530/2.1068/AU.1/05/0119-3/1/V/2024 tertanggal 31 Mei 2024 dan ditandatangani oleh Santanu
      Chandra, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. 0119) dengan opini tanpa modifikasian.

Pembahasan dalam bab ini dapat mengandung pernyataan yang menggambarkan keadaan di masa mendatang
(forward looking statement) dan merefleksikan pandangan manajemen saat ini berkenaan dengan peristiwa dan
kinerja keuangan di masa mendatang yang hasil aktualnya dapat berbeda secara material sebagai akibat dari
faktor-faktor yang telah diuraikan pada Bab Faktor Risiko yang terdapa t dalam Prospektus Obligasi
Berkelanjutan V Tahap I dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I.

 1.   Hasil operasional

Periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dibandingkan dengan periode tiga bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2024

Pendapatan usaha

Untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 , pendapatan usaha Grup MBMA terdiri
dari: (i) penjualan sebagian besar NPI yang diproduksi oleh Smelter RKEF CSID, BSID , dan ZHN kepada grup
Tsingshan dan afiliasinya; (ii) penjualan nikel matte yang diproduksi oleh Konverter Nikel Matte kepada grup
Tsingshan dan afiliasinya; (iii) penjualan bijih nikel limonit yang diproduksi oleh Tambang SCM ke HNC; dan
(iv) penjualan lain-lain ke pihak ketiga. Pendapatan usaha Grup MBMA menurun sebesar 17,6% menjadi

                                                        3
Page 4
US$366,1 juta untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dari sebelumnya US$444,2
juta untuk periode yang sama pada tahun 2024. Penurunan ini terutama disebabkan oleh (i) penurunan
pendapatan usaha dari penjualan nikel matte sebesar US$62,2 juta sejalan dengan strategi Grup MBMA untuk
lebih berfokus pada produksi NPI yang memiliki margin lebih tinggi; dan (ii) penurunan pendapatan usaha dari
penjualan NPI sebesar US$50,3 juta sejalan dengan penurunan volume produksi sebagai dampak dari kegiatan
perbaikan tungku di Smelter RKEF BSID pada kuartal keempat tahun 2024 yang telah kembali beroperasi
normal pada kuartal pertama tahun 2025 dan kegiatan pemeliharaan terjadwal di Smelter RKEF ZHN pada
kuartal pertama tahun 2025. Penurunan ini sebagian diimbangi oleh kenaikan penjualan bijih limonit sebesar
US$24,0 juta.

Beban pokok pendapatan

Untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 , beban pokok pendapatan Grup MBMA
menurun sebesar 18,6% menjadi US$347,2 juta dari sebelumnya US$426,4 juta untuk periode yang sama pada
tahun 2024. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan volume penjualan NPI dan nikel matte sejalan
dengan penurunan volume produksi sejalan dengan strategi Grup MBMA untuk lebih berfokus pada produksi
NPI dan dampak dari kegiatan perbaikan tungku di Smelter RKEF .

Beban pokok pendapatan yang dapat diatribusikan pada NPI untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2025 tercatat sebesar US$173,9 juta pada biaya kas dan biaya AISC per ton masing -masing sebesar
US$10.053 dan US$10.804, dibandingkan biaya kas dan AISC per ton masing -masing sebesar US$10.107 dan
US$10.223 untuk periode yang sama pada tahun 2024. Penurunan biaya tersebut terutama disebabkan oleh
penurunan harga bahan baku utama sejalan dengan penurunan harga pasar nikel, biaya bahan redukto r dan beban
listrik.

Beban pokok pendapatan yang dapat diatribusikan pada nikel matte untuk periode tiga bulan yang berakhir pada
tanggal 31 Maret 2025 tercatat sebesar US$ 133,8 juta pada biaya kas dan AISC per ton masing -masing sebesar
US$13.230 dan US$13.251, dibandingkan biaya kas dan AISC per ton masing -masing sebesar US$13.120 dan
US$14.162 untuk periode yang sama pada tahun 2024. Kenaikan biaya tersebut terutama disebabkan oleh
kenaikan alokasi biaya tetap disebabkan oleh penurunan volume produksi yang diimbangi dengan turunnya
harga bahan baku nikel matte kadar rendah. Lebih dari 90% dari biaya tersebut sehubungan dengan pembelian
nikel matte kadar rendah, yang merupakan salah satu bahan baku utama untuk memproduksi HGNM.

Beban pokok pendapatan yang dapat diatribusikan pada bijih nikel limonit untuk periode tiga bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 tercatat sebesar US$ 24,1 juta pada biaya kas per wmt US$13. Biaya
tersebut diperkirakan akan turun sejalan dengan peningkatan volume penambangan dan upaya Grup MBMA
untuk mengoptimalkan kegiatan operasi Tambang SCM.

Laba kotor

Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan sebelumnya , laba kotor Grup MBMA meningkat sebesar 5,6%
menjadi US$18,9 juta untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dari sebelumnya
US$17,9 juta untuk periode yang sama pada tahun 2024. Margin laba kotor untuk periode tiga bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 naik menjadi 5,2% dari sebelumnya 4,0% pada untuk periode yang sama
pada tahun 2024.

Beban usaha

Untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 , beban usaha Grup MBMA, yang terdiri
dari beban penjualan dan pemasaran dan beban umum dan administrasi, men urun sebesar 0,6% menjadi US$7,3
juta dari sebelumnya US$7,4 juta untuk periode yang sama pada tahun 2024.

Beban penjualan dan pemasaran

Untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 , beban penjualan dan pemasaran Grup
MBMA meningkat sebesar 7,6% menjadi US$1,1 juta dari sebelumnya US$1,0 juta untuk periode yang sama
pada tahun 2024.




                                                    4
Page 5
Beban umum dan administrasi

Untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 , beban umum dan administrasi Grup MBMA
turun sebesar 1,9% menjadi US$6,3 juta dari sebelumnya US$6,4 juta untuk periode yang sama pada tahun
2024. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh penurunan biaya profesional dan beban asuransi, yang
sebagian diimbangi dengan kenaikan biaya karyawan, beban pajak, dan pajak daerah .

Biaya profesional. Untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 , biaya profesional turun
sebesar 36,1% menjadi US$1,7 juta dari sebelumnya US$2,6 juta untuk periode yang sama pada tahun 2024,
terutama disebabkan oleh penurunan biaya riset dan pengembangan seiiring dengan proyek tertentu yang sudah
berjalan.

Beban asuransi. Untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 , beban asuransi turun
sebesar 21,8% menjadi US$0,7 juta dari sebelumnya US$0,9 juta.

Biaya karyawan. Untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 , biaya karyawan
meningkat sebesar 5,3% menjadi US$2,1 juta dari sebelumnya US$2,0 juta untuk periode yang sama pada tahun
2024, terutama disebabkan oleh bertambahnya jumlah karyawan sejalan dengan meningkatnya operasional Grup
MBMA.

Beban pajak dan pajak daerah. Untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025, beban
pajak dan pajak daerah naik menjadi US$590.868 dari sebelumnya US$32, terutama disebabkan oleh kenaikan
pajak yang tidak dapat dikreditkan oleh Grup MBMA.

Laba usaha

Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan sebelumnya, laba usaha Grup MBMA meningkat sebesar 10,0%
menjadi US$11,5 juta untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dari sebelumnya
US$10,5 juta untuk periode yang sama pada tahun 2024. Margin laba usaha untuk periode tiga bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 meningkat menjadi 3,2% dari sebelumnya 2,4% untuk periode yang sama
pada tahun 2024.

Pendapatan keuangan

Untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 , pendapatan keuangan Grup MBMA turun
sebesar 5,3% menjadi US$1,7 juta dari sebelumnya US$1,8 juta untuk periode yang sama pada tahun 2024.
Penurunan tersebut disebabkan oleh saldo kas dan setara kas rata -rata yang lebih rendah sepanjang periode
2025.

Biaya keuangan

Untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 , biaya keuangan Grup MBMA meningkat
sebesar 55,0% menjadi US$3,0 juta dari sebelumnya US$2,0 juta untuk periode yang sama pada tahun 2024.
Peningkatan tersebut terutama disebabkan karena peningkatan bunga pinjaman dan bunga atas utang obligasi,
yang tidak dapat diatribusikan secara langsung dengan perolehan, konstruksi , dan produksi aset kualifikasian
sesuai dengan PSAK No. 223, “Biaya Pinjaman.”

Bagian atas keuntungan bersih entitas asosiasi

Untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 , bagian atas keuntungan bersih entitas
asosiasi Grup MBMA meningkat sebesar 57.977,0% menjadi US$610.389 dari sebelumnya US$1.051 untuk
periode yang sama pada tahun 2024. Kenaikan tersebut terutama disebabkan oleh bagian atas keuntungan bersih
PT Merdeka Industri Anantha (“MIA”).




                                                     5
Page 6
(Beban)/pendapatan lain-lain - bersih

Untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 , Grup MBMA mencatatkan beban lain-lain
- bersih sebesar US$2,9 juta dibandingkan dengan pendapatan lain-lain - bersih sebesar US$2,6 juta untuk
periode yang sama pada tahun 2024. Hal tersebut terutama disebabkan oleh kerugian selisih kurs - bersih sebesar
US$4.0 juta sepanjang periode 2025.

Beban pajak penghasilan

Untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 , beban pajak penghasilan Grup MBMA
turun sebesar 35,7% menjadi US$1,8 juta dari sebelumnya US$2,7 juta untuk periode yang sama pada tahun
2024. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh penurunan beban pajak penghasilan tangguhan yang berasal
dari amortisasi properti pertambangan sejalan dengan peningkatan volume produksi .

Laba periode berjalan

Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan sebelumnya, laba periode berjalan Grup MBMA turun sebesar
39,4% menjadi US$6,1 juta untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dari sebelumnya
US$10,1 juta untuk periode yang sama pada tahun 2024.

Kerugian komprehensif lain

Untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 , kerugian komprehensif lain Grup MBMA
meningkat sebesar 651,3% menjadi US$262.777 dari sebelumnya US$34.912 untuk periode yang sama pada
tahun 2024. Peningkatan kerugian tersebut disebabkan oleh selisih kurs karena penjabaran laporan keuangan.

Jumlah penghasilan komprehensif periode berjalan

Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan sebelumnya, jumlah penghasilan komprehensif periode berjalan
Grup MBMA turun sebesar 41,8% menjadi US$5,8 juta untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31
Maret 2025 dari sebelumnya US$10,1 juta untuk periode yang sama pada tahun 2024.

2.     Posisi tanggal 31 Maret 2025 dibandingkan posisi keuangan tanggal 31 Desember 2024

Aset

Jumlah aset Grup MBMA pada tanggal 31 Maret 2025 turun sebesar 0,04% menjadi US$3.434,0 juta
dibandingkan jumlah aset pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar US$3.435,2 juta. Penurunan tersebut tidak
signifikan.

Aset lancar

Jumlah aset lancar Grup MBMA pada tanggal 31 Maret 2025 menurun sebesar 7,8% menjadi US$741,6 juta
dibandingkan jumlah aset lancar pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar US$804,2 juta. Penurunan tersebut
terutama disebabkan oleh penurunan persediaan sehubungan dengan penurunan bahan baku.

Pada tanggal 31 Maret 2025, Grup MBMA mencatatkan persediaan barang jadi sebesar US$ 82,6 juta, yang
sebagian besar terdiri dari bijih nikel sebanyak 6,0 juta wmt dan HGNM sebanyak 754 ton NiEq. Persediaan
material ini merupakan aset lancar yang memiliki nilai pasar sebesar US$ 118 juta dengan asumsi harga rata-
rata bijih nikel US$18/wmt dan harga HGNM US$12.821/t pada tanggal 31 Maret 2025.

Aset tidak lancar

Jumlah aset tidak lancar Grup MBMA pada tanggal 31 Maret 2025 meningkat sebesar 2,3% menjadi US$2.692,3
juta dibandingkan jumlah aset tidak lancar pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar US$2.631,0 juta.
Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan aset tetap sehubungan dengan Pembangunan AIM I
dan infrastruktur pertambangan SCM.



                                                      6
Page 7
Liabilitas

Jumlah liabilitas Grup MBMA pada tanggal 31 Maret 2025 menurun sebesar 0,7% menjadi US$1.078,8 juta
dibandingkan jumlah liabilitas pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar US$1.086,0 juta. Penurunan tersebut
tidak signifikan.

Liabilitas jangka pendek

Jumlah liabilitas jangka pendek Grup MBMA pada tanggal 31 Maret 2025 menurun sebesar 20,6% menjadi
US$333,0 juta dibandingkan jumlah liabilitas pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar US$419,4 juta.
Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh penurunan utang usaha pihak ketiga sejalan dengan penurunan
beban pokok pendapatan dan persediaan bahan baku Grup MBMA .

Liabilitas jangka panjang

Jumlah liabilitas jangka panjang Grup MBMA pada tanggal 31 Maret 2025 meningkat sebesar 11,9% menjadi
US$745,8 juta dibandingkan jumlah liabilitas pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar US$666,6 juta.
Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan pinjaman dari pemegang saham.

Ekuitas

Jumlah ekuitas Grup MBMA pada tanggal 31 Maret 2025 meningkat sebesar 0,3% menjadi US$2.355,1 juta
dibandingkan jumlah ekuitas pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar US$2.349,2 juta. Peningkatan tersebut
terutama disebabkan oleh kenaikan kepentingan non -pengendali yang sebagian diimbangi oleh penurunan pada
saldo laba - belum dicadangkan.

3.   Likuiditas dan sumber pendanaan

Kebutuhan likuiditas utama Grup MBMA adalah untuk membiayai kegiatan operasi dan proyek ekspansi,
mendanai modal kerja, belanja modal dan melakukan kewajiban pembayaran utang, serta memelihara cadangan
kas. Sumber likuiditas utama Grup MBMA mencakup arus kas dari aktivitas operasi, setoran modal, dan
pinjaman. Pada tanggal 31 Maret 2025, Grup MBMA memiliki sumber likuiditas internal dalam bentuk kas dan
setara kas sebesar US$214,7 juta dan sumber likuiditas eksternal dalam bentuk fasilitas pinjaman yang bel um
ditarik dari pemegang saham Perusahaan Anak sebesar US$ 18,9 juta.

Dengan mempertimbangkan sumber keuangan yang tersedia, termasuk arus kas dari aktivitas operasional, serta
Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang akan diterbitkan ini, Grup MBMA berkeyakinan akan memiliki likuiditas
yang cukup untuk memenuhi kebutuhan modal kerja dan kegiatan operasi Grup MBMA setidaknya untuk 12
bulan ke depan. Jika nantinya likuiditas Grup MBMA tidak mencukupi untuk memenuhi modal kerja dan belanja
modal, Grup MBMA akan berusaha mendapatkan pinjaman dan/atau fasilit as kredit baru maupun pendanaan
melalui pasar modal. Kemampuan Grup MBMA untuk memperoleh pendanaan yang memadai, termasuk fasilitas
pinjaman baru, untuk memenuhi kebutuhan belanja modal, kewajiban kontraktual, dan membayar utang dan
bunga dapat dibatasi oleh kondisi keuangan dan hasil operasi Grup MBMA serta likuiditas pasar keuangan
domestik dan operasional. Perseroan tidak dapat menjamin bahwa Perseroan akan berhasil memperoleh
pendanaan dengan persyaratan yang dapat diterima oleh Perseroan.

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan diterbitkan, tidak terdapat pembatasan terhadap kemampuan
Perusahaan Anak untuk mengalihkan dana kepada Perseroan yang dapat berdampak terhadap kemampuan
Perseroan dalam memenuhi kewajiban pembayaran tunai. Kegiatan usaha Grup MBMA juga tidak memiliki
modal kerja yang menimbulkan risiko khusus.

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan diterbitkan, Perseroan tidak mengetahui adanya kecenderungan,
permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian dan/atau ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan
terjadinya peningkatan atau penurunan yang material terh adap likuiditas Perseroan.




                                                    7
Page 8
Periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dibandingkan dengan periode tiga bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2024

Arus kas dari aktivitas operasi

Untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025, arus kas bersih yang digunakan Grup
MBMA untuk aktivitas operasi mencapai US$ 10,9 juta, terutama didorong oleh pembayaran kepada pemasok,
kontraktor dan lain-lain sebesar US$389,4 juta dan pembayaran biaya karyawan sebesar US$19,5 juta. Hal ini
sebagian diimbangi dengan penerimaan dari pelanggan sebesar US$391,9 juta dan penerimaan res titusi PPN
sebesar US$5,1 juta.

Untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024, arus kas bersih yang diperoleh Grup
MBMA dari aktivitas operasi mencapai US$38,3 juta, terutama didorong oleh penerimaan dari pelanggan
sebesar US$424,7 juta dan penerimaan restitusi PPN se besar US$8,5 juta. Hal ini sebagian diimbangi dengan
pembayaran kepada pemasok, kontraktor dan lain -lain sebesar US$380,4 juta dan pembayaran biaya karyawan
sebesar US$16,9 juta.

Kenaikan arus kas yang digunakan untuk aktivitas operasi untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2025 dibandingkan periode yang sama pada tahun 2024 , terutama disebabkan oleh peningkatan
pembayaran kepada pemasok, kontraktor dan lain -lain dan penurunan penerimaan dari pelanggan .

Arus kas bersih dari aktivitas investasi

Untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025, arus kas bersih yang digunakan Grup
MBMA untuk aktivitas investasi sebesar US$ 92,0 juta, terutama didorong oleh perolehan aset tetap sebesar
US$49,0 juta yang sebagian besar berasal dari tambahan aset dalam pembangunan sehubungan dengan AIM I
dan infrastruktur pertambangan SCM, serta pembayaran atas uang muka investasi sebesar US$30,3 juta yang
sebagian besar merupakan penambahan uang muka investasi MEB dan MIA.

Untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024, arus kas bersih yang digunakan Grup
MBMA untuk aktivitas investasi sebesar US$91,4 juta, terutama didorong oleh perolehan aset tetap sebesar
US$90,1 juta, yang sebagian besar berasal dari t ambahan aset dalam pembangunan sehubungan dengan HPAL
ESG, AIM I, dan infrastruktur pertambangan SCM.

Kenaikan arus kas yang digunakan untuk aktivitas investasi untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2025 dibandingkan periode yang sama pada tahun 2024 , terutama disebabkan oleh peningkatan
pembayaran atas uang muka investasi dan peningkatan pinjaman yang diberikan ke pihak berelasi yang sebagian
diimbangi dengan penurunan perolehan aset tetap.

Arus kas bersih dari aktivitas pendanaan

Untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025, arus kas bersih yang diperoleh Grup
MBMA dari aktivitas pendanaan sebesar US$ 76,0 juta, terutama didorong oleh penerimaan pinjaman dari
pemegang saham sebesar US$81,7 juta dan penerimaan dari pinjaman bank dan kredit fasilitas sebesar US$22,0
juta. Hal ini sebagian diimbangi dengan pembayaran biaya keuangan sebesar US$19,5 juta dan pembayaran
pinjaman dari pemegang saham sebesar US$ 7,0 juta.

Untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 , arus kas bersih yang diperoleh Grup
MBMA dari aktivitas pendanaan sebesar US$ 53,6 juta, terutama didorong oleh penerimaan dari pinjaman bank
dan kredit fasilitas sebesar US$80,0 juta dan penerimaan dari uang muka penyertaan modal entitas anak dari
kepentingan non-pengendali sebesar US$22,5 juta. Hal ini sebagian diimbangi dengan pembayaran pinjaman
dari pemegang saham sebesar US$28,1 juta dan pembayaran biaya keuangan sebesar US$23,0 juta .

Peningkatan arus kas yang diperoleh dari aktivitas pendanaan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada
tanggal 31 Maret 2025 dibandingkan periode yang sama pada tahun 2024 terutama disebabkan oleh peningkatan
penerimaan pinjaman dari pemegang saham, yang sebagian diimbangi dengan penurunan penerimaan dari bank
dan kredit fasilitas.



                                                     8
Page 9
4.   Belanja Modal

Belanja modal Grup MBMA di masa lalu sebagian besar timbul dari kegiatan eksplorasi, pembangunan
infrastruktur pertambangan, bangunan dan pabrik, serta pembelian alat berat.

Tabel berikut ini menyajikan rincian belanja modal historis berdasarkan arus kas untuk masing -masing periode:

                                                                                                                    (dalam US$)
                                                                                             Periode tiga bulan yang berakhir
                                                                                                  pada tanggal 31 Maret
                                                                                                2025                 2024
             (1)
Aset tetap                                                                                       49.038.340           90.134.396

Properti pertambangan ( 2 )                                                                       1.183.669              646.489

Jumlah                                                                                           50.222.009           90.780.885

Catatan:
(1) Aset tetap merupakan tanah, pabrik, bangunan, jalan dan jembatan, mesin dan peralatan, kendaraan, perabotan dan peralatan,
     peralatan teknologi informasi dan komunikasi, alat berat dan perlengkapan kantor, termasuk aset tetap dalam pembangunan yang
     pada tanggal posisi keuangan belum selesai dibangun seluruhnya.
(2) Properti pertambangan merupakan biaya -biaya yang dikapitalisasi yang terdiri dari biaya lahan kompensasi, biaya konsultan,
     pengeboran, gaji dan tunjangan, perizinan dan lisensi serta biaya -biaya lainnya yang terkait dengan aktivitas penambangan
     sumberdaya mineral Grup MBMA sebelum tahap produksi.


Penjelasan lebih lengkap mengenai Analisis dan Pembahasan Oleh oleh Manajemen dapat dilihat dalam
Informasi Tambahan.

                   KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK

Manajemen Perseroan menyatakan bahwa tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak material
terhadap keadaan keuangan dan hasil usaha Grup MBMA yang terjadi setelah tanggal Laporan Auditor
Independen tertanggal 30 Juni 2025 atas laporan keuangan konsolidasian interim Grup MBMA pada tanggal 31
Maret 2025 serta untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal tersebut , yang telah diaudit oleh KAP
Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO International) berdasarkan standar audit yang
ditetapkan   oleh    IAPI,    sebagaimana     tercantum    dalam    laporan     auditor   independen     No.
00626/2.1068/AU.1/05/0119-4/1/VI/2025 tertanggal 30 Juni 2025 dan ditandatangani oleh Santanu Chandra,
CPA (Registrasi Akuntan Publik No. 0119) dengan opini tanpa modifikasian, sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan diterbitkan, selain hal sebagai berikut:

•    Pada bulan Juli 2025, Perseroan melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap I dengan
     jumlah pokok sebesar Rp2.121.660.000.000 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I dengan jumlah
     dana sebesar Rp600.000.000.000.

•    Pada bulan Juli 2025, Perseroan melakukan pembayaran dan penarikan atas Perjanjian Pinjaman MDKA -
     MBMA US$100.000.000 masing-masing sebesar US$100.000.000 dan US$60.000.000.

•    Pada bulan Juli 2025, MTI melakukan pembayaran atas Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000
     sebesar US$100.000.000.




                                                               9
Page 10
                          PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH

Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota sindikasi Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
Penjamin Emisi Obligasi adalah sebagai berikut:

                                                                      Porsi Penjaminan
 No.              Keterangan             Seri A              Seri B             Seri C              Total           %
 1.      PT Indo Premier Sekuritas     88.715.000.000   186.425.000.000       62.775.000.000    337.915.000.000     17,41
         PT Trimegah Sekuritas
 2.                                   112.350.000.000    93.765.000.000       26.075.000.000    232.190.000.000     11,96
         Indonesia Tbk
 3.      PT Sucor Sekuritas           103.000.000.000   122.200.000.000       10.000.000.000    235.200.000.000     12,12
         PT Aldiracita Sekuritas
 4.                                   115.000.000.000    15.000.000.000                    -    130.000.000.000      6,70
         Indonesia
 5.      PT Bahana Sekuritas           84.001.000.000    30.000.000.000       40.260.000.000    154.261.000.000      7,95
 6.      PT CIMB Niaga Sekuritas      201.000.000.000   183.750.000.000      131.400.000.000    516.150.000.000     26,60
 7.      PT UOB Kay Hian Sekuritas    280.000.000.000    55.000.000.000                    -    335.000.000.000     17,26
Jumlah                                984.066.000.000   686.140.000.000      270.510.000.000   1.940.716.000.000   100,00




Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota sindikasi Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah
dan Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah adalah sebagai berikut:

                                                                      Porsi Penjaminan

 No.              Keterangan             Seri A              Seri B             Seri C              Total           %
 1.      PT Indo Premier Sekuritas    190.320.000.000   215.450.000.000      225.240.000.000    631.010.000.000     35,49
         PT Trimegah Sekuritas
 2.                                    76.000.000.000   115.155.000.000          325.000.000    191.480.000.000     10,77
         Indonesia Tbk
 3.      PT Sucor Sekuritas            69.000.000.000   130.000.000.000        3.000.000.000    202.000.000.000     11,36
         PT Aldiracita Sekuritas
 4.                                    94.000.000.000   120.000.000.000       10.000.000.000    224.000.000.000     12,60
         Indonesia
 5.      PT Bahana Sekuritas           69.360.000.000   135.020.000.000       10.005.000.000    214.385.000.000     12,06
 6.      PT CIMB Niaga Sekuritas       73.000.000.000   142.000.000.000       20.000.000.000    235.000.000.000     13,22
 7.      PT UOB Kay Hian Sekuritas     80.000.000.000                 -                    -     80.000.000.000      4,50
Jumlah                                651.680.000.000   857.625.000.000      268.570.000.000   1.777.875.000.000   100,00



Penjelasan lebih lengkap mengenai Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dapat dilihat pada
bagian dari Bab VIII dalam Informasi Tambahan dengan judul “ Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah.”

                                     TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI

1.     Pendaftaran Obligasi ke dalam Penitipan Kolektif

Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI yang ditandatangani Perseroan dengan KSEI .
Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI, maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan
sebagai berikut:

a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi
   yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan
   diadministrasikan secara elektronik dalam Peniti pan Kolektif di KSEI. Selanjutnya, Obligasi hasil
   Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat -lambatnya pada Tanggal Emisi. KSEI
   akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti
   pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti
   kepemilikan yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek;

b. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI,
   yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;

c. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak atas
   pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO serta hak -hak
   lainnya yang melekat pada Obligasi;


                                                        10
Page 11
d. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen
   Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan
   jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obli gasi yang ditetapkan dalam Perjanjian
   Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga
   Obligasi yang dibayarkan pada periode pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan adalah yang
   namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Obligasi pada empat Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
   Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang -undangan yang berlaku;

e. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dengan memperhatikan KTUR asli
   yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Obligasi yang disimpan
   di KSEI sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/dipinda hbukukan sejak tiga Hari Kerja sebelum
   tanggal penyelenggaraan RUPO (R-3) sampai dengan berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya
   pemberitahuan dari Wali Amanat; dan

f. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan
   Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.

2.   Pemesan Yang Berhak

Perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing dan/atau badan hukum, baik badan
hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun di
luar Indonesia dengan memperhatikan peraturan perundang -undangan di bidang pasar modal yang berlaku.

3.   Pemesanan pembelian Obligasi

Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi
(“FPPO”) yang dicetak untuk keperluan ini yang dapat diperoleh di kantor Penjamin Emisi Obligasi
sebagaimana tercantum pada Bab XI dalam Informasi Tambahan dengan judul “Penyebarluasan Informasi
Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi ,” baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk
elektronik (softcopy) melalui e-mail. Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan.
Setelah FPPO diisi dengan lengkap dan ditandatangani oleh pemesan, scan FPPO tersebut wajib disampaikan
kembali baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, kepada
Penjamin Emisi Obligasi di mana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO tersebut.

Setiap pihak hanya berhak mengajukan satu FPPO dan wajib diajukan oleh pemesan yang bersangkutan dengan
melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan hukum) serta tanda
bukti sebagai nasabah anggota bursa dan mela kukan pembayaran sebesar jumlah pesanan. Bagi pemesan asing,
di samping melampirkan fotokopi paspor, pada FPPO wajib mencantumkan nama dan alamat di luar negeri
dan/atau domisili hukum yang sah dari pemesan secara lengkap dan jelas serta melakukan pembayar an sebesar
jumlah pesanan.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi apabila pemesanan
pembelian Obligasi dilakukan menyimpang dari ketentuan -ketentuan dalam FPPO.

4.   Jumlah minimum pemesanan

Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dalam jumlah sekurang -kurangnya satu-satuan Perdagangan yaitu
sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

5.   Masa Penawaran Umum Obligasi

Masa Penawaran Umum Obligasi akan dilaksanakan selama satu Hari Kerja pada tanggal 14 Agustus 2025,
mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB.




                                                    11
Page 12
6.   Tempat pengajuan pemesanan pembelian Obligasi

Selama Masa Penawaran Umum Obligasi, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi dengan
mengajukan FPPO selama jam kerja mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB kepada para Penjamin
Emisi Obligasi, sebagaimana dimuat pada Bab X I dalam Informasi Tambahan dengan judul “Penyebarluasan
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah,” pada tempat di
mana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO.

7.   Bukti tanda terima pemesanan Obligasi

Para Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan
kembali kepada pemesan 1 (satu) tembusan FPPO yang telah ditandatanganinya dalam bentuk fisik ( hardcopy)
maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi.
Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.

8.   Penjatahan Obligasi

Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang
dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan
masing-masing Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan porsi penjaminannya masing-masing. Tanggal
Penjatahan adalah tanggal 15 Agustus 2025.

Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan
Obligasi untuk Penawaran Umum Obligasi ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan terbukti
bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan Obligasi melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk
Penawaran Umum Obligasi ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan
Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Obligasi yang pertama kali
diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.

Dalam hal terjadi kelebihan permintaan beli dalam Penawaran Umum Obligasi ini, Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi, atau pihak -pihak terafiliasi dengannya dilarang membeli atau memiliki
Obligasi untuk rekening mereka sendiri. Dala m hal terjadi kekurangan permintaan beli dalam Penawaran Umum
Obligasi ini, Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi, atau pihak -pihak terafiliasi
dengannya dilarang menjual Obligasi yang telah dibeli atau akan dibelinya berdasarkan Pe rjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi, sampai dengan Obligasi tersebut dicatatkan di Bursa Efek.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum Obligasi kepada OJK
paling lambat lima Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2.

Manajer Penjatahan, dalam hal ini PT CIMB Niaga Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan
Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No.
VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian
Saham Bonus, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep -17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 dan Peraturan
No. IX.A.7, paling lambat 30 hari setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum Obligasi .

9.   Pembayaran pemesanan pembelian Obligasi

Pemesan dapat melaksanakan pembayaran, yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer, dengan ditujukan
kepada Penjamin Emisi Obligasi tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada
rekening Penjamin Emisi Obligasi selambat -lambatnya pada tanggal 19 Agustus 2025 (in good funds) ditujukan
pada rekening di bawah ini:

 PT Indo Premier Sekuritas                     Bank Permata
                                               Cabang Sudirman Jakarta
                                               No. Rekening: 0701254783
                                               A.n. PT Indo Premier Sekuritas




                                                    12
Page 13
 PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk          Bank Mandiri
                                              Cabang Bursa Efek Indonesia
                                              No. Rekening: 104.00.04085.556
                                              A.n. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk

 PT Sucor Sekuritas                           Bank Mandiri
                                              Cabang Bursa Efek Indonesia
                                              No. Rekening: 104.00.04780.990
                                              A.n. PT Sucor Sekuritas

 PT Aldiracita Sekuritas Indonesia            Bank Sinarmas
                                              Cabang KFO Thamrin
                                              No. Rekening: 0055054347
                                              A.n. PT Aldiracita Sekuritas Indonesia

 PT Bahana Sekuritas                          Bank CIMB Niaga
                                              Cabang Graha CIMB Niaga
                                              No. Rekening: 800029698900
                                              A.n. PT Bahana Sekuritas

 PT CIMB Niaga Sekuritas                      Bank CIMB Niaga
                                              Cabang Graha CIMB Niaga
                                              No. Rekening: 800163442600
                                              A.n. PT CIMB Niaga Sekuritas

 PT UOB Kay Hian Sekuritas                    Bank UOB Indonesia
                                              Cabang UOB Plaza
                                              No. Rekening: 3273099466
                                              A.n. PT UOB Kay Hian Sekuritas

Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan
jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.

10.   Distribusi Obligasi secara elektronik

Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 20 Agustus 2025. Perseroan wajib
menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI
untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di KSEI. Dengan telah
dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan KSEI. Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi memberi
instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi dari Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan pembayaran yang telah dilakukan
Penjamin Emisi Obligasi menurut bagian penjaminan masing -masing. Dengan telah dilaksanakannya
pendistribusian Obligasi kepada Penjamin Emisi Obligas i, maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi
semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi yang bersangkutan.

11.   Pengembalian uang pemesanan Obligasi

Dengan memperhatikan ketentuan mengenai penjatahan, dalam hal pemesanan Obligasi ditolak sebagian atau
seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan, dan uang pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima oleh
masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi dan belum dibayarkan kepada
Perseroan, maka masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi bertanggung
jawab untuk mengembalikan uang pemesanan kepada para pemesan Obligasi paling lambat dua Hari Kerja
sesudah Tanggal Penjatahan atau sejak keputusan pembatalan atau penundaan Penawaran Umum Obligasi.
Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama
pemesan atau melalui instrumen pembayaran lainnya da lam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil
langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada kantor Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi
Obligasi di mana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO. Dalam hal pencatatan Obligasi di B ursa


                                                   13
Page 14
Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu satu Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan
pencatatan tidak terpenuhi, penawaran atas Obligasi batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi wajib
dikembalikan kepada para pemesan Obligasi oleh Perseroan melalui KSEI paling lambat dua Hari Kerja sejak
batalnya Penawaran Umum Obligasi.

Setiap pihak yang lalai dalam melakukan pengembalian uang pemesanan kepada pemesan Obligasi, sehingga
terjadi keterlambatan dalam pengembalian uang pemesanan tersebut, wajib membayar kepada para pemesan
Obligasi untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi
masing-masing seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, dengan ketentuan satu tahun adalah 360
Hari Kalender dan satu bulan adalah 30 Hari Kalender.

Dalam hal pengembalian atas pembayaran pemesanan telah dipenuhi kepada para pemesan dengan cara transfer
ke rekening atas nama pemesan dalam waktu dua Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan atau sejak tanggal
batalnya Penawaran Umum Obligasi, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi
atau Perseroan tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi.

                          TATA CARA PEMESANAN SUKUK MUDHARABAH

1.   Pendaftaran Sukuk Mudharabah ke dalam Penitipan Kolektif

Sukuk Mudharabah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI yang ditandatangani Perseroan dengan KSEI .
Dengan didaftarkannya Sukuk Mudharabah tersebut di KSEI, maka atas Sukuk Mudharabah yang ditawarkan
berlaku ketentuan sebagai berikut:

a.   Perseroan tidak menerbitkan Sukuk Mudharabah dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat
     Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan
     Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah akan diadministrasika n secara elektronik dalam
     Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya, Sukuk Mudharabah hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke
     dalam Rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi
     Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan Sukuk Mudharabah
     dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas
     Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam Rekening Efek;

b.   Pengalihan kepemilikan atas Sukuk Mudharabah dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek
     di KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;

c.   Pemegang Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Sukuk
     Mudharabah yang berhak atas pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, pembayaran
     kembali Dana Sukuk Mudharabah, memberikan suara dalam RUPSM serta hak -hak lainnya yang melekat
     pada Sukuk Mudharabah;

d.   Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan pembayaran kembali jumlah Dana Sukuk
     Mudharabah akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang
     Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal pemba yaran Pendapatan Bagi Hasil
     Sukuk Mudharabah maupun pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah yang ditetapkan dalam
     Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran. Pemegang Sukuk Mudharabah yang
     berhak atas Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudhar abah yang dibayarkan pada periode pembayaran
     Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang bersangkutan adalah yang namanya tercatat dalam Daftar
     Pemegang Sukuk Mudharabah pada empat Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
     Sukuk Mudharabah, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang -undangan yang berlaku;

e.   Hak untuk menghadiri RUPSM dilaksanakan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah dengan memperhatikan
     KTUR asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Sukuk
     Mudharabah yang disimpan di KSEI sehingga Sukuk Mudharabah tersebut tida k dapat
     dialihkan/dipindahbukukan sejak tiga Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSM (R -3) sampai
     dengan berakhirnya RUPSM yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat; dan




                                                     14
Page 15
f.   Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Sukuk Mudharabah wajib membuka Rekening Efek di
     Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.

2.   Pemesan Yang Berhak

Perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing dan/atau badan hukum, baik badan
hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun di
luar Indonesia dengan memperhatikan peraturan perundang -undangan di bidang pasar modal yang berlaku.

3.   Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah

Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian
Sukuk Mudharabah (“FPPSM”) yang dicetak untuk keperluan ini yang dapat diperoleh di kantor Penjamin
Emisi Sukuk Mudharabah sebagaimana tercantum pada Bab X I dalam Informasi Tambahan dengan judul
“Penyebarluasan Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah ,”
baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail. Pemesanan yang telah
diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Setelah FPPSM diisi dengan lengkap dan ditandatangani oleh
pemesan, scan FPPSM tersebut wajib disampaikan kembali baik dalam bentuk fisik ( hardcopy) maupun bentuk
elektronik (softcopy) melalui e-mail, kepada Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah di mana pemesan memperoleh
Informasi Tambahan dan FPPSM tersebut.

Setiap pihak hanya berhak mengajukan satu FPPSM dan wajib diajukan oleh pemesan yang bersangkutan dengan
melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan hukum) serta tanda
bukti sebagai nasabah anggota bursa dan mel akukan pembayaran sebesar jumlah pesanan. Bagi pemesan asing,
di samping melampirkan fotokopi paspor, pada FPPSM wajib mencantumkan nama dan alamat di luar negeri
dan/atau domisili hukum yang sah dari pemesan secara lengkap dan jelas serta melakukan pembay aran sebesar
jumlah pesanan.

Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah berhak untuk menolak pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah
apabila pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah dilakukan menyimpang dari ketentuan -ketentuan dalam
FPPSM.

4.   Jumlah minimum pemesanan

Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah dilakukan dalam jumlah sekurang -kurangnya satu-satuan
Perdagangan yaitu sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

5.   Masa Penawaran Umum Sukuk Mudharabah

Masa Penawaran Umum Sukuk Mudharabah akan dilaksanakan selama satu Hari Kerja pada tanggal 14 Agustus
2025, mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB.

6.   Tempat pengajuan pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah

Selama Masa Penawaran Umum Sukuk Mudharabah, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Sukuk
Mudharabah dengan mengajukan FPPSM selama jam kerja mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB
kepada para Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah, sebagaimana dimuat pada Bab XI dalam Informasi Tambahan
dengan judul “Penyebarluasan Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk
Mudharabah,” pada tempat di mana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPSM.

7.   Bukti tanda terima pemesanan Sukuk Mudharabah

Para Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah
akan menyerahkan kembali kepada pemesan satu tembusan FPPSM yang telah ditandatanganinya dalam bentuk
fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, sebagai bukti tanda terima pemesanan
pembelian Sukuk Mudharabah. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah bukan merupakan
jaminan dipenuhinya pemesanan.




                                                    15
Page 16
8.   Penjatahan Sukuk Mudharabah

Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Sukuk
Mudharabah yang dipesan melebihi jumlah Sukuk Mudharabah yang ditawarkan, maka penjatahan akan
ditentukan oleh kebijaksanaan masing -masing Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah sesuai dengan porsi
penjaminannya masing-masing. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 15 Agustus 2025.

Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan Sukuk
Mudharabah untuk Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Sukuk
Mudharabah dan terbukti bahwa pihak tertentu mengaj ukan pemesanan Sukuk Mudharabah melalui lebih dari
satu formulir pemesanan untuk Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini, baik secara langsung maupun tidak
langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir
pemesanan Sukuk Mudharabah yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.

Dalam hal terjadi kelebihan permintaan beli dalam Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini, Penjamin
Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah, atau pihak -pihak terafiliasi
dengannya dilarang membeli atau memiliki Sukuk Mudharabah unt uk rekening mereka sendiri. Dalam hal
terjadi kekurangan permintaan beli dalam Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini, Penjamin Pelaksana Emisi
Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah, atau pihak -pihak terafiliasi dengannya dilarang
menjual Sukuk Mudharabah yang telah dibeli atau akan dibelinya berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi
Sukuk Mudharabah, sampai dengan Sukuk Mudharabah tersebut dicatatkan di Bursa Efek.

Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum Sukuk
Mudharabah kepada OJK paling lambat lima Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan
No. IX.A.2.

Manajer Penjatahan, dalam hal ini PT CIMB Niaga Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan
Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No.
VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian
Saham Bonus, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep -17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 dan Peraturan
No. IX.A.7, paling lambat 30 hari setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum Sukuk Mudharabah .

9.   Pembayaran pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah

Pemesan dapat melaksanakan pembayaran, yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer, dengan ditujukan
kepada Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif
pada rekening Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah sel ambat-lambatnya pada tanggal 19 Agustus 2025 (in good
funds) ditujukan pada rekening di bawah ini:

 PT Indo Premier Sekuritas                    Bank BJB Syariah
                                              Cabang Soepomo
                                              No. Rekening: 0070121896175
                                              A.n. PT Indo Premier Sekuritas

 PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk          Bank Syariah Indonesia
                                              Cabang The Tower
                                              No. Rekening: 777.777.6007
                                              A.n. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk

 PT Sucor Sekuritas                           Bank Permata Syariah
                                              Cabang Pondok Indah
                                              No. Rekening: 00702598753
                                              A.n. PT Sucor Sekuritas




                                                   16
Page 17
 PT Aldiracita Sekuritas Indonesia            Bank Nano Syariah
                                              Cabang KCS Jakarta Cik Ditiro
                                              No. Rekening: 9930048938
                                              A.n. PT Aldiracita Sekuritas Indonesia

 PT Bahana Sekuritas                          Bank CIMB Niaga Syariah
                                              Cabang Victoria
                                              No. Rekening: 860002080100
                                              A.n. PT Bahana Sekuritas

 PT CIMB Niaga Sekuritas                      Bank CIMB Niaga
                                              Cabang Graha CIMB Niaga
                                              No. Rekening: 860008298400
                                              A.n. PT CIMB Niaga Sekuritas

 PT UOB Kay Hian Sekuritas                    Bank CIMB Niaga Syariah
                                              Cabang Niaga Tower
                                              No. Rekening: 860015431600
                                              A.n. PT UOB Kay Hian Sekuritas

Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan
jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.

10.   Distribusi Sukuk Mudharabah secara elektronik

Distribusi Sukuk Mudharabah secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 20 Agustus 2025. Perseroan wajib
menerbitkan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada
KSEI untuk mengkreditkan Sukuk Mudharabah pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk
Mudharabah di KSEI. Dengan telah dilaksanak annya instruksi tersebut, maka pendistribusian Sukuk
Mudharabah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah dan KSEI.
Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah memberi instruksi kepada KSEI untuk
memindahbukukan Sukuk Mudharabah dari Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah ke
dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah sesuai dengan pembayaran yang telah dilakukan
Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah menurut bagian penjaminan masing -masing. Dengan telah dilaksanakannya
pendistribusian Sukuk Mudharabah kepada Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah, maka tanggung jawab
pendistribusian Sukuk Mudharabah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah
yang bersangkutan.

11.   Pengembalian uang pemesanan Sukuk Mudharabah

Dengan memperhatikan ketentuan mengenai penjatahan, dalam hal pemesanan Sukuk Mudharabah ditolak
sebagian atau seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan, dan uang pembayaran pemesanan Sukuk
Mudharabah telah diterima oleh masing -masing Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah atau Penjamin
Emisi Sukuk Mudharabah dan belum dibayarkan kepada Perseroan, maka masing -masing Penjamin Pelaksana
Emisi Sukuk Mudharabah atau Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah bertanggung jawab untuk mengembalikan
uang pemesanan kepada para pemesan Sukuk Mudharabah paling lambat dua Hari Kerja sesudah Tanggal
Penjatahan. Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening
atas nama pemesan atau melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat
diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada kantor Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah
atau Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah di mana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPSM. Dalam
hal pencatatan Sukuk Mudharabah di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu satu Hari Kerja
setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak terpenuhi, penawaran atas Sukuk Mudharabah
batal demi hukum dan pembayaran pesanan Sukuk Mudharabah wajib dikembalik an kepada para pemesan Sukuk
Mudharabah oleh Perseroan melalui KSEI paling lambat dua Hari Kerja sejak batalnya Penawaran Umum Sukuk
Mudharabah.




                                                   17
Page 18
Setiap pihak yang lalai dalam melakukan pengembalian uang pemesanan kepada pemesan Sukuk Mudharabah,
sehingga terjadi keterlambatan dalam pengembalian uang pemesanan tersebut, wajib membayar kepada para
pemesan Sukuk Mudharabah untuk tiap hari keterlambata n Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan, dengan
ketentuan satu tahun adalah 360 Hari Kalender dan satu bulan adalah 30 Hari Kalender. Batasan besarnya
kompensasi kerugian akibat keterlambatan tersebut untuk setiap Rp1.000.000.000 (satu miliar Rupiah) ad alah
sebesar-besarnya Rp208.333 (dua ratus delapan ribu tiga ratus tiga puluh tiga Rupiah) per hari untuk Sukuk
Mudharabah Seri A dan sebesar-besarnya Rp243.056 (dua ratus empat puluh tiga ribu lima puluh enam Rupiah)
per hari untuk Sukuk Mudharabah Seri B dan Rp256.944 (dua ratus lima puluh enam ribu sembilan ratus empat
puluh empat Rupiah) per hari untuk Sukuk Mudharabah Seri C.

Dalam hal pengembalian atas pembayaran pemesanan telah dipenuhi kepada para pemesan dengan cara transfer
ke rekening atas nama pemesan dalam waktu dua Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan atau sejak batalnya
Penawaran Umum Sukuk Mudharabah, maka Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah atau Penjamin
Emisi Sukuk Mudharabah atau Perseroan tidak diwajibkan membayar Pendapatan Bagi Hasil dan/atau
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan kepada para pemesan Sukuk Mudharabah.




                                                    18
Page 19
   PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN
                      OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH

Informasi Tambahan dan FPPO/FPPSM dapat diperoleh pada tanggal 14 Agustus 2025, mulai pukul 09.00 WIB
- 16.00 WIB, pada kantor dan/atau dengan mengirimkan e -mail kepada Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin
Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah sebagai berikut:

PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH

             PT Indo Premier Sekuritas                     PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk

           Pacific Century Place, Lantai 16                  Gedung Artha Graha, Lantai 18 & 19
      Sudirman Central Business District Lot 10                 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
            Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53                            Jakarta Selatan 12190
                 Jakarta Selatan 12190                             Telepon: (021) 2924 9088
               Telepon: (021) 5088 7168                          Faksimile: (021) 2924 9168
             Faksimile: (021) 5088 7167                            E-mail: fit@trimegah.com
           E-mail: fixed.income@ipc.co.id                      Situs web: www.trimegah.com
          Situs web: www.indopremier.com

                PT Sucor Sekuritas                           PT Aldiracita Sekuritas Indonesia

          Sahid Sudirman Center, Lantai 12                         Menara Tekno, Lantai 9
              Jl. Jend. Sudirman Kav. 86                           Jl. H. Fachrudin No. 19
                  Jakarta Pusat 10220                                Jakarta Pusat 10250
               Telepon: (021) 8067 3000                           Telepon: (021) 3970 5858
             Faksimile: (021) 2788 9288                          Faksimile: (021) 3970 5850
            E-mail: fi@sucorsekuritas.com                    E-mail: fixedincome@aldiracita.com
         Situs web: www.sucorsekuritas.com                     Situs web: www.aldiracita.com


               PT Bahana Sekuritas                               PT CIMB Niaga Sekuritas

        Gedung Graha CIMB Niaga, Lantai 19                      Graha CIMB Niaga, Lantai 25
         Jl. Jend. Sudirman kav 52-53 No. 58                       Jl. Jend. Sudirman Kav. 58
                 Jakarta Selatan 12190                                Jakarta Selatan 12190
                Telepon: (021) 2505 081                             Telepon: (021) 5084 7874
               Faksimile: (021) 522 5869                  E-mail: jk.dcmproject@cimbniaga-ibk.co.id
      E-mail: groupbsfixedincome@bahana.co.id
          Situs web: www.bahanasekuritas.id

                                      PT UOB Kay Hian Sekuritas

                                   UOB Plaza Thamrin Nine, lantai 36
                                      Jl. M.H. Thamrin Kav. 8-10
                                           Jakarta Pusat 10230
                                       Telepon: (021) 2993 3888
                                       Faksimile: (021) 2300 238
                                  E-mail: uobkhindcf@uobkayhian.com
                                     Situs web: www.utrade.co.id


   SETIAP CALON INVESTOR DIHIMBAU UNTUK MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT
     MENGENAI PENAWARAN UMUM INI MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM
                             INFORMASI TAMBAHAN




                                                   19

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.58 MB
Published14 Aug 2025
Pages19
Characters81,768
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 46 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk p.1 ×6
linked org PT Trimegah Sekuritas p.10 ×2
linked org Bank Permata p.12 ×2
linked org Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk p.13 ×14
linked org Bank Mandiri p.13 ×2
linked org Bank CIMB Niaga p.13 ×5
linked org Bank UOB Indonesia p.13
linked org Bank Syariah Indonesia p.16
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×3
possible — UOB Kay Hian p.10 ×7
possible — Central Business p.19
unresolved org T M ERDEK A BATTERY M ATERIALS Tbk p.1
unresolved org PT Tr p.1
unresolved org PT Al p.1
unresolved org PT Ba p.1 ×2
unresolved org PT CI M B Ni p.1
unresolved org PT UO B K p.1
unresolved org Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan p.3 ×3
unresolved org Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang p.3 ×3
unresolved person Santanu Chandra p.3 ×3
unresolved org PT Merdeka Industri Anantha p.5
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas p.10 ×7
unresolved org Indonesia Tbk p.10 ×2
unresolved org PT Sucor Sekuritas p.10 ×7
unresolved org PT Aldiracita Sekuritas p.10 ×2
unresolved org PT Bahana Sekuritas p.10 ×7
unresolved org PT CIMB Niaga Sekuritas p.10 ×9
unresolved org PT UOB Kay Hian Sekuritas p.10 ×4
unresolved org Bapepam p.12 ×4
unresolved org Bank Permata Cabang Sudirman Jakarta No. Rekening p.12
unresolved org Bank Mandiri Cabang Bursa Efek Indonesia No. Rekening p.13 ×2
unresolved org PT Aldiracita Sekuritas Indonesia p.13 ×4
unresolved org Bank Sinarmas Cabang KFO Thamrin No. Rekening p.13
unresolved org Bank CIMB Niaga Cabang Graha CIMB Niaga p.13 ×3
unresolved org Bank UOB Indonesia Cabang UOB Plaza No. Rekening p.13
unresolved org PT UOB Kay Hian Sekuritas Semua p.13 ×2
unresolved org Bank BJB Syariah Cabang Soepomo No. Rekening p.16
unresolved org Bank Syariah Indonesia Cabang The Tower No. Rekening p.16
unresolved org Bank Permata Syariah Cabang Pondok Indah No. Rekening p.16
unresolved org Bank Nano Syariah Cabang KCS Jakarta Cik Ditiro p.17
unresolved org Bank CIMB Niaga Syariah Cabang Victoria No. Rekening p.17
unresolved org Bank CIMB Niaga Syariah Cabang Niaga Tower p.17
unresolved org PT Aldiracita Sekuritas Indonesia Sahid Sudirman Center p.19
unresolved person H. Fachrudin p.19
unresolved org PT UOB Kay Hian Sekuritas UOB Plaza Thamrin p.19
unresolved person H. Thamrin p.19

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result