Back to announcement
20250813_MICE_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31932842.pdf
Other Text extracted MICESource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 3/MIC/CORPSEC/VIII/2025
Nama Perusahaan Multi Indocitra Tbk
Kode Emiten MICE
Lampiran 0
Perihal Penjelasan atas Volatilitas Transaksi
Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-09302/BEI.PP3/08-2025 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
1 Perusahaan Publik?
Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
2
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
3
Tidak terdapat fakta dan/atau kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek
Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan.
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
4 Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
5 3 bulan mendatang)?
Perseroan memiliki rencana untuk menjual saham treasury milik perseroan dalam waktu dekat.
Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam menjawab
6 konfirmasi tersebut
Pemegang saham utama memiliki rencana untuk membeli saham treasury milik perseroan melalui skema
diluar bursa efek.
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
Multi Indocitra Tbk
Budiman Gitaloka
Corporate Secretary
Multi Indocitra Tbk
Page 2
Green Central City Commercial Area Lantai 6, Jl. Gajah Mada No. 188, Glodok,
Telepon : (021) 2936 8888 , Fax : (021) 2937 9212 , www.mic.co.id
Nama Pengirim Budiman Gitaloka
Jabatan Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu 13-08-2025 19:34
Dokumen ini merupakan dokumen resmi Multi Indocitra Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan karena dihasilkan
secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. Multi Indocitra Tbk bertanggung jawab penuh atas informasi yang
tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page
Letter / Announcement No. 3/MIC/CORPSEC/VIII/2025
Issuer Name Multi Indocitra Tbk
Issuer Code MICE
Attachment 0
Subject Explanation for Volatility Transaction
Volatility Transaction
Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-09302/BEI.PP3/08-2025
dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
1 Perusahaan Publik?
Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
2
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
3
Tidak terdapat fakta dan/atau kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek
Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan.
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
4 Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
5 3 bulan mendatang)?
Perseroan memiliki rencana untuk menjual saham treasury milik perseroan dalam waktu dekat.
Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam menjawab
6 konfirmasi tersebut
Pemegang saham utama memiliki rencana untuk membeli saham treasury milik perseroan melalui skema
diluar bursa efek.
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
Multi Indocitra Tbk
Budiman Gitaloka
Corporate Secretary
Multi Indocitra Tbk
Page 4
Green Central City Commercial Area Lantai 6, Jl. Gajah Mada No. 188, Glodok,
Phone : (021) 2936 8888 , Fax : (021) 2937 9212 , www.mic.co.id
Sender Name Budiman Gitaloka
Function Corporate Secretary
Date and Time 13-08-2025 19:34
This is an official document of Multi Indocitra Tbk that does not require a signature as it was generated
electronically by the electronic reporting system. Multi Indocitra Tbk is fully responsible for the information
contained within this document.
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.