Skip to content
Back to announcement

20250813_MEJA_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31932821.pdf

Other Needs review MEJA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                          003/HDK/SP/VIII/2025

 Nama Perusahaan                      PT Harta Djaya Karya Tbk

 Kode Emiten                          MEJA

 Lampiran                             1

 Perihal                              Penjelasan atas Volatilitas Transaksi

Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-09192/BEI.PP3/08-2025 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:

           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
           Perusahaan Publik?
           Sampai dengan tanggal penyampaian tanggapan ini, Perseroan tidak memiliki informasi atau fakta material
    1      yang belum diungkapkan kepada publik, yang dapat mempengaruhi nilai efek Perseroan atau keputusan
           investasi pemodal, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.
           04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik.
           Perseroan senantiasa berkomitmen untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang
           berlaku serta akan menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik apabila terdapat informasi atau
           fakta material di kemudian hari.
           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
           Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
           Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
           Sampai dengan tanggal penyampaian tanggapan ini, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau
    2      fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek Perseroan atau keputusan investasi pemodal,
           sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir III.
           2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021. Perseroan
           senantiasa berkomitmen untuk memenuhi kewajiban keterbukaan informasi sesuai peraturan perundang-
           undangan dan ketentuan pasar modal yang berlaku, serta akan segera mengumumkan kepada publik jika
           terdapat informasi atau fakta material di kemudian hari.
           Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
           kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
    3      Sampai dengan tanggal penyampaian tanggapan ini, Perseroan tidak memiliki informasi, fakta, atau
           kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan
           hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
           Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
           Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
           Perseroan mengetahui adanya informasi perubahan kepemilikan saham oleh Pemegang Saham PT
           Wahana Investa Niaga berdasarkan laporan yang diterima dari Biro Administrasi Efek Perseroan. Perseroan
    4
           telah memberitahukan kepada Pemegang Saham tersebut mengenai kewajiban untuk melakukan pelaporan
           sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan
           atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.Perseroan menegaskan bahwa kewajiban
           pelaporan tersebut merupakan tanggung jawab masing-masing pemegang saham sesuai dengan ketentuan
           peraturan perundang-undangan yang berlaku.
           Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
           rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
           3 bulan mendatang)?
           Sampai dengan tanggal penyampaian tanggapan ini, Perseroan tidak memiliki rencana untuk melakukan
    5      tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap
           pencatatan saham Perseroan di Bursa, paling tidak dalam 3 (tiga) bulan mendatang. Perseroan akan
           menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik apabila di kemudian hari terdapat rencana tindakan
           korporasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan pasar modal yang
           berlaku.
Page 2
        Rencana pemegang saham pengendali dan utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan.
        Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham
        pengendali dan utama dalam menjawab konfirmasi tersebut.
  6     Perseroan telah menanyakan kepada Pemegang Saham Pengendali dan Pemegang Saham Utama, yaitu
        PT Interra Djaya Karya, terkait rencana kepemilikan sahamnya di Perseroan. Berdasarkan konfirmasi yang
        diterima, PT Interra Djaya Karya menyatakan tidak memiliki rencana tertentu terkait perubahan kepemilikan
        sahamnya di Perseroan dalam waktu dekat.

Demikian untuk diketahui.


Hormat Kami,
PT Harta Djaya Karya Tbk




Richie Adrian Hartanto S

President Director




PT Harta Djaya Karya Tbk
Jl. Bintaro Raya No. 8A, Kebayoran Lama Utara, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta
Telepon : 021 27937979, Fax : 021 27937979, https://interra.co.id/



Nama Pengirim                       Richie Adrian Hartanto S

Jabatan                             President Director
Tanggal dan Waktu                   13-08-2025 18:59

Lampiran                           1. Tanggapan MEJA 13 Agustus 2025.pdf


  Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Harta Djaya Karya Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan karena
 dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Harta Djaya Karya Tbk bertanggung jawab penuh
                                   atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page

Letter / Announcement No.          003/HDK/SP/VIII/2025

Issuer Name                        PT Harta Djaya Karya Tbk

Issuer Code                        MEJA

Attachment                         1

Subject                            Explanation for Volatility Transaction


Volatility Transaction

Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-09192/BEI.PP3/08-2025
dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.
Page 4
        Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
        perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
        Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
        Perusahaan Publik?
        Sampai dengan tanggal penyampaian tanggapan ini, Perseroan tidak memiliki informasi atau fakta material
  1     yang belum diungkapkan kepada publik, yang dapat mempengaruhi nilai efek Perseroan atau keputusan
        investasi pemodal, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.
        04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik.
        Perseroan senantiasa berkomitmen untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang
        berlaku serta akan menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik apabila terdapat informasi atau
        fakta material di kemudian hari.
        Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
        perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
        Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
        Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
        Sampai dengan tanggal penyampaian tanggapan ini, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau
  2     fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek Perseroan atau keputusan investasi pemodal,
        sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir III.
        2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021. Perseroan
        senantiasa berkomitmen untuk memenuhi kewajiban keterbukaan informasi sesuai peraturan perundang-
        undangan dan ketentuan pasar modal yang berlaku, serta akan segera mengumumkan kepada publik jika
        terdapat informasi atau fakta material di kemudian hari.
        Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
        kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
  3     Sampai dengan tanggal penyampaian tanggapan ini, Perseroan tidak memiliki informasi, fakta, atau
        kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan
        hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
        Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
        Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
        Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
        Perseroan mengetahui adanya informasi perubahan kepemilikan saham oleh Pemegang Saham PT
        Wahana Investa Niaga berdasarkan laporan yang diterima dari Biro Administrasi Efek Perseroan. Perseroan
  4
        telah memberitahukan kepada Pemegang Saham tersebut mengenai kewajiban untuk melakukan pelaporan
        sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan
        atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.Perseroan menegaskan bahwa kewajiban
        pelaporan tersebut merupakan tanggung jawab masing-masing pemegang saham sesuai dengan ketentuan
        peraturan perundang-undangan yang berlaku.
        Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
        rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
        3 bulan mendatang)?
        Sampai dengan tanggal penyampaian tanggapan ini, Perseroan tidak memiliki rencana untuk melakukan
  5     tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap
        pencatatan saham Perseroan di Bursa, paling tidak dalam 3 (tiga) bulan mendatang. Perseroan akan
        menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik apabila di kemudian hari terdapat rencana tindakan
        korporasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan pasar modal yang
        berlaku.
        Rencana pemegang saham pengendali dan utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan.
        Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham
        pengendali dan utama dalam menjawab konfirmasi tersebut.
  6     Perseroan telah menanyakan kepada Pemegang Saham Pengendali dan Pemegang Saham Utama, yaitu
        PT Interra Djaya Karya, terkait rencana kepemilikan sahamnya di Perseroan. Berdasarkan konfirmasi yang
        diterima, PT Interra Djaya Karya menyatakan tidak memiliki rencana tertentu terkait perubahan kepemilikan
        sahamnya di Perseroan dalam waktu dekat.
Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
PT Harta Djaya Karya Tbk




Richie Adrian Hartanto S
Page 5
President Director




PT Harta Djaya Karya Tbk
Jl. Bintaro Raya No. 8A, Kebayoran Lama Utara, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta
Phone : 021 27937979, Fax : 021 27937979, https://interra.co.id/



Sender Name                          Richie Adrian Hartanto S

Function                             President Director

Date and Time                        13-08-2025 18:59

Attachment                          1. Tanggapan MEJA 13 Agustus 2025.pdf


   This is an official document of PT Harta Djaya Karya Tbk that does not require a signature as it was generated
  electronically by the electronic reporting system. PT Harta Djaya Karya Tbk is fully responsible for the information
                                             contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published13 Aug 2025
Pages5
Characters12,773
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Harta Djaya Karya Tbk · Nama Perusahaan p.1 ×30
linked org PT Wahana Investa Niaga p.1 ×3
linked org PT Interra Djaya Karya p.2 ×7
linked person Richie Adrian Hartanto S · President Director p.2 ×5
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×8
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.118 1155 ms 12 Sep 2026 22:36
Raw output
{'is_controller': None,
 'issuer_name': '',
 'issuer_raw': '',
 'issuer_ticker': '',
 'lines': [],
 'pct_after': None,
 'pct_before': None,
 'report_date': None,
 'report_number': '003/HDK/SP/VIII/2025',
 'reporter_is_board_member': None,
 'reporter_name': '',
 'reporter_nationality': '',
 'reporter_position': 'President Director',
 'retains_control': None,
 'shares_after': None,
 'shares_before': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result