Back to announcement
20250813_MEJA_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31932821.pdf
Other Needs review MEJASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 003/HDK/SP/VIII/2025
Nama Perusahaan PT Harta Djaya Karya Tbk
Kode Emiten MEJA
Lampiran 1
Perihal Penjelasan atas Volatilitas Transaksi
Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-09192/BEI.PP3/08-2025 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
Sampai dengan tanggal penyampaian tanggapan ini, Perseroan tidak memiliki informasi atau fakta material
1 yang belum diungkapkan kepada publik, yang dapat mempengaruhi nilai efek Perseroan atau keputusan
investasi pemodal, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.
04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik.
Perseroan senantiasa berkomitmen untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku serta akan menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik apabila terdapat informasi atau
fakta material di kemudian hari.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
Sampai dengan tanggal penyampaian tanggapan ini, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau
2 fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek Perseroan atau keputusan investasi pemodal,
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir III.
2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021. Perseroan
senantiasa berkomitmen untuk memenuhi kewajiban keterbukaan informasi sesuai peraturan perundang-
undangan dan ketentuan pasar modal yang berlaku, serta akan segera mengumumkan kepada publik jika
terdapat informasi atau fakta material di kemudian hari.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
3 Sampai dengan tanggal penyampaian tanggapan ini, Perseroan tidak memiliki informasi, fakta, atau
kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan
hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Perseroan mengetahui adanya informasi perubahan kepemilikan saham oleh Pemegang Saham PT
Wahana Investa Niaga berdasarkan laporan yang diterima dari Biro Administrasi Efek Perseroan. Perseroan
4
telah memberitahukan kepada Pemegang Saham tersebut mengenai kewajiban untuk melakukan pelaporan
sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan
atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.Perseroan menegaskan bahwa kewajiban
pelaporan tersebut merupakan tanggung jawab masing-masing pemegang saham sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
Sampai dengan tanggal penyampaian tanggapan ini, Perseroan tidak memiliki rencana untuk melakukan
5 tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap
pencatatan saham Perseroan di Bursa, paling tidak dalam 3 (tiga) bulan mendatang. Perseroan akan
menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik apabila di kemudian hari terdapat rencana tindakan
korporasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan pasar modal yang
berlaku.
Page 2
Rencana pemegang saham pengendali dan utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan.
Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham
pengendali dan utama dalam menjawab konfirmasi tersebut.
6 Perseroan telah menanyakan kepada Pemegang Saham Pengendali dan Pemegang Saham Utama, yaitu
PT Interra Djaya Karya, terkait rencana kepemilikan sahamnya di Perseroan. Berdasarkan konfirmasi yang
diterima, PT Interra Djaya Karya menyatakan tidak memiliki rencana tertentu terkait perubahan kepemilikan
sahamnya di Perseroan dalam waktu dekat.
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
PT Harta Djaya Karya Tbk
Richie Adrian Hartanto S
President Director
PT Harta Djaya Karya Tbk
Jl. Bintaro Raya No. 8A, Kebayoran Lama Utara, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta
Telepon : 021 27937979, Fax : 021 27937979, https://interra.co.id/
Nama Pengirim Richie Adrian Hartanto S
Jabatan President Director
Tanggal dan Waktu 13-08-2025 18:59
Lampiran 1. Tanggapan MEJA 13 Agustus 2025.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Harta Djaya Karya Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan karena
dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Harta Djaya Karya Tbk bertanggung jawab penuh
atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page Letter / Announcement No. 003/HDK/SP/VIII/2025 Issuer Name PT Harta Djaya Karya Tbk Issuer Code MEJA Attachment 1 Subject Explanation for Volatility Transaction Volatility Transaction Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-09192/BEI.PP3/08-2025 dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.
Page 4
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
Sampai dengan tanggal penyampaian tanggapan ini, Perseroan tidak memiliki informasi atau fakta material
1 yang belum diungkapkan kepada publik, yang dapat mempengaruhi nilai efek Perseroan atau keputusan
investasi pemodal, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.
04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik.
Perseroan senantiasa berkomitmen untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku serta akan menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik apabila terdapat informasi atau
fakta material di kemudian hari.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
Sampai dengan tanggal penyampaian tanggapan ini, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau
2 fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek Perseroan atau keputusan investasi pemodal,
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir III.
2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021. Perseroan
senantiasa berkomitmen untuk memenuhi kewajiban keterbukaan informasi sesuai peraturan perundang-
undangan dan ketentuan pasar modal yang berlaku, serta akan segera mengumumkan kepada publik jika
terdapat informasi atau fakta material di kemudian hari.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
3 Sampai dengan tanggal penyampaian tanggapan ini, Perseroan tidak memiliki informasi, fakta, atau
kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan
hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Perseroan mengetahui adanya informasi perubahan kepemilikan saham oleh Pemegang Saham PT
Wahana Investa Niaga berdasarkan laporan yang diterima dari Biro Administrasi Efek Perseroan. Perseroan
4
telah memberitahukan kepada Pemegang Saham tersebut mengenai kewajiban untuk melakukan pelaporan
sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan
atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.Perseroan menegaskan bahwa kewajiban
pelaporan tersebut merupakan tanggung jawab masing-masing pemegang saham sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
Sampai dengan tanggal penyampaian tanggapan ini, Perseroan tidak memiliki rencana untuk melakukan
5 tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap
pencatatan saham Perseroan di Bursa, paling tidak dalam 3 (tiga) bulan mendatang. Perseroan akan
menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik apabila di kemudian hari terdapat rencana tindakan
korporasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan pasar modal yang
berlaku.
Rencana pemegang saham pengendali dan utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan.
Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham
pengendali dan utama dalam menjawab konfirmasi tersebut.
6 Perseroan telah menanyakan kepada Pemegang Saham Pengendali dan Pemegang Saham Utama, yaitu
PT Interra Djaya Karya, terkait rencana kepemilikan sahamnya di Perseroan. Berdasarkan konfirmasi yang
diterima, PT Interra Djaya Karya menyatakan tidak memiliki rencana tertentu terkait perubahan kepemilikan
sahamnya di Perseroan dalam waktu dekat.
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
PT Harta Djaya Karya Tbk
Richie Adrian Hartanto S
Page 5
President Director
PT Harta Djaya Karya Tbk
Jl. Bintaro Raya No. 8A, Kebayoran Lama Utara, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta
Phone : 021 27937979, Fax : 021 27937979, https://interra.co.id/
Sender Name Richie Adrian Hartanto S
Function President Director
Date and Time 13-08-2025 18:59
Attachment 1. Tanggapan MEJA 13 Agustus 2025.pdf
This is an official document of PT Harta Djaya Karya Tbk that does not require a signature as it was generated
electronically by the electronic reporting system. PT Harta Djaya Karya Tbk is fully responsible for the information
contained within this document.
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.118
1155 ms
12 Sep 2026 22:36
Raw output
{'is_controller': None,
'issuer_name': '',
'issuer_raw': '',
'issuer_ticker': '',
'lines': [],
'pct_after': None,
'pct_before': None,
'report_date': None,
'report_number': '003/HDK/SP/VIII/2025',
'reporter_is_board_member': None,
'reporter_name': '',
'reporter_nationality': '',
'reporter_position': 'President Director',
'retains_control': None,
'shares_after': None,
'shares_before': None}